Skip to content
Back to announcement

20260518_FOOD_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32091957_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review FOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                          SENTRA FOOD INDONESIA



           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
     SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL



Keterbukaan informasi ini disampaikan sehubungan dengan rencana transaksi afiliasi dan transaksi
material yang terkait dengan entitas anak PT Sentra Food Indonesia Tbk. (“Perseroan”), yaitu PT
Kemang Food Industries (“KFI”) dan pemegang saham Perseroan dan KFI, yaitu PT Super Capital
Indonesia (“SCI”). Keterbukaan informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK 31/2015”) dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.




                              PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.



                                          Kegiatan Usaha
  Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Pengolahan Makanan dan Minuman Melalui Perusahaan
                                               Anak


                                           Alamat Kantor
           Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central Business District (SCBD)
                          Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190
                                      Telepon: 021 – 29035295
                                      Faksimili: 021 - 29035297

                                Email: secretary@sentrafood.co.id
                                 Website: www.sentrafood.co.id




             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026
Page 2
SENTRA FOOD INDONESIA
                                                 I.        PENDAHULUAN

   Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini memuat informasi mengenai rencana
   transaksi pengalihan aset berwujud milik entitas anak Perseroan yaitu KFI, berupa unit kantor dengan
   hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) di Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central
   Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190. Aset milik KFI tersebut
   rencana akan dialihkan dengan cara jual beli kepada SCI yang merupakan induk perusahaan dari
   Perseroan dan juga KFI, dimana KFI dan SCI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual beli
   pada tanggal 11 Mei 2026 dengan nilai transaksi Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah)
   (“Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi merupakan:
      1. suatu transaksi afiliasi dan bukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
           sebagaimana dimaksud POJK 42/2020 dan merupakan suatu transaksi material sebagaimana
           dimaksud Peraturan OJK No. POJK 17/2020.
      2. Rencana Transaksi Perseroan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material yang
           nilainya di atas 25% (dua puluh lima persen) aset Perseroan sebagaimana diatur Pasal 6 ayat
           (1) huruf d.3 jo. Pasal 14 POJK 17/2020. Oleh karena itu, untuk melaksanakan Rencana
           Transaksi ini, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham independen dalam
           Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diadakan pada Rabu, 24 Juni 2026,
           bertempat di Equity Hall, Equity Tower, Lt. LG, Lot 9, Sudirman Central Business District
           (SCBD) Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, pukul 13.00 WIB sampai selesai.

   Keterbukaan informasi mengenai Rencana Transaksi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK
   42/2020 dan POJK 17/2020 dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

                                II.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

   Perseroan berdiri sejak 28 Juni 2004 dan hingga saat ini memiliki fokus bisnis pada aktivitas
   perusahaan holding di bidang pengolahan makanan dan minuman yang dilakukan lewat entitas
   anaknya. Seluruh saham Perseroan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 8 Januari 2019.
   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 tanggal 28 Juni 2004, yang
   dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, S.H., LLM., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
   disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. C-18892 HT.01.01.TH.2004c tanggal 28
   Juli 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, terakhir berdasarkan Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tanggal 7 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
   S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia No. AHU-0047046.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 7 Juli 2022.

   Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang saham
   adalah sebagai berikut:

    Modal Dasar                            :   Rp200.000.000.000,00
    Modal Disetor dan Ditempatkan          :   Rp65.000.000.000,00 terdiri atas 650.000.000 saham

   Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh
   Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita, per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai
   berikut:




      Pemegang Saham                  Jumlah Saham                Nilai saham (Rp)      Persentase (%)



    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                         2
Page 3
SENTRA FOOD INDONESIA
    PT    Super   Capital                     499.999.000               49.999.900.000   76,92%
    Indonesia
    Agustus Sani Nugroho                            1.000                      100.000     0,0%
    Masyarakat                                150.000.000               15.000.000.000   23,08%

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagai berikut:

   Direksi:
       • Direktur Utama: Agustus Sani Nugroho
       • Direktur: Ruliff R.S. Susanto

   Dewan Komisaris:
      • Komisaris Utama: Rheza R.R. Susanto
      • Komisaris: Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Pandjaitan
      • Komisaris Independen: Andreas Sugihardjo Tjendana

