Skip to content
Back to announcement

20240603_MMIX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31645831_lamp4.pdf

Other Text extracted MMIX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 295

Page 1
     Laporan Studi Kelayakan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha


              Milik:
 PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 2
No. Laporan : 00003/2.0044.05/4/05/0234/1/V/2024
Jakarta, 9 Mei 2024

Kepada Yth. :
PT Multi Medika lnternasional Tbk
Jalan Peternakan 111, No. 55B
Kapuk, Jakarta Barat 11720

PERIHAL : LAPORAN    REVISI STUDI KELAYAKAN RENCANA
          PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT MULTI MEDIKA
          INTERNASIONAL TBK

Dengan hormat,
Berdasarkan Proposal Penawaran Pekerjaan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk Nomor : 036/2.0044/ANA-P/DIS/III/24. tanggal
22 Maret 2024, bersama ini kami sampaikan Laporan Revisi Studi Kelayakan Penambahan
Kegiatan Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk berupa produk popok bayi. Perdagangan
Besar Barang Lainnya Dari Tekstil KBLI 46414 untuk kebutuhan proses impor produk baru
berupa popok bayi. Laporan ini merupakan revisi dari laporan yang diterbitkan sebelumnya
dengan No. 00002/2.0044.05/4/05/0234/1/IV/2024, tanggal 23 April 2024, dimana revisi
telah disesuaikan dari hasil review yang dilakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
terhadap laporan sebelumnya tersebut yang terdapat pada Ringkasan Eksekutif, Surat Pernyataan
Independensi, Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Analisa Kelayakan Pasar, dan Bab 5 Analisa Kelayakan
Model Manajemen.
Berdasarkan lingkup pekerjaannya, hasil kajian disampaikan dalam urutan bab sebagai berikut :
         (1) Pendahuluan
         (2) Analisa Kelayakan Pasar
         (3) Analisa Kelayakan Teknis
         (4) Analisa Kelayakan Pola Bisnis
         (5) Analisa Kelayakan Model Manajemen
         (6) Analisa Kelayakan Keuangan
Kami menegaskan bahwa penugasan pekerjaan ini bersifat independen, dalam arti, kami tidak
memiliki kepentingan apa pun, baik sekarang maupun di kemudian hari, atas hasil pekerjaan ini.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang
diberikan kepada kami. Semoga laporan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,




Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Pimpinan Cabang/Rekan
Nomor Anggota MAPPI         : 84-S-00032
Nomor Izin Penilai Publik   : P-1.09.00234
Klasifikasi Bidang Jasa     : Penilaian Properti (P)
Nomor STTD Pasar Modal      : STTD.PP-147/PM.223/2019
Nomor Register Penilai      : RMK-2017.00211
Page 3
               KOMPETENSI TENAGA AHLI

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan
hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009,
tanggal 10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 26 (dua puluh enam) orang Rekan termasuk
Pemimpin Rekan yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri
Keuangan.

Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam
penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik
sesuai izin No. P-1.09.00234 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan.

KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori menyatakan bahwa para tenaga ahli yang kami libatkan dalam
penugasan studi riset ini adalah profesional yang kompeten dan telah berpengalaman di bidang
tersebut.

Tenaga ahli yang terlibat adalah :
1.    Penanggung Jawab
      Drs. Deden Irawan S., M.Sc., MAPPI (Cert.)
      Nomor Anggota MAPPI             : 4-S-00032
      Nomor Izin Penilai Publik       : P-1.09.00234
      Klasifikasi Bidang Jasa         : Penilaian Properti (P)
      Nomor STTD Pasar Modal          : STTD.PP-147/PM.223/2019
      Nomor Register Penilai          : RMK-2017.00211                   .........................................


2.    Supervisor
      Dede Rahman, S.E.
      Nomor Anggota MAPPI             : 00-T-01279
      Nomer Register Penilai          : RMK-2017.00754                   .........................................


3.    Project Officer
      Hendro Djati Sangadi, S.T.
      Nomor Anggota MAPPI             : 14-T-05201
      Nomor Register Penilai          : RMK-2017.00861                   .........................................




                                            Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                        ii
                                                             PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 4
                                                                               DAFTAR ISI
SURAT PENGANTAR .............................................................................................................................. i
KOMPETENSI TENAGA AHLI .......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................... iii
DAFTAR TABEL ....................................................................................................................................... v
DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................................. vi
DAFTAR GRAFIK .................................................................................................................................. vii
RINGKASAN EKSEKUTIF ................................................................................................................ viii
SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI ................................................................................. xxiv

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1   LATAR BELAKANG ............................................................................................................ 1-1
1.2   IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN ........................... 1-1
1.3   OBYEK STUDI KELAYAKAN ......................................................................................... 1-2
1.4   TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN ............................................................................. 1-2
1.5   TANGGAL (CUT OFF DATE) STUDI KELAYAKAN ............................................... 1-2
1.6   LINGKUP PEKERJAAN ..................................................................................................... 1-2
1.7   METODOLOGI PENYUSUNAN ..................................................................................... 1-3
      1.7.1 Pengumpulan Data .................................................................................................... 1-3
      1.7.2 Analisa Data ................................................................................................................ 1-4
1.8   PEDOMAN STUDI KELAYAKAN .................................................................................. 1-4
1.9   ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS ............................................................................ 1-4
1.10  PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI ............................................................... 1-5
1.11  SISTEMATIKA PEMBAHASAN........................................................................................ 1-5

BAB 2 ANALISA KELAYAKAN PASAR
2.1.  MAKRO EKONOMI DUNIA DAN INDONESIA ..................................................... 2-1
      2.1.1 Tinjauan Makro Ekonomi Global ........................................................................... 2-1
      2.1.2. Tinjauan Makro Ekonomi Indonesia ...................................................................... 2-2
2.2   JUMLAH PENDUDUK DI INDONESIA ....................................................................... 2-6
2.3.  GAMBARAN UMUM FMCG DI INDONESIA ............................................................. 2-7
      2.3.1. Perkembangan Produk FMCG di Indonesia ......................................................... 2-7
      2.3.2. Perkembangan Pasar Popok Bayi di Indonesia ..................................................... 2-9
      2.3.3. Perkembangan Industri Makanan dan Minuman di Indonesia ......................... 2-12
      2.3.4. Potensi Produk FMCG di Ritel Modern .............................................................. 2-14
2.4.  REALISASI DAN TARGET PASAR PT MULTI MEDIKA
      INTERNASIONAL TBK .................................................................................................... 2-15
      2.4.1. Realisasi dan Proyeksi Pendapatan ........................................................................ 2-15
      2.4.2. Tujuan Pemasaran .................................................................................................... 2-17
      2.4.3. Pesaing Usaha ........................................................................................................... 2-19
      2.4.4. Strategi Pemasaran ................................................................................................... 2-19




                                                                            Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                                    iii
                                                                                             PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 5
BAB 3 ANALISA KELAYAKAN TEKNIS
3.1.  PROFIL UMUM PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK ............................ 3-1
3.2.  PERIZINAN UMUM PERUSAHAAN YANG TELAH DIMILIKI
      PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK. ........................................................... 3-1
3.3.  LOKASI USAHA .................................................................................................................... 3-4
3.4.  BIDANG DAN KEGIATAN USAHA PT MULTI MEDIKA
      INTERNASIONAL TBK ...................................................................................................... 3-5
3.5.  PRODUK – PRODUK EKSISTING PT MULTI MEDIKA
      INTERNASIONAL TBK ...................................................................................................... 3-8
      3.5.1. Jenis Produk Eksisting milik PT Multi Medika Internasional Tbk .................... 3-8
      3.5.2. Supplier Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk ............................. 3-13
      3.5.3. Izin Edar/Operasional Produk Eksisting milik PT Multi Medika
             Internasional Tbk. .................................................................................................... 3-13
      3.5.4. Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Usaha PT Multi Medika
             Internasional Tbk. .................................................................................................... 3-16
3.6.  PROSES BISNIS DAN MANAJEMEN MUTU ........................................................... 3-18
3.7.  RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA .................................................. 3-20
3.8.  RENCANA SEWA GUDANG UNTUK PRODUK POPOK BAYI ....................... 3-22
3.9.  RENCANA INVESTASI UNTUK TANAH DAN BANGUNAN ........................... 3-23

BAB 4 ANALISA KELAYAKAN POLA BISNIS
4.1.  BENTUK POLA BISNIS PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK. ........... 4-1
4.2.  KEUNGGULAN KOMPETITIF DARI POLA BISNIS PERUSAHAAN ................ 4-1
4.3.  KEMAMPUAN PESAING UNTUK MENIRU PRODUK .......................................... 4-2
4.4.  KEMAMPUAN UNTUK MENCIPTAKAN NILAI ...................................................... 4-2

BAB 5 ANALISA KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN
5.1.  KAPASITAS DAN KEMAMPUAN MANAJEMEN PERUSAHAAN ...................... 5-1
5.2.  STRUKTUR ORGANISASI PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK. ...... 5-5
5.3.  SUMBER DAYA MANUSIA PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK...... 5-7
5.4.  HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ................................................................... 5-7
5.5.  MANAJEMEN RISIKO ........................................................................................................ 5-9

BAB 6 ANALISA KELAYAKAN KEUANGAN
6.1.  RENCANA INVESTASI DAN SUMBER DANA ......................................................... 6-1
6.2.  RENCANA PENDAPATAN .............................................................................................. 6-1
6.3.  PERHITUNGAN ASUMSI BIAYA ................................................................................... 6-2
6.4.  PROYEKSI KEUANGAN ................................................................................................... 6-5
6.5.  ANALISA RASIO KEUANGAN ........................................................................................ 6-7
6.6.  ANALISA KELAYAKAN PROYEK ................................................................................. 6-7
6.7.  ANALISA SENSITIVITAS ................................................................................................... 6-8




                                                                   Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                          iv
                                                                                    PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 6
                                                               DAFTAR TABEL
Tabel 2.1  Pertumbuhan Kinerja dan Proyeksi Ekonomi Dunia ................................................... 2-2
Tabel 2.2  Kurs dan BI Rate Indonesia .............................................................................................. 2-4
Tabel 2.3  Produk Popok Sekali Pakai Yang Beredar di Pasaran Indonesia .............................. 2-10
Tabel 2.4  Penjualan Ritel di Indonesia ............................................................................................ 2-15
Tabel 2.5  Realisasi Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk ............................................ 2-16
Tabel 2.6  Target Nilai Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk (Dalam Rp Juta)........ 2-17
Tabel 2.7  Pesaing Usaha .................................................................................................................... 2-19
Tabel 3.1  Perizinan Umum Perusahaan Yang Dimiliki PT Multi Medika Internasional Tbk.. ......... 3-1
Tabel 3.2  Dokumen Perjanjian Sewa Kantor dan Gudang Oleh PT Multi Medika
           Internasional Tbk. ............................................................................................................... 3-4
Tabel 3.3 Supplier PT Multi Medika Internasional Tbk............................................................... 3-13
Tabel 3.4 Surat Keterangan Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri Yang Telah
           Dimiliki Oleh PT Multi Medika Internasional Tbk. .................................................... 3-13
Tabel 3.5 Surat Keterangan Izin Edar PKRT Impor Yang Telah Dimiliki
           Oleh PT Multi Medika Internasional Tbk. ................................................................... 3-14
Tabel 3.6 Surat Keterangan Izin Edar Pangan Olahan Yang Telah Dimiliki Oleh
           PT Multi Medika Internasional Tbk .............................................................................. 3-15
Tabel 3.7 Surat Keterangan Informasi Produk Yang Telah Dimiliki Oleh
           PT Multi Medika Internasional Tbk .............................................................................. 3-15
Tabel 3.8 Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk ............. 3-16
Tabel 3.9 Rencana Varian Produk PT Multi Medika Internasional Tbk ................................... 3-21
Tabel 3.10 Rencana Varian Produk Popok Bayi PT Multi Medika Internasional Tbk ............. 3-21
Tabel 5.1 Komposisi Sumber Daya Manusia PT Multi Medika Internasional Tbk.................. 5-7
Tabel 5.2 Hak Atas Merek Terdaftar PT Multi Medika Internasional Tbk ................................ 5-8
Tabel 6.1 Rencana Investasi dan Sumber Dana ............................................................................. 6-1
Tabel 6.2 Proyeksi Pendapatan ......................................................................................................... 6-2
Tabel 6.3 Asumsi Perhitungan Biaya Operasional Usaha .............................................................. 6-3
Tabel 6.4 Perhitungan Weighted Average Cost of Capital ............................................................ 6-4
Tabel 6.5 Proyeksi Posisi Keuangan (Neraca) ................................................................................. 6-5
Tabel 6.6 Proyeksi Laba (Rugi) Komprehensif ............................................................................. 6-6
Tabel 6.7 Proyeksi Arus Kas ............................................................................................................. 6-6
Tabel 6.8 Proyeksi Analisa Rasio Keuangan .................................................................................. 6-7
Tabel 6.9 Analisa Sensitivitas Kelayakan Usaha .............................................................................. 6-9




                                                                      Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                              v
                                                                                       PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 7
                                                     DAFTAR GAMBAR
Gambar 3.1  Produk Masker MIU Milik PT Multi Medika Internasional Tbk. ......................... 3-9
Gambar 3.2  Produk Health Care MIU Milik PT Multi Medika Internasional Tbk.................. 3-9
Gambar 3.3  Produk Masker Indomaret House Brand Milik
            PT Multi Medika Internasional Tbk......................................................................... 3-10
Gambar 3.4 Produk Masker AlfaMart & Alfamidi House Brand Milik
            PT Multi Medika Internasional Tbk......................................................................... 3-10
Gambar 3.5 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk Dengan IP Lisensi
            dari DC Comics ........................................................................................................... 3-11
Gambar 3.6 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk Dengan IP Lisensi
            TinyTan dari DRM Bridge ........................................................................................ 3-11
Gambar 3.7 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk Dengan IP Lisensi
            eksklusif dengan Line Friends untuk karakter BT21 ............................................. 3-12
Gambar 3.8 Produk Minuman Kopi Milik PT Multi Medika Internasional Tbk ................... 3-12
Gambar 3.9 Diagram Proses Bisnis PT Multi Medika Internasional Tbk. .............................. 3-18
Gambar 3.10 Fasilitas Warehouse PT Multi Medika Internasional Tbk .................................... 3-20
Gambar 3.11 Fasilitas Packaging & Labeling PT Multi Medika Internasional Tbk ................. 3-20
Gambar 3.12 Rencana Lokasi Gudang Untuk Produk Popok Bayi (Baby Diaper)
            PT Multi Medika Internasional Tbk ......................................................................... 3-22
Gambar 3.13 Rencana Layout Gudang Untuk Produk Popok Bayi (Baby Diaper)
            PT Multi Medika Internasional Tbk......................................................................... 3-23
Gambar 5.1 Struktur Organisasi PT Multi Medika Internasional Tbk. ...................................... 5-6




                                                                   Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                          vi
                                                                                    PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 8
                                                      DAFTAR GRAFIK
Grafik 2.1    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ............................................................................. 2-3
Grafik 2.2    Struktur Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku
              Berdasarkan Lapangan Usaha 2023............................................................................ 2-3
Grafik 2.3    Perkembangan Inflasi Indonesia ................................................................................ 2-5
Grafik 2.4    Perkembangan Kredit dan DPK ................................................................................ 2-5
Grafik 2.5    Rasio Kredit Bermasalah (NPL) ................................................................................. 2-6
Grafik 2.6    Jumlah Penduduk di Indonesia Berdasarkan Usia, 2023 ........................................ 2-6
Grafik 2.7    Jumlah Penduduk Usia 0-4 Tahun (Dalam Juta Jiwa) ............................................. 2-7
Grafik 2.8    Pertumbuhan FMCG di Indonesia ............................................................................ 2-8
Grafik 2.9    Produk FMCG Yang Paling Diminati di E-Commerce 2023 ................................ 2-9
Grafik 2.10   Rata-rata Tingkat Penggunaan Popok Bayi Tahunan Per Kapita di Beberapa
              Negara Asia .................................................................................................................. 2-11
Grafik 2.11   Nilai Penjualan Popok Bayi di Indonesia ................................................................ 2-11
Grafik 2.12   Nilai Penjualan Popok Bayi di Indonesia Berdasarkan Brand ............................. 2-11
Grafik 2.13   Nilai Pendapatan Popok Bayi di Indonesia ............................................................ 2-12
Grafik 2.14   Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman .................................................... 2-13
Grafik 2.15   Persentase Jumlah Usaha Industri Makanan dan Minuman................................. 2-13
Grafik 2.16   Perkembangan Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket.............................. 2-15




                                                                 Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                                  vii
                                                                                  PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 9
                           RINGKASAN EKSEKUTIF

I.        IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah:
Nama             : PT Multi Medika Internasional, Tbk
Bidang Usaha     : Perdagangan dan Jasa
Alamat           : Jalan Peternakan III, No. 55B, Kapuk, Jakarta Barat, 11720, Indonesia
Telpon           : (021) 50667999
Faksimile        :-
E-mail           : corpsec@multimed.co.id
Website          : www.multimed.co.id
II.       OBYEK STUDI KELAYAKAN
Obyek dalam studi kelayakan ini adalah rencana penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar
Barang Lainnya dari Tekstil KBLI 46414 yang akan dilaksanakan oleh PT Multi Medika
Internasional Tbk.
III.      TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan (KJPP ANA & Rekan),
ditunjuk oleh PT Multi Medika Internasional Tbk untuk melakukan penyusunan studi kelayakan
terkait penambahan kegiatan usaha perusahaan.
IV.       TANGGAL (CUT-OFF DATE) LAPORAN
Tanggal (cut-off date) penyusunan laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2023 dimana
pemilihan tanggal ini berdasarkan atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 17/POJK.04/2020 bahwa masa berlaku Studi
Kelayakan, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian dalam Studi Kelayakan.
V.        METODOLOGI PENYUSUNAN
Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 2 pendekatan. Setiap pendekatan dihubungkan
dan dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan suatu studi yang
komprehensif. Adapun pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan Bapak Mengky Mangarek sebagai
Direktur Utama, diskusi, serta penelaahan dari berbagai sumber informasi, dimana sumber data
diperoleh secara internal dan eksternal. Data internal diperoleh langsung melalui pemberi tugas
sedangkan data eksternal melalui berbagai sumber seperti media informasi, Badan Pusat Statistik,
dan sumber-sumber informasi lainnya yang terkait dengan industri atau bidang usaha dari
pemberi tugas.

                                              Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    viii
                                                               PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 10
Adapun data dan informasi yang diperoleh dari internal perusahaan yang menjadi dasar
penyusunan laporan studi kelayakan ini antara lain :

•     Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
      dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan sebagaimana tertuang
      dalam laporannya No. 00029/3.0428/AU.1/05/1202-1/1/III/2024 tanggal 20 Maret 2024
      dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

•     Rencana usaha dan proyeksi keuangan yang disusun oleh perusahaan untuk tahun 2024-
      2028.

•     Data legalitas perusahaan antara lain akta pendirian, akta perubahan terakhir, dan dokumen
      terkait lainnya. Anggaran dasar perusahaan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Multi Medika
      Internasional Tbk No.70, tanggal 14 Juli 2023 dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
      M.Kn, Notaris di Jakarta. Akta perubahan tersebut telah disimpan di dalam database Sistem
      Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0046853.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 10
      Agustus 2023.

•     Prospektus perusahaan.

•     Dokumen-dokumen lain mengenai kegiatan usaha saat ini dan Rencana Penambahan
      Kegiatan Usaha

•     Hasil wawancara dengan pihak manajemen perusahaan mengenai latar belakang, deskripsi
      produk, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Tarif pajak pada proyeksi keuangan di dalam Laporan ini dihitung berdasarkan tarif pajak PPh
Badan berdasarkan Pasal 17 undang-Undang PPh adalah sebesar 22%.

Analisa Data
Data yang dikumpulkan atau diperoleh secara internal dan eksternal selanjutnya akan diolah dan
dianalisis secara sistematis sehingga menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan studi
kelayakan ini.

VI.       PEDOMAN STUDI KELAYAKAN

Dalam melakukan penyusunan Studi Kelayakan ini berpedoman kepada Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Peraturan POJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.




                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    ix
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 11
VII.    ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

1. Laporan ini tidak bertujuan untuk disirkulasikan atau didistribusikan secara umum dan tidak
    untuk direproduksi serta digunakan untuk tujuan lain, kecuali atas persetujuan kami secara
    tertulis. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan yang diderita akibat
    penggunaan laporan ini oleh pihak lain tanpa persetujuan kami secara tertulis.
2. Laporan Studi Kelayakan proyek ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
    pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan
    sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan Studi
    Kelayakan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang
    Konsultan miliki.
3. Dalam menyiapkan laporan ini, KJPP ANA & Rekan mengandalkan pada informasi yang
    diberikan oleh manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk. Dalam hal ini kami tidak
    berada dalam posisi untuk menguji kebenaran maupun ketepatan atas informasi yang
    diberikan oleh manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk serta meyakini kebenaran
    dan keakuratan data/informasi tersebut.
4. Di dalam laporan ini terdapat pernyataan-pernyataan, penilaian, perkiraan dan proyeksi yang
    dibuat berdasarkan informasi yang disediakan oleh manajemen PT Multi Medika
    Internasional Tbk dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan kegiatan operasional PT Multi
    Medika internasional Tbk di masa yang akan datang. Pernyataan, penilaian, perkiraan
    maupun proyeksi     tersebut mencerminkan asumsi-asumsi yang dibuat oleh manajemen
    PT Multi Medika Internasional Tbk untuk mengestimasi hasil yang akan diperoleh, dimana
    asumsi tersebut mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi. Manajemen telah membebaskan
    KJPP ANA & Rekan dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
    kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan manajemen, konsultan atau pihak
    ketiga, kepada KJPP ANA & Rekan dalam penyusunan laporan ini.
5. Kami tidak bertanggung jawab atau menjamin setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin
    muncul akibat diambilnya tindakan berdasarkan pernyataan yang terdapat di dalam laporan
    ini. Semua pernyataan yang terdapat di dalam laporan ini sebaiknya dihubungkan secara
    keseluruhan dengan tujuan dibuatnya laporan ini.

VIII.   PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan
hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009,
tanggal 10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 22 (dua puluh dua) orang Rekan termasuk
Pemimpin Rekan yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri
Keuangan.


                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    x
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 12
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam
penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik
sesuai izin No. P-1.09.00234 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori menyatakan bahwa para tenaga ahli yang kami libatkan dalam
penugasan Laporan ini adalah profesional yang kompeten dan telah berpengalaman di bidang
tersebut.

Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KJPP
ANA bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP ANA juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya,
laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh analisis
yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KJPP ANA hanya menerima imbalan sesuai
dengan surat Proposal Penawaran Pekerjaan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk Nomor : 036/2.0044/ANA-P/DIS/III/24
tanggal 22 Maret 2024 yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

IX.     LATAR BELAKANG PENYUSUNAN LAPORAN

PT Multi Medika Internasional Tbk berdiri sejak tahun 2020 dan merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang Perdagangan dan Jasa. Varian produk yang telah terealisasi dari berbagai
kegiatan usaha yang telah dimiliki perusahaan adalah berupa distribusi ritel masker dan minuman
kopi serta management service. Produk masker PT Multi Medika Internasional Tbk telah tersedia di
17 modern market channel, hypermarket, supermarket, retail, apotik dan juga omnichannel
marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan lainnya. Sedangkan untuk minuman kopi
telah tersedia di bioskop (XXI), supermarket, dan akan tersedia pula di minimarket.

Saat ini PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menambah kegiatan usaha Perdagangan
Besar Barang Lainnya Dari Tekstil KBLI 46414 untuk kebutuhan proses impor produk baru
berupa popok bayi. Kategori ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang
sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersil. Oleh karena
itu perusahaan perlu melakukan penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan
usaha tersebut.

X.      GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

PT Multi Medika Internasional Tbk berdiri sejak tahun 2020. Kantor utama (Head Office)
PT Multi Medika Internasional Tbk berlokasi di Jl. Peternakan III, No. 55B, Kapuk Jakarta
Barat. Sedangkan kantor pemasaran (Marketing Office) PT Multi Medika Internasional Tbk




                                              Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    xi
                                                               PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 13
berlokasi di Soho Capital, Podomoro City Land, Lantai 32, Suite 3205A, Jl. Letjen S. Parman
Kav 28, Jakarta Barat.

PT Multi Medika Internasional Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
Perdagangan dan Jasa dengan kegiatan usaha saat ini mendistribusikan produk-produk alat
kesehatan dengan menggunakan IP Lisensi yang terdaftar milik sendiri dan juga menggandeng
IP lisensi dari beberapa brand ternama dari Amerika, Korea Selatan, dan Jepang. Selain produk
alat kesehatan, varian produk lainnya yang telah terealisasi dari berbagai kegiatan usaha yang
telah dimiliki perusahaan adalah minuman kopi serta management service.

PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menambah kegiatan usaha Perdagangan Besar
Barang Lainnya Dari Tekstil KBLI 46414 untuk kebutuhan proses impor produk baru berupa
popok bayi.

XI.     ANALISA KELAYAKAN PASAR

Perkembangan Produk FMCG di Indonesia

Fast Moving Consumer Goods (FMCG) atau lebih dikenal sebagai consumer goods adalah produk yang
dikonsumsi oleh konsumen dalam keseharian sehingga produk ini pada umumnya memiliki masa
simpan yang pendek dan dibeli konsumen secara berulang dalam jumlah yang banyak dan
dikonsumsi secara cepat.

Selama pandemi Covid-19, FMCG menjadi salah satu tidak berpengaruh secara signifikan. Pada
tahun 2021 pasar FMCG mencatat perubahan positif sebesar tumbuh 5%. Pada kuartal III
tahun 2022, pertumbuhan nilai FMCG meningkat menjadi 6%. Sebagai salah satu pasar FMCG
yang berkembang besat di Asia Tenggara, pasar FMCG di Indonesia mengalami kemajuan
seiring dengan peningkatan permintaan dan perubahan gaya hidup. Sejak tahun 2018, rumah
tangga Indonesia telah mengalokasikan hampir 20% dari total pengeluaran rumah tangga.

Berdasarkan Indonesia FMCG E-commerce Report 2023 yang dipublikasikan Compas, total
nilai penjualan FMCG di e-commerce sepanjang tahun 2023 telah mencapai Rp 57,6 miliar atau
naik sebesar 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya.

Mayoritas konsumen membeli produk kecantikan dengan proporsi sebesar 49%, dimana
responden sering membeli produk perawatan wajah 39,4% dan produk perawatan tubuh sebesar
13,7%. Posisi kedua yang dibeli oleh konsumen adalah produk makanan dan minuman sebesar
20,4%, dan diikuti produk kesehatan sebesar 18,7%. Kemudian posisi keempat ditempati
produk-produk terkait produk ibu dan bayi sebesar 11,9%.

Perkembangan Pasar Popok Bayi di Indonesia

Indonesia merupakan pasar di Asia yang memiliki potensi untuk dimasuki oleh produsen diapers
dari luar negeri. Walaupun Indonesia memiliki populasi penduduk yang tinggi namun jumlah


                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    xii
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 14
pemakaiannya masih relative kecil dibandingkan dengan negara lainnya. Rata-rata tingkat
penggunaan popok tahunan per kapita di Indonesia hanya sebesar 282 buah, dimana pencapaian
ini masih berada di bawah Malaysia mencapai 438 buah per kapita per tahun. Sedangkan
Malaysia sendiri memiliki jumlah populasi bayi dan anak-anak yang lebih minim dibandingkan
dengan Indonesia. Kondisi ini dipengaruhi tingkat pendapatan per kapita, dengan demikian
peningkatan pendapatan per kapita juga akan turut menjadi pendorong meningkatnya konsumsi
masyarakat untuk produk-produk higenis. Hal ini terlihat di negara Jepang yang merupakan
negara maju dimana tingkat rata-rata penggunaan popok tahunan per kapita dapat mencapai
1.735 buah.

Berdasarkan Euromonitor International nilai pasar ritel untuk produk popok bayi di Indonesia
diestimasikan akan terus naik dengan CAGR 10,8% per tahun selama periode 2018-2023, hingga
nilainya mencapai Rp33,5 triliun pada 2023.

Berdasarkan data dari Statista, pasar popok bayi di Indonesia diperkirakan mengalami
peningkatan permintaan seiring meningkatnya angka kelahiran dan peningkatan pendapatan.
Nilai pendapatan diperkirakan mengalami peningkatan dengan tingkat pertumbuhan tahunan
6,80% (CAGR 2024-2028). Nilai pendapatan popok bayi di Indonesia diperkirakan tahun 2024
sebesar US$ 1,76 miliar dan meningkat di tahun 2028 sebesar US$ 2,29 miliar.

Potensi Produk FMCG di Ritel Modern

Selama ini produk perusahaan di dukung jaringan distribusi modern trade channel, yaitu minimarket
dan supermarket. Oleh karena itu PT Multi Medika Internasional Tbk perlu mengetahui
gambaran perkembangan ritel modern.
Kinerja industri ritel nasional yang ditunjukkan dari jumlah gerai secara keseluruhan untuk retail
minimarket dan supermarket selama tahun 2019 s.d 2022 terus mengalami peningkatan, dimana
pada tahun 2022 jumlah kedua jenis retail tersebut telah mencapai 42.997 gerai atau naik sebesar
4,4% per tahun. Walaupun adanya pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19 selama tahun
2020 s.d 2022. Namun minimarket menunjukkan ketahanannya selama pandemi karena
meyediakan produk dengan harga terjangkau lebih dekat ke area pemukiman selama periode
pembatasan mobilitas.

Sedangkan untuk hypermarket selama periode tersebut sempat mengalami penurunan, namun
meningkat kembali di tahun 2022, sehingga menjadi 298 gerai atau bertambah 4 gerai.

Market size ritel modern di Indonesia berdasarkan segmentasinya terbagi menjadi 6 kategori,
yaitu ritel food dan fast moving consumer goods (FMCG), department store, dan e-commerce. Untuk
segmen ritel food dan FMCG dibagi tiga subkategori yaitu minimarket, supermarket, dan
hypermarket. Minimarket menguasai pasar penjualan ritel terbesar di Indonesia dengan nilai US$
16.606,6 juta dan kemudian posisi kedua ditempati Supermarket sebesar US$ 4.929,5 juta.



                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha     xiii
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 15
Sedangkan hypermarket menempati posisi ketiga dengan penjualan sebesar US$ 1.311,5 juta
Adapun penjualan ritel di Indonesia tahun 2021 s.d 2022 adalah sebagai berikut :

                                          Penjualan Ritel di Indonesia
                                                     2021                                   2022
  No.               Ritel               Jumlah        Nilai Penjualan         Jumlah         Nilai Penjualan
                                        Outlet          (USD Juta)            Outlet           (USD Juta)
   1.       Minimarket                     39.714              14.372,9         41.453                16.606,6
   2.       Supermarket                     1.468               4.380,2          1.544                 4.929,5
   3.       Hypermarket                       294               1.250,3            298                 1.311,5
Sumber : Euromonitor International

Dengan jumlah gerai ritel yang meningkat seperti dalam tabel di atas, tentunya dapat
memberikan peluang bertambahnya jalur distribusi FMCG dan berpotensi meningkatnya
permintaan produk FMCG khususnya PT Multi Medika Internasional Tbk dari jalur distribusi
tersebut.

Target dan Tujuan Pemasaran PT Multi Medika Internasional Tbk

Penjualan Perusahaan mulai dilakukan sejak bulan Oktober 2020 dengan produk yang
distribusikan adalah masker dan kemudian adanya pengembangan produk lainnya di tahun 2023
yaitu kopi dan management service. Adapun realisasi penjualan PT Multi Medika Internasional, Tbk
selama Oktober 2020 s.d 2023 adalah sebagai berikut :


                       Realisasi Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk

           Tahun                Okt – Des 2020                 2021            2022                 2023

 Masker                              1.482.812.838    181.842.177.291     175.093.687.358      172.467.951.696
 Kopi                                            -                  -                   -          864.625.376
 Management Service                              -                  -                   -        1.801.802.000
 TOTAL                               1.482.812.838    181.842.177.291     175.093.687.358      175.134.379.072
Sumber : Laporan Keuangan PT Multi Medika Internasional, Tbk

Berdasarkan Laporan Keuangan, pada tahun 2023 nilai penjualan perusahaan Rp175,13 milyar
atau naik sebesar 0,02% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan adanya
penambahan produk baru yaitu kopi dan management service.

Pada tahun 2024, perusahaan akan mengeluarkan varian produk baru lainnya sehingga nilai
penjualan perusahaan diproyeksikan sebesar Rp 436,46 milyar atau naik sebesar 149,2%
dibandingkan tahun 2023.

Untuk tahun 2025, nilai penjualan naik sebesar 48,4% dibandingkan tahun sebelumnya karena
kenaikan produk yang telah ada di tahun 2024 dan adanya penambahan produk baru skin &
beauty care. Pada tahun 2028 diproyeksikan total penjualan perusahaan sebesar Rp 729,88 milyar.




                                                          Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha      xiv
                                                                           PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 16
      Target Nilai Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk (Dalam Rp Juta)
            Produk               2024          2025           2026            2027           2028
 Medical & Personal Care
 Mask                              65.898        43.426          24.367         15.385          16.000
 Baby Diaper                      232.367       265.827         310.064        361.840         376.313
 Aromatherapy Patch                 1.018           691               -              -               -
 Pembalut                          28.545        67.053          80.195         95.914          99.750
 Dry Tissue                        39.128        48.832          60.942         76.055          94.917
 Sub Total                        366.956       425.829         475.569        549.194         586.981
 Skin & Beauty Care
 Face Wash                              -        43.650          47.759         52.261          57.196
 Body Mist                              -        24.158          26.436         28.933          30.091
 Deodorant                              -        26.290          28.769         31.486          32.746
 Sub Total                              -        94.097         102.963        112.680         120.032

 Food & Beverage
 Coffee                            52.635         11.001              -              -               -
 AMDK                              14.203         15.509         16.936         18.494          20.196
 Sub Total                         66.838         26.511         16.936         18.494          20.196
 Merchandise                        2.669          2.669          2.669          2.669           2.669
           TOTAL                  436.462        549.107        598.137        683.037         729.878

Saat ini produk yang dijual oleh PT Multi Medika Internasional Tbk adalah masker, minuman
kopi, dan management service. Produk masker PT Multi Medika Internasional Tbk telah tersedia di
17 modern market channel, hypermarket, supermarket, retail, apotik dan juga omnichannel
marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan lainnya. Sedangkan untuk minuman kopi saat
ini telah tersedia di bioskop (XXI), supermarket, dan akan tersedia pula di minimarket.

Untuk distribusi rencana varian produk FMCG lainnya yang akan dilakukan oleh PT Multi
Medika Internasional Tbk dengan menggunakan jaringan pemasaran yang sama dengan produk
masker.

Sementara untuk popok bayi, selain menjual ke minimarket Indomaret Grup dan AlfaMart
Group, perusahaan akan menjual melalui jalur perdagangan modern lainnya seperti supermarket,
hipermarket, toko serba ada, minimarket, dan e-commerce. Perusahaan juga akan melalui
perdagangan general trade seperti toko sembako tradisional maupun umum dan kios di seluruh
Indonesia. Penjualan popok bayi juga akan dijual ke baby stores.

Pesaing Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk

Saat ini hampir seluruh penjualan Perseroan terdiri dari produk masker. Pesaing utama
Perseroan untuk produk masker adalah Softies, Sensi, dan Pokana. Sedangkan pesaing usaha atas
rencana penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :




                                                Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha        xv
                                                                 PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 17
  No.             Jenis Produk                                  Produk Pesaing
   1.      Produk Minuman (Kopi)          Nescafe, Kopiko, Good Day, Kopi Kenangan, Vanilla Latte
                                          (Del Monte), Coffee Cream (Polaris), Cold Brew (Ichitan),
                                          Kopi Susu (ABC), Signature (Kapal Api)
   2.      Produk Personal Care           Pond’s, Garnier, Nivea, Makarizo, Pepsodent, Ciptadent,
                                          Close Up, Shasa, Formula, Unitei, Nuvo, Dettol, Saniter,
                                          Paseo, Tessa, Nice
   3.      Produk Skin Care               Wardah, Biore, Garnier, Azarine, Nivea, Pinkberry, Vaseline,
                                          Herborist, Marina, Shinzui, Poise, Fair & Lovely, Kojie.san
   4.      Produk Beauty Care             Rexona, Nivea, Pixy, Dove, Posh, Eskulin,               Moris,
                                          Evalingeline, Pinkberry, Bizarrre, Pucelle, Lip Ice
   5.      Popok Bayi (Diapers)           Sweety, MamyPoko, Makuku

Strategi Pemasaran PT Multi Medika Internasional Tbk

Perusahaan memiliki strategi pemasaran yang dapat meningkatkan penjualan perusahaan
kedepannya diantaranya:
1. Memperkuat hubungan baik dan ekslusif dengan pelanggan utama.
2. Menambah produk dengan inovasi produk sehingga dapat meningkatkan produk line.
3. Meningkatkan daya saing dari sisi harga dan kualitas sehingga dapat memepertahankan
    market share.
4. Meningkatkan knowledge & skill dari team sales & marketing sehingga dapat memperluas
    market knowledge dan meningkatkan kemampuan mereka untuk bersaing di market.
5. Menyediakan sistem sales & inventory management yang lebih baik dengan digitalisasi
    sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik & lebih cepat.

XII.       ANALISA KELAYAKAN TEKNIS

Kegiatan usaha PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan No.70, tanggal 14 Juli 2023 seperti yang dijelaskan pada
sub bab 3.5. Varian produk yang telah terealisasi dari berbagai kegiatan usaha yang terdaftar atau
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No.70 tersebut adalah
berupa produk masker, minuman kopi dan management services.
Selanjutnya PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menambah varian produk usahanya
pada bidang medical & personal care, skin care & beauty care, food & beverages, dan merchandise, sebagai
berikut:

         Rencana Varian Produk dan Jasa Baru PT Multi Medika Internasional Tbk
   No.                        Bidang Usaha                                 Varian Produk
    1                  Medical & Personal Care                               Masker
                                                                           Baby Diaper
                                                                        Aromatherapy Patch
                                                                            Pembalut
                                                                           Dry Tissue


                                                  Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha        xvi
                                                                   PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 18
   No.                          Bidang Usaha                                     Varian Produk
     2                        Skin & Beauty Care                                Face Wash
                                                                                Body Mist
                                                                                Deodorant
                                                                                Body Wash
     3                        Food & Beverages                                    Coffee
                                                                     Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
     4                            Merchandise
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk

Dari beberapa varian produk tersebut, ada bidang usaha yang kegiatan usahanya belum tercatat
atau terdaftar KBLI-nya dalam akta serta perizinan lain milik PT Multi Medika Internasional
Tbk yaitu produk popok bayi (baby diaper). Oleh karena itu, PT Multi Medika Internasional Tbk
akan menambahkan KBLI yang belum terdaftar tersebut sesuai dengan kriteria produk baru,
yaitu kategori:
- KBLI 46414 – Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil. Kelompok ini
    mencakup        usaha      perdagangan      besar     hasil   industri    tekstil,   seperti   tali-temali,
    karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi
    lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.

Produk popok bayi milik PT Multi Medika Internasional Tbk memiliki merk dagang MIUbaby,
dengan rincian rencana varian produknya adalah sebagai berikut:

          Rencana Varian Produk Popok Bayi PT Multi Medika Internasional Tbk
 No.      Bidang Usaha                                  Nama Produk                                  Bentuk

   1       Personal Care      Baby Diapers - Ekonomi M                                             Bag Plastik
   2       Personal Care      Baby Diapers - Ekonomi L                                             Bag Plastik
   3       Personal Care      Baby Diapers - Ekonomi XL                                            Bag Plastik
   4       Personal Care      Baby Diapers - Premium M                                             Bag Plastik
   5       Personal Care      Baby Diapers - Premium L                                             Bag Plastik
   6       Personal Care      Baby Diapers - Premium XL                                            Bag Plastik
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk

Supplier atau manufaktur untuk produk popok bayi milik PT Multi Medika Internasional Tbk
berasal dari negeri Cina yaitu Fujian Nicepaper Hygiene Products Co.,Ltd. Perusahaan tersebut
merupakan produsen khusus untuk produksi dan perdagangan popok pita, celana pelatihan,
celana bayi dengan berbagai bentuk.              Fujian Nicepaper Hygiene Products Co., Ltd telah
memulai usahanya sejak tahun 1997 dan pendirian resminya pada tahun 2016. Perusahaan ini
berlokasi di di kota Quanzhou Jinjiang, Provinsi Fujian. Produk dari Fujian Nicepaper Hygiene
Products Co., Ltd telah mendapat banyak sertifikasi dalam dan luar negeri, termasuk " Medical
product certification, Sweden SGS certification, France BV certification, ISO9001, FDA and CE
" dan sebagainya. Penjualan produk perusahaan ini selain di Cina juga mencakup 37 negara di
wilayah Eropa, Asia Tenggara, Afrika, Amerika.


                                                        Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha         xvii
                                                                         PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 19
PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menyewa gudang untuk produk popok bayi. Saat
ini Perusahaan telah melakukan kerjasama melalui Perjanjian Sewa Menyewa Gudang antara PT
Sumber Damai Sejahtera Logistik dengan PT Multi Medika Internasional Tbk No.
009/PKS/MMI/2024 tanggal 1 Januari 2024 dengan menyewa sebagian dari tanah dan
bangunan seluas 4.664 m2 yang berlokasi di Jl. Margawarta, Kec. Batuceper, Kota Tangerang,
Banten.

PT Multi Medika Internasional Tbk berencana melakukan pembangunan gedung seluas 2.500 m 2
di atas lahan seluas 5.281 m2 yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lahan
tersebut telah dibeli oleh perusahaan pada tahun 2024 dan saat ini sedang dalam proses balik
nama atas nama PT Multi Medika Internasional Tbk sesuai Surat Keterangan dari Notaris
Yasmine Achmad Djawas, SH tanggal 22 Februari 2024. Sedangkan untuk pembiayaan gedung
akan dilaksanakan pada tahun 2025 dan 2026 menggunakan dana sendiri.

XIII.     ANALISA KELAYAKAN POLA BISNIS

Dengan adanya rencana penambahan produk dalam kegiatan usahanya, PT Multi Medika
Internasional Tbk akan memanfaatkan kekuatan utama yang ada, yaitu hubungan perusahaan
dengan Indomaret Grup dan AlfaMart Grup. Di antara varian produk yang akan ditambah
tersebut adalah produk popok bayi (baby diaper).

Analisa Kelayakan Pola Bisnis Perusahaan dapat menciptakan nilai dan keunggulan dengan
adanya rencana penambahan kegiatan usaha yaitu akan memberikan manfaat ekonomi berupa
pendapatan sebagai imbalan dari hasil penjualan atas kegiatan usaha yang baru. Pendapatan ini
juga tentunya meningkatkan penerimaan negara dan daerah setempat. Selain itu, rencana
penambahan kegiatan usaha juga akan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

XIV.      ANALISA KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN

Jumlah sumber daya manusia (SDM) PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini adalah
sebanyak 112 orang, dimana 73 orang merupakan karyawan tetap dan 39 orang merupakan
karyawan kontrak. PT Multi Medika Internasional Tbk belum memiliki rencana penambahan
SDM terkait dengan rencana penambahan usaha kegiatan usaha, sehingga dengan jumlah SDM
saat ini sebanyak 112 orang untuk saat ini masih mencukupi.

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko. Risiko-risiko dapat
berdampak terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek di masa mendatang.
Berdasarkan berbagai risiko yang dimiliki, perlu adanya hal dalam mengidentifikasi, mengevaluasi
dan meminimalkan risiko-risiko dalam seluruh lingkup kegiatan usaha, serta memastikan semua
temuan dan rekomendasi telah ditindaklanjuti.




                                                Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    xviii
                                                                 PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 20
XV.            ANALISA KELAYAKAN KEUANGAN

Dengan adanya rencana PT Multi Medika Internasional Tbk untuk menambah kegiatan
usahanya berupa distribusi ritel produk-produk FMCG (minuman, perawatan pribadi, perawatan
kulit, perawatan kecantikan dan baby diavers), maka diperlukan analisa kelayakan financial atas
rencana tersebut. Dalam melakukan analisa financial tersebut akan dibahas hal hal berikut :

A.           Rencana Investasi dan Sumber Dana

Kegiatan investasi yang akan dilakukan oleh PT Multi Medika Internasional Tbk dalam rencana
pengembangan usaha teresebut adalah rencana pembelian tanah seluas 5.281 m2 dan
pembangunan gedung dengan investasi sebesar Rp175.135.785.000 dengan perincian sebagai
berikut :
                                         Rencana Investasi dan Sumber Dana

                                                                     Rencana Investasi (Rp 000)
  No.                           Uraian
                                                       Tahun 2024     Tahun 2025     Tahun 2026        Total
     I.       INVESTASI
           1. Tanah                5,281 m2             79,135,785               -             -     79,135,785
           2. Bangunan              2,500 m2                     0      60,000,000    36,000,000     96,000,000
             Jumlah Investasi                           79,135,785      60,000,000    36,000,000    175,135,785
     II.      SUMBER DANA
           1, Dana Sendiri (Modal Disetor)       66%    20,135,785      60,000,000    36,000,000    116,135,785
           2, Kredit Bank                        34%    59,000,000               0             0     59,000,000
             Jumlah Sumber Dana                 100%    79,135,785      60,000,000    36,000,000    175,135,785

Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk



Investasi untuk pembelian tanah sudah dilakukan pada awal tahun 2024 dengan sumber dana
sebesar 25,44% berasal dana sendiri dan 74,56% berasal dari pinjaman Bank. Dan untuk
pembiayaan pembangunan gedung akan dilakukan pada tahun 2025 dan tahun 2026 dengan
rencana pembiayaan 100% berasal dari dana sendiri.

B. Rencana Pendapatan

PT Multi Medika Internasional Tbk dalam rencana pengembangan usaha ini telah mentargetkan
pendapatan yang berasal Baby Diaper, Aromatherapy Patch, Pembalut Dry Tissue dan produk
lainnya yang setiap tahunnya seperti pada tabel berikut:




                                                         Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha        xix
                                                                          PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 21
                                                 Proyeksi Pendapatan


                                 2023              2024                 2025              2026              2027              2028
Medical & Personal care
Mask                           172,467,951,696    65,898,029,935       43,426,161,419    24,366,852,500    15,384,945,396    16,000,343,212
Baby Diaper                                -     232,366,508,613      265,827,285,853   310,064,435,184   361,839,505,972   376,313,086,211
Aromatherapy Patch                         -       1,017,888,333          691,288,000               -                 -                 -
Pembalut                                   -      28,545,208,845       67,053,076,180    80,195,479,111    95,913,793,017    99,750,344,738
Dry Tissue                                 -      39,127,903,135       48,831,623,113    60,941,865,645    76,055,448,324    94,917,199,509
Sub Total                      172,467,951,696   366,955,538,861      425,829,434,565   475,568,632,440   549,193,692,710   586,980,973,670

Skin & Beauty Care
Face Wash                                 -                 -          43,649,768,722    47,758,655,904    52,260,647,877    57,196,005,232
Body Mist                                 -                 -          24,158,046,399    26,435,938,074    28,933,234,707    30,090,564,095
Deodorant                                 -                 -          26,289,638,729    28,768,520,846    31,486,167,181    32,745,613,868
Body Wash                                 -                 -                     -                 -                 -                 -
Sub Total                                 -                 -          94,097,453,849   102,963,114,824   112,680,049,765   120,032,183,196

Food & Beverages
Coffee                            864,625,376     52,634,868,468       11,001,093,766               -                 -                 -
Cookies                                   -                  -                    -                 -                 -                 -
Oatmilk                                   -                  -                    -                 -                 -                 -
Milk                                      -                  -                    -                 -                 -                 -
Chocolate                                 -                  -                    -                 -                 -                 -
AMDK                                      -       14,202,810,811       15,509,469,405    16,936,340,591    18,494,483,925    20,195,976,446
Sub Total                         864,625,376     66,837,679,279       26,510,563,171    16,936,340,591    18,494,483,925    20,195,976,446

Management Services              1,801,802,000
Merchandise                                -       2,669,079,441        2,669,079,441     2,669,079,441     2,669,079,441     2,669,079,441

Grand Total                    175,134,379,072   436,462,297,581      549,106,531,026   598,137,167,296   683,037,305,842   729,878,212,753

Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk



Perseroan telah memperhatikan PSAK No. 72 tentang "Pendapatan dari kontrak dengan
Pelanggan" khususnya pada paragraf 31 yaitu Entitas mengakui pendapatan ketika (atau selama)
entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan
(aset) kepada pelanggan. Aset dialihkan ketika (atau selama) pelanggan memperoleh
pengendalian atas aset tersebut.

C. Perhitungan Asumsi Biaya

Beban Pokok Penjualan
Perhitungan biaya dalam proyeksi keuangan ini dihitung dengan mengacu pada realisasi biaya
biaya eksisting tahun 2023. Untuk beban pokok penjualan masing-masing produk
diperhitungkan rata rata sekitar 40% s/d 85% dari harga jual masing -masing produk. Untuk
lengkapnya perhitungan beban pokok penjualan masing -masing dapat dilihat pada lmpiran I-7.




