Back to announcement
20260831_ASDF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32143729_lamp1.pdf
Other Text extracted ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VII YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No. 90 Per 30 Juni 2026, Perseroan beroperasional di 69 kantor cabang terdiri atas kantor
Jakarta 12530 cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184 Indonesia
Website: www.acc.co.id
email: treasury@acc.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000
(SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000
(DUA TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.030.935.000.000,-
(SATU TRILIUN TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.550.000.000.000,-
(DUA TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,15%
(tujuh koma satu lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40%
(tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2026 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 28 September 2027 untuk Seri A dan 18 September 2029 untuk Seri B yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI
PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2026.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 14 – 15 September 2026
Tanggal Penjatahan : 16 September 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 18 September 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 18 September 2026
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 21 September 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) terdiri atas:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus lima
puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada
tanggal 28 September 2027.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun,
berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
yang ditawarkan adalah sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan
miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 18
September 2029.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 18
Desember 2026. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
1
Page 3
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Bunga Ke: Seri A Seri B
1 18 Desember 2026 18 Desember 2026
2 18 Maret 2027 18 Maret 2027
3 18 Juni 2027 18 Juni 2027
4 28 September 2027 18 September 2027
5 - 18 Desember 2027
6 - 18 Maret 2028
7 - 18 Juni 2028
8 - 18 September 2028
9 - 18 Desember 2028
10 - 18 Maret 2029
11 - 18 Juni 2029
12 - 18 September 2029
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Pemegang Obligasi berhak menerima Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
3. Pemegang Obligasi berhak menerima sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama berhak meminta diselenggarakan RUPO dengan
ketentuan bahwa Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
5. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO
Secara Elektronik.
7. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
a. untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO Secara
Elektronik kedua; dan
b. untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO Secara
Elektronik ketiga.
8. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik
merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat)
Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
9. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
(i) Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan
bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
(ii) Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
2
Page 4
sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas piutang termasuk piutang
dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement (transaksi
pembiayaan bersama) serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini
Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
(iii) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan menyediakan atau
memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan joint financing agreement
(transaksi pembiayaan bersama);
(iv) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
Perseroan, kecuali:
1) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
2) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
(v) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
Kelalaian Perseroan
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
1. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi pada
saat jatuh tempo; atau
2. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3. kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dari
laporan keuangan terkini yang telah diaudit baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari;atau
4. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan (moratorium); atau
5. adanya pelanggaran kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
6. pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah
7. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud
dalam angka 8 di bawah ini;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat-dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
(buy back) Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi paling lambat 2 (dua) hari
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
3
Page 5
a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang
meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy back)
Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
tersebut;
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
tersebut;
17. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah Obligasi
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang dilakukan;
19. pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Rapat Umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga,
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan POJK Nomor:
20/POJK.04/2020 juncto POJK Nomor 14/2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai
dengan surat No. RC-0371/PEF-DIR/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Astra Sedaya Finance Tahun 2025 Periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027 sebagaimana ditegaskan kembali dengan surat No. RTG-288/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026,
Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
idAAA (Triple A)
4
Page 6
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan
Pembelian Obligasi.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Email : tcs_aet@bri.co.id
Up. I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services
Keterangan lebih lanjut atas Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang mencakup
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan.
Keterangan lebih lanjut atas Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp31.241 miliar
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan diterbitkan adalah
sebesar Rp2.905 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang berasal
dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection Perseroan. Keterangan mengenai kewajiban perseroan yang
akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Pan Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 696
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 83
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 283
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 94
Standard Chartered Bank Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 250
PT United Tractors Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 20
PT Bank Negara Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 83
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 150
PT Bank SBI Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 25
PT Bank Maspion Indonesia Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 42
Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd. Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 26
Bank of China Limited Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 33
China Citic Bank International Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 69
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Obligasi 751
Tahap II Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Obligasi 300
Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A
Jumlah 2.905
Atas utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 Bulan sejak Informasi Tambahan diterbitkan akan dilunasi
menggunakan kas internal Perseroan.
