Back to announcement
20260518_ADCP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091741_lamp1.pdf
Other Text extracted ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 18 Mei 2026
Nomor : 205/ADCP-V/2026
Lampiran :-
Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapang Banteng Timur No. 1-4
Jakarta - 10710
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK
45/2024”) Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material (“POJK 31/2015”), serta merujuk pada Laporan
Informasi dan Fakta Material terkait dengan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“PKPU”) PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”) No. 197/ADCP-V/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Bersama ini Perseroan menyampaikan kembali Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang sedang berjalan di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Perseroan sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Properti, Real Estate, Perhotelan, Pengelolaan Real Estat, operasional hotel
bintang, apartemen hotel, restoran, kafe, jasa kepropertian berbasis fee,
manajemen perparkiran, serta penyelenggaraan pendidikan bimbingan
belajar dan konseling.
Telepon : 021 - 22822980
Faksimili : 021 - 22822081
Alamat surat elektronik : adcp@adcp.co.id
1. Latar Belakang Kejadian
Bahwa berdasarkan surat panggilan sidang (Relaas) nomor 2986/PAN.03/HK2.5/V/2026,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah diterima PT Adhi Commuter Properti Tbk
(“Perseroan”) pada tanggal 13 Mei 2026, diinformasikan bahwa Perseroan saat ini diajukan
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Regy Rahim selaku
Pemohon PKPU I, Harjuna Arumbinang bertindak untuk dan atas nama CV Bira Putra Sukses
selaku Pemohon PKPU II, serta Mulyadi bertindak untuk dan atas nama CV Adiya Gumilang
Nusantara selaku Pemohon PKPU III, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Register Perkara Nomor 143/Pdt.Sus-
PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
2. Uraian Informasi atau Fakta Material
A. Para Pemohon mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan
Register Perkara Nomor 143/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst pada prinsipnya
mendalilkan bahwa Perseroan memiliki utang kepada Para Pemohon, dengan penjelasan
sebagai berikut:
Page 2
1) Pemohon PKPU I (Regy Rahim) adalah seorang mandor proyek yang mengerjakan proyek
Adhi City Sentul 1 dan Adhi City Sentul 2 milik Termohon, dengan total utang sebesar
Rp197.726.458;
2) Pemohon PKPU II (Harjuna Arumbinang) adalah pesero pengurus CV Bira Putra Sukses
yang memiliki kontrak kerjasama sewa alat berat dengan Termohon di proyek Adhi City
Sentul dengan total utang sebesar Rp108.158.000;
3) Pemohon PKPU III (Mulyadi) adalah pesero pengurus CV Adiya Gumilang Nusantara yang
memiliki kontrak kerjasama sewa alat berat dan alat survei dengan Termohon di proyek
Adhi City Sentul dengan total utang sebesar Rp211.306.000.
Total utang pokok yang dimohonkan adalah Rp517.190.458,- (lima ratus tujuh belas juta
seratus sembilan puluh ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);
B. Selain dalil yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU sebagaimana tersebut di atas, dalam
permohonan dimaksud juga disebutkan adanya kreditur lain, yaitu PT Lasarez Dinamika,
dengan nilai utang sebesar Rp698.880.000,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan
ratus delapan puluh ribu rupiah).
C. Selanjutnya antara para pemohon dan termohon akan melaksanakan proses persidangan
telah menetapkan jadwal persidangan pertama yang dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 19 Mei 2026
Waktu : 09.30 WIB.
Tempat : Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A
Khusus, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Jakarta Pusat.
3. Dampak terhadap Perseroan, Pemegang Obligasi, Sukuk & kreditur lain
Atas Permohonan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja
keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan. sehingga Perseroan tetap dapat menjalankan
kegiatan usaha sebagaimana biasa. Selain itu, tidak terjadi kondisi pelanggaran (default) atas
perjanjian pembiayaan seperti Obligasi, Sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya.
Demikian laporan informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Achmad Wachid Abdullah
Direktur Utama
Tembusan:
1. Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk;
2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup II, PT Bursa Efek Indonesia.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan
p.1
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
PT Lasarez Dinamika
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.