Back to announcement
20240606_PGLI_Pemanggilan RUPS_31647976_lamp6.pdf
RUPS notice Text extracted PGLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RAPAT”)
PT PEMBANGUNAN GRAHA LESTARI INDAH TBK
(“PERSEROAN”)
MEDAN, JUMAT, 28 JUNI 2024
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Pembangunan Graha Lestari Indah
Tbk. (“Perseroan”) akan dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas
electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 28 Juni 2024 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/20”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
16/20”), dengan tata tertib sebagai berikut:
A. KETENTUAN UMUM
1 Perseroan memastikan Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) yang
berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat dapat melaksanakan
haknya dengan cara:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas Electronic
General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) dan dapat diakses pada aplikasi eASY.KSEI, dengan tautan
https://easy.ksei.co.id/egken (“Aplikasi eASY.KSEI”) sebagai mekanisme eProxy
dalam proses penyelenggaraan Rapat yang tersedia sejak tanggal Pemanggilan
Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat yaitu hari Kamis, tanggal
27 Juni 2024. Prosedur terkait e-Proxy dapat diakses dalam Aplikasi eASY.KSEI;
atau
b. Memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap
agenda Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan atau pihak yang
ditunjuk Pemegang Saham dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang telah
diunggah pada situs web Perseroan, dengan ketentuan sebagaimana telah
dinyatakan dalam Pemanggilan Rapat pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024.
2 Selain menghadiri pelaksanaan Rapat secara fisik Pemegang Saham juga bisa
mengikuti jalannya Rapat dan melaksanakan haknya secara online melalui Webinar
yang difasilitasi oleh KSEI dengan cara sebagai berikut :
a. Pemegang Saham (Individu Lokal) dan atau penerima kuasa akan memperoleh link
webinar ketika telah melakukan login di http://akses.ksei.co.id/ Panduan login
dapat diakses di http://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
b. Pemegang Saham (Individu Lokal) dan atau penerima kuasa harus sudah
melakukan deklarasi kehadiran dan voting paling lambat pukul 12.00 WIB minus
1 hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat.
c. Pemegang Saham asing dan institusi lokal maupun kuasanya belum dapat
mengikuti Rapat secara online (kecuali kuasa tersebut diberikan kepada Bank
Kustodian/Perusahaan Sekuritas). Oleh karena itu kami menyarankan bagi
Pemegang Saham asing dan institusi lokal dapat memberikan kuasanya kepada
pihak yang ditunjuk oleh Perseroan. Jika Pemegang Saham asing dan atau institusi
lokal memberikan kuasanya kepada Bank Kustodian/Perusahaan Sekuritas untuk
menghadiri rapat secara online dan memberikan hak suaranya maka Bank
Kustodian/Perusahaan Sekuritas harus melakukan input pemberian kuasa secara
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham 2024
PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk
Page 2
elektronik dari Pemegang Saham tersebut kepada Bank Kustodian/Perusahaan
Sekuritas.
3 Pemegang Saham dan/atau Kuasanya tetap dapat berpartisipasi aktif saat proses tanya
jawab dan pemungutan suara sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam TATIB
ini serta dengan memenuhi ketentuan dan perundangan yang berlaku. *) baik melalui
kehadiran fisik atau melalui media webinar yang difasilitasi oleh KSEI.
B. TATIB RAPAT
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Peserta Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening
Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI pada hari Rabu, tanggal 05 Juni
2024 pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham Terdaftar”) dan kuasa yang sah dari
Pemegang Saham Terdaftar (selanjutnya disebut “Peserta Rapat”).
3. Rapat akan dipimpin oleh Bapak Nelson Sihotang sebagai Presiden Komisaris
(“Ketua Rapat”), hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
4. Ketua Rapat memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum
diatur atau belum cukup diatur dalam TATIB ini.
5. Sesuai dengan Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat (“Agenda Rapat”) adalah
sebagai berikut:
a. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Pengesahan Laporan
Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
b. Penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2023.
c. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024.
d. Penetapan gaji dan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2024.
6. Kuorum kehadiran untuk Rapat adalah sebagai berikut:
a. Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat,
apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
b. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam
Rapat, dilakukan oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum
Rapat dibuka oleh Ketua Rapat.
c. Jumlah kehadiran Peserta Rapat yang dinyatakan oleh Notaris sebelum
dibukanya Rapat merupakan jumlah yang tetap sampai dengan Rapat ditutup.
Oleh karena itu, Peserta Rapat yang memasuki Ruang Rapat setelah Rapat
dibuka, tidak turut dihitung jumlah sahamnya dalam menentukan jumlah
kuorum, sehingga tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat. Demikian
pula Peserta Rapat yang meninggalkan Ruang Rapat sebelum Rapat ditutup,
tidak mengurangi perhitungan jumlah saham yang diwakili dalam Rapat;
7. Pembahasan Agenda Rapat dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Ketua Rapat akan membuka, memimpin, dan menutup Rapat;
b. Ketua Rapat dapat meminta anggota Dewan Komisaris lain atau anggota
Direksi untuk menyampaikan penjelasan Agenda Rapat (jika diperlukan).