5
Page 7
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO DAN BELUM DILUNASI
Seluruh liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan. Pada tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan, Perseroan telah melunasi seluruh liabilitas yang telah jatuh tempo. Tidak ada
liabilitas yang telah jatuh tempo yang belum dilunasi oleh Perseroan.
Keterangan lebih lanjut atas Pernyataan Utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari:
i. Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii. Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”)
Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026
tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 565 467 903
- Pihak berelasi 163 231 47
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.373 (2025:
Rp1.397; 2024: Rp1.693)
- Pihak ketiga 33.373 32.808 31.695
- Pihak berelasi 1 2 2
Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp8 (2025:
Rp7; 2024: 18)
- Pihak ketiga 183 151 333
Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan
kerugian sebesar 88 (2025: Rp80;2024: Rp87)
- Pihak ketiga 2.134 1.880 1.626
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar 201 (2025:
Rp212; 2024: Rp249)
- Pihak ketiga 4.868 4.954 4.565
- Pihak berelasi 1 2 4
Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp3 (2025:
Rp2; 2024: Rp5)
- Pihak ketiga 12 14 14
- Pihak berelasi 54 34 72
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 476 687 636
- Pihak berelasi 11 8 47
Beban dibayar dimuka
- Pihak ketiga 58 69 89
- Pihak berelasi 17 9 8
Aset derivatif 101 65 178
Aset pajak tangguhan - bersih 242 236 276
Investasi pada entitas asosiasi 418 411 378
Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
241 237 256
penyusutan sebesar Rp794 (2025: Rp763; 2024: Rp698)
JUMLAH ASET 42.918 42.265 41.129
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 11 2 10
- Pihak berelasi 74 15 68
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 216 191 289
- Pihak berelasi 90 58 71
Akrual
- Pihak ketiga 236 216 221
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 109 145 232
- Pajak lainnya 8 36 39
Liabilitas derivatif - 7 2
Pinjaman
- Pihak ketiga 19.332 18.610 19.166
- Pihak berelasi 102 172 221
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 10.769 11.234 10.219
Imbalan kerja 294 245 253
Jumlah Liabilitas 31.241 30.931 30.791
6
Page 8
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham (Rupiah
penuh)
- Modal dasar 1.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham 950 950 950
Agio saham 1.987 1.987 1.987
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 190 190 190
- Belum ditentukan penggunaannya 8.536 8.223 7.222
Cadangan lindung nilai arus kas 14 (16)
(11)
Jumlah Ekuitas 11.677 11.334 10.338
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 42.918 42.265 41.129
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 2.724 2.583 5.338 5.590
Marjin Murabahah 32 35 62 95
Sewa pembiayaan 301 325 652 562
Bagi hasil Musyarakah 141 121 253 190
Pembiayaan anjak piutang 3 3 6 5
Bunga bank 8 7 15 15
Lain-lain - bersih 159 145 313 301
Jumlah pendapatan - bersih 3.368 3.219 6.639 6.758
BEBAN
Beban bunga dan keuangan 945 996 2.006 1.971
Beban usaha 698 660 1.379 1.334
Beban pajak final 2 2 3 3
Penyisihan kerugian penurunan nilai 482 351 748 998
Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan nilai piutang
35 12 22 (23)
lain-lain
Jumlah beban 2.162 2.021 4.158 4.283
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
1.206 1.198 2.481 2.475
pajak penghasilan
Bagian laba bersih entitas asosiasi 24 19 44 28
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.230 1.217 2.525 2.503
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (270) (269) (557) (554)
LABA BERSIH 960 948 1.968 1.949
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca-kerja 7 11 22 (8)
Pajak penghasilan terkait (2) (3) (5) 2
5 8 17 (6)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas 37 10 (6) (18)
Bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi 1 - - -
Pajak penghasilan terkait (8) (2) 1 4
30 8 (5) (14)
LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
35 16 12 (20)
BERJALAN SETELAH PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
995 964 1.980 1.929
BERJALAN
LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah
1.010 997 2.071 2.051
penuh)
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Laporan Arus Kas
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan:
- Pembiayaan konsumen 22.553 19.619 38.952 38.014
- Sewa pembiayaan 2.644 2.377 5.533 4.871
- Bagi hasil Musyarakah 699 547 1.287 966
- Pembiayaan Murabahah 320 182 439 1.009
- Anjak piutang 163 150 247 299
Sanksi keterlambatan pembayaran 143 124 284 247
Penerimaan dari piutang yang telah dihapusbukukan 156 121 306 287
Bunga bank 7 6 15 12
Lain-lain 1 2 4 3
Jumlah penerimaan kas 26.686 23.128 47.067 45.708
Pengeluaran kas untuk:
- Pembayaran kepada penyalur kendaraan (20.419) (18.143) (35.816) (35.153)
- Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama
(2.844) (2.698) (5.273) (4.243)
without recourse
7
Page 9
- Premi asuransi (981) (843) (1.855) (1.957)
- Beban bunga dan keuangan (890) (961) (1.950) (1.856)
- Beban usaha (705) (680) (1.300) (1.261)
Jumlah pengeluaran kas (25.839) (23.325) (46.194) (44.470)
Pembayaran pajak penghasilan badan (317) (373) (608) (526)
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan
530 (570) 265 712
untuk) aktivitas operasi
Arus kas dari aktivitas investasi
Pembelian aset tetap (35) (21) (44) (62)
Dividen yang diterima dari entitas asosiasi 18 11 11 17
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
(17) (10) (33) (45)
investasi
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman 12.607 11.936 23.248 17.515
Pembayaran pinjaman (11.947) (10.633) (23.763) (17.616)
Pembayaran pokok surat berharga yang diterbitkan (1.500) (2.925) (4.485) (4.642)
Penerimaan pokok surat berharga yang diterbitkan 1.031 2.500 5.500 5.100
Biaya surat berharga yang Diterbitkan dan Pinjaman (22) (35) - -
Pembayaran dividen (652) (652) (984) (964)
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/ diperoleh
(483) 191 (484) (607)
dari aktivitas pendanaan
Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas 30 (389) (252) 60
Kas dan setara kas pada awal tahun 698 950 950 890
Kas dan setara kas pada akhir tahun 728 561 698 950
Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas
pada akhir tahun terdiri dari:
Bank 728 561 698 950
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Rasio Keuangan
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 36,52 37,81 38,03 37,04
Laba Bersih / Pendapatan (%) 28,50 29,45 29,64 28,84
Laba Bersih / Ekuitas (%)1) 8,22 17,80 17,36 18,85
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2) 2,24 4,48 4,66 4,74
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 7,85 15,22 15,71 16,43
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
0,71 0,72 0,71 0,72
Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3) 2,68 2,97 2,73 2,98
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,73 0,75 0,73 0,75
Gearing Ratio (x) 2,59 2,85 2,65 2,86
Current Ratio (%) 86,79 88,62 92,18 89,40
Interest Coverage Ratio (%) 231,29 231,29 236,71 236,40
Debt Service Coverage Ratio (%) 21,20 21,66 22,40 22,56
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk
Joint Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan 0,35 0,50 0,30 0,49
Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) 5) (%)
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) 4,63 (5,35) (1,76) 1,84
Laba Bersih (%) 1,27 0,11 0,97 4,45
Jumlah Aset (%) 1,55 2,86 2,76 3,21
Jumlah Liabilitas (%) 1,00 2,81 0,45 1,03
Jumlah Ekuitas (%) 3,03 3,02 9,63 10,30
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi dengan total ekuitas berdasarkan
SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi total aset berdasarkan SEOJK No.
