Skip to content
Back to announcement

20240606_PGLI_Pemanggilan RUPS_31647976_lamp6.pdf

RUPS notice Text extracted PGLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                         TATA TERTIB
         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RAPAT”)
            PT PEMBANGUNAN GRAHA LESTARI INDAH TBK
                        (“PERSEROAN”)
                    MEDAN, JUMAT, 28 JUNI 2024

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Pembangunan Graha Lestari Indah
Tbk. (“Perseroan”) akan dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas
electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 28 Juni 2024 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/20”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
16/20”), dengan tata tertib sebagai berikut:


A. KETENTUAN UMUM

   1 Perseroan memastikan Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) yang
     berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat dapat melaksanakan
     haknya dengan cara:
     a. Memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas Electronic
         General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
         Efek Indonesia (KSEI) dan dapat diakses pada aplikasi eASY.KSEI, dengan tautan
         https://easy.ksei.co.id/egken (“Aplikasi eASY.KSEI”) sebagai mekanisme eProxy
         dalam proses penyelenggaraan Rapat yang tersedia sejak tanggal Pemanggilan
         Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat yaitu hari Kamis, tanggal
         27 Juni 2024. Prosedur terkait e-Proxy dapat diakses dalam Aplikasi eASY.KSEI;
         atau
     b. Memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap
         agenda Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan atau pihak yang
         ditunjuk Pemegang Saham dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang telah
         diunggah pada situs web Perseroan, dengan ketentuan sebagaimana telah
         dinyatakan dalam Pemanggilan Rapat pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024.


   2 Selain menghadiri pelaksanaan Rapat secara fisik Pemegang Saham juga bisa
     mengikuti jalannya Rapat dan melaksanakan haknya secara online melalui Webinar
     yang difasilitasi oleh KSEI dengan cara sebagai berikut :
     a. Pemegang Saham (Individu Lokal) dan atau penerima kuasa akan memperoleh link
         webinar ketika telah melakukan login di http://akses.ksei.co.id/ Panduan login
         dapat diakses di http://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
     b. Pemegang Saham (Individu Lokal) dan atau penerima kuasa harus sudah
         melakukan deklarasi kehadiran dan voting paling lambat pukul 12.00 WIB minus
         1 hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat.
     c. Pemegang Saham asing dan institusi lokal maupun kuasanya belum dapat
         mengikuti Rapat secara online (kecuali kuasa tersebut diberikan kepada Bank
         Kustodian/Perusahaan Sekuritas). Oleh karena itu kami menyarankan bagi
         Pemegang Saham asing dan institusi lokal dapat memberikan kuasanya kepada
         pihak yang ditunjuk oleh Perseroan. Jika Pemegang Saham asing dan atau institusi
         lokal memberikan kuasanya kepada Bank Kustodian/Perusahaan Sekuritas untuk
         menghadiri rapat secara online dan memberikan hak suaranya maka Bank
         Kustodian/Perusahaan Sekuritas harus melakukan input pemberian kuasa secara

Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham 2024
PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk
Page 2
          elektronik dari Pemegang Saham tersebut kepada Bank Kustodian/Perusahaan
          Sekuritas.

   3 Pemegang Saham dan/atau Kuasanya tetap dapat berpartisipasi aktif saat proses tanya
     jawab dan pemungutan suara sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam TATIB
     ini serta dengan memenuhi ketentuan dan perundangan yang berlaku. *) baik melalui
     kehadiran fisik atau melalui media webinar yang difasilitasi oleh KSEI.

B. TATIB RAPAT

       1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

       2. Peserta Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar
          Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening
          Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI pada hari Rabu, tanggal 05 Juni
          2024 pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham Terdaftar”) dan kuasa yang sah dari
          Pemegang Saham Terdaftar (selanjutnya disebut “Peserta Rapat”).


       3. Rapat akan dipimpin oleh Bapak Nelson Sihotang sebagai Presiden Komisaris
          (“Ketua Rapat”), hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

       4. Ketua Rapat memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum
          diatur atau belum cukup diatur dalam TATIB ini.

