Back to announcement
20240605_BCIC_Pemanggilan RUPS_31647308_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat/28 Juni 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Candi Mendut Meeting Room – Lantai 2
Hotel Grand Sahid Jaya
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta 10220
Dengan Mata Acara dan penjelasannya sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta
Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66 dan Pasal
69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), serta sesuai
Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi
Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Perseroan akan memaparkan
pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta memberikan penjelasan kepada
para Pemegang Saham mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk
menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Perseroan juga akan menjelaskan
kepada Rapat mengenai Realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) tahun 2023
serta rencana RAKB tahun 2024.
2. Penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2024 untuk
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT dan POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata
Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, Perseroan akan mengusulkan kepada
Rapat untuk menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan
lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi pada tahun buku 2024 dengan
ketentuan bahwa kewenangan Rapat umum Pemegang Saham (“RUPS”) tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi
dan Remunerasi.
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
1
Page 2
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 68
ayat (1) UUPT juncto Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka juncto POJK No. 09 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
dan SEOJK No. 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Perseroan akan mengusulkan kepada
Rapat untuk penunjukan akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik serta menetapkan
jumlah honorarium dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik tersebut dimana RUPS dapat mendelegasikan penunjukan akuntan
publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2024 kepada anggota Dewan Komisaris.
4. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar.
Sehubungan dengan diberlakukannya POJK No. 17 Tahun 2023 dan upaya Perseroan untuk
selalu meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, maka perlu adanya
perubahan dan/atau penyesuaian atas beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2023.
5. Pengangkatan Kembali Ritsuo Fukadai sebagai Direktur Utama Perseroan.
6. Pengangkatan Kembali Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan.
7. Pengangkatan Kembali Felix I. Hartadi sebagai Direktur Perseroan.
8. Pengangkatan Kembali Helmi A. Hidayat sebagai Direktur Perseroan.
9. Pengangkatan Kembali Cho Won June sebagai Direktur Perseroan.
10. Pengangkatan Kembali R. Djoko Prayitno sebagai Direktur Perseroan.
11. Pengangkatan Kembali Widjaja Hendra sebagai Direktur Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat 5 sampai dengan 11:
Memperhatikan ketentuan: (a) Pasal 94 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), (b) Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran
Dasar Perseroan, (c) Pasal 3, Pasal 7, Pasal 23 dan Pasal 26 POJK No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (d) POJK No. 17 Tahun
2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (e) SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017
tentang Penerapan Tata Kekola bagi Bank Umum, (f) POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan juncto
SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon
Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris
Bank dan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Ritsuo Fukadai sebagai
Direktur Utama Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan,
serta Felix I. Hartadi, Helmi A. Hidayat, Cho Won June, R. Djoko Prayitno dan Widjaja
Hendra masing-masing sebagai Direktur Perseroan pada penutupan RUPS Tahunan 2024,
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas
pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan tersebut di atas, dengan masa jabatan
efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1
2
Page 3
(pertama) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Daftar Riwayat Hidup anggota Direksi Perseroan
dapat dilihat dan diunduh pada situs Web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat.
12. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas II - 2022 (“PUT II –
2022”) dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMHMETD”).
Sesuai Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT II – 2022 dalam RUPS Tahunan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
(“Pemegang Saham”), dan Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan
resmi. Pemanggilan ini juga tersedia melalui laman Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id,
eASY.KSEI melalui htpps://akses.ksei.co.id serta laman Perseroan www.jtrustbank.co.id.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 5 Juni 2024 dan atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
3. Bahan Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan
sejak tanggal Pemanggilan Rapat.
4. Perseroan menyediakan fasilitas pemberian kuasa secara konvensional dan secara elektronik
(“e-proxy”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Pemegang Saham selain dapat memberikan kuasa kepada salah seorang perwakilan BAE, dapat
juga memberikan kuasa kepada pihak lain yang dikehendakinya sepanjang bukan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan. Pemegang Saham tidak berhak
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang berbeda. Pemberian kuasa dapat dilakukan melalui:
a. Pemberian kuasa secara konvensional: Formulir surat kuasa konvensional yang mencakup
pemilihan suara yang akan diberikan atas setiap mata acara Rapat dapat diunduh melalui
situs web Perseroan (www.jtrustbank.co.id) dan setelah dilengkapi dan ditandatangani
sebagaimana mestinya disertai fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dapat dikirimkan
scan copynya melalui e-mail ke sharestar.indonesia@gmail.com. Asli surat kuasa wajib
dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
Sharestar Indonesia paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan yaitu
Selasa, 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB yang beralamat di Sopo Del Office Towers &
Lifestyle Tower B, Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot. 10. 1-6 Kawasan Mega
Kuningan, Jakarta Selatan, Tel. +6221 50815211 (”Kantor BAE”). Hanya Surat Kuasa yang
tervalidasi sebagai Pemegang Saham Yang Berhak yang akan dihitung baik untuk kuorum
kehadiran maupun kuorum keputusan yang diambil.
3
Page 4
b. Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dengan nama eASY.KSEI: merupakan suatu
sistem pemberikan kuasa elektronik yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi
pemberian kuasa dari pemegang saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam
penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia
di eASY.KSEI adalah Biro Administrasi Efek Perseroan. e-Proxy dapat disampaikan melalui
situs web eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya Kamis,
27 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
5. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sebelum memasuki ruang Rapat wajib
mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya;
b. Kuasa Pemegang Saham Perorangan menyerahkan:
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan
(ii) Fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya;
c. Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum menyerahkan:
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan;
(ii) Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir;
(iii) Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus Perusahaan yang terakhir;
(iv) Surat Kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum
dimaksud)
dikirimkan ke BAE Perseroan di alamat yang tercantum pada butir 3 di atas, paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan, yaitu Selasa, 25 Juni 2024.
d. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
memperlihatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau
bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
6. Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan
hormat sudah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 6 Juni 2024
PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Direksi
4
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Ritsuo Fukadai
· Direktur Utama
p.2 ×3
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Masayoshi Kobayashi
· Wakil Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Felix I. Hartadi
· Direktur
p.2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Helmi A. Hidayat
· Direktur
p.2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Cho Won
· Direktur
p.2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali R. Djoko Prayitno
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Widjaja Hendra
· Direktur
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.