                                                                   Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                          xx
                                                                                    PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 22
Biaya Operasional Usaha
Perhitungan biaya operasional usaha dalam proyeksi keuangan ini dihitung dengan mengacu
pada realisasi biaya biaya eksisting tahun 2023 dengan kenaikan antara 3% sampai dengan 6%
per tahun seperti terlihat pada tabel berikut:


 No.             Uraian                   Tahun 2023   Tahun 2024   Tahun 2025   Tahun 2026 Tahun 2007     Tahun 2028


  1.   Beban Penjualan
       Promosi                    6.00% 25,409,824     26,187,738   26,187,738   26,187,738   26,187,738   26,187,738
       Event                      0.40% 3,416,050       1,745,849    2,196,426    2,392,549    2,732,149    2,919,513
       Pemasaran                  0.50%    883,964      2,202,976    2,771,531    3,019,006    3,447,526    3,683,948
       Royalty                    0.13%    231,085        575,900      724,531      789,226      901,249      963,054
       Iklan                      0.11%    190,877      2,202,976    2,771,531    3,019,006    3,447,526    3,683,948
       Komisi penjualan          0.000%          -              0            0            0            0            0
       Jumlah Biaya Penjualan           30,131,800     32,915,440   34,651,757   35,407,523   36,716,188   37,438,202

  2.   Beban Operasi                3%
       Gaji dan Tunjangan                 27,616,597   28,445,095   29,298,448   30,177,401 31,082,724 32,015,205
       Pengiriman                  2.2%    6,823,712    9,602,171   12,080,344   13,159,018 15,026,821 16,057,321
       Perlengkapan                            2,521        2,596        2,674        2,754       2,837       2,922
       Penyusutan & Amortisasi             3,486,573    3,831,753    6,199,598    7,999,598   7,999,598   7,341,332
       Perjalanan Dinas                      786,144      809,728      809,728      809,728     809,728     809,728
       Bahan Bakar                           307,808      317,043      317,043      317,043     317,043     317,043
       Sewa Gedung                           532,627      548,606      548,606      548,606     548,606     548,606
       Entertain                             645,637      665,007      665,007      665,007     665,007     665,007
       Pemeliharaan                        1,570,765    1,617,888    1,617,888    1,617,888   1,617,888   1,617,888
       Keperluan Kantor                      598,455      616,408      616,408      616,408     616,408     616,408
       Listrik dan Air                       261,970      269,829      269,829      269,829     269,829     269,829
       BPJS                                  242,219      249,486      249,486      249,486     249,486     249,486
       Imbalan Keja                          577,293      594,612      594,612      594,612     594,612     594,612
       Telepon dan internet                  149,223      153,699      153,699      153,699     153,699     153,699
       Asuransi                              360,048      370,849      370,849      370,849     370,849     370,849
       Keamanan                              261,570      269,417      269,417      269,417     269,417     269,417
       Beban Lainnya                       2,881,845    2,968,301    2,968,301    2,968,301   2,968,301   2,968,301
                 Sub Jumlah               47,105,008   51,332,489   57,031,937   60,789,645 63,562,853 64,867,654
       Total Biaya Operasi                77,236,808   84,247,929   91,683,694   96,197,168 100,279,041 102,305,856




D. Proyeksi Laporan Keuangan

Proyeksi Neraca

Berdasarkan proyeksi neraca Perusahaan selama 5 tahun operasi menunjukan posisi keuangan
perusahaan dalam kondisi yang cukup baik, hal ini terlihat dari posisi ekuitas yang terus
meningkat yang disebabkan adanya kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba setiap
tahunnya sebagaimana terlihat dalam ringkasan proyeksi neraca dibawah ini:




                                                       Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                xxi
                                                                        PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 23
           Proyeksi Posisi Keuangan (Neraca) PT Multi Medika Internasional Tbk
                                                                                                 (Rp Juta)
                 Uraian               Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
ASET
Aktiva Lancar :                          302,270    263,434    272,267    301,885     387,145      474,097
Nilai Buku Aset Tetap                     16,372     93,382    148,257    177,332     170,406      164,139
Nilai Buku Aset Lain                       6,803      5,097      4,023      2,949       1,875          801
Total Aset                               325,445    361,914    424,547    482,165     559,426      639,037

LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
  Hutang Usaha                            10,960     44,230     64,756      69,888     81,443       85,475
  Hutang Usaha Lainnya                       942          -          -           -          -            -
  Hutang Bank (KMK)                       69,015          -          -           -          -            -
  Hutang Lainnya)                          3,780      3,780      3,780       3,780      3,780        3,780
  Hutang Bank Jatuh Tempo                    309         35         35          35          -            -
                                          85,007     48,046     68,572      73,703     85,224       89,256
Liabilitas Jangka Panjang
  Hutang Bank KI & IDC Pengembangan            -     52,294     44,169     35,125      25,010       13,725
  Hutang Bank KI Eksiting                    105         70         35          -           -            -
  Hutang Liabilitis Imbalan Kerja            856        856        856        856         856          856
  Hutang Pemegang Saham                        -          -          -          -           -            -
                                             961     53,220     45,060     35,981      25,866       14,581
Total Liabilitas                          85,968    101,266    113,632    109,684     111,090      103,837
Dana Syirkah                              60,000     60,000     60,000     60,000      60,000       60,000
Ekuitas                                  179,478    200,648    250,915    312,481     388,336      475,200
Total Liabilitas dan Ekuitas             325,445    361,914    424,547    482,165     559,426      639,037


Proyeksi Laba (Rugi)
Berdasarkan proyeksi laba rugi selama 5 tahun operasi, kemampuan perusahaan dalam rencana
pengembangan menunjukan kondisi yang cukup baik. Hal ini terlihat dari laba bersih yang
diperoleh perusahaan menunjukan peningkatan dalam setiap tahunnya seperti terlihat pada tabel
berikut:
           Proyeksi Laba (Rugi) Komprehensif PT Multi Medika Internasional Tbk

                                                                                                 (Rp juta)
                Uraian                Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028


Pendapatan Bersih                       175,134    436,462    549,107     598,137    683,037       729,878
Total HPP                                70,261    308,317    378,828     409,642    473,013       504,688
Laba Kotor Usaha                        104,873    128,145    170,278     188,495    210,025       225,190
Biaya Operasi :
 - Beban Penjalan                        30,133     32,915     34,652      35,408     36,716        37,438
 - Beban Umum dan Administrasi           47,105     51,332     57,032      60,790     63,563        64,868
Total Biaya Operasi                      77,238     84,248     91,684      96,197    100,279       102,306
Laba Operasi                             27,635     43,898     78,594      92,298    109,746       122,884
Pendapatan (Beban) Lain
 - Biaya Bunga Bank                      (4,851)   (15,373)   (12,628)    (11,694)    (10,656)      (9,496)
 - Biaya Lain                            (2,183)    (2,401)    (2,641)     (2,905)     (3,196)      (3,515)
 - Pendapatan Lain                          926      1,018      1,120       1,232       1,356        1,491
Total Pendapatan lain                    (6,107)   (16,756)   (14,149)    (13,367)    (12,496)     (11,520)
Laba BersihSebelum Pajak                 21,528     27,142     64,445      78,930      97,249      111,364
Pajak Penghasilan                         5,015      5,971     14,178      17,365      21,395       24,500
Laba Besih Setelah Pajak                 16,513     21,170     50,267      61,566      75,855       86,864




                                                   Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha          xxii
                                                                    PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 24
Proyeksi Arus Kas

Selama tahun proyeksi, kondisi arus kas perusahaan menunjukan kondisi yang cukup baik
dengan saldo kas akhir yang positif, dan terus meningkat seperti terlihat pada tabel berikut:


                   Proyeksi Arus Kas PT Multi Medika Internasional Tbk

                                                                                                 (Rp.Juta)
                   Uraian                     Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
Arus Kas Operasional
 Arus Kas Masuk                                  413,472      526,578      588,331     666,057      720,510
 Arus Kas Keluar                                 319,882      469,195      521,431     592,619      630,308
Kas Bersih Dari Operasional                       93,589       57,382       66,900      73,438       90,202
Arus Kas Non Operasional
 Penerimaan Kas dari Non Operasi                  59,000            -             -          -            -
 Pemgeluaran Kas Non Operasii                     59,000       60,000        36,000          -            -
Kas Bersih Dari Non Operasional                        -      (60,000)      (36,000)         -            -
Surflus (Defisit) Kas                             93,589       (2,618)       30,900     73,438       90,202
Saldo Awal Kas                                    64,815       66,060        42,654     52,780      105,413
Kas Tersedia Untuk Hutang                        158,405       63,442        73,554    126,218      195,614
Pembayaran Bunga Hutang Bank
  Bunga Hutang Leasing                             6,250        5,428        4,494       3,456        2,296
  Bunga Hutang Lain                                1,924            -            -           -            -
  Bunga Hutang Dana Syirkah                        7,200        7,200        7,200       7,200        7,200
Pembayaran Hutang Pokok Pinjaaman
  Angsuran Hutang KMK                             69,015            -            -           -            -
  Angsuran Hutang Leasing                          7,014        8,160        9,079      10,149       11,285
  Angsuran Hutang Lain                               942            -            -           -            -
Hutang Pemegang Saham                                  -            -            -           -            -
Total Ansuran Pokok & Bunga                       92,345       20,788       20,773      20,806       20,781
Saldo Kas Ak hir                                  66,060       42,654       52,780     105,413      174,833


Untuk secara lengkapmya, arus kas perusahaan dapat dilihat pada lampiran keuangan I–4
(terlampir).

E.   Analisis Kelayakan Proyek
Analisa kelayakan investasi dimaksudkan adalah untuk mengetahui tingkat kelayakan usaha
sehubungan dengan rencana pengembangan usaha PT Multi Medika Internasional Tbk,
kelayakan ini ditinjau dari berbagai indikator kelayakan investasi seperti IRR, NPV, PI dan
Payback Period, seperti terlihatpada tabel berikut :


                 Indikator                                 Kelayakan
 IRR                                                                    20,406%
 NPV (WACC 13,60%)                                 Rp         39.083.499.000
 Profitability Index                                                     1,13946
 Payback Period                                               4 tahun 8 bulan


Dari pengujian atas proyeksi keuangan yang dilakukan selama 5 tahun, menunjukan kondisi
layak, dengan syarat semua asumsi yang ditetapkan dapat terealisasi.


                                                  Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha           xxiii
                                                                   PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 25
No. Surat            :   021/2.0044-05/ANA-P/DIS/V/24

Jakarta, 08 Mei 2024

Kepada Yth. :
PT Multi Medika
lnternasional Tbk Jalan
Peternakan 111, No. 55B
Kapuk, Jakarta Barat 11720


                                        Pernyataan Independensi

           Berdasarkan kontrak kerja nomor No. 036/2.0044-05/ANA-P/DIS/III/24 tanggal 22
Maret 2024,untuk melakukan penugasan penilaian PT Multi Medika Internasional, Tbk, dengan
segala pengetahuan dan keyakinan bahwa seluruh personil yang terlibat dalam penugasan
penilaian menyatakan:

      a. tidak memiliki afiliasi bisnis dengan klien,
      b. tidak memiliki saham klien,
      c. tidak memiliki perikatan pinjaman dengan klien,
      d. tidak pernah menjadi pengurus pada klien kurang dari 1 tahun,
      e. tidak memiliki ikatan saudara dengan klien,
      f.     tidak terdapat hal-hal yang berpotensi menjadi ancaman terhadap independensi.

           Demikian Pernyataan Independensi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Hormat kami,




Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Pimpinan Cabang/Rekan
Nomor Anggota MAPPI           : 84-S-00032
Nomor Izin Penilai Publik     : P-1.09.00234
Klasifikasi Bidang Jasa       : Penilaian Properti (P)
Nomor STTD Pasar Modal        : STTD.PP-147/PM.223/2019
Nomor Register Penilai        : RMK-2017.00211
Page 26
PENDAHULUAN
Page 27
                                            PENDAHULUAN                                1
1.1.   LATAR BELAKANG

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan (KJPP ANA & Rekan)
sebagai suatu badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki izin usaha dari
Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
550/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, dan 6 rekan telah memiliki STTD dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, ditunjuk oleh PT Multi Medika
Internasional Tbk berdasarkan Proposal Penawaran Pekerjaan Studi Kelayakan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk Nomor : 036/2.0044/ANA-
P/DIS/III/24 tanggal 22 Maret 2024.

PT Multi Medika Internasional Tbk berdiri sejak tahun 2020 dan merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang Perdagangan dan Jasa. Varian produk yang telah terealisasi dari berbagai
kegiatan usaha yang telah dimiliki perusahaan adalah berupa distribusi ritel masker dan minuman
kopi serta management service. Produk masker PT Multi Medika Internasional Tbk telah tersedia di
17 modern market channel, hypermarket, supermarket, retail, apotik dan juga omnichannel
marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan lainnya. Sedangkan untuk minuman kopi
telah tersedia di bioskop (XXI), supermarket, dan akan tersedia pula di minimarket.

Saat ini PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menambah kegiatan usaha Perdagangan
Besar Barang Lainnya Dari Tekstil KBLI 46414 untuk kebutuhan proses impor produk baru
berupa popok bayi. Kategori ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang
sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersil. Oleh karena
itu perusahaan perlu melakukan penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan
usaha tersebut.

1.2.   IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah:
   Nama            : PT Multi Medika Internasional, Tbk
   Bidang Usaha    : Perdagangan dan Jasa
   Alamat          : Jalan Peternakan III, No. 55B, Kapuk, Jakarta Barat, 11720, Indonesia
   Telpon          : (021) 50667999
   Faksimile       :-
   E-mail          : corpsec@multimed.co.id
   Website         : www.multimed.co.id


                                              Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    1-1
                                                               PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 28
1.3.     OBYEK STUDI KELAYAKAN

Obyek dalam studi kelayakan ini adalah rencana penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar
Barang Lainnya dari Tekstil KBLI 46414 yang akan dilaksanakan oleh PT Multi Medika
Internasional Tbk.

1.4.     TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan (KJPP ANA & Rekan),
ditunjuk oleh PT Multi Medika Internasional Tbk untuk melakukan penyusunan studi kelayakan
terkait penambahan kegiatan usaha perusahaan.

Studi kelayakan ini bertujuan agar PT Multi Medika Internasional, Tbk mengetahui gambaran
tingkat kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan. Hasil
studi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pihak perusahaan dalam
menetapkan kebijakan, perencanaan serta manajerial terhadap operasional usaha di kemudian
hari.

Adapun lingkup pekerjaan terdiri dari 5 (lima) aspek yaitu Analisa Kelayakan Pasar, Analisa
Kelayakan Teknis, Analisa Kelayakan Pola Bisnis, Analisa Kelayakan Model Manajemen, dan
Analisa Kelayakan Keuangan.

1.5.     TANGGAL (CUT-OFF DATE) STUDI KELAYAKAN

Tanggal (cut-off date) penyusunan laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2023 dimana
pemilihan tanggal ini berdasarkan atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 17/POJK.04/2020 bahwa masa berlaku Studi
Kelayakan, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian dalam Studi Kelayakan.

1.6.     LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan dalam Laporan ini adalah penyusunan Laporan Studi Kelayakan terkait
penambahan kegiatan usaha PT Multi Medika Internasional, Tbk, yang diantaranya meliputi :

•      Melakukan review terhadap strategi business plan dan optimalisasi nilai perusahaan (company
       valuation).

•      Melakukan review terhadap strategi pengembangan asset, struktur modal, dan penganggaran
       modal.

•      Melakukan review terhadap skema kerjasama.

•      Melakukan kajian kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha KBLI 46414
       (Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil) untuk kebutuhan proses impor produk
       baru PT Multi Medika Internasional Tbk berupa popok bayi.




                                                 Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    1-2
                                                                  PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 29
1.7.     METODOLOGI PENYUSUNAN

Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 2 pendekatan. Setiap pendekatan dihubungkan
dan dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan suatu studi yang
komprehensif. Adapun pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:

1.7.1. Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan Bapak Mengky Mangarek sebagai
Direktur Utama, diskusi, serta penelaahan dari berbagai sumber informasi, dimana sumber data
diperoleh secara internal dan eksternal. Data internal diperoleh langsung melalui pemberi tugas,
sedangkan data eksternal melalui berbagai sumber seperti media informasi, Badan Pusat Statistik,
dan sumber-sumber informasi lainnya yang terkait dengan industri atau bidang usaha dari
pemberi tugas.

Adapun data dan informasi yang diperoleh dari internal perusahaan yang menjadi dasar
penyusunan laporan studi kelayakan ini antara lain :

•      Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
       dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan sebagaimana tertuang
       dalam laporannya No. 00029/3.0428/AU.1/05/1202-1/1/III/2024 tanggal 20 Maret 2024
       dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

•      Rencana usaha dan proyeksi keuangan yang disusun oleh perusahaan untuk tahun 2024-
       2028.

•      Data legalitas perusahaan antara lain akta pendirian, akta perubahan terakhir, dan dokumen
       terkait lainnya. Anggaran dasar perusahaan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Multi Medika
       Internasional Tbk No.70, tanggal 14 Juli 2023 dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
       M.Kn, Notaris di Jakarta. Akta perubahan tersebut telah disimpan di dalam database Sistem
       Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0046853.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 10
       Agustus 2023.

•      Prospektus perusahaan..

•      Dokumen-dokumen lain mengenai kegiatan usaha saat ini dan Rencana Penambahan
       Kegiatan Usaha.

•      Hasil wawancara dengan pihak manajemen perusahaan mengenai latar belakang, deskripsi
       produk, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

•      Tarif pajak pada proyeksi keuangan di dalam Laporan ini dihitung berdasarkan tarif pajak
       PPh Badan berdasarkan Pasal 17 undang-Undang PPh adalah sebesar 22%.

                                                Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    1-3
                                                                 PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 30
1.7.2. Analisa Data

Data yang dikumpulkan atau diperoleh secara internal dan eksternal selanjutnya akan diolah dan
dianalisis secara sistematis sehingga menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan studi
kelayakan ini.

1.8.   PEDOMAN STUDI KELAYAKAN

Dalam melakukan penyusunan Studi Kelayakan ini berpedoman kepada Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
dan    Penyajian   Laporan   Penilaian   Bisnis   di   Pasar    Modal     dan    Peraturan     POJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.

1.9.   ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

1. Laporan ini tidak bertujuan untuk disirkulasikan atau didistribusikan secara umum dan tidak
   untuk direproduksi serta digunakan untuk tujuan lain, kecuali atas persetujuan kami secara
   tertulis. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan yang diderita akibat
   penggunaan laporan ini oleh pihak lain tanpa persetujuan kami secara tertulis.
2. Laporan Studi Kelayakan proyek ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
   pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan
   sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan Studi
   Kelayakan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang
   Konsultan miliki.
3. Dalam menyiapkan laporan ini, KJPP ANA & Rekan mengandalkan pada informasi yang
   diberikan oleh manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk. Dalam hal ini kami tidak
   berada dalam posisi untuk menguji kebenaran maupun ketepatan atas informasi yang
   diberikan oleh manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk serta meyakini kebenaran dan
   keakuratan data/informasi tersebut.
4. Di dalam laporan ini terdapat pernyataan-pernyataan, penilaian, perkiraan dan proyeksi yang
   dibuat berdasarkan informasi yang disediakan oleh manajemen PT Multi Medika
   Internasional Tbk dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan kegiatan operasional PT Multi
   Medika internasional Tbk di masa yang akan datang. Pernyataan, penilaian, perkiraan
   maupun proyeksi      tersebut mencerminkan asumsi-asumsi yang dibuat oleh manajemen
   PT Multi Medika Internasional Tbk untuk mengestimasi hasil yang akan diperoleh, dimana
   asumsi tersebut mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi. Manajemen telah membebaskan
   KJPP ANA & Rekan dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
   kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan manajemen, konsultan atau pihak
   ketiga, kepada KJPP ANA & Rekan dalam penyusunan laporan ini.



                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha      1-4
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 31
5. Kami tidak bertanggung jawab atau menjamin setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin
   muncul akibat diambilnya tindakan berdasarkan pernyataan yang terdapat di dalam laporan
   ini. Semua pernyataan yang terdapat di dalam laporan ini sebaiknya dihubungkan secara
   keseluruhan dengan tujuan dibuatnya laporan ini.

1.10. PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan
hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009,
tanggal 10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 22 (dua puluh dua) orang Rekan termasuk
Pemimpin Rekan yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri
Keuangan.
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam
penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik
sesuai izin No. P-1.09.00234 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori menyatakan bahwa para tenaga ahli yang kami libatkan dalam
penugasan Laporan ini adalah profesional yang kompeten dan telah berpengalaman di bidang
tersebut.

Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KJPP
ANA bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP ANA juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya,
laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh analisis
yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KJPP ANA hanya menerima imbalan sesuai
dengan surat Proposal Penawaran Pekerjaan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk Nomor : 036/2.0044/ANA-P/DIS/III/24 tanggal
22 Maret 2024 yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

1.11. SISTEMATIKA PEMBAHASAN

Adapun sistematika pembahasan dalam laporan ini adalah sebagai berikut:

1. Pendahuluan

    Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang proyek, identitas pemberi tugas dan
    pengguna laporan, obyek studi kelayakan, tujuan penyusunan laporan, tanggal studi
    kelayakan, lingkup pekerjaan, metodologi penyusunan, pedoman studi kelayakan, dan
    sistematika pembahasan.




                                             Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    1-5
                                                              PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 32
2. Analisa Kelayakan Pasar

   Dalam bab ini diuraikan mengenai makro ekonomi, perkembangan produk fast moving
   consumer goods (FMCG), perkembangan pasar popok bayi, prospek usaha, target pasar,
   pesaing usaha, dan strategi pemasaran.

3. Analisa Kelayakan Teknis

   Dalam bab ini diuraikan mengenai kondisi eksisting operasional perusahaan secara umum,
   jenis-jenis produk eksisting, bentuk kerjasama dengan mitra dan rencana penambahan jenis
   usaha atau produk.

4. Analisa Kelayakan Pola Bisnis

   Dalam bab ini akan diuraikan mengenai bentuk pola bisnis yang dijalankan, keunggulan
   kompetitif dari pola bisnis yang dijalankan, kemampuan pesaing untuk meniru produk, dan
   kemampuan untuk menciptakan nilai.

5. Analisa Kelayakan Model Manajemen

   Dalam bab ini akan dibahas mengenai struktur organisasi perusahaan, ketersediaan sumber
   daya manusia, kapasitas dan kemampuan manajemen, serta manajemen risiko.

6. Analisa Kelayakan Keuangan

   Dalam bab ini akan dibahas mengenai rencana anggaran biaya investasi, proyeksi
   pendapatan, proyeksi biaya, proyeksi laporan keuangan, analisa rasio keuangan, dan analisa
   kelayakan proyek.




                                            Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    1-6
                                                             PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 33
ANALISA KELAYAKAN PASAR
Page 34
                  ANALISA KELAYAKAN PASAR                                               2
PT Multi Medika Internasional Tbk merupakan salah satu perusahaan yang menjalankan usaha
di bidang perdagangan dan jasa. Varian produk yang telah terealisasi dari berbagai kegiatan usaha
yang telah dimiliki perusahaan adalah berupa distribusi ritel masker dan minuman kopi serta
management service. Saat ini perusahaan tengah berencana menambah kegiatan usahanya berupa
berupa produk popok bayi (baby diaper). Perusahaan juga berencana menambah varian produk
medical dan personal care, produk skin and beauty care, AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), dan
merchandise. Terkait hal tersebut, maka dalam laporan ini akan melihat perkembangan dan
peluang atas penambahan kegiatan usaha perusahaan popok bayi dan perkembangan produk
FMCG (Fast Moving Consumer Goods).



2.1.     MAKRO EKONOMI DUNIA DAN INDONESIA

2.1.1.   Tinjauan Makro Ekonomi Global
Perekonomian dunia di tahun 2023 mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi tersebut, salah satunya adalah ketegangan geopolitik
Rusia dan Ukraina yang menyebabkan keterbatasan pasokan serta tetap tingginya harga energi
dan pangan global. Berlanjutnya ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dan
Tiongkok juga menjadi faktor melemahnya perekonomian dunia karena berdampak pada
penurunan tidak hanya ekspor-impor kedua negara tersebut, tetapi juga volume perdagangan
dunia.

Disamping itu ketegangan Israel dan Palestina sejak awal Oktober 2023 juga menambah
ketegangan geopolitik di Kawasan Timur Tengah dan juga dunia. Hal ini mengakibatkan proses
pemulihan ekonomi global melambat, disertai dengan berlanjutnya tekanan inflasi karena harga
energi dan pangan dunia, serta keketatan pasar tenaga kerja di sejumlah negara maju.
Perlambatan ekonomi dunia juga disebabkan oleh pengetatan moneter yang harus ditempuh
bank-bank sentral untuk menurunkan inflasi, dengan kenaikan suku bunga yang sangat tinggi di
negara maju, khususnya Amerika Serikat. Melonjaknya utang pemerintah untuk membiayai
ekspansi kebijakan fiskal di negara maju, khususnya Amerika Serikat, makin mendorong suku
bunga dan kuatnya dolar Amerika Serikat di pasar keuangan global sehingga menarik aliran
modal dunia dalam jumlah besar. Di negara Emerging Market and Developing Economies (EMDEs),
otoritas moneter diharuskan memperkuat respons kebijakan untuk menjaga stabilitas eksternal
dari dampak negatif rambatan global tersebut, termasuk pembalikan aliran investasi portofolio
dan tingginya tekanan pelemahan nilai tukar.


                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    2-1
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 35
Dengan melihat perkembangan ekonomi dunia, IMF dan Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2023 hingga 2024 melemah dibandingkan tahun
sebelumnya, yang semula tercatat sebesar 3,5% di tahun 2022 dan diperkirakan melambat
menjadi 3,0% di tahun 2023, melemah di tahun 2024 menjadi 2,8%, dan di tahun 2025 sebesar
3,0%. Sedangkan untuk negara-negara maju diprakirakan di tahun 2023 sebesar 1,6%, tahun
2024 melemah menjadi sebesar 1,4%, dan tahun 2025 sebesar 1,7%.
Sementara untuk negara berkembang, pertumbuhan Tiongkok di tahun 2023 diperkirakan
meningkat menjadi 5,2% pada 2023 dan melambat menjadi 4,3% di 2024 dan 4,1% pada 2025,
yang dipengaruhi oleh pelemahan konsumsi dan penurunan kinerja sektor properti. India
menjadi salah satu pusat ekonomi dunia, dengan pertumbuhan 6,7% pada 2023 menjadi 5,8%
pada 2024 dan kembali meningkat ke 6,0% pada 2025. Negara ASEAN-5 menunjukkan kinerja
yang cukup baik, dengan prakiraan pertumbuhan 4,4% pada 2023 dan 2024, serta meningkat
menjadi 4,6% pada 2025. Di samping tetap kuatnya permintaan domestik, pertumbuhan India
dan ASEAN-5 juga didukung oleh kebijakan perdagangan dan investasi yang tetap terbuka di
tengah ketegangan geopolitik yang berlanjut.

                 Tabel 2.1 Pertumbuhan Kinerja dan Proyeksi Ekonomi Global

                  Negara                       2021         2022         2023*       2024*        2025*
 Dunia                                             6,3           3,5         3,0          2,8         3,0
 Negara Maju                                       5,6           2,6         1,6          1,4         1,7
   Amerika Serikat                                 5,9           2,1         2,3          1,3         1,8
   Kawasan Eropa                                   5,6           3,3         0,6          0,8         1,3
   Jepang                                          2,2           1,0         1,5          1,3         1,1
 Negara Berkembang                                 6,9           4,1         4,0          3,8         3,8
   Tiongkok                                        8,4           3,0         5,2          4,3         4,1
   India                                           8,3           6,8         6,7          5,8         6,0
   ASEAN-5                                         4,0           5,5         4,4          4,4         4,6
   Amerika Latin                                   7,4           4,1         2,0          2,0         2,1

Sumber : IMF World Economic Outlook (WEO) Oktober 2023, Bank Indonesia



2.1.2.   Tinjauan Makro Ekonomi Indonesia
Kinerja perekonomian Indonesia tahun 2023 masih relative stabil di tengah makin tingginya
ketidakpastian global, yaitu sebesar 5,05%. Pertumbuhan ekonomi yang terjaga tersebut
didorong oleh peningkatan ekspor dan peningkatan investasi bangunan. Bank Indonesia
memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 akan meningkat dalam kisaran
4,7-5,5%. Prospek ini dipengaruhi oleh tetap baiknya permintaan domestik didukung oleh
positifnya keyakinan pelaku ekonomi. Konsumsi Rumah Tangga dan investasi, khususnya non
bangunan, perlu terus didorong agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.




                                                      Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha     2-2
                                                                       PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 36
                                 Grafik 2.1 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
   7%

   6%
            6,17%                                                                                              5,32%
   5%                                                                                     5,02%
                                                                                                                          5,05%
   4%
                                                                                                              3,70%
   3%

   2%

   1%

   0%
          2011      2012      2013   2014    2015      2016     2017   2018      2019         2020     2021     2022      2023
  -1%

  -2%                                                                                               -2,07%
  -3%

Sumber : Badan Pusat Statistik



Dari sisi produksi, pada tahun 2023 sebagian besar sektor usaha telah mengalami peningkatan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama Transportasi dan Pergudangan sebesar 14,0%
serta Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 10,0%. Sedangkan pertumbuhan
ekonomi untuk sektor Industri Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda
Motor mengalami peningkatan yaitu sebesar 4,9%.

Struktur PDB yang memberikan kontribusi terbesar masih didominasi oleh tiga lapangan usaha
yaitu Industri Pengolahan sebesar 18,7%; Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan
Sepeda Motor 12,9%; dan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 12,5%.

            Grafik 2.2 Struktur Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku

                                 Berdasarkan Lapangan Usaha Tahun 2023

                                                                        Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
                                  1,2%
                                                                        Pertambangan dan Penggalian
                                2,8% 1,9%
                        1,8%                12,5%                       Industri Pengolahan
                             3,0%
                      2,4%                                              Pengadaan Listrik dan Gas
                  4,2%                                                  Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
                                                                        Konstruksi
                                                       10,5%
               4,2%                                                     Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
                                                                        Transportasi dan Pergudangan
              2,5%
                                                                        Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

               5,9%                                                     Informasi dan Komunikasi
                                                                        Jasa Keuangan dan Asuransi
                                                                        Real Estate
                                                    18,7%
                                                                        Jasa Perusahaan
                      12,9%                                             Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
                                                                        Jasa Pendidikan
                                             0,1%                       Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
                                     9,9%
                                                1,0%                    Jasa lainnya

Sumber: Badan Pusat Statistik




                                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                         2-3
                                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 37
Nilai Tukar Rupiah dan BI Rate

Pada tahun 2023 nilai Kurs Tengah Rupiah terhadap Dollar Amerika melemah dibandingkan
tahun 2022, yaitu yang semula Rp 14.873 menjadi Rp 15.230. Bank Indonesia memprakirakan
stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga sejalan dengan persepsi positif investor terhadap
prospek perekonomian Indonesia, inflasi yang rendah, dan imbal hasil aset keuangan domestik
yang menarik.

Pada akhir tahun 2023, Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan
menjadi 6,00%, sebagai langkah untuk mengendalikan ekspektasi inflasi serta menjaga
momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas nilai tukar ditengah tingginya ketidakpastian pasar
global.

                                    Tabel 2.2 Kurs dan BI Rate Indonesia
      Uraian                2016       2017     2018        2019       2020       2021       2022       2023
Nilai Tukar (Rp/$)         13.436     13.548   14.481      13.901     14.525     14.296     14.873     15.230
      BI Rate              4,75%      4,25%    6,00%       5,00%      3,75%      3,50%      5,50%      6,00%
Sumber: Bank Indonesia, diolah




Perkembangan Inflasi

Inflasi juga menjadi salah satu indikator perekonomian Indonesia. Selama tahun 2009 s.d 2022,
tingkat inflasi tertinggi terjadi pada tahun 2013 sebesar 8,38% hal ini disebabkan kenaikan harga
bahan bakar minyak bersubsidi. Namun kemudian inflasi kembali menurun dan relatif stabil
selama lima tahun terakhir berkisar antara 3,35% s.d 2,72%. Tahun 2020 tingkat inflasi kembali
mengalami penurunan menjadi sebesar 1,68%, rendahnya inflasi dipengaruhi antara lain
permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi Covid-19, pasokan komoditi
yang memadai, dan adanya sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dan Pemerintah baik di
tingkat pusat maupun daerah dalam menjaga kestabilan harga. Pada Tahun 2021 laju inflasi di
Indonesia masih relatif terkendali di level rendah dan stabil di tengah situasi global menunjukkan
terjadinya kenaikan inflasi. Pada tahun 2022 inflasi mengalami peningkatan menjadi 5,51%. Pada
tahun 2023 inflasi mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun
sebelumnya, yang semula 5,51% menjadi 2,61%.

Pemerintah melalui Bank Indonesia terus mengarahkan seluruh instrumen kebijakan untuk
mendukung pemulihan ekonomi nasional lanjutan, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi
dan memelihara stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan.




                                                        Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha       2-4
                                                                         PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 38
                                           Grafik 2.3 Perkembangan Inflasi Indonesia

18%
                                                         Kenaikan BBM > 200%
                                        17,11%
        Kenaikan BBM 5% & TDL
16%
                                                     Kenaikan BBM 28% &
                                                       Kelangkaan LPG
14%
         12,55%                                                                                       Kenaikan BBM, kelangkaan
12%                                                                                                        bahan komoditi
                                                      11,06%

                                                                  Gangguan iklim mengganggu
10%             10,03%                                           pasokan distribusi bahan pangan



 8%                                                                                                      8,36%
                                                                                              8,38%
                                                                          6,96%
                                                                                                                                                       5,51%
 6%                             6,40%   6,60%    6,59%

                  5,06%             Pasokan bahan                                                                        3,61%
 4%                                pangan melimpah                                                                                   2,72%
                                                                                      4,30%
                                                                           3,79%                      3,35%
                                                                                                                                             1,68%
 2%                                                          2,78%                                               3,02%       3,13%                             2,61%
                                                                                                                                                     1,87%

 0%
      2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023


Sumber : Badan Pusat Statistik




Pasar Keuangan

Ketahanan sistem keuangan tetap terjaga khususnya perbankan. Risiko kredit tetap terkendali
yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan /NPL) yang rendah pada
Desember 2023 yang tercatat 2,19% (bruto) dan 0,75% (neto). Likuiditas perbankan pada
Desember 2023 tetap terjaga didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 28,73%
(yoy). Ketahanan perbankan yang kuat juga tercermin pada hasil stress test Bank Indonesia. Bank
Indonesia akan terus memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai risiko yang
berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan momentum pemulihan ekonomi.

                                           Grafik 2.4 Perkembangan Kredit dan DPK




                           Sumber : Bank Indonesia




                                                                                   Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                                   2-5
                                                                                                    PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 39
                             Grafik 2.5 Rasio Kredit Bermasalah (NPL)




                   Sumber : Bank Indonesia




2.2.   JUMLAH PENDUDUK DI INDONESIA

Jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan peningkatan sebesar 1,0%
dibandingkan tahun sebelumnya sehingga menjadi 278,6 juta jiwa. Bila dilihat dari piramida
penduduk dapat terlihat usia muda lebih banyak dibandingkan usia di atas 50 tahun. Hal ini
mengindikasikan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.

           Grafik 2.6 Jumlah Penduduk di Indonesia Berdasarkan Usia, 2023

           Usia
            75+
         70 - 74
         65 - 69
         60 - 64
         55 - 54
         50 - 54
         45 - 49
         40 - 44
         35 - 39
         30 - 34
         25 - 29
         20 - 24
         15 - 19
         10 - 14
           5-9
           0-4
                   -15          -10          -5               0          5            10           15
                                                         Juta Jiwa
                                                  Laki-Laki          Perempuan

          Sumber : Badan Pusat Statistik




                                                       Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    2-6
                                                                        PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 40
Berdasarkan piramida penduduk diatas, pada tahun 2023 jumlah penduduk tertinggi adalah
penduduk dengan usia 0 – 4 dengan persentase sebesar 8,1% dari total jumlah penduduk.
Penduduk dengan usia tersebut selama tiga tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang
terus meningkat sebesar 1,1% per tahun sehingga menjadi 22,5 juta jiwa di tahun 2023. Adapun
perkembangan jumlah penduduk di Indonesia usia 0 – 4 tahun selama tahun 2021 - 2023 adalah
sebagai berikut :

                          Grafik 2.7 Jumlah Penduduk Usia 0 – 4 Tahun

                                              (Dalam Juta Jiwa)


                                22,0                  22,1                  22,5




                               2021                  2022                   2023

                    Sumber : Badan Pusat Statistik



2.3.       GAMBARAN UMUM INDUSTRI FAST MOVING CONSUMER GOODS
           (FMCG) DI INDONESIA

2.3.1.     Perkembangan Produk FMCG di Indonesia

Fast Moving Consumer Goods (FMCG) atau lebih dikenal sebagai consumer goods adalah produk yang
dikonsumsi oleh konsumen dalam keseharian sehingga produk ini pada umumnya memiliki masa
simpan yang pendek dan dibeli konsumen secara berulang dalam jumlah yang banyak dan
dikonsumsi secara cepat. Adapun beberapa jenis produk FMCG adalah sebagai berikut:

  1. Makanan (makanan olahan dalam kemasan, makanan beku, makanan siap saji).

  2. Minuman (air putih dalam botol, kopi, teh, minuman bersoda).

  3. Perawatan pribadi (sabun, shampoo, pasta gigi).

  4. Perawatan kecantikan (serum, body mist, parfum, deodoran, lipstik, mascara, eye liner,
         cushion)

  5. Perawatan kulit (body lotion, whitening cream, after save cream, suncream, toner, scrub)

  6. Produk bayi dan anak (popok bayi, susu formula, makanan bayi, pakaian bayi, mainan,
         produk perawatan bayi)


                                                     Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    2-7
                                                                      PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 41
Meningkatnya daya beli karena peningkatan pendapatan pribadi, serta peningkatan urbanisasi
yang mengubah gaya hidup masyarakat sebagai salah satu pendorong pertumbuhan utama di
sector ini. Selama pandemi Covid-19, FMCG menjadi salah satu tidak berpengaruh secara
signifikan. Pada tahun 2021 pasar FMCG mencatat perubahan positif sebesar tumbuh 5%. Pada
kuartal III tahun 2022, pertumbuhan nilai FMCG meningkat menjadi 6%.

Sebagai salah satu pasar FMCG yang berkembang pesat di Asia Tenggara, pasar FMCG di
Indonesia mengalami kemajuan seiring dengan peningkatan permintaan dan perubahan gaya
hidup. Sejak tahun 2018, rumah tangga Indonesia telah mengalokasikan hampir 20% dari total
pengeluaran rumah tangga. Dengan melihat perilaku konsumen Indonesia terhadap produk
FMCG selama pandemi Covid-19, prospek pasar FMCG nasional akan tetap kuat.


                       Grafik 2.8 Pertumbuhan FMCG di Indonesia




                    Sumber : alinea.id

Pada tahun 2023, e-commerce di Indonesia masih mengalami pertumbuhan yang pesat.
Berdasarkan data Statista jumlah pengguna e-commerce di Indonesia pada tahun 2023
diperkirakan mencapai 196 juta pengguna dan akan mengalami peningkatan hingga tahun 2027
mencapai 250 juta pengguna.

Berdasarkan Indonesia FMCG E-commerce Report 2023 yang dipublikasikan Kompas, total
nilai penjualan FMCG di e-commerce sepanjang tahun 2023 telah mencapai Rp 57,6 miliar atau
naik sebesar 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya.

Mayoritas konsumen membeli produk kecantikan dengan proporsi sebesar 49%, dimana
responden sering membeli produk perawatan wajah 39,4% dan produk perawatan tubuh sebesar
13,7%. Posisi kedua yang dibeli oleh konsumen adalah produk makanan dan minuman sebesar
20,4%, dan diikuti produk kesehatan sebesar 18,7%. Kemudian posisi keempat ditempati
produk-produk terkait produk ibu dan bayi sebesar 11,9%.




                                            Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    2-8
                                                             PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 42
                        Grafik 2.9 Produk FMCG Yang Paling Diminati
                                            di E-Commerce 2023



                                    11,9%



                                                                  Produk Kecantikan Perawatan
                      18,7%
                                      Rp 57,6                     Makanan dan Minuman
                                                   49,0%
                                      Triliun                     Produk Kesehatan
                                                                  Produk Ibu dan Bayi


                              20,4%




            Sumber : Compos.co.id

2.3.2.   Perkembangan Pasar Popok Bayi di Indonesia

Seiring dengan kemajuan komunikasi global yang memungkinkan banyak orang untuk
mengetahui mengenai berbagai informasi di dunia, menyebar pula berbagai produk negara-
negara maju yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Salah satunya berbagai
perlengkapan bayi, mainan bayi dan anak, hingga berbagai formula dan makanan bayi pun sudah
mulai menjadi keseharian di berbagai kota besar di Indonesia.

Semakin tingginya tingkat kesadaran para ibu di Indonesia, ingin selalu berusaha memperbarui
pengetahuan dan teknik dalam perawatan anak dan keluarga. Fenomena yang sangat baik bagi
pengembangan para perempuan sebagai individu, istri dan ibu ini terlihat berkembang pesat.

Kenyataan di Indonesia dengan berbagai kesibukan di dalam bekerja dan mengelola rumah-
tangga, seringkali hanya meluangkan sedikit sekali waktu yang tersisa untuk diri pribadi
merenungkan dan mengevaluasi apa yang ada di sekitar. Apalagi bila di sekitar dipenuhi dengan
berbagai tuntutan materialisme, sehingga segala sesuatu akan kita kembalikan kepada standar
pemenuhan materialisme sebagai prioritas utama.

Bila popok sekali pakai (diaper) awalnya hanya dikonsumsi oleh ekspatriat yang tinggal di Jakarta,
kini pemakaian diaper sudah mulai merata di kalangan Ibu-ibu muda. Meningkatnya jumlah
pemakai popok bayi sekali pakai di Indonesia menyebabkan produk-produk lokal maupun luar
negeri banyak bermunculan di pasar dalam negeri.

Sebagian besar produk-produk popok sekali pakai yang berada di pasaran Indonesia diperoleh
berdasarkan “Lisensi”, seperti Mamy Poko yang merupakan produk Unicharm yang berasal dari
Jepang, Huggies produk Kimberly Clark dari Amerika Serikat.



                                                   Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    2-9
                                                                    PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 43
         Tabel 2.3 Produk Popok Sekali Pakai Yang Beredar di Pasaran Indonesia

                                                                                  Asal Negara
          No.                Nama Perusahaan                   Merk Produk
                                                                                    Lisensi

                                                       Sweety

           1.     PT Softex Indonesia                  Happy Nappy               Indonesia

                                                       Softlove

           2.     PT Unicharm Indonesia                MamyPoko                  Jepang

           3.     PT Pigeon Indonesia                  Pigeon (Baby Nappy)       Jepang

           4.     Kimberly-Clark Indonesia             Huggies                   USA

           5.     Procter & Gamble Company             Pampers                   USA

           6.     PT DSG Surya Mas Indonesia           Fitti                     Hongkong

           7.     PT Zensei Indonesia                  Popoku                    Indonesia

           8.     PT Kao Indonesia                     Merries                   Jepang

           9.     Oji Holdings                         Nepia Genki               Jepang

          10.     Group Daio Paper Corporation         Goo.N                     Jepang

          11.     PT Aman Indah Makmur                 Mommy Happy

                                                       Mamamia                   Indonesia

                                                       Fluffy

          12.      PT Arista Latindo                   Sensi                     Indonesia
       Sumber : berbagai sumber

Popok sekali pakai telah menjadi salah satu kebutuhan utama ibu rumah tangga yang memiliki
bayi. Popok yang dulu hanya dikenal dari bahan kain, sekarang beralih ke bahan tisu yang lebih
praktis dan higienis. Kondisi ini yang mendorong para investor untuk memasuki pasar popok
sekali pakai.

Indonesia merupakan pasar di Asia yang memiliki potensi untuk dimasuki oleh produsen diapers
dari luar negeri. Walaupun Indonesia memiliki populasi penduduk yang tinggi namun jumlah
pemakaiannya masih relative kecil dibandingkan dengan negara lainnya. Rata-rata tingkat
penggunaan popok tahunan per kapita di Indonesia hanya sebesar 282 buah, dimana pencapaian
ini masih berada di bawah Malaysia mencapai 438 buah per kapita per tahun. Sedangkan
Malaysia sendiri memiliki jumlah populasi bayi dan anak-anak yang lebih minim dibandingkan
dengan Indonesia. Kondisi ini dipengaruhi tingkat pendapatan per kapita, dengan demikian
peningkatan pendapatan per kapita juga akan turut menjadi pendorong meningkatnya konsumsi
masyarakat untuk produk-produk higienis. Hal ini terlihat di negara Jepang yang merupakan
negara maju dimana tingkat rata-rata penggunaan popok tahunan per kapita dapat mencapai
1.735 buah.




                                                 Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    2-10
                                                                  PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 44
                            Grafik 2.10 Rata-rata Tingkat Penggunaan Popok Bayi Tahunan
                                                    Per Kapita di Beberapa Negara Asia

                                2.000
                                               1.735
                                1.800
                                1.600
                                1.400
                                1.200
                                1.000
                                  800
                                  600                          438            432
                                  400                                                     282           269
                                                                                                                       169
                                  200
                                   -
                                               Jepang      Malaysia    Thailand        Indonesia      Vietnam       Philipina


                                 Sumber : UCID, Euromonitor International

      Sejalan dengan hal di atas, Euromonitor International mengestimasikan bahwa nilai pasar ritel
      untuk produk popok bayi di Indonesia akan terus naik dengan CAGR 10,8% per tahun selama
      periode 2018-2023, hingga nilainya mencapai Rp33,5 triliun pada 2023.


             Grafik 2.11 Nilai Penjualan Popok Bayi di                                   Grafik 2.12 Nilai Penjualan Popok Bayi di
                             Indonesia                                                         Indonesia Berdasarkan Brand

             40

             35                                                                 33,5
                                                                       30,1
             30                                                 27,2
                                                        24,5
             25                                  22,2                                           2,1
Rp Triliun




                                        20,1
             20                 18,8
                         17,6
                  15,5
                                                                                                              1,4
             15                                                                                                              1,3

             10
                                                                                                                                      0,6
              5
                                                                                                                                                 0,1
              0
                  2015   2016   2017    2018    2019*) 2020*) 2021*) 2022*) 2023*)         MamyPoko       Merries       Makuku Air   Sweety   Baby Happy
                                                                                                                         Diapers

      Sumber : Databoks, Kompas

      Berdasarkan data dari Statista, pasar popok bayi di Indonesia diperkirakan mengalami
      peningkatan permintaan seiring meningkatnya angka kelahiran dan peningkatan pendapatan.
      Nilai pendapatan diperkirakan mengalami peningkatan dengan tingkat pertumbuhan tahunan
      6,80% (CAGR 2024-2028). Nilai pendapatan popok bayi di Indonesia diperkirakan tahun 2024
      sebesar US$ 1,76 miliar dan meningkat di tahun 2028 sebesar US$ 2,29 miliar. Adapun estimasi
      pendapatan popok bayi di Indonesia dapat dilihat pada grafik berikut ini :




                                                                                Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                      2-11
                                                                                                 PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 45
                    Grafik 2.13 Nilai Pendapatan Popok Bayi di Indonesia




Sumber : Statista

2.3.3.     Perkembangan Industri Makanan dan Minuman di Indonesia

Prospek industri distribusi retail salah satunya dapat dilihat dari perkembangan industri makanan
dan minuman. Pertumbuhan industri makanan dan minuman ini antara lain dipengaruhi oleh:

a.     Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan makanan dan minuman seiring dengan
       bertambahnya jumlah penduduk

b.     Daya beli masyarakat

c.     Pertumbuhan jumlah gerai ritel modern yang pesat

d.     Meningkatnya masyarakat middle class income dimana 48% dari total belanja adalah fast moving
       consumer goods (FMCG) terutama makanan dan minuman yang kedepannya diperkirakan
       dapat menjadi driver utama.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik pertumbuhan industri makanan dan minuman selama sepuluh
tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan walaupun sempat mengalami perlambatan selama
tahun 2020 s.d 2021 masing-masing sebesar 1,6% dan 2,5% dikarenakan adanya pembatasan
kegiatan masyarakat dan adanya pembatasan jam operasional ritel akibat pandemi Covid-19.
Pertumbuhan sepanjang dua tahun tersebut lebih kecil dibandingkan pertumbuhan sebelum
pandemi Covid-19, yang pertumbuhannya berada di atas 7%.

Pada tahun 2023, pertumbuhan industri makanan dan minuman mengalami peningkatan yang
lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 4,5%. Kinerja industri makanan dan
minuman tetap meningkat pada periode tersebut walaupun perekonomian dunia sempat
terpuruk akibat pandemi dan di tengah ketidakpastian global. Hal tersebut tercapai tidak lepas
dari peran serta para pelaku industri di sub sektor ini dalam menjaga pertumbuhan industrinya
sehingga dapat tumbuh positif walaupun pada saat pandemi. Pertumbuhan industri produk
makanan dan minuman dapat ditunjukkan pada grafik berikut:

                                                Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha     2-12
                                                                 PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 46
               Grafik 2.14 Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman

                            900.000                                                                          12%

                            800.000
                                               9,5%                                                          10%
                                                                  9,1%
                            700.000
                                                           8,5%
                                                                          7,9%
                            600.000                                              7,8%                        8%
                Rp Milyar   500.000                    7,5%
                                                                                                             6%
                            400.000                                                               4,9%

                            300.000           4,1%                                                       4,5% 4%
                            200.000                                                            2,5%
                                                                                                             2%
                            100.000                                                     1,6%

                                  -                                                                          0%
                                      2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023


                                          PDB Industri Makanan & Minuman (Rp Milyar)           Pertumbuhan


              Sumber : Badan Pusat Statistik

Industri makanan dan minuman mempunyai banyak diferensiasi produk. Dengan meningkatnya
populasi masyarakat middle class income akan memberikan dampak yang signifikan bagi
perkembangan industri makanan dan minuman olahan di Indonesia. Healthy, convenience and
lifestyle food product diperkirakan akan tumbuh pesat seiring meningkatnya kesejahteraan
masyarakat dan perubahan gaya hidup.

Jumlah pemain dalam industri makanan dan minuman sangat banyak sehingga persaingan dalam
industri ini cukup ketat. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 sebagian besar
(>90%) produsen makanan dan minuman di indonesia berskala kecil dan mikro yang lebih
rentan terhadap perubahan kebijakan dan kenaikan biaya, sementara produsen besar dan sedang
lebih dapat bertahan karena skala produksi dan memiliki brand equity yang lebih kuat. Jumlah
perusahaan besar dan sedang pada tahun 2020 kurang lebih sebanyak 7.263 perusahaan dengan
beberapa pemain utama seperti: Indofood, Mayora, Garuda Food, Nippon Indosari Corpindo,
Ultrajaya, Danone dan lain-lain. Meskipun dari sisi jumlah sangat kecil namun pemain besar
tersebut menguasai hampir 80% pangsa pasar industri makanan dan minuman di Indonesia.

                                       Grafik 2.15 Persentase Jumlah Usaha
                                          Industri Makanan dan Minuman




                                      Sumber : Badan Pusat Statistik


                                                                  Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    2-13
                                                                                   PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 47
2.3.4.   Potensi Produk FMCG di Ritel Modern

Selama ini produk perusahaan di dukung jaringan distribusi modern trade channel, yaitu minimarket
dan supermarket. Oleh karena itu PT Multi Medika Internasional Tbk perlu mengetahui
gambaran potensi pasar atas penambahan kegiatan usaha perusahaan makanan dan minuman
dengan melihat perkembangan industri ritel sebagai jaringan distribusinya.

Ritel merupakan mata rantai yang penting dalam proses distribusi barang dan merupakan mata
rantai terakhir dalam suatu proses distribusi. Melalui ritel, suatu produk dapat bertemu langsung
dengan penggunanya. Industri ritel di sini didefinisikan sebagai industri yang menjual produk
dan jasa pelayanan yang telah diberi nilai tambah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga,
kelompok, atau pemakai akhir. Produk yang dijual Sebagian besar merupakan pemenuhan dari
kebutuhan rumah tangga termasuk sembilan bahan pokok.

Bisnis ritel di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 kelompok besar, yaitu ritel tradisional dan
ritel modern. Ritel modern pada dasarnya merupakan pengembangan dari ritel tradisional.
Format ritel muncul dan berkembang seiring perkembangan perekonomian, teknologi, dan gaya
hidup masyarakat yang membutuhkan kenyamanan lebih dalam berbelanja.

Kinerja industri ritel nasional yang ditunjukkan dari jumlah gerai secara keseluruhan untuk retail
minimarket dan supermarket selama tahun 2019 s.d 2022 terus mengalami peningkatan, dimana
pada tahun 2022 jumlah kedua jenis retail tersebut telah mencapai 42.997 gerai atau naik sebesar
4,4% per tahun. Walaupun adanya pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19 selama tahun
2020 s.d 2022. Namun minimarket menunjukkan ketahanannya selama pandemi karena
menyediakan produk dengan harga terjangkau lebih dekat ke area pemukiman selama periode
pembatasan mobilitas.

Sedangkan untuk hypermarket selama periode tersebut sempat mengalami penurunan, namun
meningkat kembali di tahun 2022, sehingga menjadi 298 gerai atau bertambah 4 gerai.

Pada tahun 2022 retail modern di Indonesia yang terbanyak memiliki jumlah gerai adalah
Indomaret. Indomaret adalah salah satu ritel yang berkembang dengan sebaran minimarket yang
terus bertambah setiap tahunnya. Pada periode tersebut jumlah gerai Indomaret sebesar 47%
dari total gerai retail modern.

Posisi kedua ditempati oleh Alfamart dengan 17.394 gerai. Alfamart menjadi salah satu pesaing
terberat Indomaret dalam hal minimarket waralaba Indonesia, dikarenakan setiap tahun
keduanya terus konsisten dalam peningkatan level, kualitas, dan sistem pembelanjaan.




                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha     2-14
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 48
                Grafik 2.16 Perkembangan Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket

    Perkembangan Minimarket, Supermarket,                                                  Jumlah Gerai Beberapa Minimarket,
              dan Hypermarket                                                           Supermarket, dan Hypermarket Tahun 2022
                                                             41.453
                                           39.714
                        36.930                                                        20.200
    35.120
                                                                                               17.394




         1.427 336           1.452 313         1.468 294            1.544 298
                                                                                                         2.273
                                                                                                                    634      189       103       70        63       49        38
         2019                2020              2021                 2022
                                                                                    Indomaret Alfamart Alfa Midi Circle K   Super Hypermart Carrefour Transmart Lotte Mart Farmer's
                     Minimarket      Supermarket      Hypermarket                                                           Indo                                            Market




Sumber : Euro Monitor, Goodstats

Market size ritel modern di Indonesia berdasarkan segmentasinya terbagi menjadi 6 kategori,
yaitu ritel food dan fast moving consumer goods (FMCG), department store, dan e-commerce. Untuk
segmen ritel food dan FMCG dibagi tiga subkategori yaitu minimarket, supermarket, dan
hypermarket. Minimarket menguasai pasar penjualan ritel terbesar di Indonesia dengan nilai US$
16.606,6 juta dan kemudian posisi kedua ditempati Supermarket sebesar US$ 4.929,5 juta.
Sedangkan hypermarket menempati posisi ketiga dengan penjualan sebesar US$ 1.311,5 juta
Adapun penjualan ritel di Indonesia tahun 2021 s.d 2022 adalah sebagai berikut :

                                              Tabel 2.4 Penjualan Ritel di Indonesia
                                                                           2021                                                         2022
  No.                     Ritel                     Jumlah                  Nilai Penjualan                       Jumlah                 Nilai Penjualan
                                                    Outlet                    (USD Juta)                          Outlet                   (USD Juta)
   1.           Minimarket                             39.714                        14.372,9                       41.453                        16.606,6
   2.           Supermarket                             1.468                         4.380,2                        1.544                         4.929,5
   3.           Hypermarket                               294                         1.250,3                          298                         1.311,5
Sumber : Euromonitor International

Dengan jumlah gerai ritel yang meningkat seperti dalam tabel di atas, tentunya dapat
memberikan peluang bertambahnya jalur distribusi FMCG dan berpotensi meningkatnya
permintaan produk FMCG khususnya PT Multi Medika Internasional Tbk dari jalur distribusi
tersebut.
2.4.            REALISASI DAN TARGET PASAR PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
                TBK

2.4.1.          Realisasi dan Proyeksi Pendapatan

PT Multi Medika Internasional Tbk bergerak di bidang perdagangan dan jasa, yang saat ini
kegiatan usahanya mendistribusikan produk masker dan kopi serta management service. Penjualan
perusahaan mulai dilakukan sejak bulan Oktober 2020 dengan produk yang distribusikan adalah
masker dan kemudian adanya pengembangan produk lainnya di tahun 2023 yaitu kopi dan


                                                                                Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                                                  2-15
                                                                                                 PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 49
management service. Adapun realisasi penjualan PT Multi Medika Internasional, Tbk selama
Oktober 2020 s.d 2023 adalah sebagai berikut :


               Tabel 2.5 Realisasi Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk

          Tahun               Okt – Des 2020                   2021            2022                 2023

 Masker                           1.482.812.838       181.842.177.291     175.093.687.358      172.467.951.696
 Kopi                                         -                     -                   -          864.625.376
 Management Service                           -                     -                   -        1.801.802.000
 TOTAL                            1.482.812.838       181.842.177.291     175.093.687.358      175.134.379.072
Sumber : Laporan Keuangan PT Multi Medika Internasional, Tbk

Berdasarkan Laporan Keuangan, pada tahun 2023 nilai penjualan perusahaan Rp175,13 milyar
atau naik sebesar 0,02% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan adanya
penambahan produk baru yaitu kopi dan management service.