11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari. Saldo
ini diambil dari laporan internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without recourse
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2026
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas Maksimum 10:1 2,59x
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
8
Page 10
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini,
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto,
CPA.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN
A. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah
beberapa kali diubah dimana perubahan anggaran dasar Perseroan dan perubahan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021
yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”),
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No.
03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha yang
benar- benar dijalankan Perseroan saat ini adalah kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk
penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh
konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha
Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status
PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.
64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01. 10055 tanggal 11 Maret 2014;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0020803.AH.01.09. TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014 (“Akta No.64/2014”) juncto Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20
Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014 (“Akta No.92/2014”).
Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dimana perubahan
yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di
hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada tanggal
25 Mei 2018, menyatakan, berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta Jual Beli
dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan Aryanti
Artisari, SH. Notaris di Jakarta Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam perseroan yang berjumlah
237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham kepada
PT Astra International Tbk dan PT Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua)
saham terjual kepada PT Astra International Tbk dan
b. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) saham
telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.
Dengan demikian susunan pemegang saham yang baru menjadi sebagai berikut :
9
Page 11
a. PT. Astra International Tbk, sebanyak 445.518.730 ( empat ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan belas
ribu tujuh ratus tiga puluh) saham, dengan nominal Rp445.518.730.000,- ( empat ratus empat puluh lima miliar
lima ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh Rupiah ).
b. PT. Garda Era Sedaya, sebanyak 267.311.238 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus
tiga puluh delapan) saham, dengan nominal Rp267.311.238.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus
sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah).
c. PT. Sedaya Multi Investama, sebanyak 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh) saham, dengan nominal Rp237.609.990.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
enam ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah)
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Komisaris Siswadi 2028
Komisaris Independen Leonard W.S. Siregar 2028
Komisaris Independen Aridono Sukmanto 2028
Komisaris Gidion Hasan 2028
Direksi
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Direktur Hendry Christian W 2028
Direktur Tan Chian Hok 2028
Direktur Selly Meilania 2028
Direktur Dharmawan Phie 2028
Direktur Devy Santoso Jayadi 2028
D. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Terasosiasi Yang Dimiliki Perseroan
Hingga Informasi Tambahan diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
Presentase
Nama Tahun Penyertaan Tahun Status atas Laba
Bidang Usaha
Perusahaan Pendirian Perseroan Penyertaan Operasional Bersih
Perseroan
1986 Lembaga
SBSF 25% 1997 Beroperasi 0,95%
Pembiayaan
1991 Lembaga
AAF 25% 2003 Beroperasi 0,74%
Pembiayaan
1990 Informasi dan
CSDI 21,3% 1997 Beroperasi 0,21%
Komunikasi
1989 Penjualan mobil
PSS 25% 1989 Beroperasi 0,11%
bekas
E. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi, kegiatan pembiayaan
syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha Perseroan tersebut
dimaksudkan untuk menunjang kelompok usaha Astra sebagai produsen dan distributor otomotif di Indonesia, melalui
pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan oleh Astra. Selain
itu, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan
dipasarkan oleh perusahaan di luar grup Astra dan untuk kendaraan bermotor bekas semua merek.
