Skip to content
Back to announcement

20260518_FOOD_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32091957_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review FOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




                                   LAPORAN
                             PENDAPAT KEWAJARAN
                         PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK
                                   (“FOOD”)




                                              LOKASI DI:
                                      Jakarta Selatan, DKI Jakarta




       NO. FILE : 00009/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/V/2026




                                        Trusted Appraisal Services
Page 2
                    KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
                    DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
                    AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




              No. File : 00009/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/V/2026

              Jakarta, 18 Mei 2026

              Kepada Yth.
              PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK
              Equity Tower, 29th Floor Unit E
              Sudirman Central Business District SCBD Lot 9
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
              Jakarta Selatan 12190, Indonesia


              Dengan hormat,

              KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk oleh
              PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK (“FOOD”) (“Pemberi Tugas”) berdasarkan persetujuan atas
              Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/SFI/IV/2026/ITK/0102
              tanggal 7 April 2026 dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
              Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Penjualan Aset berupa 1 unit kantor seluas 295,2 m2
              milik PT Kemang Food Industries (“KFI”) yang merupakan entitas anak FOOD dengan
              kepemilikan 68,75% dengan PT Super Capital Indonesia (“SCI”) yang merupakan induk langsung
              dan terakhir FOOD.

              Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN adalah sebuah usaha
              persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini
              (dh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan
              RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas perubahan nama tersebut telah
              mendapatkan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI
              No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
              Modal di Otoritas Jasa Keuangan.


              1.     Status Penilai

                     Penilai adalah Partner dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN
                     REKAN (“DYR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:

                     Nama Penilai                               : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
                     No. Izin Penilai Publik                    : B.1-14.00384
                     No. Reg SPRINT OJK                         : 2026040000003137
                     No. MAPPI                                  : 10-S-02664
                     Klasifikasi Izin                           : Penilaian Bisnis (B)

                     DYR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
                     Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Dalam
                     mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
                     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
                     Kewajaran, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
                     Pendapat Kewajaran. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
                     terkait dengan penugasan ini.

Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav.1S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id                                             Trusted Appraisal
                                                                      i     Services
                                                                 Branch Office :
                   Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Denpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P), Lampung (P)
                            Tangerang (P), Sleman (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
     KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
     DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
     AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE


      Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
      merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
      oleh nilai yang dihasilkan.


2.    Identitas Pemberi Tugas

     Nama Perusahaan                               :   PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK
     Jenis Usaha                                   :   Aktivitas Perusahaan Holding
     Alamat                                        :   Equity Tower, 29th Floor, Unit E, SCBD Lot 9
                                                       Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                       Jakarta Selatan 12190,Indonesia
     Nomor Telepon / Faksimili                     :   +62 21 290 35295 / +62 21 290 35297
     Website                                       :   https://www.sentrafood.co.id/
     Email                                         :   secretary@sentrafood.co.id


3.    Identitas Pengguna Laporan

     Nama Perusahaan                               :   PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK
     Jenis Usaha                                   :   Aktivitas Perusahaan Holding
     Alamat                                        :   Equity Tower, 29th Floor, Unit E, SCBD Lot 9
                                                       Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                       Jakarta Selatan 12190,Indonesia
     Nomor Telepon / Faksimili                     :   +62 21 290 35295 / +62 21 290 35297
     Website                                       :   https://www.sentrafood.co.id/
     Email                                         :   secretary@sentrafood.co.id


4.    Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan

      Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2025 di mana batas tersebut
      diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.

      Oleh karena itu, masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal 30
      Juni 2026.


5.    Objek Pendapat Kewajaran

      Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
      tugas yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berupa
      penjualan 1 unit kantor Lt 29 E dengan luas 295,2 m2 milik KFI selaku penjual, dengan SCI
      selaku pembeli yang merupakan pihak afiliasi.

