Back to announcement
20240605_TOWR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31646817_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor: 057/CS-OJK/SMN/VI/24 Jakarta, 5 Juni 2024
Lampiran: -
Kepada:
Hendra A. Hidayat
P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group II
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Kami merujuk kepada (i) Surat dari BEI Nomor S-05492/BEI.PP2/06-2024 perihal Permintaan Penjelasan
atas Volatilitas Transaksi Efek.
Bersama ini PT Sarana Menara Nusantara, Tbk., (“Perseroan”) menyampaikan bahwa terkait permohonan
penjelasan dari BEI atas fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024,
dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Tanggapan Perseroan:
Sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan tanggal Surat Tanggapan ini, tidak ada informasi
material atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan invertasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
(“POJK 31”) yang belum tersedia di publik dan/atau belum disampaikan oleh Perseroan.
Berikut ini uraikan keterbukaan informasi yang telah dipublikasikan oleh Perseroan sampai dengan
tanggal Surat Tanggapan ini:
(a) Sebagaimana dipublikasikan oleh Perseroan, Perseroan akan menyelanggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 26 Juni
2024 (“RUPS Perseroan”). Seluruh penjelasan dan bahan mata acara RUPS Perseroan, termasuk
antara lain rencana pengangkatan Direksi dan Komisaris Perseroan, pengalihan saham treasury
Perseroan melalui pembentukan Program Kepemilikan Saham oleh Manajemen dan Karyawan
(“Program MESOP”) serta rencana perubahan anggaran dasar Perseroan telah dipublikasikan
dalam situs web dan sistem eASY.KSEI serta disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 (khusus terkait Program MESOP) dan tanggal 28
Mei 2024.
(b) Sesuai dengan keterbukaan informasi/fakta material yang disampaikan oleh Perseroan pada
tanggal 5 Juni 2024 melalui surat Nomor 056/CS-OJK/SMN/VI/24, dapat disampaikan bahwa PT
iForte Solusi Infotek (“iForte”) yang merupakan entitas anak tidak langsung yang dikendalikan oleh
Perseroan, berencana untuk mengambil alih saham-saham dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk.
("IBST") yang mewakili kurang lebih 90,11% (sembilan puluh koma satu satu persen) dari total
Page 2
modal yang disetor dan ditempatkan dalam IBST, yang dimiliki oleh PT Bakti Taruna Sejati dan
beberapa pemegang saham minoritas IBST lainnya ("Rencana Pengambilalihan"). Setelah
penyelesaian Rencana Pengambilalihan, sebagai pengendali baru IBST, iForte akan
melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Pelaksanaan Rencana
Pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran Perseroan atas informasi yang sudah tersedia di publik, kami
mengerti bahwa: (a) sebagaimana diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia melalui Pengumuman Bursa
pada tanggal 25 Januari 2024, Perseroan tidak lagi termasuk dalam index kinerja saham IDX30 untuk
periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 serta (b) artikel yang dimuat dalam Kontan.co.id
tanggal 15 Mei 2024 dengan judul “Rebalancing Indeks MSCI, TPIA Masuk Gantikan TOWR dan
SMGR” (https://investasi.kontan.co.id/news/rebalancing-indeks-msci-tpia-masuk-gantikan-towr-dan-
smgr), Perseroan juga tidak lagi termasuk dalam MSCI Indonesia Index efektif pada tanggal 31 Mei
2024. Dua informasi terkait Perseroan tersebut di atas, jika menurut penilaian pemegang saham atau
investor merupakan informasi material, dapat saja mempengaruhi keputusan investasi pemegang
saham atau investor atas saham Perseroan.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Tanggapan Perseroan:
Selain sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan ini, sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai
dengan tanggal Surat Tanggapan ini, tidak ada informasi material atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan invertasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang belum tersedia di
publik dan/atau belum disampaikan oleh Perseroan.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik?
Tanggapan Perseroan:
Selain sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan ini, sepanjang pengetahun Perseroan sampai
dengan tanggal Surat Tanggapan, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
tersedia dan/atau belum diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Tanggapan Perseroan:
Berdasarkan informasi dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan transaksi saham per
tanggal 31 Mei 2024 yang kami peroleh dari PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek
Perseroan, tidak terdapat perubahan kepemilikan saham dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/ POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Page 3
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Selain dari informasi tersebut dan informasi
yang diuraikan dalam Surat Tanggapan ini, sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan
tanggal Surat Tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari atau perubahan
kepemilikan saham Perseroan oleh pemegang saham tertentu tersebut di atas atau setiap perubahan
kepemilikan saham Perseroan oleh pemegan
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Tanggapan Perseroan:
Selain sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk
melakukan tindakan korporasi dalam jangka waktu sampai dengan 3 bulan mendatang yang akan
berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Demikian kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Signed by Monalisa Irvianti Irawan
(MII2904)
Signed at: Jun 5, 2024 09:53:57
______________________________
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group II PT
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.