Pada tahun 2024, perusahaan akan mengeluarkan varian produk baru lainnya sehingga nilai
penjualan perusahaan diproyeksikan sebesar Rp 436,46 milyar atau naik sebesar 149,2%
dibandingkan tahun 2023. Kenaikan penjualan tersebut dikarenakan adanya rencana
penambahan kegiatan usahanya yaitu berupa produk popok bayi, dimana proporsi produk ini
sebesar 53% dari total penjualan. Perusahaan telah memiliki PO (Purchase Order) bulan Maret
2024 sebesar Rp 15,91 milyar.

Selain itu pada tahun 2024 direncanakan adanya penambahan produk medical dan personal care
lainnya dan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan). Kenaikan penjualan minuman kopi yang
cukup besar di tahun 2024 juga menjadi faktor naiknya nilai penjualan, dimana dengan
mempertimbangkan PO (Purchase Order) selama bulan Januari s.d Maret 2024 sebesar Rp 7,90
milyar sehingga diproyeksikan nilai penjualan kopi sebesar Rp 52,63 milyar di tahun 2024.
Sementara penjualan untuk masker diproyeksikan setiap tahun menurun karena Indonesia telah
memasuki masa endemi Covid 19 sejak 21 Juni 2023 akibat adanya kebijakan pemerintah
mencabut status pandemi Covid 19 di Indonesia sehingga penggunaan masker sudah tidak
diwajibkan. Namun demikian masih terdapat penggunaan masker di masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan kebiasaan baru masyarakat setelah pandemi dan untuk kesehatan.

Untuk tahun 2025, nilai penjualan naik sebesar 48,4% dibandingkan tahun sebelumnya karena
kenaikan produk yang telah ada di tahun 2024 dan adanya penambahan produk baru skin &
beauty care. Pada tahun 2028 diproyeksikan total penjualan perusahaan sebesar Rp 729,88 milyar.




                                                          Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha      2-16
                                                                           PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 50
             Tabel 2.6 Target Nilai Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk
                                                 (Dalam Rp Juta)
             Produk                     2024               2025          2026            2027           2028
 Medical & Personal Care
 Mask                                      65.898            43.426         24.367         15.385          16.000
 Baby Diaper                              232.367           265.827        310.064        361.840         376.313
 Aromatherapy Patch                         1.018               691              -              -               -
 Pembalut                                  28.545            67.053         80.195         95.914          99.750
 Dry Tissue                                39.128            48.832         60.942         76.055          94.917
 Sub Total                                366.956           425.829        475.569        549.194         586.981
 Skin & Beauty Care
 Face Wash                                       -           43.650         47.759         52.261          57.196
 Body Mist                                       -           24.158         26.436         28.933          30.091
 Deodorant                                       -           26.290         28.769         31.486          32.746
 Sub Total                                       -           94.097        102.963        112.680         120.032


 Food & Beverage
 Coffee                                    52.635            11.001              -              -               -
 AMDK                                      14.203            15.509         16.936         18.494          20.196
 Sub Total                                 66.838            26.511         16.936         18.494          20.196


 Merchandise                                2.669             2.669          2.669          2.669           2.669
          TOTAL                           436.462           549.107        598.137        683.037         729.878

2.4.2. Tujuan Pemasaran

Saat ini produk yang dijual oleh PT Multi Medika Internasional Tbk adalah masker, minuman
kopi, dan management service. Produk masker PT Multi Medika Internasional Tbk telah tersedia di
17 modern market channel, hypermarket, supermarket, retail, apotik dan juga omnichannel
marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan lainnya. Sedangkan untuk minuman kopi saat
ini telah tersedia di bioskop (XXI), supermarket, dan akan tersedia pula di minimarket.

Berikut komposisi pelanggan dari perusahaan berdasarkan persentase penjualan masker per 31
Desember 2023:




             Sumber : PT Multi Medika Internasional, Tbk




                                                           Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha        2-17
                                                                            PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 51
Untuk distribusi rencana varian produk FMCG lainnya yang akan dilakukan oleh PT Multi
Medika Internasional Tbk dengan menggunakan jaringan pemasaran yang sama dengan produk
masker.

Sementara untuk popok bayi, selain menjual ke minimarket Indomaret Grup dan AlfaMart
Group, perusahaan akan menjual melalui jalur perdagangan modern lainnya seperti supermarket,
hypermarket, toko serba ada, minimarket, dan e-commerce. Perusahaan juga akan melalui
perdagangan general trade seperti toko sembako tradisional maupun umum dan kios di seluruh
Indonesia. Penjualan popok bayi juga akan dijual ke baby stores.

Perusahaan telah memiliki perjanjian dan LOI dengan PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT
Indomarco Prismatama, antara lain :

•   Perjanjian      Kerjasama        Pengadaan        Produk       No.     SAT-MMI/MD/PENGADAAN
    PRODUK/VI/2021/CMI-204 antara PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (SAT) dengan PT
    Multi Medika Internasional tanggal 24 Juni 2021 untuk menyediakan dan mendistribusikan
    masker untuk kepentingan SAT dengan menggunakan merek dagang Alfamart milik SAT.
    Jangka waktu perjanjian berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2021 dan berakhir
    pada tanggal 31 Juli 2026.

•   Kesepakatan Penjualan Produk No. 3044/MDD-III/2021 antara PT Indomarco
    Prismatama dengan PT Multi Medika Internasional tanggal 2 Pebruari 2021. Surat
    Penunjukan tanggal 2 Maret 2021 dari PT Indomarco Prismatama kepada PT Multi Medika
    Internasional untuk memproduksi Masker Premium KN95 dalam kemasan dengan merek
    Indomaret untuk kepentingan PT Indomarco Prismatama. Berlaku selama 5 tahun dari surat
    penunjukkan.

•   Letter of Intent (LOI) No. SAT-MUI/MD/LOI/XI/2022/CM1-243A antara PT Multi Inti
    Usaha (Holding PT Multi Medika Internasional, Tbk) dengan PT Sumber Alfaria Trijaya
    tanggal 16 November 2022, untuk pengadaan Tiny Tan dengan spesifikasi sebagai berikut :

    -     Non-Food antara lain facial tissue, healthy liquid soap, beauty soap, wet tissue, body lotion, hair
          colour, women cologne, women perfume & EDT, hair styling, men cologne, face mask, men perfume &
          EDT, men underwear.

    -     Food antara lain mineral water, bread, RTD coffee, modern snack (seawed, cassava), jam/spread,
          instant noodle cup, peanuts, biscuits, honey.

•   Perusahaan telah memiliki Purchase Order (PO) dari Alfamart untuk produk popok bayi.




                                                          Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha     2-18
                                                                           PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 52
2.4.3. Pesaing Usaha

Saat ini hampir seluruh penjualan Perseroan terdiri dari produk masker. Pesaing utama
Perseroan untuk produk masker adalah Softies, Sensi, dan Pokana. Sedangkan pesaing usaha atas
rencana penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :

                                     Tabel 2.7 Pesaing Usaha
  No.               Jenis Produk                              Produk Pesaing
   1.        Produk Minuman (Kopi)      Nescafe, Kopiko, Good Day, Kopi Kenangan, Vanilla Latte
                                        (Del Monte), Coffee Cream (Polaris), Cold Brew (Ichitan),
                                        Kopi Susu (ABC), Signature (Kapal Api)
   2.        Produk Personal Care       Pond’s, Garnier, Nivea, Makarizo, Pepsodent, Ciptadent,
                                        Close Up, Shasa, Formula, Unitei, Nuvo, Dettol, Saniter,
                                        Paseo, Tessa, Nice
   3.        Produk Skin Care           Wardah, Biore, Garnier, Azarine, Nivea, Pinkberry, Vaseline,
                                        Herborist, Marina, Shinzui, Poise, Fair & Lovely, Kojie.san
   4.        Produk Beauty Care         Rexona, Nivea, Pixy, Dove, Posh, Eskulin, Moris,
                                        Evalingeline, Pinkberry, Bizarrre, Pucelle, Lip Ice
   5.        Popok Bayi (Diapers)       Sweety, MamyPoko, Makuku

2.4.4. Strategi Pemasaran

Perusahaan memiliki strategi pemasaran yang dapat meningkatkan penjualan perusahaan
kedepannya diantaranya:

1. Memperkuat hubungan baik dan eksklusif dengan pelanggan utama.

2. Menambah produk dengan inovasi produk sehingga dapat meningkatkan produk line.

3. Meningkatkan daya saing dari sisi harga dan kualitas sehingga dapat mempertahankan market
    share.

4. Meningkatkan knowledge & skill dari team sales & marketing sehingga dapat memperluas market
    knowledge dan meningkatkan kemampuan mereka untuk bersaing di market.

5. Menyediakan sistem sales & inventory management yang lebih baik dengan digitalisasi sehingga
    dapat memberikan layanan yang lebih baik & lebih cepat.

Terkait rencana PT Multi Medika Internasional, Tbk untuk mengembangkan bisnisnya melalui
penambahan kegiatan usaha dengan memanfaatkan kekuatan utama yang ada, yaitu hubungan
perusahaan dengan Indomaret Grup dan AlfaMart Grup dan pemberi IP lisensi internasional
terkemuka, maka strategi usaha yang akan dilakukan perusahaan dalam meningkatkan kinerja
usaha dan bisnis dalam beberapa tahun kedepan, yaitu :

POPOK BAYI

1. Perusahaan akan memperkenalkan produknya melalui berbagai media seperti TVC Video
    Youtube, Digital Asset Social Media, KOL Micro & Nano, melalui media keahlian seperti




                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha       2-19
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 53
   Bidan, Out Of Home (OOH)-In-Store. Adapun rencana kegiatan sosial media dan aplikasi
   penempatan media iklan adalah sebagai berikut :
                                                            SOSIAL MEDIA

                     B R A N D SU P ER I O RI TY                               TA C TI C A L C A M P A I GN


         •     COM M UNICATE M IUBABY SQ SAPTECH                      •   M ACRO D IGITAL ACTIVITY
         •     PARENTS TIPS                                           •   GIVEAW AY
         •     KNOW LED GE (M IUBABY)                                 •   GREETINGS




                                                           PLACEMENT (OFFLINE)

                 ATTENTION                                     INTEREST                               DESIRE
                   HIGH TRAFFIC                                    REACH                             & ACTION
                  HIGH EXPOSURE                               ENGAGEMENT
                                                                                                          LEADS

             B I LLB O A R D                               U M B U L- U M B U L                  P O SM i n A l l St o r e
             (CTA : t o k o r e t a il +
             So s m e d )
     •       (APR-M EI) TITIK HIGH                   •     5 um b ul-um b ul → 5-10m          • W ob b ler, Cash ier D isp lay,
             TRAFFIC: Jakart a, Tan g eran g ,             d ekat ret ail (alfam art , raja     Self t alker, Roll Ban n er/X
             Bekasi, Yog yakart a,                         susu, d sb )                         Ban n er, Post er, LED Cash ier
             Sem aran g , Surab aya                                                             D isp lay
                                                                                              • PROM O IN STORE (D iskon ,
             RAD I O                                                                            Prom o)
             ( C TA : t o k o r e t a i l +                                                   • In fluen cer visit
             So sm e d )
     •       (APR-M EI) Rad io HIGH
             TRAFFIC: Jakart a, Ban d un g ,
             Jaw a Ten g ah , Jaw a Tim ur

             O P ER A TI O N A L C A R
             B R A N D I N G ( A P R - D EC )
             ( C TA : t o k o r e t a i l + So sm e d )
     •       (1) Trag a Box M in i
     •       (1) Trag a Box Larg e (1 m iub ab y)
     •       (1) Box M in i (1 m iub ab y)
     •       (1) Blin d Van
     •       (1) Air EV (1 m iub ab y)
     •       (1) Exp an d er)
              OOH
              ( C TA : t o k o r e t a i l + So sm e d )
     •       (APR–M EI) KRL (Gerb on g W an it a) - TBC




2. Brand Awareness produk popok bayi perusahaan “MIUBaby” yaitu Lembut, Kering, Super
   Tipis, Nyaman, Elastis Comfort Waist, Breathable.




                                                                          Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha       2-20
                                                                                           PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 54
MASKER, KOPI, SKIN & BEAUTY CARE, DAN MEDICAL & PERSONAL CARE
LAINNYA

1. Menambah IP lisensi baru Manajemen juga selalu melakukan upaya untuk mendapatkan IP
    baru yang popular dari Korea, Jepang, Tiongkok, dan Amerika untuk menunjang
    pertumbuhan Perseroan.

2. Inovasi produk & Menambah Lini Produk yang Memiliki Potensi Market & Sedang
    Bertumbuh Manajemen juga selalu melakukan inovasi produk-produk baru sehingga
    portfolio produk bertambah dan perusahaan dapat bertumbuh serta dapat meraih target-
    targetnya. Terutama di sector Fast Moving Consumer Good (FMCG) khusus seperti Personal
    Care, Beauty Product dan juga Digital Product yang berlisensi IP Internasional.

3. Promo by volume Manajemen memberikan dorongan kepada tim penjualan untuk membangun
    strategi dengan memberikan diskon harga maupun penghargaan khusus kepada pelanggan
    yang dapat meningkatkan volume pembeliannya. Sedangkan kepada supplier management juga
    mendorong supaya Perseroan mendapatkan diskon khusus dengan meningkatkan volume
    pembelian.

4. Quality Assurance Management membangun prinsip untuk selalu menjaga kualitas produk-
    produk yang dijual sesuai dengan keaslian produk dari pabriknya.

5. Memperkuat hubungan baik dengan pelanggan utama dan pemberi IP lisensi Manajemen
    memahami pentingnya membangun hubungan yang lebih kuat dengan pelanggan usaha dan
    pemberi IP lisensi.

6. Menjalin hubungan dengan supplier lama dan baru manajemen juga menerapkan strategi
    untuk selalu mencari supplier baru yang kompeten dan membangun hubungan yang lebih
    baik dengan supplier yang telah terbukti bagus.

7. Ekspansi ke negara-negara lain Berbekal IP lisensi yang dimiliki Perseroan selain memiliki
    misi untuk memperluas jaringannya pada wilayah domestik, Perseroan juga berkeyakinan
    untuk memperluas pangsa pasarnya di negara-negara lain yang memiliki biaya produksi yang
    tinggi dan nilai mata uang yang kuat, diantaranya Amerika Serikat, Canada, dan Amerika
    Latin.

Perusahaan melakukan sistem penjualan dan distribusi, antara lain:

1. Sales perusahaan disemua kantor secara rutin menawarkan produk ke pelanggan-pelanggan.

2. Setelah transaksi lengkap dengan pelanggan disepakati dan pelanggan memberikan Surat
    Pesanan (PO) kepada perusahaan, maka perusahaan memprosesnya secara internal apakah
    sesuai dengan kesepakatan, setelah sesuai maka dijalankan proses selanjutnya.




                                                 Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    2-21
                                                                  PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 55
3. Perusahaan memproses internal Surat Pengiriman sesuai Surat Pesanan pelanggan untuk
    melakukan pengiriman barangnya dan dilanjutkan dengan proses pembuatan faktur setelah
    barang dikirim, dikonfirmasi dan diterima pelanggan.

4. Proses ini dilakukan sama disemua kantor pusat perusahaan dengan sistem sentralisasi.




                                              Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    2-22
                                                               PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 56
ANALISA KELAYAKAN TEKNIS
Page 57
               ANALISA KELAYAKAN TEKNIS
                                                                                          3
3.1.   PROFIL UMUM PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK

PT Multi Medika Internasional Tbk berdiri pada tahun 2020 yang tertuang dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No.23 tertanggal 28 September 2020 yang dibuat di hadapan Ilmiawan
Dekrit Supatmo, S.H., M.H.,Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) berdasarkan surat keputusan Menkumham
No.AHU-0049625.AH.01.01.TAHUN 2020 tertanggal 29 September 2020 dan telah didaftarkan
di Daftar Perseroan Nomor AHU-0163449.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 29 September 2020
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.84 tanggal 20 Oktober
2022, Tambahan No.036332 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Sejak pendirian PT Multi Medika Internasional Tbk, Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa
kali mengalami perubahan, dimana perubahan terakhir kali dimuat dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan No.70, tanggal 14 Juli 2023 dibuat di hadapan Dr. Sugih
Haryati, S.H., M.Kn, Notaris di Provinsi DKI Jakarta, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dan telah disimpan di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. AHU-0046853.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 10 Agustus 2023.

3.2.   PERIZINAN UMUM PERUSAHAAN YANG TELAH DIMILIKI PT MULTI
       MEDIKA INTERNASIONAL TBK
PT Multi Medika Internasional Tbk telah memiliki izin-izin penting, antara lain sebagai berikut :

                   Tabel 3.1 Perizinan Umum Perusahaan Yang Dimiliki
                            PT Multi Medika Internasional Tbk
                                                     Tanggal
No.          Jenis dan Nomor               Terdaftar/Penerbitan/Masa        Instansi yang Menerbitkan
                                                      Berlaku
1.     Nomor Induk Berusaha     (NIB)   Terbit pertama kali tanggal 30     Menteri Investasi / Kepala
       No.0204000913205                 September 2020, dan perubahan      Badan              Koordinasi
                                        kedua pada tanggal 16 Februari     Penanaman Modal (BKPM)
                                        2022, berlaku selama menjalankan   Keterangan:
                                        usaha tersebut                     Sesuai Surat Keterangan
                                                                           No.032/SH/KTR/IX/2022
                                                                           tanggal 30 September 2022,
                                                                           bahwa NIB sedang dilakukan
                                                                           proses melalui OSS pada
                                                                           BKPM dan pemuatan Kantor
                                                                           Cabang (Gudang dan Kantor
                                                                           Marketing)     baru      dapat
                                                                           dilaksanakan setelah verifikasi
                                                                           PKKPR selesai dilaksanakan.


                                                Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha            3-1
                                                                 PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 58
                                                          Tanggal
No.           Jenis dan Nomor                  Terdaftar/Penerbitan/Masa         Instansi yang Menerbitkan
                                                          Berlaku
2.    Izin    Lokasi       atas     NIB     Tanggal 30 September 2020 dan        Menteri Investasi / Kepala
      No.0204000913205                      berlaku selama menjalankan usaha     Badan             Koordinasi
                                            tersebut.                            Penanaman Modal (BKPM)
3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)        Sejak 30 September 2020 dan          Kantor Pajak Pratama (KPP)
      No. 95.965.444.3-034.000              berlaku selama tidak ada perubahan   Jakarta Cengkareng
                                            dari Wajib Pajak
4.    Sertifikat   Kepesertaan      BPJS    Tanggal 08 April 2021, berlaku       Badan         Penyelenggaran
      Ketenagakerjaan                       seterusnya tanpa mencantumkan        Jaminan Sosial (BPJS)
      No.210000001114400                    tanggal habis berlaku.
5.    Pengesahan Peraturan Perusahaan       Berlaku sejak tanggal 15 Juli 2022   Suku Dinas Tenaga Kerja,
      berdasarkan Keputusan Nomor: e-       dan wajib mendaftarkan kembali       Transmigrasi Dan Energi
      0955 Tahun 2022 tanggal 15 Juli       pada tanggal 15 Juli 2024            Provinsi DKI Jakarta
      2022 tentang Pengesahan Peraturan
      Perusahaan      dengan      Nomor
      Pengesahan:
      407/PP/B/VII/D/2022 serta telah
      dicatat dalam Buku Registrasi
      Pengesahan Peraturan Perusahaan
      dengan No .: Reg.28/VII
6.    Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai    Sejak tanggal 05 Juli 2023 sampai    Suku Dinas Tenaga Kerja,
      pasal 6 ayat (2) undang-undang 7      dengan 05 Juli 2024.                 Transmigrasi Dan Energi
      tahun 1981 dengan nomor pelaporan                                          Provinsi DKI Jakarta
      11720.20230705.0001
7.    Izin Distributor Alat Kesehatan       Sejak tanggal 30 Juni 2022 sampai    Menteri   Kesehatan    c.q
      (IDAK) sesuai Perizinan Berusaha      dengan tanggal 30 Juni 2027          Menteri   Investasi/Kepala
      Berbasis      Risiko     Izin     :   (berlaku selama 5 tahun)             Badan           Koordinasi
      02040009132050001                                                          Penanaman Modal (BKPM)

8.    Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS       Berlaku 3 Tahun sejak 28 Juli 2022   Suku Dinas Tenaga Kerja,
      Bipartit)     sesuai    Pengesahan    sampai dengan 28 Juli 2025.          Transmigrasi Dan Energi
      Pencatatan Lembaga Kerja Sama                                              Provinsi DKI Jakarta
      (LKS) Bipartit berdasarkan Surat
      Keputusan Kepala Dinas Tenaga
      Kerja Kota Jakarta Barat Nomor:
      303 Tahun 2022 tentang Pencatatan
      Kepengurusan Lembaga Kerjasama
      Bipartit Periode 2022-2025, dengan
      register                 pencatatan
      No.201/LKSB/VII/2022 tanggal 28
      Juli 2022
9.    Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan    Sejak tanggal 30 September 2022      Menteri Agraria dan Tata
      Ruang Untuk Kegiatan Berusaha         sampai dengan 30 September 2025      Ruang/Kepala             Badan
      (PKKPR) No.03102210213173030          (berlaku selama 3 tahun) dan dapat   Pertanahan Nasional c.q
      tanggal 30 September 2022             diperpanjang    sesuai   ketentuan   Menteri       Investasi/Kepala
                                            perundang-undangan.                  Badan               Koordinasi
                                            Berlaku terhadap KBLI:               Penanaman Modal (BKPM).
                                            - 46691 – Utama                      Keterangan:
                                            - 77400 – Utama                      Terhadap KBLI 46443, KBLI
                                            - 46443 – Penunjang                  70209, KBLI 53202 dan
                                            - 70209 – Penunjang                  KBLI 63122 masih dalam
                                            - 53202 – Penunjang                  proses verifikasi Pasal 181
                                            - 63122 – Penunjang                  sesuai PP No.5 Tahun 2021
                                            - 46499 – Penunjang                  yang     dilaksanakan     oleh
                                                                                 Kementerian
                                                                                 Investasi/BKPM          dengan
                                                                                 melibatkan        Kementerian
                                                                                 ATR/BPN.
10.   Perusahaan telah mencetak dan         Dalam Surat SPPL tanggal 3           Menteri Investasi / Kepala
      menandatangani:                       Oktober 2022, tercantum KBLI         Badan               Koordinasi
      1. Surat Pernyataan Kesanggupan       46691, KBLI 77400 dan KBLI           Penanaman Modal (BKPM)
         Pengelolaan dan Pemantauan         46499     dimana      Perusahaan
         Lingkungan Hidup (SPPL)            menyatakan kesanggupan untuk
         tanggal 3 Oktober 2022.            memenuhi pernyataan yang termuat



                                                    Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha             3-2
                                                                     PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 59
                                                          Tanggal
No.              Jenis dan Nomor                 Terdaftar/Penerbitan/Masa            Instansi yang Menerbitkan
                                                           Berlaku
                                              dalam angka 1 s/d 9 Surat SPPL
                                              tersebut.

       2. Pernyataan Mandiri Menjaga          Dalam Surat K3L tersebut,
          Keselamatan,         Keamanan,      Perusahaan menyatakan bersedia
          Kesehatan, dan pelestarian fungsi   untuk memenuhi pernyataan yang
          Lingkungan (K3L) tanggal 18         termuat dalam angka 1 s/d 4 Surat
          Oktober 2022.                       K3L tersebut yang merupakan satu
                                              kesatuan    yang     tidak   dapat
                                              dipisahkan dari NIB Perusahaan.

       3. 3 (tiga) Surat Pernyataan Mandiri   Dalam         Surat       Pernyataan
          Kesediaan              Memenuhi     Pemenuhan        Izin,     ketiganya
          Persyaratan Izin (Pernyataan        tertanggal 18 Oktober 2022, sebagai
          Pemenuhan Izin) tanggal 18          berikut:
          Oktober 2022.                       a. Perusahaan bersedia memenuhi
                                                 persyaratan KBLI 46691 yang
                                                 secara garis besar meliputi: (i)
                                                 Persyaratan,     (ii)  kewajiban-
                                                 kewajiban,     (iii)    mengikuti
                                                 pembinaan        dalam     rangka
                                                 memenuhi ketentuan pelaksanaan
                                                 kegiatan usaha tersebut, dan (iv)
                                                 Bersedia menerima sanksi apabila
                                                 melakukan             pelanggaran
                                                 pemenuhan kewajiban tersebut.

                                              b. Perusahaan bersedia memenuhi
                                                 persyaratan KBLI 77400 yang
                                                 secara garis besar meliputi: (i)
                                                 Persyaratan,    (ii)  kewajiban-
                                                 kewajiban,     (iii)   mengikuti
                                                 pembinaan       dalam     rangka
                                                 memenuhi ketentuan pelaksanaan
                                                 kegiatan usaha tersebut, dan (iv)
                                                 Bersedia menerima sanksi apabila
                                                 melakukan            pelanggaran
                                                 pemenuhan kewajiban tersebut.

                                              c. Perusahaan bersedia memenuhi
                                                 persyaratan KBLI 46499 yang
                                                 secara garis besar meliputi: (i)
                                                 Persyaratan,                  (ii)
                                                 kewajibankewajiban,          (iii)
                                                 mengikuti pembinaan dalam
                                                 rangka memenuhi ketentuan
                                                 pelaksanaan    kegiatan    usaha
                                                 tersebut, dan (iv) Bersedia
                                                 menerima      sanksi      apabila
                                                 melakukan            pelanggaran
                                                 pemenuhan kewajiban tersebut

11.    Perizinan       Berusaha     Untuk     Sesuai Lampiran TD PSE, Nomor           Menteri Komunikasi dan
       Menunjang        Kegiatan     Usaha    TD                        PSE:          Informatika c.q Menteri
       (PBUMKU)          Tanda      Daftar    008240.01/DJAI.PSE/10/2022              Investasi/Kepala     Badan
       Penyelenggara Sistem Elektronik        dengan Tanggal Terbit pada 22           Koordinasi       Penanaman
       (TD PSE) Domestik PB-UMKU              November     2022    dan  tidak         Modal (BKPM).
       No.020400091320500090005               menyebutkan masa berlaku.
       diterbitkan tanggal 25 Oktober 2022
       dan dicetak tanggal 22 November
       2022.

Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk



                                                       Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha           3-3
                                                                        PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 60
3.3.   LOKASI USAHA

Kantor utama (Head Office) PT Multi Medika Internasional Tbk berlokasi di Jl. Peternakan III,
No. 55B, Kapuk Jakarta Barat. Sedangkan kantor pemasaran (Marketing Office) PT Multi
Medika Internasional Tbk berlokasi di Soho Capital, Podomoro City Land, Lantai 32, Suite
3205A, Jl. Letjen S. Parman Kav 28, Jakarta Barat. Dokumen perjanjian untuk sewa kantor dan
Gudang adalah sebagai berikut:

                Tabel 3.2 Dokumen Perjanjian Sewa Kantor dan Gudang Oleh
                            PT Multi Medika Internasional Tbk
No.            Perjanjian                      Pihak                     Obyek Perjanjian           Jangka Waktu
1.     Perjanjian Sewa Menyewa       Mengky Mangarek selaku          Gudang dengan luas        ±   10      (sepuluh)
       No.002/Perjanjian             Pemberi Sewa                    528 M2, terletak di Jl.       tahun, terhitung
       Sewa/I/2021 tanggal 01                                        Peternakan III No.55 B,       sejak tanggal 01
       Januari     2021,    dibuat   PT       Multi        Medika    Kelurahan            Kapuk,   Januari      2021
       dibawah tangan yang telah     Internasional          selaku   Kecamatan       Cengkareng,   sampai    dengan
       dilakukan     Waarmerking     Penyewa                         Jakarta Barat, Provinsi DKI   tanggal        31
       dihadapan Ilmiawan Dekrit                                     Jakarta.                      Desember 2030
       Supatmo, SH, MH di
       dalam Daftar Surat Di                                         (“Kantor Pusat PT Multi
       Bawah               Tangan                                    Medika      Internasional,
       No.708/W/VI/2022                                              Tbk.”)
       tanggal 14 Juni 2022

2.     Perjanjian Sewa Gudang        Christian Gunawan selaku        Sebuah bangunan Gudang        2 Juli 2022 sampai
       sesuai: (i) Akta Perjanjian   Pemilik Gudang                  di atas sebidang tanah        dengan 2 Juli 2024
       Sewa Menyewa No.17                                            dengan luas         ± 498
       tanggal 05 Juli 2021 dibuat   PT       Multi        Medika    M2 terletak di Komplek
       dihadapan Setiawan, SH,       Internasional          selaku   Pergudangan Prima Centre
       Notaris di Jakarta, dengan    Penyewa                         1 Blok E-3 No.23, Jl. Pool
       Christian Gunawan, (ii)                                       PPD Pesing Poglar No.11,
       telah diperpanjang dengan                                     Kelurahan Kedaung Kali
       Akta     Perjanjian   Sewa                                    Angke,         Kecamatan
       Menyewa No.03 tanggal 01                                      Cengkareng, Provinsi DKI
       Juli 2022, dibuat dibuat                                      Jakarta, sesuai Sertipikat
       dihadapan Setiawan, SH,                                       Hak     Guna    Bangunan
       Notaris di Jakarta.                                           (SHGB)
                                                                     No.00957/Kedaung Kali
                                                                     Angke tanggal 19 Agustus
                                                                     2008

                                                                     (“Gudang Distribusi”)

3.     Akta Sewa Menyewa No.9        Tina selaku Pemilik             Sebuah office unit dengan     1 Oktober 2022
       tanggal 07 September 2022                                     luas netto ±188,49 M2 dan     sampai dengan 30
       dibuat dihadapan Veronica,    PT       Multi        Medika    luas semi gross ± 211,66 M2   September 2024
       S.H., M.Kn., Notaris di       Internasional          selaku   terletak     di     SOHO
       Kota Tangerang Selatan,       Penyewa                         CAPITAL - PODOMORO
       dengan Tina                                                   CITY Lantai 32 Nomor
                                                                     05A, Kelurahan Tanjung
                                                                     Duren Selatan, Kecamatan
                                                                     Grogol Petamburan, Jakarta
                                                                     Barat Provinsi DKI Jakarta,
                                                                     Tina memperoleh obyek
                                                                     tersebut sesuai Perjanjian
                                                                     Pengikatan Jual Beli Satuan
                                                                     Rumah Susun SOHO
                                                                     CAPITAL        No.00000023
                                                                     tanggal 3 Mei 2013



                                                       Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha                3-4
                                                                        PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 61
No.             Perjanjian                       Pihak                  Obyek Perjanjian            Jangka Waktu
4.     Akta Sewa Menyewa No.5          Ung Godeliva Gunawan         Sebuah office unit dengan      7 April 2023
       tanggal 06 Maret 2023           selaku Pemilik               luas netto ±121,17 M2 dan      sampai dengan 06
       dibuat dihadapan Veronica,                                   luas semi gross ± 139,63 M2    April 2025
       S.H., M.Kn., Notaris di         PT       Multi     Medika    terletak     di      SOHO
       Kota Tangerang Selatan          Internasional       selaku   CAPITAL - PODOMORO
                                       Penyewa                      CITY Lantai 25 Nomor 07,
                                                                    Kelurahan Tanjung Duren
                                                                    Selatan, Kecamatan Grogol
                                                                    Petamburan, Jakarta Barat
                                                                    Provinsi DKI Jakarta, Tina
                                                                    memperoleh obyek tersebut
                                                                    sesuai Perjanjian Pengikatan
                                                                    Jual Beli Satuan Rumah
                                                                    Susun SOHO CAPITAL
                                                                    No.00000134 tanggal 12
                                                                    Desember 2014
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk

3.4.    BIDANG DAN KEGIATAN USAHA PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
        TBK

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Multi Medika Internasional Tbk., maksud
dan tujuan dari perusahaan adalah menjalankan usaha di bidang Perdagangan dan Jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka kegiatan-kegiatan usaha yang dapat
dilakukan perusahaan dan juga tercatat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perseroan No.70, tanggal 14 Juli 2023 adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Usaha Utama

     a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 46691 – Perdagangan
        Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia.
        Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat
        kedokteran untuk manusia.

     b. KBLI 77400 – Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan
        Karya Hak Cipta. Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak
        lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi
        yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk,
        seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian
        bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik intelektual properti (IP) dapat
        sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha
        tanpa hak opsi (operational leasing) intelektual properti yang tak berwujud (bukan karya/hak
        cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk
        penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak
        eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian- franchise/waralaba dan intelektual properti
        yang tak berwujud lainnya.



                                                         Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha            3-5
                                                                          PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 62
  c. KBLI 46339 - Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya.

     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya,
     seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk
     udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan
     dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid),
     makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun
     telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar
     makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.

  d. KBLI 46319 - Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian
     Lainnya.

     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil
     pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.

  e. KBLI 46329 - Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil
     Peternakan Dan Perikanan Lainnya.

     Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil
     peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d 46327, seperti
     perdagangan besar madu hasil peternakan lebah, dan pemungutan madu hasil hutan.

  f. KBLI 46334 - Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu.

     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari
     buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya.

2. Kegiatan Usaha Penunjang

  a. KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Kelompok ini mencakup
     ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
     dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
     dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
     sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

     Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
     berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
     economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
     akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
     nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
     pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
     Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.




                                             Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    3-6
                                                              PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 63
b. KBLI 46443 – Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia. Kelompok ini
   mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun,
   bedak dan lainnya.

c. KBLI 53202 – Aktivitas Agen Kurir. Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai
   mitra usaha- penyelenggara pos yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan
   pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak mencakup
   pengangkutan, dan pengantaran.

d. KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
   Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
   menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan- dan memelihara basis data (database)
   besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs
   web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
   yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
   tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
   melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
   pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
   dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan
   dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian
   ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
   kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau
   platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan
   untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
   pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
   mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech
   jasa pembayaran (6641).

e. KBLI 46499 – Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
   Tangga Lainnya YTDL. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai
   barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper,
   alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD
   dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain),
   serta alat peraga pendidikan.

f. KBLI 82301 - Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan
   Pameran (MICE). Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau
   pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang
   (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini



                                             Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha      3-7
                                                              PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 64
       usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan
       insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran
       dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut
       juga jasa MICE (meeting, incentive, convention and exhibition).

   g. KBLI 82302 - Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event). Kelompok ini
       mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan dan
       penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang
       diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri,
       dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga
       rangkaian acara selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok
       ini adalah festival, karnaval, event olahraga, event musik, event budaya, event personal
       dan acara sejenisnya.

   Kegiatan usaha yang saat ini telah dijalankan oleh PT Multi Medika Internasional Tbk adalah
   distribusi ritel produk masker dan minuman kopi serta management services.

3.5.   PRODUK – PRODUK EKSISTING PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
       TBK

PT Multi Medika Internasional Tbk adalah perusahaan yang saat ini bergerak di kegiatan
distribusi produk-produk alat kesehatan dengan menggunakan IP Lisensi yang terdaftar milik
sendiri dan juga menggandeng IP lisensi beberapa brand ternama dari Amerika, Korea Selatan,
dan Jepang. Produk PT Multi Medika Internasional Tbk telah tersedia di 17 modern market
channel, hypermarket, supermarket, retail, apotik dan juga omnichannel marketplace seperti
Tokopedia, Shopee, Lazada dan lainnya. Selain masker perusahaan juga mendistribusikan
minuman kopi.

3.5.1. Jenis Produk Eksisting milik PT Multi Medika Internasional Tbk

Beberapa produk yang dijual oleh perusahaan antara lain sebagai berikut:

• Produk Masker MIU

   Produk MIU MASK adalah masker sehari-hari multifungsi yang praktis dan tahan air, terbuat
   dari 3 lapisan Non Woven & Meltblown yang halus dan nyaman, tidak menimbulkkan alergi
   serta efektif menjaga saluran pernafasan. Masker ini memberikan perlindungan terhadap
   bakteri, debu, asap, cairan, serbuk sari dan bau tidak sedap. MIU MASK Product memiliki
   jaminan standar mutu Internasional dan telah memiliki izin Edar Kemenkes RI, serta telah
   lolos uji sertifikat Nelson di Lab, USA, Filtrasi 95% Bakteri & Microparticle (BFE 95%),
   ISO, CE Certificate.




                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    3-8
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 65
  Varian produk Masker MIU terdiri dari Slimfit Face Mask, Masker Multifungsi Duckbill
  Mask, Masker Multifungsi KN95 Duckbill, Premium Protective Mask, Premium Hijab Mask,
  Double Mask Protection, Duckbill Mask Foldmed, Duckbill Mask REMOVAX, dan
  Duckbill REMOVAX Kids.

       Gambar 3.1 Produk Masker MIU Milik PT Multi Medika Internasional Tbk




• Produk Health Care MIU

  Varian produk Health Care MIU terdiri dari Hazmat Suit, Surgical Gown, Antigen Kit, Oximeter,
  dan sebagainya.


   Gambar 3.2 Produk Health Care MIU Milik PT Multi Medika Internasional Tbk




                                             Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    3-9
                                                              PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 66
• Produk Masker Indomaret House Brand
  Produk masker ini dirancang khusus untuk Indomaret dengan varian produk yaitu Masker
  4D Premium, Masker Slim 3 ply, dan Masker Duckbill 5 ply.


               Gambar 3.3 Produk Masker Indomaret House Brand Milik
                         PT Multi Medika Internasional Tbk




• Produk Masker AlfaMart & Alfamidi House Brand
  Produk masker ini dirancang khusus untuk Alfamart & Alfamidi dengan varian produk yaitu
  Masker 3D Premium, Masker 4D Premium Duckbill, Masker 3D Kids Mask, dan Masker
  KN95 Duckbill 5 ply.

            Gambar 3.4 Produk Masker AlfaMart & Alfamidi House Brand
                       Milik PT Multi Medika Internasional Tbk




                                           Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    3-10
                                                            PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 67
• Produk dengan IP lisensi dari brand ternama yang telah diperoleh oleh PT Multi
  Medika Internasional Tbk
  Berikut ini produk dengan IP lisensi dari brand ternama yang telah diperoleh oleh PT Multi
  Medika Internasional Tbk :
  − Produk PT Multi Medika Internasional Tbk dengan IP Lisensi dari DC Comics
     PT Multi Medika Internasional Tbk. telah menandatangani kontrak dengan DC Comics
     yang memiliki banyak brand terkenal seperti Harry Potter, Justice League, dan serial
     kartun legendaris Tom & Jerry, serta banyak serial TV dan film terkemuka lainnya dari
     Warner Brothers Studio. PT Multi Medika Internasional Tbk telah mulai memasarkan
     masker anak-anak untuk lini merek DC’s Justice League pada kuartal IV tahun 2022. Dan
     pada tahun 2023 perusahaan akan menambah lini produk Justice League seperti masker
     dewasa, Masker 3 Ply, Duckbill, KF94, dan patch aromaterapi.

            Gambar 3.5 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk
                        Dengan IP Lisensi dari DC Comics




  − Produk PT Multi Medika Internasional Tbk. dengan IP Lisensi TinyTan dari
     DRM Bridge
     PT Multi Medika Internasional Tbk. telah mendapatkan IP license TinyTan dari DRM
     Bridge, distributor Korea Selatan yang memegang merek waralaba TinyTan untuk pasar
     ASEAN. TinyTan adalah karakter animasi Korea Selatan.

            Gambar 3.6 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk
                  Dengan IP Lisensi TinyTan dari DRM Bridge




                                           Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    3-11
                                                            PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 68
   − Produk PT Multi Medika Internasional Tbk. dengan IP Lisensi eksklusif dengan
      Line Friends
      PT Multi Medika Internasional Tbk telah mendapatkan lisensi eksklusif dengan Line
      Friends untuk menjual dan mendistribusikan masker dengan design karakter BT21.
      Kemitraan eksklusif ini menjadikan PT MMI sebagai pemain utama masker wajah mode
      K-Pop di Indonesia.


           Gambar 3.7 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk
        Dengan IP Lisensi eksklusif dengan Line Friends untuk karakter BT21




• Produk Minuman Kopi

Produk minuman kopi yang diedarkan PT Multi Medika Internasional Tbk berbentuk kemasan
Botol Plastik PET dengan varian rasa kopi Americano, Sweet Americano, Café Latte dan Red
Latte.


     Gambar 3.8 Produk Minuman Kopi Milik PT Multi Medika Internasional Tbk




                                           Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    3-12
                                                            PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 69
3.5.2. Supplier Produk milik PT Multi Medika Internasional Tbk

Selama tahun 2020 s.d 2023 supplier untuk produk masker dan bahan pendukungnya adalah
sebagai berikut:

                      Tabel 3.3 Supplier PT Multi Medika Internasional Tbk
 No.                   2020                              2021                            2022 & 2023
   1     PT Multi One Plus                   PT Multi One Plus               PT Multi One Plus
   2     Bp Sumanto                          PD Sinar Maju                   PD Sinar Maju
   3     PT Berkah Natur Medika              PT Tirta Dewi Jaya              PT Tirta Dewi Jaya
   4     PT Berkah Mandiri Manunggal         Multi Inovasi Utama             PT Edvan Medisourse Indonesia
   5     PD Sinar Maju                       PT Edvan Medisourse Indonesia   Pt. Asiapapercon Internusa
   6     PT Tirta Dewi Jaya                  PT Asiapapercon Internusa       Pt Sinar Kapuas Pratama
   7     PT Multi Inovasi Utama              PT MIU Lama                     Pt Mitra Multi Packaging
   8     PT Edvan Medisourse Indonesia       Bp. Gunawan                     Pt Mitra Jaya Sempurna
   9     Bp. ASIEM                           PT Sinar Kapuas Pratama         PT Singa Terbang Dunia
  10     Bina Jaya Plastik                   Bp. Johni                       PT Bali Indo Comunication
  11     PT Asiapapercon Internusa           PT Mitra Multi Packaging        PT Artindo Tata Warna
  12     PT Dinakara Putra                   PT Mitra Jaya Sempurna          PT Landmega Tekindo
  13                                         PT Bell Seluler Indonesia       IBU TINA
  14                                         PT singa terbang dunia          Mitra Cetak Cepat
  15                                         dprint grogol                   PT Dinakara Putra
  16                                         CV Lautan Emas Trading
  17                                         PT Bali Indo Comunication
  18                                         CV Mediatama Perkasa
  19                                         PT Shambala Himalaya Persada
  20                                         PT Dinakara Putra
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk


Sedangkan untuk produk minuman kopi, PT Multi Medika Internasional Tbk telah melakukan
Kerjasama dengan DRM Bridge untuk produk BTS Licensed PET Coffee.

3.5.3. Izin Edar/Operasional Produk Eksisting milik PT Multi Medika Internasional
       Tbk

PT Multi Medika Internasional Tbk telah memiliki Izin edar/operasional untuk produk-produk
eksisting, sebagai berikut:
• Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri
Adapun Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri yang telah diperoleh PT Multi Medika
Internasional Tbk adalah sebagai berikut:

             Tabel 3.4 Surat Keterangan Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri
               Yang Telah Dimiliki Oleh PT Multi Medika Internasional Tbk
                                                    Izin Edar                                Berlaku Sampai
No.                Nama Produk                                         Tanggal Terbit
                                                 Diterbitkan Oleh                                Dengan
 1.    INDOMARET Masker 4D Premium                KEMENKES RI         26 Februari 2021       24 Februari 2026
                                                 AKD 21603120405



                                                      Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha         3-13
                                                                       PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 70
                                                   Izin Edar                               Berlaku Sampai
  No.               Nama Produk                                       Tanggal Terbit
                                                Diterbitkan Oleh                               Dengan
   2.     INDOMARET - Masker Duckbill 5 Ply      KEMENKES RI        04 November 2022      09 Desember 2027
                                                AKD 21603121636
   3.     INDOMARET - Masker 3 Ply Slim          KEMENKES RI            13 Juli 2021         13 Juli 2026
          Premium                               AKD 21603121408
   4.     MIU MASK - Premium Protective          KEMENKES RI        16 November 2022      09 September 2027
          Medical 3D Mask Anak                  AKD 21603121368
   5.     MIU MASK 3D Masker Multifungsi         KEMENKES RI         22 Februari 2021      18 Februari 2026
          Duckbill Mask (OEM Alfamart)          AKD 21603120360
   6.     MIU MASK - Premium Protective          KEMENKES RI         26 Februari 2021      24 Februari 2026
          Medical 4D Foldmed Mask               AKD 21603120407
   7.     Miu Mask - Premium 4D Kids Mask        KEMENKES RI            19 Juli 2021      09 Nopember 2025
                                                AKD 21603121457
   8.     MIU MASK - Premium Protective          KEMENKES RI         25 Februari 2021      23 Februari 2026
          Medical 4D Revomax Mask               AKD 21603120398
   9.     MIU MASK 3D Masker Multifungsi         KEMENKES RI         22 Februari 2021      18 Februari 2026
          Duckbill Mask                         AKD 21603120360
   10.    MIU MASK - Premium Protective          KEMENKES RI         26 Februari 2021      24 Februari 2026
          Medical 4D Foldmed Mask               AKD 21603120407
   11.    MIU MASK - Premium Protective          KEMENKES RI         25 Februari 2021      23 Februari 2026
          Medical 4D Revomax Mask               AKD 21603120398
   12.    MIU MASK 3 Ply Slimfit Face Mask       KEMENKES RI            16 Juli 2021         15 Juli 2026
          Earloop                               AKD 21603121433
   13.    365 SUPERINDO - Masker 4D              KEMENKES RI            01 Juli 2021         30 Juni 2026
                                                AKD 21603121289
         MIU MASK Premium Protective Mask
         – Wood (Hijau), Earth (Putih), Water    KEMENKES RI
  14.                                                                11 Desember 2022      25 Oktober 2027
         (Biru), Metal (Abu-abu), Fire (Pink)   AKD 21603222900
         (PB-UMKU 020400091320500090006)
         MIU MASK Premium Hijab Mask –
         Wood (Hijau), Earth (Putih), Water      KEMENKES RI
  15.                                                                20 Desember 2022      25 Oktober 2027
         (Biru), Metal (Abu-abu), Fire (Pink)   AKD 21603222984
         (PB-UMKU 020400091320500090007)
  Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk


• Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Impor

  Adapun Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Impor yang telah diperoleh
  PT Multi Medika Internasional Tbk adalah sebagai berikut:

                       Tabel 3.5 Surat Keterangan Izin Edar PKRT Impor
                  Yang Telah Dimiliki Oleh PT Multi Medika Internasional Tbk
                                                                                          Berlaku Sampai
   No.                Nama Produk                 Izin Edar PKRT       Tanggal Terbit
                                                                                              Dengan
                                                  KEMENKES RI
           TinyTAN Airpatch – Pouch 4g
     1.                                                PKL             04 Agustus 2022       07 Juli 2027
           (PB-UMKU : 020400091320500040002)
                                                   20605220060
           ALFAMART Justice League Airpatch –     KEMENKES RI
                                                                                            09 September
     2.    Pouch 12 pcs                                PKL            07 Oktober 2022
                                                                                                2025
           (PB-UMKU 020400091320500090001)         20605220068
           ALFAMART BT21 Airpatch –               KEMENKES RI
     3.    Pouch 12 pcs                                PKL            11 Oktober 2022     10 Oktober 2025
           (PB-UMKU 020400091320500090002)         20605220080
                                                  KEMENKES RI
           MIU MASK BT21 Airpatch – Pouch 4g
     4.                                                PKL            13 Oktober 2022     12 Oktober 2025
           (PB-UMKU 020400091320500090003)
                                                   20605220085
           ALFAMART BT21 Premium Bamboo
           Tissue – Plastik 50 sheets dan 100     KEMENKES RI
                                                                        17 Desember         30 September
     5.    sheets, Plastik Pop Up 200 sheets           PKL
                                                                            2023                2026
           (PB-UMKU 020400091320500090008)         10102320292



                                                     Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha        3-14
                                                                      PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 71
                                                                                                    Berlaku Sampai
   No.                   Nama Produk                        Izin Edar PKRT       Tanggal Terbit
                                                                                                        Dengan
           MIU BABY Baby Diaper - Plastik; Size
           NB, Plastik; Size S, Plastik; Size M,            KEMENKES RI
                                                                                                      01 September
    6.     Plastik; Size L, Plastik; Size XL, Plastik;           PKL             23 Januari 2024
                                                                                                          2028
           Size XXL.                                         20402420011
           (PB-UMKU 020400091320500090010)
  Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk


• Izin Edar Pangan olahan
  Adapun Izin Edar Pangan olahan yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

                        Tabel 3.6 Surat Keterangan Izin Edar Pangan Olahan
                    Yang Telah Dimiliki Oleh PT Multi Medika Internasional Tbk
                                                                                                     Berlaku Sampai
   No.                 Nama Produk                          Izin Edar PKRT        Tanggal Terbit
                                                                                                         Dengan
           Minuman Kopi (Hotbrew
                                                               PBUMKU :
    1.     Americano), Kemasan Botol Plastik                                         25 Juli 2023       25 Juli 2028
                                                         011122005400900000001
           PET (350 ml)
           Minuman Kopi (Hotbrew Sweet
                                                               PBUMKU :
    2.     Americano), Kemasan Botol Plastik                                         28 Juli 2023       28 Juli 2028
                                                         011122005400900000002
           PET (350 ml)
           Minuman Kopi Rasa Latte (Hotbrew
                                                               PBUMKU :
    3.     Cafe Latte), Kemasan Botol Plastik                                     10 Agustus 2023    10 Agustus 2028
                                                         011122005400900000003
           PET (350 ml)
           Minuman Kopi Latte (Hotbrew Red
                                                               PBUMKU :
    4.     Latte), Kemasan Botol Plastik PET                                      15 Agustus 2023    15 Agustus 2028
                                                         011122005400900000004
           (350 ml)
  Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk


  Izin edar tersebut atas nama PT Sinar Inovasi Persada, dimana perusahaan tersebut ditunjuk PT
  Multi Medika Internasional Tbk sebagai importir produk minuman kopi yang diedarkan PT
  Multi Medika Internasional Tbk dengan pengikatan perjanjian sebagai berikut:
  • Surat Perjanjian Indent No.208/SPI/IMP/SIP-MMI/II/2023 untuk produk BTS Licensed
    Pet Coffee / Hot Brew Americano 350 ml dan produk BTS Licensed PET Coffee / Hot
    Brew Sweet Americano 350 ml dari DRM Bridge Corp
  • Surat Perjanjian Indent No.308/SPI/IMP/SIP-MMI/IX/2023 untuk produk Hot Brew Café
    Latte 350 ml dan produk Hot Brew Red Latte 350 ml dari n.ablix Co., LTD

  PT Multi Medika Internasional Tbk juga telah memperoleh Surat Keterangan Informasi Produk
  yang diterbitkan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai berikut:

             Tabel 3.7 Surat Keterangan Informasi Produk Yang Telah Dimiliki Oleh
                               PT Multi Medika Internasional Tbk
                                                 Surat Keterangan
                                               Informasi Produk dari                                Berlaku Sampai
    No.           Nama Produk                                                  Tanggal Terbit
                                              Kementerian Kesehatan                                     Dengan
                                                       Nomor
     1.     Miu – Alfamart TinyTan            FR.03.02/VA/10361/2022             29 Juli 2022         29 Juli 2024
            3D Duckbill(Daily
            Protective Mask)
     2.     MIU – Alfamart Justice            FR.03.02/VA/10293/2022             28 Juli 2022         28 Juli 2024
            League 3DKids Mask
            (Daily Protective Mask)


                                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha       3-15
                                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 72
                                           Surat Keterangan
                                         Informasi Produk dari                              Berlaku Sampai
     No.         Nama Produk                                           Tanggal Terbit
                                        Kementerian Kesehatan                                   Dengan
                                                 Nomor
      3.   Miu – Alfamart TinyTan       FR.03.02/VA/10283/2022           28 Juli 2022         28 Juli 2024
           4D KF98 Mask (Daily
           Protective Mask)
    4.     Miu – Alfamart Justice           FR.03.02/VA/10284/2022       28 Juli 2022         28 Juli 2024
           League 4D KF94 Kids
           Mask (Daily Protective
           Mask)
    5.     Miu – Alfamart TinyTan           FR.03.02/VA/10282/2022       28 Juli 2022         28 Juli 2024
           5D KN95 Mask (Daily
           Protective Mask)
    6.     Miu – Alfamart BT21 3D           FR.03.02/VA/10375/2022       29 Juli 2022         29 Juli 2024
           Duckbill Mask (Daily
           Protective Mask)
    7.     Miu – Alfamart BT21 3D           FR.03.02/VA/10484/2022     01 Agustus 2022      01 Agustus 2024
           Duckbill Mask (Kids)
           (Daily Protective Mask)
    8.     Miumask –BT21 Premium            FR.03.02/VA/09805/2023    22 September 2023    22 September 2025
           3D Duckbill Adult Mask
           (Daily Protective Mask)
    9.     Miumask –BT21 Premium            FR.03.02/VA/09810/2023    22 September 2023    22 September 2025
           3D Duckbill Kids Mask
           (Daily Protective Mask)
   10. Miumask –BT21 Premium                FR.03.02/VA/09811/2023    22 September 2023    22 September 2025
           4D KF94 Adult Mask
           (Daily Protective Mask)
   11. Miumask –BT21 Premium                FR.03.02/VA/09812/2023    22 September 2023    22 September 2025
           4D KF94 Kids Mask
           (Daily Protective Mask)
   12. Miumask –BT21 Premium                FR.03.02/VA/09813/2023    22 September 2023    22 September 2025
           5D KN95 Pro Adult Mask
           (Daily Protective Mask)
   13. Miumask –BT21 Premium                FR.03.02/VA/09937/2023    27 September 2023    27 September 2025
           5D KN95 Pro Kids Mask
           (Daily Protective Mask)
   14. INDOMARET - Masker 3                 FR.03.02/VA/04523/2024      19 Maret 2024        19 Maret 2026
           Ply Slim (Daily Protective
           Mask)
   15. INDOMARET - Masker                   FR.03.02/VA/04485/2024      19 Maret 2024        19 Maret 2026
           4D Premium (Daily
           Protective Mask)
   16. INDOMARET - Masker                   FR.03.02/VA/04252/2024      14 Maret 2024        14 Maret 2026
           Duckbill 5 Ply (Daily
           Protective Mask)
 Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk

 3.5.4. Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk

 Berikut perjanjian kerjasama antara PT Multi Medika Internasional Tbk dengan beberapa mitra
 usahanya:
                        Tabel 3.8 Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Usaha
                                PT Multi Medika Internasional Tbk
No.              Perjanjian                   Pihak                  Ruang Lingkup            Jangka Waktu
1.         ALFAMART,                 a. PT Sumber Alfaria        PT      Multi    Medika   1 Agustus 2021 sampai
           Perjanjian Kerjasama         Trijaya, Tbk selaku      Internasional      akan   dengan 31 Juli 2026
           Pengadaan    Produk          Penerima Produk          menyediakan         dan
           No.SATMMI/MD/PENG         b. PT Multi Medika          mendistribusikan Produk
           ADAAN                        Internasional selaku     (Masker dengan Merek


                                                       Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha       3-16
                                                                        PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 73
No.             Perjanjian                         Pihak                 Ruang Lingkup                Jangka Waktu
       PRODUK/VI/CM1-204                      Supplier Produk        Dagang Alfamart) yang
       tanggal 24 Juni 2021                                          disepakati oleh PT Multi
                                                                     Medika      Internasional
                                                                     dan PT Sumber Alfaria
                                                                     Trijaya, Tbk.
2.     SUPER INDO,                      a. PT Lion Super Indo        Penyediaan        masker     16 Maret 2021 sampai
       Surat Penunjukan tanggal 16         selaku        Penerima    dengan merek dagang          dengan 16 Maret 2026.
       Maret 2021 antara PT Lion           Produk                    365.
       Super Indo (Super Indo)          b. PT Multi Medika
       dengan PT MMI (Masker               Internasional    selaku
       dengan merek dagang 365)            Supplier
3.     INDOMARET,                       a. PT          Indomarco     1. Penyediaan Masker         1. 25 Mei 2021 s/d 25
       1. Surat Penunjukan tanggal         Prismatama       selaku      Duckbill 5 Ply                Mei 2026;
       25 Mei 2021;                        Pemberi Penunjukan        2. Penyediaan Masker 3       2. 2. 9 April 2021 s/d
       2. Surat Penunjukan tanggal      b. PT Multi Medika              Ply Slim Premium              9 April 2026; dan
       9 April 2021; dan                   Internasional    selaku   3. Penyediaan Masker         3. 3 Nopember 2020
       3. Surat Penunjukan tanggal         Penerima Penunjukkan         4D                            s/d 2 Nopember
       2 Nopember 2020                                                                                2025.
4.     Overseas        Distribution     c. Onday Cosmetic Co.,       Melakukan       distribusi   Sejak tanggal 13 Mei
       Contract tanggal 13 Mei             Ltd. Selaku Pemberi       TinyTAN Air Patch di         2022 sampai dengan
       2022                                Izin                      Indonesia secara khusus      Produk           Original
                                        d. PT Multi Medika                                        TinyTAN Air Patch
                                           Internasional selaku                                   habis terjual oleh PT
                                           Distributor                                            Multi            Medika
                                                                                                  Internasional dan tidak
                                                                                                  tersisa stok di PT Multi
                                                                                                  Medika Internasional.