       5. Sesuai dengan Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat (“Agenda Rapat”) adalah
          sebagai berikut:
          a. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Pengesahan Laporan
              Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
              buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
          b. Penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2023.
          c. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
              Perseroan untuk tahun buku 2024.
          d. Penetapan gaji dan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
              Perseroan untuk tahun buku 2024.

       6. Kuorum kehadiran untuk Rapat adalah sebagai berikut:
          a. Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat,
             apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang
             mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang
             telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
          b. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam
             Rapat, dilakukan oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum
             Rapat dibuka oleh Ketua Rapat.
          c. Jumlah kehadiran Peserta Rapat yang dinyatakan oleh Notaris sebelum
             dibukanya Rapat merupakan jumlah yang tetap sampai dengan Rapat ditutup.
             Oleh karena itu, Peserta Rapat yang memasuki Ruang Rapat setelah Rapat
             dibuka, tidak turut dihitung jumlah sahamnya dalam menentukan jumlah
             kuorum, sehingga tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat. Demikian
             pula Peserta Rapat yang meninggalkan Ruang Rapat sebelum Rapat ditutup,
             tidak mengurangi perhitungan jumlah saham yang diwakili dalam Rapat;

       7. Pembahasan Agenda Rapat dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
           a. Ketua Rapat akan membuka, memimpin, dan menutup Rapat;
           b. Ketua Rapat dapat meminta anggota Dewan Komisaris lain atau anggota
              Direksi untuk menyampaikan penjelasan Agenda Rapat (jika diperlukan).

Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham 2024
PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk
Page 3
       8. Tanya jawab dalam Rapat dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
          a. Ketua Rapat akan memberikan kesempatan kepada Peserta Rapat untuk
             mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sehubungan dengan
             Agenda Rapat setelah selesainya pembahasan Agenda Rapat dan sebelum
             penyampaian usulan Keputusan Rapat;
          b. Hanya Peserta Rapat yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
             menyatakan pendapat sehubungan dengan Agenda Rapat;
          c. Bagi Peserta Rapat yang hendak mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
             (“Penanya”), dipersilahkan mengangkat tangan ketika Ketua Rapat
             memberikan kesempatan kepada Peserta Rapat untuk bertanya dan/atau
             menyatakan pendapat, bagi peserta Rapat secara online dapat mengajukan
             pertanyaan dan/atau pendapat dengan cara mengangkat tangan (raise hand)
             dan atau melalui kolom chat yang disediakan;
          d. Apabila terdapat lebih dari 3 (tiga) orang Penanya dalam setiap kesempatan,
             maka Ketua Rapat akan membaginya menjadi beberapa tahap, dengan
             maksimal 3 (tiga) Penanya untuk masing-masing tahap;
          e. Para Penanya secara bergiliran akan diminta untuk menyampaikan nama,
             jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili, beserta pertanyaan dan/atau
             pendapatnya, di hadapan mikrofon yang disediakan bagi Penanya yang hadir
             secara fisik, dan bagi Penanya online Ketua Rapat akan meminta operator
             Rapat untuk memberikan akses kepada Penanya untuk mengajukan pertanyaan
             dan/atau pendapat dan atau Ketua Rapat membacakan chat yang terlebih
             dahulu masuk.
          f. Ketua Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat akan menjawab atau
             menanggapi pertanyaan atau pendapat yang disampaikan;
          g. Setelah semua pertanyaan dan/atau pendapat untuk Agenda Rapat telah
             ditanggapi oleh Ketua Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat, maka
             Ketua Rapat akan melanjutkan dengan penyampaian usulan Keputusan Rapat.