Keterangan lebih lanjut atas Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan Dan Prospek
Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
10
Page 12
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 98 tanggal 28 Agustus 2026 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di
Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026 yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, atau dinyatakan lain)
Jumlah Penjaminan
No Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Total (%)
Seri A Seri B
1 PT BRI Danareksa Sekuritas 210.110.000.000 65.000.000.000 275.110.000.000 10,79%
2 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 239.800.000.000 147.500.000.000 387.300.000.000 15,19%
3 PT Indo Premier Sekuritas 242.730.000.000 190.515.000.000 433.245.000.000 16,99%
4 PT Mandiri Sekuritas 327.050.000.000 233.890.000.000 560.940.000.000 22,00%
5 PT Mega Capital Sekuritas 268.780.000.000 150.000.000.000 418.780.000.000 16,42%
6 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 262.305.000.000 212.320.000.000 474.625.000.000 18,61%
Total 1.550.775.000.000 999.225.000.000 2.550.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi
ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
Imbal hasil SUN yang dijadikan acuan berasal dari data per tanggal 26 Agustus 2026, dengan tingkat imbal hasil
sebesar 6,64% untuk tenor 370 hari Kalender dan 6,67% untuk tenor 3 (tiga) tahun.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
1. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
2. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, yaitu tanggal 14 - 15 September 2026 dengan
rincian sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 14 September 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 15 September 2026 09.00 - 16.00 WIB
4. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
11
Page 13
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak
dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya
apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
5. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
6. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 16 September 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli
atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa
Efek.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
7. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada
tanggal 17 September 2026 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening
di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank: PT Bank Rakyat Indonesia Bank: PT Bank DBS Indonesia Bank: Bank Permata
(Persero) Tbk Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Sudirman Jakarta
Cabang: Bursa Efek Jakarta Nomor Rekening: 3320067704 Nomor Rekening: 0701528093
Nomor Rekening: 0671.01.000680.30.4 Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank: PT Bank Mayapada Internasional Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Jakarta Sudirman Tbk Cabang: Bursa Efek Indonesia
Nomor Rekening: 1020005566028 Cabang: Menara Topas Nomor Rekening: 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Nomor Rekening: 114-3000-4337 Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Tbk.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18 September 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Bank Saqu Indonesia
Kantor Pusat
Nomor Rekening: 10007871231
Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance
12
Page 14
8. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 September 2026, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
9. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 18
September 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; Hak untuk menghadiri RUPO
dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali
Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat & Pihak-
pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan
membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
11. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
Notaris : Esther Pascalia Ery Jovina, SH, MKn
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
13
Page 15
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 14 - 15 September
2026 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Pacific Century Place Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 lantai 32 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210, Indonesia Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Jakarta 12940 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Telepon: (62 21) 3003 4945 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id Faksimili: (62 21) 3003 4944 www.indopremier.com
Email: IB-group1@brids.co.id; E-mail: corporate.finance@dbs.com Email: fixed.income@ipc.co.id
debtcapitalmarket@brids.co.id www.dbsvickers.com.id
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
Menara Mandiri I Lt. 24 - 25 Menara Bank Mega, Lt.2 Gedung Artha Graha Lt. 18-19
Jl. Jend. Sudirman Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
No. 54 - 55 Jakarta 12790 Jakarta 12190
Jakarta 12190 Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 2924 9080
Telepon: (021) 5263445 Fax.: (021) 7919 3900 (hunting)
Faksimili: (021) 5275701 www.megasekuritas.id Faksimili: (021) 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id Email: fit@megasekuritas.id www.trimegah.com
Email: Divisi- Email: fit@trimegah.com
FI@mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
14
Names mentioned 74 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Mega Capital
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.1
unresolved
org
PT Astra Sedaya Finance Tahun
p.5
unresolved
org
Bank SBI Indonesia Tbk
p.6 ×2
unresolved
org
China Limited
p.6
unresolved
org
Bank International
p.6
unresolved
org
Rintis
p.7
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.7 ×2
unresolved
person
Ichsan Arifanto
p.7 ×2
unresolved
person
Wiwik Condro S.H.
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
unresolved
org
PT Raharja Sedaya Finance
p.10 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Moneter No. S-
p.10
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.10 ×7
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.10 ×4
unresolved
org
PT. Garda Era Sedaya
p.11 ×2
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.12 ×5
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.12 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.12 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.12
unresolved
org
Bapepam
p.13 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank
p.13
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.13
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama
p.13
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas Nama
p.13
unresolved
org
Bank Saqu Indonesia Kantor Pusat Nomor Rekening
p.13
unresolved
org
| Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
· Konsultan Hukum
p.14
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.