Back to announcement
20240605_TRIN_Pemanggilan RUPS_31647335_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
PT PERINTIS TRINITI PROPERTI TBK
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektornik, bersama ini Kami sampaikan pemberitahuan bahwa PT Perintis Triniti
Properti Tbk (“Perseroan”) berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 27 Juni 2024
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : District 8 SCBD, Prosperity Tower, Lantai 18 A/J,
Jl Senopati Raya, Senayan,
Jakarta Selatan, 12190
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 disertai Pemberian Pelunasan dan
Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris.
2. Persetujuan Penetapan atas Rencana Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku
2023.
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Perseroan Tahun
Buku 2024 dengan Pemberian Wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
4. Persetujuan Penetapan Remunerasi Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2024
dan penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2023 untuk Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
5. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat
Mata Acara 1: Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 disertai Pemberian Pelunasan
dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”); dan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar
Perseroan bahwa Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, dimana
termasuk diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan
Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS.
Mata Acara 2: Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
Berdasarkan Pasal 70 dan 71 ayat (1) UUPT; dan Pasal 9 ayat (4) Anggaran dasar
Perseroan bahwa penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.
Mata Acara 3: Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap
Perseroan Tahun Buku 2024 dengan Pemberian Wewenang kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain
dari penunjukan tersebut.
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”); POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan; dan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa
penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar untuk melakukan audit
Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara 4: Persetujuan Penetapan Remunerasi Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku
2024 dan penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2023 untuk Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT mengenai ketentuan tentang besarnya
gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
ditetapkan oleh RUPS.
Mata Acara 5: Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; Pasal 12
ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bahwa pengangkatan,
penggantian atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
membutuhkan persetujuan RUPS.
Page 3
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal
52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 10 ayat (3) poin
1 Anggaran Dasar Perseroan. Pemanggilan ini juga dapat dilihat dari situs Perseroan
(https://trinitiland.com/) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id)
2. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek
di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) pada
penutupan jam perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada
Selasa tanggal 04 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
3. Memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 16/2020, Perseroan mengimbau kepada
Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-
Proxy) melalui eASY.KSEI.
4. Bagi Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik sebelum memasuki
ruangan diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) asli atau tanda pengenal lainnya.
5. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat menginformasikan kehadirannya dan
menyampaikan pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang saham yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi
Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
6. Pemegang Saham yang menguasakan kehadiran Rapat secara fisik dapat mengunduh surat kuasa
yang terdapat dalam situs web Perseroan dan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pemberi kuasa atau tanda pengenal lainnya dan menunjukkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) asli penerima kuasa kepada Petugas Rapat sebelum memasuki ruangan. Bagi
Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran
Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.
7. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan
ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat
bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau kuasanya
yang hadir dalam Rapat secara fisik.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 4
10. Untuk mempermudah prosedur pengaturan dan tertibnya Rapat, maka Pemegang Saham atau
kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diharapkan untuk hadir di tempat Pelaksanaan
Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan dalam Rapat.
Jakarta, 05 Juni 2024
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.