Back to announcement
20260518_FOOD_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32091957_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review FOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
SENTRA FOOD INDONESIA
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
Keterbukaan informasi ini disampaikan sehubungan dengan rencana transaksi afiliasi dan transaksi
material yang terkait dengan entitas anak PT Sentra Food Indonesia Tbk. (“Perseroan”), yaitu PT
Kemang Food Industries (“KFI”) dan pemegang saham Perseroan dan KFI, yaitu PT Super Capital
Indonesia (“SCI”). Keterbukaan informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK 31/2015”) dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Pengolahan Makanan dan Minuman Melalui Perusahaan
Anak
Alamat Kantor
Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190
Telepon: 021 – 29035295
Faksimili: 021 - 29035297
Email: secretary@sentrafood.co.id
Website: www.sentrafood.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026
Page 2
SENTRA FOOD INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini memuat informasi mengenai rencana
transaksi pengalihan aset berwujud milik entitas anak Perseroan yaitu KFI, berupa unit kantor dengan
hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) di Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central
Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190. Aset milik KFI tersebut
rencana akan dialihkan dengan cara jual beli kepada SCI yang merupakan induk perusahaan dari
Perseroan dan juga KFI, dimana KFI dan SCI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual beli
pada tanggal 11 Mei 2026 dengan nilai transaksi Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah)
(“Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi merupakan:
1. suatu transaksi afiliasi dan bukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud POJK 42/2020 dan merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud Peraturan OJK No. POJK 17/2020.
2. Rencana Transaksi Perseroan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material yang
nilainya di atas 25% (dua puluh lima persen) aset Perseroan sebagaimana diatur Pasal 6 ayat
(1) huruf d.3 jo. Pasal 14 POJK 17/2020. Oleh karena itu, untuk melaksanakan Rencana
Transaksi ini, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham independen dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diadakan pada Rabu, 24 Juni 2026,
bertempat di Equity Hall, Equity Tower, Lt. LG, Lot 9, Sudirman Central Business District
(SCBD) Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Keterbukaan informasi mengenai Rencana Transaksi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK
42/2020 dan POJK 17/2020 dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berdiri sejak 28 Juni 2004 dan hingga saat ini memiliki fokus bisnis pada aktivitas
perusahaan holding di bidang pengolahan makanan dan minuman yang dilakukan lewat entitas
anaknya. Seluruh saham Perseroan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 8 Januari 2019.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 tanggal 28 Juni 2004, yang
dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, S.H., LLM., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. C-18892 HT.01.01.TH.2004c tanggal 28
Juli 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tanggal 7 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. AHU-0047046.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 7 Juli 2022.
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang saham
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000.000,00
Modal Disetor dan Ditempatkan : Rp65.000.000.000,00 terdiri atas 650.000.000 saham
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita, per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai
berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai saham (Rp) Persentase (%)
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
2
Page 3
SENTRA FOOD INDONESIA
PT Super Capital 499.999.000 49.999.900.000 76,92%
Indonesia
Agustus Sani Nugroho 1.000 100.000 0,0%
Masyarakat 150.000.000 15.000.000.000 23,08%
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direksi:
• Direktur Utama: Agustus Sani Nugroho
• Direktur: Ruliff R.S. Susanto
Dewan Komisaris:
• Komisaris Utama: Rheza R.R. Susanto
• Komisaris: Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Pandjaitan
• Komisaris Independen: Andreas Sugihardjo Tjendana
Perseroan saat ini merupakan pemegang saham langsung di KFI sebesar 68,75% (enam puluh delapan
koma tujuh puluh lima persen) atau sebanyak 660.001 (enam ratus enam puluh ribu satu) lembar
saham senilai Rp66.000.100.000,00 (enam puluh enam miliar seratus ribu Rupiah). Berikut adalah
struktur kepemilikan saham tersebut dalam bagan sebagai berikut:
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
3
Page 4
SENTRA FOOD INDONESIA
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek dari Rencana Transaksi adalah pengalihan aset dengan cara jual beli atas sebuah unit kantor
dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) No. 1610/XXV seluas 295,2 m2
(dua ratus sembilan puluh lima koma dua meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 5700/1995 tertanggal 06-12-1995 yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta
Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9. milik KFI (“Aset SHMSRS 1610/XXV”).
