Skip to content
Back to announcement

20260831_ASDF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32143729_lamp1.pdf

Other Text extracted ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                                                              INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VII YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.




                                                               PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
              Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

                                                                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                               Kantor Pusat                                                                            Kantor Cabang
                        Jl. T.B. Simatupang No. 90                                             Per 30 Juni 2026, Perseroan beroperasional di 69 kantor cabang terdiri atas kantor
                               Jakarta 12530                                                  cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di
           Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184                                                                  Indonesia
                          Website: www.acc.co.id
                        email: treasury@acc.co.id

                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE
                                     DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)

                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                                           DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000
                                                                         (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                  DAN
                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                           DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000
                                                                          (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                  DAN
                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
                                                          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.030.935.000.000,-
                                             (SATU TRILIUN TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2026
                                                          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.550.000.000.000,-
                                                          (DUA TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                             (“OBLIGASI”)


Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A :        Jumlah Pokok sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,15%
                (tujuh koma satu lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B :        Jumlah Pokok sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,40%
                (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2026 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 28 September 2027 untuk Seri A dan 18 September 2029 untuk Seri B yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

                OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI
PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
                                                     PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                                   idAAA (TRIPLE A)


  KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN

RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                        OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

                           Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                    terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.

                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




    PT BRI Danareksa                PT DBS Vickers                PT Indo Premier              PT Mandiri Sekuritas            PT Mega Capital             PT Trimegah Sekuritas
        Sekuritas                 Sekuritas Indonesia                Sekuritas                                                    Sekuritas                    Indonesia Tbk.

                                                                                    WALI AMANAT
                                                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                 Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2026.

Page 2
                                                     JADWAL

 Tanggal Efektif                                                                 :                   26 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum                                                             :        14 – 15 September 2026
 Tanggal Penjatahan                                                              :             16 September 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                             :             18 September 2026
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                 :             18 September 2026
 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                                    :             21 September 2026

                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) terdiri atas:

 Seri A      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun,
                 berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                 Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.550.775.000.000,- (satu triliun lima ratus lima
                 puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada
                 tanggal 28 September 2027.
 Seri B      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun,
                 berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                 yang ditawarkan adalah sebesar Rp999.225.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan
                 miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 18
                 September 2029.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 18
Desember 2026. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.



                                                         1

Page 3
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:

     Bunga Ke:                          Seri A                                         Seri B
         1                        18 Desember 2026                               18 Desember 2026
         2                          18 Maret 2027                                  18 Maret 2027
         3                           18 Juni 2027                                   18 Juni 2027
         4                        28 September 2027                              18 September 2027
         5                                -                                      18 Desember 2027
         6                                -                                        18 Maret 2028
         7                                -                                         18 Juni 2028
         8                                -                                      18 September 2028
         9                                -                                      18 Desember 2028
        10                                -                                        18 Maret 2029
        11                                -                                         18 Juni 2029
        12                                -                                      18 September 2029

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2.   Pemegang Obligasi berhak menerima Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dibayarkan oleh
     Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
3.   Pemegang Obligasi berhak menerima sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
     keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
     per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama berhak meminta diselenggarakan RUPO dengan
     ketentuan bahwa Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
5.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik dan menggunakan
     hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
6.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO
     Secara Elektronik.
7.   Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
     a. untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
          yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO Secara
          Elektronik kedua; dan
     b. untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
          yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO Secara
          Elektronik ketiga.
8.   Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik
     merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat)
     Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
9.   Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
     mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.

Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
    oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
    pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
    melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
    (i) Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan
         bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
    (ii) Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
         Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
                                                            2

Page 4
           sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas piutang termasuk piutang
           dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement (transaksi
           pembiayaan bersama) serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini
           Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
     (iii) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan menyediakan atau
           memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
           a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
           b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
                termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan joint financing agreement
                (transaksi pembiayaan bersama);
     (iv) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
           lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
           Perseroan, kecuali:
           1) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
           2) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
     (v) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
           ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.

Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.

Kelalaian Perseroan

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
1. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi pada
   saat jatuh tempo; atau
2. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
   dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3. kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
   krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dari
   laporan keuangan terkini yang telah diaudit baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
   hari;atau
4. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
   undangan (moratorium); atau
5. adanya pelanggaran kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
     kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

3.  pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4.  pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
    RUPO;
6. pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
    kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah
7. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud
    dalam angka 8 di bawah ini;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat-dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    (buy back) Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi paling lambat 2 (dua) hari
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
    yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
                                                         3

Page 5
     a.  jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
         kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy back)
    Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
    tersebut;
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
    tersebut;
17. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
         pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah Obligasi
    tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang dilakukan;
19. pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
    Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
    a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.


Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1.   Rapat Umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
     a.   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
          jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga,
          yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan POJK Nomor:
          20/POJK.04/2020 juncto POJK Nomor 14/2025;
     b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
          Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
          potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
     e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.


Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai
dengan surat No. RC-0371/PEF-DIR/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Astra Sedaya Finance Tahun 2025 Periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027 sebagaimana ditegaskan kembali dengan surat No. RTG-288/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026,
Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                                 idAAA (Triple A)


                                                         4

Page 6
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan
Pembelian Obligasi.

Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                           Investment Services Group
                                     Trust & Corporate Services Department
                                                Gedung BRI II Lt.6
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                               Tel. (021) 5758143
                                             Email : tcs_aet@bri.co.id
                 Up. I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services

Keterangan lebih lanjut atas Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

                 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang mencakup
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan.

Keterangan lebih lanjut atas Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                              PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp31.241 miliar

UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan diterbitkan adalah
sebesar Rp2.905 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang berasal
dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection Perseroan. Keterangan mengenai kewajiban perseroan yang
akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:

                                                                                          (dalam miliaran Rupiah)
                  Keterangan                                                                           Jumlah
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                         Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                      696
 PT Bank Central Asia Tbk                          Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       83
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                     Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                      283
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                     Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       94
 Standard Chartered Bank                           Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                      250
 PT United Tractors Tbk                            Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       20
 PT Bank Negara Indonesia Tbk                      Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       83
 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                      Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                      150
 PT Bank SBI Indonesia Tbk                         Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       25
 PT Bank Maspion Indonesia                         Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       42
 Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.          Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                       26
 Bank of China Limited                             Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                       33
 China Citic Bank International                    Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                       69
 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance    Obligasi                                                751
 Tahap II Tahun 2023 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya           Obligasi                                                 300
 Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A
                                                                                          Jumlah          2.905

Atas utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 Bulan sejak Informasi Tambahan diterbitkan akan dilunasi
menggunakan kas internal Perseroan.


                                                         5

Page 7
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO DAN BELUM DILUNASI

Seluruh liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan. Pada tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan, Perseroan telah melunasi seluruh liabilitas yang telah jatuh tempo. Tidak ada
liabilitas yang telah jatuh tempo yang belum dilunasi oleh Perseroan.

Keterangan lebih lanjut atas Pernyataan Utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.

                                       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

 Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam
 tabel di bawah ini diambil dari:
 i.    Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan
       yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii.    Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”)
       Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
       PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
       tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026
       tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto, CPA.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                              (dalam miliaran Rupiah)
                                                                  30 Juni                  31 Desember
                        Keterangan
                                                                   2026                 2025                2024
 ASET
 Kas dan setara kas
 - Pihak ketiga                                                               565                467             903
 - Pihak berelasi                                                             163                231              47
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.373 (2025:
 Rp1.397; 2024: Rp1.693)
 - Pihak ketiga                                                             33.373             32.808         31.695
 - Pihak berelasi                                                                1                  2              2
 Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp8 (2025:
 Rp7; 2024: 18)
 - Pihak ketiga                                                               183                151             333
 Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian sebesar 88 (2025: Rp80;2024: Rp87)
 - Pihak ketiga                                                              2.134              1.880          1.626
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar 201 (2025:
 Rp212; 2024: Rp249)
 - Pihak ketiga                                                              4.868              4.954          4.565
 - Pihak berelasi                                                                1                  2              4
 Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp3 (2025:
 Rp2; 2024: Rp5)
 - Pihak ketiga                                                                12                 14              14
 - Pihak berelasi                                                              54                 34              72
 Piutang lain-lain
 - Pihak ketiga                                                               476                687             636
 - Pihak berelasi                                                              11                  8              47
 Beban dibayar dimuka
 - Pihak ketiga                                                                58                 69              89
 - Pihak berelasi                                                              17                  9               8
 Aset derivatif                                                               101                 65             178
 Aset pajak tangguhan - bersih                                                242                236             276
 Investasi pada entitas asosiasi                                              418                411             378
 Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
                                                                              241                237             256
 penyusutan sebesar Rp794 (2025: Rp763; 2024: Rp698)
 JUMLAH ASET                                                                42.918             42.265         41.129
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan
 - Pihak ketiga                                                                11                  2              10
 - Pihak berelasi                                                              74                 15              68
 Utang lain-lain
 - Pihak ketiga                                                               216                191             289
 - Pihak berelasi                                                              90                 58              71
 Akrual
 - Pihak ketiga                                                               236                216             221
 Liabilitas pajak
 - Pajak penghasilan badan                                                    109                145             232
 - Pajak lainnya                                                                8                 36              39
 Liabilitas derivatif                                                           -                  7               2
 Pinjaman
 - Pihak ketiga                                                             19.332             18.610         19.166
 - Pihak berelasi                                                              102                172            221
 Surat berharga yang diterbitkan
 - Obligasi                                                                 10.769             11.234         10.219
 Imbalan kerja                                                                 294                245            253
 Jumlah Liabilitas                                                          31.241             30.931         30.791
                                                              6

