Back to announcement
20240603_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31645872_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 3 Juni 2024 / June 3, 2024
Nomor : 052/CS-OJK/SMN/VI/24
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 dan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“ Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts
by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022,
Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara
Nusantara Tbk (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya /
Management Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / Date of 30 Mei 2024 / May 30, 2024
Occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
to the Transaction (“Protelindo”), suatu perusahaan yang 99,9997%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan / PT
Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”), a
company in which the Company owns 99.9997% of the
shares;
1
Page 2
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”) yang merupakan anak
perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo
/ PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), a subsidiary in which
Protelindo directly owns 99.99% of the shares;
3. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“SUPR”) yang
merupakan anak perusahaan yang 99,96% sahamnya
dimiliki Protelindo/ PT Solusi Tunas Pratama Tbk
(“SUPR”), a subsidiary in which Protelindo directly owns
99,96% of the shares; dan/and
4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) yang
merupakan lembaga perbankan / PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (“Mandiri”) as a banking institution.
3. Jenis Transaksi atau Fakta Pada tanggal 30 Mei 2024, Protelindo dan Iforte sebagai
Material / Type of Material para peminjam dan SUPR sebagai penanggung telah
Information or Facts menandatangani Perjanjian Kredit dengan Mandiri sebagai
pemberi pinjaman (“Perjanjian Kredit dan Penanggungan
Perusahaan” atau “Transaksi”) / On May 30, 2024,
Protelindo and Iforte as the borrowers have signed the
Credit Agreement with Mandiri as a lender (“Credit
Agreement and Corporate Guarantee” or “Transaction”).
4. Uraian Informasi atau Fakta 1. Berikut adalah beberapa keterangan penting
Material / Description of sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan
Material Information or Facts Penanggungan Perusahaan, antara lain sebagai
berikut: / The following are several important information
in connection with the Credit Agreement and Corporate
Guarantee:
- Total Fasilitas / Total Facility:
Rp2.000.000.000.000,- dengan rincian sebagai
berikut: / IDR2,000,000,000,000.- with the following
details:
(a) Tranche A sebesar Rp1.500.000.000.000
tersedia untuk Protelindo/ Tranche A
amounting Rp1,500,000,000,000.- available for
Protelindo; dan
(b) Tranche B sebesar Rp500.000.000.000
tersedia untuk Iforte/Tranche B amounting
Rp500,000,000,000.- available for Iforte.
- Tujuan pinjaman / Purpose of loan:
Pembiayaan korporasi secara umum termasuk
tidak terbatas pada pembiayaan kembali obligasi
dan pinjaman bank lainnya / general corporate
purposes including but not limited to refinance of
bonds and other banks loans.
1
Page 3
- Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity
Date:
Maksimal 2 (dua) tahun sejak 30 Mei 2024 atau
tanggal 29 Mei 2027 / Maximal 2 (two) years after
May 30, 2024 or until May 29, 2027.
- Hukum yang berlaku / Governing Laws:
Hukum Indonesia / Law of Indonesia.
2. Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Penanggungan
Perusahaan, maka: / Based on the Credit Agreement
and Corporate Guarantee, the following applies:
- Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara
tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh
kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dan
Penanggungan Perusahaan. / Protelindo and Iforte
are jointly liable for their obligations under the Credit
Agreement and Guarantee.
- SUPR akan menjamin kewajiban Protelindo dan
Iforte terkait dengan Perjanjian Kredit dan
Penanggungan Perusahaan. /SUPR will guarantee
Protelindo and Iforte’s obligations in relation with
the Credit Agreement and Corporate Guarantee.
5. Dampak kejadian, informasi Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
atau fakta material tersebut material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
terhadap kegiatan operasional, keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan / The
hukum, kondisi keuangan, atau performance of such Transaction does not have material
kelangsungan usaha Emiten impact to the operational, legal, financial condition or
atau Perusahaan Publik / The continuity of the Company's business.
impact of such event,
information or material facts
towards operational activities,
legal, financial condition, or
business continuity of the
Issuer or Public Company
6. Keterangan lain-lain/ Other 1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
information afiliasi sebagaimana dimaksud dalam / The execution of
the Transaction is an affiliated transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No.
42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”),
yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali
yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
Terbuka; dan / in Clause 6 section (1) letter b point
(2) of OJK Regulation No. 42 of 2022 regarding the
Affiliated Transaction and Conflict of Interest
Transaction (“OJK Rule 42”), i.e. a transaction
1
Page 4
between the subsidiaries whose at least 99% of
their shares are owned by the Public Company;
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank; / in Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan
transaction received directly from banks; dan/and
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause 6
section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a corporate
guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted to the Issuer or its subsidiaries.
2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42 / The execution of the
Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the
Company as referred to the OJK Rule 42.
3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha / The Transaction is not a
material transaction as referred to the OJK Regulation
No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and
Change of Business Activities.
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan /Thus we convey the above information
and explanation.
[halaman tandatangan pada halaman berikutnya/ Signature page follows]
1
Page 5
Hormat kami / Yours faithfully,
Signed by Monalisa Irvianti Irawan
(MII2904)
Signed at: Jun 3, 2024 19:46:47
Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
Tembusan / CC:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).
1
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.