Back to announcement
20260518_FOOD_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32091957_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review FOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Business & Property Appraisers
LICENCE NO : 2.09.0041
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
LAPORAN RINGKAS
PENILAIAN ASET
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk
UNTUK KEPENTINGAN TRANSAKSI JUAL BELi
Lokasi di :
Equity Tower, 29th Floor Unit E
Sudirman Central Business District SCBD Lot 9
JI. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi OKI Jakarta, 12190
No. Laporan: 00623/2.0041-00/Pl/04/0431/1N/2026
Trusted Appraisal Services
' -;. • • • I'
~ ··]tJ; '----..~~.~~~··, -~. . . . . . . . . . u ~ - ~ ~ - - - - - · · •• 'f
Page 2
- ~ ' - . ~ - .
, ., l •t°t £~~ L~ 1--:, • , • . . ..-
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Business & Property Appraisers
llCENCF NO ; 2.09.~•ll
AREA SERVED: INOONESIA & WORLD WIDE
No. Laporan : 00623/2.0041-00/Pl/04/0431 /1 N /2026
Jakarta, 13 Mei 2026
Kepada Yth. :
PT Sentra Food Indonesia Tbk
Equity Tower, 29th Floor Unit E
Sudirman Central Business District SCBD Lot 9
JI. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru
Kota Jakarta Selatan, Provinsi OKI Jakarta, 12190
Perihal : Penilaian Aset PT Sentra Food Indonesia Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan penilaian aset milik PT Sentra Food Indonesia Tbk, berdasarkan
persetujuan surat penawaran Nomor : PR.DYR-00/D/PI/SFI/IV/2026/ITK/0101, tanggal 06 April
2026, yang telah disetujui pada tanggal 17 April 2026, untuk memberikan opini Nilai Pasar atas
objek penilaian, dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melakukan inspeksi dan analisis
atas objek penilaian dimaksud, dan menyampaikan laporan ini untuk keperluan Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan.
Laporan Ringkas Penilaian Properti ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Laporan Lengkap Penilaian Properti No. 00623/2.0041-00/Pl/04/0431/1N/2026
Demikian penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam
kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik.
Hormat kami,
N REKAN
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
No. lzin Penilai Publik : P-1.15.00431
No. MAPPI : 09-S-02393
No. STTD OJK : KEP-37 /KS.13/2026
Head Office
Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
JI. TB. Simatupang Kav.1S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan , 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id Trusted Appraisal Services
Branch Office :
Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Denpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P), Lampung (P)
Tangerang (P), Sleman (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk
1. IDENTIFIKASI STATUS PENILAI
Penilai adalah partner dari KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :
Penilai Publik : Agus Shoimuddin, S.E., MAPPI (Cert.)
No. MAPPI : 09-S-02393
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
No. Izin Penilai Publik : P-1.15.00431
No. STTD OJK : KEP-37/KS.13/2026
Status Penilai : Partner dari KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan
Reviewer : Yudhistira Apriyanto, S.Hut.
No. MAPPI : 13-T-04399
Register Penilai : RMK-2020.03299
Penilai : Raditya Pratama Grimaldi, S.P.
No. MAPPI : 19-P-09798
Register Penilai : RMK-2020.03472
Pelaksana Inspeksi : Muhammad Hanip Wirawan, S.Ars.
No. MAPPI : 22-A-11295
KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang berizin di Kementerian
Keuangan dan terdaftar di Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini.
Kami bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
subjek dan atau objek penilaian. Dalam penilaian ini penilai juga akan bertindak objektif dan tidak
memihak.
Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinasi Penilai berizin atau penanggung jawab penilaian.
2. KUALIFIKASI PENILAI
Kami adalah Penilai Publik yang telah mempunyai izin penilai properti sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan No. 395/KM.1/2015 tertanggal 15 Mei 2015, Tentang Izin Penilai Publik
di Bidang Jasa Penilaian Properti (P) yang diberikan kepada Agus Shoimuddin, S.E., MAPPI (Cert.)
dengan Izin Penilai P-1.15.00431 dan STTD OJK No. KEP-37/KS.13/2026.
3. TENAGA AHLI DAN HASIL PEKERJAAN TENAGA AHLI
Dalam melakukan penilaian atas aset PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk, KJPP DASA’AT,
YUDISTIRA DAN REKAN tidak menggunakan tenaga ahli dan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.