       9. Pemungutan suara dilaksanakan dengan tata cara, sebagai berikut:
          a. Setiap saham memberi hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu)
              suara (sesuai Anggaran Dasar Perseroan).
          b. Pemegang Saham yang mempunyai lebih dari 1 (satu) saham hanya berhak
              untuk mengeluarkan suara yang sama untuk keseluruhan saham yang
              dimilikinya.
          c. Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
              kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
              berbeda, kecuali bagi:
              i. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
                   nasabah-nasabahnya yang memiliki saham Perseroan;
             ii. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan reksadana yang
                   dikelolanya.
          d. Guna memenuhi praktik-praktik Tata Kelola yang Baik, pemungutan suara
              akan dilakukan secara tertutup yaitu dilakukan langsung oleh masing-masing
              Peserta Rapat dengan menggunakan Kertas Suara yang telah disediakan oleh
              petugas Rapat. Dengan demikian, kerahasiaan dalam pemungutan suara akan
              terjaga dengan baik.
          e. Pemungutan suara untuk setiap Agenda Rapat akan dilakukan setelah
              selesainya pembahasan dan penyampaian usulan keputusan seluruh Agenda
              Rapat, dan setelah Ketua Rapat mempersilahkan kepada Peserta Rapat untuk
              melakukan proses pemungutan suara yang akan dipandu oleh Notaris dan Biro
              Administrasi Efek selaku pihak independen.
          f. Prosedur pemungutan suara dalam Rapat:
              i. Peserta Rapat akan memperoleh Kartu Suara Peserta Rapat (“Kartu
                   Suara”) saat registrasi kehadiran.
             ii. Setelah Notaris mempersilahkan Peserta Rapat untuk memberikan
                   suaranya (pada sesi “pemungutan suara”), Peserta Rapat dapat
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham 2024
PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk
Page 4
                    memberikan suaranya pada Kertas Suara yang telah disediakan. Peserta
                    Rapat dapat memberikan suara (SETUJU, TIDAK SETUJU atau
                    BLANKO), dengan cara men-contreng sesuai pilihan suara yang
                    diberikan pada kotak yang tersedia.
             iii. Jika Pemegang Saham atau Kuasanya telah selesai melakukan
                    pemungutan suara, petugas Rapat akan mengumpulkan Kertas Suara
                    tersebut.
          g. Peserta Rapat yang tidak melakukan pemungutan suara atau meninggalkan
               Ruang Rapat pada saat pemungutan suara, dianggap sebagai TIDAK
               MENENTUKAN PILIHAN, dan hak suaranya akan diperhitungkan suara
               ABSTAIN/BLANKO;
          h. Suara blanko/abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
               terbanyak.
          i. Pemberian suara melalui Kartu Suara hanya dapat dilaksanakan oleh
               Pemegang Saham yang hadir secara fisik atau wakil Pemegang Saham yang
               diberi kuasa melalui cara sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b Bagian A
               TATIB ini. Sedangkan, Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan
               mekanisme eProxy melalui eASY.KSEI, dianggap telah menggunakan hak
               suaranya melalui fasilitas eASY.KSEI.
          j. Notaris akan mengumumkan hasil perhitungan suara dari Voting dan e-Proxy,
               setelah pemungutan suara untuk Agenda Rapat selesai dilaksanakan.
          k. Ketua Rapat akan mengukuhkan hasil dari pemungutan suara tersebut.

      10. Keputusan Rapat diambil dengan mekanisme sebagai berikut:
          a. Semua Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
          b. Dalam upaya memastikan musyawarah mufakat tercapai, dengan tetap
             menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses
             pemberian hak suara, maka pemungutan suara dalam Rapat dilakukan secara
             tertutup. Keputusan Rapat diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu
             per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang hadir dan/atau diwakili dalam
             Rapat.

      11. Seluruh Peserta Rapat wajib mematuhi dan menghormati keputusan yang telah
          diambil oleh Rapat (Anggaran Dasar Perseroan).

      12. Lain-Lain:
          a. Peserta Rapat diharapkan tertib mengikuti jalannya Rapat hingga Rapat ditutup
             dan tidak keluar masuk ruang Rapat sebelum Rapat ditutup.
          b. Peserta Rapat diharapkan mengaktifkan mode “DIAM” atau ”SILENT” pada
             telepon selularnya selama Rapat berlangsung agar tidak mengganggu jalannya
             Rapat.
          c. Ketua Rapat atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat berhak untuk
             mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan
             Rapat.


                                  Medan, 06 Juni 2024
                                   Direksi Perseroan




Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham 2024
PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published6 Jun 2024
Pages4
Characters14,441
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Nelson Sihotang · Presiden Komisaris p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result