   Perseroan saat ini merupakan pemegang saham langsung di KFI sebesar 68,75% (enam puluh delapan
   koma tujuh puluh lima persen) atau sebanyak 660.001 (enam ratus enam puluh ribu satu) lembar
   saham senilai Rp66.000.100.000,00 (enam puluh enam miliar seratus ribu Rupiah). Berikut adalah
   struktur kepemilikan saham tersebut dalam bagan sebagai berikut:




    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                  3
Page 4
SENTRA FOOD INDONESIA
                                        III.       URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

   A. Objek Transaksi
      Objek dari Rencana Transaksi adalah pengalihan aset dengan cara jual beli atas sebuah unit kantor
      dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) No. 1610/XXV seluas 295,2 m2
      (dua ratus sembilan puluh lima koma dua meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
      Nomor 5700/1995 tertanggal 06-12-1995 yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta
      Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav.
      52-53, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9. milik KFI (“Aset SHMSRS 1610/XXV”).

       Aset SHMSRS milik KFI direncanakan akan dijual kepada SCI yang merupakan induk perusahaan
       dari Perseroan dan juga KFI, dimana KFI dan SCI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual
       Beli pada tanggal 11 Mei 2026 (“PPJB”).

   B. Nilai Transaksi
      Nilai keseluruhan Rencana Transaksi sehubungan dengan penjualan Aset SHMSRS 1610/XXV dari
      KFI yang akan dijual kepada SCI berdasarkan PPJB adalah sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan
      belas miliar Rupiah).

   C. Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material
      Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
      Transaksi dan PPJB:

          1.     PT Kemang Food Industries (KFI)
                 Alamat                 : Jl. Pulo Kambing No.11, Kawasan lndustri Pulo Gadung,
                                            Jakarta Timur
                 No. Telepon            : 021 - 4603512
                 No. Faksimili          : 021 - 4610050
                 Susunan Pemegang       :       Nama      Jumlah    Persentase Nilai Nominal
                 Saham                       Pemegang     Saham         (%)           (Rp)
                                               Saham
                                             PT Sentra    660.001      68,75    66.000.100.000
                                             Food
                                             Indonesia
                                             Tbk.
                                             PT Super     299.999      31,25    29.999.900.000
                                             Capital
                                             Indonesia


                 Susunan Pengurus              :    Dewan Komisaris
                                                    Komisaris Utama            : Rheza R. R. Susanto
                                                    Komisaris                  : Ruliff R. S. Susanto
                                                    Komisaris                  : Iwan Gogo B.P.Pandjaitan
                                                    Direksi
                                                    Direktur Utama             : Agustus Sani Nugroho
                                                    Direktur                   : Prayitno
                                                    Direktur                   : Eric Trinanda
                 Bidang Usaha                  :    Industri Makanan dan Masakan Olahan




     PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
     Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
     Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                        4
Page 5
SENTRA FOOD INDONESIA

          2.     PT Super Capital Indonesia (SCI)
                 Alamat                  : Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central
                                             Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53,
                                             Jakarta, 12190
                 No. Telepon             : 021 – 29035295
                 No. Faksimili           : 021 – 29035297

                 Susunan Pemegang              :       Nama            Jumlah      Persentase     Nilai Nominal
                 Saham                               Pemegang          Saham          (%)              (Rp)
                                                      Saham
                                                     Agustus Sani       22.360           40       22.360.000.000
                                                     Nugroho
                                                     Rheza R.R.         22.360           40       22.360.000.000
                                                     Susanto
                                                     Ruliff R.S.        5.590            10        5.590.000.000
                                                     Susanto
                                                     Iwan Gogo          5.590            10        5.590.000.000
                                                     Bonardo
                                                     Parsaulian
                                                     Pandjaitan



                 Susunan Pengurus              :   Dewan Komisaris
                                                   Komisaris                    :         Rheza R. R. Susanto
                                                   Direksi
                                                   Direktur Utama               :         Agustus Sani Nugroho
                                                   Direktur                     :         Iwan Gogo B. P. Pandjaitan
                                                   Direktur                     :         Ruliff R. S. Susanto
                 Bidang Usaha                  :   Aktivitas Perusahaan Holding

   D. Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak
      SCI merupakan afiliasi Perseroan dan KFI sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, dimana SCI merupakan induk perusahaan dari Perseroan dan juga
      pemegang saham KFI. Bagan hubungan afiliasi dan susunan pengurus telah diuraikan di bagian II.
      Uraian Singkat Mengenai Perseroan, adapun susunan pengurus dari masing-masing KFI dan SCI
      juga telah diuraikan dalam poin C di atas.