Page 8
                                                                                                               (dalam miliaran Rupiah)
                                                                          30 Juni                           31 Desember
                                   Keterangan
                                                                           2026                          2025                2024
   EKUITAS
  Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham (Rupiah
  penuh)
  - Modal dasar 1.500.000.000 saham
  - Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham                              950                        950             950
  Agio saham                                                                         1.987                      1.987           1.987
  Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                                     190                        190             190
  - Belum ditentukan penggunaannya                                                   8.536                      8.223           7.222
  Cadangan lindung nilai arus kas                                                      14                         (16)
                                                                                                                                  (11)
  Jumlah Ekuitas                                                                    11.677                     11.334          10.338
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                     42.918                     42.265          41.129

*Tidak diaudit dan tidak direviu


Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                              (dalam miliaran Rupiah)
                                                                           30 Juni                             31 Desember
  Keterangan
                                                                   2026                2025                2025             2024
  PENDAPATAN
  Pembiayaan konsumen                                                2.724                   2.583             5.338            5.590
  Marjin Murabahah                                                      32                      35                62               95
  Sewa pembiayaan                                                      301                     325               652              562
  Bagi hasil Musyarakah                                                141                     121               253              190
  Pembiayaan anjak piutang                                               3                       3                 6                5
  Bunga bank                                                             8                       7                15               15
  Lain-lain - bersih                                                   159                     145               313              301
  Jumlah pendapatan - bersih                                         3.368                   3.219             6.639            6.758
  BEBAN
  Beban bunga dan keuangan                                                945                 996              2.006            1.971
  Beban usaha                                                             698                 660              1.379            1.334
  Beban pajak final                                                         2                   2                  3                3
  Penyisihan kerugian penurunan nilai                                     482                 351                748              998
  Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan nilai piutang
                                                                           35                  12                 22              (23)
  lain-lain
  Jumlah beban                                                       2.162                   2.021             4.158            4.283
  Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
                                                                     1.206                   1.198             2.481            2.475
  pajak penghasilan
  Bagian laba bersih entitas asosiasi                                   24                      19                44               28
  LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                     1.230                   1.217             2.525            2.503
  BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                            (270)                   (269)             (557)            (554)
  LABA BERSIH                                                          960                     948             1.968            1.949
  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
  Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali imbalan pasca-kerja                                    7                  11                 22               (8)
  Pajak penghasilan terkait                                               (2)                  (3)                (5)                2
                                                                            5                    8                17               (6)
  Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Cadangan lindung nilai arus kas                                         37                   10                 (6)             (18)
  Bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi                1                    -                  -                -
  Pajak penghasilan terkait                                               (8)                  (2)                  1                4
                                                                          30                     8                (5)             (14)
  LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
                                                                           35                  16                 12              (20)
  BERJALAN SETELAH PAJAK
  JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
                                                                          995                 964              1.980            1.929
  BERJALAN
  LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah
                                                                     1.010                    997              2.071            2.051
  penuh)

