Skip to content
Back to announcement

20240603_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31645872.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           052/CS-OJK/SMN/VI/24

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Perjanjian Kredit dan Jaminan Perusahaan antara Protelindo,
 Perihal
                                       Iforte dan SUPR dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              30 Mei 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perjanjian Kredit dan Jaminan Perusahaan
                                               antara Protelindo, Iforte dan SUPR dengan PT Bank Mandiri
                                               (Persero) Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material    Pada tanggal 30 Mei 2024, Protelindo dan Iforte sebagai para
                                        peminjam dan SUPR sebagai penanggung telah
                                        menandatangani Perjanjian Kredit dengan Mandiri sebagai
                                        pemberi pinjaman (Perjanjian Kredit dan Penanggungan
                                        Perusahaan atau Transaksi)

                                        1.Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
                                        dengan Perjanjian Kredit dan Penanggungan Perusahaan,
                                        antara lain sebagai berikut:
                                        - Total Fasilitas : Rp2.000.000.000.000,- dengan rincian
                                        sebagai berikut:
                                        (a)       Tranche A sebesar Rp1.500.000.000.000 tersedia
                                        untuk Protelindo; dan
                                        (b)       Tranche B sebesar Rp500.000.000.000 tersedia
                                        untuk Iforte
                                        - Tujuan pinjaman : Pembiayaan korporasi secara umum
                                        termasuk tidak terbatas pada pembiayaan kembali obligasi
                                        dan pinjaman bank lainnya
                                        - Tanggal Jatuh Tempo Akhir : Maksimal 2 (dua) tahun sejak
                                        30 Mei 2024 atau tanggal 29 Mei 2027
                                        - Hukum yang berlaku : Law of Indonesia.
                                        2. Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Penanggungan
                                        Perusahaan, maka:
                                        - Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara tanggung
                                        renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan
                                        Perjanjian Kredit dan Penanggungan Perusahaan.
                                        - SUPR akan menjamin kewajiban Protelindo dan Iforte terkait
                                        dengan Perjanjian Kredit dan Penanggungan Perusahaan.

                                        1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi afiliasi
                                        sebagaimana dimaksud dalam :
                                        (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
                                        Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                        Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan
                                        Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
                                        (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka;
                                        dan
                                        (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                        pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan
                                        (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                        pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                        secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                        Terkendali;
                                        2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
                                        transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                        POJK 42;
                                        3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
                                        material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                        17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                        Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta   Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan     material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
operasional, hukum, kondisi keuangan,   keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Page 3
Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Adam Gifari

Jabatan                             Wakil Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   03-06-2024 21:18

Lampiran                           1. TOWR - Informasi Material (Mandiri Tranche 3).pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           052/CS-OJK/SMN/VI/24

 Issuer Name                         Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                         TOWR

 Attachment                          1

 Subject                             Signing of the Credit Agreement and Corporate Guarantee between Protelindo,
                                     Iforte and SUPR with PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                         Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                   (021) - 23585500

 Faximile                                    (021) - 23586446

 Email Address                               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                               30 May 2024

                                             Signing of the Credit Agreement and Corporate Guarantee
 Type of Material Information or Facts       between Protelindo, Iforte and SUPR with PT Bank Mandiri
                                             (Persero) Tbk
Page 5
 Description of Material Information or     On May 30, 2024, Protelindo and Iforte as the borrowers have
 Facts                                      signed the Credit Agreement with Mandiri as a lender (Credit
                                            Agreement and Corporate Guarantee or Transaction).

                                            1. The following are several important information in
                                            connection with the Credit Agreement and Corporate
                                            Guarantee:
                                            - Total Facility: IDR2,000,000,000,000 with the following
                                            details:
                                            (a) Tranche A amounting Rp1,500,000,000,000 available for
                                            Protelindo; and
                                            (b) Tranche B amounting Rp500,000,000,000 available for
                                            Iforte.
                                            - Purpose of loan: general corporate purposes including but
                                            not limited to refinance of bonds and other banks loans.

                                            - Final Maturity Date: Maximal 2 (two) years after May 30,
                                            2024 or until May 29, 2027.
                                            - Governing Laws: Law of Indonesia.
                                            2. Based on the Credit Agreement and Corporate Guarantee,
                                            the following applies:
                                            - Protelindo and Iforte are jointly liable for their obligations
                                            under the Credit Agreement and Guarantee.
                                            - SUPR will guarantee Protelindo and Iforte obligations in
                                            relation with the Credit Agreement and Corporate Guarantee.

                                            1. The execution of the Transaction is an affiliated transaction
                                            as referred to:
                                            (i) in Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation
                                            No. 42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and
                                            Conflict of Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e. a
                                            transaction between the subsidiaries whose at least 99% of
                                            their shares are owned by the Public Company;
                                            (ii) in Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan transaction
                                            received directly from banks; and
                                            (iii) Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a corporate
                                            guarantee provided to bank in relation to the loan agreement
                                            granted to the Issuer or its subsidiaries.
                                            2. The execution of the Transaction is not a conflict-of-interest
                                            transaction of the Company as referred to the OJK Rule 42.
                                            3.The Transaction is not a material transaction as referred to
                                            the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material
                                            Transactions and Change of Business Activities.

 Impact of event, material information or   The performance of such Transaction does not have material
 facts towards Issuers or Public            impact to the operational, legal, financial condition or continuity
 Company’s operational activities, legal,   of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama
Page 6
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                        Adam Gifari

Function                           Wakil Direktur Utama

Date and Time                      03-06-2024 21:18

Attachment                        1. TOWR - Informasi Material (Mandiri Tranche 3).pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published3 Jun 2024
Pages6
Characters12,625
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×23
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×11
linked person Adam Gifari · Wakil Direktur Utama p.3 ×5
unresolved org Gifari p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result