                                                                                                  Perjanjian         dapat
                                                                                                  diperpanjang pada saat
                                                                                                  Produk           Original
                                                                                                  TinyTAN Air Patch
                                                                                                  habis terjual dan tidak
                                                                                                  tersisa stok di PT Multi
                                                                                                  Medika Internasional.
5.     Product License Agreement        a. Warner            Bros,   Melakukan     penjualan      1 Desember 2021
       tanggal 22 Desember 2021             Consumer Products        produk Justice League        sampai dengan 31
                                            Inc selaku Pemberi       Core (DCJLC) khusus          Maret 2024
                                            Izin                     terhadap Masker dan
                                        b. PT Multi Medika           kelengkapan   aksesoris
                                            Internasional selaku     masker.
                                            Distributor
6.     Partnership      Agreement       a. DRM Bridge selaku         Melakukan     kolaborasi     11   Agustus 2022
       tanggal 11 Agustus 2022               Pemberi Kerjasama       proyek: 1. K-POP Artist      sampai dengan 11
                                        b. G-Fruit          selaku   Concert,       National      Agustus 2025
                                            Pemberi Kerjasama        Events,       Corporate
                                        c. PT Multi Medika           Events 2. K-POP Goods
                                            selaku       Penerima    & Merchandising
                                            Kerjasama
7.     Merchandising         License     a. IPX       Corporation    Melakukan distribusi atas    1 Januari 2024 sampai
       Agreement                             (“IPX”)        selaku   produk lisensi BT21          dengan 31 Maret 2025
                                             Pemberi Lisensi         Characters          yang
                                                                     diperjanjikan.
                                        b. PT Multi Medika
                                           Internasional selaku
                                           Pemegang Lisensi

 Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk




                                                           Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha              3-17
                                                                            PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 74
3.6.    PROSES BISNIS DAN MANAJEMEN MUTU

Proses bisnis PT Multi Medika Internasional Tbk membentuk sistem manajemen mutu untuk
ruang lingkup yang ada terdiri dari proses warehousing serta distribusi kepada pelanggan.
Proses-proses tersebut dipantau, (jika dapat) diukur, dianalisa dan dilakukan tindakan untuk
mencapai rencana yang telah ditetapkan serta dilakukan peningkatan terus menerus terhadap
proses-proses tersebut. Interaksi antara proses-proses tersebut dapat dilihat pada diagram
berikut:

             Gambar 3.9 Diagram Proses Bisnis PT Multi Medika Internasional Tbk




Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk

Uraian dari diagram proses bisnis tersebut adalah sebagai berikut:

1.     PT Multi Medika Internasional Tbk akan mengajukan produk yang akan dirilis kepada
       pelanggan.
2.     Pelanggan akan memilih produk yang akan dipesan dan menerbitkan Konfirmasi Order
       atau Surat Pesanan Barang
3.     PT Multi Medika Internasional Tbk menerbitkan Surat Penawaran Harga untuk produk
       yang dipilih oleh pelanggan.
4.     PT Multi Medika Internasional Tbk melakukan estimasi pengadaan barang, pemilihan
       supplier, dan pengurusan izin-izin terkait untuk listing penjualan produk yang dipilih oleh
       pelanggan.
5.     Pelanggan menerbitkan PO (purchase order) berdasarkan produk yang dipesan.
6.     PT Multi Medika Internasional Tbk melakukan negosiasi harga dengan supplier and
       mengatur pengiriman barang dari pabrik supplier ke warehouse PT Multi Medika Internasional
       Tbk
7.     Setelah produk sampai ke warehouse PT Multi Medika Internasional Tbk, pesanan dihitung
       apakah sesuai dengan dokumen, bungkus dan kualitas barang diperiksa, kemudian barang
       disimpan sesuai dengan prosedur penyimpanan.
8.     Produk yang akan dikirim ke pelanggan lalu dipindahkan ke ruang Packaging & Labeling
       untuk dipilah (sorting) dan dikemas sesuai instruksi dari pelanggan.



                                                  Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    3-18
                                                                   PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 75
9.   PT Multi Medika Internasional Tbk mengatur pengiriman barang yang telah dikemas ke
     Distribution Center milik pelanggan sesuai dengan surat pengiriman (DO) yang dibuat dan
     disetujui sesuai prosedur penjualan dan prosedur pengiriman maupun pengeluaran barang.
10. Pelanggan menerima barang dari PT Multi Medika Internasional Tbk sesuai Surat
     Pengiriman dan menerbitkan Bukti Terima Barang (BTB), memeriksanya dan
     menyetujuinya dengan menandatangani surat pengiriman barang tersebut dan menstampel
     surat tersebut.
11. PT Multi Medika Internasional Tbk memproses faktur penagihan/ invoice sesuai dengan
     perjanjian kredit dengan pelanggan.
12. PT Multi Medika Internasional Tbk menerima pembayaran dari pelanggan.


Untuk pengendalian mutu sesuai dengan standar yang ditetapkan perusahaan dilaksanakan oleh
Divisi Quality Assurance, dengan langkah sebagai berikut:
1.   Memeriksa kualitas dan kuantitas barang-barang yang diterima apakah sesuai dengan
     Purchase Order (PO) PT Multi Medika Internasional Tbk, dan sesuai dengan Konfirmasi
     Order atau Surat Pesanan Barang yang disepakati oleh pelanggan PT Multi Medika
     Internasional Tbk.
2.   Melakukan proses penyimpanan barang sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk jenis
     dan kategori masing – masing barang.
3.   Saat sebelum pengiriman, produk dicek lagi untuk memastikan label dan tujuan pengiriman
     sudah sesuai. Pemeriksaan akhir dilakukan terhadap setiap batch per karton produk yang
     telah dikemas, dengan cara mengambil sampel acak dari setiap karton. Sampel lalu diperiksa
     ulang meliputi jumlah, kualitas dan fungsi, higienis dan penandaan. Jika memiliki
     penyimpangan, karton akan dikembalikan ke ruang packaging untuk diperiksa ulang
     seluruhnya. Jika tidak memiliki penyimpangan, produk dinyatakan sebagai produk yang
     telah lulus QC dan diberi stemple khusus untuk kemudian disimpan di Area Transit Produk
     Jadi.
4.   Kepala Produksi dan Kepala QA akan mengevaluasi semua hasil laporan pemeriksaan
     untuk menentukan langkah pemeliharaan terhadap komponen yang berkaitan dengan mutu
     produk, misalnya berkoordinasi dengan purchasing untuk complain terhadap supplier, training
     atau mutasi kepada HRD terhadap karyawan divisi produksi yang kurang kompeten.




                                              Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    3-19
                                                               PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 76
            Gambar 3.10 Fasilitas Warehouse PT Multi Medika Internasional Tbk




Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk



        Gambar 3.11 Fasilitas Packaging & Labeling PT Multi Medika Internasional Tbk




Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk

3.7.    RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan No.70, tanggal 14 Juli 2023 seperti yang dijelaskan pada
sub bab 3.5. Varian produk yang telah terealisasi dari berbagai kegiatan usaha yang terdaftar atau
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No.70 tersebut adalah
berupa produk masker, minuman kopi dan management services.
Selanjutnya PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menambah varian produk usahanya
pada bidang medical & personal care, skin care & beauty care, food & beverages, dan merchandise, sebagai
berikut:




                                                  Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha        3-20
                                                                   PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 77
            Tabel 3.9 Rencana Varian Produk PT Multi Medika Internasional Tbk
   No.                          Bidang Usaha                                     Varian Produk
     1                     Medical & Personal Care                                Masker
                                                                                Baby Diaper
                                                                             Aromatherapy Patch
                                                                                 Pembalut
                                                                                Dry Tissue
     2                        Skin & Beauty Care                                 Face Wash
                                                                                 Body Mist
                                                                                 Deodorant
                                                                                Body Wash
     3                        Food & Beverages                                     Coffee
                                                                     Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
     4                            Merchandise
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk

Dari beberapa varian produk tersebut, ada bidang usaha yang kegiatan usahanya belum tercatat
atau terdaftar KBLI-nya dalam akta serta perizinan lain milik PT Multi Medika Internasional
Tbk yaitu produk popok bayi (baby diaper). Oleh karena itu, PT Multi Medika Internasional Tbk
akan menambahkan KBLI yang belum terdaftar tersebut sesuai dengan kriteria produk baru,
yaitu kategori:
- KBLI 46414 – Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil. Kelompok ini
    mencakup        usaha      perdagangan      besar     hasil   industri    tekstil,   seperti   tali-temali,
    karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi
    lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.

Produk popok bayi milik PT Multi Medika Internasional Tbk memiliki merk dagang MIUbaby,
dengan rincian rencana varian produknya adalah sebagai berikut:

   Tabel 3.10 Rencana Varian Produk Popok Bayi PT Multi Medika Internasional Tbk
 No.      Bidang Usaha                                  Nama Produk                                  Bentuk

   1       Personal Care      Baby Diapers - Ekonomi M                                             Bag Plastik
   2       Personal Care      Baby Diapers - Ekonomi L                                             Bag Plastik
   3       Personal Care      Baby Diapers - Ekonomi XL                                            Bag Plastik
   4       Personal Care      Baby Diapers - Premium M                                             Bag Plastik
   5       Personal Care      Baby Diapers - Premium L                                             Bag Plastik
   6       Personal Care      Baby Diapers - Premium XL                                            Bag Plastik
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk

Supplier atau manufaktur untuk produk popok bayi milik PT Multi Medika Internasional Tbk
berasal dari negeri Cina yaitu Fujian Nicepaper Hygiene Products Co.,Ltd. Perusahaan tersebut
merupakan produsen khusus untuk produksi dan perdagangan popok pita, celana pelatihan,
celana bayi dengan berbagai bentuk. Fujian Nicepaper Hygiene Products Co., Ltd telah memulai
usahanya sejak tahun 1997 dan pendirian resminya pada tahun 2016. Perusahaan ini berlokasi di


                                                        Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha         3-21
                                                                         PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 78
di kota Quanzhou Jinjiang, Provinsi Fujian. Produk dari Fujian Nicepaper Hygiene Products
Co., Ltd telah mendapat banyak sertifikasi dalam dan luar negeri, termasuk " Medical product
certification, Sweden SGS certification, France BV certification, ISO9001, FDA and CE " dan
sebagainya. Penjualan produk perusahaan ini selain di Cina juga mencakup 37 negara di wilayah
Eropa, Asia Tenggara, Afrika, Amerika.

3.8.    RENCANA SEWA GUDANG UNTUK PRODUK POPOK BAYI

PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menyewa gudang untuk produk popok bayi. Saat
ini Perusahaan telah melakukan kerjasama melalui Perjanjian Sewa Menyewa Gudang antara
PT Sumber Damai Sejahtera Logistik dengan PT Multi Medika Internasional Tbk No.
009/PKS/MMI/2024 tanggal 1 Januari 2024 dengan menyewa sebagian dari tanah dan
bangunan seluas 4.664 m2 yang berlokasi di Jl. Margawarta, Kec. Batuceper, Kota Tangerang,
Banten.
       Gambar 3.12 Rencana Lokasi Gudang Untuk Produk Popok Bayi (Baby Diaper)
                          PT Multi Medika Internasional Tbk




Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk


                                             Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    3-22
                                                              PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 79
       Gambar 3.13 Rencana Layout Gudang Untuk Produk Popok Bayi (Baby Diaper)
                          PT Multi Medika Internasional Tbk




       Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk



3.9.     RENCANA INVESTASI UNTUK TANAH DAN BANGUNAN

PT Multi Medika Internasional Tbk berencana melakukan pembangunan gedung seluas 2.500 m2
di atas lahan seluas 5.281 m2 yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lahan
tersebut telah dibeli oleh perusahaan pada tahun 2024 dan saat ini sedang dalam proses balik
nama atas nama PT Multi Medika Internasional Tbk sesuai Surat Keterangan dari Notaris
Yasmine Achmad Djawas, SH tanggal 22 Februari 2024. Sedangkan untuk pembiayaan gedung
akan dilaksanakan pada tahun 2025 dan 2026 menggunakan dana sendiri.




                                                    Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    3-23
                                                                     PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 80
ANALISA KELAYAKAN
       POLA BISNIS
Page 81
       ANALISA KELAYAKAN POLA BISNIS
                                                                                             4
4.1.     BENTUK POLA BISNIS PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK.

Saat ini PT Multi Medika Internasional Tbk telah melakukan kegiatan distribusi produk-produk
medical & personal care berupa masker, food & beverages berupa minuman kopi dan management
services dengan menggunakan IP Lisensi yang terdaftar milik sendiri dan juga menggandeng IP
lisensi beberapa brand ternama dari Amerika, Korea Selatan, dan Jepang. Selain itu perusahaan
juga telah menjajaki kegiatan usaha untuk produk lainnya di bidang medical & personal care, skin
care & beauty care, food & beverages, dan merchandise.

Dengan adanya rencana penambahan produk dalam kegiatan usahanya, PT Multi Medika
Internasional Tbk akan memanfaatkan kekuatan utama yang ada, yaitu hubungan perusahaan
dengan Indomaret Grup dan AlfaMart Grup. Di antara varian produk yang akan ditambah
tersebut adalah produk popok bayi (baby diaper).

4.2.     KEUNGGULAN KOMPETITIF DARI POLA BISNIS PERUSAHAAN

Berikut adalah beberapa keunggulan pola bisnis yang dijalankan PT Multi Medika Internasional
Tbk :

1. Memiliki channel distribusi yang sangat luas dan hubungan yang sangat kuat dengan top
       level management dari pelanggan utama Perseroan (Indomaret Grup dan Alfamart Grup).
       Jaringan produk Perseroan mencapai 17 modern trade, 75 Distribution Center (AlfaMart,
       Indomaret, Superindo, Lawson, Guardian, Century, Indogrosir, Aeon, DanDan, Foodhall,
       Apotik Roxy, Dunia Sehat, Hypermart, Giant); dan sekitar 50.000 titik (AlfaMart dan
       AlfaMidi sekitar 19.000 titik, Indomaret dan Indogrosir sekitar 20.000 titik).

2. Memiliki kontrak eksklusif dari pemegang IP lisensi untuk DC Comic Justice League; BT21,
       dan TinyTan.

3. Memiliki kontrak ekslusif dan merupakan supplier House Brand Privale Label (HBPL)
       produk masker untuk Indomaret Grup dan AlfaMart Grup.

4. Satu-satunya perusahaan Indonesia yang memiliki lisensi untuk memonetisasi kegiatan K-
       POP Corner di semua sektor di Indonesia.

5. Produsen sekaligus supplier produk popok bayi PT Multi Medika Internasional Tbk adalah
       Fujian Nicepaper Hygiene Products Co.,Ltd dari cina, dimana perusahaan tersebut telah




                                                    Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    4-1
                                                                     PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 82
       memiliki sertifikasi internasional dan penjualan produk perusahaan ini selain di Cina juga
       mencakup 37 negara di wilayah Eropa, Asia Tenggara, Afrika, dan Amerika.

Untuk pemasaran produk popok bayi, perusahaan memanfaatkan channel distribusi yang telah
ada dengan Indomaret Grup dan Alfamart Grup.

4.3.     KEMAMPUAN PESAING UNTUK MENIRU PRODUK

Kemampuan para pesaing untuk meniru produk yang dimiliki PT Multi Medika Internasional
Tbk sangat besar, baik untuk produk eksisting maupun produk baru berupa popok bayi yang
ditawarkan perusahaan. Hal tersebut menjadi ancaman dan risiko tersendiri dalam persaingan
bisnis perusahaan. Untuk mitigasi risiko dan ancaman tersebut, maka perusahaan perlu
melakukan beberapa langkah sebagai berikut :

1.     Selalu memperhatikan kualitas dan standar dari produk yang didistribusikan.

2.     Selalu menjalin hubungan yang baik dengan para pelanggan.

3.     Memiliki harga jual produk yang kompetitif.

4.     Mampu memenuhi permintaan pasar.

5.     Mengoptimalkan strategi pemasaran.

Walaupun produk perusahaan yang ditawarkan dapat ditiru oleh perusahaan lain, namun produk
perusahaan memiliki keunggulan karena perusahaan menjual dan mendistribusikan produk
dengan design karakter. Untuk produk eksisting, PT Multi Medika Internasional Tbk merupakan
pemegang IP lisensi untuk DC Comic Justice League; BT21, dan TinyTan dan juga memiliki
kontrak eksklusif dan merupakan supplier House Brand Privale Label (HBPL) produk masker
untuk Indomaret Grup dan AlfaMart Grup. Selain itu, PT Multi Medika Internasional Tbk juga
satu-satunya perusahaan Indonesia yang memiliki lisensi untuk memonetisasi kegiatan K-POP
Corner di semua sektor di Indonesia. Sedangkan untuk produk terbaru yaitu popok bayi,
perusahaan memasarkan produknya melalui Indomaret Grup dan AlfaMart Grup

4.4.     KEMAMPUAN UNTUK MENCIPTAKAN NILAI

Perusahaan dapat menciptakan nilai dan keunggulan dengan adanya rencana penambahan
produk popok bayi dalam kegiatan usahanya, yaitu memberikan manfaat ekonomi berupa
pendapatan sebagai imbalan dari hasil penjualan atas popok bayi. Pendapatan ini juga tentunya
meningkatkan penerimaan negara dan daerah setempat, serta dapat membuka lapangan
pekerjaan baru bagi masyarakat.




                                                Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    4-2
                                                                 PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 83
ANALISA KELAYAKAN
MODEL MANAJEMEN
Page 84
                ANALISA KELAYAKAN MODEL
                             MANAJEMEN                                                   5
5.1.   KAPASITAS DAN KEMAMPUAN MANAJEMEN PERUSAHAAN

Untuk kelancaran dan keseimbangan dalam aktivitas perusahaan dibutuhkan sumber daya
manusia dengan kemampuan dan pengalaman yang sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan
dalam struktur organisasi perusahaan. PT Multi Medika Internasional Tbk telah memiliki sumber
daya manusia berkualitas untuk memanajemen perusahaan dengan latar belakang pendidikan
serta penuh dengan pengalaman di bidangnya masing-masing yang ditempatkan dalam posisi-
posisi strategis perusahaan. Latar pendidikan dan pengalaman personil tersebut telah
membentuk profesionalisme mereka dalam kemampuan atau skil individu yang berperan penting
dalam mengatur dan menjaga harmonisasi perusahaan.

Berikut adalah jajaran manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                     : Hillary Josephine

Komisaris                           : Allen Feliciano

Komisaris Independen                : Togu Cornetius Simanjuntak

Dewan Direksi

Direktur Utama                      : Mengky Mangarek

Direktur Keuangan                   : Eveline Natalia Susanto

Direktur Operasional                : Unggi Lee, di sebut juga Christopher Lee

Profil singkat masing-masing jajaran manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk tersebut
adalah sebagai berikut:

• Hillary Josephine

   - Menyelesaikan pendidikan Science Degree – Applied Mathematics: Natural Science di
       Pasadena City College, Pasadena, California pada Juli 2020 dan akan menyelesaikan
       Barchelor of Arts – Data Science: Statistics di University of California, Berkeley, Califonia
       pada Desember 2022.

   - Pengalaman Kerja:

       ▪ Komisaris Utama PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (Januari 2022 –
        Sekarang)


                                                Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha      5-1
                                                                 PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 85
     ▪ Komisaris PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2020 – Januari
       2022)

     ▪ Komisaris PT Digital Multi Kreasi – Jakarta (2021 – Sekarang)

     ▪ System Developer Intern PT Bank Central Asia Tbk – Jakarta (Februari 2021 – Juli
       2021)

     ▪ Komisaris PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2020 – Januari
       2022)

     ▪ Mathematics Tutor, Pasadena City College – California (Agustus 2019 – Juli 2020).

     ▪ Accounting Tutor, Pasadena City College – California (Agustus 2019 – Juni 2020).

  - Keahlian yang dimiliki yaitu data science, statistic analyst, system development, accounting & finance.

• Allen Feliciano

  - Menyelesaikan pendidikan Associate in Science for Transfer – Business Administration
     dan Associate of Arts Degree – Economics, keduanya di Pasadena City College,
     Pasadena, California pada Desember 2020 dan sedang menempuh Barchelor of Science –
     Business Administration di University of California, Berkeley, Califonia.

  - Pengalaman Kerja:

     ▪ Komisaris PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2020 – Sekarang)

     ▪ Consulate General of Republic of Indonesia – Los Angeles, California                   (November
       2020 – Januari 2021)

  - Keahlian yang dimiliki yaitu international trade, business development, marketing, entrepreneur
     startup.

• Togu Cornetius Simanjuntak

  - Menyelesaikan pendidikan Fakultas Ekonomi di Universitas Krisnadwipayana pada tahun
     1984.

  - Pengalaman Kerja:

     ▪ Komisaris Independen PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2022 –
       Sekarang)

     ▪ Anggota Komite Audit PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia – Jakarta (2021 –
       Sekarang)

     ▪ Penasehat Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia – Jakarta (2021 – Sekarang)

     ▪ Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (2021 – Sekarang)


                                                   Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha          5-2
                                                                    PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 86
     ▪ Komisaris Independen PT Trimegah Asset Management (2015 – Sekarang)

     ▪ Anggota Komite Audit Buersa Efek Jakarta (2016 – 2020)

     ▪ Komisaris PT Equator Investment (2011 – 2015)

     ▪ Pensiun Pangkat Pembina Utama Muda (IV/C) – OJK (d/h Bapepam-LK), Jakarta
       (2011 – Sekarang)

     ▪ Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Jakarta (2006 – 2011)

     ▪ Kepala Bagian Bina MI dan PI Biro Pengelolaan Investasi dan Riset Bapepam-LK,
       Jakarta (2004 – 2006)

  - Keahlian yang dimiliki yaitu audit & compliance, investment analyst, steering committee, investment
     management.

• Mengky Mangarek

  - Founder PT Multi Medika Internasional Tbk.

  - Menyelesaikan pendidikan Akuntansi - Fakultas Ekonomi di Universitas Tarumanegara
     pada tahun 1995. Melanjutkan pendidikan Extention Program – Marketing & Investment
     di UCLA Extentsion, Los Angeles, California pada tahun 1997, dan terakhir kali
     menyelesaikan pendidikan Master – Business Administration di California State
     University, Northridge, California pada 1998.

  - Pengalaman Kerja:

     ▪ Direktur Utama PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (Januari 2022 – Sekarang)

     ▪ Direktur PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2020 – Januari 2022)

     ▪ Direktur Utama PT Digital Multi Kreasi – Jakarta (2008 – Sekarang)

     ▪ Chief    Technology      Officer    di   GToken       Network      Marketing     –    Singapura
       (Februari 2016 – Januari 2017)

     ▪ Chief Technology Officer di Tap2Go Private Limited, Singapura (Januari 2016 –
       Oktober 2016)

     ▪ Master Franchise Owner di BizXpress & GamerXtreme, Jakarta (Oktober 2009 – Maret
       2016)

     ▪ Franchisee Multi Plus Business Center & Wiz Game Café PT Digital Multi Artha,
       Jakarta (Juni 2006 – Mei 2011)

     ▪ Owner di Digital City – Software Developer, Jakarta (November 2000 – Desember
       2021)



                                                 Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha        5-3
                                                                  PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 87
     ▪ Customer Relations Specialist di Standard Chartered Bank, Jakarta (Desember 1999 –
       November 2000)

     ▪ Direct Sales Representative di Citibank, Jakarta (Desember 1998 – November 1999)

     ▪ Junior Credit Analyst di California Federal Bank, Los Angeles, California
       (Mei 1997 – November 1998)

     ▪ Credit and Collection Officer di Glandale Bank, Los Angeles, California               (Desember
       1996 – Mei 1997)

     ▪ Computer Lecturer di UKRIDA – Jakarta (Januari 1995 – Desember 1995)

     ▪ Investment Analyst di Rimbadana Finance – Jakarta (April 1994 – September 1994)

  - Keahlian yang dimiliki yaitu business development, corporate strategy, system analyst, key account
     director.

• Eveline Natalia Susanto

  - Direktur Keuangan dan Co-Founder PT Multi Medika Internasional Tbk.

  - Menyelesaikan pendidikan Akuntansi - Fakultas Ekonomi di Universitas Tarumanegara
     pada tahun 1995, dan melanjutkan pendidikan Extention Program – Marketing &
     Investment di UCLA Extentsion, Los Angeles, California pada tahun 1997.

  - Pengalaman Kerja:

     ▪ Direktur PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (Januari 2022 – Sekarang).

     ▪ Komisaris Utama PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2020 –
       Januari 2022)

     ▪ Direktur Keuangan PT Digital Multi Kreasi – Jakarta (April 2014 – Sekarang).

     ▪ Chief Operating Officer PT Multi Inovasi Utama – Jakarta (Juli 2020 –                 September
       2021)

     ▪ Accounting & Finance Manager PT Cyberworld Network Indonesia – Jakarta (Oktober
       2009 – April 2014)

     ▪ Accounting & Finance Supervisor PT Digital Multi Artha – Jakarta (Juni 2005 –
       Oktober 2009)

     ▪ Business Development & Co Founder di Digital City – Jakarta (November 1999 –
       Desember 2021)

  - Keahlian yang dimiliki yaitu project budgeting, financial controller, product development, accounting
     & tax management.



                                                  Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha         5-4
                                                                   PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 88
• Christopher Lee

   - Menyelesaikan pendidikan di Bachelor of science in industrial design Kwandong
       university, Gangneung, South Korea

   - Pengalaman Kerja:

       ▪ Direktur Operasional PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (2023 – Sekarang)

       ▪ General Manager Operasional PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (2022 –
         2023)

       ▪ Head Of Business Development Department PT Indo Sung Il Jaya – Majalengka (2022
         – Sekarang)

       ▪ Head Of Business Development Department Nemo Partners Korea (2021 – 2021)

       ▪ General Manager PT Multi One Plus (2017 – 2021)

   - Keahlian yang dimiliki yaitu operational management, business development, quality assurance,
       international trade.



5.2.   STRUKTUR ORGANISASI PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK

Bagan struktur organisasi PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini adalah sebagai berikut:




                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha     5-5
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 89
                                             Gambar 5.1 Struktur Organisasi PT Multi Medika Internasional Tbk




Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk




                                                                                               5-6     Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
                                                                                                                        PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 90
5.3.     SUMBER DAYA MANUSIA PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK

Jumlah sumber daya manusia (SDM) PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini adalah
sebanyak 112 orang, dimana 73 orang merupakan karyawan tetap dan 39 orang merupakan
karyawan kontrak. Rincian komposisi SDM berdasarkan aktivitas utamanya adalah sebagai
berikut:

       Tabel 5.1 Komposisi Sumber Daya Manusia PT Multi Medika Internasional Tbk

           DEPARTEMEN                         TETAP             KONTRAK                    JUMLAH

   Accounting & Tax                             6                     0                        6
   Corporate Secretary                          1                     1                        2
   Creative                                     3                     3                        6
   Finance                                      7                     1                        8
   HRGA                                         2                     6                        8
   Management                                   8                     0                        8
   Marketing                                    3                     2                        5
   NPD                                          3                     0                        3
   Sales                                        6                     2                        8
   Supply Chain                                32                    21                        53
   TIKI                                         2                     3                        5
                   Total                       73                    39                       112
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk.


Berdasarkan tabel diatas, tenaga operasional telah mencakup di Divisi Sales, Marketing, dan Supply
Chain dan tidak terdapat sumber daya manusia di bidang investasi.
PT Multi Medika Internasional Tbk belum memiliki rencana penambahan SDM terkait dengan
rencana penambahan usaha kegiatan usaha, sehingga dengan jumlah SDM saat ini sebanyak 112
orang untuk saat ini masih mencukupi.

5.4.     HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

PT Multi Medika Internasional Tbk telah memiliki aset tidak berwujud berupa hak kekayaan
intelektual dalam wujud hak atas merek, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Pengalihan
Hak Atas Merek Terdaftar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan rincian sebagai
berikut:




                                                      Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    5-7
                                                                       PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 91
       Tabel 5.2 Hak Atas Merek Terdaftar PT Multi Medika Internasional Tbk

   Nomor          Kelas        Tanggal
                                                       Logo                       Masa Berlaku
 Pendaftaran   Barang/Jasa   Penerimaan
IDM000858107       10        13 November                                        13 November 2020
                                 2020                                          sampai dengan 13
                                                                                 November 2030
                                                                                    (10 Tahun)


IDM000970694       5          19 Januari                                         19 Januari 2022
                                2022                                           sampai dengan 19
                                                                                  Januari 2032
                                                                                   (10 Tahun)


IDM000970646       10        02 November                                        02 November 2021
                                 2021                                          sampai dengan 02
                                                                                 November 2031
                                                                                    (10 Tahun)




IDM001084805       3         1 September                                        1 September 2022
                                 2022                                           sampai dengan 01
                                                                                 September 2032
                                                                                   (10 Tahun)




IDM001084804       9         1 September                                        1 September 2022
                                 2022                                           sampai dengan 01
                                                                                 September 2032
                                                                                   (10 Tahun)




IDM001084802       41        1 September                                        1 September 2022
                                 2022                                           sampai dengan 01
                                                                                 September 2032
                                                                                   (10 Tahun)




                                           Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha       5-8
                                                            PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 92
   Nomor                 Kelas                  Tanggal
                                                                        Logo                       Masa Berlaku
 Pendaftaran          Barang/Jasa             Penerimaan
IDM001084803              35                  1 September                                        1 September 2022
                                                  2022                                           sampai dengan 01
                                                                                                  September 2032
                                                                                                    (10 Tahun)




IPT2023258064                16           29 Desember                                           29 Desember 2023
                                              2023                                                Dalam Proses



IPT2023257904                 5           29 Desember                                           29 Desember 2023
                                              2023                                                Dalam Proses



Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.

5.5.     MANAJEMEN RISIKO

Risiko adalah suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memiliki dampak terhadap aktivitas
operasional maupun target dari perusahaan. Untuk mengatasi ataupun meminimalkan risiko
yang akan muncul, maka perlu dilakukan pengelolaan atau manajemen terhadap risiko yang
dilaksanakan oleh semua pihak dalam perusahaan, dimulai dengan proses identifikasi kejadian
potensial yang mungkin muncul selama operasional perusahaan hingga diperoleh berbagai
strategi sebagai mitigasi risiko-risiko dari kejadian potensial tersebut.
Kemungkinan risiko-risiko yang dapat terjadi selama operasional PT Multi Medika Internasional
Tbk beserta rencana mitigasi oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

1.       Risiko peredaran barang tiruan

Produk yang diperdagangkan oleh PT Multi Medika Internasional Tbk memiliki IP lisensi dari
brand yang popular. Untuk mendapatkan IP lisensi tersebut membutuhkan pemenuhan terhadap
persyaratan-persyaratan yang ketat, waktu yang cukup panjang, dan pendanaan yang cukup
besar. Setelah mendapatkan lisensi diperlukan persiapan produksi, konsep pemasaran sampai
dengan biaya iklan dan promosi. Kesuksesan dalam pemasaran produk yang dilakukan PT Multi
Medika Internasional Tbk dengan IP lisensi yang asli atau legal, dapat menyebabkan banyak
pihak lain yang tergiur untuk memproduksi dan/atau menjual produk – produk seperti yang
dimiliki PT Multi Medika Internasional Tbk secara illegal atau pemalsuan produk.

                                                            Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha       5-9
                                                                             PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 93
Pihak pemalsu dapat beroperasi dengan sangat efektif secara online, dengan mencuri desain dan
merek PT Multi Medika Internasional Tbk serta bahkan mencampur barang tiruan mereka
dengan ulasan produk online mereka. Dalam melakukan promosi produk tiruan, pihak pemalsu
akan mengelabui pelanggan dengan menggunakan gambar atau foto asli yang dimiliki PT Multi
Medika Internasional Tbk seolah produk tersebut memang asli dari PT Multi Medika
Internasional Tbk Produk tiruan umumnya berkualitas rendah, sehingga pelanggan yang tidak
menyadari bahwa produk yang dibeli merupakan barang tiruan dengan kualitas yang tidak sesuai
dengan produk asli akan memberikan persepsi negatif terhadap produk maupun terhadap PT
Multi Medika Internasional Tbk sendiri, disebabkan produk tiruan tersebut gagal fungsi, cepat
rusak, atau tidak memenuhi harapan mereka. Hal ini dapat menyebabkan PT Multi Medika
Internasional Tbk kehilangan pembeli sehingga mengakibatkan menurunnya kinerja PT Multi
Medika Internasional Tbk Selain itu, Peredaran dari produk – produk tiruan tersebut dapat
menurunkan penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk karena menawarkan harga yang lebih
murah.

Untuk memitigasi risiko peredaran barang tiruan, PT Multi Medika Internasional Tbk
membatasi saluran tempat menjual produk asli hanya di retailer yang mempunya reputasi baik dan
berkomitmen untuk menjual barang-barang asli. Pembatasan saluran ini dapat mempermudah
mengidentifikasi produk palsu saat dijual melalui situs atau penjual yang tidak sah. PT Multi
Medika Internasional Tbk juga mempermudah pelaporan untuk produk palsu dengan
menyediakan kontak customer service agar pembeli dapat melaporkan kekhawatiran mereka.
2.    Risiko tidak diperpanjangnya IP lisensi perusahaan

PT Multi Medika Internasional Tbk memiliki hubungan kerjasama dengan pemberi IP lisensi
yang tergolong baru. Hubungan ini memiliki efek langsung terhadap peningkatan penjualan PT
Multi Medika Internasional Tbk Kemampuan PT Multi Medika Internasional Tbk dalam
mengelola dan memelihara hubungan dengan pemberi IP lisensi dianggap penting bagi
keberhasilan perusahaan ke depannya. Ketidakmampuan PT Multi Medika Internasional Tbk
dalam mengelola dan menjaga kesinambungan hubungan tersebut dapat mengakibatkan tidak
diperpanjangnya perjanjian lisensi oleh pemberi IP lisensi sehingga dapat menyebabkan dampak
negatif terhadap kinerja finansial PT Multi Medika Internasional Tbk
Sebagai langkah mitigasi untuk risiko ini, maka PT Multi Medika Internasional Tbk
mempersiapkan strategi dan langkah untuk menjaga keberlangsungan hubungan Kerjasama yang
erat dan berkesinambungan dengan para pemberi IP lisensi antara lain dengan selalu menjalin
komunikasi yang baik dan erat, meraih hasil penjualan sesuai dengan target maupun hal lain yang
diharapkan oleh pemberi IP lisensi, mengadakan pertemuan berkala untuk evaluasi pasar dan
kinerja perusahaan. PT Multi Medika Internasional Tbk juga mengajak pemberi IP lisensi untuk
melakukan partnership secara ekslusif dengan model profit sharing berdasarkan volume dengan



                                              Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    5-10
                                                               PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 94
jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sehingga pemberi IP lisensi akan merasa terikat dengan
PT Multi Medika Internasional Tbk.

3.    Risiko persaingan usaha

Kondisi oversupply terhadap produk sejenis dengan yang dijual oleh PT Multi Medika
Internasional Tbk dengan kompetitornya dapat menjadi salah satu pemicu ketatnya persaingan
di industri pasar produk yang sama. Jika PT Multi Medika Internasional Tbk tidak mampu
bersaing dalam penjualan maka PT Multi Medika Internasional Tbk berpotensi kehilangan
pembeli sehingga mengakibatkan menurunnya kinerja perusahaan.
Dalam memitigasi risiko persaingan usaha, PT Multi Medika Internasional Tbk melakukan usaha
terbaiknya untuk terus memanfaatkan dan memperkuat keunggulan kompetitif yang dimiliki,
dengan cara terus memantau situasi dan/atau kondisi yang terjadi di pasar yang berhubungan
secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas bisnis perusahaan. PT Multi Medika
Internasional Tbk akan mempertahankan lisensi dengan berbagai brand termuka dari Korea
Selatan, Amerika dan Jepang. Selain itu PT Multi Medika Internasional Tbk juga akan
mempertahankan perjanjian distribusi yang telah terjalin sebelumnya dengan Indomaret Grup
dan AlfaMart Grup.

4.    Risiko terkait perubahan selera pasar

Perkembangan bisnis PT Multi Medika Internasional Tbk akan bergantung pada proses
identifikasi, pengembangan, dan efisiensi perusahaan dalam mengikuti perkembangan tren.
Selera pasar atas produk dan IP lisensi yang dimiliki oleh PT Multi Medika Internasional Tbk
dapat berubah sewaktu-waktu. Tidak ada jaminan yang untuk pasar untuk selalu menyambut
dengan baik produk dan IP lisensi yang dimiliki oleh perusahaan, perubahan selera pasar dapat
menimbulkan dampak kerugian yang material seperti kinerja finansial dan kinerja operasional
perusahaan.
Untuk memitigasi risiko tersebut, PT Multi Medika Internasional Tbk akan secara berkala
melakukan pemantauan IP lisensi yang telah dimiliki dan yang sedang diproses oleh perusahaan
di situs-situs berita dan sosial media untuk mengidentifikasi di mana IP lisensi Perusahaan
disebutkan. Dengan mengetahui di mana dan bagaimana masyarakat membicarakan mengenai IP
lisensi perusahaan maka PT Multi Medika Internasional Tbk dapat lebih memahami bagaimana
persepsi dari masyarakat, dan memungkinkan PT Multi Medika Internasional Tbk untuk
mendeteksi secara cepat jika terdapat perubahan selera pasar atas IP lisensi perusahaan.

5.    Risiko pengembangan produk baru

PT Multi Medika Internasional Tbk selalu berusaha untuk berinovasi dalam menghasilkan dan
menawarkan produk-produk baru kepada masyarakat luas guna menambah dan meningkatkan
pendapatan perusahaan. Produk baru, pelanggan baru, dan model bisnis baru dapat



                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    5-11
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 95
menimbulkan tantangan dan risiko yang sebelumnya tidak pernah ditemukan perusahaan saat
sebelumnya. Setiap inovasi baru tersebut akan membutuhkan sumber daya perusahaan, baik dari
sisi finasial maupun non finansial.
Namun pengeluaran dan usaha PT Multi Medika Internasional Tbk tersebut tidak dapat
menjamin rencana inovasi perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Keterbatasan pengetahuan
dan pengalaman yang mungkin terjadi atas rencana baru tersebut dapat mempersulit perusahaan
dalam melihat preferensi dan minat pelanggan, dan dalam pengendalian mutu kedepannya.
Rencana atas pengembangan produk PT Multi Medika Internasional Tbk juga mungkin
membutuhkan izin tertentu yang harus dimiliki perusahaan atau melaksanakan rencana strategis
dengan pemiliki izin tertentu tersebut. Selain itu, apabila PT Multi Medika Internasional Tbk
tidak mampu melakukan promosi yang memadai bagi produk dan layanan baru untuk
mendorong pertumbuhan penjualan dan pengguna, atau dengan cara yang efisien dari segi biaya,
untuk mencapai critical mass pengguna baru, maka produk baru tersebut mungkin tidak mampu
mencapai skala yang diperlukan atau diharapkan untuk menghasilkan laba.

Dalam memitigasi risiko dalam hal pengembangan produk, PT Multi Medika Internasional Tbk
akan memantau pengembangan serta kinerja layanan dan produk dengan cara menawarkan nilai
tambah pada produk yang diberikan. Dalam pengembangan produk baru, PT Multi Medika
Internasional Tbk akan meminta pendapat dari pelanggan perusahaan mengenai produk baru
apa yang mereka butuh atau inginkan dari perusahaan. Selain itu, PT Multi Medika Internasional
Tbk juga akan terus mempertahankan IP lisensi yang telah dimiliki dan akan menambah IP
lisensi lain yang digemari oleh masyarakat untuk mendukung produk baru perusahaan.

6.    Risiko pasokan produk

PT Multi Medika Internasional Tbk mengandalkan supplier produk untuk menyediakan produk
yang dipesan oleh perusahaan secara tepat waktu. Kondisi terjadinya gangguan produksi,
permasalahan teknis, atau kerusakan mesin, atau gangguan pasokan listrik akan menjadi faktor –
faktor yang dapat menghambat proses produksi yang dilaksanakan supplier produk, sehingga akan
berpengaruh pada waktu pengiriman produk. Jika salah satu supplier produk PT Multi Medika
Internasional Tbk gagal menyediakan barang pesanan dalam jumlah yang memadai di masa
mendatang, maka PT Multi Medika Internasional Tbk mungkin tidak dapat memperoleh produk
pengganti dari supplier lain dalam waktu singkat bahkan tidak ada sama sekali. Hal ini
menyebabkan PT Multi Medika Internasional Tbk mungkin terpaksa membeli produk dari
supplier berbeda yang mengharuskan perusahaan membayar pada harga yang tidak masuk secara
komersial atau menyediakan produk dengan kualitas yang tidak sesuai dengan standar PT Multi
Medika Internasional Tbk Setiap potensi gangguan pasokan produk dapat memperlambat jadwal
pengiriman untuk produk-produk yang relevan, sehingga dapat menyebabkan kehilangan
pendapatan. Selain itu, harga pasar atas produk PT Multi Medika Internasional Tbk dapat



                                             Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    5-12
                                                              PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 96
berfluktuasi secara signifikan karena berbagai faktor. Tidak ada jaminan bahwa PT Multi Medika
Internasional Tbk dapat meneruskan setiap kenaikan biaya bahan baku dan bahan pendukung
yang dibebani oleh supplier perusahaan kepada para pelanggan, dan setiap fluktuasi harga beli
yang substansial dapat meningkatkan beban PT Multi Medika Internasional Tbk secara material
dan berdampak terhadap profitabilitas perusahaan. Terjadinya salah satu hal tersebut di atas
dapat berdampak material dan merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan dan hasil
operasional perusahaan. Tidak terdapat risiko ketergantungan terhadap pemasok perusahaan.
Untuk memitigasi risiko tersebut, PT Multi Medika Internasional Tbk menerapkan kebijakan
non-single supplier, dengan rata-rata minimal ada 2 supplier umumnya untuk memberikan Best Price
& Best Quality sehingga risiko terputusnya pasokan produk dapat diminimalisi. PT Multi Medika
Internasional Tbk juga selalu meminta sample / mockup atau contoh produk serta kualitasnya. Jika
hanya ada 1 supplier, maka perusahaan akan melakukan bidding ulang atau menunda waktu sampai
perusahaan mempunyai keyakinan penuh terhadap pasokan produk untuk pelanggan.

7.    Risiko perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah

Perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Pemerintah yang berlaku dalam
menjalankan proses produksi, kegiatan pemasaran dan distribusi produk-produknya. Peraturan-
peraturan tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan standar produk, lingkungan,
kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan. Perusahaan juga wajib mengikuti
peraturan yang berhubungan dengan persyaratan perizinan, praktek perdagangan, penetapan
harga, serta pajak. Meskipun perusahaan berkeyakinan bahwa kegiatan usahanya telah mematuhi
seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau
perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap
interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada dapat
berdampak material dan negatif terhadap kegiatan dan kinerja operasional perusahaan. Dalam
hal terjadi perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah, operasional PT Multi Medika
Internasional Tbk dapat terganggu karena PT Multi Medika Internasional Tbk memerlukan
waktu untuk beradaptasi dan mengalokasikan Sumber Daya Manusia untuk dapat memenuhi
kebijakan atau peraturan pemerintah yang berlaku.


Dalam memitigasi risiko tersebut, PT Multi Medika Internasional Tbk akan senantiasa mengikuti
perkembangan terkini terkait kebijakan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku sehingga apabila
terjadi perubahan, maka perusahaan dapat dengan cepat menyesuaikan dengan kondisi terkini.

8.    Risiko perubahan ekonomi domestik, regional atau global

Kondisi perekonomian Indonesia dan dunia saat ini masih belum stabil terutama dampak dari
Pandemi COVID-19 yang belum berakhir walaupun sebagian negara mengklaim memasuki fase
endemi. Selain itu permasalahan konflik politik dan perang yang terjadi di beberapa negara juga


                                              Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    5-13
                                                               PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 97
memiliki dampak terhadap perkembangan perekonomian global. Secara khusus, perubahan pada
lingkungan perekonomian regional atau global yang menyebabkan hilangnya kepercayaan
investor pada sistem keuangan pasar berkembang dan pasar lainnya, atau faktor-faktor lain,
dapat meningkatkan volatilitas pasar keuangan Indonesia, menghambat atau membalikkan
pertumbuhan ekonomi Indonesia atau memicu krisis ekonomi yang berkepanjangan atau resesi
di Indonesia. Peningkatan volatilitas, perlambatan atau pertumbuhan negatif perekonomian
global, termasuk perekonomian Indonesia, dapat menimbulkan dampak kerugian material
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi PT Multi Medika Internasional Tbk
Ketidakpastian ekonomi makro nasional dan global juga berdampak pada daya beli masyarakat.
PT Multi Medika Internasional Tbk memitigasi risiko ini antara lain dengan memperbarui
informasi yang berkaitan dengan perekonomian makro secara nasional dan global. Selain itu
perusahaan akan melakukan diversifikasi produk yang dapat dijangkau oleh segmen pasar yang
berbeda-beda agar menjangkau daya beli lapisan masyarakat.

9.    Risiko tuntutan atau gugatan hukum

PT Multi Medika Internasional Tbk dapat saja terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, termasuk yang berhubungan dengan produk milik perusahaan,
klaim karyawan atau sengketa perjanjian dan sebagainya yang dapat memiliki dampak material
dan merugikan terhadap reputasi, operasional dan kondisi keuangan perusahaan, terutama jika
terjadi sengketa yang memakan waktu lama atau berkepanjangan.
Sebagai mitigasi untuk risiko ini maka PT Multi Medika Internasional Tbk menerapkan prinsip
good corporate governance dan memiliki staf legal yang kompeten dibidangnya. PT Multi Medika
Internasional Tbk akan senantiasa menjaga hubungan baik dengan semua pihak untuk
meminimalisir munculnya tuntutan atau gugatan hukum.

10.   Risiko paparan terhadap fluktuasi atau pergerakan pada kurs mata uang

PT Multi Medika Internasional Tbk melakukan impor produk dari luar negeri dan berkewajiban
untuk membayar biaya IP lisensi dengan menggunakan mata uang asing yang menyebabkan
perusahaan terpapar pada pergerakan nilai kurs mata uang. Pendapatan Perusahaan seluruhnya
diperoleh dalam Rupiah (IDR) dan sebagai pengeluaran perusahaan sebagian dilakukan dengan
menggunakan mata uang asing, khususnya Dolar Amerika (USD). Perubahan kurs mata uang
tersebut dapat berdampak material dan dapat berdampak negatif terhadap hasil operasional
perusahaan. Paparan yang signifikan pada mata uang negara-negara berkembang juga dapat
membuat perusahaan rentan terhadap ketidakstabilan kurs mata uang.

Penyusutan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing akan berdampak negatif terhadap
investasi Pemegang Saham. Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah dengan mata uang lainnya juga
akan memengaruhi ekuivalen mata uang asing dengan harga Saham yang ditawarkan pada BEI
dalam Rupiah. Fluktuasi tersebut juga akan memengaruhi jumlah uang yang akan diterima dalam

                                             Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    5-14
                                                              PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 98
mata uang asing oleh pemilik Saham Yang Ditawarkan saat dilakukan konversi atas dividen tunai
atau distribusi lainnya yang dibayarkan dalam Rupiah oleh Emiten dan setiap hasil yang
dibayarkan dalam Rupiah dari setiap penjualan Saham Yang Ditawarkan di pasar perdagangan
sekunder.

Fluktuasi atau pergerakan pada kurs mata uang adalah risiko yang tidak dapat dikontrol
perusahaan karena hal tersebut bergantung pada kondisi pasar dan perkembangan ekonomi
global. Namun, risiko fluktuasi kurs mata uang tersebut dapat diminimalisasi dengan
perencanaan yang baik serta dengan mempertimbangkan dan memproyeksikan berbagai
kemungkinan yang akan timbul di masa yang akan datang. Cara-cara yang akan dilakukan
perusahaan antara lain :

• Meminta pandangan dari pihak rekanan perusahaan dalam proyeksi dan perkembangan di
      masa yang akan datang dan mendiversifikasi mata uang yang dimiliki serta melakukan
      koordinasi dengan pihak bank dalam memperhatikan fluktuasi dan pergerakan dari mata
      uang asing yang perusahaan miliki.
• Melakukan negosiasi (ulang) dengan supplier untuk mendapatkan diskon potongan harga.
• Menaikkan harga jual produk untuk mendapatkan kenaikan harga jual dan margin penjualan.
• Melakukan pembelian produk dari supplier secara cash sesuai kemampuan perusahaan dan
      mendapatkan potongan harga sekaligus memperoleh kurs dalam IDR.
• Melakukan penjualan produk secara cash kepada pelanggan sehingga dapat memperkuat aliran
      cash Perusahaan.
11.      Risiko Bencana Alam

Bencana alam yang terjadi di Indonesia seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor dan lain
sebagainya tentunya akan mempengaruhi aktivitas perekonomian negara baik langsung maupun
tidak langsung akibat dampak kerusakannya, antara lain menyebabkan kerusakan properti
ataupun merusak infrastruktur, utilitas dan akses transportasi logistik sehingga dapat
mengganggu kegiatan usaha, serta dapat menurunkan kepercayaan investasi. Hal ini tentu akan
memiliki imbas negatif bagi perusahaan terkait dengan aktivitas bisnis, kondisi keuangan, hasil
operasi dan prospek usaha.

Bencana alam merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Namun begitu, Perusahaan tetap
waspada akan bencana dan memanfaatkan data perubahan iklim, cuaca, serta memperhatikan
SOP yang berlaku di perusahaan dalam kegiatan operasional untuk mengurangi dampak risiko
kecelakaan atau bencana yang mungkin akan terjadi.
12.      Risiko yang timbul dari Peraturan Negara lain atau Peraturan Internasional

Untuk bertransaksi dengan pihak yang merupakan pihak dari negara lain, PT Multi Medika
Internasional Tbk membutuhkan derajat pengetahuan yang memadai dalam melakukan transaksi
di negara lain, khususnya mengenai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara

                                              Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    5-15
                                                               PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 99
tersebut. Jika Perusahaan lalai dalam mengetahui atau menginterpretasikan hukum yang berlaku
pada negara-negara lain atau peraturan internasional lain yang mengikat, maka perusahaan
dihadapkan pada risiko mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di
negara-negara tersebut. Untuk itu perusahaan harus menyesuaikan diri dengan mengikuti
peraturan di negara lain atau peraturan internasional yang dimana perusahaan melakukan
transaksi.