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham 2024
PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk
Page 3
8. Tanya jawab dalam Rapat dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Ketua Rapat akan memberikan kesempatan kepada Peserta Rapat untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sehubungan dengan
Agenda Rapat setelah selesainya pembahasan Agenda Rapat dan sebelum
penyampaian usulan Keputusan Rapat;
b. Hanya Peserta Rapat yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
menyatakan pendapat sehubungan dengan Agenda Rapat;
c. Bagi Peserta Rapat yang hendak mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
(“Penanya”), dipersilahkan mengangkat tangan ketika Ketua Rapat
memberikan kesempatan kepada Peserta Rapat untuk bertanya dan/atau
menyatakan pendapat, bagi peserta Rapat secara online dapat mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan cara mengangkat tangan (raise hand)
dan atau melalui kolom chat yang disediakan;
d. Apabila terdapat lebih dari 3 (tiga) orang Penanya dalam setiap kesempatan,
maka Ketua Rapat akan membaginya menjadi beberapa tahap, dengan
maksimal 3 (tiga) Penanya untuk masing-masing tahap;
e. Para Penanya secara bergiliran akan diminta untuk menyampaikan nama,
jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili, beserta pertanyaan dan/atau
pendapatnya, di hadapan mikrofon yang disediakan bagi Penanya yang hadir
secara fisik, dan bagi Penanya online Ketua Rapat akan meminta operator
Rapat untuk memberikan akses kepada Penanya untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat dan atau Ketua Rapat membacakan chat yang terlebih
dahulu masuk.
f. Ketua Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat akan menjawab atau
menanggapi pertanyaan atau pendapat yang disampaikan;
g. Setelah semua pertanyaan dan/atau pendapat untuk Agenda Rapat telah
ditanggapi oleh Ketua Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat, maka
Ketua Rapat akan melanjutkan dengan penyampaian usulan Keputusan Rapat.
9. Pemungutan suara dilaksanakan dengan tata cara, sebagai berikut:
a. Setiap saham memberi hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara (sesuai Anggaran Dasar Perseroan).
b. Pemegang Saham yang mempunyai lebih dari 1 (satu) saham hanya berhak
untuk mengeluarkan suara yang sama untuk keseluruhan saham yang
dimilikinya.
c. Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda, kecuali bagi:
i. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
nasabah-nasabahnya yang memiliki saham Perseroan;
ii. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan reksadana yang
dikelolanya.
d. Guna memenuhi praktik-praktik Tata Kelola yang Baik, pemungutan suara
akan dilakukan secara tertutup yaitu dilakukan langsung oleh masing-masing
Peserta Rapat dengan menggunakan Kertas Suara yang telah disediakan oleh
petugas Rapat. Dengan demikian, kerahasiaan dalam pemungutan suara akan
terjaga dengan baik.
e. Pemungutan suara untuk setiap Agenda Rapat akan dilakukan setelah
selesainya pembahasan dan penyampaian usulan keputusan seluruh Agenda
Rapat, dan setelah Ketua Rapat mempersilahkan kepada Peserta Rapat untuk
melakukan proses pemungutan suara yang akan dipandu oleh Notaris dan Biro
Administrasi Efek selaku pihak independen.
f. Prosedur pemungutan suara dalam Rapat:
i. Peserta Rapat akan memperoleh Kartu Suara Peserta Rapat (“Kartu
Suara”) saat registrasi kehadiran.
ii. Setelah Notaris mempersilahkan Peserta Rapat untuk memberikan
suaranya (pada sesi “pemungutan suara”), Peserta Rapat dapat
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham 2024
PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk
Page 4
memberikan suaranya pada Kertas Suara yang telah disediakan. Peserta
Rapat dapat memberikan suara (SETUJU, TIDAK SETUJU atau
BLANKO), dengan cara men-contreng sesuai pilihan suara yang
diberikan pada kotak yang tersedia.
iii. Jika Pemegang Saham atau Kuasanya telah selesai melakukan
pemungutan suara, petugas Rapat akan mengumpulkan Kertas Suara
tersebut.
g. Peserta Rapat yang tidak melakukan pemungutan suara atau meninggalkan
Ruang Rapat pada saat pemungutan suara, dianggap sebagai TIDAK
MENENTUKAN PILIHAN, dan hak suaranya akan diperhitungkan suara
ABSTAIN/BLANKO;
h. Suara blanko/abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
terbanyak.
i. Pemberian suara melalui Kartu Suara hanya dapat dilaksanakan oleh
Pemegang Saham yang hadir secara fisik atau wakil Pemegang Saham yang
diberi kuasa melalui cara sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b Bagian A
TATIB ini. Sedangkan, Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan
mekanisme eProxy melalui eASY.KSEI, dianggap telah menggunakan hak
suaranya melalui fasilitas eASY.KSEI.
j. Notaris akan mengumumkan hasil perhitungan suara dari Voting dan e-Proxy,
setelah pemungutan suara untuk Agenda Rapat selesai dilaksanakan.
k. Ketua Rapat akan mengukuhkan hasil dari pemungutan suara tersebut.
10. Keputusan Rapat diambil dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Semua Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
b. Dalam upaya memastikan musyawarah mufakat tercapai, dengan tetap
menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses
pemberian hak suara, maka pemungutan suara dalam Rapat dilakukan secara
tertutup. Keputusan Rapat diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang hadir dan/atau diwakili dalam
Rapat.
11. Seluruh Peserta Rapat wajib mematuhi dan menghormati keputusan yang telah
diambil oleh Rapat (Anggaran Dasar Perseroan).
12. Lain-Lain:
a. Peserta Rapat diharapkan tertib mengikuti jalannya Rapat hingga Rapat ditutup
dan tidak keluar masuk ruang Rapat sebelum Rapat ditutup.
b. Peserta Rapat diharapkan mengaktifkan mode “DIAM” atau ”SILENT” pada
telepon selularnya selama Rapat berlangsung agar tidak mengganggu jalannya
Rapat.
c. Ketua Rapat atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat berhak untuk
mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan
Rapat.
Medan, 06 Juni 2024
Direksi Perseroan
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham 2024
PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.