Skip to content
Back to announcement

20240605_BCIC_Pemanggilan RUPS_31647308_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                             PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat/28 Juni 2024
Waktu        : 14.00 WIB – selesai
Tempat       : Candi Mendut Meeting Room – Lantai 2
               Hotel Grand Sahid Jaya
               Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta 10220

Dengan Mata Acara dan penjelasannya sebagai berikut:

1.   Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta
     Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66 dan Pasal
     69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), serta sesuai
     Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi
     Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Perseroan akan memaparkan
     pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta memberikan penjelasan kepada
     para Pemegang Saham mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk
     menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk Laporan Tugas
     Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Perseroan juga akan menjelaskan
     kepada Rapat mengenai Realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) tahun 2023
     serta rencana RAKB tahun 2024.

2.   Penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2024 untuk
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

     Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
     juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT dan POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata
     Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, Perseroan akan mengusulkan kepada
     Rapat untuk menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan
     lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi pada tahun buku 2024 dengan
     ketentuan bahwa kewenangan Rapat umum Pemegang Saham (“RUPS”) tersebut dapat
     dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi
     dan Remunerasi.

3.   Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
     Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024.



                                               1
Page 2
     Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 68
     ayat (1) UUPT juncto Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka juncto POJK No. 09 Tahun 2023 tentang
     Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
     dan SEOJK No. 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
     Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Perseroan akan mengusulkan kepada
     Rapat untuk penunjukan akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik serta menetapkan
     jumlah honorarium dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan Akuntan Publik dan
     Kantor Akuntan Publik tersebut dimana RUPS dapat mendelegasikan penunjukan akuntan
     publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
     Tahun Buku 2024 kepada anggota Dewan Komisaris.

4.   Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar.

     Sehubungan dengan diberlakukannya POJK No. 17 Tahun 2023 dan upaya Perseroan untuk
     selalu meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, maka perlu adanya
     perubahan dan/atau penyesuaian atas beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan untuk
     disesuaikan dengan beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2023.

5.   Pengangkatan Kembali Ritsuo Fukadai sebagai Direktur Utama Perseroan.

6.   Pengangkatan Kembali Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan.

7.   Pengangkatan Kembali Felix I. Hartadi sebagai Direktur Perseroan.

8.   Pengangkatan Kembali Helmi A. Hidayat sebagai Direktur Perseroan.

9.   Pengangkatan Kembali Cho Won June sebagai Direktur Perseroan.

10. Pengangkatan Kembali R. Djoko Prayitno sebagai Direktur Perseroan.

11. Pengangkatan Kembali Widjaja Hendra sebagai Direktur Perseroan.

     Penjelasan Mata Acara Rapat 5 sampai dengan 11:

     Memperhatikan ketentuan: (a) Pasal 94 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia
     No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), (b) Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran
     Dasar Perseroan, (c) Pasal 3, Pasal 7, Pasal 23 dan Pasal 26 POJK No. 33/POJK.04/2014
     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (d) POJK No. 17 Tahun
     2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (e) SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017
     tentang Penerapan Tata Kekola bagi Bank Umum, (f) POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang
     Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan juncto
     SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon
     Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris
     Bank dan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Ritsuo Fukadai sebagai
     Direktur Utama Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan,
     serta Felix I. Hartadi, Helmi A. Hidayat, Cho Won June, R. Djoko Prayitno dan Widjaja
     Hendra masing-masing sebagai Direktur Perseroan pada penutupan RUPS Tahunan 2024,
     Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas
     pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan tersebut di atas, dengan masa jabatan
     efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1


                                              2
Page 3
    (pertama) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS
    untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Daftar Riwayat Hidup anggota Direksi Perseroan
    dapat dilihat dan diunduh pada situs Web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat.

12. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas II - 2022 (“PUT II –
    2022”) dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
    Dahulu (“PMHMETD”).

