Back to announcement
20260518_FOOD_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32091957_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review FOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK
(“FOOD”)
LOKASI DI:
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
NO. FILE : 00009/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/V/2026
Trusted Appraisal Services
Page 2
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
No. File : 00009/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/V/2026
Jakarta, 18 Mei 2026
Kepada Yth.
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK
Equity Tower, 29th Floor Unit E
Sudirman Central Business District SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Dengan hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk oleh
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK (“FOOD”) (“Pemberi Tugas”) berdasarkan persetujuan atas
Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/SFI/IV/2026/ITK/0102
tanggal 7 April 2026 dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Penjualan Aset berupa 1 unit kantor seluas 295,2 m2
milik PT Kemang Food Industries (“KFI”) yang merupakan entitas anak FOOD dengan
kepemilikan 68,75% dengan PT Super Capital Indonesia (“SCI”) yang merupakan induk langsung
dan terakhir FOOD.
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN adalah sebuah usaha
persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini
(dh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan
RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas perubahan nama tersebut telah
mendapatkan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI
No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal di Otoritas Jasa Keuangan.
1. Status Penilai
Penilai adalah Partner dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN
REKAN (“DYR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B.1-14.00384
No. Reg SPRINT OJK : 2026040000003137
No. MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
DYR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Dalam
mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
Kewajaran, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
Pendapat Kewajaran. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav.1S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id Trusted Appraisal
i Services
Branch Office :
Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Denpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P), Lampung (P)
Tangerang (P), Sleman (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
oleh nilai yang dihasilkan.
2. Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK
Jenis Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding
Alamat : Equity Tower, 29th Floor, Unit E, SCBD Lot 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190,Indonesia
Nomor Telepon / Faksimili : +62 21 290 35295 / +62 21 290 35297
Website : https://www.sentrafood.co.id/
Email : secretary@sentrafood.co.id
3. Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK
Jenis Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding
Alamat : Equity Tower, 29th Floor, Unit E, SCBD Lot 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190,Indonesia
Nomor Telepon / Faksimili : +62 21 290 35295 / +62 21 290 35297
Website : https://www.sentrafood.co.id/
Email : secretary@sentrafood.co.id
4. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2025 di mana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.
Oleh karena itu, masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal 30
Juni 2026.
5. Objek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
tugas yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berupa
penjualan 1 unit kantor Lt 29 E dengan luas 295,2 m2 milik KFI selaku penjual, dengan SCI
selaku pembeli yang merupakan pihak afiliasi.
6. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material berupa Penjualan Aset oleh pihak terkendali kepada pihak
afiliasi yaitu 1 unit kantor seluas 295,2 m2 SHMSRS No. 1610/XXV yang berlokasi di Kel.
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Rencana tersebut selanjutnya
disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang
ii
Trusted Appraisal Services
Page 4
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik
Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018
serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
7. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini DYR bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan FOOD ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan FOOD. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran No. PR.DYR-
00/IT/BS/SFI/IV/2026/ITK/0102 tanggal 7 April 2026 penugasan DYR adalah untuk
memberikan Pendapat Kewajaran (fairnes opinion) atas Rencana Transaksi.
8. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
9. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan DYR sebagai penilai, DYR menyatakan bahwa
semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan DYR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang
diterbitkan.
10. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
Dilakukan
Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi
lain tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen FOOD,
diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan
tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang
diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.
11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)
Unsur Transaksi Afiliasi
Struktur Organisasi FOOD
iii
Trusted Appraisal Services
Page 5
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Sumber : Manajemen
Struktur Pengurus FOOD,
No Nama FOOD KFI SCI
Komisaris Komisaris Komisaris
1 Rheza R. R. Susanto
Utama Utama
2 Iwan Gogo B. P. Panjaitan Komisaris Komisaris Direktur
Andreas Sugihardjo Komisaris
3
Tjendana Independen
4 Agustus Sani Nugroho Direktur Utama Direktur Utama Direktur Utama
5 Ruliff R. S. Susanto Direktur Komisaris Direktur
6 Prayitno - Direktur -
7 Eric Trinanda - Direktur -
Sumber : Manajemen FOOD
Struktur pengurus di atas menggambarkan hubungan afiliasi antara FOOD dan KFI dengan
pihak yang akan bertransaksi yaitu SCI.
Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham FOOD yaitu:
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham FOOD
Jumlah Lembar Persentase
Pemegang Saham Total
Saham Kepemilikan
PT Super Capital
499.999.000 76,9230% 49.999.900.000
Indonesia
Agustus Sani Nugroho 1.000 0,0001% 100.000
Masyarakat (masing-
150.000.000 23,0769% 15.000.000.000
masing dibawah 5%)
Total 650.000.000 100,0000% 65.000.000.000
Sumber : Laporan Keuangan FOOD 31 Desember 2025
Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham KFI yaitu:
iv
Trusted Appraisal Services
Page 6
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KFI
Jumlah Lembar Persentase
Pemegang Saham Total
Saham Kepemilikan
PT Sentra Food Indonesia
660.001 68,75% 66.000.100.000
Tbk
PT Super Capital
299.999 31,25% 29.999.900.000
Indonesia
Total 960.000 100,00% 96.000.000.000
Sumber : Manajemen
Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham PT Super Capital Indonesia
yaitu:
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SCI
Jumlah Lembar Persentase
Pemegang Saham Total
Saham Kepemilikan
Agustus Sani Nugroho 22.360 40% 22.360.000.000
Rheza R.R. Susanto 22.360 40% 22.360.000.000
Iwan Gogo Bonardo
5.590 10% 5.590.000.000
Parsaulian Pandjaitan
Ruliff R.S. Susanto 5.590 10% 5.590.000.000
Total 55.900 100% 55.900.000.000
Sumber : Manajemen
Berdasarkan struktur organisasi dan struktur permodalan yang berkaitan dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh FOOD, dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur
transaksi afiliasi yang mengacu kepada pemenuhan Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan atas Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2025 oleh Kantor
Akuntan Publik Morhan & Rekan dengan nomor 00076/2.0961/AU.1/04/0628-2/1/III/2026
tanggal 31 Maret 2026, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Aset antara pihak PT
Kemang Food Industries dengan PT Super Capital Indonesia tanggal 11 Mei 2026, nilai
Rencana Transaksi yang akan dilakukan KFI terhadap aset tetap adalah:
Unsur Transaksi Material (dalam Rupiah)
Total Aset Total Aset
Rencana FOOD Nilai Rencana terhadap Nilai Pasar Aset
Transaksi 31 Desember Transaksi Rencana Tetap
2025 Transaksi
Penjualan 1
Unit Kantor Lt
46.759.505.542 18.000.000.000 38,49% 17.655.900.000
29 E dengan
luas 295,2 m2
Sumber : Laporan Keuangan FOOD dan PPJB Aset Tetap, Diolah DYR
KFI merupakan entitas anak dari FOOD. Total aset FOOD per tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp46.759.505.542. Dari data di atas, diketahui bahwa nilai Rencana
Transaksi penjualan aset tetap sebesar Rp18.000.000.000. Sesuai dengan penjelasan dari
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 poin (3) mengenai batasan nilai transaksi
material yaitu “Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka”. Berdasarkan Rencana Transaksi
v
Trusted Appraisal Services
Page 7
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
terhadap total aset FOOD memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase yang
ditransaksikan lebih dari 10%.
Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi FOOD yakni penjualan 1 unit kantor milik KFI ke
pihak afiliasi memenuhi unsur Transaksi Material dengan nilai lebih dari 10% total aset
FOOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan POJK
17/POJK.4/2020 Pasal 6 ayat (1) (d) transaksi material lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
12. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai diantaranya dengan melakukan wawancara melalui media
elektronik dan fisik terhadap Manajemen FOOD yang berlokasi di Jakarta Selatan. Berikut
adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan Objek Pendapat Kewajaran,
yaitu:
Pihak yang Diwawancarai
Pihak yang Diwawancarai Jabatan Entitas
Agustus Sani Nugroho Direktur Utama PT Sentra Food Indonesia Tbk
13. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan Pendapat Kewajaran ini, DYR juga menggunakan informasi yang
beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi:
• Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2025 oleh KAP Morhan & Rekan
No. 00076/2.0961/AU.1/04/0628-2/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan opini
wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2024 oleh KAP Morhan & Rekan
No. 00040/2.0961/AU.1/04/0628-1/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan opini
wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2023 oleh KAP Morhan & Rekan
No. 00090/2.0961/AU.1/04/1023-3/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan opini
wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2022 oleh KAP Morhan & Rekan
No. 00083/2.0961/AU.1/04/1023-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini
wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audit FOOD per 31 Desember 2021 oleh KAP Morhan & Rekan
No. 00093/2.0961/AU.1/05/1023-1/1/IV/2022 tanggal 25 April 2022 dengan opini wajar
tanpa modifikasian;
• Proyeksi Keuangan FOOD per 2025 hingga 2031 yang disediakan oleh Manajemen FOOD;
• Laporan Keuangan Proforma FOOD yang disediakan oleh Manajemen FOOD;
• Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Aset Agus
Shoimuddin, S.E., MAPPI (Cert.) dengan Nomor Izin Penilaian Aset P.1-15.00431 dengan
nomor 00623/2.0041-00/PI/04/0431/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026;
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PT Kemang Food Industries dengan PT Super
Capital Indonesia tanggal 11 Mei 2026;
• Dokumen legalitas dan perizinan terkait;
• Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Pendapat
Kewajaran;
vi
Trusted Appraisal Services
Page 8
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik;
14. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran
(Subsequent Event)
Sampai dengan diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
Pendapat Kewajaran (Subsequent Event) yang diketahui dan diinformasikan kepada DYR.
15. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana penilaian
diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambbarkan efek dari
suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau
verifikasi.
16. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari FOOD yang dipakai
semata-mata untuk membantu FOOD dalam memberikan gambaran mengenai Rencana
Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan
untuk tujuan lainnya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Penilaian yang dihasilkan.
17. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan OJK
Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha terkait dengan Penjualan Aset Tetap ke Pihak
Afiliasi oleh KFI dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta
vii
Trusted Appraisal Services
Page 9
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun
2020.
18. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada FOOD maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Demikian hasil Pendapat Kewajaran yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Partner
No. Izin Penilai : B.1-14.00384
No. Reg SPRINT OJK : 2026040000003137
No. MAPPI : 10-S-02664
viii
Trusted Appraisal Services
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kemang Food Industries
p.2 ×3
unresolved
org
PT Super Capital Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP YANUAR BEY DAN REKAN
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.2 ×2
unresolved
person
Ivan T. Khristian
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Iwan Gogo B. P. Panjaitan
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Andreas Sugihardjo
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Ruliff R. S. Susanto
· Direktur
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.6
unresolved
org
Morhan & Rekan
p.7 ×5
unresolved
org
Morhan
p.7 ×5
unresolved
org
KJPP Dasa’at
p.7 ×2
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.7
unresolved
person
Penilai Aset Agus Shoimuddin
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
unresolved
org
KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN
p.8
unresolved
org
YUDISTIRA DAN REKAN Ivan Teguh Khristian
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2878 ms
12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}