Back to announcement
20240606_MRAT_Pemanggilan RUPS_31647512_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MRATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
rnil\tik* tuttt
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGAI{G SAHAM TAHUNAN (*RUPST')
PT MUSTIKA RATU Tbk ("PerseroanJ
t Direksi dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan ('Pemegang SahamJ untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan C'RUPST'J Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Jumat,28luniZO24
Pukul : 1O.OO WIB - Selesai
Tempat : Aula Penthouse, Lantai Penthouse - Graha Mustika Ratu,
Jl. Gatot Subroto Kav.74-75t RT.2/RW.l, Menteng Dalam,
Tebet, takarta Selatan, Iakarta 12870
Adapun mata acara RUPSTtersebut adalah :
1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan
Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 dan pemberian pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan untuk Tahun Buku 2023;
Penjelasan: Merupakan mata acara yang diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas lasa Keuangan (Peraturan OIK).
2. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024;
Penjelasan: Merupakan mata acara yang diadakan dalam RUPSTahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan OtoritasJasa Keuangan (Peraturan OJK).
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik danlatau Kantor Akuntan Publik terdaftar untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2024;
Penjelasan: Merupakan mata acara yang diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJIQ.
4. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan: Dasar usulan mata acara tersebut adalah pasal 17 ayat3 dan pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan
yang mengatur bahwa pengangkatan masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan disetujui oleh RUPS.
Catatan :
1 Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga
Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat
juga pada laman ('Situs Web PerseroanJ, aplikasi
penyelenggaraan RUPS secara elekkonik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
CKSEI') yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan ("eASY.KSEI"), dan laman
situs web PT Bursa Efek Indonesia |'BEI");
2. Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan COIK'J No.15lPOlK.04i2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POIK L512020"),
Peraturan OIK No. l6lPUK.A4l2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik ("POIK 1612020') dan Surat OJK No. S-1241D.04120?0 tanggal 24 April 2020 mengenai Kondisi
Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara EleKronik (.'SE-OIK
na12020");
3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat ini adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau atau pemegang saldo saham Perseroan pada
sub rekening efek dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek pada
tanggal 5 )uni 2024;
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
wajib memperhatikan hal-hal berikut:
I. Mekanisme Pemberi Kuasa :
a) Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan (PT Datindo Entrycom) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Page 2
i
yang PT
pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dalam proses penyelenggaraan Rapat;
b) Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat memberikan
kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI sehubungan dengan hal tersebut Pemegang Saham harus
mengunduh format surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan . Copy
surat kuasa dapat dikirimkan ke email DM@datindo.com dan asli surat kuasa wajib dikirimkan beserta
kelengkapannya melalui Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Datindo Enficom, Jl. Hayam Wuruk
No. 28, Jakarta 10120, Indonesia Up. Data Management Department paling lambat pada tanggal 26 Juni
2424.
II. Laporan Tahunan akan diberikan kepada Pemegang Saham dalam bentuk softfile. Selain itu, Femegang Saham
diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang
diimplementasikan oleh panitia rapat dan pengelola Gedung tempat rapat diselenggarakan. Perseroan akan
menyediakan bahan-bahan acara Rapat melalui situs web Perseroan www.mustika-ratu.co.id sejak tanggal
pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan;
5. PeBeroan akan menyediakan bahan-bahan acara Rapat melalui situs web Perseroan www.mustika-ratu.co.id sejak
tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan;
6. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap
mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk suara yang telah
disampaikan oleh Pemegang saham melalui eASY.KSEI maupun yang disampaikan secara langsung dalam Rapat untuk
pemegang saham yang tidak memberikan kuasa melalui eASY.KSEI;
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat,
diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI
untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat CKTUR");
B. Bilamana Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara langsung maka wajib menyerahkan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat.
Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, harus melampirkan fotokopi anggaran dasar dan akta perubahan
susunan pengurusnya yang terakhir. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk
membawa KTUR dan memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;
9. Untuk ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di ruang Rapat
30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai;
lakarta, 6 luni 2024
PT MUSTIKA RATU TbK
Direksi
t
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia CKSEI'
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
org
PT Datindo Enficom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.