6.    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
      Transaksi Afiliasi dan Material berupa Penjualan Aset oleh pihak terkendali kepada pihak
      afiliasi yaitu 1 unit kantor seluas 295,2 m2 SHMSRS No. 1610/XXV yang berlokasi di Kel.
      Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Rencana tersebut selanjutnya
      disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

      Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
      adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
      No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang
                                                        ii


                                           Trusted Appraisal Services
Page 4
     KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
     DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
     AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE


      tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020
      tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik
      Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018
      serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.


7.    Independensi Penilai

      Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini DYR bertindak secara independen
      tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan FOOD ataupun pihak-pihak
      yang terafiliasi dengan FOOD. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
      pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran No. PR.DYR-
      00/IT/BS/SFI/IV/2026/ITK/0102 tanggal 7 April 2026 penugasan DYR adalah untuk
      memberikan Pendapat Kewajaran (fairnes opinion) atas Rencana Transaksi.


8.    Jenis Mata Uang yang Digunakan

      Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.


9.    Tanggung Jawab Penilai

      Dalam batas kemampuan dan keyakinan DYR sebagai penilai, DYR menyatakan bahwa
      semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
      dilakukan dengan benar dan DYR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang
      diterbitkan.


10. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
    Dilakukan

      Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
      menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi
      lain tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen FOOD,
      diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
      Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan
      tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang
      diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.


11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)

      Unsur Transaksi Afiliasi

      Struktur Organisasi FOOD




                                                       iii


                                           Trusted Appraisal Services
Page 5
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




 Sumber : Manajemen

 Struktur Pengurus FOOD,
  No             Nama                             FOOD              KFI              SCI
                                             Komisaris        Komisaris        Komisaris
    1      Rheza R. R. Susanto
                                             Utama            Utama
    2 Iwan Gogo B. P. Panjaitan              Komisaris        Komisaris        Direktur
      Andreas Sugihardjo                     Komisaris
   3
      Tjendana                               Independen
   4 Agustus Sani Nugroho                    Direktur Utama   Direktur Utama   Direktur Utama
   5 Ruliff R. S. Susanto                    Direktur         Komisaris        Direktur
   6 Prayitno                                -                Direktur         -
   7 Eric Trinanda                           -                Direktur         -
 Sumber : Manajemen FOOD

 Struktur pengurus di atas menggambarkan hubungan afiliasi antara FOOD dan KFI dengan
 pihak yang akan bertransaksi yaitu SCI.

 Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham FOOD yaitu:

 Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham FOOD
                             Jumlah Lembar        Persentase
      Pemegang Saham                                                                 Total
                                  Saham          Kepemilikan
  PT Super Capital
                                   499.999.000          76,9230%                 49.999.900.000
  Indonesia
  Agustus Sani Nugroho                   1.000           0,0001%                          100.000
  Masyarakat (masing-
                                   150.000.000          23,0769%                 15.000.000.000
  masing dibawah 5%)
  Total                           650.000.000         100,0000%                65.000.000.000
 Sumber : Laporan Keuangan FOOD 31 Desember 2025



 Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham KFI yaitu:
                                                  iv


                                      Trusted Appraisal Services
Page 6
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




 Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KFI
                             Jumlah Lembar                     Persentase
      Pemegang Saham                                                                  Total
                                  Saham                       Kepemilikan
  PT Sentra Food Indonesia
                                        660.001                       68,75%      66.000.100.000
  Tbk
  PT Super Capital
                                        299.999                       31,25%      29.999.900.000
  Indonesia
  Total                                960.000                      100,00%     96.000.000.000
 Sumber : Manajemen

 Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham PT Super Capital Indonesia
 yaitu:

 Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SCI
                             Jumlah Lembar                     Persentase
      Pemegang Saham                                                                  Total
                                  Saham                       Kepemilikan
  Agustus Sani Nugroho                   22.360                           40%     22.360.000.000
  Rheza R.R. Susanto                     22.360                           40%     22.360.000.000
  Iwan Gogo Bonardo
                                          5.590                          10%       5.590.000.000
  Parsaulian Pandjaitan
  Ruliff R.S. Susanto                     5.590                         10%       5.590.000.000
  Total                                 55.900                         100%     55.900.000.000
 Sumber : Manajemen

