Back to announcement
20240605_TOWR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31646817.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 057/CS-OJK/SMN/VI/24
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05492/BEI.PP2/06-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan tanggal Surat Tanggapan ini, tidak ada informasi
material atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan invertasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 (POJK 31)
yang belum tersedia di publik dan/atau belum disampaikan oleh Perseroan.
Berikut ini uraikan keterbukaan informasi yang telah dipublikasikan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
Surat Tanggapan ini:
(a) Sebagaimana dipublikasikan oleh Perseroan, Perseroan akan menyelanggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 26 Juni 2024
(RUPS Perseroan). Seluruh penjelasan dan bahan mata acara RUPS Perseroan, termasuk antara lain
rencana pengangkatan Direksi dan Komisaris Perseroan, pengalihan saham treasury Perseroan melalui
pembentukan Program Kepemilikan Saham oleh Manajemen dan Karyawan (Program MESOP) serta
rencana perubahan anggaran dasar Perseroan telah dipublikasikan dalam situs web dan sistem eASY.KSEI
serta disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024
(khusus terkait Program MESOP) dan tanggal 28 Mei 2024.
(b) Sesuai dengan keterbukaan informasi/fakta material yang disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 5
1 Juni 2024 melalui surat Nomor 056/CS-OJK/SMN/VI/24, dapat disampaikan bahwa PT iForte Solusi Infotek
(iForte) yang merupakan entitas anak tidak langsung yang dikendalikan oleh Perseroan, berencana untuk
mengambil alih saham-saham dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (IBST) yang mewakili kurang lebih
90,11% (sembilan puluh koma satu satu persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam IBST,
yang dimiliki oleh PT Bakti Taruna Sejati dan beberapa pemegang saham minoritas IBST lainnya (Rencana
Pengambilalihan). Setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan, sebagai pengendali baru IBST, iForte
akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.
04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Pelaksanaan Rencana Pengambilalihan maupun
penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk
ketentuan di bidang pasar modal
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran Perseroan atas informasi yang sudah tersedia di publik, kami
mengerti bahwa: (a) sebagaimana diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia melalui Pengumuman Bursa pada
tanggal 25 Januari 2024, Perseroan tidak lagi termasuk dalam index kinerja saham IDX30 untuk periode 1
Februari 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 serta (b) artikel yang dimuat dalam Kontan.co.id tanggal 15 Mei
2024 dengan judul Rebalancing Indeks MSCI, TPIA Masuk Gantikan TOWR dan SMGR (https://investasi.
kontan.co.id/news/rebalancing-indeks-msci-tpia-masuk-gantikan-towr-dan-smgr), Perseroan juga tidak lagi
termasuk dalam MSCI Indonesia Index efektif pada tanggal 31 Mei 2024. Dua informasi terkait Perseroan
tersebut di atas, jika menurut penilaian pemegang saham atau investor merupakan informasi material, dapat
saja mempengaruhi keputusan investasi pemegang saham atau investor atas saham Perseroan.
Page 2
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Selain sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan ini, sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai
2
dengan tanggal Surat Tanggapan ini, tidak ada informasi material atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan invertasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang belum tersedia di publik dan/atau
belum disampaikan oleh Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan ini, sepanjang pengetahun Perseroan sampai
3
dengan tanggal Surat Tanggapan, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum tersedia
dan/atau belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan informasi dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan transaksi saham per tanggal 31
Mei 2024 yang kami peroleh dari PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, tidak
terdapat perubahan kepemilikan saham dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
Peraturan OJK Nomor 11/ POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka. Selain dari informasi tersebut dan informasi yang diuraikan dalam Surat
Tanggapan ini, sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan tanggal Surat Tanggapan ini, Perseroan
tidak mengetahui adanya aktivitas dari atau perubahan kepemilikan saham Perseroan oleh pemegang
saham tertentu tersebut di atas.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Selain sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk
melakukan tindakan korporasi dalam jangka waktu sampai dengan 3 bulan mendatang yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Adam Gifari
Wakil Direktur Utama
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Adam Gifari
Jabatan Wakil Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 05-06-2024 11:42
Lampiran 1. TOWR - Tanggapan Permintaan Penjelasan 5 Juni 2024.pdf
Page 3
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 057/CS-OJK/SMN/VI/24 Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk Issuer Code TOWR Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05492/BEI.PP2/06-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan tanggal Surat Tanggapan ini, tidak ada informasi
material atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan invertasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 (POJK 31)
yang belum tersedia di publik dan/atau belum disampaikan oleh Perseroan.