Aset SHMSRS milik KFI direncanakan akan dijual kepada SCI yang merupakan induk perusahaan
dari Perseroan dan juga KFI, dimana KFI dan SCI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual
Beli pada tanggal 11 Mei 2026 (“PPJB”).
B. Nilai Transaksi
Nilai keseluruhan Rencana Transaksi sehubungan dengan penjualan Aset SHMSRS 1610/XXV dari
KFI yang akan dijual kepada SCI berdasarkan PPJB adalah sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan
belas miliar Rupiah).
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi dan PPJB:
1. PT Kemang Food Industries (KFI)
Alamat : Jl. Pulo Kambing No.11, Kawasan lndustri Pulo Gadung,
Jakarta Timur
No. Telepon : 021 - 4603512
No. Faksimili : 021 - 4610050
Susunan Pemegang : Nama Jumlah Persentase Nilai Nominal
Saham Pemegang Saham (%) (Rp)
Saham
PT Sentra 660.001 68,75 66.000.100.000
Food
Indonesia
Tbk.
PT Super 299.999 31,25 29.999.900.000
Capital
Indonesia
Susunan Pengurus : Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rheza R. R. Susanto
Komisaris : Ruliff R. S. Susanto
Komisaris : Iwan Gogo B.P.Pandjaitan
Direksi
Direktur Utama : Agustus Sani Nugroho
Direktur : Prayitno
Direktur : Eric Trinanda
Bidang Usaha : Industri Makanan dan Masakan Olahan
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
4
Page 5
SENTRA FOOD INDONESIA
2. PT Super Capital Indonesia (SCI)
Alamat : Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central
Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53,
Jakarta, 12190
No. Telepon : 021 – 29035295
No. Faksimili : 021 – 29035297
Susunan Pemegang : Nama Jumlah Persentase Nilai Nominal
Saham Pemegang Saham (%) (Rp)
Saham
Agustus Sani 22.360 40 22.360.000.000
Nugroho
Rheza R.R. 22.360 40 22.360.000.000
Susanto
Ruliff R.S. 5.590 10 5.590.000.000
Susanto
Iwan Gogo 5.590 10 5.590.000.000
Bonardo
Parsaulian
Pandjaitan
Susunan Pengurus : Dewan Komisaris
Komisaris : Rheza R. R. Susanto
Direksi
Direktur Utama : Agustus Sani Nugroho
Direktur : Iwan Gogo B. P. Pandjaitan
Direktur : Ruliff R. S. Susanto
Bidang Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding
D. Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak
SCI merupakan afiliasi Perseroan dan KFI sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dimana SCI merupakan induk perusahaan dari Perseroan dan juga
pemegang saham KFI. Bagan hubungan afiliasi dan susunan pengurus telah diuraikan di bagian II.
Uraian Singkat Mengenai Perseroan, adapun susunan pengurus dari masing-masing KFI dan SCI
juga telah diuraikan dalam poin C di atas.
E. Sifat Transaksi Material
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2025, nilai aset Perseroan
adalah sebesar Rp46.759.505.542,00 (empat puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta
lima ratus lima ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah). Dengan nilai Rencana Transaksi yang
sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah), maka nilai total aset terhadap
Rencana Transaksi adalah sebesar 38,49% (tiga puluh delapan koma empat puluh sembilan
persen).
Dalam Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020, diatur dalam hal transaksi dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan
Terbuka. Berdasarkan hal tersebut, Rencana Transaksi memenuhi unsur Transaksi Material
berdasarkan POJK 17/2020, dimana persentase yang ditransaksikan lebih dari 20% (dua puluh
persen).
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
5
Page 6
SENTRA FOOD INDONESIA
Nilai dari Rencana Transaksi juga melebihi 25% (dua puluh lima persen) aset Perseroan dan
sebagaimana diuraikan dalam poin D di atas, juga merupakan sebuah transaksi afiliasi, oleh
karenanya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 jo. Pasal 14 POJK 17/2020, Perseroan
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS Independen.
