Back to announcement
20240604_BIPP_Pemanggilan RUPS_31646223_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BIPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT BHUWANATALA INDAH PERMAI Tbk
Berkedudukan di Jakarta /Domiciled in Jakarta
(“Perseroan”/The "Company")
PEMANGGILAN RUPS
Dengan ini, PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Waktu : 15.00 WIB – selesai
Graha BIP Lt.11 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.23,
Tempat :
Jakarta Selatan 12930
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tercermin dari
Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
Penjelasan :
Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham mengenai pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
keadaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, pengesahan dan/atau persetujuan Laporan Tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge)
kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan tahunan.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan :
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
dibutuhkan oleh Perseroan sehubungan dengan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan.
3. Persetujuan untuk penetapan gaji dan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2024.
Penjelasan :
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 96 Jo. Pasal 113 UUPT, Perseroan
membutuhkan keputusan RUPS sehubungan dengan penetapan gaji Dewan Komisaris serta
honorarium Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik independen untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
Penjelasan :
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 68 UUPT, Perseroan meminta agar para
pemegang saham memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penunjukkan
kantor akuntan publik independen untuk melakukan audit atas buku Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dengan ketentuan kantor akuntan publik yang ditunjuk tersebut
terdaftar di OJK.
5. Persetujuan Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan :
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
1
Page 2
6. Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan khususnya Pasal 88 ayat 3 mengenai
perubahan susunan pemegang saham.
Penjelasan :
Karena terjadinya perubahan komposisi saham pada para pemegang saham, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 88 ayat 3 akta nomor 19 tanggal 23 September 2021, yang dibuat
dihadapan Edi Priyono, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang berkaitan
dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Peraturan OJK Nomor 15/
POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs
Perseroan www.bipp.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada
tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024, sesuai
informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
Efek tanggal 3 Juni 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya
yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10.Bagi pemegang saham yang akan tetap hadir dalam Rapat secara fisik wajib, diberlakukan oleh
Perseroan, peraturan antara lain sebagai berikut :
- Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif di PT
KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, harus mendaftarkan diri melalui anggota bursa
atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
- Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik itu perorangan maupun badan hukum yang
akan menghadiri Rapat tersebut diminta untuk membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau kartu pengenal pribadi lainnya, surat kuasa dan KTP pemberi kuasa dan yang
dikuasakan (apabila dikuasakan).
- Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran
Dasar terbaru serta pengesahan atas Akta Pendirian atau Persetujuan atas perubahan
Anggaran Dasar yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia mengenai susunan pengurus yang terakhir.
2
Page 3
- Fotokopi surat-surat tersebut diberikan kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta
memperlihatkan KTUR kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
- Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya diwajibkan untuk mengisi
daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
- Selalu menggunakan masker selama berada di area dan ruang Rapat.
- Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas
37,3ºC (harus dalam keadaan sehat secara fisik).
- Pemegang saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan
kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
11.Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa
yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
3
Page 4
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom „Electronic Opinions‟ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom „General Meeting Flow Text‟ adalah “Discussion started for agenda item
no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom „General Meeting Flow Text‟. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom „General
Meeting Flow Text‟ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu
Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
4
Page 5
saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 4 Juni 2024
Direksi
PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk
5
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.