Berikut ini uraikan keterbukaan informasi yang telah dipublikasikan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
Surat Tanggapan ini:
(a) Sebagaimana dipublikasikan oleh Perseroan, Perseroan akan menyelanggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 26 Juni 2024
(RUPS Perseroan). Seluruh penjelasan dan bahan mata acara RUPS Perseroan, termasuk antara lain
rencana pengangkatan Direksi dan Komisaris Perseroan, pengalihan saham treasury Perseroan melalui
pembentukan Program Kepemilikan Saham oleh Manajemen dan Karyawan (Program MESOP) serta
rencana perubahan anggaran dasar Perseroan telah dipublikasikan dalam situs web dan sistem eASY.KSEI
serta disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024
(khusus terkait Program MESOP) dan tanggal 28 Mei 2024.
(b) Sesuai dengan keterbukaan informasi/fakta material yang disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 5
1 Juni 2024 melalui surat Nomor 056/CS-OJK/SMN/VI/24, dapat disampaikan bahwa PT iForte Solusi Infotek
(iForte) yang merupakan entitas anak tidak langsung yang dikendalikan oleh Perseroan, berencana untuk
mengambil alih saham-saham dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (IBST) yang mewakili kurang lebih
90,11% (sembilan puluh koma satu satu persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam IBST,
yang dimiliki oleh PT Bakti Taruna Sejati dan beberapa pemegang saham minoritas IBST lainnya (Rencana
Pengambilalihan). Setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan, sebagai pengendali baru IBST, iForte
akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.
04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Pelaksanaan Rencana Pengambilalihan maupun
penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk
ketentuan di bidang pasar modal
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran Perseroan atas informasi yang sudah tersedia di publik, kami
mengerti bahwa: (a) sebagaimana diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia melalui Pengumuman Bursa pada
tanggal 25 Januari 2024, Perseroan tidak lagi termasuk dalam index kinerja saham IDX30 untuk periode 1
Februari 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 serta (b) artikel yang dimuat dalam Kontan.co.id tanggal 15 Mei
2024 dengan judul Rebalancing Indeks MSCI, TPIA Masuk Gantikan TOWR dan SMGR (https://investasi.
kontan.co.id/news/rebalancing-indeks-msci-tpia-masuk-gantikan-towr-dan-smgr), Perseroan juga tidak lagi
termasuk dalam MSCI Indonesia Index efektif pada tanggal 31 Mei 2024. Dua informasi terkait Perseroan
tersebut di atas, jika menurut penilaian pemegang saham atau investor merupakan informasi material, dapat
saja mempengaruhi keputusan investasi pemegang saham atau investor atas saham Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Selain sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan ini, sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai
2
dengan tanggal Surat Tanggapan ini, tidak ada informasi material atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan invertasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang belum tersedia di publik dan/atau
belum disampaikan oleh Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan ini, sepanjang pengetahun Perseroan sampai
3
dengan tanggal Surat Tanggapan, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum tersedia
dan/atau belum diungkapkan kepada publik.
Page 6
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan informasi dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan transaksi saham per tanggal 31
Mei 2024 yang kami peroleh dari PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, tidak
terdapat perubahan kepemilikan saham dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
Peraturan OJK Nomor 11/ POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka. Selain dari informasi tersebut dan informasi yang diuraikan dalam Surat
Tanggapan ini, sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan tanggal Surat Tanggapan ini, Perseroan
tidak mengetahui adanya aktivitas dari atau perubahan kepemilikan saham Perseroan oleh pemegang
saham tertentu tersebut di atas.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Selain sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk
melakukan tindakan korporasi dalam jangka waktu sampai dengan 3 bulan mendatang yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Adam Gifari
Wakil Direktur Utama
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Adam Gifari
Function Wakil Direktur Utama
Date and Time 05-06-2024 11:42
Attachment 1. TOWR - Tanggapan Permintaan Penjelasan 5 Juni 2024.pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
org
Gifari
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.