   E. Sifat Transaksi Material
      Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2025, nilai aset Perseroan
      adalah sebesar Rp46.759.505.542,00 (empat puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta
      lima ratus lima ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah). Dengan nilai Rencana Transaksi yang
      sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah), maka nilai total aset terhadap
      Rencana Transaksi adalah sebesar 38,49% (tiga puluh delapan koma empat puluh sembilan
      persen).

       Dalam Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020, diatur dalam hal transaksi dilakukan oleh Perusahaan
       Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
       apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan
       Terbuka. Berdasarkan hal tersebut, Rencana Transaksi memenuhi unsur Transaksi Material
       berdasarkan POJK 17/2020, dimana persentase yang ditransaksikan lebih dari 20% (dua puluh
       persen).


     PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
     Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
     Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                                   5
Page 6
SENTRA FOOD INDONESIA
      Nilai dari Rencana Transaksi juga melebihi 25% (dua puluh lima persen) aset Perseroan dan
      sebagaimana diuraikan dalam poin D di atas, juga merupakan sebuah transaksi afiliasi, oleh
      karenanya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 jo. Pasal 14 POJK 17/2020, Perseroan
      wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS Independen.

   F. Keterangan Singkat mengenai PPJB

       Ketentuan                   Uraian
       Para Pihak                  1. KFI sebagai “Penjual”; dan
                                   2. SCI sebagai “Pembeli”.
       Tanggal Perjanjian          11 Mei 2026
       Objek Transaksi             Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan
                                   Rumah Susun Nomor 1610/XXV, seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan
                                   puluh lima koma dua meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat
                                   Ukur Nomor 5700/1995 tertanggal 06-12-1995 yang terletak di Provinsi
                                   DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                   Kelurahan Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                   Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9.
       Harga Pembelian             Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah)
       Pengikatan Jual Beli        Penjual berjanji dan mengikat diri untuk menjual kepada Pembeli dan
                                   Pembeli berjanji dan mengikat diri untuk membeli dari Penjual atas
                                   Objek.

                                   Jual beli sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian serta hak dan
                                   kepemilikan atas Objek baru beralih dari Penjual kepada Pembeli setelah
                                   dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan PPAT dengan
                                   tunduk pada ketentuan untuk Penandatanganan Akta Jual Beli dalam
                                   Perjanjian.
       Penandatangan Akta          Para Pihak sepakat untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan
       Jual Beli                   PPAT yang ditunjuk oleh Penjual apabila seluruh ketentuan-ketentuan
                                   sebagaimana tercantum dalam akta jual beli tersebut dan seluruh
                                   persyaratan dibawah ini dipenuhi, yaitu:
                                    a. Seluruh pajak-pajak dan biaya-biaya yang timbul atas Objek
                                        dan/atau sehubungan dengan objek sampai dengan tanggal
                                        penandatanganan Akta Jual Beli telah dibayarkan seluruhnya yang
                                        ditanggung oleh Pembeli;
                                    b. Telah dilakukan pengecekan-pengecekan terhadap SHMSRS
                                        Objek oleh PPAT yang ditunjuk oleh Pembeli sehingga Objek bebas
                                        dari beban-beban apapun dan dapat dilakukan transaksi jual beli;
                                    c. Telah diperolehnya seluruh persetujuan-persetujuan yang wajib
                                        dimiliki oleh Para Pihak untuk melakukan transaksi jual beli Objek
                                        sebagaimana diwajibkan oleh anggaran dasar masing-masing
                                        Pihak dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                                        termasuk persetujuan dari Kreditur Penjual dan persetujuan dari
                                        pemegang saham independen PT Sentra Food Indonesia Tbk
                                        selaku induk perusahaan dari Penjual sebagaimana diwajibkan
                                        dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan
                                    d. Pembeli telah melunasi seluruh Harga Transaksi.
       Hukum yang Berlaku          Hukum Negara Republik Indonesia

    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                             6
Page 7
SENTRA FOOD INDONESIA
          Penyelesaian              Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
          Sengketa



   G. Latar Belakang dan Manfaat Rencana Transaksi

         Latar belakang dari rencana penjualan aset KFI berupa sebuah unit kantor Aset SHMSRS 1610/XXV
         yang menjadi objek Rencana Transaksi adalah untuk memperbaiki struktur keuangan KFI secara
         langsung dan Perseroan secara tidak langsung.