Halaman - 1
Page 4
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk
4. IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas adalah sebagai berikut :
Pemberi Tugas : PT Sentra Food Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Pengolahan Makanan dan Minuman
Alamat : Equity Tower, 29th Floor Unit E, Sudirman Central Business District SCBD
Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190
Telp. : (021) 2903 5295
Up. : Direksi
5. IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN
Pengguna Laporan adalah sebagai berikut :
Pengguna Laporan : PT Sentra Food Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Pengolahan Makanan dan Minuman
Alamat : Equity Tower, 29th Floor Unit E, Sudirman Central Business District SCBD
Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190
Telp. : (021) 2903 5295
Up. : Direksi
6. IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN
Objek Penilaian : Unit Kantor
Luas Unit Kantor : ±295,2 meter persegi
Dokumen Kepemilikan : SHMASRS (Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun) Nomor
1610/XXV
Atas Nama PT KEMANG FOOD INDUSTRIES
Alamat : Equity Tower, 29th Floor Unit E, Sudirman Central Business District
SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, 12190
Bentuk kepemilikan dari objek penilaian merupakan bentuk kepemilikan Tunggal, dan informasi
dari pihak pemberi tugas bahwa objek penilaian ini merupakan aset operasional. Berdasarkan
informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas, PT Kemang Food Industries merupakan anak
perusahaan (subsidiary) dari PT Sentra Food Indonesia Tbk, sehingga aset yang menjadi objek
penilaian ini merupakan aset milik entitas anak dalam lingkup konsolidasi PT Sentra Food
Indonesia Tbk.
7. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Sesuai dengan lingkup penugasan, dalam penilaian ini mata uang yang digunakan adalah dalam
satuan mata uang Rupiah (Rp). Kami mengingatkan bahwa penggunaan mata uang selain yang
tercantum dalam laporan ini tidak berlaku.
8. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar (Market Value) atas
properti milik PT KEMANG FOOD INDUSTRIES dengan tujuan Transaksi Jual Beli.
Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan penilaian
akan menentukan dasar nilai dan jenis nilai.
Halaman - 2
Page 5
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk
9. DEFINISI DAN ISTILAH
Definisi dan istilah yang digunakan dalam penilaian ini mengacu pada POJK No. 28/POJK.04/2021
dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, seperti :
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.
33/SEOJK.04/2021- Definisi 7)
Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan
secara berkelanjutan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 – Definisi 12 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021–
Definisi 13)
Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan dan terdiri atas
aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, Aset Surplus, atau Aset Investasi. (POJK No.
28/POJK.04/2021 – Definisi 13 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021– Definisi 14)
Pendekatan Pasar (Market Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia. (POJK No. 28/POJK.04/2021 – Definisi 18 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021–
Definisi 17).
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan
indikasi Nilai dengan mengonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. (POJK No.
28/POJK.04/2021 – Definisi 19 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021– Definisi 18).
Pendekatan Biaya (Cost Approach) adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai
objek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal
Penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 – Definisi 20 dan
SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021– Definisi 19).
“Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use)” didefinisikan sebagai penggunaan
yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah
dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak, dan
menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. (KPUP – 10.1).
10. DASAR NILAI
Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan diatas adalah Nilai Pasar (Market Value).
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.
33/SEOJK.04/2021 – Definisi 7).
11. TANGGAL INSPEKSI
Sesuai dengan surat penugasan yang disepakati dengan pemberi tugas, inspeksi lapangan dilakukan
pada tanggal 24 April 2026, sedangkan pengumpulan data-data primer dan sekunder yang
diperlukan untuk proses penilaian berlangsung selama 21 hari kerja.
Halaman - 3
Page 6
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk
12. TANGGAL PENILAIAN
Berdasarkan kesepakatan dengan pemberi tugas, maka tanggal penilaian adalah
per tanggal 31 Desember 2025.
13. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
A. Investigasi dalam penugasan ini dilakukan dengan wajar dengan waktu yang cukup dan tanpa
halangan untuk melakukan inspeksi terhadap kondisi fisik unit kantor, bagian-bagian yang
tampak dan pemanfaatannya saat ini. Penilai tidak melakukan pengamatan terhadap kondisi
tersembunyi dan yang tidak tampak, maka identifikasi berdasarkan data atau informasi yang
diberikan dari pihak pemberi tugas.
B. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak.
C. Penelaahan, perhitungan, dan analisis dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang oleh
informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
D. Kami mengingatkan bahwa kami tidak melakukan pengukuran menyeluruh untuk menghitung
luas unit kantor yang dinilai. Namun demikian kami melakukan pengecekan terhadap batas -
batas yang ada di lapangan dengan ditunjuk oleh pemberi tugas yang diwakili oleh Staf
PT Sentra Food Indonesia Tbk untuk melakukan verifikasi terhadap bentuk dan luas unit
kantor, seperti yang tercantum dalam dokumen yang kami terima. Kami mengasumsikan bahwa
besaran luas yang digunakan dalam penilaian ini sesuai dengan besaran luas yang dinyatakan
dalam salinan legalitas tersebut diatas, selain itu lokasi dan batas - batas unit kantor kami
anggap sesuai dengan yang ditunjuk oleh pemberi tugas.
14. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Sumber informasi yang bersumber dari data primer maupun sekunder, untuk data sekunder kami
tidak melakukan verifikasi ulang, sumber data sekunder antara lain :
1. Kementerian ATR/BPN
2. Badan Pusat Statistik (BPS)
3. Bank Indonesia
4. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
5. Jurnal Harga Satuan Bahan Bangunan 2025
6. Data lain yang terpublikasi dalam berbagai media
Sedangkan data primer diperoleh dengan cara wawancara langsung maupun komunikasi
menggunakan telepon, sumber data primer diperoleh dari :
1. Penjual maupun agen properti di sekitar lokasi
2. Pemilik aset atau yang mewakili
15. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN PUBLIKASI
Penggunaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di media cetak maupun
media elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari kami sebagai penilai dan pembuat
laporan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas publikasi tersebut.
Halaman - 4
Page 7
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk
16. ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Aset yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang sah secara
hukum.
• Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotek yang masih berjalan, jika ada dapat diabaikan
dan aset yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggung jawab pemilik.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas aspek legal, namun tidak melakukan uji tuntas aspek
legal dari objek penilaian.
• Penilai mengasumsikan bahwa legalitas yang berkaitan dengan aset ini adalah baik, dapat
diperjualbelikan, dan bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya.
• Penilai tidak melakukan penyelidikan dan juga tidak merupakan tanggung jawab penilai jika
ada persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hak milik atau hutang/kerugian atas aset
yang dinilai.
• Sebatas yang diketahui oleh penilai, setiap data dan fakta yang dikemukakan dalam laporan
ini adalah benar dan teliti.
• Bagian dari aset yang dinilai, yang menurut hemat kami tidak mempunyai nilai yang berarti,
maka tidak dimasukkan dalam penilaian ini.
• Luas unit kantor sesuai dengan yang tercantum pada legalitas yang kami terima dan kami tidak
melakukan pengukuran ulang.
• Pada bagian unit yang tidak terlihat diasumsikan menggunakan volume dan material bangunan
yang standar.
• KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN, dimana dalam hal ini penilai maupun segenap
karyawannya tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap kekayaan yang dinilai dan fee
profesional atas penilaian ini sama sekali tidak tergantung besarnya nilai yang dilaporkan.
• Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal yang tertuang pada POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK
No. 33/SEOJK.04/2021.
• Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal yang tertuang
pada POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021.
• Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan ataupun mempergunakan laporan
ini dan untuk apapun tanpa persetujuan dari pemilik laporan.
• Laporan penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN dan ditandatangani oleh penilai berizin yang tertera
namanya di atas.
• Laporan penilaian ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan PERBANKAN.
• Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan
penilaian akan menentukan dasar penilaian dan jenis nilai.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
• Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (MAPPI).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian, serta Kesimpulan Nilai Akhir.
• Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi di
Pasar Modal.
• Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan
hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil
penilaian. Dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis
penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk
menugaskan penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan
apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan
mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap.
Halaman - 5
Page 8
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk
• Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan
berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
• Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam
laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas.
• Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan
Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud
dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain
selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab
atas segala risiko yang timbul.
• Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
• Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari properti yang
tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan bila ada
pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya.
Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini
dipenuhi dengan baik.
• Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
• Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap properti yang dapat membuat efek
negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian
pekerjaan ahli lainnya.
• Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
• Kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas properti yang kami nilai, baik sekarang
maupun di kemudian hari, dan tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung
dari nilai yang kami laporkan.
• Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya
dalam surat penugasan dan laporan penilaian.
• Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai atau
pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
• Kami berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan penilaian
ini apabila terdapat data atau informasi yang kami peroleh sesudah penyelesaian laporan ini.
• Kami menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada
pengguna laporan yang tercantum di dalam laporan penilaian ini. Kami tidak bertanggung
jawab kepada pihak lain yang menggunakan laporan penilaian ini, baik secara sebagian
maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun,
pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan.