                                            Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha    5-16
                                                             PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 100
ANALISA KELAYAKAN
         KEUANGAN
Page 101
           ANALISA KELAYAKAN KEUANGAN                                                           6
Dengan adanya rencana PT Multi Medika Internasional Tbk untuk menambah kegiatan
usahanya berupa distribusi ritel produk-produk Baby Diaper, Aromatherapy Patch, Pembalut
                                                                                                8
                                                                                                5
Dry Tissue dan produk lainnya, maka diperlukan analisa kelayakan financial atas rencana
tersebut. Dalam melakukan analisa financial tersebut akan dibahas hal hal berikut :




                                                                                                7
6.1.        RENCANA INVESTASI DAN SUMBER DANA
Kegiatan investasi yang akan dilakukan oleh PT Multi Medika Internasional Tbk dalam rencana
pengembangan usaha teresebut adalah rencana pembelian tanah seluas 5.281 m2 dan
pembangunan gedung dengan investasi sebesar Rp175.135.785.000 dengan perincian sebagai
berikut :
                              Tabel 6.1 Rencana Investasi dan Sumber Dana
                                                                  Rencana Investasi (Rp 000)
 No.                         Uraian
                                                    Tahun 2024     Tahun 2025     Tahun 2026       Total
  I.       INVESTASI
        1. Tanah                5,281 m2             79,135,785               -             -    79,135,785
        2. Bangunan              2,500 m2                     0      60,000,000    36,000,000    96,000,000
          Jumlah Investasi                           79,135,785      60,000,000    36,000,000   175,135,785
  II.      SUMBER DANA
        1, Dana Sendiri (Modal Disetor)      66%     20,135,785      60,000,000    36,000,000   116,135,785
        2, Kredit Bank                       34%     59,000,000               0             0    59,000,000
          Jumlah Sumber Dana                 100%    79,135,785      60,000,000    36,000,000   175,135,785
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk


Investasi untuk pembelian tanah sudah dilakukan pada awal tahun 2024 dengan sumber dana
sebesar 25,44% berasal dana sendiri dan 74,56% berasal dari pinjaman Bank. Dan untuk
pembiayaan akan dilakukan pada tahun 2025 dan tahun 2026 dengan rencana pembiayaan 100%
berasal dari dana sendiri.

6.2.        RENCANA PENDAPATAN

PT Multi Medika Internasional Tbk dalam rencana pengembangan usaha ini telah mentargetkan
pendapatan yang berasal dari Baby Diaper, Aromatherapy Patch, Pembalut Dry Tissue dan
produk lainnya yang setiap tahunnya seperti pada tabel berikut:




                                                      Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
                                                                                                              6-1
                                                                       PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 102
                                          Tabel 6.2 Proyeksi Pendapatan

                                 2023              2024                 2025              2026              2027              2028
Medical & Personal care
Mask                           172,467,951,696    65,898,029,935       43,426,161,419    24,366,852,500    15,384,945,396    16,000,343,212
Baby Diaper                                -     232,366,508,613      265,827,285,853   310,064,435,184   361,839,505,972   376,313,086,211
Aromatherapy Patch                         -       1,017,888,333          691,288,000               -                 -                 -
Pembalut                                   -      28,545,208,845       67,053,076,180    80,195,479,111    95,913,793,017    99,750,344,738
Dry Tissue                                 -      39,127,903,135       48,831,623,113    60,941,865,645    76,055,448,324    94,917,199,509
Sub Total                      172,467,951,696   366,955,538,861      425,829,434,565   475,568,632,440   549,193,692,710   586,980,973,670

Skin & Beauty Care
Face Wash                                 -                 -          43,649,768,722    47,758,655,904    52,260,647,877    57,196,005,232
Body Mist                                 -                 -          24,158,046,399    26,435,938,074    28,933,234,707    30,090,564,095
Deodorant                                 -                 -          26,289,638,729    28,768,520,846    31,486,167,181    32,745,613,868
Body Wash                                 -                 -                     -                 -                 -                 -
Sub Total                                 -                 -          94,097,453,849   102,963,114,824   112,680,049,765   120,032,183,196

Food & Beverages
Coffee                            864,625,376     52,634,868,468       11,001,093,766               -                 -                 -
Cookies                                   -                  -                    -                 -                 -                 -
Oatmilk                                   -                  -                    -                 -                 -                 -
Milk                                      -                  -                    -                 -                 -                 -
Chocolate                                 -                  -                    -                 -                 -                 -
AMDK                                      -       14,202,810,811       15,509,469,405    16,936,340,591    18,494,483,925    20,195,976,446
Sub Total                         864,625,376     66,837,679,279       26,510,563,171    16,936,340,591    18,494,483,925    20,195,976,446

Management Services              1,801,802,000
Merchandise                                -       2,669,079,441        2,669,079,441     2,669,079,441     2,669,079,441     2,669,079,441

Grand Total                    175,134,379,072   436,462,297,581      549,106,531,026   598,137,167,296   683,037,305,842   729,878,212,753

Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk

Untuk lengkapnya proyeksi pendapatan PT Multi Medika Internasional Tbk setiap tahunnya
dapat dilihat pada lampiran I-6.

6.3.          PERHITUNGAN ASUMSI BIAYA
A. Beban Pokok Penjualan
Perhitungan biaya dalam proyeksi keuangan ini dihitung dengan mengacu pada realisasi biaya
biaya eksisting tahun 2023. Untuk beban pokok penjualan masing-masing produk
diperhitungkan rata rata sekitar 40% s/d 85% dari harga jual masing -masing produk. Untuk
lengkapnya perhitungan beban pokok penjualan masing -masing dapat dilihat pada lampiran I-7.
B. Biaya Operasional Usaha

Perhitungan biaya operasional usaha dalam proyeksi keuangan ini dihitung dengan mengacu
pada realisasi biaya eksisting tahun 2023 dengan kenaikan antara 3% sampai dengan 6% per
tahun seperti terlihat pada tabel berikut:




                                                                   Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
                                                                                                                                              6-2
                                                                                    PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 103
                        Tabel 6.3 Asumsi Perhitungan Biaya Operasional Usaha
     No.             Uraian                   Tahun 2023   Tahun 2024    Tahun 2025   Tahun 2026 Tahun 2007     Tahun 2028


     1.    Beban Penjualan
           Promosi                    6.00% 25,409,824      26,187,738   26,187,738   26,187,738   26,187,738   26,187,738
           Event                      0.40% 3,416,050        1,745,849    2,196,426    2,392,549    2,732,149    2,919,513
           Pemasaran                  0.50%    883,964       2,202,976    2,771,531    3,019,006    3,447,526    3,683,948
           Royalty                    0.13%    231,085         575,900      724,531      789,226      901,249      963,054
           Iklan                      0.11%    190,877       2,202,976    2,771,531    3,019,006    3,447,526    3,683,948
           Komisi penjualan          0.000%          -               0            0            0            0            0
           Jumlah Biaya Penjualan           30,131,800      32,915,440   34,651,757   35,407,523   36,716,188   37,438,202

     2.    Beban Operasi                3%
           Gaji dan Tunjangan                 27,616,597    28,445,095   29,298,448   30,177,401 31,082,724 32,015,205
           Pengiriman                  2.2%    6,823,712     9,602,171   12,080,344   13,159,018 15,026,821 16,057,321
           Perlengkapan                            2,521         2,596        2,674        2,754       2,837       2,922
           Penyusutan & Amortisasi             3,486,573     3,831,753    6,199,598    7,999,598   7,999,598   7,341,332
           Perjalanan Dinas                      786,144       809,728      809,728      809,728     809,728     809,728
           Bahan Bakar                           307,808       317,043      317,043      317,043     317,043     317,043
           Sewa Gedung                           532,627       548,606      548,606      548,606     548,606     548,606
           Entertain                             645,637       665,007      665,007      665,007     665,007     665,007
           Pemeliharaan                        1,570,765     1,617,888    1,617,888    1,617,888   1,617,888   1,617,888
           Keperluan Kantor                      598,455       616,408      616,408      616,408     616,408     616,408
           Listrik dan Air                       261,970       269,829      269,829      269,829     269,829     269,829
           BPJS                                  242,219       249,486      249,486      249,486     249,486     249,486
           Imbalan Keja                          577,293       594,612      594,612      594,612     594,612     594,612
           Telepon dan internet                  149,223       153,699      153,699      153,699     153,699     153,699
           Asuransi                              360,048       370,849      370,849      370,849     370,849     370,849
           Keamanan                              261,570       269,417      269,417      269,417     269,417     269,417
           Beban Lainnya                       2,881,845     2,968,301    2,968,301    2,968,301   2,968,301   2,968,301
                     Sub Jumlah               47,105,008    51,332,489   57,031,937   60,789,645 63,562,853 64,867,654
           Total Biaya Operasi                77,236,808    84,247,929   91,683,694   96,197,168 100,279,041 102,305,856



C. Pajak PPh

Pajak penghasilan (PPh Badan) dihitung sesuai dengan Undang-Undang Pokok Perpajakan yang
berlaku di Indonesia saat ini dengan tarif 22%.

D. Tingkat Diskonto (Discount Rate)

Dalam menghitung discount factor digunakan tingkat diskonto berdasarkan metode WACC
(Weighted Average Cost of Capital) dengan formula sebagai berikut :
                                     WACC = (Ke x We) + ( Kd x Wd)
Dimana :
Ke           : Tingkat Pengembalian Yang Diinginkan
We           : Proporsi Modal Sendiri Dalam Struktur Modal
Kd           : Biaya Hutang (Cost Of Debt)
Wd           : Proporsi Hutang Dalam Struktur Modal, diperoleh dengan rumus = (1-We)




                                                           Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
                                                                                                                             6-3
                                                                            PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 104
Penentuan Biaya Modal Untuk Ekuitas

Angka Diskon untuk ekuitas ditentukan berdasarkan teknik Capital Assets Pricing Model (CAPM),
yang menyatakan bahwa angka diskon adalah setara dengan harapan tingkat balikan pada
investasi bebas risiko ditambah dengan premium tertentu, dirumuskan sebagai berikut :
                                           Ke = Rf + (Rpmxβ) – RBDS
Dimana :

Ke                  : tingkat kembalian ekuitas
Rf                  : tingkat bunga bebas risiko
Rpm                 : premi resiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan
Beta (β)            : risiko sistematik
RBDS                : rating-based default spread


Tingkat Balikan Bebas Risiko (Risk Free Rate/ Rf), merupakan tingkat balikan yang diharapkan
(pada tanggal studi) dari suatu investasi yang mewakili tingkat balikan bebas risiko pasar yang
diharapkan.
Dalam studi ini kami mengambil tingkat balikan bebas risiko berdasarkan berdasarkan tingkat
balikan (Yield) Surat Utang Negara yang jatuh tempo dalam 10 tahun, yang diambil pada tanggal
studi 18 Maret 2024 yaitu sebesar 6,90% (sumber : PHEI, per 18 Maret 2024)
Premi Risiko Pasar (rpm), adalah selisih antara tingkat balikan dari investasi bebas risiko dengan
investasi berisiko. Dengan mengacu pada total risk premium di dunia usaha di Indonesia sebesar
6,93 %(sumber : Damodaran, January 2024).
Beta Unlevered (βu), yaitu risiko sistematis/sensitivitas tingkat pendapatan dari sebuah perusahaan
terhadap pergerakan tingkat pendapatan pasar secara keseluruhan. Premi risiko masih harus
dikalikan dengan β dari industri yang bersangkutan (sumber : beta emerging market Damodaran,
2024)
Beta Levered (βl), yaitu kalkulasi financial yang mengindikasikan resiko sistematis dari suatu
saham yang digunakan dalam model capital asset pricing model (CAPM). Beta levered didapatkan dari
rumus berikut :
                                       βl = βu x (1+(1-T) x (Wd/We))
RBDS (Rating Based Default Spread), merupakan penyesuaian country default spread Indonesia per
tanggal studi. Berdasarkan data dari Damodaran (Jan 2024), RBDS Indonesia berada pada angka
2,33%.

                    Tabel 6.4 Perhitungan Weighted Average Cost of Capital
                     Description                    Symbol     Value                Sources
           Risk Free Rate                            (Rf)         6,71%           PHEI 2024
           Risk Premium Market                       (Rpm)        6,93%        Damodaran, 2024


                                                        Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
                                                                                                             6-4
                                                                         PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 105
                     Description               Symbol          Value             Sources
          Unlevered Beta                          βu               1,05      Damodaran, 2024
          Levered Beta                             βl              3,01     βu (1+(1-T)*(D/E)
          Rating based default spread          (RBDS)            2,33%       Damodaran, 2024
          Cost Of Equity                         (Ke)           25,22%       Rf+(Rpm) * Beta
          Cost Of Debt                           (Kd)            8,80%           I x (1-T)
          Equity Portion                          e%               35%            Market
          Debt Portion                            d%               65%            Market
                           Discount Rate                        14,55%      (Ke x e) + (Kd x d)



6.4.     PROYEKSI KEUANGAN

A.     Proyeksi Posisi Keuangan (Neraca)

Posisi Keuangan (Neraca)

Berdasarkan proyeksi neraca perusahaan selama 5 tahun operasi menunjukan posisi keuangan
perusahaan dalam kondisi yang cukup baik, hal ini terlihat dari posisi ekuitas yang terus
meningkat yang disebabkan adanya kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba setiap
tahunnya sebagaimana terlihat dalam ringkasan proyeksi neraca dibawah ini:
                            Tabel 6.5 Proyeksi Posisi Keuangan (Neraca)
                                                                                                  (Rp Juta)
                 Uraian                 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
ASET
Aktiva Lancar :                            302,270   263,434      272,267    301,885    387,145     474,097
Nilai Buku Aset Tetap                       16,372    93,382      148,257    177,332    170,406     164,139
Nilai Buku Aset Lain                         6,803     5,097        4,023      2,949      1,875         801
Total Aset                                 325,445   361,914      424,547    482,165    559,426     639,037

LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
  Hutang Usaha                              10,960    44,230       64,756     69,888     81,443      85,475
  Hutang Usaha Lainnya                         942         -            -          -          -           -
  Hutang Bank (KMK)                         69,015         -            -          -          -           -
  Hutang Lainnya)                            3,780     3,780        3,780      3,780      3,780       3,780
  Hutang Bank Jatuh Tempo                      309        35           35         35          -           -
                                            85,007    48,046       68,572     73,703     85,224      89,256
Liabilitas Jangka Panjang
  Hutang Bank KI & IDC Pengembangan              -    52,294       44,169     35,125     25,010      13,725
  Hutang Bank KI Eksiting                      105        70           35          -          -           -
  Hutang Liabilitis Imbalan Kerja              856       856          856        856        856         856
  Hutang Pemegang Saham                          -         -            -          -          -           -
                                               961    53,220       45,060     35,981     25,866      14,581
Total Liabilitas                            85,968   101,266      113,632    109,684    111,090     103,837
Dana Syirkah                                60,000    60,000       60,000     60,000     60,000      60,000
Ekuitas                                    179,478   200,648      250,915    312,481    388,336     475,200
Total Liabilitas dan Ekuitas               325,445   361,914      424,547    482,165    559,426     639,037



B. Proyeksi Rugi – Laba Komprehensif

Berdasarkan proyeksi laba rugi selama 5 tahun operasi, kemampuan perusahaan dalam
pengoperasian usaha menunjukan kondisi yang cukup baik. Hal ini terlihat dari laba bersih yang



                                                     Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
                                                                                                              6-5
                                                                      PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 106
diperoleh perusahaan menunjukan peningkatan dalam setiap tahunnya seperti terlihat pada tabel
berikut:
                        Tabel 6.6 Proyeksi Laba (Rugi) Komprehensif
                                                                                                   (Rp juta)
               Uraian                Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028


Pendapatan Bersih                      175,134      436,462    549,107     598,137     683,037       729,878
Total HPP                               70,261      308,317    378,828     409,642     473,013       504,688
Laba Kotor Usaha                       104,873      128,145    170,278     188,495     210,025       225,190
Biaya Operasi :
 - Beban Penjalan                       30,133       32,915      34,652     35,408      36,716        37,438
 - Beban Umum dan Administrasi          47,105       51,332      57,032     60,790      63,563        64,868
Total Biaya Operasi                     77,238       84,248      91,684     96,197     100,279       102,306
Laba Operasi                            27,635       43,898      78,594     92,298     109,746       122,884
Pendapatan (Beban) Lain
 - Biaya Bunga Bank                     (4,851)     (15,373)    (12,628)    (11,694)    (10,656)      (9,496)
 - Biaya Lain                           (2,183)      (2,401)     (2,641)     (2,905)     (3,196)      (3,515)
 - Pendapatan Lain                         926        1,018       1,120       1,232       1,356        1,491
Total Pendapatan lain                   (6,107)     (16,756)    (14,149)    (13,367)    (12,496)     (11,520)
Laba BersihSebelum Pajak                21,528       27,142      64,445      78,930      97,249      111,364
Pajak Penghasilan                        5,015        5,971      14,178      17,365      21,395       24,500
Laba Besih Setelah Pajak                16,513       21,170      50,267      61,566      75,855       86,864




C.   Proyeksi Arus Kas

Selama tahun proyeksi, kondisi arus kas perusahaan menunjukan kondisi yang cukup baik
dengan saldo kas akhir yang positif dan terus meningkat, seperti terlihat pada tabel berikut:


                                    Tabel 6.7 Proyeksi Arus Kas
                                                                                                   (Rp Juta)
                   Uraian                        Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
Arus Kas Operasional
 Arus Kas Masuk                                    413,472     526,578     588,331     666,057       720,510
 Arus Kas Keluar                                   319,882     469,195     521,431     592,619       630,308
Kas Bersih Dari Operasional                         93,589      57,382      66,900      73,438        90,202
Arus Kas Non Operasional
 Penerimaan Kas dari Non Operasi                    59,000           -           -           -             -
 Pemgeluaran Kas Non Operasii                       59,000      60,000      36,000           -             -
Kas Bersih Dari Non Operasional                          -     (60,000)    (36,000)          -             -
Surflus (Defisit) Kas                               93,589      (2,618)     30,900      73,438        90,202
Saldo Awal Kas                                      64,815      66,060      42,654      52,780       105,413
Kas Tersedia Untuk Hutang                          158,405      63,442      73,554     126,218       195,614
Pembayaran Bunga Hutang Bank
  Bunga Hutang Leasing                               6,250       5,428       4,494       3,456         2,296
  Bunga Hutang Lain                                  1,924           -           -           -             -
  Bunga Hutang Dana Syirkah                          7,200       7,200       7,200       7,200         7,200
Pembayaran Hutang Pokok Pinjaaman
  Angsuran Hutang KMK                               69,015           -           -           -             -
  Angsuran Hutang Leasing                            7,014       8,160       9,079      10,149        11,285
  Angsuran Hutang Lain                                 942           -           -           -             -
Hutang Pemegang Saham                                    -           -           -           -             -
Total Ansuran Pokok & Bunga                         92,345      20,788      20,773      20,806        20,781
Saldo Kas Ak hir                                    66,060      42,654      52,780     105,413       174,833


Untuk secara lengkapmya, arus kas perusahaan dapat dilihat pada lampiran keuangan I–4
(terlampir).



                                                    Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
                                                                                                                6-6
                                                                     PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 107
6.5.       ANALISA RASIO KEUANGAN

Berdasarkan hasil proyeksi keuangan selama tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, kinerja
keuangan PT Multi Medika Internasional Tbk yang dilihat dari beberapa rasio keuangan
menunjukan kondisi yang cukup baik seperti terlihat pada tabel berikut :

                                     Tabel 6.8 Proyeksi Analisa Rasio Keuangan
 No.            Uraian                          Tahun 2023     Tahun 2024   Tahun 2025    Tahun 2026   Tahun 2007   Tahun 2028


  A. LIKUIDITAS RASIO
   1. Current Ratio                                    356%         548%          397%          410%         454%         531%
   2. Quick Ratio                                      208%         376%          262%          271%         316%         390%
   3. AR to WC                                          30%          41%           54%           52%          45%          38%
   4. Inventory to WC                                   58%          38%           45%           45%          39%          33%

  B. CAPITAL RATIO
   1. Debt to Equity                                   1.484        1.770         1.632        1.466        1.353         1.249
   2. Equity to Total Aset                             0.551        0.554         0.591        0.648        0.694         0.744
   3. Long Term Debt to Total Aset                     0.003        0.147         0.106        0.075        0.046         0.023
   4. Debt To Total Aset                               0.264        0.280         0.268        0.227        0.199         0.162

  C. ACTIVITY RATIO
   1. Sales to Working Capital                          0.81         2.03          2.70         2.62         2.26          1.90
   2. Account Receivables Turnover                      2.72         5.00          5.00         5.00         5.00          5.00
   3. Sales to inventory                                1.39         5.28          5.94         5.86         5.80          5.80
   4. Inventory Turn Over                               0.56         3.73          4.10         4.01         4.02          4.01

  D. PROFITABILITY RATIO
   1. Gross Profit Margin              30.70%           60%          29%           31%           32%          31%          31%
   2. Operating Margin                 14.54%           16%          10%           14%           15%          16%          17%
   3. Net Margin                        9.46%            9%           5%            9%           10%          11%          12%
   4. Return on Aset                   11.52%            5%           6%           12%           13%          14%          14%
   5. Return on Equity                 17.62%            9%          11%           20%           20%          20%          18%


6.6.       ANALISA KELAYAKAN PROYEK

Analisa kelayakan investasi dimaksudkan adalah untuk mengetahui tingkat kelayakan usaha
sehubungan dengan rencana menambah kegiatan usahanya berupa distribusi ritel produk-produk
FMCG (makanan, minuman, perawatan pribadi, perawatan kulit, perawatan kecantikan dan
Baby Diapers), kelayakan ini ditinjau dari berbagai indikator kelayakan investasi seperti IRR,
NPV, PI dan Payback Period, adalah sebagai berikut:


A. Perhitungan Internal Rate of Return (IRR)
Internal Rate of Return adalah tingkat balikan suatu investasi dimana pada saat itu Net Present Value
adalah 0. Suatu investasi dikatakan layak dan menguntungkan untuk dijalankan apabila IRR lebih
besar dari cost of capital yang diasumsikan.
Berdasarkan pengujian atas proyeksi keuangan yang dilakukan selama 5 tahun operasi, tingkat
Internal Rate of Return yang dihasilkan adalah sebesar 20,406%, ini lebih besar dari tingkat discount
rate sebesar 14,55% Dengan demikian usaha ini layak dan menguntungkan


                                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
                                                                                                                                  6-7
                                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 108
B. Perhitungan Net Present Value (NPV)

Net Present Value adalah selisih antara serangkaian penerimaan dimasa yang akan datang setelah
dinilai saat ini (memakai discount rate) dengan pengeluaran (investasi dan modal kerja) yang
dilakukan pada saat ini. Suatu investasi dikatakan layak dan menguntungkan untuk dijalankan
jika NPV menunjukkan angka positif.
Berdasarkan pengujian atas proyeksi keuangan yang dilakukan selama 6 tahun operasi, tingkat
Net Present Value (NPV) pada discount rate sebesar 14,55% menunjukkan nilai positif sebesar
Rp 39.083.499.000-.

C. Perhitungan Profitability Index (PI)

Analisa Profitability Index (PI) adalah perbandingan antara serangkaian penerimaan dimasa yang
akan datang yang dinilai saat ini (memakai discount rate) dengan pengeluaran (investasi) yang
dilakukan pada saat ini. Suatu investasi dikatakan layak dan menguntungkan untuk dijalankan
apabila PI menunjukkan angka lebih besar dari 1 (satu).
Berdasarkan pengujian atas proyeksi keuangan selama 5 tahun operasi, Profitability Index (PI)
pada discount rate 14,55%, menunjukkan nilai 1,13946 kali atau lebih "besar" dari 1 (satu).
Dengan demikian proyek ini layak dan menguntungkan

D. Payback Period (PP)

Analisa payback period adalah untuk mengetahui berapa lama suatu investasi yang dilakukan akan
kembali dengan cara mengurangkan investasi termasuk perubahan modal kerja dengan rangkaian
proceed (laba bersih + penyusutan + bunga (1-pajak) + nilai buku) yang akan diterima.
Berdasarkan analisa payback period, diketahui bahwa perusahaan untuk rencana invetasi dan
modal kerja yang dikeluarkan untuk pengembangan usaha menambah kegiatan usahanya berupa
distribusi ritel produk-produk FMCG (makanan, minuman, perawatan pribadi, perawatan kulit,
perawatan kecantikan) dan event organizer (EO), mampu mengembalikan seluruh investasi
selama 4 tahun dan 8 bulan.
Untuk lengkapnya, perincian perhitungan kelayakan proyek terlampir pada lampiran I-11.1 s/d
lampiran I-11.3.


6.7.    ANALISA SENSITIVITAS

Analisis sensitivitas merupakan analisa yang dilakukan untuk mengetahui akibat dari perubahan
parameter-parameter perhitungan finansial terhadap perubahan keuntungan yang dihasilkan
proyek. Beberapa variabel yang menjadi parameter atas perubahan asumsi-asumsi yang
digunakan antara lain adalah penurunan nilai penjualan produk, naiknya beban harga pokok



                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
                                                                                                    6-8
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 109
penjualan, naiknya biaya operasi dan naiknya nilai invesrasi. Hasil analisis sensitivitas tersebut
adalah sebagai berikut :

                           Tabel 6.9 Analisa Sensitivitas Kelayakan Usaha

                                              IRR            NPV            PI       Payback Peride
 SENSITIVITAS KELAYAKAN       Perubahan
                                                           (Rp.000)                  Tahun    Bulan

- Nilai Penjualan Turun           0%           20.406%      39,083,499        1.14         4        8
                                 -2%           16.251%      10,670,986        1.04         5        4
                                 -3%           14.251%      (2,514,926)       0.99         5        8

- Nilai HPP Naik                 0%            20.406%      39,083,499        1.14         4        8
                                 2%            17.024%      15,856,999        1.06         5        2
                                 3%            15.428%       5,264,094        1.02         5        5

- Biaya Operasional Naik         0%            20.406%      39,083,499        1.14         4        8
                                10%            15.973%       8,942,410        1.03         5        4
                                14%            14.272%      (2,418,566)       0.99         5        8

- Nilai Investasi Naik           0%            20.406%      39,083,499        1.14         4         8
                                20%            20.290%      39,537,889        1.13         4        11
                                40%            20.368%      42,032,970        1.14         5         3



Berdasarkan tabel tersebut, terlihat bahwa tingkat sensitifitas kelayakan proyek cukup sensitif
terhadap turunnya penjualan dan naiknya harga pokok penjualan, dimana dengan turunnya
penjualan dan naiknya harga pokok penjualan masing-masing 3%, kondisi IRR menunjukan
masing masing kondisi tidak layak.




                                               Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
                                                                                                         6-9
                                                                PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 110
DAFTAR LAMPIRAN NON KEUANGAN

1. Akta perubahan terakhir
2. Perijinan yang telah dimiliki
3. Ijin Edar Produk
4. Merchandising License Agreement antara PT Multi Medika Internasional Tbk dengan IPX untuk
    lisensi BT21 Characters
5. Supplier popok bayi (baby diaper)
6. Sample Purchase Order Alfamart untuk Popok Bayi
7. Perjanjian sewa gudang untuk produk popok bayi
8. Sertifikat tanah seluas 5.281 m2 dan surat keterangan balik nama dari notaris
Page 111
            LAMPIRAN
•   LAMPIRAN NON KEUANGAN

     •   LAMPIRAN KEUANGAN
Page 112
LAMPIRAN NON KEUANGAN
Page 113
AKTA PERUBAHAN TERAKHIR
Page 114

          
Page 115

          
Page 116

          
Page 117

          
Page 118

          
Page 119

          
Page 120

          
Page 121

          
Page 122

          
Page 123

          
Page 124

          
Page 125

          
Page 126

          
Page 127

          
Page 128

          
Page 129
         KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR AHU-0046853.AH.01.02.TAHUN 2023
                                      TENTANG
            PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
                         PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk



Menimbang        : a Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris DR. SUGIH HARYATI S.H., M.KN. sesuai
                     salinan akta nomor 70 Tanggal 14 Juli 2023 tentang Perubahan Anggaran Dasar
                     PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk tanggal 10 Agustus 2023 dengan Nomor
                     Pendaftaran 4023081031241103 telah sesuai dengan persyaratan Perubahan
                     Anggaran Dasar Perseroan;
                     b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
                       menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
                       Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk;



                                     MEMUTUSKAN:
Menetapkan       :
KESATU           : Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk -
                   dengan NPWP 959654443034000 yang berkedudukan di JAKARTA BARAT karena
                   telah sesuai dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database
                   Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan akta nomor 70 Tanggal 14
                   Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris DR. SUGIH HARYATI S.H., M.KN. yang
                   berkedudukan di JAKARTA SELATAN.
KEDUA            : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                   Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki
                   sebagaimana mestinya dan/atau apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan
                   dibatalkan atau dicabut.




                                               Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 10 Agustus 2023.

                                               a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                           REPUBLIK INDONESIA
                                             DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                                   Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
                                                        19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 10 Agustus 2023
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0154359.AH.01.11.TAHUN 2023 TANGGAL 10 Agustus 2023
Page 130
   LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR AHU-0046853.AH.01.02.TAHUN 2023
                                    TENTANG
          PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
                       PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk



1. Modal Dasar : Rp. 180.000.000.000
2. Modal Ditempatkan : Rp. 60.000.000.000
3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
                                                Klasifikasi   Jumlah Lembar
           Nama                 Jabatan                                                Total
                                                  Saham           Saham
 MENGKY MANGAREK           DIREKTUR UTAMA            -            144.000.000     Rp. 3.600.000.000
 EVELINE NATALIA SUSANTO DIREKTUR                    -            144.000.000     Rp. 3.600.000.000
 UNGGI LEE DISEBUT JUGA    DIREKTUR                  -                        -                Rp. 0
 CHRISTOPHER LEE
 HILLARY JOSEPHINE         KOMISARIS UTAMA           -              36.000.000     Rp. 900.000.000
 ALLEN FELICIANO           KOMISARIS                 -              36.000.000     Rp. 900.000.000
 TOGU CORNETIUS            KOMISARIS                 -                        -                Rp. 0
 SIMANJUNTAK               INDEPENDEN
 PT MULTI INTI USAHA       BADAN HUKUM               -           1.440.000.000 Rp. 36.000.000.000
 MASYARAKAT                         -                -            600.000.000 Rp. 15.000.000.000


                                                Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 10 Agustus 2023.

                                                a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                            REPUBLIK INDONESIA
                                              DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                                    Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
                                                         19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 10 Agustus 2023
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0154359.AH.01.11.TAHUN 2023 TANGGAL 10 Agustus 2023




   Susunan Pemegang Saham Peseroan dengan Status Perseroan Terbuka, bukan merupakan Susunan Sesuai
                Daftar Pemegang Saham terakhir yang tercatat pada Biro Administrasi Efek
Page 131
                                       KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                       REPUBLIK INDONESIA
                                     DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
                                       Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
                                                    Telp. (021) 5202387 - Hunting




 Nomor     : AHU-AH.01.09-0150315                         Kepada Yth.
                                                          Notaris DR. SUGIH HARYATI S.H., M.KN.
 Lampiran :
                                                          JL. RC. Veteran Raya No.11 A
 Perihal   : Penerimaan Pemberitahuan                     JAKARTA SELATAN
             Perubahan Data Perseroan
             PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk




      Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi

Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 70 Tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris DR.

SUGIH HARYATI S.H., M.KN., berkedudukan di JAKARTA SELATAN, mengenai perubahan Direksi Dan

Komisaris, Pengangkatan Kembali, PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk, berkedudukan di

JAKARTA BARAT, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.




                                                Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 10 Agustus 2023.

                                                a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                            REPUBLIK INDONESIA
                                              DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                                    Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
                                                         19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 10 Agustus 2023
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0154359.AH.01.11.TAHUN 2023 TANGGAL 10 Agustus
2023
Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 132
PERIJINAN YANG TELAH
             DIMILIKI
Page 133
                                                  PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                            PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
                                            NOMOR INDUK BERUSAHA: 0204000913205


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) kepada:

1. Nama Pelaku Usaha                                                : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
2. Alamat Kantor                                                    : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                      Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,
                                                                      Kode Pos: 11720
   No. Telepon                                                      : 081318833668
   Email                                                            : multimedika.inter@gmail.com
3. Status Penanaman Modal                                           : PMDN
4. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia                   : Lihat Lampiran
   (KBLI)
5. Skala Usaha                                                      : Usaha Kecil

NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal
Impor (API-U), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,
serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 30 September 2020
Perubahan ke-2, tanggal: 16 Februari 2022

                                                                                                      Menteri Investasi/
                                                                                          Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                   Ditandatangani secara elektronik



Dicetak tanggal: 22 Februari 2022




 1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
      Pelaku Usaha.
 2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
 3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
 4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 134
                                                    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                               PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
                                                            LAMPIRAN
                                               NOMOR INDUK BERUSAHA: 0204000913205


Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha untuk:
                                                                                                                           Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI         Judul KBLI                    Lokasi Usaha                         Klasifikasi Risiko
                                                                                                                       Jenis          Legalitas
 1 63122            Portal Web        JL. PETERNAKAN III No. 55B,                  Rendah                          NIB          Untuk persiapan,
                    Dan/Atau          Desa/Kelurahan Kapuk, Kec.                                                                operasional, dan/atau
                    Platform          Cengkareng, Kota Adm. Jakarta                                                             komersial kegiatan
                    Digital           Barat, Provinsi DKI Jakarta                                                               usaha
                    Dengan            Kode Pos: 11720
                    Tujuan
                    Komersial
 2 70209            Aktivitas      JL. PETERNAKAN III No. 55B,                     Rendah                          NIB             Untuk persiapan,
                    Konsultasi     Desa/Kelurahan Kapuk, Kec.                                                                      operasional, dan/atau
                    Manajemen      Cengkareng, Kota Adm. Jakarta                                                                   komersial kegiatan
                    Lainnya        Barat, Provinsi DKI Jakarta                                                                     usaha
                                   Kode Pos: 11720
 3 13921            Industri       JL. PETERNAKAN III No. 55B,                     Menengah Rendah                 NIB dan         Untuk persiapan,
                    Barang Jadi Desa/Kelurahan Kapuk, Kec.                                                         Sertifikat      operasional, dan/atau
                    Tekstil Untuk Cengkareng, Kota Adm. Jakarta                                                    Standar         komersial kegiatan
                    Keperluan      Barat, Provinsi DKI Jakarta                                                                     usaha
                    Rumah          Kode Pos: 11720
                    Tangga
 4 53202            Aktivitas Agen JL. PETERNAKAN III No. 55B,                     Menengah Rendah                 NIB dan         Untuk persiapan,
                    Kurir          Desa/Kelurahan Kapuk, Kec.                                                      Sertifikat      operasional, dan/atau
                                   Cengkareng, Kota Adm. Jakarta                                                   Standar         komersial kegiatan
                                   Barat, Provinsi DKI Jakarta                                                                     usaha
                                   Kode Pos: 11720
 5 46443            Perdagangan JL. PETERNAKAN III No. 55B,                        Menengah Tinggi                 NIB             Untuk persiapan
                    Besar          Desa/Kelurahan Kapuk, Kec.                                                                      kegiatan usaha
                    Kosmetik       Cengkareng, Kota Adm. Jakarta                                                   Sertifikat      Untuk persiapan
                    Untuk          Barat, Provinsi DKI Jakarta                                                     Standar         kegiatan usaha
                    Manusia        Kode Pos: 11720                                                                 belum
                                                                                                                   terverifikasi
                                                                                                                   Sertifikat      Untuk operasional
                                                                                                                   Standar         dan/atau komersial
                                                                                                                   telah           kegiatan usaha
                                                                                                                   terverifikasi
 6 46691            Perdagangan JL. PETERNAKAN III No. 55B,                        Tinggi                          NIB             Untuk persiapan
                    Besar Alat    Desa/Kelurahan Kapuk, Kec.                                                                       kegiatan usaha
                    Laboratorium, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta                                                    Izin            Untuk operasional
                    Alat Farmasi Barat, Provinsi DKI Jakarta                                                                       dan/atau komersial
                    Dan Alat      Kode Pos: 11720                                                                                  kegiatan usaha
                    Kedokteran
                    Untuk
                    Manusia


1. Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
   Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi dan/atau pengawasan pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Pelaku Usaha dilakukan oleh
   Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.

 1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
      Pelaku Usaha.
 2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
 3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
 4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 135
                    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                        IZIN USAHA
                     (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP))

Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan               :     PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
Nomor Induk Berusaha          :     0204000913205
Alamat Kantor /               :     Jl. Peternakan III No. 55B, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng,
Korespondensi                       Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta
Kode KBLI                     :     Lihat Lampiran
Nama KBLI                     :     Lihat Lampiran
Lokasi Usaha                  :     Lihat Lampiran

1. Pelaku Usaha wajib menyelesaikan komitmen perizinan sesuai peraturan perundang-
   undangan.

2. Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha ini dapat melakukan kegiatan sebagaimana
   tercantum pada Pasal 38 ayat (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 38 ayat
   (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

3. Pelaku Usaha selanjutnya memproses izin komersial/operasional jika dipersyaratkan sesuai
   peraturan perundang-undangan sebelum melakukan kegiatan komersial/operasional.

4. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan
   dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tanggal Terbit Izin Usaha Proyek Pertama             :   30 September 2020




                                  Dicetak tanggal : 30 September 2020
Page 136
                                                             PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                              LAMPIRAN IZIN USAHA YANG BELUM MEMENUHI
                                                      KOMITMEN/TIDAK EFEKTIF

                                   Nama Perusahaan      :                PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
                                   Nomor Induk Berusaha :                0204000913205

                                    No.           Pejabat Berwenang                          Kegiatan Usaha                          Lokasi Usaha

                                    1     Walikota Kota Adm. Jakarta Barat      KBLI: 46693 - PERDAGANGAN BESAR           JL. PETERNAKAN III No. 55B
                                          Provinsi DKI Jakarta                  ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN            Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kab/Kota.
                                                                                KEDOKTERAN                                Kota Adm. Jakarta Barat Provinsi DKI
                                                                                Nomor Proyek: 202009-3010-0132-4501-370   Jakarta

                                          Nama Usaha : -

                                    2     Walikota Kota Adm. Jakarta Barat      KBLI: 70209 - AKTIVITAS KONSULTASI        JL. PETERNAKAN III No. 55B
                                          Provinsi DKI Jakarta                  MANAJEMEN LAINNYA                         Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kab/Kota.
                                                                                Nomor Proyek: 202009-3010-0132-4506-041   Kota Adm. Jakarta Barat Provinsi DKI
                                                                                                                          Jakarta

                                          Nama Usaha : -

                                    3     Walikota Kota Adm. Jakarta Barat      KBLI: 46494 - PERDAGANGAN BESAR           JL. PETERNAKAN III No. 55B
                                          Provinsi DKI Jakarta                  KOSMETIK                                  Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kab/Kota.
                                                                                Nomor Proyek: 202009-3010-0132-4508-921   Kota Adm. Jakarta Barat Provinsi DKI
                                                                                                                          Jakarta

                                          Nama Usaha : -



                                   Tanggal Terbit Izin Usaha Proyek Pertama                       :    30 September 2020




                                                                             Dicetak tanggal : 30 September 2020


Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 137
                                                                PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                                               Izin Operasional/Komersial

                                   Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
                                   Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan
                                   Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial/Operasional
                                   yang belum memenuhi komitmen kepada :

                                    Nama Usaha                                :     PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
                                    Nomor Induk Berusaha                      :     0204000913205
                                    Alamat Perusahaan                         :     Jl. Peternakan III No. 55B
                                    Lokasi Usaha
                                       a. Alamat                              :     JL. PETERNAKAN III No. 55B
                                       b. Desa/Kelurahan                      :     Kapuk
                                       c. Kecamatan                           :     Cengkareng
                                       d. Kabupaten/Kota                      :     Kota Adm. Jakarta Barat
                                       e. Provinsi                            :     DKI Jakarta



                                   Komitmen izin komersial atau operasional yang harus diperoleh oleh pelaku usaha adalah

                                   1. Sertifikat Distribusi Penyalur Alat Kesehatan
                                   2. Izin Toko Alat Kesehatan
                                   3. Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
                                   4. Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan
                                      Kesehatan Rumah Tangga Dalam Negeri Inovasi dari Industri yang melakukan investasi
                                      di Indonesia


                                   Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan komersial atau operasional setelah pelaku usaha
                                   menyelesaikan komitmen sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

                                   Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan
                                   perbaikan sebagaimana mestinya.

                                   Diterbitkan tanggal               : 30 September 2020




                                   Dokumen ini diterbitkan melalui Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam
                                   dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.




                                                                                  Dicetak tanggal : 30 September 2020


Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 138
                             PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



                      SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
                            PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)




Kami yang menyatakan di bawah ini :

  Nama                                       :      MENGKY MANGAREK
  Nomor Induk Berusaha                       :      0204000913205
  Nomor Telepon                              :      081318833668

Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari :

 Nama Usaha                              :        PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
 Alamat                                  :        JL. PETERNAKAN III No. 55B
 Desa/Kelurahan                          :        Kapuk
 Kecamatan                               :        Cengkareng
 Kabupaten/Kota                          :        Kota Adm. Jakarta Barat
 Provinsi                                :        DKI Jakarta
 Kode/Nama KBLI                          :        46693 / PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM,
                                                  FARMASI DAN KEDOKTERAN




Pada prinsipnya bersedia untuk dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan
pemantauan dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas usaha yang dilakukan dan bersedia untuk
diawasi oleh instansi yang berwenang.

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                                                30 September 2020
                                                                                                                Yang Menyatakan,




                                                                                                           MENGKY MANGAREK



Dokumen ini diterbitkan melalui Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam
dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.




                                                 Dicetak tanggal : 30 September 2020
Page 139
                                                   NOTIFIKASI PERIZINAN DAN FASILITAS
                                   Nomor Induk Berusaha               : 0204000913205
                                   Lokasi Usaha                       : JL. PETERNAKAN III No. 55B
                                   Lokasi Usaha                       : Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                        Kab/Kota Kota Adm. Jakarta Barat,
                                                                        Prov. DKI Jakarta
                                   Kode/ Nama KBLI                    : 46693/PERDAGANGAN BESAR
                                                                        ALAT LABORATORIUM,
                                                                        FARMASI DAN KEDOKTERAN
                                   1.    PENDAFTARAN
                                             Nomor Induk Berusaha
                                   2.    KOMITMEN PEMENUHAN PERSYARATAN PERIZINAN PRASARANA USAHA
                                             Izin Lingkungan (AMDAL)
                                                       - Prov. DKI Jakarta Kab/Kota Kota Adm. Jakarta Barat
                                                   Izin Lingkungan (UKL-UPL)
                                                     - Prov. DKI Jakarta Kab/Kota Kota Adm. Jakarta Barat
                                                   SPPL
                                                       - Prov. DKI Jakarta Kab/Kota Kota Adm. Jakarta Barat
                                                   Izin Lokasi
                                                 - Prov. DKI Jakarta Kab/Kota Kota Adm. Jakarta Barat
                                   3.    PERIZINAN USAHA
                                              Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
                                   4.    KOMITMEN PEMENUHAN PERIZINAN KOMERSIAL/OPERASIONAL
                                             Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan
                                            Rumah Tangga Dalam Negeri Inovasi dari Industri yang melakukan investasi di Indonesia
                                             Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
                                                   Izin Toko Alat Kesehatan
                                                   Sertifikat Distribusi Penyalur Alat Kesehatan
                                    5. PERIZINAN KOMERSIAL/OPERASIONAL
                                    6. FASILITAS
                                   Informasi bertanda :
                                   - checklist (     ) merupakan perizinan yang telah diterbitkan,
                                   - checklist ( ) merupakan perizinan yang harus diselesaikan dan/atau komitmen yang harus dipenuhi
                                   dalam jangka waktu tertentu, serta
                                   - checklist ( ) merupakan fasilitas yang berhak didapatkan berdasarkan kriteria dan persyaratan sesuai
                                   peraturan perundang-undangan.
                                   Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
                                   Terintegrasi Secara Elektronik, apabila komitmen kepatuhan sebagaimana tercantum pada butir 2, 4, dan 5
                                   tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepada perusahaan Saudara dapat diberikan
                                   sanksi berupa pembekuan NIB yang telah diterbitkan sampai dengan pencabutan Izin Usaha.
                                   Dikeluarkan tanggal        :


                                   Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran
                                   dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan
                                   dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 140
                                                                PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                                                            IZIN LOKASI

                                   Lembaga OSS Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
                                   2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama
                                   Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin
                                   Lokasi kepada:

                                    Nama Usaha                                :        PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL

                                    Nomor Induk Berusaha                      :        0204000913205

                                    Lokasi Yang Disetujui

                                       a. Alamat                              :        JL. PETERNAKAN III No. 55B

                                       b. Desa/Kelurahan                      :        Kapuk

                                       c. Kecamatan                           :        Cengkareng

                                       d. Kabupaten/Kota                      :        Kota Adm. Jakarta Barat

                                       e. Provinsi                            :        DKI Jakarta

                                       f. Luas Lahan                          :        100 M²

                                       g. Rencana Kegiatan                    :        PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN
                                                                                       KEDOKTERAN

                                       h. Koordinat Geografis                 :        -6.1442063,106.7634862



                                   Ketentuan :

                                     1. Izin Lokasi ini berlaku efektif setelah perusahaan yang bersangkutan telah melakukan pemenuhan Komitmen sesuai ketentuan peraturan
                                        perundang-undangan.

                                     2. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterbitkannya Izin Lokasi ini, Pelaku Usaha wajib melengkapi persyaratan dan mengajukan
                                        permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi kepada :

                                         a. Kantor Pertanahan setempat dalam rangka melaksanakan Pertimbangan Teknis Pertanahan ; dan
                                         b. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.




                                   Diterbitkan tanggal                             :       30 September 2020




                                   Dokumen ini diterbitkan melalui Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam
                                   dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.




                                                                                  Dicetak tanggal : 30 September 2020


Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 141

          
Page 142

          
Page 143
                                                    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
                                                       IZIN : 02040009132050001


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Izin
Distributor Alat Kesehatan kepada Pelaku Usaha berikut ini:

1. Nama Pelaku Usaha                                                : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)                                       : 0204000913205
3. Alamat Kantor                                                    : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                      Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,
                                                                      Kode Pos: 11720
4. Status Penanaman Modal                                           : PMDN
5. No. Telepon                                                      : 081318833668
6. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia                   : 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat
   (KBLI)                                                             Kedokteran Untuk Manusia
7. Lokasi Usaha                                                     : Jl. Peternakan III No. 55B RT.009/RW.002, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec.
                                                                      Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,
                                                                      Kode Pos: 11720
8. Status                                                           : Telah memenuhi persyaratan

Lampiran Izin ini memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari dokumen Izin yang dimaksud. Pelaku Usaha dengan Izin tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diterbitkan tanggal: 30 Juni 2022
Perubahan ke-2, Tanggal: 21 Juni 2022

                                                                                                    a.n. Menteri Kesehatan
                                                                                                       Menteri Investasi/
                                                                                          Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                  Ditandatangani secara elektronik



Dicetak tanggal: 30 Juni 2022




 1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
      Pelaku Usaha.
 2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
 3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
 4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 144
                                                  PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                             PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
                                                            LAMPIRAN
                                                    IZIN : 02040009132050001


Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban:

 Kode                         Klasifikasi                                                                              Bukti    Lembaga Masa
            Judul KBLI                             Persyaratan dan/atau Kewajiban
 KBLI                           Risiko                                                                              Pemenuhan Verifikasi Berlaku
46691 Perdagangan Besar Alat Tinggi       Persyaratan:                                                             Telah       Kementerian 5 Tahun
      Laboratorium, Alat                  - Peralatan.                                                             memenuhi    Kesehatan
      Farmasi Dan Alat                    - SDM.                                                                   persyaratan
      Kedokteran Untuk                    - Daftar jenis Alat Kesehatan yang akan
      Manusia                             didistribusikan.
                                          - Retribusi.
                                          - Administrasi Umum.
                                          - Bangunan dan Prasarana.
                                          - Laporan Kesiapan Sarana.

                                                      Kewajiban:
                                                      - Memenuhi pedoman CDAKB dalam
                                                      pelaksanaan kegiatan [Sebelum kegiatan
                                                      operasional].
                                                      - Menyampaikan permohonan perubahan: PJT.
                                                      Alamat. Jenis produk. Denah bangunan.
                                                      - Memiliki Petugas Proteksi Radiasi (untuk yang
                                                      mendistribusikan alkes Elektromedik Radiasi)
                                                      [Sebelum kegiatan operasional].
                                                      - Laporan e-report setiap 6 bulan.
                                                      - Sertifikat Standar CDAKB [Sebelum kegiatan
                                                      operasional].
                                                      - Memiliki sarana dan prasarana yang memadai
                                                      dibuktikan dengan melampirkan denah, foto
                                                      sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat
                                                      sewa paling singkat 2 (dua) tahun [Sebelum
                                                      kegiatan operasional].
                                                      - Mengedarkan produk alat kesehatan yang telah
                                                      memiliki izin edar.
                                                      - Laporan Alat Kesehatan Palsu.
                                                      - Laporan KTD [Setelah kegiatan operasional].
                                                      - Laporan recall [Setelah kegiatan operasional].
                                                      - Memiliki Teknisi dan bengkel/workshop untuk
                                                      layanan purna jual (untuk yang mendistribusikan
                                                      Alkes Elektromedik & DIV Instrumen) [Sebelum
                                                      kegiatan operasional].
                                                      - Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat
                                                      pelatihan CDAKB [Sebelum kegiatan operasional].


1. Dengan ketentuan bahwa Izin tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
   Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Izin tersebut.



 1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
      Pelaku Usaha.
 2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
 3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
 4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 145
                                                               PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                                                           PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
                                                                           LAMPIRAN
                                                                   IZIN : 02040009132050001



                                   Lampiran berikut memuat data teknis Izin Distributor Alat Kesehatan PT MULTI MEDIKA
                                   INTERNASIONAL, sebagai berikut:

                                    Status Permohonan                             : Baru
                                    Nomor Sertifikat / Izin Lama                  : -
                                    Nama Penanggung Jawab Teknis                  : Bayu Setiawan
                                    Pendidikan Penanggung Jawab Teknis            : S.1-Farmasi
                                    Alamat Gudang                                 : Jl. Peternakan III No. 55B, RT.009/RW.002, Kel.
                                                                                    Kapuk, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI
                                                                                    Jakarta
                                    Nomor Telp Gudang                             : 02129676078
                                    Alamat Bengkel                                : Jl. Komodor Udara Supadio No. 31,
                                                                                    RT.000/RW.000, Kel. Husen Sastra Negara, Kec.
                                                                                    Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat
                                    Diizinkan mendistribusikan Alat Kesehatan     : - Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi
                                                                                    - Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril
                                                                                    - Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril
                                                                                    - Produk Diagnostik In Vitro
                                    Masa Berlaku                                  : Selama 5 (lima) tahun sampai dengan 30-06-2027




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 146

          
Page 147
IJIN EDAR PRODUK
Page 148
                       KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                        DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
                                       Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
                                              Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
                                               Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203




    Nomor               :    FR.03.02/VA/04523/2024
    Lampiran            :    -
    Hal                 :    Informasi Produk

   Yang terhormat,
   Pimpinan
   PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
   JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
   Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat

        Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
   IP-02960-24 tanggal 14 Maret 2024 perihal permohonan surat keterangan informasi produk,
   dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021 tentang
   Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
   Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai berikut :

     No                     Nama Produk                                                        Tipe

      1    INDOMARET MASKER SLIM 3 PLY                         Daily Protective Mask


       Berupa produk yang digunakan untuk masker non medis untuk melindungi saluran
   pernafasan dan mulut dari debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya, belum termasuk
   produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
   tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Persetujuan impor dan peredaran
   atas produk tersebut bukan merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan, dan ketentuan
   selanjutnya harus mengikuti peraturan yang berlaku.

   Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

           1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
           2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
           3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
              tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
           4. Surat Keterangan ini bukan merupakan persetujuan peredaran dan tidak boleh
              dicantumkan pada penandaan serta media lain
           5. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
              mestinya

   Demikian agar menjadi maklum.




                                                                               Jakarta, 19 Maret 2024




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 149
                       KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                        DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
                                       Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
                                              Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
                                               Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203




    Nomor               :    FR.03.02/VA/04485/2024
    Lampiran            :    -
    Hal                 :    Informasi Produk

   Yang terhormat,
   Pimpinan
   PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
   JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
   Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat

        Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
   IP-02968-24 tanggal 14 Maret 2024 perihal permohonan surat keterangan informasi produk,
   dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021 tentang
   Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
   Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai berikut :

     No                     Nama Produk                                                        Tipe

      1    INDOMARET MASKER 4D PREMIUM                         Daily Protective Mask


       Berupa produk yang digunakan untuk masker non medis untuk melindungi saluran
   pernafasan dan mulut dari debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya, belum termasuk
   produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
   tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Persetujuan impor dan peredaran
   atas produk tersebut bukan merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan, dan ketentuan
   selanjutnya harus mengikuti peraturan yang berlaku.

   Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

           1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
           2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
           3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
              tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
           4. Surat Keterangan ini bukan merupakan persetujuan peredaran dan tidak boleh
              dicantumkan pada penandaan serta media lain
           5. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
              mestinya

   Demikian agar menjadi maklum.