         Mempertimbangkan hal tersebut, manajemen Perseroan memandang bahwa Rencana Transaksi,
         akan membawa dampak dan manfaat yang positif bagi kelangsungan usaha baik KFI secara
         langsung maupun Perseroan secara tidak langsung.


                                        IV.      INFORMASI RUPS INDEPENDEN

   Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan meminta persetujuan Rapat Umum
   Pemegang Saham Independen yang akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

   Hari/Tanggal       : Rabu, 24 Juni 2026
   Waktu              : 13.00 s/d selesai
   Tempat             : Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground SCBD Lot. 9
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan

   Perseroan melakukan Pengumuman RUPS pada tanggal 18 Mei 2026 bersamaan dengan
   Keterbukaan Informasi ini dan akan melakukan Panggilan RUPS pada tanggal 2 Juni 2026 dengan
   recording date untuk Pemegang Saham yang berhak hadir adalah tanggal 29 Mei 2026. RUPS
   Independen akan diselenggarakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku.


                    V.       RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

    I.    PIHAK INDEPENDEN
          Pihak independen yang berperan untuk membuat laporan penilaian independen berupa Laporan
          Penilaian Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran untuk Perseroan adalah Kantor Jasa Penilai
          Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan (“DYR”). KJPP DYR adalah kantor jasa penilai publik
          independen dengan Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan No. KEP-497/KM.1/2009 tanggal 12
          Mei 2009. KJPP DYR telah mendapat penugasan dari Perseroan untuk melakukan penilaian aset
          berdasarkan Surat Penawaran No. PR.DYR-00/D/PI/SFI/IV/2026/ITK/0101 tanggal 6 April 2026
          dan untuk membuat pendapat kewajaran berdasarkan Surat Penawaran Jasa Pendapat
          Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/SFI/IV/2026/ITK/0102 tanggal 7 April 2026.

   II.    LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

   A.     Laporan Penilaian Aset

          1)   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi:
               1. KFI, entitas anak Perseroan; dan
               2. SCI, induk perusahaan dan Pengendali Perseroan secara langsung dan pemegang
                   saham KFI.

     PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
     Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
     Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                      7
Page 8
SENTRA FOOD INDONESIA


        2)   Objek Penilaian:
             Objek penilaian unit kantor seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan puluh lima koma dua meter
             persegi) berdasarkan dokumen kepemilikan berupa SHMSRS No. 1610/XXV yang terletak di
             Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan
             Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Sudirman Central Business District
             (SCBD) Lot. 9.

        3)   Maksud dan Tujuan Penilaian:
             Penugasan penilaian dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar (Market Value) atas
             properti milik KFI dengan tujuan Transaksi Jual Beli.

        4)   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas:
             Penilaian berdasarkan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
             •    Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
             •    Aset yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang sah
                  secara hukum.
             •    Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotek yang masih berjalan, jika ada dapat
                  diabaikan dan aset yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggung jawab pemilik.
             •    Penilai telah melakukan penelaahan atas aspek legal, namun tidak melakukan uji tuntas
                  aspek legal dari objek penilaian.
             •    Penilai mengasumsikan bahwa legalitas yang berkaitan dengan aset ini adalah baik,
                  dapat diperjualbelikan, dan bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya.
             •    Penilai tidak melakukan penyelidikan dan juga tidak merupakan tanggung jawab penilai
                  jika ada persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hak milik atau hutang/kerugian
                  atas aset yang dinilai.
             •    Sebatas yang diketahui oleh penilai, setiap data dan fakta yang dikemukakan dalam
                  laporan ini adalah benar dan teliti.
             •    Bagian dari aset yang dinilai, yang menurut hemat kami tidak mempunyai nilai yang
                  berarti, maka tidak dimasukkan dalam penilaian ini.
             •    Luas unit kantor sesuai dengan yang tercantum pada legalitas yang kami terima dan
                  kami tidak melakukan pengukuran ulang.
             •    Pada bagian unit yang tidak terlihat diasumsikan menggunakan volume dan material
                  bangunan yang standar.
             •    KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN, dimana dalam hal ini penilai maupun
                  segenap karyawannya tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap kekayaan yang
                  dinilai dan fee profesional atas penilaian ini sama sekali tidak tergantung besarnya nilai
                  yang dilaporkan.
             •    Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
                  Penilaian Properti di Pasar Modal yang tertuang pada POJK No. 28 dan SE OJK No. 33.
             •    Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam
                  Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal yang
                  tertuang pada POJK.04/2021 No. 28 dan SEOJK.04/2021 No. 33.
             •    Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan ataupun mempergunakan
                  laporan ini dan untuk apapun tanpa persetujuan dari pemilik laporan.
             •    Laporan penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel KJPP
                  DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN dan ditandatangani oleh penilai berizin yang tertera
                  namanya di atas.
             •    Laporan penilaian ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan PERBANKAN.
             •    Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan
                  penilaian akan menentukan dasar penilaian dan jenis nilai.