• Laporan Ringkas Penilaian Properti ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Laporan Lengkap Penilaian Properti No. 00623/2.0041-00/PI/04/0431/1/V/2026
Halaman - 6
Page 9
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk
17. PENDEKATAN PENILAIAN DAN METODE PENILAIAN
Untuk melakukan pekerjaan penilaian ini, kami menggunakan 1 pendekatan dari 3 pendekatan
yang ada sesuai POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, yaitu sebagai
berikut :
a. Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar, yaitu menghasilkan indikasi
Nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding dan
adanya informasi harga transaksi atau penawaran.
Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru terjadi di
pasar dari transaksi properti yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang terjadi hanya
sedikit, dapat dipertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau
yang terdaftar (listed) dari properti yang identik atau sebanding, relevansinya dengan informasi
ini perlu diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan
penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan dengan
transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam
penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari properti
yang ditransaksikan dan yang dinilai.
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan menggunakan Metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF),
yaitu menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini.
Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan properti selama masa
manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi
pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas
dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau bukan dari kontrak;
misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu
properti.
c. Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan Biaya menggunakan Metode Biaya Pengganti dan/atau Reproduksi, yaitu menghasilkan
indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu
properti lebih daripada biaya untuk memperoleh properti dengan kegunaan yang sama atau setara,
pada saat pembelian atau konstruksi.
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk properti
yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk properti yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
Umumnya properti yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
dibandingkan dengan properti alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan properti alternatif, tergantung pada Dasar
Nilai yang diperlukan.
Halaman - 7
Page 10
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk
18. PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN DAN METODE PENILAIAN
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu strata title berupa Unit Kantor, dimana berdasarkan POJK
No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, untuk penilaian unit properti dengan
status strata title dapat menggunakan satu pendekatan saja, maka dalam hal ini penilai
menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar.
• Pendekatan pasar digunakan untuk mendapatkan nilai pasar Unit Kantor, yaitu dengan cara
membandingkan beberapa data jual beli dari objek penilaian yang sejenis dan sebanding, yang
akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Metode ini dilakukan dengan mengadakan penyesuaian
terhadap perbedaan-perbedaan yang ada antara objek penilaian dengan data jual beli yang
digunakan. Menurut kami, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan mengingat
karakteristik dari properti tersebut dimana tersedia data pasar yang memadai, sebanding, dan
sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai pembanding.
19. PROSES PENILAIAN
Proses Penilaian adalah suatu proses yang meliputi pendefinisian penugasan, implementasi
(meliputi proses pengumpulan data yang cukup dengan cara inspeksi, penelaahan, penghitungan,
analisis dengan menggunakan pendekatan yang sesuai, dan memberikan simpulan nilai yang sesuai
dengan objek penilaian dan tujuan penilaian) serta menyusun dan membuat laporan penilaian atas
objek penilaian.
20. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Berdasarkan pengamatan dan hasil analisis penilai bahwa sampai laporan ini diterbitkan tidak ada
indikasi kejadian-kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Penilaian.
21. SIFAT PENUGASAN
Penugasan pekerjaan penilaian properti ini bersifat independen dan bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest).
Halaman - 8
Page 11
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk
22. RINGKASAN PENILAIAN
Tujuan Penilaian : Transaksi Jual Beli
Tanggal Penilaian : 31 Desember 2025
Jenis Aset : Unit Kantor
URAIAN INDIKASI NILAI PASAR (Rp)
Unit Kantor Lantai 29 Unit E 295,2 m² 17.655.900.000
TOTAL 17.655.900.000
Halaman - 9
Page 12
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk
23. PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa :
1. Pernyataan dalam laporan Penilaian ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat.
2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh
asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana
merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki
benturan kepentingan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
aset yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak
lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dinilai.
4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau
gambaran nilai yang diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang
dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan aset dan/atau jenis industri
yang dinilai.
8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :
a) Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi Penilaian, dan tanggal
Penilaian);
b) Pengumpulan data dan wawancara;
c) Analisis data;
d) Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian;
e) Penulisan laporan.
9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek Penilaian.
10. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan Penilaian ini.
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) yang berlaku.
Halaman - 10
Page 13
KJPP DASA'AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset - PT Sentra Food Indonesia Tbk
24. KESIMPULAN PENILAIAN
Nilai Pasar pada tanggal penilaian adalah sebesar :
Rp17.655. 900.000,-
(Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta
Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Demikian penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam
kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik.
Hormat kami,
KJPP DASA'AT, YUDISTI REKAN
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
No. lzin Penilai Publik : P-1.15.00431
No. MAPPI : 09-5-02393
No. STTD OJK : KEP-37 /KS.13/2026
Halaman - 11
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP DASA’AT
p.3 ×18
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
person
Agus Shoimuddin
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
PT KEMANG FOOD INDUSTRIES
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian ATR
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3492 ms
12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}