    Sesuai Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
    tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan
    menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT II – 2022 dalam RUPS Tahunan.


Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
   (“Pemegang Saham”), dan Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan
   resmi. Pemanggilan ini juga tersedia melalui laman Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id,
   eASY.KSEI melalui htpps://akses.ksei.co.id serta laman Perseroan www.jtrustbank.co.id.

2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
   Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
   tanggal 5 Juni 2024 dan atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan penutupan
   perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

3. Bahan Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan
   sejak tanggal Pemanggilan Rapat.

4. Perseroan menyediakan fasilitas pemberian kuasa secara konvensional dan secara elektronik
   (“e-proxy”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

   Pemegang Saham selain dapat memberikan kuasa kepada salah seorang perwakilan BAE, dapat
   juga memberikan kuasa kepada pihak lain yang dikehendakinya sepanjang bukan anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan. Pemegang Saham tidak berhak
   memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
   dimilikinya dengan suara yang berbeda. Pemberian kuasa dapat dilakukan melalui:

    a. Pemberian kuasa secara konvensional: Formulir surat kuasa konvensional yang mencakup
       pemilihan suara yang akan diberikan atas setiap mata acara Rapat dapat diunduh melalui
       situs web Perseroan (www.jtrustbank.co.id) dan setelah dilengkapi dan ditandatangani
       sebagaimana mestinya disertai fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dapat dikirimkan
       scan copynya melalui e-mail ke sharestar.indonesia@gmail.com. Asli surat kuasa wajib
       dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
       Sharestar Indonesia paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan yaitu
       Selasa, 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB yang beralamat di Sopo Del Office Towers &
       Lifestyle Tower B, Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot. 10. 1-6 Kawasan Mega
       Kuningan, Jakarta Selatan, Tel. +6221 50815211 (”Kantor BAE”). Hanya Surat Kuasa yang
       tervalidasi sebagai Pemegang Saham Yang Berhak yang akan dihitung baik untuk kuorum
       kehadiran maupun kuorum keputusan yang diambil.



                                               3
Page 4
    b. Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dengan nama eASY.KSEI: merupakan suatu
       sistem pemberikan kuasa elektronik yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi
       pemberian kuasa dari pemegang saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam
       penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia
       di eASY.KSEI adalah Biro Administrasi Efek Perseroan. e-Proxy dapat disampaikan melalui
       situs web eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya Kamis,
       27 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.

5. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sebelum memasuki ruang Rapat wajib
   mengikuti prosedur sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya;
    b. Kuasa Pemegang Saham Perorangan menyerahkan:
          (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan
          (ii) Fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya;
    c. Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum menyerahkan:
          (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan;
          (ii) Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir;
          (iii) Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus Perusahaan yang terakhir;
          (iv) Surat Kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum
                dimaksud)
                dikirimkan ke BAE Perseroan di alamat yang tercantum pada butir 3 di atas, paling
                lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan, yaitu Selasa, 25 Juni 2024.
    d. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
        memperlihatkan
       Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau
       bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.


6. Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan
   hormat sudah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.




                                   Jakarta, 6 Juni 2024
                              PT Bank JTrust Indonesia Tbk
                                         Direksi




                                                4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published6 Jun 2024
Pages4
Characters11,845
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved — Pengangkatan Kembali Ritsuo Fukadai · Direktur Utama p.2 ×3
unresolved — Pengangkatan Kembali Masayoshi Kobayashi · Wakil Direktur Utama p.2 ×2
unresolved — Pengangkatan Kembali Felix I. Hartadi · Direktur p.2
unresolved — Pengangkatan Kembali Helmi A. Hidayat · Direktur p.2
unresolved — Pengangkatan Kembali Cho Won · Direktur p.2
unresolved — Pengangkatan Kembali R. Djoko Prayitno · Direktur p.2 ×3
unresolved — Pengangkatan Kembali Widjaja Hendra · Direktur p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result