    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                          8
Page 9
SENTRA FOOD INDONESIA
             •     Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                   proses penilaian.
             •     Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Masyarakat
                   Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
             •     Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
             •     Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian, serta Kesimpulan Nilai Akhir.
             •     Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik.
             •     Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
                   penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan
                   pengguna hasil penilaian. Dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi
                   serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan
                   kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan penilai melakukan review terhadap
                   penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, penilai
                   dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang
                   sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
                   dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan
                   penilaian sebelumnya.
             •     Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
                   dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung
                   jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
                   sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan
                   hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun
                   keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk
                   memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi
                   Tugas.
             •     Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan
                   laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas
                   yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan
                   tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami tidak
                   bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
                   menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
             •     Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
                   merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
                   tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan
                   untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
             •     Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
                   berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari properti
                   yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan
                   bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat.
                   Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan
                   dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa
                   seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
             •     Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
                   pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
                   mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
             •     Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap properti yang dapat membuat
                   efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian
                   pekerjaan ahli lainnya.
             •     Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
                   penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
             •     Kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas properti yang kami nilai, baik sekarang
                   maupun di kemudian hari, dan tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak
                   tergantung dari nilai yang kami laporkan.
             •     Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
                   sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian.


    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                         9
Page 10
SENTRA FOOD INDONESIA
             •     Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
                   mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai
                   atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
             •     Kami berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan
                   penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang kami peroleh sesudah
                   penyelesaian laporan ini.
             •     Kami menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada
                   pengguna laporan yang tercantum di dalam laporan penilaian ini. Kami tidak
                   bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan laporan penilaian ini, baik
                   secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan
                   dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada
                   pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun
                   konteks dimana akan dimunculkan.

        5)   Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian
             Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu strata title berupa Unit Kantor, dimana berdasarkan
             POJK.04/2021 No. 28 dan SEOJK.04/2021 No. 33, untuk penilaian unit properti dengan
             status strata title dapat menggunakan satu pendekatan saja, maka dalam hal ini penilai
             menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar.

             Pendekatan pasar digunakan untuk mendapatkan nilai pasar Unit Kantor, yaitu dengan cara
             membandingkan beberapa data jual beli dari objek penilaian yang sejenis dan sebanding,
             yang akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Metode ini dilakukan dengan mengadakan
             penyesuaian terhadap perbedaan-perbedaan yang ada antara objek penilaian dengan data
             jual beli yang digunakan. Menurut kami, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk
             digunakan mengingat karakteristik dari properti tersebut dimana tersedia data pasar yang
             memadai, sebanding, dan sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai
             pembanding.

        6)   Kesimpulan Penilaian:
             Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP DYR sebagaimana tertuang dalam
             Laporan Penilaian Aset KJPP DYR No. 00623/2.0041-00/PI/04/0431/1/V/2026 tanggal 13 Mei
             2026, diperoleh nilai pasar dari Objek Transaksi adalah Rp17.655.900.000,00 (tujuh belas
             miliar enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu Rupiah).

   B.   Laporan Pendapat Kewajaran

        1)   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi:
             1. KFI, entitas anak Perseroan; dan
             2. SCI, induk perusahaan dan Pengendali Perseroan secara langsung dan pemegang
                 saham KFI.

        2)   Objek Pendapat Kewajaran
             Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
             adalah Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Penjualan Aset
             Tetap berupa 1 Unit Kantor di Lt 29 E Equity Tower.