                                                                               Jakarta, 19 Maret 2024




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 150
                       KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                        DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
                                       Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
                                              Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
                                               Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203




    Nomor               :    FR.03.02/VA/04252/2024
    Lampiran            :    -
    Hal                 :    Informasi Produk

   Yang terhormat,
   Pimpinan
   PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
   JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
   Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat

        Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
   IP-02963-24 tanggal 8 Maret 2024 perihal permohonan surat keterangan informasi produk,
   dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021 tentang
   Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
   Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai berikut :

     No                     Nama Produk                                                        Tipe

      1    INDOMARET MASKER DUCKBILL 5 PLY                     Daily Protective Mask


       Berupa produk yang digunakan untuk masker non medis untuk melindungi saluran
   pernafasan dan mulut dari debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya, termasuk produk
   yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI.

   Demikian agar menjadi maklum.




                                                                               Jakarta, 14 Maret 2024




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 151
                       KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                        DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
                                       Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
                                              Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
                                               Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203




    Nomor               :    FR.03.02/VA/09805/2023
    Lampiran            :    -
    Hal                 :    Informasi Produk

   Yang terhormat,
   Pimpinan
   PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
   JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
   Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat

        Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
   IP-11908-23 tanggal 19 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
   produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
   tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
   Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
   berikut :

     No                     Nama Produk                                                        Tipe

      1    Miumask BT21 Premium 3D Duckbill Adult              Daily Protective Mask
           Mask


       Berupa produk yang digunakan untuk melindungi saluran pernapasan dan mulut dari
   asap, debu, kuman, cairan, dan partikel lainnya. Digunakan secara umum, belum termasuk
   produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
   tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas
   Kementerian Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.

   Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

           1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
           2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
           3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
              tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
           4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
              mestinya
           5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
              produk.

   Demikian agar menjadi maklum.


                                                                               Jakarta, 22 September 2023




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 152
                       KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                        DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
                                       Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
                                              Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
                                               Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203




    Nomor               :    FR.03.02/VA/09810/2023
    Lampiran            :    -
    Hal                 :    Informasi Produk

   Yang terhormat,
   Pimpinan
   PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
   JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
   Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat

        Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
   IP-11918-23 tanggal 19 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
   produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
   tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
   Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
   berikut :

     No                     Nama Produk                                                        Tipe

      1    Miumask BT21 Premium 3D Duckbill Kids               Daily Protective Mask
           Mask


       Berupa produk yang digunakan untuk Melindungi saluran pernapasan dan mulut dari
   debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya. Digunakan secara umum, belum termasuk
   produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
   tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas
   Kementerian Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.

   Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

           1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
           2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
           3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
              tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
           4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
              mestinya
           5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
              produk.

   Demikian agar menjadi maklum.


                                                                               Jakarta, 22 September 2023




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 153
                       KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                        DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
                                       Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
                                              Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
                                               Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203




    Nomor               :    FR.03.02/VA/09811/2023
    Lampiran            :    -
    Hal                 :    Informasi Produk

   Yang terhormat,
   Pimpinan
   PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
   JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
   Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat

        Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
   IP-11919-23 tanggal 19 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
   produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
   tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
   Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
   berikut :

     No                     Nama Produk                                                        Tipe

      1    Miumask BT21 Premium 4D KF94 Adult                  Daily Protective Mask
           Mask


       Berupa produk yang digunakan untuk Melindungi saluran pernapasan dan mulut dari
   debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya. Digunakan secara umum, belum termasuk
   produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
   tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas
   Kementerian Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.

   Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

           1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
           2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
           3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
              tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
           4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
              mestinya
           5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
              produk.

   Demikian agar menjadi maklum.


                                                                               Jakarta, 22 September 2023




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 154
                       KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                        DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
                                       Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
                                              Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
                                               Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203




    Nomor               :    FR.03.02/VA/09812/2023
    Lampiran            :    -
    Hal                 :    Informasi Produk

   Yang terhormat,
   Pimpinan
   PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
   JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
   Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat

        Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
   IP-11920-23 tanggal 19 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
   produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
   tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
   Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
   berikut :

     No                     Nama Produk                                                        Tipe

      1    Miumask BT21 Premium 4D KF94 Kids Mask Daily Protective Mask


       Berupa produk yang digunakan untuk melindungi saluran pernapasan dan mulut dari
   debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya. Digunakan secara umum, belum termasuk
   produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
   tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas
   Kementerian Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.

   Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

           1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
           2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
           3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
              tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
           4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
              mestinya
           5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
              produk.

   Demikian agar menjadi maklum.




                                                                               Jakarta, 22 September 2023




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 155
                       KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                        DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
                                       Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
                                              Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
                                               Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203




    Nomor               :    FR.03.02/VA/09813/2023
    Lampiran            :    -
    Hal                 :    Informasi Produk

   Yang terhormat,
   Pimpinan
   PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
   JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
   Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat

        Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
   IP-11921-23 tanggal 19 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
   produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
   tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
   Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
   berikut :

     No                     Nama Produk                                                        Tipe

      1    Miumask BT21 Premium 5D KN95 Pro Adult              Daily Protective Mask
           Mask


       Berupa produk yang digunakan untuk melindungi saluran pernapasan dan mulut dari
   debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya. Digunakan secara umum, belum termasuk
   produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
   tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas
   Kementerian Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.

   Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

           1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
           2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
           3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
              tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
           4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
              mestinya
           5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
              produk.

   Demikian agar menjadi maklum.


                                                                               Jakarta, 22 September 2023




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 156
                       KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                        DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
                                       Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
                                              Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
                                               Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203




    Nomor               :    FR.03.02/VA/09937/2023
    Lampiran            :    -
    Hal                 :    Informasi Produk

   Yang terhormat,
   Pimpinan
   PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
   JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
   Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat

        Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
   IP-12088-23 tanggal 21 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
   produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
   tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
   Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
   berikut :

     No                     Nama Produk                                                        Tipe

      1    Miumask BT21 Premium 5D KN95 Pro Kids               Daily Protective Mask
           Mask


       Berupa produk yang digunakan untuk melindungi saluran pernapasan dan mulut anak
   dari debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya (non alkes), belum termasuk produk
   yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan tidak boleh
   diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas Kementerian
   Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.

   Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

           1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
           2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
           3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
              tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
           4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
              mestinya
           5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
              produk.

   Demikian agar menjadi maklum.


                                                                               Jakarta, 27 September 2023




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 157
                                            PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

             PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                            IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
                         PB-UMKU: 011122005400900000004

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin Edar Pangan Olahan kepada Pelaku Usaha berikut ini:

     1. Nama Pelaku Usaha                                        : PT SINAR INOVASI PERSADA
     2. Nomor Induk Berusaha (NIB)                               : 0111220054009
     3. Alamat Kantor                                            : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
                                                                   UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Desa/Kelurahan
                                                                   Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
                                                                   Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                   Kode Pos: 11470
     4. Status Penanaman Modal                                   : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
     5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan                     Usaha : 46334 - Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
        Indonesia (KBLI)
     6. Lokasi Usaha                                                : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
                                                                      UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9. Desa/Kelurahan
                                                                      Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
                                                                      Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                      Kode Pos: 11470

Telah memenuhi persyaratan:
   1. Standar izin edar pangan olahan;
   2. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
   3. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
   4. Standar Kategori Pangan;
   5. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
   6. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
   7. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
   8. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
   9. Standar Bahan Tambahan Pangan;
  10. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
  11. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
  12. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
  13. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
  14. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
  15. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
  16. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
  17. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
  18. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
  19. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
  20. Standar Kemasan Pangan;
  21. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
  22. Standar Label Pangan Olahan;
  23. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  24. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  25. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
  26. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
      (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  27. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
     Pelaku Usaha.
2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 158
                                        28. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

                                   Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
                                   terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
                                   perundang-undangan yang berlaku.


                                   Diterbitkan tanggal: 15 Agustus 2023

                                                                                                                                          Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
                                                                                                                                                      Menteri Investasi/
                                                                                                                                          Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                                                                  Ditandatangani secara elektronik

                                    Dicetak tanggal: 15 Agustus 2023




                                   1.    Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
                                         Pelaku Usaha.
                                   2.    Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                   3.    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
                                   4.    Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 159
                       PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
            PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                          IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
                                  LAMPIRAN
                         PBUMKU : 011122005400900000004


1.    Nama Jenis Pangan                      :   Minuman Kopi Latte (Hotbrew Red Latte)
2.    Nama Dagang                            :   Hy
3.    Jenis Kemasan/Isi/Berat bersih         :   Botol Plastik PET (350 ml)
4. a. Nama Produsen                          :   DONGWON SYSTEMS CORP. HOENGSEONG
                                                 PLANT
     b. Alamat Produsen                      :   75-13, Ucheonsaneopdanji-ro, Ucheon-myeon,
                                                 Hoengseong-gun, Gangwon-do,Korea
     c. Nama Importir/Distributor            :   SINAR INOVASI PERSADA
     d. Alamat Importir/Distributor          :   SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN
                                                 RESIDENCES I. TOWER C, UNIT SH/C/GCF, JL.
                                                 LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Kota Jakarta Barat
5.      Nomor PB-UMKU                        :   BPOM RI ML 220982000400690
6.      Dikeluarkan Tanggal                  :   15 Agustus 2023
7.      Masa Berlaku Sampai dengan           :   15 Agustus 2028

Izin Edar Pangan Olahan digunakan sebagai bukti terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi
dan label pangan olahan oleh pelaku usaha atas pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau
yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
 1. Pangan Olahan yang diedarkan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
 2. Pangan Olahan yang diedarkan harus sesuai dengan data dan label yang disetujui. Rancangan
      label yang disetujui sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Edar
      ini.
 3. Pangan Olahan yang diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan dengan masa kerjasama
      kurang dari 5 (lima) tahun maka masa berlaku Izin Edar sesuai dengan masa berlaku kerjasama.
 4. Badan POM tidak bertanggung jawab atas terjadinya perselisihan terkait penunjukan atau hak
      kekayaan intelektual dalam penerbitan Izin Edar untuk Pangan Olahan ini, dan hanya dapat
      ditinjau kembali setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
      hukum tetap atau kesepakatan antar pihak.
 5. Izin Edar ini dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 160
                                   LABEL YANG DISETUJUI




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 161
                       PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
            PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                          IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
                                  LAMPIRAN
                         PBUMKU : 011122005400900000003


1.    Nama Jenis Pangan                      :   Minuman Kopi Rasa Latte (Hotbrew Cafe Latte)
2.    Nama Dagang                            :   Hy
3.    Jenis Kemasan/Isi/Berat bersih         :   Botol Plastik PET (350 ml)
4. a. Nama Produsen                          :   DONGWON SYSTEMS CORP. HOENGSEONG
                                                 PLANT
     b. Alamat Produsen                      :   75-13, Ucheonsaneopdanji-ro, Ucheon-myeon,
                                                 Hoengseong-gun, Gangwon-do,Korea
     c. Nama Importir/Distributor            :   SINAR INOVASI PERSADA
     d. Alamat Importir/Distributor          :   SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN
                                                 RESIDENCES I. TOWER C, UNIT SH/C/GCF, JL.
                                                 LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Kota Jakarta Barat
5.      Nomor PB-UMKU                        :   BPOM RI ML 220982000300690
6.      Dikeluarkan Tanggal                  :   10 Agustus 2023
7.      Masa Berlaku Sampai dengan           :   10 Agustus 2028

Izin Edar Pangan Olahan digunakan sebagai bukti terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi
dan label pangan olahan oleh pelaku usaha atas pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau
yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
 1. Pangan Olahan yang diedarkan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
 2. Pangan Olahan yang diedarkan harus sesuai dengan data dan label yang disetujui. Rancangan
      label yang disetujui sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Edar
      ini.
 3. Pangan Olahan yang diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan dengan masa kerjasama
      kurang dari 5 (lima) tahun maka masa berlaku Izin Edar sesuai dengan masa berlaku kerjasama.
 4. Badan POM tidak bertanggung jawab atas terjadinya perselisihan terkait penunjukan atau hak
      kekayaan intelektual dalam penerbitan Izin Edar untuk Pangan Olahan ini, dan hanya dapat
      ditinjau kembali setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
      hukum tetap atau kesepakatan antar pihak.
 5. Izin Edar ini dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 162
                                   LABEL YANG DISETUJUI




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 163
                                            PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

             PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                            IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
                         PB-UMKU: 011122005400900000003

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin Edar Pangan Olahan kepada Pelaku Usaha berikut ini:

     1. Nama Pelaku Usaha                                        : PT SINAR INOVASI PERSADA
     2. Nomor Induk Berusaha (NIB)                               : 0111220054009
     3. Alamat Kantor                                            : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
                                                                   UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Desa/Kelurahan
                                                                   Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
                                                                   Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                   Kode Pos: 11470
     4. Status Penanaman Modal                                   : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
     5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan                     Usaha : 46334 - Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
        Indonesia (KBLI)
     6. Lokasi Usaha                                                : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
                                                                      UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9. Desa/Kelurahan
                                                                      Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
                                                                      Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                      Kode Pos: 11470

Telah memenuhi persyaratan:
   1. Standar izin edar pangan olahan;
   2. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
   3. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
   4. Standar Kategori Pangan;
   5. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
   6. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
   7. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
   8. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
   9. Standar Bahan Tambahan Pangan;
  10. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
  11. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
  12. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
  13. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
  14. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
  15. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
  16. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
  17. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
  18. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
  19. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
  20. Standar Kemasan Pangan;
  21. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
  22. Standar Label Pangan Olahan;
  23. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  24. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  25. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
  26. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
      (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  27. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
     Pelaku Usaha.
2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 164
                                        28. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

                                   Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
                                   terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
                                   perundang-undangan yang berlaku.


                                   Diterbitkan tanggal: 10 Agustus 2023

                                                                                                                                          Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
                                                                                                                                                      Menteri Investasi/
                                                                                                                                          Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                                                                  Ditandatangani secara elektronik

                                    Dicetak tanggal: 11 Agustus 2023




                                   1.    Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
                                         Pelaku Usaha.
                                   2.    Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                   3.    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
                                   4.    Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 165
                       PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
            PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                          IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
                                  LAMPIRAN
                         PBUMKU : 011122005400900000003


1.    Nama Jenis Pangan                      :   Minuman Kopi Rasa Latte (Hotbrew Cafe Latte)
2.    Nama Dagang                            :   Hy
3.    Jenis Kemasan/Isi/Berat bersih         :   Botol Plastik PET (350 ml)
4. a. Nama Produsen                          :   DONGWON SYSTEMS CORP. HOENGSEONG
                                                 PLANT
     b. Alamat Produsen                      :   75-13, Ucheonsaneopdanji-ro, Ucheon-myeon,
                                                 Hoengseong-gun, Gangwon-do,Korea
     c. Nama Importir/Distributor            :   SINAR INOVASI PERSADA
     d. Alamat Importir/Distributor          :   SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN
                                                 RESIDENCES I. TOWER C, UNIT SH/C/GCF, JL.
                                                 LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Kota Jakarta Barat
5.      Nomor PB-UMKU                        :   BPOM RI ML 220982000300690
6.      Dikeluarkan Tanggal                  :   10 Agustus 2023
7.      Masa Berlaku Sampai dengan           :   10 Agustus 2028

Izin Edar Pangan Olahan digunakan sebagai bukti terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi
dan label pangan olahan oleh pelaku usaha atas pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau
yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
 1. Pangan Olahan yang diedarkan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
 2. Pangan Olahan yang diedarkan harus sesuai dengan data dan label yang disetujui. Rancangan
      label yang disetujui sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Edar
      ini.
 3. Pangan Olahan yang diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan dengan masa kerjasama
      kurang dari 5 (lima) tahun maka masa berlaku Izin Edar sesuai dengan masa berlaku kerjasama.
 4. Badan POM tidak bertanggung jawab atas terjadinya perselisihan terkait penunjukan atau hak
      kekayaan intelektual dalam penerbitan Izin Edar untuk Pangan Olahan ini, dan hanya dapat
      ditinjau kembali setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
      hukum tetap atau kesepakatan antar pihak.
 5. Izin Edar ini dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 166
                                   LABEL YANG DISETUJUI




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 167
                                            PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

             PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                            IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
                         PB-UMKU: 011122005400900000001

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin Edar Pangan Olahan kepada Pelaku Usaha berikut ini:

     1. Nama Pelaku Usaha                                        : PT SINAR INOVASI PERSADA
     2. Nomor Induk Berusaha (NIB)                               : 0111220054009
     3. Alamat Kantor                                            : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
                                                                   UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Desa/Kelurahan
                                                                   Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
                                                                   Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                   Kode Pos: 11470
     4. Status Penanaman Modal                                   : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
     5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan                     Usaha : 46334 - Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
        Indonesia (KBLI)
     6. Lokasi Usaha                                                : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
                                                                      UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9. Desa/Kelurahan
                                                                      Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
                                                                      Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                      Kode Pos: 11470

Telah memenuhi persyaratan:
   1. Standar izin edar pangan olahan;
   2. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
   3. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
   4. Standar Kategori Pangan;
   5. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
   6. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
   7. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
   8. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
   9. Standar Bahan Tambahan Pangan;
  10. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
  11. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
  12. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
  13. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
  14. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
  15. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
  16. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
  17. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
  18. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
  19. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
  20. Standar Kemasan Pangan;
  21. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
  22. Standar Label Pangan Olahan;
  23. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  24. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  25. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
  26. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
      (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  27. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
     Pelaku Usaha.
2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 168
                                        28. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

                                   Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
                                   terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
                                   perundang-undangan yang berlaku.


                                   Diterbitkan tanggal: 25 Juli 2023

                                                                                                                                         a.n. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
                                                                                                                                                       Menteri Investasi/
                                                                                                                                          Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                                                                   Ditandatangani secara elektronik

                                    Dicetak tanggal: 25 Juli 2023




                                   1.    Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
                                         Pelaku Usaha.
                                   2.    Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                   3.    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
                                   4.    Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 169
                       PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
            PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                          IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
                                  LAMPIRAN
                         PBUMKU : 011122005400900000001


1.    Nama Jenis Pangan                      :   Minuman Kopi (Hotbrew Americano)
2.    Nama Dagang                            :   Hy
3.    Jenis Kemasan/Isi/Berat bersih         :   Botol Plastik PET (350 ml)
4. a. Nama Produsen                          :   DONGWON SYSTEMS CORP. HOENGSEONG
                                                 PLANT
     b. Alamat Produsen                      :   75-13, Ucheonsaneopdanji-ro, Ucheon-myeon,
                                                 Hoengseong-gun, Gangwon-do,Korea
     c. Nama Importir/Distributor            :   SINAR INOVASI PERSADA
     d. Alamat Importir/Distributor          :   SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN
                                                 RESIDENCES I. TOWER C, UNIT SH/C/GCF, JL.
                                                 LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Kota Jakarta Barat
5.      Nomor PB-UMKU                        :   BPOM RI ML 220982000100690
6.      Dikeluarkan Tanggal                  :   25 Juli 2023
7.      Masa Berlaku Sampai dengan           :   25 Juli 2028

Izin Edar Pangan Olahan digunakan sebagai bukti terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi
dan label pangan olahan oleh pelaku usaha atas pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau
yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
 1. Pangan Olahan yang diedarkan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
 2. Pangan Olahan yang diedarkan harus sesuai dengan data dan label yang disetujui. Rancangan
      label yang disetujui sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Edar
      ini.
 3. Pangan Olahan yang diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan dengan masa kerjasama
      kurang dari 5 (lima) tahun maka masa berlaku Izin Edar sesuai dengan masa berlaku kerjasama.
 4. Badan POM tidak bertanggung jawab atas terjadinya perselisihan terkait penunjukan atau hak
      kekayaan intelektual dalam penerbitan Izin Edar untuk Pangan Olahan ini, dan hanya dapat
      ditinjau kembali setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
      hukum tetap atau kesepakatan antar pihak.
 5. Izin Edar ini dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 170
                                   LABEL YANG DISETUJUI




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 171
                                            PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

             PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                            IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
                         PB-UMKU: 011122005400900000002

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin Edar Pangan Olahan kepada Pelaku Usaha berikut ini:

     1. Nama Pelaku Usaha                                        : PT SINAR INOVASI PERSADA
     2. Nomor Induk Berusaha (NIB)                               : 0111220054009
     3. Alamat Kantor                                            : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
                                                                   UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Desa/Kelurahan
                                                                   Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
                                                                   Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                   Kode Pos: 11470
     4. Status Penanaman Modal                                   : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
     5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan                     Usaha : 46334 - Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
        Indonesia (KBLI)
     6. Lokasi Usaha                                                : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
                                                                      UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9. Desa/Kelurahan
                                                                      Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
                                                                      Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                      Kode Pos: 11470

Telah memenuhi persyaratan:
   1. Standar izin edar pangan olahan;
   2. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
   3. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
   4. Standar Kategori Pangan;
   5. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
   6. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
   7. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
   8. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
   9. Standar Bahan Tambahan Pangan;
  10. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
  11. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
  12. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
  13. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
  14. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
  15. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
  16. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
  17. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
  18. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
  19. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
  20. Standar Kemasan Pangan;
  21. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
  22. Standar Label Pangan Olahan;
  23. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  24. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  25. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
  26. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
      (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  27. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
     Pelaku Usaha.
2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 172
                                        28. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

                                   Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
                                   terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
                                   perundang-undangan yang berlaku.


                                   Diterbitkan tanggal: 28 Juli 2023

                                                                                                                                         a.n. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
                                                                                                                                                       Menteri Investasi/
                                                                                                                                          Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                                                                   Ditandatangani secara elektronik

                                    Dicetak tanggal: 31 Juli 2023




                                   1.    Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
                                         Pelaku Usaha.
                                   2.    Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                   3.    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
                                   4.    Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 173
                       PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
            PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                          IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
                                  LAMPIRAN
                         PBUMKU : 011122005400900000002


1.    Nama Jenis Pangan                      :   Minuman Kopi (Hotbrew Sweet Americano)
2.    Nama Dagang                            :   Hy
3.    Jenis Kemasan/Isi/Berat bersih         :   BOTOL PLASTIK PET (350 ml)
4. a. Nama Produsen                          :   DONGWON SYSTEMS CORP. HOENGSEONG
                                                 PLANT
     b. Alamat Produsen                      :   75-13, Ucheonsaneopdanji-ro, Ucheon-myeon,
                                                 Hoengseong-gun, Gangwon-do,Korea
     c. Nama Importir/Distributor            :   SINAR INOVASI PERSADA
     d. Alamat Importir/Distributor          :   SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN
                                                 RESIDENCES I. TOWER C, UNIT SH/C/GCF, JL.
                                                 LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Kota Jakarta Barat
5.      Nomor PB-UMKU                        :   BPOM RI ML 220982000200690
6.      Dikeluarkan Tanggal                  :   28 Juli 2023
7.      Masa Berlaku Sampai dengan           :   28 Juli 2028

Izin Edar Pangan Olahan digunakan sebagai bukti terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi
dan label pangan olahan oleh pelaku usaha atas pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau
yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
 1. Pangan Olahan yang diedarkan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
 2. Pangan Olahan yang diedarkan harus sesuai dengan data dan label yang disetujui. Rancangan
      label yang disetujui sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Edar
      ini.
 3. Pangan Olahan yang diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan dengan masa kerjasama
      kurang dari 5 (lima) tahun maka masa berlaku Izin Edar sesuai dengan masa berlaku kerjasama.
 4. Badan POM tidak bertanggung jawab atas terjadinya perselisihan terkait penunjukan atau hak
      kekayaan intelektual dalam penerbitan Izin Edar untuk Pangan Olahan ini, dan hanya dapat
      ditinjau kembali setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
      hukum tetap atau kesepakatan antar pihak.
 5. Izin Edar ini dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 174
                                   LABEL YANG DISETUJUI




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 175

          
Page 176

          
Page 177

          
Page 178
                                                                                PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                 PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                                                    IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
                                                                     (PKRT) IMPOR
                                                             PB-UMKU: 020400091320500090008

                                   Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
                                   merupakan Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) impor kepada Pelaku Usaha berikut ini:

                                         1. Nama Pelaku Usaha                                        : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk.
                                         2. Nomor Induk Berusaha (NIB)                               : 0204000913205
                                         3. Alamat Kantor                                            : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                                                       Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                       Kode Pos: 11720
                                         4. Status Penanaman Modal                                   : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
                                         5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan                     Usaha : 46499 - Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
                                            Indonesia (KBLI)                                           Tangga Lainnya Ytdl
                                         6. Lokasi Usaha                                             : JL. Peternakan III No.55 B Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                                                       Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                       Kode Pos: 11720

                                   Telah memenuhi persyaratan:

                                   Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
                                   terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
                                   perundang-undangan yang berlaku.

                                   Diterbitkan tanggal: 17 Desember 2023

                                                                                                                                                    a.n. Menteri Kesehatan
                                                                                                                                                       Menteri Investasi/
                                                                                                                                          Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                                                                   Ditandatangani secara elektronik
                                        Dicetak tanggal: 18 Desember 2023




                                   1.    Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
                                         Pelaku Usaha.
                                   2.    Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                   3.    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
                                   4.    Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 179
                                      PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

              PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
          IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) IMPOR
                                     LAMPIRAN
                          PB-UMKU : 020400091320500090008

Lampiran berikut memuat data teknis Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Impor, sebagai berikut:


                                           KEMENKES RI PKL 10102320292


Nama Dagang / Merek               :    ALFAMART BT21 Premium Bamboo Tissue
Kategori Produk                   :    Tissue dan Kapas
Sub Kategori                      :    Tisu Wajah / Tisu Toilet
Jenis Produk                      :    Tisu Wajah
Bentuk Sediaan / Warna            :    Padat / Putih
Kemasan                           :    Terlampir
Nama Produsen / Pabrikan          :    DEYANG KEHAO PAPER INDUSTRY CO., LTD., China
                                       Melalui FOSHAN DOOCITY ENVIRONMENTAL PROTECTION MATERIAL CO.,
                                       LTD., China
Atas dasar lisensi dari           :    -
Ketentuan
   1.     Persetujuan izin edar notifikasi berlaku sampai dengan 30 September 2026.
   2.     Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan jika ada kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan
          PKRT tersebut di atas sesuai ketentuan yang berlaku.
   3.     Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang berhak atas merek dan/atau keagenan produk tersebut, pemohon
          bersedia mengembalikan izin edar notifikasi ini.
   5.     Izin Edar ini merupakan persetujuan produk OEM Impor.
   4.     Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka persetujuan izin edar notifikasi ini akan ditinjau kembali.
Page 180
                                                                                                                                             LAMPIRAN
                                                                               NOMOR IZIN EDAR
                                                                     PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
                                                                          KEMENKES RI PKL 10102320292


                                    No.               Kemasan                                                  Ukuran
                                     1    Plastik                           50 sheets, 100 sheets
                                     2    Plastik Pop Up                    200 sheets


                                   Dengan ketentuan bahwa izin edar tersebut hanya berlaku untuk kemasan dan ukuran produk yang tercantum dalam lampiran
                                   ini.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 181
                                                                               PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                                                        IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
                                                              PB-UMKU: 020400091320500090006

                                   Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
                                   merupakan .Izin edar alat kesehatan dalam negeri. kepada Pelaku Usaha berikut ini:

                                        1. Nama Pelaku Usaha                                        : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk.
                                        2. Nomor Induk Berusaha (NIB)                               : 0204000913205
                                        3. Alamat Kantor                                            : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                                                      Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                      Kode Pos: 11720
                                        4. Status Penanaman Modal                                   : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
                                        5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan                     Usaha : 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat
                                           Indonesia (KBLI)                                           Kedokteran Untuk Manusia
                                        6. Lokasi Usaha                                             : JL. Peternakan III No.55 B Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                                                      Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                      Kode Pos: 11720

                                   Telah memenuhi persyaratan:
                                     1. Persyaratan Administrasi
                                     2. Persyaratan Teknis

                                   Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
                                   terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
                                   perundang-undangan yang berlaku.


                                   Diterbitkan tanggal: 11 Desember 2022

                                                                                                                                                   a.n. Menteri Kesehatan
                                                                                                                                                     Menteri Investasi/
                                                                                                                                         Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                                                                  Ditandatangani secara elektronik

                                    Dicetak tanggal: 12 Desember 2022




                                   1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
                                        Pelaku Usaha.
                                   2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                   3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
                                   4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 182
                               PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

              PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                                       LAMPIRAN
                      IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
                            PB-UMKU : 020400091320500090006

Lampiran berikut memuat data teknis Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri, sebagai berikut:


                                      KEMENKES RI AKD 21603222900



Nama Dagang / Merek             : MIU MASK Premium Protective Mask
Kelompok / Kelas Resiko         : Non Elektromedik Non Steril / B
Kategori Produk                 : Peralatan Bedah Umum dan Bedah Plastik
Sub Kategori                    : Peralatan Bedah
Jenis Produk                    : Surgical apparel.
Tipe / Ukuran                   : Earloop
Kemasan                         : Kardus, Plastik
Nama Produsen / Pabrikan        : PT. TIRTA DEWI JAYA, DKI Jakarta
Atas dasar lisensi dari         : -
Ketentuan
   1.     Persetujuan izin edar berlaku sampai dengan 25 Oktober 2027.
   2.     Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan jika ada kejadian yang tidak diinginkan akibat
          penggunaan Alat Kesehatan tersebut di atas sesuai ketentuan berlaku.
   3.     Produsen hanya boleh menyalurkan produknya melalui Penyalur Alat Kesehatan (PAK).
   4.     Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang berhak atas merek dan/atau keagenan produk tersebut,
          pendaftar bersedia mengembalikan izin edar .
   5.     Penandaan dan informasi produk yang terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
          persetujuan izin edar ini.
   6.     Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka persetujuan izin edar ini akan ditinjau kembali.
Page 183
                                              PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                              PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                                                       LAMPIRAN
                                      IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
                                            PB-UMKU : 020400091320500090006

                                                    KEMENKES RI AKD 21603222900


                No.                                 Deskripsi                                          Tipe / Kode
                 1    Wood (Hijau)                                                                          -
                 2    Earth (Putih)                                                                         -
                 3    Water (Biru)                                                                          -
                 4    Metal (Abu-abu)                                                                       -
                 5    Fire (Pink)                                                                           -


               Dengan ketentuan bahwa izin edar tersebut hanya berlaku untuk deskripsi dan tipe / kode produk yang tercantum
               dalam lampiran ini




w.tcpdf.org)
Page 184
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 185
                                                                               PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                                                        IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
                                                              PB-UMKU: 020400091320500090007

                                   Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
                                   merupakan Izin edar alat kesehatan dalam negeri kepada Pelaku Usaha berikut ini:

                                        1. Nama Pelaku Usaha                                        : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk.
                                        2. Nomor Induk Berusaha (NIB)                               : 0204000913205
                                        3. Alamat Kantor                                            : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                                                      Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                      Kode Pos: 11720
                                        4. Status Penanaman Modal                                   : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
                                        5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan                     Usaha : 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat
                                           Indonesia (KBLI)                                           Kedokteran Untuk Manusia
                                        6. Lokasi Usaha                                             : JL. Peternakan III No.55 B Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                                                      Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                      Kode Pos: 11720

                                   Telah memenuhi persyaratan:
                                     1. Persyaratan Administrasi
                                     2. Persyaratan Teknis

                                   Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
                                   terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
                                   perundang-undangan yang berlaku.


                                   Diterbitkan tanggal: 20 Desember 2022

                                                                                                                                                   a.n. Menteri Kesehatan
                                                                                                                                                     Menteri Investasi/
                                                                                                                                         Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                                                                  Ditandatangani secara elektronik

                                    Dicetak tanggal: 20 Desember 2022




                                   1.   Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
                                        Pelaku Usaha.
                                   2.   Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                   3.   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
                                   4.   Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 186
                               PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

              PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                                       LAMPIRAN
                      IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
                            PB-UMKU : 020400091320500090007

Lampiran berikut memuat data teknis Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri, sebagai berikut:


                                      KEMENKES RI AKD 21603222984



Nama Dagang / Merek             : MIU MASK Premium Hijab Mask
Kelompok / Kelas Resiko         : Non Elektromedik Non Steril / B
Kategori Produk                 : Peralatan Bedah Umum dan Bedah Plastik
Sub Kategori                    : Peralatan Bedah
Jenis Produk                    : Surgical apparel.
Tipe / Ukuran                   : Headloop
Kemasan                         : Kardus, Plastik
Nama Produsen / Pabrikan        : PT. TIRTA DEWI JAYA, DKI Jakarta
Atas dasar lisensi dari         : -
Ketentuan
   1.     Persetujuan izin edar berlaku sampai dengan 25 Oktober 2027.
   2.     Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan jika ada kejadian yang tidak diinginkan akibat
          penggunaan Alat Kesehatan tersebut di atas sesuai ketentuan berlaku.
   3.     Produsen hanya boleh menyalurkan produknya melalui Penyalur Alat Kesehatan (PAK).
   4.     Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang berhak atas merek dan/atau keagenan produk tersebut,
          pendaftar bersedia mengembalikan izin edar .
   5.     Penandaan dan informasi produk yang terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
          persetujuan izin edar ini.
   6.     Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka persetujuan izin edar ini akan ditinjau kembali.
Page 187
                                              PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                              PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                                                       LAMPIRAN
                                      IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
                                            PB-UMKU : 020400091320500090007

                                                    KEMENKES RI AKD 21603222984


                No.                                 Deskripsi                                          Tipe / Kode
                 1    Wood (Hijau)                                                                          -
                 2    Earth (Putih)                                                                         -
                 3    Water (Biru)                                                                          -
                 4    Metal (Abu-abu)                                                                       -
                 5    Fire (Pink)                                                                           -


               Dengan ketentuan bahwa izin edar tersebut hanya berlaku untuk deskripsi dan tipe / kode produk yang tercantum
               dalam lampiran ini




w.tcpdf.org)
Page 188
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 189
                                                                                PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                 PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                                                    IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
                                                                     (PKRT) IMPOR
                                                             PB-UMKU: 020400091320500090008

                                   Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
                                   merupakan Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) impor kepada Pelaku Usaha berikut ini:

                                         1. Nama Pelaku Usaha                                        : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk.
                                         2. Nomor Induk Berusaha (NIB)                               : 0204000913205
                                         3. Alamat Kantor                                            : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                                                       Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                       Kode Pos: 11720
                                         4. Status Penanaman Modal                                   : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
                                         5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan                     Usaha : 46499 - Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
                                            Indonesia (KBLI)                                           Tangga Lainnya Ytdl
                                         6. Lokasi Usaha                                             : JL. Peternakan III No.55 B Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                                                       Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                       Kode Pos: 11720

                                   Telah memenuhi persyaratan:

                                   Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
                                   terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
                                   perundang-undangan yang berlaku.

                                   Diterbitkan tanggal: 17 Desember 2023

                                                                                                                                                    a.n. Menteri Kesehatan
                                                                                                                                                       Menteri Investasi/
                                                                                                                                          Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                                                                   Ditandatangani secara elektronik
                                        Dicetak tanggal: 18 Desember 2023




                                   1.    Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
                                         Pelaku Usaha.
                                   2.    Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                   3.    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
                                   4.    Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 190
                                      PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

              PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
          IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) IMPOR
                                     LAMPIRAN
                          PB-UMKU : 020400091320500090008

Lampiran berikut memuat data teknis Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Impor, sebagai berikut:


                                           KEMENKES RI PKL 10102320292


Nama Dagang / Merek               :    ALFAMART BT21 Premium Bamboo Tissue
Kategori Produk                   :    Tissue dan Kapas
Sub Kategori                      :    Tisu Wajah / Tisu Toilet
Jenis Produk                      :    Tisu Wajah
Bentuk Sediaan / Warna            :    Padat / Putih
Kemasan                           :    Terlampir
Nama Produsen / Pabrikan          :    DEYANG KEHAO PAPER INDUSTRY CO., LTD., China
                                       Melalui FOSHAN DOOCITY ENVIRONMENTAL PROTECTION MATERIAL CO.,
                                       LTD., China
Atas dasar lisensi dari           :    -
Ketentuan
   1.     Persetujuan izin edar notifikasi berlaku sampai dengan 30 September 2026.
   2.     Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan jika ada kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan
          PKRT tersebut di atas sesuai ketentuan yang berlaku.
   3.     Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang berhak atas merek dan/atau keagenan produk tersebut, pemohon
          bersedia mengembalikan izin edar notifikasi ini.
   5.     Izin Edar ini merupakan persetujuan produk OEM Impor.
   4.     Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka persetujuan izin edar notifikasi ini akan ditinjau kembali.
Page 191
                                                                                                                                             LAMPIRAN
                                                                               NOMOR IZIN EDAR
                                                                     PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
                                                                          KEMENKES RI PKL 10102320292


                                    No.               Kemasan                                                  Ukuran
                                     1    Plastik                           50 sheets, 100 sheets
                                     2    Plastik Pop Up                    200 sheets


                                   Dengan ketentuan bahwa izin edar tersebut hanya berlaku untuk kemasan dan ukuran produk yang tercantum dalam lampiran
                                   ini.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 192
                                                                                PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                 PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
                                                    IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
                                                                     (PKRT) IMPOR
                                                             PB-UMKU: 020400091320500090010

                                   Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
                                   merupakan Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) impor kepada Pelaku Usaha berikut ini:

                                         1. Nama Pelaku Usaha                                        : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk.
                                         2. Nomor Induk Berusaha (NIB)                               : 0204000913205
                                         3. Alamat Kantor                                            : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                                                       Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                       Kode Pos: 11720
                                         4. Status Penanaman Modal                                   : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
                                         5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan                     Usaha : 46499 - Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
                                            Indonesia (KBLI)                                           Tangga Lainnya Ytdl
                                         6. Lokasi Usaha                                             : JL. Peternakan III No.55 B Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
                                                                                                       Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                       Kode Pos: 11720

                                   Telah memenuhi persyaratan:

                                   Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
                                   terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
                                   perundang-undangan yang berlaku.

                                   Diterbitkan tanggal: 23 Januari 2024

                                                                                                                                                    a.n. Menteri Kesehatan
                                                                                                                                                       Menteri Investasi/
                                                                                                                                          Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,




                                                                                                                                                   Ditandatangani secara elektronik
                                        Dicetak tanggal: 24 Januari 2024




                                   1.    Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
                                         Pelaku Usaha.
                                   2.    Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                   3.    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
                                   4.    Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 193
                                   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

              PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
          IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) IMPOR
                                     LAMPIRAN
                          PB-UMKU : 020400091320500090010

Lampiran berikut memuat data teknis Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Impor, sebagai berikut:


                                           KEMENKES RI PKL 20402420011


Nama Dagang / Merek                : MIU BABY Baby Diaper
Kategori Produk                    : Produk Perawatan Bayi dan Ibu
Sub Kategori                       : Popok Bayi
Jenis Produk                       : Popok Bayi
Bentuk Sediaan / Warna             : Padat / Putih
Kemasan                            : Terlampir
Nama Produsen / Pabrikan           : FUJIAN NICEPAPER HYGIENE PRODUCTS CO., LTD., China
Atas dasar lisensi dari            : -
Ketentuan
   1.      Persetujuan izin edar notifikasi berlaku sampai dengan 01 September 2028.
   2.      Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan jika ada kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan
           PKRT tersebut di atas sesuai ketentuan yang berlaku.
   3.      Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang berhak atas merek dan/atau keagenan produk tersebut, pemohon
          bersedia mengembalikan izin edar notifikasi ini.
   5.     Izin Edar ini merupakan persetujuan produk OEM Impor.
   4.     Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka persetujuan izin edar notifikasi ini akan ditinjau kembali.
Page 194
                                                                                                                                                  LAMPIRAN
                                                                               NOMOR IZIN EDAR
                                                                     PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
                                                                          KEMENKES RI PKL 20402420011


                                    No.                Kemasan                                                   Ukuran
                                     1    Plastik; Size NB                  1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
                                                                            pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
                                                                            pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
                                                                            pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
                                                                            pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs
                                     2    Plastik; Size S                   1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
                                                                            pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
                                                                            pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
                                                                            pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
                                                                            pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs
                                     3    Plastik; Size M                   1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
                                                                            pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
                                                                            pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
                                                                            pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
                                                                            pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs
                                     4    Plastik; Size L                   1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
                                                                            pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
                                                                            pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
                                                                            pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
                                                                            pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs
                                     5    Plastik; Size XL                  1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
                                                                            pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
                                                                            pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
                                                                            pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
                                                                            pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs
                                     6    Plastik; Size XXL                 1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
                                                                            pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
                                                                            pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
                                                                            pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
                                                                            pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs


                                   Dengan ketentuan bahwa izin edar tersebut hanya berlaku untuk kemasan dan ukuran produk yang tercantum dalam lampiran
                                   ini.




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 195
MERCHANDISING LICENSE
          AGREEMENT
Page 196
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                                    MERCHANDISING LICENSE AGREEMENT

            Effective Date: January 1, 2024        Reference No. (Legal Team Use Only):______________

            This Merchandising License Agreement (the “Agreement”) is entered into as of the date first
            written above (the “Effective Date”) by and between IPX (defined below) and Licensee
            (defined below, and together with IPX, the “Parties” and each, a “Party”) to set forth each
            Party’s respective rights and obligations with respect to the granting of rights by IPX to
            Licensee to manufacture, distribute, and sell the Licensed Products (defined below) in the
            Territory (defined below).

            Article I.    Key Commercial Terms

                                           IPX Corporation (“IPX”)
                                                  Address: 5F, 98, Hannam-daero, Yongsan-gu, Seoul, 04418, Republic of
                                                  Korea
                                                  Tel:      [82 (2) 940-9548]
                                                  E-mail: [elliepark9@linefriends.com]
                                                  Fax:       [(82)31 784 1000]
              1. Parties                         Attention: [Park Eun Kyung]
                                           PT Multi Medika International (“Licensee”)
                                                  Address: JALAN PETERNAKEN III NO. 55B, KAPUK,
                                                  CENGKARENG, JAKARTA BARAT, DKI 11720 INDONESIA
                                                  Tel:      +62881318833668
                                                  E-mail: mengky.mangarek@multimed.co.id
                                                  Fax:       N/A
                                                  Attention: Mr. Mengky Mangarek
                                               IPX has appointed PT LIFESTYLE INDONESIA NEW ENTERTAIMENT,
                                               an Indonesian company having its registered office at Golden Plaza Blok B
              2. Agent                         Number 35, Jalan RS Fatmawati Raya Number 15, RT 002 RW 005, Jakarta
                                               12430, Indonesia (“Agent”). TheAgent shall provide certain services on behalf
                                               of IPX and liaison between IPX and Licensee for the benefit of IPX.
                                               Licensed Products shall be the products listed in the Appendix E attached hereto.
                                               If Licensee does not submit its artwork for the Licensed Products to IPX within
              3. Licensed Products             three (3) months from the Effective Date, or if any of the Licensed Product is not
                                               sold or distributed within six (6) months from the Effective Date, such Licensed
                                               Product shall be removed from Licensed Products in Appendix E.
                                               The characters of BT21 as set forth in Appendix B are permitted to be used in
              4. BT21 Characters
                                               connection with Licensed Products in accordance with this Agreement.

                                                The channels of trade in which Licensee may distribute for sale, sell, or advertise
              5. Approved                       the Licensed Products in the Territory (the “Approved Channels”) shall be:
                 Channels
                                                Alfamart, Alfamidi, Alfagift


                                                                -1-
            Last updated on August 18, 2023
Page 197
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                                                 All other channels shall require IPX’s prior written consent.


              6. Territory                       Indonesia (the “Territory”)

                                                Running Royalty shall be calculated based on the following:

                                                2.5% on total Retail Price of the Licensed Products produced
                                                under this Agreement.


                                                Running Royalty shall be calculated based on the following
                                                formula:
                                                    Running Royalty = Retail Price of the Licensed Products x
                                                    Number of Licensed Products produced by Licensee x 2.5%

                                                * Retail Price shall mean the original tagged retail price of the
                                                Licensed Products in the Territory without applying any discount or
              7. Running Royalty
                                                sales and any taxes as applied to Licensee in the Territory.

                                                * Running Royalty is payable when the accumulated sum of the
                                                Running Royalty exceeds the Minimum Guarantee (to pay the
                                                exceeding amounts only).

                                                * Notwithstanding anything to the contrary contained herein, if the
                                                Running Royalty is calculated based on the number of the Licensed
                                                Products sold, the Running Royalty accumulated during the Sell-
                                                Off Period shall be payable in accordance with the Running Royalty
                                                formula set forth above even if the accumulated sum of the Running
                                                Royalty during the Term of this Agreement does not exceed the
                                                Minimum Guarantee.

                                              50,000 USD (exclusive of VAT) shall be paid as follows:
                                                    a. 50% (25,000 USD) payable within 30 days from the date of
                                                       invoice issued by IPX upon execution of this Agreement (the
                                                       “Down Payment”); and

                                                    b. 50% (25,000 USD) by March 1, 2024

              8. Minimum                        * Notwithstanding anything to the contrary herein, when the
                 Guarantee                      Running Royalty exceeds the Down Payment, such Running
                                                Royalty overages shall become due and payable in accordance with
                                                the Running Royalty payment schedule set forth below (if earlier
                                                than the due date of the remaining balance) even if the Running
                                                Royalty has not exceeded the total Minimum Guarantee; such paid
                                                Running Royalty overages will be deducted from the remaining
                                                balance.




                                                                -2-
            Last updated on August 18, 2023
Page 198
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                                                Running Royalty shall be payable on a quarterly basis within
                                                thirty (30) days from the date of invoice issued by IPX. For
                                                clarity, Agent shall send a copy of the invoice issued by IPX to
                                                Licensee via e-mail as well to enable the issuing date to be the
                                                same as receipt date by Licensee.
              9. Payment                        *All payments are to be made in USD unless otherwise agreed by
                 Frequency                      IPX.
                                                *If Running Royalty is calculated in local currency other than
                                                USD, it shall be converted into USD for payment to IPX based on
                                                the first exchange rate published by KEB Hana Bank on the last
                                                banking day of the applicable calendar quarter in the Republic of
                                                Korea.
                                               15 % per annum or if lower, the maximum rate permitted under
              10. Late Charge                  applicable local laws (the “Late Charge Rate”)

              11. Term of                      a. Beginning Date: same as the Effective Date; and
                  Agreement                    b. Ending Date: March 31, 2025

              12. Sell-off Period                  ninety (90) days from the Ending Date of this Agreement (the
                                                   “Sell-Off Period”).
                                                   Licensee shall submit to IPX the reports set forth in Section 4.1
              13. Reports                          of the General Terms and Conditions in Exhibit A on a quarterly
                                                   basis within fifteen (15) days from the end of each quarter.
                                               a. Promotion Method: Any and all promotional activities
                                                  featuring the BT21 Characters or BT21 Logos shall be subject
                                                  to IPX’s prior written approval.

                                               b. Section 2.4 of the General Terms and Conditions in Exhibit A
                                                  shall be amended as below:
                                                  Hologram Program. Licensee shall strictly comply with the
              14. Special Conditions              hologram program established by IPX (as may be modified
                                                  from time to time). Licensee shall use the pre-printed seal
                                                  image, provided by IPX as provided hereto in Appendix D, to
                                                  print the hologram seal artwork on all Licensed Products
                                                  packaging. Licensee shall not, directly or indirectly,
                                                  manufacture, distribute or sell any Licensed Products without
                                                  properly printed hologram seals.




            Article II. Other Terms and Conditions
            The General Terms and Conditions set forth in Exhibit A as well as Appendices A, B, C, D, E
            and F are hereby incorporated by reference in their entirety into this Agreement as if set forth
            herein.

                                                             -3-
            Last updated on August 18, 2023
Page 199
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            All other terms and conditions not stipulated in Article I Key Commercial Terms are subject
            to Article II Other Terms and Conditions. In the event of any conflict between terms and
            conditions contained in Article I Key Commercial Terms and terms and conditions contained
            in Article II Other Terms and Conditions, terms and conditions of Article I Key Commercial
            Terms shall prevail.




            IN WITNESS WHEREOF, the Parties have caused this Agreement to be duly executed and
            delivered as of the Effective Date.


              IPX CORPORATION                                       PT      MULTI                 MEDIKA
                                                                    INTERNATIONAL



             By:
                                                                    By:
             Name: Seong Hoon Kim
                                                                    Name: Mr. Mengky Mangarek
             Title: CEO
                                                                    Title: Director

             Acknowledged by the Agent:
             PT    LIFESTYLE        INDONESIA                 NEW
             ENTERTAIMENT




             By:

             Name: MR. IGNATIUS JIMMY WIDJAJA
             Title: DIRECTOR




                                                             -4-
            Last updated on August 18, 2023
Page 200
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            Exhibit A

            GENERAL TERMS AND CONDITIONS

            Section 1. Definitions

            For purposes of these General Terms and Conditions and the Agreement into which such
            General Terms and Conditions are incorporated by reference, the following terms shall have
            the meanings set forth below:

            1.1.     “Affiliate” means, with respect to a Person, any other Person that, directly or indirectly,
                     Controls, is Controlled by, or is under common Control with, such Person.

            1.2.     “Authorized Manufacturer” means any third parties who enter into a written
                     agreement with Licensee, subject to IPX’s prior written approval under Section 2.1(b),
                     to only manufacture the Licensed Products.

            1.3.     “BT21 Characters” means all characters specified in Article I of the Agreement, and
                     their depictions, likenesses, poses, costumes, emblems, powers, characteristics,
                     elements of personality, themes, settings, adaptations, derivative works, pictorial and
                     written graphics and other characteristic elements and contexts, the Intellectual
                     Property Rights in and to which are owned or entitled by IPX.

            1.4.     “BT21 Logos” means the licensed trademark as set out in Appendix B of the
                     Agreement.

            1.5.     “Business Day” means any day other than Saturday, Sunday, and public holidays of
                     the Republic of Korea (or such other countries as the Parties may mutually agree in
                     writing).

            1.6.     “Change of Control” means any Person(s) having acquired, in any single transaction
                     or series of related transactions, whether by way of merger, consolidation, purchase or
                     in any other manner (i) securities of Licensee or its Controlling Affiliate(s) (or other
                     securities convertible into such securities) representing more than thirty percent (30%)
                     of either the combined voting power or ownership interest thereof; (ii) more than thirty
                     percent (30%) of the profit/loss participation in Licensee or its Controlling Affiliate(s);
                     or (iii) Control in Licensee or its Controlling Affiliate(s).

            1.7.     “Control” (including the terms “Controlling,” “Controlled by,” and “under common
                     Control with”) means possession, directly or indirectly, through one (1) or more
                     intermediaries, of the power to direct or cause the direction of management and policies
                     of a Person, whether through ownership of voting securities or otherwise.

            1.8.     “Defect” means any manufacturing imperfection, inadequacy, insufficiency, failure,
                     flaw, or other defect, in the Licensed Products or any associated products, materials,
                     marketing, packaging or add-ons.

            1.9.     “Intellectual Property Rights” means any and all known or hereafter existing: (i)
                     rights associated with works of authorship throughout the world, including exclusive
                     exploitation rights, copyrights, designs, and moral rights; (ii) trademark, service mark,
                     trade names, identifying marks, or other equivalent rights; (iii) trade secret rights; (iv)

                                                             -5-
            Last updated on August 18, 2023
Page 201
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                     patents, designs, algorithms, and other industrial property rights; (v) other intellectual
                     property and proprietary rights of every kind and nature throughout the world, whether
                     arising by operation of law, by contract or license, or otherwise; and (vi) all
                     registrations, applications, renewal, extensions, combinations, divisions, or reissues of
                     the foregoing.

            1.10.    “Licensed Products” means those works, goods, services, or other products, as further
                     specified in Article I of the Agreement, that bear characters, designs, visual
                     representations of BT21 Characters, in each case subject to the approval rights of IPX
                     as set forth in Section 2.2.

            1.11.    “Licensee IP” means any and all pre-existing intellectual property rights – including,
                     but not limited to, trademarks, copyrights, trade dress, patents and design rights –
                     owned by Licensee that may be used on or in connection with Licensed Products.

            1.12. “Minimum Guarantee” means the bare minimum amount of royalty that is due as a
                  flat fee without regard to any applicable taxes (including, value added tax and
                  withholding tax). For clarity, Agent shall send a copy of the invoice issued by IPX to
                  Licensee via e-mail as well to enable the issuing date to be the same as receipt date from
                  Licensee. Minimum Guarantee shall not be refundable even if the actual Licensed
                  Products sales do not reach the foregoing Minimum Guarantee.

            1.13.    “Person” means any individual or form of legal entity.

            1.14.    “Promotional Material” means promotional and advertising materials for the Licensed
                     Products including, without limitation, advertising and display materials, website
                     material, packaging, containers, catalogues, displays, labels, hangtags and press
                     releases which are subject to the approval rights of IPX as set forth in Section 2.2.

            1.15.    “Royalty Amount” means the greater sum of: (i) Minimum Guarantee for the relevant
                     period as specified in Article I; or (ii) the Running Royalty calculated based on Article
                     I, should the total sum exceeds the Minimum Guarantee.

            1.16.    “Specifications” means the specifications of the Licensed Products separately provided
                     by the Authorized Manufacturer to the Licensee in a separate manufacturing agreement
                     between the Authorized Manufacturer and the Licensee.

            1.17.    “Subcontractors” shall have the meaning set forth in Section 2.1(b).

            1.18.    “Term” means the term of the Agreement, which shall begin and end on the dates set
                     forth in Article I of the Agreement.

            Section 2. Grant of License

            2.1.     Grant of License to BT21 Characters.

            (a)      License Grant. Subject to the terms and conditions of this Agreement, IPX hereby
                     grants to Licensee, during the Term and within the Territory only, a limited, revocable,
                     royalty-bearing, non-exclusive and non-transferable license to use BT21 Characters and
                     BT21 Logos solely to have the Licensed Products (including Promotional Materials)
                     manufactured, distributed, marketed and sold solely in the Approved Channels.