F. Keterangan Singkat mengenai PPJB
Ketentuan Uraian
Para Pihak 1. KFI sebagai “Penjual”; dan
2. SCI sebagai “Pembeli”.
Tanggal Perjanjian 11 Mei 2026
Objek Transaksi Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun Nomor 1610/XXV, seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan
puluh lima koma dua meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur Nomor 5700/1995 tertanggal 06-12-1995 yang terletak di Provinsi
DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kelurahan Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9.
Harga Pembelian Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah)
Pengikatan Jual Beli Penjual berjanji dan mengikat diri untuk menjual kepada Pembeli dan
Pembeli berjanji dan mengikat diri untuk membeli dari Penjual atas
Objek.
Jual beli sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian serta hak dan
kepemilikan atas Objek baru beralih dari Penjual kepada Pembeli setelah
dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan PPAT dengan
tunduk pada ketentuan untuk Penandatanganan Akta Jual Beli dalam
Perjanjian.
Penandatangan Akta Para Pihak sepakat untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan
Jual Beli PPAT yang ditunjuk oleh Penjual apabila seluruh ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam akta jual beli tersebut dan seluruh
persyaratan dibawah ini dipenuhi, yaitu:
a. Seluruh pajak-pajak dan biaya-biaya yang timbul atas Objek
dan/atau sehubungan dengan objek sampai dengan tanggal
penandatanganan Akta Jual Beli telah dibayarkan seluruhnya yang
ditanggung oleh Pembeli;
b. Telah dilakukan pengecekan-pengecekan terhadap SHMSRS
Objek oleh PPAT yang ditunjuk oleh Pembeli sehingga Objek bebas
dari beban-beban apapun dan dapat dilakukan transaksi jual beli;
c. Telah diperolehnya seluruh persetujuan-persetujuan yang wajib
dimiliki oleh Para Pihak untuk melakukan transaksi jual beli Objek
sebagaimana diwajibkan oleh anggaran dasar masing-masing
Pihak dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk persetujuan dari Kreditur Penjual dan persetujuan dari
pemegang saham independen PT Sentra Food Indonesia Tbk
selaku induk perusahaan dari Penjual sebagaimana diwajibkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan
d. Pembeli telah melunasi seluruh Harga Transaksi.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
6
Page 7
SENTRA FOOD INDONESIA
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa
G. Latar Belakang dan Manfaat Rencana Transaksi
Latar belakang dari rencana penjualan aset KFI berupa sebuah unit kantor Aset SHMSRS 1610/XXV
yang menjadi objek Rencana Transaksi adalah untuk memperbaiki struktur keuangan KFI secara
langsung dan Perseroan secara tidak langsung.
Mempertimbangkan hal tersebut, manajemen Perseroan memandang bahwa Rencana Transaksi,
akan membawa dampak dan manfaat yang positif bagi kelangsungan usaha baik KFI secara
langsung maupun Perseroan secara tidak langsung.
IV. INFORMASI RUPS INDEPENDEN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan meminta persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Independen yang akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : 13.00 s/d selesai
Tempat : Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground SCBD Lot. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan
Perseroan melakukan Pengumuman RUPS pada tanggal 18 Mei 2026 bersamaan dengan
Keterbukaan Informasi ini dan akan melakukan Panggilan RUPS pada tanggal 2 Juni 2026 dengan
recording date untuk Pemegang Saham yang berhak hadir adalah tanggal 29 Mei 2026. RUPS
Independen akan diselenggarakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
V. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
I. PIHAK INDEPENDEN
Pihak independen yang berperan untuk membuat laporan penilaian independen berupa Laporan
Penilaian Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran untuk Perseroan adalah Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan (“DYR”). KJPP DYR adalah kantor jasa penilai publik
independen dengan Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan No. KEP-497/KM.1/2009 tanggal 12
Mei 2009. KJPP DYR telah mendapat penugasan dari Perseroan untuk melakukan penilaian aset
berdasarkan Surat Penawaran No. PR.DYR-00/D/PI/SFI/IV/2026/ITK/0101 tanggal 6 April 2026
dan untuk membuat pendapat kewajaran berdasarkan Surat Penawaran Jasa Pendapat
Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/SFI/IV/2026/ITK/0102 tanggal 7 April 2026.
II. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
A. Laporan Penilaian Aset
1) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi:
1. KFI, entitas anak Perseroan; dan
2. SCI, induk perusahaan dan Pengendali Perseroan secara langsung dan pemegang
saham KFI.
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
7
Page 8
SENTRA FOOD INDONESIA
2) Objek Penilaian:
Objek penilaian unit kantor seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan puluh lima koma dua meter
persegi) berdasarkan dokumen kepemilikan berupa SHMSRS No. 1610/XXV yang terletak di
Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan
Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Sudirman Central Business District
(SCBD) Lot. 9.
3) Maksud dan Tujuan Penilaian:
Penugasan penilaian dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar (Market Value) atas
properti milik KFI dengan tujuan Transaksi Jual Beli.
4) Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas:
Penilaian berdasarkan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Aset yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang sah
secara hukum.
• Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotek yang masih berjalan, jika ada dapat
diabaikan dan aset yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggung jawab pemilik.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas aspek legal, namun tidak melakukan uji tuntas
aspek legal dari objek penilaian.
• Penilai mengasumsikan bahwa legalitas yang berkaitan dengan aset ini adalah baik,
dapat diperjualbelikan, dan bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya.
• Penilai tidak melakukan penyelidikan dan juga tidak merupakan tanggung jawab penilai
jika ada persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hak milik atau hutang/kerugian
atas aset yang dinilai.
• Sebatas yang diketahui oleh penilai, setiap data dan fakta yang dikemukakan dalam
laporan ini adalah benar dan teliti.
• Bagian dari aset yang dinilai, yang menurut hemat kami tidak mempunyai nilai yang
berarti, maka tidak dimasukkan dalam penilaian ini.
• Luas unit kantor sesuai dengan yang tercantum pada legalitas yang kami terima dan
kami tidak melakukan pengukuran ulang.
• Pada bagian unit yang tidak terlihat diasumsikan menggunakan volume dan material
bangunan yang standar.
• KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN, dimana dalam hal ini penilai maupun
segenap karyawannya tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap kekayaan yang
dinilai dan fee profesional atas penilaian ini sama sekali tidak tergantung besarnya nilai
yang dilaporkan.
• Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal yang tertuang pada POJK No. 28 dan SE OJK No. 33.
• Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal yang
tertuang pada POJK.04/2021 No. 28 dan SEOJK.04/2021 No. 33.
• Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan ataupun mempergunakan
laporan ini dan untuk apapun tanpa persetujuan dari pemilik laporan.
• Laporan penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN dan ditandatangani oleh penilai berizin yang tertera
namanya di atas.
• Laporan penilaian ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan PERBANKAN.
• Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan
penilaian akan menentukan dasar penilaian dan jenis nilai.
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
8
Page 9
SENTRA FOOD INDONESIA
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
• Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian, serta Kesimpulan Nilai Akhir.
• Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik.
• Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan
pengguna hasil penilaian. Dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi
serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan
kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan penilai melakukan review terhadap
penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, penilai
dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang
sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan
penilaian sebelumnya.
• Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung
jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan
hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun
keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk
memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi
Tugas.
• Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan
laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas
yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan
tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
• Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan
untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
• Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari properti
yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan
bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat.
Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan
dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa
seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
• Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
• Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap properti yang dapat membuat
efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian
pekerjaan ahli lainnya.
• Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
• Kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas properti yang kami nilai, baik sekarang
maupun di kemudian hari, dan tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak
tergantung dari nilai yang kami laporkan.
• Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian.
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
9
Page 10
SENTRA FOOD INDONESIA
• Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai
atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
• Kami berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan
penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang kami peroleh sesudah
penyelesaian laporan ini.
• Kami menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada
pengguna laporan yang tercantum di dalam laporan penilaian ini. Kami tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan laporan penilaian ini, baik
secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan
dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada
pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun
konteks dimana akan dimunculkan.
5) Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu strata title berupa Unit Kantor, dimana berdasarkan
POJK.04/2021 No. 28 dan SEOJK.04/2021 No. 33, untuk penilaian unit properti dengan
status strata title dapat menggunakan satu pendekatan saja, maka dalam hal ini penilai
menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar.
Pendekatan pasar digunakan untuk mendapatkan nilai pasar Unit Kantor, yaitu dengan cara
membandingkan beberapa data jual beli dari objek penilaian yang sejenis dan sebanding,
yang akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Metode ini dilakukan dengan mengadakan
penyesuaian terhadap perbedaan-perbedaan yang ada antara objek penilaian dengan data
jual beli yang digunakan. Menurut kami, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk
digunakan mengingat karakteristik dari properti tersebut dimana tersedia data pasar yang
memadai, sebanding, dan sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai
pembanding.
6) Kesimpulan Penilaian:
Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP DYR sebagaimana tertuang dalam
Laporan Penilaian Aset KJPP DYR No. 00623/2.0041-00/PI/04/0431/1/V/2026 tanggal 13 Mei
2026, diperoleh nilai pasar dari Objek Transaksi adalah Rp17.655.900.000,00 (tujuh belas
miliar enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu Rupiah).
B. Laporan Pendapat Kewajaran
1) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi:
1. KFI, entitas anak Perseroan; dan
2. SCI, induk perusahaan dan Pengendali Perseroan secara langsung dan pemegang
saham KFI.
2) Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
adalah Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Penjualan Aset
Tetap berupa 1 Unit Kantor di Lt 29 E Equity Tower.
3) Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material berupa Penjualan Aset oleh pihak terkendali kepada pihak
afiliasi yaitu 1 (satu) unit kantor seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan puluh lima koma dua
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
10
Page 11
SENTRA FOOD INDONESIA
meter persegi) dengan SHMSRS No. 1610/XXV yang berlokasi di Kel. Senayan, Kec.
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia
(“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi
Revisi Tahun 2020.
4) Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat Kewajaran:
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini yaitu:
• Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan.
• Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak
ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi
korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
• Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
11
Page 12
SENTRA FOOD INDONESIA
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
• DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• DYR telah memperoleh informasi atas status hukumObjekPendapatKewajaran dari
Pemberi Tugas.
5) Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi:
• Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan,
analisis operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis
laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi
keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, analisis sensitivitas,
prosedur pengambilan keputusan dan hal material lainnya.
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi
memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang
didapatkan dari hasil Penilaian.
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
6) Kesimpulan Pendapat Kewajaran:
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran oleh KJPP DYR No. 00009/2.0041-
00/BS/NB-1/0384/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, KJPP DYR berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
12
Page 13
SENTRA FOOD INDONESIA
a. Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan
dan merupakan sebuah Transaksi Material sesuai POJK 42/2020 dan POJK 17/2020;
b. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, semua informasi material
telah diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan;
c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material ini telah melalui
prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020; dan
d. Perseroan telah memperoleh Laporan Peinlaian Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP
DYR.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada
jam kerja di alamat:
CORPORATE SECRETARY
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190
Telepon: 021 – 29035295
Faksimili: 021 – 29035297
Email: secretary@sentrafood.co.id
Website: www.sentrafood.co.id
JAKARTA, 18 MEI 2026
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
13
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kemang Food Industries
p.1 ×2
unresolved
org
PT Super Capital Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Lolani Kurniati Irdham-Idroes
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. C-
p.2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
person
Ruliff R.S. Susanto
· Direktur
p.3
unresolved
person
Rheza R.R. Susanto
· Komisaris Utama
p.3
unresolved
person
Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Pandjaitan
· Komisaris
p.3
unresolved
person
Andreas Sugihardjo Tjendana
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
PT Sentra
p.4
unresolved
org
Food Indonesia Tbk.
p.4
unresolved
org
PT Super
p.4
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP DYR
p.7 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
KJPP DASA’AT
p.8 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
KJPP DYR. VII.
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3816 ms
12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'BUILDING',
'description': 'Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak '
'Milik Atas Satuan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak Milik Atas '
'Satuan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '18000000000.00'}