        3)   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
             Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
             Transaksi Afiliasi dan Material berupa Penjualan Aset oleh pihak terkendali kepada pihak
             afiliasi yaitu 1 (satu) unit kantor seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan puluh lima koma dua


    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                       10
Page 11
SENTRA FOOD INDONESIA
             meter persegi) dengan SHMSRS No. 1610/XXV yang berlokasi di Kel. Senayan, Kec.
             Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

             Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
             adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
             42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan
             Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
             Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
             Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian
             dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia
             (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi
             Revisi Tahun 2020.

        4)   Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat Kewajaran:
             Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
             dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini yaitu:
              • Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
              • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                 proses pendapat kewajaran.
              • Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
                 informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi
                 yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
                 relevan.
              • Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
                 penugasan Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak
                 ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
              • DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
                 disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
                 kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
              • Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
                 informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
              • DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
                 dihasilkan.
              • DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
                 Pemberi Tugas.
              • Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
                 dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
                 kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
              • Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
                 umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
                 rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
              • Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
                 seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
                 terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi
                 korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
              • Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
                 sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
                 lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
                 kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.


    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                     11
Page 12
SENTRA FOOD INDONESIA
                   Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
                   tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
              •    Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
                   sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun
                   yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
                   penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
                   kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
                   perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
                   laporan ini.
              •    DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
                   dihasilkan.
              •    DYR telah memperoleh informasi atas status hukumObjekPendapatKewajaran dari
                   Pemberi Tugas.

        5)   Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
             Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
             42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK
             No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan
             ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta
             SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
             Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi:
              • Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
                 terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
                 Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
              • Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
                 riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan,
                 analisis operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
                 Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis
                 laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi
                 keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, analisis sensitivitas,
                 prosedur pengambilan keputusan dan hal material lainnya.
              • Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
                 transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi
                 memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang
                 didapatkan dari hasil Penilaian.
              • Analisis atas faktor lain yang relevan.

        6)   Kesimpulan Pendapat Kewajaran:
             Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
             digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
             diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran oleh KJPP DYR No. 00009/2.0041-
             00/BS/NB-1/0384/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, KJPP DYR berpendapat bahwa Rencana
             Transaksi ini adalah wajar.


                            VI.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:



    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                          12
Page 13
SENTRA FOOD INDONESIA
   a. Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan
      dan merupakan sebuah Transaksi Material sesuai POJK 42/2020 dan POJK 17/2020;
   b. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, semua informasi material
      telah diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan;
   c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material ini telah melalui
      prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020; dan
   d. Perseroan telah memperoleh Laporan Peinlaian Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP
      DYR.

                                            VII.     INFORMASI TAMBAHAN

   Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada
   jam kerja di alamat:

                                         CORPORATE SECRETARY
                                    PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
                Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central Business District (SCBD)
                               Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190
                                           Telepon: 021 – 29035295
                                           Faksimili: 021 – 29035297

                                         Email: secretary@sentrafood.co.id
                                          Website: www.sentrafood.co.id




                                          JAKARTA, 18 MEI 2026
                                     PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.




    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                 13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published18 May 2026
Pages13
Characters46,576
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SENTRA FOOD INDONESIA TBK. p.1 ×66
linked org Super Capital p.1 ×3
linked person Agustus Sani Nugroho · Direktur Utama p.3 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible — Central Business p.1 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Kemang Food Industries p.1 ×2
unresolved org PT Super Capital Indonesia p.1 ×2
unresolved person Lolani Kurniati Irdham-Idroes · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. C- p.2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved person Ruliff R.S. Susanto · Direktur p.3
unresolved person Rheza R.R. Susanto · Komisaris Utama p.3
unresolved person Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Pandjaitan · Komisaris p.3
unresolved person Andreas Sugihardjo Tjendana · Komisaris Independen p.3
unresolved org PT Sentra p.4
unresolved org Food Indonesia Tbk. p.4
unresolved org PT Super p.4
unresolved org Yudistira dan Rekan p.7
unresolved org KJPP DYR p.7 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org KJPP DASA’AT p.8 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.11 ×3
unresolved org KJPP DYR. VII. p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 3816 ms 12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'BUILDING',
             'description': 'Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak '
                            'Milik Atas Satuan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak Milik Atas '
                'Satuan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '18000000000.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result