                                                             -6-
            Last updated on August 18, 2023
Page 202
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            (b)       Subcontracting. Licensee may subcontract the manufacture of the Licensed Products
                      and Promotional Materials to Authorized Manufacturer(s) and the distribution and
                      promotion of the Licensed Products and Promotional Materials to a third party
                      (together with the Authorized Manufacturers, the “Subcontractors”) provided that:

                         (i) Licensee obtains the prior written consent of IPX;

                         (ii) Licensee enters into a written agreement with any Subcontractors, with the
                              terms and conditions consistent to the provisions of this Agreement; and

                         (iii) Licensee is responsible for any breaches of this Agreement caused by any
                              Subcontractors and shall indemnify, defend, and hold harmless IPX against all
                              losses incurred or suffered by IPX, or for which IPX may become liable, arising
                              out of any Subcontractor’s act or omission, including any product liability claim
                              relating to the Licensed Products or Promotional Materials.

            2.2.     IPX’s Approval Rights.

            (a)      Prior to manufacturing, distributing or selling any Licensed Product or use of any
                     Promotional Material, Licensee shall submit each Licensed Product as well as any
                     related Promotional Material to IPX for its prior written approval at each stage of
                     development pursuant to the approval process set forth in Appendix A attached hereto
                     (as may be revised from time to time in IPX’s sole discretion, the “Approval Process”).
                     No modifications shall be made to the Licensed Products or the Promotional Materials
                     at any time without IPX’s prior written approval, which IPX may give or withhold in
                     its absolute and sole discretion pursuant to such Approval Process.

            (b)      Any approval set out herein by IPX does not constitute or imply a representation or
                     belief by IPX or on its behalf that such Licensed Products comply with applicable laws,
                     and such compliance shall remain the sole responsibility of the Licensee.

            (c)      If, at any time, it comes to IPX’s attention that any Licensed Product or Promotional
                     Material does not meet the Manufacturing Standards, the Style Guide or otherwise does
                     not satisfy the provisions of Sections 2.2 and 2.3, IPX may serve notice to that effect
                     on Licensee accompanied by its reasons. If such notice is served, Licensee may not,
                     directly or indirectly through the Subcontractors, manufacture, distribute or sell the
                     relevant Licensed Products or use the relevant Promotional Materials until it takes such
                     steps as IPX shall deem necessary to meet the Manufacturing Standards, the Style
                     Guide, and otherwise ensure compliance with Sections 2.2 and 2.3.

            2.3.      Licensee’s Quality Control Covenants.

            (a)      Licensee shall at all times ensure that the Licensed Products are manufactured in
                     accordance with the standards for the manufacture of the Licensed Products as pre-
                     approved by IPX (the “Manufacturing Standards”), which will be provided by IPX
                     from time to time, as well as the Style Guide (defined below).

            (b)      IPX may, from time to time, provide Style Guide for the creation of the Licensed
                     Products and placement of the BT21 Logos and copyright notice in the Licensed
                     Products (the “Style Guide”). Licensee shall design the Licensed Products using the
                     BT21 Characters in accordance with the Style Guide provided by IPX.


                                                             -7-
            Last updated on August 18, 2023
Page 203
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            (c)      Licensee shall use commercially reasonable efforts to ensure that all Authorized
                     Manufacturers, retailers and authorized distributors purchasing Licensed Products
                     comply with Licensee’s anti-counterfeiting/anti-piracy system policies established
                     from time to time.

            (d)      Licensee shall ensure that all Licensed Products (i) are of the highest consistent quality
                     irrespective of the number of production runs of the same; and (ii) adhere to all
                     applicable laws including, but not limited to, local health and safety law requirements.

            (e)      Licensee shall cause all proper testing requirements to be carried out before the
                     Licensed Products are released onto the market.

            (f)      Licensee shall immediately notify IPX in the event of any voluntary or involuntary
                     recall involving any of the Licensed Products or Promotional Material whether as the
                     result of a Defect or for any other reason, and provide IPX with the basis and reasons
                     for the recall in reasonable detail and any documentation provided to it by any
                     government agency or other entity relating to the cause(s) and/or procedures for the
                     recall and any documentation that Licensee provides to any government agency or other
                     entity regarding the same. Licensee shall have the sole right, subject to applicable law,
                     to initiate all recall procedures required or requested by any such governmental
                     authority. In the event of such recall, Licensee agrees to promptly inform and discuss
                     with IPX the nature and scope of the recall and the procedures it intends to follow for
                     such recall and shall conduct the recall in accordance with IPX’s instructions, at
                     Licensee’s cost. Licensee shall immediately provide IPX with any test results and other
                     related documents upon IPX’s request. Licensee agrees to cooperate in good faith with
                     IPX in managing and responding to any recalls as expeditiously as possible and in such
                     a way as to cause the least possible disruption to the distribution of the Licensed
                     Products and to preserve the goodwill and reputation attached to the Licensed Products
                     and to the IPX brand. Upon request, Licensee will provide to IPX evidence, in the form
                     of copies of test reports, demonstrating that all required product safety testing was
                     conducted and that the Licensed Products passed all such tests. IPX may terminate this
                     Agreement in case of any voluntary or involuntary recalls by the Licensee and/or
                     Authorized Manufacturer.

            (g)      Any approval set out herein by IPX does not constitute or imply a representation or
                     belief by IPX or on its behalf that such Licensed Products complies with applicable
                     laws of the Territory, where such compliance being the sole responsibility of the
                     Licensee.

            2.4.     Hologram Program. Unless otherwise agreed between the Parties in Special Conditions
                     of Article I, Licensee shall strictly comply with the hologram program established by
                     IPX (as may be modified from time to time). Licensee shall affix the hologram seal
                     purchased from Agent, at the price determined by IPX (as may be modified from time
                     to time), on all Licensed Products. Licensee shall not, directly or indirectly,
                     manufacture, distribute or sell any Licensed Products without properly affixed
                     hologram seals. Detailed terms with regard to the hologram program including, but not
                     limited to, the price and the number of holograms, shall be provided by IPX and
                     discussed between the Parties. Licensee shall utilize the hologram program seal order
                     form as provided by Agent as attached hereto as Appendix D.



                                                             -8-
            Last updated on August 18, 2023
Page 204
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            2.5.     Pricing. Licensee shall have prior discussion with IPX before amending or discounting
                     any pricing of the Licensed Products and shall use best efforts to enhance the value of
                     IPX brand in the Territory. Nothing in this Agreement shall be construed to limit in any
                     way Licensee’s or the final seller’s right to set its selling price of the Licensed Products,
                     the right which shall remain solely vested in Licensee and the final seller.

            2.6.     Rights of Agent. IPX has appointed the Agent under a separate Agency Agreement
                     dated April 1st, 2023 to act on behalf of and in the benefit of IPX under this Agreement,
                     unless otherwise advised by IPX, to:

            (a)     Assist IPX in collecting any and all Running Royalty, Minimum Guarantee, and other
                    fee IPX is entitled to under this Agreement;

            (b)     Send copy of all invoices issued by IPX to Licensee;

            (c)     Review all artwork for the Licensed Products and the Promotional Materials and any
                    promotional activities planned by Licensee and cross-check those with IPX’s Style
                    Guide and other guidelines issued by IPX before those are submitted by Licensee to
                    IPX for an approval;

            (d)     Assist IPX in finding unauthorized Licensed Products and imposing liquidated
                    damages to Licensee pursuant to Section 8.3 of the General Terms and Conditions;

            (e)     Purchase hologram seals from IPX and provide hologram seals to Licensee; and

            (f)     Promptly and zealously execute any request made by IPX (including, without
                    limitation, assisting IPX in enforcing this Agreement.

                     In the event the Agency Agreement terminates, all rights granted to Agent in this
                     Agreement shall automatically revert to IPX (except for Agent’s post-termination
                     obligations) and IPX may notify the Licensee with instructions on how the above
                     elements shall be handled in the future.

            2.7.     No Implied Rights; Restrictions. Licensee shall not use the BT21 Characters or BT21
                     Logos other than those explicitly permitted under this Agreement. Without limiting the
                     generality of the foregoing, Licensee shall not engage in any activity using the
                     Intellectual Property Rights, Licensed Products, BT21 Characters, and/or BT21 Logos,
                     unless specifically authorized herein. Licensee is prohibited to do any other works other
                     than works explicitly permitted under this Agreement (the prohibition shall include but
                     not be limited to any free give away Licensed Products in relation to any promotional
                     events for other companies, or production of television commercials with regard to
                     Licensed Products in the Territory during the Term of this Agreement) unless otherwise
                     separately permitted by IPX in writing.



            Section 3. Fees

            3.1.     Payment.

            (a)      Licensee shall make all payments to IPX agreed and set out in Article I of this
                     Agreement.

                                                             -9-
            Last updated on August 18, 2023
Page 205
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            (b)      In the event that total cumulative Running Royalty during the Term exceeds the
                     Minimum Guarantee as specified in Article herein, at any point in the Term, the
                     Licensee shall begin to make payments to IPX based on the invoice(s) issued, which
                     are based on the reports described in Section 4.1 herein; and

            (c)      Licensee shall pay, as set out in Article I herein, the Running Royalty by wire transfer
                     of amount due to the account specified on the invoice.

            3.2.     Late Charge. If Licensee fails to pay any amount due under this Agreement, Licensee
                     shall pay interest on such amount for the period from and including the due date of
                     payment up to the date of actual payment. The interest shall accrue and be payable at
                     the Late Charge Rate specified in Article I of the Agreement.

            3.3.     Taxes, Withholding, etc. Each Party shall pay its respective burden in full regarding all
                     taxes, fees, duties, and other governmental charges, and any related penalties and
                     interest, arising from payments under this Agreement. If the paying Party is required
                     by law to withhold any taxes, duties, or fees arising from its payment to the other Party,
                     such paying Party will withhold such charges and provide the other Party with official
                     receipts or other documentation issued by the appropriate taxing authority. Each Party
                     shall provide any necessary documents to the other Party in order to save or avoid taxes,
                     which includes the submission of duly signed and dated tax application forms as
                     applicable.

            3.4.     All payments shall be remitted in US Dollar. Any bank charges, taxes, duties and
                     transaction fee regarding the payments shall be borne by Licensee.



            Section 4. Reports and Audit Rights

            4.1.     Reports. Licensee shall submit to Agent full and accurate reports in accordance with
                     the schedule set out in Article I of this Agreement, showing all information and level of
                     details in the IPX report form and as requested by IPX from time to time. In providing
                     such report specified in this Section 4.1, Licensee shall utilize the License Royalty
                     Report Form as attached hereto as Appendix C, provided however, the formation of
                     report may be changed subject to IPX’s discretion. IPX may ask for any supporting
                     documents together with Report in a form and substance satisfactory to IPX. In case of
                     a multinational agreement, where the Licensed Products are manufactured, sold or
                     distributed in multiple countries, the Licensee shall submit a “Total Report” and a
                     “Breakdown Report”. The Total Report shall provide all the information required under
                     this Section 4.1 for all the countries where the Licensee have manufactured, sold or
                     distributed the Licensed Products. The Breakdown Report shall provide the all the
                     information required under this Section 4.1 per each country where the Licensee have
                     manufactured, sold or distributed the Licensed Products.

            4.2.     Audit Rights. During the Term and for a period of three (3) years thereafter, IPX,
                     through its duly authorized agents or representatives, shall have the right, upon thirty
                     (30) days prior written notice and for not more than once a year, to examine and audit
                     reports, records, agreements made by the Licensee or with the Authorized
                     Manufacturers and related documents (collectively, the “Documents”) and shall have
                     access to Licensee’s or its Authorized Manufacturers’ premises at normal business

                                                             - 10 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 206
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                     hours, with the right to a full inspection of the production of the Licensed Products, and
                     with the right to be supplied, on request, with at least three (3) samples (or otherwise
                     agreed between the Parties via email) free of charge of all Licensed Products in
                     preparation. If any mistakes or errors are discovered in such Documents, appropriate
                     adjustments in calculating the Royalty Amount shall be promptly made by the Parties,
                     and Licensee shall immediately pay any difference in the Royalty Amount before and
                     after the audit (“Difference”) to IPX in accordance with the timeline as set forth in
                     Section 3.1 together with any late charge for such Difference (applying the Late Charge
                     Rate) in accordance with Section 3.2. In addition to remitting the Difference to IPX, if
                     the Difference is more than five percent (5%) of all fees paid by Licensee during the
                     period covered by such audit and inspection, then Licensee will reimburse IPX for all
                     related and reasonable cost of the audit, including but not limited to any agent’s fees,
                     travel and accommodation fees, or any other related fees and costs incurred in
                     connection therewith, and a penalty equal to the three times of such Difference.

            4.3.     Records. Licensee must keep and maintain (at Licensee’s principal place of business
                     and at its sole expense) accurate books of accounts and records covering all transactions
                     relating to the applicable license and this Agreement for a period of at least three (3)
                     years following the expiration or earlier termination of this Agreement. Licensee shall
                     immediately provide IPX with such books of accounts and records upon IPX’s request.



            Section 5. Warranties, Covenants and Indemnification

            5.1.     IPX’s Warranties and Covenants. IPX represents, warrants and covenants to Licensee
                     that:

            (a)      IPX has full right, power and authority to enter into and fully perform this Agreement,
                     and the Person signing this Agreement on such Party’s behalf has been duly authorized
                     and empowered to enter into this Agreement;

            (b)      IPX has the right to grant the licenses granted by IPX to Licensee under Section 2.1.
                     Except as expressly provided in this Agreement, the licenses granted by IPX under
                     Section 2.1 is provided “as is” and “with all faults” and IPX hereby disclaims any
                     express or implied: warranties against encumbrances; warranties of compliance with
                     any particular standards (whether or not imposed by law); warranties regarding product
                     safety; warranties regarding the absence of Defects; warranties regarding the absence
                     of any particular chemicals, compounds or other health risks; warranties of
                     merchantability; and warranties of fitness for a particular purpose, as well as any other
                     express or implied warranty under applicable law;

            (c)      IPX is not a party to, and shall not make, any agreement with any Person that would
                     conflict with or prevent IPX’s compliance with any of the provisions of this Agreement
                     in any material respect; and

            (d)      IPX’s performance under this Agreement shall be in a timely and professional manner,
                     in accordance with applicable industry standards and common practices.

            5.2.     Licensee’s Warranties and Covenants. Licensee represents, warrants and covenants to
                     IPX that:

                                                             - 11 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 207
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            (a)      Licensee has full right, power and authority to enter into and fully perform this
                     Agreement, and the Person signing this Agreement on such Party’s behalf has been
                     duly authorized and empowered to enter into this Agreement;

            (b)      Licensee is not a party to, and shall not make, any agreement with any Person that
                     would conflict with or prevent Licensee’s compliance with any of the provisions of this
                     Agreement in any material respect;

            (c)      neither the execution nor performance of this Agreement by Licensee will result in a
                     breach of any other agreement or obligation by which it is bound;

            (d)      any third party agreements (oral or written) entered into by Licensee in connection with
                     the performance of its obligations hereunder shall be consistent with the terms and
                     conditions of this Agreement, and Licensee shall be responsible for any act or omission
                     by any of its employees, contractors and its Subcontractors which violate the terms and
                     conditions of this Agreement, and Licensee shall be jointly and severally liable with
                     any such employees, independent contractors or Subcontractors for such acts or
                     omissions;

            (e)      Licensee shall not, at any time, do or permit to be done any act which may in any way
                     impair or damage the BT21 Characters, BT21 Logos and other Intellectual Property
                     Rights of BT21 (the “BT21 IP Rights”) in the Licensed Products, the right of publicity
                     and all other Intellectual Property Rights of and in relation to Bangtan Boys (the
                     “BTS”) and its related contents, including but not limited to its song titles, lyrics etc.
                     (the “BTS IP Rights”), or obstruct IPX’s application for registration or invalidate its
                     registration of any BT21 IP Rights. Licensee shall not represent that it has any title in
                     or right of ownership in the BT21 IP Rights, BTS IP Rights or any other Intellectual
                     Property Rights in the BT21 IP Rights and BTS IP Rights and acknowledges that any
                     goodwill arising from the use of the BT21 IP Rights in the Licensed Products shall inure
                     for the benefit of IPX and/or any underlying rights owners;

            (f)      Licensee and any Subcontractors shall observe and fully comply with, all applicable
                     laws, statutes, ordinances, rules and regulations, and governmental policies of the
                     Territory with respect to manufacturing, distribution and sale of the Licensed Products
                     in accordance with this Agreement.

            (g)      Licensee’s designs of Licensed Products shall be original and shall not misappropriate,
                     infringe or otherwise violate any Intellectual Property Rights of any third party.
                     Notwithstanding any prior written approval of IPX with respect to such Intellectual
                     Property Rights of a third party used in connection with the Licensed Products,
                     Licensee agrees that in the event there are any fees or royalties due to creators or artists
                     for the Licensed Products, Licensee shall be solely responsible for the payment of such
                     fees and/or royalties; and

            (h)      Licensee shall be liable for any claims, demands, law suits and or other disputes arising
                     out of or relating to the safety of the Licensed Products, including the Licensed Products
                     manufactured by the Authorized Manufacturer, and the Licensee shall indemnify any
                     damages or loss that IPX may have suffered due to such claims, demands, law suits and
                     other disputes.



                                                             - 12 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 208
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            5.3.     Indemnification. Each Party (the “Indemnifying Party”) shall, at its expense,
                     defend, indemnify and hold the other Party (and its Affiliate(s), stockholders, officers,
                     directors, employees and agents) (the “Indemnified Party”) harmless from and against
                     any and all third party claims, demands, reasonably incurred out-of-pocket costs and
                     expenses (including reasonable attorneys’ fees and costs), liabilities (including
                     settlements), losses and damages determined by a court of competent jurisdiction
                     arising directly out of or resulting from, any Defect, or any breach by the Indemnifying
                     Party of any representation, warranty, covenant or other obligation expressly set forth
                     in this Agreement (each a “Claim”). If any Claim is asserted by a third party to either
                     Party, such Party will promptly notify another Party for such Claim. The Indemnifying
                     Party shall have the right to manage the defense of a Claim, and any settlement of a
                     Claim shall be subject to the prior written approval of the Indemnified Party.

            5.4.     LIMITATION OF LIABILITY. IN NO EVENT SHALL EITHER PARTY BE
                     LIABLE FOR ANY INDIRECT, CONSEQUENTIAL, INCIDENTAL,
                     EXEMPLARY DAMAGES, INCLUDING DAMAGES FOR LOST PROFITS, LOST
                     DATA, OR LOST GOODWILL ARISING FROM OR RELATED TO THIS
                     AGREEMENT, WHETHER BASED ON BREACH OF CONTRACT, TORT
                     (INCLUDING, STRICT LIABILITY OR NEGLIGENCE), OR OTHERWISE.
                     IPX’S TOTAL CUMULATIVE LIABILITY IN CONNECTION WITH THIS
                     AGREEMENT, WHETHER IN CONTRACT, TORT, OR OTHERWISE, WILL NOT
                     EXCEED THE AMOUNT OF ROYALTY AMOUNTS PAID TO IPX BY LICENSEE
                     UNDER THIS AGREEMENT.



            Section 6. Product Liability

                     Licensee shall ensure that, to the greatest extent permissible under applicable law, it
                     takes all reasonable steps to exclude IPX's liability for any Defects in the Licensed
                     Products or any Promotional Material. For the avoidance of doubt, it is Licensee's
                     responsibility to ensure that it understands the Specifications in full before entering into
                     this Agreement and Licensee acknowledges that IPX is not involved in the confirmation
                     process relating to the Specifications. In no event shall IPX be liable to Licensee in any
                     way, whether in tort or contract or by any other means, in respect of the Specifications
                     or any Defect.



            Section 7. Intellectual Property and Infringement

            7.1.     Acknowledgement of Ownership.

            (a)      Licensee acknowledges and agrees that the BT21 Logos and BT21 Characters are
                     internationally famous and recognizes the value of the goodwill associated with the
                     BT21 Characters and BT21 Logos.

            (b)      Licensee acknowledges and agrees that, as between IPX and Licensee, the BT21 IP
                     Rights, as well as any modifications or improvements made thereto by Licensee, are
                     owned and exclusively controlled by IPX. Licensee shall not assert any claim of
                     ownership to the BT21 IP Rights or to the goodwill or reputation of IPX, BTS members

                                                             - 13 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 209
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                     or any underlying rights owners, by virtue of Licensee’s use of the BT21 IP Rights
                     under this Agreement or otherwise, nor shall Licensee at any time do or cause to be
                     done any act or thing contesting or in any way impairing or tending to impair any part
                     of the BT21 IP Rights. Licensee acknowledges and agrees that its use of the BT21
                     Characters and BT21 Logos will not create in Licensee’s favor any right, title or interest
                     in or to the BT21 Characters or BT21 Logos, other than as a licensee in accordance
                     with the terms of this Agreement. All uses of the BT21 Characters and BT21 Logos
                     and all goodwill and benefit arising from such use by Licensee will inure to the benefit
                     of IPX and/or any underlying rights owners. Notwithstanding the foregoing, as between
                     IPX and Licensee, Licensee will own the Licensee IP used in connection with the
                     Licensed Products in the Territory.

            (c)      Without limiting the foregoing, other than with IPX’s prior written consent, Licensee
                     will not (i) use any other name or trademark in association with the BT21 IP Rights,
                     either on the Licensed Products, Promotional Materials or in connection with the
                     Licensed Products’ packaging or any consumer advertising and publicity; (ii) use any
                     BT21 IP Rights, or any mark or character confusingly similar thereto, in a corporate,
                     trade, business name, retail name, or other similar name; (iii) use any BT21 IP Rights,
                     or any word or mark confusingly similar thereto, as an Internet domain name, social
                     media account name or other social media identifier, mnemonic ("vanity") telephone
                     number, or any other electronic communications identifier; or (iv) prosecute by
                     governmental registration or otherwise attempt to obtain an ownership interest in any
                     BT21 IP Rights or any mark incorporating or confusingly similar to any BT21 IP Right,
                     in any territory throughout the world.

            7.2.     Infringement of BT21 IP Rights. Licensee agrees to promptly notify IPX of any
                     activities or threatened activities of any Person of which it becomes aware which may
                     constitute an infringement, illegal use or misuse of the BT21 IP Rights. If any Person
                     or third party infringes or threatens to infringe the BT21 IP Rights, IPX shall defend
                     and take appropriate measures, at IPX’s costs and expenses, to prevent such
                     infringement, illegal use or misuse of the BT21 IP Rights and Licensee shall, at its own
                     cost and expense, duly assist and cooperate with IPX in such measures or proceedings.

            7.3      Registration. If IPX determines to obtain new Intellectual Property Rights with
                     respect to the BT21 Characters and BT21 Logos relating to the Licensed Products in
                     the Territory during the Term, Licensee shall reasonably cooperate with and assist IPX,
                     at IPX’s expense, in the prosecution of any copyright, trademark or service mark
                     applications concerning the Licensed Products that IPX may desire to file, and for that
                     purpose, Licensee shall, upon request, supply to IPX a reasonable number of samples
                     of the Licensed Products or other material as may be required in connection with any
                     such application. Furthermore, Licensee shall execute any instrument IPX shall
                     reasonably deem necessary or desirable to record or cancel Licensee as a registered user
                     of the Intellectual Property Rights related to the Licensed Products.

            7.4      Work for Hire. To the extent that any BT21 IP Rights or other rights in the BT21 Logos
                     and BT21 Characters accrue to Licensee (by operation of law or otherwise), the
                     Licensee hereby assigns to IPX all right, title and interest in and to such rights, and no
                     further action or documentation by IPX shall be necessary to effectuate such assignment.
                     Furthermore, all works of authorship created or produced by Licensee relating to the
                     BT21 Logos and BT21 Characters shall be “works made for hire” and become and
                     remain the exclusive property of IPX. To the extent that any foregoing work related to

                                                             - 14 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 210
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                     BT21 Logos and BT21 Characters does not constitute “work made for hire,” Licensee
                     hereby irrevocably assigns to IPX and its successors and assigns, in each case for no
                     additional consideration, all right, title, and interest throughout the world in and to such
                     work. In addition, any assignment of copyrights to IPX with respect to the BT21 Logos
                     and BT21 Characters under this Agreement includes all moral rights related thereto. To
                     the extent such moral rights cannot be assigned to IPX under applicable law and to the
                     extent allowed by the laws in the various countries where moral rights exist, Licensee
                     hereby waives such moral rights and consents to any action of IPX that would violate
                     such moral rights in the absence of such consent.

            7.5      Licensee shall indicate the relevant information as required pursuant to the applicable
                     laws and regulations such as the place of origin, copyright mark (as below) and/or
                     others on the Licensed Product and any related materials.

                                                             “© BT21”

            7.6      Licensee shall indicate that it is the manufacturer and/or distributor of all the products
                     and materials related to the Licensed Products of this Agreement.


            Section 8. Term and Termination

            8.1.     Term. Unless earlier terminated in accordance with this Agreement, the term of this
                     Agreement (the “Term”) shall be as specified in Article I of the Agreement.

            8.2.     Termination. Either Party may immediately terminate this Agreement:

            (a)      if the other Party commits a Material Breach of any representations, warranties or
                     obligations under this Agreement. Material Breach shall include any material or
                     fundamental breach of this Agreement including the following events:

                         (i) if Licensee fails to obtain IPX’s approval under the Approval Process
                             pursuant to Section 2.2 or fails to develop, advertise, promote, manufacture,
                             distribute and/or sell Licensed Products in accordance with this Agreement;

                         (ii) if any serious issue in the quality of the Licensed Products occurs which IPX,
                              in its sole discretion, believes that it will prevent the Licensed Products to be
                              sold to customers;

                         (iii) if the other Party suffers a sufficient loss of goodwill that renders the
                               marketing and distribution of the Licensed Products reasonably impractical;

                         (iv) if Licensee violates Section 5.2 or Section 7 of this Agreement; or

                         (v) if Licensee fails to comply with the Special Conditions (if any) of Article I.

            (b)      if the other Party commits a breach of any representations, warranties or obligations
                     under this Agreement and does not cure the breach within fifteen (15) days after
                     receiving written notice thereof from the non-breaching Party; or




                                                              - 15 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 211
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            (c)      if the other Party is unable to pay its debts as they become due, enters liquidation,
                     bankruptcy, reorganization, or dissolution proceedings, or its creditors take over its
                     management or any of its assets.

            8.3.    In the event of a Material Breach caused by Licensee involving the sale of unauthorized
                    Licensed Products, IPX may require Licensee to pay three times the Retail Price of such
                    unauthorized Licensed Products per unit of each unauthorized Licensed Product
                    marketed, distributed or sold in violation of this Agreement and/or terminate this
                    Agreement immediately with a written notice to Licensee.

            8.4.    Inadequacy of Damages. Without prejudice to any other rights or remedies that the IPX
                    may have, Licensee acknowledges and agrees that damages alone would not be an
                    adequate remedy for any breach of the terms of this Agreement by Licensee.
                    Accordingly, IPX shall be entitled to the remedies of injunction, specific performance
                    or other equitable relief for any threatened or actual breach of the terms of this
                    Agreement.

            8.5.     Upon the termination or expiration of this Agreement, Licensee shall provide Report
                     on any unreported Royalty Amount to IPX, according to Section 4, within seven (7)
                     Business Days from the date of termination. IPX shall send out invoice to the Licensee
                     for any unpaid Royalty Amount, and cash amount of such Royalty Amount must be
                     transferred to the bank account identified by IPX.

            8.6.     Effect of Termination. Upon termination or expiration, all rights granted to Licensee
                     under this Agreement will cease and revert to IPX, but Licensee may continue to market,
                     import, export and distribute the Licensed Products already manufactured and
                     remaining in inventory for the Sell-Off Period specified in Article I in compliance with
                     the terms of this Agreement. In the event the Running Royalty is calculated based on
                     the number of Licensed Products sold, Licensee shall pay the Running Royalty
                     accumulated during the Sell-Off Period in accordance with the Running Royalty
                     formula set forth in Article I even if the accumulated sum of the Running Royalty
                     during the Term does not exceed the Minimum Guarantee. Notwithstanding anything
                     to the contrary herein, no Sell-Off Period will apply in the event that this Agreement is
                     terminated pursuant to Section 8.2(a) due to Licensee’s Material Breach or due to any
                     recall of the Licensed Products. The terms of this Agreement shall still be in effect and
                     apply to relevant Parties during the Sell-Off Period. Upon expiration of the given Sell-
                     Off Period, any remaining inventory of Licensed Products shall be destroyed by
                     Licensee at its own cost and the relevant evidence of such destruction shall be submitted
                     to IPX upon its request.

            8.7.     Renewal Discussions.        In the event Licensee intends to enter into any new
                     merchandising license agreement for the Licensed Products, Licensee will notify IPX
                     in writing of its intention and consult in advance with IPX within the last three (3)
                     months before the expiration of the Term.

            8.8.     Survival. Any provision of this Agreement, including but not limited to the ownership
                     of the BT21 IP Rights, that contemplates performance or observance to expiration or
                     termination of this Agreement shall survive expiration or termination of this Agreement
                     and continue in full force and effect.



                                                             - 16 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 212
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            Section 9. Confidentiality

            9.1.     Confidential Information. All confidential information disclosed by a Party (the
                     “Disclosing Party”) to the other Party (the “Receiving Party”) and so designated at
                     the time of disclosure (“Confidential Information”) must be maintained in confidence
                     by the Receiving Party and must not be used for any purpose other than explicitly
                     permitted under this Agreement. Any information that the Receiving Party received
                     from the Disclosing Party and the Receiving Party knew or should have known, under
                     the circumstances, was considered confidential or proprietary by the Disclosing Party
                     shall also be considered Confidential Information of the Disclosing Party. The
                     Receiving Party may disclose the Confidential Information of the Disclosing Party to
                     its employees, officers, directors, Affiliate(s), agents, representatives, attorneys,
                     accountants, advisors, or consultants (collectively, “Representatives”) who have a
                     need to know such Confidential Information for the Receiving Party’s performance of
                     this Agreement, provided that such Representatives are under a duty of confidentiality
                     no less restrictive than the Receiving Party’s duty hereunder. The Receiving Party shall
                     be responsible for any breach of such confidentiality obligations by itself or its
                     Representatives. Each Party shall treat the existence and contents of this Agreement as
                     Confidential Information of the other Party and comply with the duty of confidentiality
                     provided in this Section 9.

            9.2.     Exceptions. The obligations of this Section 9 shall not apply to information that (i)
                     was in the public domain at the time of disclosure by the Disclosing Party to the
                     Receiving Party; (ii) becomes part of the public domain after the time of such
                     disclosure, by publication or otherwise, through no fault of the Receiving Party or its
                     Representatives; (iii) was in the Receiving Party’s lawful possession at the time of
                     disclosure to the Receiving Party, without it having been acquired, directly or indirectly,
                     from the Disclosing Party; (iv) the Receiving Party acquires or develops from its own
                     research and development, independent of disclosure from the Disclosing Party; (v) the
                     Receiving Party receives from a third party who had the right to make such disclosure
                     without any confidentiality restrictions; or (vi) is required to be disclosed by the
                     Receiving Party or its Representatives under applicable law and regulations (including
                     stock exchange rules) or judicial or administrative proceedings, provided that, to the
                     extent legally permissible, the Receiving Party notifies the Disclosing Party of such
                     required disclosure, promptly and in writing, and, prior to making such required
                     disclosure, provides the Disclosing Party a reasonable time to contest such required
                     disclosure or obtain a protective order, and any disclosure is made only to the extent so
                     required.

            9.3.     Confidentiality Obligation in Appendix F. Notwithstanding the foregoing, Licensee
                     shall separately execute the confidentiality agreement in Appendix F on the same date
                     as the Effective Date of this Agreement to guarantee its strict compliance with the
                     confidentiality obligation of the BT21 IP Rights and the BTS IP Rights.



            Section 10. Insurance

            For the purpose and performance of this Agreement, Licensee shall purchase and shall cause
            its Subcontractors to purchase relevant insurance policy, including but not limited to product


                                                             - 17 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 213
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            liability insurance with a reputable insurance policy provider acceptable to IPX (“Insurance
            Policy”) and deliver a photocopy of the Insurance Policy to IPX upon request.



            Section 11. General Provisions

            11.1.    Third Party Rights.

            (a)      No provision of this Agreement is intended to benefit or be enforceable by any third
                     party. Notwithstanding any benefits or rights conferred by this Agreement on any third
                     party by virtue of any applicable law, the Parties to this Agreement may vary, amend
                     or terminate this Agreement without obtaining the consent of any such third party.

            (b)      Licensee shall (i) ensure that the Subcontractors shall have no right to bring any claim
                     against IPX, whether in contract or in tort or by any other means; and (ii) confirm the
                     status of IPX as a third party beneficiary entitled to the benefit of the agreement between
                     Licensee and such Subcontractors. In the event that Licensee fails to impose such
                     binding terms on its Subcontractors, Licensee shall indemnify IPX, and hold IPX
                     harmless in respect of any and all costs and damages relating to any claims made by
                     such Subcontractors or service providers.

            11.2. Assignment. The rights granted hereunder are personal to Licensee, and may not be
                  assigned, transferred, sublicensed, mortgaged, or otherwise encumbered by Licensee
                  or by operation of law without IPX’s approval. Licensee acknowledges and agrees
                  that IPX’s approval of Licensee’s request to transfer and/or assign the license, or to
                  approve of Change of Control, is subject to payment of an administrative fee in each
                  instance, which administrative fee will be the greatest of the following amounts: (a) an
                  amount equivalent to total Running Royalty that are actually paid from Licensee to
                  IPX for the period of twelve (12) months before the date on which the assignment
                  and/or transfer takes effect; (b) an amount equivalent to total Running Royalty that are
                  expected to be paid from Licensee to IPX for the period of twelve (12) months after
                  the date on which the assignment and/or transfer takes effect (c) an amount equivalent
                  to the total Minimum Guarantee that shall be paid from the Licensee to IPX from the
                  date on which the assignment and/or transfer takes effect to the Ending Date of the
                  Term of this Agreement; or (d) 50,000 USD. Notwithstanding the preceding,
                  however, in case when a Change of Control occurs by one of Licensee’s Affiliates as
                  a part of an internal reorganization, IPX and Licensee may separately agree on an
                  administrative fee with reference to the calculation criteria in this Section. Except as
                  approved by IPX in each such instance, any purported sublicense or assignment by
                  Licensee of any rights granted herein is void ab initio and constitutes a Material
                  Breach of this Agreement.

            11.3.    Language. The controlling version of this Agreement shall be in the English language,
                     and such English version of this Agreement will govern and control in the event of any
                     dispute between the Parties regarding the interpretation or application of the terms and
                     conditions of this Agreement.

            11.4.    Governing Law. The substantive laws of the Republic of Korea, without regard to
                     any choice of law or conflict of laws rules or provisions, shall govern any disputes
                     arising out of or related to this Agreement, in construction and enforceability.

                                                             - 18 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 214
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            11.5.    Jurisdiction. Each Party irrevocably and unconditionally agrees that any dispute
                     arising out of or related to this Agreement shall be subject to the exclusive jurisdiction
                     of the Seoul Central District Court.

            11.6.    Independent Contractors. The relationship of the Parties is that of independent
                     contractors. Neither Party is an agent or partner of the other Party. Neither Party has or
                     shall represent to a third party that such Party has power or authority to represent, act
                     for, bind, or otherwise create or assume any obligation on behalf of the other Party, for
                     any purpose whatsoever.

            11.7.    Severability. All provisions of this Agreement are severable. If any provision or
                     portion hereof is determined to be void or unenforceable, such provision will be
                     changed and interpreted in a manner to accomplish the objectives of such provision to
                     the greatest extent possible under applicable law and the rest of this Agreement shall
                     continue to be in full force and effect.

            11.8.    Entire Agreement. This Agreement constitutes the entire agreement between the
                     Parties. This Agreement is the complete and exclusive statement of the terms of the
                     understanding of the Parties with respect to the subject matter hereof, and supersedes
                     any prior or contemporaneous agreements, commitments, proposals, representations, or
                     communications, oral or written.

            11.9.    Amendments. The Parties may not modify, amend or otherwise change this
                     Agreement in any manner except by a written instrument executed by the Parties.

            11.10. Notices.

            (a)      Unless otherwise specifically provided herein, all notices, consents, requests, demands
                     and other communications required or permitted hereunder:

                         (i) will be in writing;

                         (ii) will be sent by messenger, certified or registered mail, a national overnight
                              delivery service for next Business Day delivery, facsimile, or e-mail, charges
                              prepaid as applicable, to the appropriate address or contact details in
                              accordance with Section 11.10(b); and

                         (iii) will be deemed effective upon receipt by the addressee (or, if the date of
                               receipt is not a Business Day, on the first Business Day after the date of
                               receipt), as evidenced by (A) a receipt executed by the addressee (or a
                               responsible Person in his or her office), the records of the Person delivering
                               such communication, or a notice to the effect that such addressee refused to
                               claim or accept such communication, if sent by messenger, mail, or express
                               delivery service; or (B) a receipt or other evidence of transmittal, generated
                               by the sender’s facsimile or e-mail software showing that such
                               communication was sent to the appropriate number or e-mail address on a
                               specified date, if sent by facsimile or e-mail.

            (b)      All such communications will be sent to the address or contact details set forth below
                     the applicable Party in Article I of the Agreement, or to such other address or contact
                     details as a Party may inform the other Party in writing from time to time.


                                                             - 19 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 215
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




            11.11. Waivers. A waiver by a Party of any term or condition of this Agreement or such
                   Party’s rights thereunder shall be valid only if set forth in an instrument in writing
                   signed by such waiving Party. The failure or delay of any Party to assert any of its rights
                   under this Agreement or otherwise shall not constitute a waiver of such rights.

            11.12. Counterparts and Electronic Signatures. This Agreement may be executed in
                   counterparts, each of which when executed and delivered will be deemed an original,
                   but all of which together will constitute the same instrument. Execution and delivery of
                   this Agreement by electronic transmission (e.g., DocuSign, facsimile, email or any
                   other electronic format that accurately transmits the original) shall be considered to
                   have the same binding legal effect as if it were the original signed version thereof
                   delivered in person. At the request of any Party, the Parties shall re-execute and deliver
                   original hard copies of the Agreement. The Parties hereby waive any defense to the
                   enforceability of this Agreement based on the electronic form of this Agreement.




                                                             - 20 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 216
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                                                             APPENDIX A

                                                  APPROVAL PROCESS


            1.        APPROVAL PROCESS: STAGES


                 •   Stage 1:           Concepts

                 •   Stage 2:           Pre-production Sample

                 •   Stage 3:           Final Sample

                 •   Stage 4:           Any Modification to Pre-approved Creative

                 •   Stage 5:           Development of Marketing Plan; and

                 •   Any other stages that IPX may notify Licensee in writing, from time to time.

                 The Licensee shall use the Online Approval System and the English Guideline identified
                 and provided by IPX. Such system may change from time to time by IPX at its own sole
                 discretion.

            2.        ADDITIONAL COMPLIANCE PROVISIONS

                 •   All artwork for the Licensed Products and the Promotional Materials must comply with
                     the Style Guide delivered to Licensee.
                 •   IPX shall respond to Licensee within seven (7) Business Days of receipt whether to
                     approve or disapprove the Licensed Products. In the event that IPX has not responded
                     expressly approving any element of the Licensed Products and/or the Promotional
                     Materials within seven (7) Business Days of receipt, then such Licensed Products and
                     Promotional Materials shall be deemed disapproved.
                 •   Any Licensed Product or Promotional Material not approved shall be deemed
                     unlicensed and shall not be distributed or sold, and be destroyed with evidence
                     satisfactory to IPX of such destruction being submitted to IPX by Licensee.
                 •   Licensee must submit three (3) samples per SKU from the first production run of the
                     Licensed Products as follows: One (1) to the Agent, and Two (2) directly to IPX at
                     Licensee’s sole cost. IPX may reasonably request additional samples at Licensee’s sole
                     cost for the purpose of compliance testing in accordance with this Agreement.
                 •   Any modification of the Licensed Products or the Promotional Materials including, but
                     not limited to, change of materials, color, design or size of the representation of the
                     copyrights and BT21 Logos must be re-approved as it represents a modification as set
                     out at Section 2.2 of this Agreement.


                                                               - 21 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 217
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                •    Approval of the Licensed Products or the Promotional Materials that use particular
                     artwork does not imply approval of such artwork for use with different Licensed
                     Products or Promotional Materials, nor does the fact that the artwork was taken from a
                     previously approved Licensed Product or Promotional Material mean that its use will
                     be approved in connection with a different Licensed Product or Promotional Material.
                •    If IPX has supplied Licensee with a format for submissions for the approvals set out
                     herein, Licensee shall use such format.
                •    Licensee hereby expressly undertakes, represents and warrants that it will comply with
                     the following provisions in addition to those set out herein:

                     Licensee shall be obligated to ensure that each and every unit of the Licensed Products
                     manufactured, distributed and sold shall feature the authorized and official hologram
                     seal to be purchased from Agent. Such hologram seal may be changed from time to
                     time during the Term as IPX shall deem fit, in its sole discretion. The approval
                     procedure for hologram seals shall work in accordance with the following:

                             (A)        upon approval being provided by IPX in accordance with the
                             procedure set out above and when Licensee is ready to proceed to the
                             manufacturing process, Licensee shall submit a completed purchase order to
                             Agent with respect to Licensee’s requirements on the number of hologram seals
                             that shall be required based on production plan already provided to IPX, and
                             shall include the amount of items for each Licensed Product manufactured and
                             their intended usage (product description);

                             (B)       Licensee shall be obligated to fix a hologram seal on each and every
                             piece of the Licensed Products manufactured under this Agreement.
                             Notwithstanding the approval of the Licensed Products in accordance with
                             Section 2.2 of the General Terms and Conditions, in the event that a Licensed
                             Product is subsequently deemed to be unapproved, any distribution of such
                             Licensed Product shall be deemed to be a breach of this Agreement by Licensee.
                             For the avoidance of doubt, in the event any Licensed Product is not bearing a
                             hologram seal, such Licensed Product shall be deemed unapproved and the
                             manufacture, distribution or sale of such Licensed Product shall be deemed to
                             be a breach of this Agreement by Licensee; and

                             (C)       Licensee shall be responsible for remitting the hologram seal costs
                             and shipping costs upon delivery of the goods.




                                                             - 22 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 218
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                                                             APPENDIX B

                                       LIST OF LICENSED BT21 CHARACTERS


            BT21 Characters will be consisted of characters of “RJ”, “CHIMMY”, “COOKY”, “TATA”,
            “KOYA”, “SHOOKY”, “MANG”, and “VAN” as set forth below. For the avoidance of any
            doubts, only the images of BT21 Characters and BT21 Logos below, not names, are licensable
            subject matters under this Agreement.



                                        NAME                              IMAGE




                          1       RJ




                          2       CHIMMY




                          3       COOKY




                          4       TATA




                                                               - 23 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 219
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                          5       KOYA




                          6       SHOOKY




                          7       MANG




                          8       VAN




                                                     BT21 LOGOS: ‘BT21’




                                                             - 24 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 220
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                                                             APPENDIX C

                                              LICENSE ROYALTY REPORT FORM



                                                        (Month_Quater)_R
                                                        oyalty Report Template_IP_Licensee Name(RRS Upload Version)_20220819_LI(ENG).




                                                               - 25 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 221
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                                                               APPENDIX D
                                              PRE-PRINTED SEAL IMAGE



                                                      12.5mm




                                                                            Please be careful that the characters do not appear
                                                                              reversed when using single tone type graphics.




                                                      12.5mm




                                                                            Please be careful that the characters do not appear
                                                                              reversed when using single tone type graphics.




                                                                 - 26 -
            Last updated on August 18, 2023
Page 222
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                                                               APPENDIX E

                                                             LICENSED PRODUCTS




                                                                    27
            Last updated on August 18, 2023
Page 223
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16




                                                         APPENDIX F

                   CONFIDENTIALITY AGREEMENT OF THE BT21 IP RIGHTS AND THE BTS IP RIGHTS


            Licensee acknowledges and agrees that the BTS IP Rights are owned and exclusively
            controlled by the BTS’s agency, BIGHIT MUSIC Co., Ltd. (“BIGHIT”) and/or any underlying
            rights owners. In addition to the BT21 IP Rights and other Confidential Information treated
            under this Agreement, Licensee shall not, in any way, use, disclose, or assert any claim of
            ownership to the BTS IP Rights or to the goodwill or reputation of BTS, BIGHIT or any
            underlying rights owners, nor shall Licensee at any time do or cause to be done any act or thing
            contesting or in any way impairing or tending to impair any part of the BTS IP Rights. Licensee
            acknowledges that Licensee is obliged to provide a periodic and adequate security awareness
            training to its employees, Affiliate(s), contractors, agents, Authorized Manufacturers, and all
            other individuals and entities who are engaged by Licensee for the performance of this
            Agreement (the “Related Parties”) to emphasize its strict compliance with the confidentiality
            obligation of the BT21 IP Rights and the BTS IP Rights and the serious consequences upon its
            failure of such compliance. Licensee’s failure of the provision of the training to the Related
            Parties and/or the Related Parties’ failure of such compliance shall be deemed as Licensee’s
            failure of the compliance with the confidentiality obligation under this Appendix F.
            Licensee acknowledges and agrees that the breach of Section 5.2(e) of this Agreement and/or
            this confidentiality obligation of this Appendix F can cause irreparable harm to IPX, BTS,
            and/or BIGHIT that no remedy at law may adequately compensate IPX and/or any underlying
            rights owners for such harm. Licensee acknowledges and agrees that IPX or any underlying
            rights owners will be entitled to seek equitable relief to protect its interests therein, including
            but not limited to injunctive relief, in addition to any and all other rights and remedies available
            at law or in equity. In addition, in the event of Licensee’s breach of Section 5.2(e) or this
            confidentiality obligation of this Appendix F, Licensee shall be liable for a penalty in an
            amount of USD 100,000.00 (the “Penalty”) to IPX in addition to any and all other rights and
            remedies available at law or equity. Furthermore, if, for any reason, the Penalty is deemed
            invalid or unenforceable under the applicable law, the Parties agree that the sum of USD
            100,000.00 shall be considered as a minimum foreseeable damage suffered by IPX. It is
            understood by the Parties that IPX shall pay a penalty to its contractual partner, BIGHIT, in the
            event of the Licensee's breach of confidentiality obligation herein.