*Tidak diaudit dan tidak direviu


Laporan Arus Kas
                                                                                                               (dalam miliaran Rupiah)
                                                                            30 Juni                               31 Desember
                               Keterangan
                                                               2026*                     2025*                 2025           2024
  Arus kas dari aktivitas operasi
  Penerimaan kas dari pelanggan:
  -      Pembiayaan konsumen                                        22.553                      19.619          38.952         38.014
  -      Sewa pembiayaan                                             2.644                       2.377           5.533          4.871
  -      Bagi hasil Musyarakah                                         699                         547           1.287            966
  -      Pembiayaan Murabahah                                          320                         182             439          1.009
  -      Anjak piutang                                                 163                         150             247            299
  Sanksi keterlambatan pembayaran                                      143                         124             284            247
  Penerimaan dari piutang yang telah dihapusbukukan                    156                         121             306            287
  Bunga bank                                                             7                           6              15             12
  Lain-lain                                                              1                           2               4              3
  Jumlah penerimaan kas                                             26.686                      23.128          47.067         45.708
  Pengeluaran kas untuk:
  -      Pembayaran kepada penyalur kendaraan                      (20.419)                   (18.143)         (35.816)       (35.153)
  -      Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama
                                                                    (2.844)                    (2.698)          (5.273)        (4.243)
  without recourse

                                                               7

Page 9
  -      Premi asuransi                                                            (981)                    (843)            (1.855)           (1.957)
  -      Beban bunga dan keuangan                                                  (890)                    (961)            (1.950)           (1.856)
  -      Beban usaha                                                               (705)                    (680)            (1.300)           (1.261)
  Jumlah pengeluaran kas                                                        (25.839)                 (23.325)           (46.194)          (44.470)
  Pembayaran pajak penghasilan badan                                               (317)                    (373)              (608)             (526)
  Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan
                                                                                     530                     (570)               265               712
  untuk) aktivitas operasi
  Arus kas dari aktivitas investasi
  Pembelian aset tetap                                                               (35)                      (21)              (44)              (62)
  Dividen yang diterima dari entitas asosiasi                                          18                        11                11                17
  Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
                                                                                     (17)                      (10)              (33)              (45)
  investasi
  Arus kas dari aktivitas pendanaan
  Penerimaan pinjaman                                                             12.607                   11.936             23.248            17.515
  Pembayaran pinjaman                                                           (11.947)                 (10.633)           (23.763)          (17.616)
  Pembayaran pokok surat berharga yang diterbitkan                               (1.500)                  (2.925)            (4.485)           (4.642)
  Penerimaan pokok surat berharga yang diterbitkan                                 1.031                    2.500              5.500             5.100
  Biaya surat berharga yang Diterbitkan dan Pinjaman                                 (22)                     (35)                  -                  -
  Pembayaran dividen                                                               (652)                    (652)              (984)              (964)
  Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/ diperoleh
                                                                                   (483)                       191             (484)              (607)
  dari aktivitas pendanaan
  Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas                                      30                     (389)             (252)                60
  Kas dan setara kas pada awal tahun                                                 698                       950               950               890
  Kas dan setara kas pada akhir tahun                                                728                       561               698               950
  Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas
  pada akhir tahun terdiri dari:
  Bank                                                                               728                       561               698               950
*Tidak diaudit dan tidak direviu


Rasio Keuangan
                                                                                                         (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                            30 Juni                      31 Desember
                                   KETERANGAN
                                                                                 2026*                2025*           2025             2024
  PROFITABILITAS
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                     36,52                37,81               38,03             37,04
  Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                        28,50                29,45               29,64             28,84
  Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                                          8,22                17,80               17,36             18,85
  Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                                      2,24                 4,48                4,66              4,74
  Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                         7,85                15,22               15,71             16,43
  RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
  Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
                                                                                        0,71                0,72                 0,71              0,72
  Jumlah Aset (x)
  Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                                              2,68                2,97                 2,73              2,98
  Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                   0,73                0,75                 0,73              0,75
  Gearing Ratio (x)                                                                    2,59                2,85                 2,65              2,86
  Current Ratio (%)                                                                   86,79               88,62                92,18             89,40
  Interest Coverage Ratio (%)                                                        231,29              231,29               236,71            236,40
  Debt Service Coverage Ratio (%)                                                     21,20               21,66                22,40             22,56
  RASIO ASET PRODUKTIF
  Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk
  Joint Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan                                     0,35                0,50                 0,30              0,49
  Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) 5) (%)
  RASIO PERTUMBUHAN
  Jumlah Pendapatan (%)                                                                 4,63              (5,35)               (1,76)             1,84
  Laba Bersih (%)                                                                       1,27                0,11                 0,97             4,45
  Jumlah Aset (%)                                                                       1,55                2,86                 2,76             3,21
  Jumlah Liabilitas (%)                                                                 1,00                2,81                 0,45             1,03
  Jumlah Ekuitas (%)                                                                    3,03                3,02                 9,63            10,30
*Tidak diaudit dan tidak direviu

Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi dengan total ekuitas berdasarkan
    SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, dibagi total aset berdasarkan SEOJK No.
    11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari. Saldo
    ini diambil dari laporan internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without recourse

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

  Rasio Keuangan                                                            Rasio yang dipersyaratkan                          30 Juni 2026
  Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                                                  Maksimum 10:1                                   2,59x

Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                                            8

Page 10
                        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini,
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto,
CPA.

     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
                                   USAHA PERSEROAN

A.    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah
beberapa kali diubah dimana perubahan anggaran dasar Perseroan dan perubahan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021
yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”),
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No.
03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha yang
benar- benar dijalankan Perseroan saat ini adalah kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk
penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh
konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha
Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status
PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.

B.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.
64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01. 10055 tanggal 11 Maret 2014;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0020803.AH.01.09. TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014 (“Akta No.64/2014”) juncto Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20
Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014 (“Akta No.92/2014”).

Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dimana perubahan
yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di
hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada tanggal
25 Mei 2018, menyatakan, berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta Jual Beli
dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan Aryanti
Artisari, SH. Notaris di Jakarta Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam perseroan yang berjumlah
237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham kepada
PT Astra International Tbk dan PT Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
 a. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua)
      saham terjual kepada PT Astra International Tbk dan
 b. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) saham
      telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.

Dengan demikian susunan pemegang saham yang baru menjadi sebagai berikut :

                                                           9

Page 11
a.     PT. Astra International Tbk, sebanyak 445.518.730 ( empat ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan belas
       ribu tujuh ratus tiga puluh) saham, dengan nominal Rp445.518.730.000,- ( empat ratus empat puluh lima miliar
       lima ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh Rupiah ).
b.     PT. Garda Era Sedaya, sebanyak 267.311.238 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus
       tiga puluh delapan) saham, dengan nominal Rp267.311.238.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus
       sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah).
c.     PT. Sedaya Multi Investama, sebanyak 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu
       sembilan ratus sembilan puluh) saham, dengan nominal Rp237.609.990.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
       enam ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah)

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                        Persentase
                      Keterangan                                                 Jumlah Nilai
                                                           Jumlah Saham                                    (%)
                                                                                 Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                  1.500.000.000     1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Astra International Tbk                                     445.518.730          445.518.730.000        46,87
  PT Garda Era Sedaya                                            267.311.238          267.311.238.000        28,13
  PT Sedaya Multi Investama                                      237.609.990          237.609.990.000        25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      950.439.958          950.439.958.000       100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                     549.560.042          549.560.042.000


C.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Jabatan                                  Nama                                                   Masa Jabatan
 Presiden Komisaris                       Siswadi                                                   2028
 Komisaris Independen                     Leonard W.S. Siregar                                      2028
 Komisaris Independen                     Aridono Sukmanto                                          2028
 Komisaris                                Gidion Hasan                                              2028

Direksi
 Jabatan                                  Nama                                                   Masa Jabatan
 Presiden Direktur                        Hendry Christian W                                        2028
 Direktur                                 Tan Chian Hok                                             2028
 Direktur                                 Selly Meilania                                            2028
 Direktur                                 Dharmawan Phie                                            2028
 Direktur                                 Devy Santoso Jayadi                                       2028

D.    Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Terasosiasi Yang Dimiliki Perseroan

Hingga Informasi Tambahan diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

                                                                                                          Presentase
        Nama          Tahun                             Penyertaan         Tahun            Status         atas Laba
                                    Bidang Usaha
     Perusahaan      Pendirian                          Perseroan        Penyertaan       Operasional        Bersih
                                                                                                          Perseroan
                        1986          Lembaga
       SBSF                                                    25%             1997        Beroperasi       0,95%
                                     Pembiayaan
                        1991          Lembaga
        AAF                                                    25%             2003        Beroperasi       0,74%
                                     Pembiayaan
                        1990        Informasi dan
       CSDI                                                21,3%               1997        Beroperasi       0,21%
                                     Komunikasi
                        1989       Penjualan mobil
        PSS                                                    25%             1989        Beroperasi       0,11%
                                        bekas

E.     Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi, kegiatan pembiayaan
syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha Perseroan tersebut
dimaksudkan untuk menunjang kelompok usaha Astra sebagai produsen dan distributor otomotif di Indonesia, melalui
pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan oleh Astra. Selain
itu, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan
dipasarkan oleh perusahaan di luar grup Astra dan untuk kendaraan bermotor bekas semua merek.