 Berdasarkan struktur organisasi dan struktur permodalan yang berkaitan dengan Rencana
 Transaksi yang akan dilakukan oleh FOOD, dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur
 transaksi afiliasi yang mengacu kepada pemenuhan Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020
 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

 Berdasarkan atas Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2025 oleh Kantor
 Akuntan Publik Morhan & Rekan dengan nomor 00076/2.0961/AU.1/04/0628-2/1/III/2026
 tanggal 31 Maret 2026, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Aset antara pihak PT
 Kemang Food Industries dengan PT Super Capital Indonesia tanggal 11 Mei 2026, nilai
 Rencana Transaksi yang akan dilakukan KFI terhadap aset tetap adalah:

 Unsur Transaksi Material (dalam Rupiah)
                      Total Aset                      Total Aset
     Rencana            FOOD           Nilai Rencana   terhadap                 Nilai Pasar Aset
    Transaksi       31 Desember          Transaksi     Rencana                        Tetap
                         2025                         Transaksi
  Penjualan 1
  Unit Kantor Lt
                    46.759.505.542     18.000.000.000      38,49%                17.655.900.000
  29 E dengan
  luas 295,2 m2
 Sumber : Laporan Keuangan FOOD dan PPJB Aset Tetap, Diolah DYR

 KFI merupakan entitas anak dari FOOD. Total aset FOOD per tanggal 31 Desember 2025
 adalah sebesar Rp46.759.505.542. Dari data di atas, diketahui bahwa nilai Rencana
 Transaksi penjualan aset tetap sebesar Rp18.000.000.000. Sesuai dengan penjelasan dari
 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 poin (3) mengenai batasan nilai transaksi
 material yaitu “Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
 dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi
 dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh
 persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka”. Berdasarkan Rencana Transaksi

                                                  v


                                      Trusted Appraisal Services
Page 7
   KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE


    terhadap total aset FOOD memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase yang
    ditransaksikan lebih dari 10%.

    Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi FOOD yakni penjualan 1 unit kantor milik KFI ke
    pihak afiliasi memenuhi unsur Transaksi Material dengan nilai lebih dari 10% total aset
    FOOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020
    tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan POJK
    17/POJK.4/2020 Pasal 6 ayat (1) (d) transaksi material lebih dari 25% (dua puluh lima
    persen) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.


12. Tingkat Kedalaman Investigasi

    Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan
    keyakinan yang memadai diantaranya dengan melakukan wawancara melalui media
    elektronik dan fisik terhadap Manajemen FOOD yang berlokasi di Jakarta Selatan. Berikut
    adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan Objek Pendapat Kewajaran,
    yaitu:

    Pihak yang Diwawancarai
          Pihak yang Diwawancarai                    Jabatan                      Entitas

       Agustus Sani Nugroho               Direktur Utama              PT Sentra Food Indonesia Tbk




13. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

    Dalam melakukan Pendapat Kewajaran ini, DYR juga menggunakan informasi yang
    beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi:

