Back to announcement
20240606_ENZO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31647551_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ENZOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.950
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920 Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180. Email : notaris@drputrahutomo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 30/NOT!VI/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor PUTRA HUTOMO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan bahwa : PT MORENZO ABADI PERKASA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Demak (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Rabu, 05 Juni 2024. Tempat : Hotel 101 Urban, Kelapa Gading, Jakarta. Pukul 1 1419 — 14.51 WIB Mata Acara 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penetapan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 05 Juni 2024, dengan nomor 2. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi: Direktur : Nyonya MERIAM LINA SITORUS, Dewan Komisaris: Komisaris Independen : Nyonya EVI MARINI. e
Page 2 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920 Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180. Email : notaris @drputrahutomo.com Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Nyonya EVI MARINI, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.498.912.802 saham atau mewakili 69,317 dari 2.162.547.122 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat: -Jumlah suara tidak setuju 1 100 suara. -Jumlah suara abstain 1 0 suara. -Jumlah suara setuju 1 1.498.912.702 suara. -Sehingga total suara setuju : 1.498.912.702 suara.atau sebesar 99,995 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : I. Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk: 1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, sesuai dengan laporannya Nomor 00208/3.0357/AU.1/04/1625-4/1/111/2024, tanggal 28-03-2024 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh empat), yang telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian: dan 2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua 1
Page 3 OCR 0.953
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920 Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180. Email : notaris @drputrahutomo.com ribu dua puluh tiga), yang termuat dalam Laporan Tahunan 2023 (dua ribu dua puluh tiga). Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) serta dokumen pendukungnya. Keputusan Mata Acara Kedua : Menetapkan bahwa sesuai dengan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, Perseroan mencatatkan rugi neto yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp3.933.522.405,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus lima rupiah). Dikarenakan Perseroan mengalami kerugian di tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), maka Perseroan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan. Keputusan Mata Acara Ketiga : Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. Menentukan besarnya honorarium dan tunjangan untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), atau adalah sama dengan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), atau dilakukan penyesuaian maksimal sebesar sepuluh persen apabila dibutuhkan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. Besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan yang akan diberikan oleh Perseroan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) akan dimuat dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Page 4 OCR 0.946
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920 Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180. Email : notaris@drputrahutomo.com Keputusan Mata Acara Keempat : Menunjuk Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit'memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). Menunjuk Bapak Doly Fajar Damanik yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk: a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit'pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 81-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti dari antara Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, dalam hal Bapak Doly Fajar Damanik karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 91-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), dan C. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut: dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 05 Juni 2024 Notaris-di Kota Administrasi Jakarta Selatan. £ 3 Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. PUTRA HUTOMO
p.1 ×10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.2 ×4
unresolved
person
Doly Fajar Damanik
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
151 ms
13 Sep 2026 16:26
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'EVI MARINI',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Hotel 101 Urban, Kelapa Gading, Jakarta.'}