Keterangan lebih lanjut atas Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan Dan Prospek
Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.




                                                          10

Page 12
                                              PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 98 tanggal 28 Agustus 2026 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di
Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026 yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                (dalam Rupiah, atau dinyatakan lain)
                                                         Jumlah Penjaminan
 No    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                      Total          (%)
                                                      Seri A              Seri B
 1     PT BRI Danareksa Sekuritas                   210.110.000.000    65.000.000.000     275.110.000.000    10,79%
 2     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia           239.800.000.000   147.500.000.000     387.300.000.000    15,19%
 3     PT Indo Premier Sekuritas                    242.730.000.000   190.515.000.000     433.245.000.000    16,99%
 4     PT Mandiri Sekuritas                         327.050.000.000   233.890.000.000     560.940.000.000    22,00%
 5     PT Mega Capital Sekuritas                    268.780.000.000   150.000.000.000     418.780.000.000    16,42%
 6     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.         262.305.000.000   212.320.000.000     474.625.000.000    18,61%
 Total                                            1.550.775.000.000   999.225.000.000   2.550.000.000.000   100,00%

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi
ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
Imbal hasil SUN yang dijadikan acuan berasal dari data per tanggal 26 Agustus 2026, dengan tingkat imbal hasil
sebesar 6,64% untuk tenor 370 hari Kalender dan 6,67% untuk tenor 3 (tiga) tahun.

                                 TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

1.    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

2.    JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

3.    MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, yaitu tanggal 14 - 15 September 2026 dengan
rincian sebagai berikut:

                 Masa Penawaran Umum                                        Waktu Pemesanan
                Hari ke-1: 14 September 2026                                09.00 - 16.00 WIB
                Hari ke-2: 15 September 2026                                09.00 - 16.00 WIB

4.    TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
    alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).


                                                          11

Page 13
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
   dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak
   dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya
apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

5.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.

6.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 16 September 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli
atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa
Efek.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

7.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada
tanggal 17 September 2026 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening
di bawah ini:
     PT BRI Danareksa Sekuritas         PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia             PT Indo Premier Sekuritas

    Bank: PT Bank Rakyat Indonesia          Bank: PT Bank DBS Indonesia                   Bank: Bank Permata
             (Persero) Tbk                 Cabang: Jakarta Mega Kuningan                Cabang: Sudirman Jakarta
      Cabang: Bursa Efek Jakarta            Nomor Rekening: 3320067704                Nomor Rekening: 0701528093
 Nomor Rekening: 0671.01.000680.30.4    Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas       Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                Indonesia

        PT Mandiri Sekuritas                 PT Mega Capital Sekuritas           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

 Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.   Bank: PT Bank Mayapada Internasional       Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Cabang: Jakarta Sudirman                         Tbk                            Cabang: Bursa Efek Indonesia
  Nomor Rekening: 1020005566028                Cabang: Menara Topas                Nomor Rekening: 104.00.00800.875
   Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas         Nomor Rekening: 114-3000-4337       Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                        Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas                     Tbk.


Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18 September 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                                               Bank Saqu Indonesia
                                                   Kantor Pusat
                                           Nomor Rekening: 10007871231
                                        Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance




                                                          12

Page 14
8.   DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 September 2026, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

9.   PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
    diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 18
    September 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
    sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
    bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
    selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
    yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
    Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
    jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
    yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
    dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
    kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; Hak untuk menghadiri RUPO
    dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali
    Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
    dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai
    dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat & Pihak-
    pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
    Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
    a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
       Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
       uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
       lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
       pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
    b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
       Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
    c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
       Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
    d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
       transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
       Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan
       membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

11. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

                           LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

1.   Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

 Wali Amanat                  :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
 Konsultan Hukum              :   Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
 Notaris                      :   Esther Pascalia Ery Jovina, SH, MKn

2.   Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia


                                                       13

Page 15
    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 14 - 15 September
2026 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:


                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

   PT BRI Danareksa Sekuritas        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia       PT Indo Premier Sekuritas
        Gedung BRI II, Lt. 23         DBS Bank Tower, Ciputra World 1,        Pacific Century Place Lt. 16
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                     lantai 32               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
      Jakarta 10210, Indonesia            Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5               Jakarta 12190
      Telepon: (021) 5091 4100                   Jakarta 12940                  Telepon: (021) 5088 7168
      Faksimili: (021) 2520 990          Telepon: (62 21) 3003 4945            Faksimili: (021) 5088 7167
  www.bridanareksasekuritas.co.id        Faksimili: (62 21) 3003 4944             www.indopremier.com
   Email: IB-group1@brids.co.id;      E-mail: corporate.finance@dbs.com      Email: fixed.income@ipc.co.id
   debtcapitalmarket@brids.co.id            www.dbsvickers.com.id

       PT Mandiri Sekuritas               PT Mega Capital Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas
                                                                                     Indonesia Tbk.
     Menara Mandiri I Lt. 24 - 25            Menara Bank Mega, Lt.2          Gedung Artha Graha Lt. 18-19
        Jl. Jend. Sudirman               Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
             No. 54 - 55                          Jakarta 12790                       Jakarta 12190
           Jakarta 12190                    Telepon: (021) 7917 5599            Telepon: (021) 2924 9080
      Telepon: (021) 5263445                  Fax.: (021) 7919 3900                       (hunting)
      Faksimili: (021) 5275701                www.megasekuritas.id             Faksimili: (021) 2924 9150
     www.mandirisekuritas.co.id           Email: fit@megasekuritas.id              www.trimegah.com
            Email: Divisi-                                                       Email: fit@trimegah.com
     FI@mandirisekuritas.co.id


 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                    14


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published31 Aug 2026
Pages15
Characters93,320
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 74 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ASTRA SEDAYA FINANCE p.1 ×20
linked org PT DBS Vickers p.1 ×5
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×9
linked org Trimegah Sekuritas p.1
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.6 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.6 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.6 ×8
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.6 ×2
linked — Standard Chartered p.6
linked org United Tractors Tbk p.6 ×2
linked org PT Bank Maspion Indonesia p.6
linked org Bank Permata Tbk p.10 ×5
linked org Astra International Tbk p.10 ×11
linked person Leonard W.S. Siregar · Komisaris Independen p.11
linked person Aridono Sukmanto · Komisaris Independen p.11
linked person Gidion Hasan · Komisaris p.11
linked person Hendry Christian W · Presiden Direktur p.11 ×2
linked person Tan Chian Hok · Direktur p.11
linked person Selly Meilania · Direktur p.11
linked person Dharmawan Phie · Direktur p.11
linked person Devy Santoso Jayadi · Direktur p.11
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.12 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.12 ×9
linked org PT Bank DBS Indonesia p.13
linked org Bank Saqu Indonesia p.13
linked org Bank Mega p.15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×16
possible org Bank Negara Indonesia Tbk p.6 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.10
possible org PT Astra Sedaya Finance. B. p.10
possible person Siswadi · Presiden Komisaris p.11 ×2
possible org DBS Bank p.15
possible person Prof. Dr. Satrio p.15
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa p.1
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Mega Capital p.1
unresolved org Indonesia Tbk. p.1
unresolved org PT Astra Sedaya Finance Tahun p.5
unresolved org Bank SBI Indonesia Tbk p.6 ×2
unresolved org China Limited p.6
unresolved org Bank International p.6
unresolved org Rintis p.7
unresolved org Rianto & Rekan p.7 ×2
unresolved person Ichsan Arifanto p.7 ×2
unresolved person Wiwik Condro S.H. · Notaris p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.10
unresolved org PT Raharja Sedaya Finance p.10 ×2
unresolved org Departemen Keuangan p.10
unresolved org Direktorat Jenderal Moneter No. S- p.10
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.10 ×7
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.10 ×4
unresolved org PT. Garda Era Sedaya p.11 ×2
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.12 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.12 ×5
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.12 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.12 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.12
unresolved org Bapepam p.13 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank p.13
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.13
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama p.13
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas Nama p.13
unresolved org Bank Saqu Indonesia Kantor Pusat Nomor Rekening p.13
unresolved org | Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co) · Konsultan Hukum p.14
unresolved org Thamrin & Rekan p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result