   •     Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2025 oleh KAP Morhan & Rekan
         No. 00076/2.0961/AU.1/04/0628-2/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan opini
         wajar tanpa modifikasian;
   •     Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2024 oleh KAP Morhan & Rekan
         No. 00040/2.0961/AU.1/04/0628-1/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan opini
         wajar tanpa modifikasian;
   •     Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2023 oleh KAP Morhan & Rekan
         No. 00090/2.0961/AU.1/04/1023-3/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan opini
         wajar tanpa modifikasian;
   •     Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2022 oleh KAP Morhan & Rekan
         No. 00083/2.0961/AU.1/04/1023-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini
         wajar tanpa modifikasian;
   •     Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2021 oleh KAP Morhan & Rekan
         No. 00093/2.0961/AU.1/05/1023-1/1/IV/2022 tanggal 25 April 2022 dengan opini wajar
         tanpa modifikasian;
   •     Proyeksi Keuangan FOOD per 2025 hingga 2031 yang disediakan oleh Manajemen FOOD;
   •     Laporan Keuangan Proforma FOOD yang disediakan oleh Manajemen FOOD;
   •     Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Aset Agus
         Shoimuddin, S.E., MAPPI (Cert.) dengan Nomor Izin Penilaian Aset P.1-15.00431 dengan
         nomor 00623/2.0041-00/PI/04/0431/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026;
   •     Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PT Kemang Food Industries dengan PT Super
         Capital Indonesia tanggal 11 Mei 2026;
   •     Dokumen legalitas dan perizinan terkait;
   •     Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Pendapat
         Kewajaran;

                                                       vi


                                         Trusted Appraisal Services
Page 8
   KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE



   •     Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
         terkait seperti Bank Indonesia;
   •     Data statistik dari Badan Pusat Statistik;


14. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal               Pendapat Kewajaran
    (Subsequent Event)

    Sampai dengan diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
    Pendapat Kewajaran (Subsequent Event) yang diketahui dan diinformasikan kepada DYR.


15. Asumsi dan Asumsi Khusus

    Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
    khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana penilaian
    diperlukan.

    Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
    penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
    pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambbarkan efek dari
    suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.

    Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
    sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau
    verifikasi.


16. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

    Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari FOOD yang dipakai
    semata-mata untuk membantu FOOD dalam memberikan gambaran mengenai Rencana
    Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
    diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan
    untuk tujuan lainnya.

    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
    rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
    Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
    menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
    operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
    yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
    tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.

    Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
    Penilaian yang dihasilkan.


17. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan OJK

    Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
    Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
    Material dan Perubahan Kegiatan Usaha terkait dengan Penjualan Aset Tetap ke Pihak
    Afiliasi oleh KFI dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor
    35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
    Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta

                                                     vii


                                         Trusted Appraisal Services
Page 9
   KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE


    Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun
    2020.


18. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

    Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
    dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
    diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
    Transaksi ini adalah wajar.

    Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
    material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
    pada, perubahan kondisi baik secara internal pada FOOD maupun secara eksternal yaitu
    kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
    peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
    Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
    Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
    mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

Demikian hasil Pendapat Kewajaran yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.


Hormat kami,
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN




Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Partner

No. Izin Penilai                               : B.1-14.00384
No. Reg SPRINT OJK                             : 2026040000003137
No. MAPPI                                      : 10-S-02664




                                                     viii


                                         Trusted Appraisal Services

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published18 May 2026
Pages9
Characters24,926
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SENTRA FOOD INDONESIA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×20
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×2
linked org Super Capital p.2 ×7
linked person Agustus Sani Nugroho · Direktur Utama p.5 ×6
linked person Ivan Teguh Khristian p.9
possible — Central Business p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Kemang Food Industries p.2 ×3
unresolved org PT Super Capital Indonesia p.2 ×4
unresolved org KJPP YANUAR BEY DAN REKAN p.2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.2 ×2
unresolved person Ivan T. Khristian p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Iwan Gogo B. P. Panjaitan · Komisaris p.5
unresolved person Andreas Sugihardjo · Komisaris p.5
unresolved person Ruliff R. S. Susanto · Direktur p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan p.6
unresolved org Morhan & Rekan p.7 ×5
unresolved org Morhan p.7 ×5
unresolved org KJPP Dasa’at p.7 ×2
unresolved org Yudistira dan Rekan p.7
unresolved person Penilai Aset Agus Shoimuddin p.7
unresolved org Bank Indonesia p.8
unresolved org Pusat Statistik p.8
unresolved org KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN p.8
unresolved org YUDISTIRA DAN REKAN Ivan Teguh Khristian p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2878 ms 12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result