Back to announcement
20260518_DEFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32091722_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review DEFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.939
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI! UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Bfok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax.: 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 602/SI.Not/V/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Selasa, 12 Mei 2026. Tempat : Tower D Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD) Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta 12190. Pukul 1 14.50 — 15.34 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan "Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 2. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu, 3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026, dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya, 4, Penentuan honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: 5. Persetujuan pengunduran diri Komisaris Independen Perseroan serta pengangkatan Komisaris Independen pengganti. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 12 Mei 2026, dengan nomor 127. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Presiden Direktur : Tuan IRIANTO KUSUMADJAJA Direktur : Tuan FLOYD ANDREW JONATHANS Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Presiden Komisaris : Tuan DEDDY KOESNADI Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan DEDDY KOESNADI , selaku Presiden Komisaris Perseroan. CO
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 523.823.469 saham atau mewakili 76,2246 dari 687.266.666 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama sampai Mata Acara Kelima : -Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, -Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju: -Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua : - Menerima baik laporan realisasi penggunaan dana hasil penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu Perseroan yang telah digunakan seluruhnya. Keputusan Mata Acara Ketiga : - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian dan penggantiannya.
Page 3 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DW! UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com aa —— Keputusan Mata Acara Keempat : a. Menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, sebanyak-banyaknya Rp780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Keputusan Mata Acara Kelima: a. Menerima pengunduran diri Tuan ARFA RAYGIANTO sebagai Komisaris Independen Perseroan dengan ucapan tcrima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan, b. Mengangkat Tuan IMAM PITUDUH sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029, dengan susunan sebagai berikut: Dewan Komisaris : Presiden Komisaris : Tuan DEDDY KOESNADI Komisaris Independen — : Tuan IMAM PITUDUH d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 12 Mei 2026. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
UTAMI
p.1 ×2
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
person
DEDDY KOESNADI Pimpinan
· Presiden Komisaris
p.1 ×9
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
36 ms
13 Sep 2026 14:21
no text layer - needs OCR