                                                        January 1, 2024
                                                                    PT Multi Medika International


                                                                    By:_________________
                                                                    Name: Mr. Mengky Mangarek
                                                                    Title: Director


                                                              29
            Last updated on August 18, 2023
Page 224
SUPPLIER BABY DIPAER
Page 225

          
Page 226

          
Page 227

          
Page 228

          
Page 229

          
Page 230

          
Page 231

          
Page 232

          
Page 233

          
Page 234

          
Page 235

          
Page 236

          
Page 237

          
Page 238

          
Page 239

          
Page 240

          
Page 241

          
Page 242

          
Page 243

          
Page 244

          
Page 245

          
Page 246

          
Page 247

          
Page 248
SAMPLE PO DIAPER
       ALFAMART
Page 249
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL                                                                                                                           Palet :

                                                                                                                              Mobil Ke       :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ 1VZ1.M.1453.1.F ]                                                             Nomor FPP      :     1VZ1POC24003641
Telepon        :     Fax :                                                                                                    Tanggal Pesan :      18-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : D.C SAT KOTA BUMI                                         Tanggal Kirim  :     30-MAR-24
JL.LINTAS SUMATERA T DESA KALIBALANGAN, K KAB. LAMPUNG UTARA                                                                  Jadwal Jam     :     06.30, Pintu : 14
                                                                                                                              Proses 18-MAR-24     Jam 00:00:00
  NO NAMA BARANG                                                    MIN_REC          PLU          ISI(C)     KET                  MIN_PLT     QTY_PLT
                                                           Q_CRT     Q_PCS         HARGA         POT A      NETTO     PPNBM        TOTAL         PLUB    QTYB      COSTB POT B
  # 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG                                       27 B, 11 H  4431672       8             Ftp01                         3     119.67
      9383747634280                                        359          -      44490.99 0.00%              Newitem       0     127.778.123           0    0             0 3.00%
                                                                                                           030424l6
                                                                                                           44490.99
  # 2 MIU BABY PANTS L-26;BAG                                       27 B, 11 H  4431682       8             Ftp01                         3     119.67
      9383847634265                                        359          -      44490.99 0.00%              Newitem       0     127.778.123           0    0             0 3.00%
                                                                                                           030424l6
                                                                                                           44490.99
  # 3 MIU BABY PANTS XL-24;BAG                                      27 B, 11 H  4431692       8             Ftp01                         3     122.33
      9383947634240                                        367          -      48977.48 0.00%              Newitem       0     143.797.881           0    0             0 3.00%
                                                                                                           030424l6
                                                                                                           48977.48


 POT FAKTUR : 0.00%          0.00%                                 # : Sudah ada print barcode externalnya.
                                                                   T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
 TOTAL HARGA PEMBELIAN :                         399.354.128
 TOTAL POTONGAN ITEM   :                          11.980.624
 TOTAL POTONGAN FAKTUR :                                   0 (-)
 TOTAL SETELAH POTONGAN :                        387.373.504
 TOTAL BONUS            :                                  0
 TOTAL PPN BM           :                                  0
 TOTAL PPN MASUKAN      :                         42.611.085 (+)
                                                                      (      MANUAL          )                                                     ( B2B Alfamart )
 TOTAL TERMASUK PPN 11% :                        429.984.589
 TOTAL FAKTUR           :                        429.984.589

 Dengan Huruf : Empatratus Duapuluh-sembilan Juta Sembilanratus Delapanpuluh-empat Ribu Limaratus Delapanpuluh-sembilan

 1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
 2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
 3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 250
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL                                                                                                                           Palet :

                                                                                                                              Mobil Ke       :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ IZ01.M.1453.1.F ]                                                             Nomor FPP      :     IZ01POC24005747
Telepon        :     Fax :                                                                                                    Tanggal Pesan :      21-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : DC SAT CILACAP                                            Tanggal Kirim  :     27-MAR-24
JL MT HARYONO NO 168 KELURAHAN LOMANIS CILACAP TENGAH                                                                         Jadwal Jam     :     -, Pintu : 1
                                                                                                                              Proses 21-MAR-24     Jam 00:00:00
  NO NAMA BARANG                                                    MIN_REC          PLU          ISI(C)     KET                  MIN_PLT     QTY_PLT
                                                           Q_CRT     Q_PCS         HARGA         POT A      NETTO     PPNBM        TOTAL         PLUB    QTYB      COSTB POT B
  # 1 MIU BABY PANTS XL-24;BAG                                      27 B, 11 H  4431692       8              Ftp01                        3     144.67
      9383947634240                                        434          -      48977.48 0.00%              Newitem       0     170.049.811           0    0             0 3.00%
                                                                                                           030424l6
                                                                                                           48977.48


 POT FAKTUR : 0.00%          0.00%                                 # : Sudah ada print barcode externalnya.
                                                                   T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
 TOTAL HARGA PEMBELIAN :                         170.049.811
 TOTAL POTONGAN ITEM   :                           5.101.494
 TOTAL POTONGAN FAKTUR :                                   0 (-)
 TOTAL SETELAH POTONGAN :                        164.948.316
 TOTAL BONUS            :                                  0
 TOTAL PPN BM           :                                  0
 TOTAL PPN MASUKAN      :                         18.144.315 (+)
                                                                      (      MANUAL          )                                                     ( B2B Alfamart )
 TOTAL TERMASUK PPN 11% :                        183.092.631
 TOTAL FAKTUR           :                        183.092.631

 Dengan Huruf : Seratus Delapanpuluh-tiga Juta Sembilanpuluh-dua Ribu Enamratus Tigapuluh-satu

 1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
 2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
 3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 251
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL                                                                                                                           Palet :

                                                                                                                              Mobil Ke       :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT (MIU BABY) [ 1YZ1.M.1453.1.F ]                                                  Nomor FPP      :     1YZ1POC24003390
Telepon        :     Fax :                                                                                                    Tanggal Pesan :      13-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : D.C SAT MANADO                                            Tanggal Kirim  :     18-MAR-24
JL. WORANG BAY PASS DS.KAREGESAN JAGA IV MINAHASA UTARA                                                                       Jadwal Jam     :     -, Pintu : 1
                                                                                                                              Proses 13-MAR-24     Jam 00:00:00
  NO NAMA BARANG                                                    MIN_REC          PLU          ISI(C)     KET                  MIN_PLT     QTY_PLT
                                                           Q_CRT     Q_PCS         HARGA         POT A      NETTO     PPNBM        TOTAL         PLUB    QTYB      COSTB POT B
  # 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG                                       27 B, 11 H  4431672       8             Repeat                        3     106.00
      9383747634280                                        318          -      44490.99 0.00%              Newitem       0     113.185.079           0    0             0 3.00%
                                                                                                           44490.99
  # 2 MIU BABY PANTS L-26;BAG                                       27 B, 11 H  4431682       8             Repeat                        3     106.00
      9383847634265                                        318          -      44490.99 0.00%              Newitem       0     113.185.079           0    0             0 3.00%
                                                                                                           44490.99
  # 3 MIU BABY PANTS XL-24;BAG                                      27 B, 11 H  4431692       8             Repeat                        3      93.33
      9383947634240                                        280          -      48977.48 0.00%              Newitem       0     109.709.555           0    0             0 3.00%
                                                                                                           48977.48


 POT FAKTUR : 0.00%          0.00%                                 # : Sudah ada print barcode externalnya.
                                                                   T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
 TOTAL HARGA PEMBELIAN :                         336.079.712
 TOTAL POTONGAN ITEM   :                          10.082.391
 TOTAL POTONGAN FAKTUR :                                   0 (-)
 TOTAL SETELAH POTONGAN :                        325.997.321
 TOTAL BONUS            :                                  0
 TOTAL PPN BM           :                                  0
 TOTAL PPN MASUKAN      :                         35.859.705 (+)
                                                                      (      MANUAL          )                                                     ( B2B Alfamart )
 TOTAL TERMASUK PPN 11% :                        361.857.026
 TOTAL FAKTUR           :                        361.857.026

 Dengan Huruf : Tigaratus Enampuluh-satu Juta Delapanratus Limapuluh-tujuh Ribu Duapuluh-enam

 1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
 2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
 3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 252
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL                                                                                                                         Palet :

                                                                                                                            Mobil Ke       :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ WZ01.M.1453.1.F ]                                                           Nomor FPP      :     WZ01POC24005775
Telepon        :     Fax :                                                                                                  Tanggal Pesan :      18-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : DC MEDAN[DCMDN]                                         Tanggal Kirim  :     23-MAR-24
JL. INDUSTRI DUSUN 1 KEC. TANJUNG MORAWA KAB. DELI SERDANG -                                                                Jadwal Jam     :     07.00, Pintu : 10
                                                                                                                            Proses 18-MAR-24     Jam 00:00:00
  NO NAMA BARANG                                                    MIN_REC          PLU          ISI(C)     KET                MIN_PLT     QTY_PLT
                                                           Q_CRT     Q_PCS         HARGA         POT A      NETTO   PPNBM        TOTAL         PLUB    QTYB      COSTB POT B
  # 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG                                       27 B, 11 H  4431672      8 Rptpo New                                3     144.67
      9383747634280                                        434          -      44490.99 0.00% Item 030424l6            0     154.472.717           0    0             0 3.00%
                                                                                                 44490.99
  # 2 MIU BABY PANTS L-26;BAG                                       27 B, 11 H  4431682      8 Rptpo New                                3     144.67
      9383847634265                                        434          -      44490.99 0.00% Item 030424l6            0     154.472.717           0    0             0 3.00%
                                                                                                 44490.99


 POT FAKTUR : 0.00%          0.00%                                 # : Sudah ada print barcode externalnya.
                                                                   T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
 TOTAL HARGA PEMBELIAN :                         308.945.435
 TOTAL POTONGAN ITEM   :                           9.268.363
 TOTAL POTONGAN FAKTUR :                                   0 (-)
 TOTAL SETELAH POTONGAN :                        299.677.072
 TOTAL BONUS            :                                  0
 TOTAL PPN BM           :                                  0
 TOTAL PPN MASUKAN      :                         32.964.478 (+)
                                                                      (      MANUAL          )                                                   ( B2B Alfamart )
 TOTAL TERMASUK PPN 11% :                        332.641.549
 TOTAL FAKTUR           :                        332.641.549

 Dengan Huruf : Tigaratus Tigapuluh-dua Juta Enamratus Empatpuluh-seribu Limaratus Empatpuluh-sembilan

 1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
 2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
 3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 253
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL                                                                                                                            Palet :

                                                                                                                               Mobil Ke       :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT (MIU) [ 2AZ1.M.1453.1.F ]                                                        Nomor FPP      :     2AZ1POC24005034
Telepon        :     Fax :                                                                                                     Tanggal Pesan :      20-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : D.C SAT REMBANG                                            Tanggal Kirim  :     01-APR-24
JL REMBANG LASEM KM KEL. REMBANG REMBANG                                                                                       Jadwal Jam     :     07.00, Pintu : 1
                                                                                                                               Proses 20-MAR-24     Jam 00:00:00
  NO NAMA BARANG                                                    MIN_REC          PLU          ISI(C)     KET                   MIN_PLT     QTY_PLT
                                                           Q_CRT     Q_PCS         HARGA         POT A      NETTO      PPNBM        TOTAL         PLUB    QTYB      COSTB POT B
  # 1 MIU BABY PANTS XL-24;BAG                                      27 B, 11 H  4431692       8            Gab Ftp01                       3     101.33
      9383947634240                                        304          -      48977.48 0.00%               Newitem       0     119.113.231           0    0             0 3.00%
                                                                                                             03042
                                                                                                           48977.48


 POT FAKTUR : 0.00%          0.00%                                 # : Sudah ada print barcode externalnya.
                                                                   T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
 TOTAL HARGA PEMBELIAN :                         119.113.231
 TOTAL POTONGAN ITEM   :                           3.573.397
 TOTAL POTONGAN FAKTUR :                                   0 (-)
 TOTAL SETELAH POTONGAN :                        115.539.834
 TOTAL BONUS            :                                  0
 TOTAL PPN BM           :                                  0
 TOTAL PPN MASUKAN      :                         12.709.382 (+)
                                                                      (      MANUAL          )                                                      ( B2B Alfamart )
 TOTAL TERMASUK PPN 11% :                        128.249.216
 TOTAL FAKTUR           :                        128.249.216

 Dengan Huruf : Seratus Duapuluh-delapan Juta Duaratus Empatpuluh-sembilan Ribu Duaratus Enambelas

 1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
 2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
 3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 254
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL                                                                                                                           Palet :

                                                                                                                              Mobil Ke       :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ WZ01.M.1453.1.F ]                                                             Nomor FPP      :     WZ01POC24003770
Telepon        :     Fax :                                                                                                    Tanggal Pesan :      12-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : DC MEDAN[DCMDN]                                           Tanggal Kirim  :     16-MAR-24
JL. INDUSTRI DUSUN 1 KEC. TANJUNG MORAWA KAB. DELI SERDANG -                                                                  Jadwal Jam     :     08.00, Pintu : 10
                                                                                                                              Proses 12-MAR-24     Jam 00:00:00
  NO NAMA BARANG                                                    MIN_REC          PLU          ISI(C)     KET                  MIN_PLT     QTY_PLT
                                                           Q_CRT     Q_PCS         HARGA         POT A      NETTO     PPNBM        TOTAL         PLUB    QTYB      COSTB POT B
  # 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG                                       27 B, 11 H  4431672       8            Rptftp01                       3     144.67
      9383747634280                                        434          -      44490.99 0.00%              Newitem       0     154.472.717           0    0             0 3.00%
                                                                                                           030424l6
                                                                                                           44490.99
  # 2 MIU BABY PANTS L-26;BAG                                       27 B, 11 H  4431682       8            Rptftp01                       3     144.67
      9383847634265                                        434          -      44490.99 0.00%              Newitem       0     154.472.717           0    0             0 3.00%
                                                                                                           030424l6
                                                                                                           44490.99


 POT FAKTUR : 0.00%          0.00%                                 # : Sudah ada print barcode externalnya.
                                                                   T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
 TOTAL HARGA PEMBELIAN :                         308.945.435
 TOTAL POTONGAN ITEM   :                           9.268.363
 TOTAL POTONGAN FAKTUR :                                   0 (-)
 TOTAL SETELAH POTONGAN :                        299.677.072
 TOTAL BONUS            :                                  0
 TOTAL PPN BM           :                                  0
 TOTAL PPN MASUKAN      :                         32.964.478 (+)
                                                                      (      MANUAL          )                                                     ( B2B Alfamart )
 TOTAL TERMASUK PPN 11% :                        332.641.549
 TOTAL FAKTUR           :                        332.641.549

 Dengan Huruf : Tigaratus Tigapuluh-dua Juta Enamratus Empatpuluh-seribu Limaratus Empatpuluh-sembilan

 1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
 2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
 3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 255
PT SINERGI GLOBAL INDONESIA
JL.RAYA SERPONG KM7 KOMPLEK PERGUDANGAN MULTI                                                               Purchase Order
GUNA BLOK A NO.3 PAKUALAM SERPONG UTARA
                                                                                                                 Pesanan Pembelian
Kode Supplier                : V-0031 - 2GZ1.S.2388.1.L                                    Nomor PO        : 2GZ1POC24006810
Nama Supplier                : PT MULTI MEDIKA INTERNATIONAL                               Tanggal PO      : 25 Mar 2024
Alamat Supplier              : Jl. Peternakan III No. 55B, Kel.                            Tanggal Kirim   : 30 Mar 2024
Telepon                      : 081318833668                                                Nomor SO        : SO-C24-25-001
Pembayaran                   : Net 30                                                      Kirim ke        : 2GZ1 - D.C SAT SERANG
                                                                                                           : PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk

                                                                                                           Isi
No        Kode Barang                      Nama Barang                 Q_Crt      Q_Pcs Harga Satuan              Potongan         Jumlah
                                                                                                           (C)
                              ALFAMART BT21 TISSUE
 1      8994016014170         BAMBOO200S; PCK
                                                                          1            0       4,207.00    84                         353,388.00
                              ALFAMART BT21 TISSUE BAMBOO
 2      8994016014163         100; PCK
                                                                          1            0       5,142.00    80                         411,360.00
Total Pembelian                                      764,748.00
Total Potongan                                               0.00
                                         ———————— -                                                                          Dibuat
Setelah Potongan                                     764,748.00
Total PPN 11%                                         84,122.28
                                        ———————— +
Total Termasuk PPN                                   848,870.28
Total Pesanan                                        848,870.28                                                            ( B2B SGI )

Dengan Huruf : Delapan ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh koma Dua delapan

* PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu.
Page 256
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL                                                                                                                           Palet :

                                                                                                                              Mobil Ke       :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ IZ01.M.1453.1.F ]                                                             Nomor FPP      :     IZ01POC24005745
Telepon        :     Fax :                                                                                                    Tanggal Pesan :      21-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : DC SAT CILACAP                                            Tanggal Kirim  :     27-MAR-24
JL MT HARYONO NO 168 KELURAHAN LOMANIS CILACAP TENGAH                                                                         Jadwal Jam     :     -, Pintu : 1
                                                                                                                              Proses 21-MAR-24     Jam 00:00:00
  NO NAMA BARANG                                                    MIN_REC          PLU          ISI(C)     KET                  MIN_PLT     QTY_PLT
                                                           Q_CRT     Q_PCS         HARGA         POT A      NETTO     PPNBM        TOTAL         PLUB    QTYB      COSTB POT B
  # 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG                                       27 B, 11 H  4431672       8              Ftp01                        3     129.67
      9383747634280                                        389          -      44490.99 0.00%              Newitem       0     138.455.961           0    0             0 3.00%
                                                                                                           030424l6
                                                                                                           44490.99


 POT FAKTUR : 0.00%          0.00%                                 # : Sudah ada print barcode externalnya.
                                                                   T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
 TOTAL HARGA PEMBELIAN :                         138.455.961
 TOTAL POTONGAN ITEM   :                           4.153.679
 TOTAL POTONGAN FAKTUR :                                   0 (-)
 TOTAL SETELAH POTONGAN :                        134.302.282
 TOTAL BONUS            :                                  0
 TOTAL PPN BM           :                                  0
 TOTAL PPN MASUKAN      :                         14.773.251 (+)
                                                                      (      MANUAL          )                                                     ( B2B Alfamart )
 TOTAL TERMASUK PPN 11% :                        149.075.533
 TOTAL FAKTUR           :                        149.075.533

 Dengan Huruf : Seratus Empatpuluh-sembilan Juta Tujuhpuluh-lima Ribu Limaratus Tigapuluh-tiga

 1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
 2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
 3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 257
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL                                                                                                                           Palet :

                                                                                                                              Mobil Ke       :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ IZ01.M.1453.1.F ]                                                             Nomor FPP      :     IZ01POC24005746
Telepon        :     Fax :                                                                                                    Tanggal Pesan :      21-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : DC SAT CILACAP                                            Tanggal Kirim  :     27-MAR-24
JL MT HARYONO NO 168 KELURAHAN LOMANIS CILACAP TENGAH                                                                         Jadwal Jam     :     -, Pintu : 1
                                                                                                                              Proses 21-MAR-24     Jam 00:00:00
  NO NAMA BARANG                                                    MIN_REC          PLU          ISI(C)     KET                  MIN_PLT     QTY_PLT
                                                           Q_CRT     Q_PCS         HARGA         POT A      NETTO     PPNBM        TOTAL         PLUB    QTYB      COSTB POT B
  # 1 MIU BABY PANTS L-26;BAG                                       27 B, 11 H  4431682       8              Ftp01                        3     129.67
      9383847634265                                        389          -      44490.99 0.00%              Newitem       0     138.455.961           0    0             0 3.00%
                                                                                                           030424l6
                                                                                                           44490.99


 POT FAKTUR : 0.00%          0.00%                                 # : Sudah ada print barcode externalnya.
                                                                   T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
 TOTAL HARGA PEMBELIAN :                         138.455.961
 TOTAL POTONGAN ITEM   :                           4.153.679
 TOTAL POTONGAN FAKTUR :                                   0 (-)
 TOTAL SETELAH POTONGAN :                        134.302.282
 TOTAL BONUS            :                                  0
 TOTAL PPN BM           :                                  0
 TOTAL PPN MASUKAN      :                         14.773.251 (+)
                                                                      (      MANUAL          )                                                     ( B2B Alfamart )
 TOTAL TERMASUK PPN 11% :                        149.075.533
 TOTAL FAKTUR           :                        149.075.533

 Dengan Huruf : Seratus Empatpuluh-sembilan Juta Tujuhpuluh-lima Ribu Limaratus Tigapuluh-tiga

 1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
 2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
 3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 258
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL                                                                                                                         Palet :

                                                                                                                            Mobil Ke       :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ PZ01.M.1453.1.F ]                                                           Nomor FPP      :     PZ01POC24008512
Telepon        :     Fax :                                                                                                  Tanggal Pesan :      20-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : D.C. SAT PALEMBANG                                      Tanggal Kirim  :     02-APR-24
JL TEMBUS TERMINAL A KEL. TALANG KELAPA K PALEMBANG                                                                         Jadwal Jam     :     07.00, Pintu : 4
                                                                                                                            Proses 20-MAR-24     Jam 00:00:00
  NO NAMA BARANG                                                    MIN_REC          PLU          ISI(C)     KET                MIN_PLT     QTY_PLT
                                                           Q_CRT     Q_PCS         HARGA         POT A      NETTO   PPNBM        TOTAL         PLUB    QTYB      COSTB POT B
  # 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG                                       27 B, 11 H  4431672       8 Re New Item                             3     155.67
      9383747634280                                        467          -      44490.99 0.00%   Wajib 100%             0     166.218.339           0    0             0 3.00%
                                                                                                 44490.99
  # 2 MIU BABY PANTS L-26;BAG                                       27 B, 11 H  4431682       8 Re New Item                             3     155.67
      9383847634265                                        467          -      44490.99 0.00%   Wajib 100%             0     166.218.339           0    0             0 3.00%
                                                                                                 44490.99
  # 3 MIU BABY PANTS XL-24;BAG                                      27 B, 11 H  4431692       8 Re New Item                             3     137.67
      9383947634240                                        413          -      48977.48 0.00%   Wajib 100%             0     161.821.594           0    0             0 3.00%
                                                                                                 48977.48


 POT FAKTUR : 0.00%          0.00%                                 # : Sudah ada print barcode externalnya.
                                                                   T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
 TOTAL HARGA PEMBELIAN :                         494.258.271
 TOTAL POTONGAN ITEM   :                          14.827.748
 TOTAL POTONGAN FAKTUR :                                   0 (-)
 TOTAL SETELAH POTONGAN :                        479.430.523
 TOTAL BONUS            :                                  0
 TOTAL PPN BM           :                                  0
 TOTAL PPN MASUKAN      :                         52.737.358 (+)
                                                                      (      MANUAL          )                                                   ( B2B Alfamart )
 TOTAL TERMASUK PPN 11% :                        532.167.881
 TOTAL FAKTUR           :                        532.167.881

 Dengan Huruf : Limaratus Tigapuluh-dua Juta Seratus Enampuluh-tujuh Ribu Delapanratus Delapanpuluh-satu

 1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
 2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
 3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 259
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
  GUDANG PT SDSL - PT MMI
Page 260

          
Page 261

          
Page 262

          
Page 263

          
Page 264

          
Page 265

          
Page 266
SERTIFIKAT TANAH
Page 267
4/6/23, 9:36 AM   Print




about:blank               1/7
Page 268
4/6/23, 9:36 AM   Print




about:blank               2/7
Page 269
4/6/23, 9:36 AM   Print




about:blank               3/7
Page 270
4/6/23, 9:36 AM   Print




about:blank               4/7
Page 271
4/6/23, 9:36 AM   Print




about:blank               5/7
Page 272
4/6/23, 9:36 AM   Print




about:blank               6/7
Page 273
4/6/23, 9:36 AM   Print




about:blank               7/7
Page 274

          
Page 275
LAMPIRAN KEUANGAN
Page 276
LAMPIRAN I - 1
INVESTASI DAN PROPORSI SUMBER DANA
PERINCIAN INVESTASI DAN SUMBER DANA
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)

                                                                Rencana Investasi (Rp 000)
No.                         Uraian
                                                  Tahun 2024     Tahun 2025    Tahun 2026      Total
 I.       INVESTASI
       1. Tanah                5.281 m2            79.135.785               -            -    79.135.785
       2. Bangunan              2.500 m2                    0      60.000.000   36.000.000    96.000.000
         Jumlah Investasi                          79.135.785      60.000.000   36.000.000   175.135.785
 II.      SUMBER DANA
       1, Dana Sendiri (Modal Disetor)     66%     20.135.785      60.000.000   36.000.000   116.135.785
       2, Kredit Bank                      34%     59.000.000               0            0    59.000.000
         Jumlah Sumber Dana                100%    79.135.785      60.000.000   36.000.000   175.135.785
Page 277
LAMPIRAN I - 2
PROYEKSI NERACA
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)

No.                     Uraian             Tahun 2022       Tahun 2023      Tahun 2024      Tahun 2025     Tahun 2026    Tahun 2007    Tahun 2028
A. ASET
 1. Aktiva Lancar :
       Kas & Bank                            80.065.030       64.815.448      66.059.673     42.653.647     52.780.237   105.412.743   174.832.992
       Piutang usaha                         51.899.442       64.302.020      87.292.460    109.821.306    119.627.433   136.607.461   145.975.643
       Piutang lain                             577.420           60.135          60.135         60.135         60.135        60.135        60.135
       Persediaan                            47.085.303      125.632.665      82.698.684     92.408.592    102.093.719   117.741.290   125.904.922
       Biaya dibayar dimuka                     193.990          429.451         429.451        429.451        429.451       429.451       429.451
       Pajak dibayar dimuka                     727.640                0               0              0              0             0             0
       Uang muka                              4.222.586       44.060.239      23.924.454     23.924.454     23.924.454    23.924.454    23.924.454
       Uang muka                                      0        2.969.617       2.969.617      2.969.617      2.969.617     2.969.617     2.969.617
    Jumlah Aktiva Lancar                    184.771.412      302.269.574     263.434.472    272.267.201    301.885.045   387.145.151   474.097.212
 2. Aktiva Tetap :
       Akumulasi Nilai Perolehan :           11.581.835       21.492.119     100.627.904    160.627.904    196.627.904 196.627.904     196.627.904
       Akumulasi Penyusutan                   -1.633.348       -5.119.921      -7.245.407    -12.370.893    -19.296.380 -26.221.866     -32.489.087
    Nilai Buku Aktiva Tetap                   9.948.487       16.372.198      93.382.497    148.257.011    177.331.524 170.406.038     164.138.817
 3. Aktiva Lain - Lain :
       Aset tidak berwujud                    1.288.577        6.831.738       6.831.738      6.831.738      6.831.738   6.831.738       6.831.738
       Right of Used Assets                           0                0                                             0           0               0
       Pajak Tangguhan                          814.083        1.369.993       1.369.993      1.369.993      1.369.993   1.369.993       1.369.993
       Aset ltidak lancar lainnya               237.425          267.425         267.425        267.425        267.425     267.425         267.425
       IDC                                            0                0               0              0              0           0               0
    Jumlah Aktiva Lain                        2.340.085        8.469.156       8.469.156      8.469.156      8.469.156   8.469.156       8.469.156
       Akumulasi Amortisasi                    (194.963)      (1.665.805)     (3.372.072)    (4.446.183)    (5.520.295) (6.594.406)     (7.668.517)
    Nilai Buku Aktiva Lain-lain               2.145.122        6.803.351       5.097.084      4.022.973      2.948.861   1.874.750         800.639
                      Total Aktiva          196.865.021      325.445.123     361.914.053    424.547.184    482.165.430 559.425.938     639.036.668
B. HUTANG DAN EKUITAS
 1. Hutang Jangka Pendek
       Hutang Bank KMK Pengembangan                   0       69.015.337               0              0              0             0             0
       Hutang Dagang                         13.922.761       10.960.105      44.230.477     64.756.375     69.887.884    81.443.370    85.475.256
       Hutang Lainya                         10.071.294          942.129               0              0              0             0             0
       Hutang Pajak                           7.164.409        3.418.580       3.418.580      3.418.580      3.418.580     3.418.580     3.418.580
       Biaya Yang Masih Harus Dibayar           704.704          361.856         361.856        361.856        361.856       361.856       361.856
       Liabilitis kontrak                       747.624                0               0              0              0             0             0
       Liabilitis sewa                          279.391                0               0              0              0             0             0
       Hutang Jangka Panjang Jatuh Tempo        360.200          308.727          34.881         34.881         34.881             0             0
    Jumlah Hutang Jangka Pendek              33.250.383       85.006.734      48.045.794     68.571.692     73.703.201    85.223.806    89.255.692
 2 Hutang Jangka Panjang
      Kredit Jangka Panjang
        Hutang Bank -KI Pengembangan                  0                0      52.294.313     44.169.007     35.124.888    25.010.274    13.725.209
        Hutang Leasing Eksiting                 413.370          104.643          69.762         34.881              0             0             0
        Hutang Liabilitis imbalan kerja         206.173          856.138         856.138        856.138        856.138       856.138       856.138
      Pinjaman Pemegang Saham                         0                0               0              0              0             0             0
    Jumlah Hutang Jangka Panjang                619.543          960.781      53.220.214     45.060.026     35.981.026    25.866.412    14.581.347
    Jumlah Hutang                            33.869.926       85.967.516     101.266.007    113.631.718    109.684.227   111.090.219   103.837.039

   3 Dana Syirkah                                       0     60.000.000      60.000.000     60.000.000     60.000.000    60.000.000    60.000.000
   4 Ekuitas :
        Modal disetor                        60.000.000       60.002.229      60.002.229     60.002.229     60.002.229  60.002.229      60.002.229
        Tambahan Modal Disetor               93.914.323       93.938.766      93.938.766     93.938.766     93.938.766  93.938.766      93.938.766
        Laba/Rugi Ditahan                       500.000       25.578.176      25.578.176     46.748.615     97.016.035 158.581.772     234.436.288
        Laba/Rugi Tahun Berjalan              8.565.652                0      21.170.438     50.267.420     61.565.737  75.854.517      86.863.909
        Equity lainnya                           15.120          (41.564)        (41.564)       (41.564)       (41.564)    (41.564)        (41.564)
     Jumlah Ekuitas                         162.995.095      179.477.608     200.648.046    250.915.466    312.481.203 388.335.720     475.199.629
               Total Hutang dan Ekuitas     196.865.021      325.445.123     361.914.053    424.547.184    482.165.430 559.425.938     639.036.668
Keterangan :
- Kurs (Rp/US$)                                                                   15.000          15000          15000         15000         15000
Page 278
LAMPIRAN I - 3.1
PROYEKSI PIUTANG DAGANG & HUTANG DAGANG
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)

NO.          Uraian                                      Tahun 2024       Tahun 2025       Tahun 2026       Tahun 2007       Tahun 2028 Tahun 2029

A. PROYEKSI PIUTANG DAGANG
 1. Nilai Penjualan
    Penjualan Produk Bersih                               436.462.298      549.106.531     598.137.167      683.037.306      729.878.213          -
    Pendapatan lain
    Total Nilai Peapatan                                  436.462.298      549.106.531     598.137.167      683.037.306      729.878.213          -

 2. Nilai Piutang Dagang
    - Piutang Dagang Awal                                  64.302.020       87.292.460      109.821.306      119.627.433      136.607.461
    - Piutang Dagang Akhir                                (87.292.460)    (109.821.306)    (119.627.433)    (136.607.461)    (145.975.643)
    Jumlah Penerimaan Tunai & Piutang                     413.471.858      526.577.684      588.331.040      666.057.278      720.510.031
                                                                                                                                                  -
B. PROYEKSI HUTANG DAGANG

1, Pembelian Produk                                       265.382.860      388.538.248     419.327.303      488.660.221      512.851.534          -

2. Nilai Hutang Dagang
   - Saldo Hutang Dagang Awal                              10.960.105       44.230.477      64.756.375       69.887.884       81.443.370
   - Saldo Hutang Dagang Akhir                            (44.230.477)     (64.756.375)    (69.887.884)     (81.443.370)     (85.475.256)     -
   Pembayaran kepada suplier                              232.112.489      368.012.350     414.195.794      477.104.734      508.819.648          -



LAMPIRAN I - 3.2
PROYEKSI PERSEDIAN DAN PEMBELIAN PRODUK
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)



No.                           Uraian    Tahun 2023       Tahun 2024       Tahun 2025       Tahun 2026       Tahun 2007       Tahun 2028 Tahun 2029



      Bahan Baku dan Bahan Pembantu
      Persediaan awal                     47.085.303      125.632.665       82.698.684       92.408.592      102.093.719      117.741.290
      Pembeliam                          147.337.839      265.382.860      388.538.248      419.327.303      488.660.221      512.851.534
      Jumlah Tersedia                    194.423.142      391.015.525      471.236.932      511.735.894      590.753.939      630.592.824
      Persediaan akhir                  (125.632.665)     (82.698.684)     (92.408.592)    (102.093.719)    (117.741.290)    (125.904.922)
      Jumlah Pemakaian                    70.261.319      308.316.841      378.828.341      409.642.176      473.012.649      504.687.902

      Upah Langsung                               -
      Jumlah beban Langsung              70.261.319       308.316.841      378.828.341     409.642.176      473.012.649      504.687.902

B. Biaya Overhead
   Bahan Bakar                                       -
   Perlenkapan Pabrik & Kantor                       -
   Pengobatan dan Lembur Karyawan                    -
   Listrik                                           -
   Perawatan Bangunan                                -
   Perawatan Mesin                                   -
   Penyusutan Bangunan
   Penyusutan Mesin
   Jumlah Biaya Tidak Langsung                    0                 0                0               0                0                0
   Jumlah Beban Produksi                 70.261.319       308.316.841      378.828.341     409.642.176      473.012.649      504.687.902

C. Persediaan Dalam Proses
   Persediaan Awal                                -                   -                -                -                -              -
   Persediaan Akhir                               -
   Harga Pokok Produksi                  70.261.319       308.316.841      378.828.341     409.642.176      473.012.649      504.687.902

D. Persediaan Barang Jadi
   Persediaan Awal                                -                   -                -                -                -              -
   Persediaan Akhir                               -
   Harga Pokok Penjualan                 70.261.319       308.316.841      378.828.341     409.642.176      473.012.649      504.687.902
Page 279
LAMPIRAN I - 4
PROYEKSI ARUS KAS
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)

No.    Uraian                               Tahun 2024    Tahun 2025     Tahun 2026       Tahun 2007       Tahun 2028

 A. Arus Kas Operasional
  1. Penerimaan Kas dari Operasi
     - Penerimaan Tunai dan Piutang         413.471.858   526.577.684     588.331.040     666.057.278      720.510.031
     - Penerimaan lain-lain
     Jumlah Penerimaan dari Operasi         413.471.858   526.577.684     588.331.040     666.057.278      720.510.031

  2. Pengeluaran Kas dari Operasi
      - Pembayaran Pembelian Produk         232.112.489   368.012.350     414.195.794     477.104.734      508.819.648
      - Beban Penjualan                      32.915.440    34.651.757      35.407.523      36.716.188       37.438.202
      - Beban Opersi                         47.500.736    50.832.340      52.790.047      55.563.255       57.526.322
      - Beban Opersi Event Organizer (EO)             -             -               -               -                -
      - Beban Lain                            1.382.577     1.520.834       1.672.918       1.840.210        2.024.231
      - Pajak penghasilan                     5.971.149    14.177.990      17.364.695      21.394.864       24.500.077
     Jumlah Pengeluaran Operasi             319.882.391   469.195.272     521.430.977     592.619.251      630.308.479

      Surplus (Defisit) dari Operasi         93.589.467    57.382.412      66.900.063      73.438.027       90.201.552

 B. Arus Kas Non Operasional
  1. Penerimaan Kas dari Non Operasi
     - Setoran modal saham                                          -                 -                -                -
     - Pinjaman Pemegang Saham                        -             -                 -                -                -
     - Pinjaman Bank
       + Kredit Investasi Pengembangan       59.000.000             -                 -                -                -
       + Kredit BMP                                   -                               -                -                -
       + Kredit Modal Kerja                           -             -                 -                -                -
     Jumlah Penerimaan Non Operasi           59.000.000             -                 -                -                -

  2. Pengeluaran Kas Non Operasi                      -
     - Investasi aktiva tetap                59.000.000    60.000.000      36.000.000
     - Biaya Pra-Operasi Lain                         -             -               -                  -                -
     - Piutang lain
     Jumlah Pengeluaran Non Operasional      59.000.000    60.000.000      36.000.000                  -                -

     Surplus (Defisit) Kas                   93.589.467    (2.617.588)     30.900.063      73.438.027       90.201.552
     Saldo Kas Awal                          64.815.448    66.059.673      42.653.647      52.780.237      105.412.743
     Kas Tersedia Untuk Hutang              158.404.915    63.442.086      73.553.710     126.218.264      195.614.295
 C. Pembayaran Bunga & Pokok Pinjaman
  1. Pembayaran Bunga
       + Bunga KI                             6.249.532     5.428.251       4.494.473       3.456.026        2.296.238
       + Bunga KMK                            1.923.830             -               -               -                -
       + Bunga Dana Syirkah                   7.200.000     7.200.000       7.200.000       7.200.000        7.200.000
  2. Pembayaran Pokok Pinjaman
     - Kredit Investasi (KI) :
       + Hutang KI Pengembangan               6.705.687     8.125.307       9.044.119      10.114.614       11.285.065
       + Hutang Lesing Eksisiting               308.727        34.881          34.881          34.881                -
     - Kredit Modal Kerja (KMK) :
       + Hutang KMK Pengembangan             69.015.337             -               -               -                -
       + Hutang Eksisting                       942.129             -               -               -                -
       + Hutang Dana Syirkah                          -             -               -               -                -
     - Hutang Pemegang Saham                          -             -               -               -                -
      Jumlah Pembayaran Bunga & Pokok        92.345.242    20.788.439      20.773.473      20.805.521       20.781.303

      Saldo Akhir Kas                        66.059.673    42.653.647      52.780.237     105.412.743      174.832.992
Page 280
LAMPIRAN I - 5
PROYEKSI LABA - RUGI
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)

No.           Uraian                     Tahun 2023     Tahun 2024        Tahun 2025       Tahun 2026      Tahun 2007      Tahun 2028

A. Penjualan
      Medical care                       172.467.952     366.955.539      425.829.435      475.568.632     549.193.693     586.980.974
      Personal & Beauty Care                                               94.097.454      102.963.115     112.680.050     120.032.183
      Food & Beverages                       864.625      66.837.679       26.510.563       16.936.341      18.494.484      20.195.976
      Management Services                  1.801.802               0                0                0               0               0
      Merchandise                                  0       2.669.079        2.669.079        2.669.079       2.669.079       2.669.079
 1. Penjualan Produk                     175.134.379     436.462.298      549.106.531      598.137.167     683.037.306     729.878.213
    Return                                         0               0                0                0               0               0
    Pendaptan Bersih Produk              175.134.379     436.462.298      549.106.531      598.137.167     683.037.306     729.878.213
 2. Pendapatan Event Organizer (EO)
    Jumlah Penjualan Bersih              175.134.379     436.462.298      549.106.531      598.137.167     683.037.306     729.878.213
B. Harga Pokok Penjualan (HPP)                                 149%              26%                9%            14%               7%
     HPP Produk                           70.261.319     308.316.841      378.828.341      409.642.176     473.012.649     504.687.902
     HPP Event Organizer (EO)                      -               -                -                -               -               -
    Total HPP                             70.261.319     308.316.841      378.828.341      409.642.176     473.012.649     504.687.902
       Laba Kotor Usaha                  104.873.060     128.145.456      170.278.190      188.494.992     210.024.657     225.190.311
C. Biaya Operasi :                              60%             29%              31%              32%             31%             31%
 1. Beban Penjualan                       30.132.769      32.915.440       34.651.757       35.407.523      36.716.188      37.438.202
 2. Beban Umum dan Administrasi           47.105.008      51.332.489       57.031.937       60.789.645      63.562.853      64.867.654
     Jumlah Biaya Operasi                 77.237.777      84.247.929       91.683.694       96.197.168     100.279.041     102.305.856
       Laba - Rugi Operasi                27.635.284      43.897.527       78.594.496       92.297.823     109.745.616     122.884.455
D. Pendapatan / (Biaya) Lain                    16%             10%              14%              15%             16%             17%
 1. Biaya Bunga Bank                      (4.850.598)    (15.373.363)     (12.628.251)     (11.694.473)    (10.656.026)     (9.496.238)
 2. Biaya Provisi Bank                             0               0                0                0               0               0
 3. Biaya lain                            (2.182.789)     (2.401.068)      (2.641.175)      (2.905.293)     (3.195.822)     (3.515.404)

 4. Pendapatan lain (net)                   925.901         1.018.492        1.120.341       1.232.375       1.355.612       1.491.174

    Jumlah Pendapatan (Beban) Lain        (6.107.486)     (16.755.939)     (14.149.085)    (13.367.391)    (12.496.235)    (11.520.469)
     Laba - Rugi sebelum Pajak            21.527.797       27.141.588       64.445.411      78.930.432      97.249.380     111.363.986
E. Pembayaran Pajak                22%     5.015.273          5.971.149       14.177.990      17.364.695      21.394.864      24.500.077
     Laba - Rugi setelah Pajak            16.512.525       21.170.438       50.267.420      61.565.737      75.854.517      86.863.909
                                                9,4%              4,9%             9,2%          10,3%           11,1%           11,9%
Page 281
LAMPIRAN I - 7
PROYEKSI HARGA POKOK PENJUALAN
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp)
Cost of Good Sold

 Product Category                     Product Name                     SKU   Unit         2023                  2024                    2025                     2026                   2027                    2028

Medical care
Medical care         Mask Alfa Group - TinyTan                               Box    40%          -     40%     2.120.791.108   40%     1.391.855.259   40%       773.851.084   40%       555.110.413   40%       577.314.830
Medical care         Mask Alfa Group - BT21                                  Box    40%          -     40%     3.528.417.114   40%     2.316.193.714   40%     1.418.368.013   40%       924.134.342   40%       961.099.716
Medical care         Mask Alfa Group - Justice League                        Box    40%          -     40%     5.946.760.955   40%     3.903.157.115   40%     2.134.876.301   40%     1.556.937.111   40%     1.619.214.596
Medical care         Mask Alfa Group - We Bare Bear                          Box    40%          -     40%       118.633.491   40%       129.775.172   40%       141.964.021   40%       155.298.730   40%       161.510.679
Medical care         Mask Alfamart Regular                                   Box    40%          -     40%     3.912.298.003   40%     2.567.837.164   40%     1.404.507.824   40%       768.216.765   40%       798.945.436
Medical care         Mask Alfamidi Regular                                   Box    40%          -     40%     5.430.503.855   40%     3.564.311.719   40%     1.949.540.947   40%     1.066.330.863   40%     1.108.984.097
Medical care         Mask Indomaret Regular                                  Box    40%          -     40%     5.290.625.216   40%     3.489.468.679   40%     1.917.926.053   40%     1.124.435.790   40%     1.169.413.222
Medical care         Mask Superindo 365 Regular                              Box    40%          -     40%         8.968.738   40%         5.649.290   40%         3.953.447   40%         2.074.827   40%         2.157.821
Medical care         Mask MIU Regular                                        Box    40%          -     40%         2.213.493   40%         2.216.455   40%         1.753.310   40%         1.439.316   40%         1.496.889
Medical care         Others                                                  Box    40%          -     40%                -    40%                -    40%                -    40%                -    40%                -
Medical care         Under Pad                                               Pcs    70%          -     70%                -    70%                -    70%                -    70%                -    70%                -
Medical care         Indomaret Baby Diapers - M                              Bag    83%          -     83%    29.095.018.452   83%    33.284.701.109   83%    39.808.502.527   83%    47.610.969.022   83%    49.515.407.783
Medical care         Indomaret Baby Diapers - L                              Bag    83%          -     83%    29.251.733.896   83%    33.463.983.577   83%    40.022.924.358   83%    47.867.417.532   83%    49.782.114.233
Medical care         Indomaret Baby Diapers - XL                             Bag    81%          -     81%    24.285.485.866   81%    27.782.595.830   81%    33.227.984.613   81%    39.740.669.597   81%    41.330.296.381
Medical care         Baby Diapers - M                                        Bag    75%          -     75%    37.083.502.703   75%    42.423.527.092   75%    48.532.514.993   75%    55.521.197.152   75%    57.742.045.038
Medical care         Baby Diapers - L                                        Bag    75%          -     75%    37.083.502.703   75%    42.423.527.092   75%    48.532.514.993   75%    55.521.197.152   75%    57.742.045.038
Medical care         Baby Diapers - XL                                       Bag    72%          -     72%    23.932.142.933   72%    27.378.371.515   72%    31.320.857.014   72%    35.831.060.423   72%    37.264.302.840
Personal Care        Alfa Group - BT21 Aromatheraphy Patch                   Pack   40%          -     40%       290.269.333   40%       213.091.840   40%                -    40%                -    40%                -
Personal Care        Alfa Group - Justice League Aromatheraphy Patch         Pack   40%          -     40%       116.886.000   40%        63.423.360   40%                -    40%                -    40%                -
Personal Care        Pembalut (SKU1)                                         Pack   75%          -     75%     3.691.769.042   75%     8.672.014.703   75%    10.371.729.584   75%    12.404.588.583   75%    12.900.772.126
Personal Care        Pembalut (SKU2)                                         Pack   75%          -     75%     6.165.847.666   75%    14.483.658.378   75%    17.322.455.421   75%    20.717.656.683   75%    21.546.362.950
Personal Care        Pembalut (SKU3)                                         Pack   52%          -     52%     8.012.127.400   52%    18.820.594.092   52%    22.509.430.534   52%    26.921.278.919   52%    27.998.130.075
Personal Care        White Bamboo 50's Alfa x BT21                           Pack   63%          -     63%     7.548.961.324   63%     9.421.103.733   63%    11.757.537.458   63%    14.673.406.748   63%    18.312.411.622
Personal Care        White Bamboo 100's Alfa x BT21                          Pack   65%          -     65%     4.912.092.059   65%     6.130.290.890   65%     7.650.603.031   65%     9.547.952.582   65%    11.915.844.823
Personal Care        White Bamboo 200's Pop Up Alfa x BT21                   Pack   79%          -     79%     5.666.802.442   79%     7.072.169.448   79%     8.826.067.471   79%    11.014.932.203   79%    13.746.635.390
Personal Care        White Bamboo Miutiss 50's                               Pack   64%          -     64%     2.423.083.617   64%     3.024.008.354   64%     3.773.962.426   64%     4.709.905.107   64%     5.877.961.574
Personal Care        White Bamboo Miutiss 150's                              Pack   69%          -     69%     2.023.643.924   69%     2.525.507.617   69%     3.151.833.506   69%     3.933.488.215   69%     4.908.993.292
Personal Care        White Bamboo Miutiss 250's                              Pack   73%          -     73%     2.005.511.571   73%     2.502.878.441   73%     3.123.592.294   73%     3.898.243.183   73%     4.865.007.492
Personal Care        White Bamboo Miutiss Pop Up 200's                       Pack   77%          -     77%     2.378.825.514   77%     2.968.774.241   77%     3.705.030.253   77%     4.623.877.755   77%     5.770.599.439
Subtotal - Medical care                                                                          -           252.326.418.418         300.024.685.878         343.384.281.473         400.691.819.015         427.619.067.381
                                                                                                                                                 70%
Personal & Beauty Care                                                                           25%                    25%                      25%                     25%                     25%                       0%
Personal Care        MMI Gentle Face Wash                                    Pcs    45%           -    45%               -     65%    15.879.433.888   45%    12.028.301.940   45%    13.162.155.432   45%    14.405.154.577
Personal Care        MMI Acne Face Wash                                      Pcs    45%           -    45%               -     65%     8.292.175.616   45%     6.281.130.219   45%     6.873.223.888   45%     7.522.312.972
Personal Care        MMI Deep Action Face Wash                               Box    45%           -    45%               -     65%     4.200.740.165   45%     3.181.962.999   45%     3.481.912.225   45%     3.810.734.805
Personal Care        Facial Wash (SKU4)                                      Box    45%           -    45%               -     45%                -    45%                -    45%                -    45%                -
Personal Care        Facial Wash (SKU5)                                      Box    45%           -    45%               -     45%                -    45%                -    45%                -    45%                -
Personal Care        Facial Wash (SKU6)                                      Box    45%           -    45%               -     45%                -    45%                -    45%                -    45%                -
Personal Care        Body Mist (SKU1)                                        Box    60%           -    60%               -     60%     2.415.804.640   60%     2.643.593.807   60%     2.893.323.471   60%     3.009.056.410
Personal Care        Body Mist (SKU2)                                        Box    60%           -    60%               -     60%     2.415.804.640   60%     2.643.593.807   60%     2.893.323.471   60%     3.009.056.410
Personal Care        Body Mist (SKU3)                                        Box    60%           -    60%               -     60%     2.415.804.640   60%     2.643.593.807   60%     2.893.323.471   60%     3.009.056.410
Personal Care        Body Mist (SKU4)                                        Box    60%           -    60%               -     60%     2.415.804.640   60%     2.643.593.807   60%     2.893.323.471   60%     3.009.056.410
Personal Care        Body Mist (SKU5)                                        Box    60%           -    60%               -     60%     2.415.804.640   60%     2.643.593.807   60%     2.893.323.471   60%     3.009.056.410
Personal Care        Body Mist (SKU6)                                        Box    60%           -    60%               -     60%     2.415.804.640   60%     2.643.593.807   60%     2.893.323.471   60%     3.009.056.410
Personal Care        Deodorant (SKU1)                                        Box    55%           -    55%               -     55%     2.409.883.550   55%     2.637.114.411   55%     2.886.231.992   55%     3.001.681.271
Personal Care        Deodorant (SKU2)                                        Box    55%           -    55%               -     55%     2.409.883.550   55%     2.637.114.411   55%     2.886.231.992   55%     3.001.681.271
Personal Care        Deodorant (SKU3)                                        Box    55%           -    55%               -     55%     2.409.883.550   55%     2.637.114.411   55%     2.886.231.992   55%     3.001.681.271
Personal Care        Deodorant (SKU4)                                        Box    55%           -    55%               -     55%     2.409.883.550   55%     2.637.114.411   55%     2.886.231.992   55%     3.001.681.271
Personal Care        Deodorant (SKU5)                                        Box    55%           -    55%               -     55%     2.409.883.550   55%     2.637.114.411   55%     2.886.231.992   55%     3.001.681.271
Personal Care        Deodorant (SKU6)                                        Box    55%           -    55%               -     55%     2.409.883.550   55%     2.637.114.411   55%     2.886.231.992   55%     3.001.681.271
Personal Care        Body Wash (SKU1)                                        Box    60%           -    60%               -     60%                -    60%                -    60%                -    60%                -
Personal Care        Body Wash (SKU2)                                        Box    60%           -    60%               -     60%                -    60%                -    60%                -    60%                -
Personal Care        Body Wash (SKU3)                                        Box    60%           -    60%               -     60%                -    60%                -    60%                -    60%                -
Subtotal - Personal & Beauty Care                                                                 -                      -            57.326.478.809          53.175.644.466          58.194.624.319          61.802.628.439
Page 282
Food & Beverages                                                              25%                     25%                     25%                     25%                     25%                       0%
Coffee              BTS - Americano                 Bottle   83%    3.998.032.800   83%                -    83%                -    83%                -    75%                -    75%                -
Coffee              BTS - Sweet Americano           Bottle   80%    5.778.611.892   85%    16.382.523.243   85%                -    85%                -    75%                -    75%                -
Coffee              BTS - Cafe Latte                Bottle   80%               -    85%    14.204.483.243   85%     4.684.014.962   85%                -    75%                -    75%                -
Coffee              BTS - Red Latte                 Bottle   80%               -    85%    14.152.631.712   85%     4.666.914.739   85%                -    75%                -    75%                -
Cookies             Cookies (SKU1)                  Bottle   65%               -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -
Cookies             Cookies (SKU2)                  Bottle   65%               -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -
Cookies             Cookies (SKU3)                  Bottle   65%               -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -
Oatmilk             Oatmilk (SKU1)                  Bottle   65%               -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -
Oatmilk             Oatmilk (SKU2)                  Bottle   65%               -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -
Oatmilk             Oatmilk (SKU3)                  Bottle   65%               -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -
Milk                MILK - STRAWBERRY               Bottle   65%               -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -
Milk                MILK - BANANA                   Bottle   65%               -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -
Milk                MILK - MUNG BEAN                Bottle   65%               -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -
Chocolate           Chocolate SPRINKLES - 80GR       Pcs     55%               -    55%                -    55%                -    55%                -    55%                -    55%                -
Chocolate           Chocolate SPRINKLES - 180GR      Pcs     55%               -    55%                -    55%                -    55%                -    55%                -    55%                -
Chocolate           Chocolate Spread Stick           Pcs     55%               -    55%                -    55%                -    55%                -    55%                -    55%                -
Chocolate           Chocolate Spread Bottle          Pcs     55%               -    55%                -    55%                -    55%                -    55%                -    55%                -
Chocolate           Chocolate Cube                   Pcs     55%               -    55%                -    55%                -    55%                -    55%                -    55%                -
AMDK                AMDK Alkali 8+ (450ml)          Bottle   67%               -    67%     9.515.883.243   67%    10.391.344.502   67%    11.347.348.196   67%    12.391.304.230   67%    13.531.304.219
AMDK                AMDK Alkali 8+ (280ml)          Bottle   65%               -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -    65%                -
AMDK                AMDK 600 ml                     Bottle   83%               -    83%                -    83%                -    83%                -    83%                -    83%                -
AMDK                AMDK 240 ml                     Bottle   72%               -    72%                -    72%                -    72%                -    72%                -    72%                -
RTD                 FLAVOURED WATER (HOJICHA)       Bottle   70%               -    70%                -    70%                -    70%                -    70%                -    70%                -
RTD                 FLAVOURED WATER (FIBER DRINK)   Bottle   70%               -    70%                -    70%                -    70%                -    70%                -    70%                -
Subtotal - Food & Beverages                                         9.776.644.692          54.255.521.441          19.742.274.203          11.347.348.196          12.391.304.230          13.531.304.219

Event Organizer
Subtotal - Event Organizer                          Events                    -                       -                       -                       -                       -                       -

Merchandise
Subtotal - Merchandise                                              1.734.901.637           1.734.901.637           1.734.901.637           1.734.901.637           1.734.901.637           1.734.901.637


Grand Total Harga Poko Penjualan                                   11.511.546.329         308.316.841.496         378.828.340.527         409.642.175.772         473.012.649.200         504.687.901.676
Page 283
LAMPIRAN I - 6
PROYEKSI PENJUALANGI
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp)
Quantity Forecast
                                                                                     #############
Growth                                                                                    1%            5%           5%           5%           5%
 Product Category                    Product Name            SKU   Unit   2023           2024          2025         2026         2027         2028

Medical & Personal care
Medical care         Mask Alfa Group - TinyTan                     Pcs           -         2.672.580    1.686.528      901.620      621.888          -
Medical care         Mask Alfa Group - BT21                        Pcs           -         3.542.040    2.235.708    1.316.424      824.724          -
Medical care         Mask Alfa Group - Justice League              Pcs           -         2.539.200    1.602.504      842.796      591.000          -
Medical care         Mask Alfa Group - We Bare Bear                Pcs           -           253.920      267.084      280.932      295.500          -
Medical care         Mask Alfamart Regular                         Pcs           -        10.156.800    6.410.016    3.371.184    1.773.000          -
Medical care         Mask Alfamidi Regular                         Pcs           -        10.156.800    6.410.016    3.371.184    1.773.000          -
Medical care         Mask Indomaret Regular                        Pcs           -        12.919.800    8.193.600    4.330.260    2.441.088          -
Medical care         Mask Superindo 365 Regular                    Pcs           -            12.720        7.704        5.184        2.616          -
Medical care         Mask MIU Regular                              Pcs           -             6.456        6.216        4.728        3.732          -
Medical care         Others                                        Pcs           -               -            -            -            -            -
Medical care         Under Pad                                     Pcs           -               -            -            -            -            -
Medical care         Indomaret Baby Diapers - M                    Bag           -           949.029    1.043.932    1.200.522    1.380.601    1.587.691
Medical care         Indomaret Baby Diapers - L                    Bag           -           949.029    1.043.932    1.200.522    1.380.601    1.587.691
Medical care         Indomaret Baby Diapers - XL                   Bag           -           813.454      894.800    1.029.020    1.183.373    1.360.879
Medical care         Baby Diapers - M                              Bag           -         1.344.000    1.478.400    1.626.240    1.788.864    1.967.750
Medical care         Baby Diapers - L                              Bag           -         1.337.143    1.470.857    1.617.943    1.779.737    1.957.711
Medical care         Baby Diapers - XL                             Bag           -           797.538      877.292      965.022    1.061.524    1.167.676
Personal Care        BT21/TinyTan Aromatheraphy Patch              Pack          -           768.360      768.360          -            -            -
Personal Care        Justice League Aromatheraphy Patch            Pack          -           508.200      508.200          -            -            -
Personal Care        Pembalut (SKU1)                               Pack          -           981.818    2.217.600    2.550.240    2.932.776    3.372.692
Personal Care        Pembalut (SKU2)                               Pack          -         1.227.273    2.772.000    3.187.800    3.665.970    4.215.866
Personal Care        Pembalut (SKU3)                               Pack          -         1.227.273    2.772.000    3.187.800    3.665.970    4.215.866
Personal Care        White Bamboo 50's Alfa x BT21                 Pack          -         4.000.000    4.800.000    5.760.000    6.912.000    8.294.400
Personal Care        White Bamboo 100's Alfa x BT21                Pack          -         1.400.000    1.680.000    2.016.000    2.419.200    2.903.040
Personal Care        White Bamboo 200's Pop Up Alfa x BT21         Pack          -         1.600.000    1.920.000    2.304.000    2.764.800    3.317.760
Personal Care        White Bamboo Miutiss 50's                     Pack          -         1.419.264    1.703.117    2.043.740    2.452.488    2.942.986
Personal Care        White Bamboo Miutiss 150's                    Pack          -           456.192      547.430      656.916      788.300      945.960
Personal Care        White Bamboo Miutiss 250's                    Pack          -           284.256      341.107      409.329      491.194      589.433
Personal Care        White Bamboo Miutiss Pop Up 200's             Pack          -           653.184      783.821      940.585    1.128.702    1.354.442
Subtotal - Medical care                                                          -        62.976.330   54.442.225   45.119.991   44.122.647   41.781.842
Skin & Beauty Care
Skin & Beauty Care MMI Gentle Face Wash                            Pcs           -               -        729.349      767.312      807.349      849.609
Skin & Beauty Care MMI Acne Face Wash                              Pcs           -               -        349.124      367.297      386.462      406.690
Skin & Beauty Care MMI Deep Action Face Wash                       Pcs           -               -        192.942      202.984      213.576      224.755
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU4)                              Pcs           -               -            -            -            -            -
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU5)                              Pcs           -               -            -            -            -            -
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU6)                              Pcs           -               -            -            -            -            -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU1)                                Pcs                           -        227.734      239.623      252.172          -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU2)                                Pcs                           -        227.734      239.623      252.172          -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU3)                                Pcs                           -        227.734      239.623      252.172          -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU4)                                Pcs                           -        227.734      239.623      252.172          -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU5)                                Pcs                           -        227.734      239.623      252.172          -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU6)                                Pcs                           -        227.734      239.623      252.172          -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU1)                                Pcs                           -        312.080      328.372      345.569          -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU2)                                Pcs                           -        312.080      328.372      345.569          -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU3)                                Pcs                           -        312.080      328.372      345.569          -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU4)                                Pcs                           -        312.080      328.372      345.569          -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU5)                                Pcs                           -        312.080      328.372      345.569          -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU6)                                Pcs                           -        312.080      328.372      345.569          -
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU1)                                Pcs                                        -            -            -            -
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU2)                                Pcs                                        -            -            -            -
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU3)                                Pcs                                        -            -            -            -
Subtotal - Personal & Beauty Care                                                -               -      4.510.302    4.745.560    4.993.832    1.481.054
Page 284
                                                                    -
Food & Beverages
Coffee              BTS - Americano                 227.592         -           -           -           -           -
Coffee              BTS - Sweet Americano           341.184     910.368         -           -           -           -
Coffee              BTS - Cafe Latte                    -     1.017.954         -           -           -           -
Coffee              BTS - Red Latte                     -     1.014.238         -           -           -           -
Cookies             Cookies (SKU1)                      -           -           -           -           -           -
Cookies             Cookies (SKU2)                      -           -           -           -           -           -
Cookies             Cookies (SKU3)                      -           -           -           -           -           -
Oatmilk             Oatmilk (SKU1)                      -           -           -           -           -           -
Oatmilk             Oatmilk (SKU2)                      -           -           -           -           -           -
Oatmilk             Oatmilk (SKU3)                      -           -           -           -           -           -
Milk                MILK - STRAWBERRY                   -           -           -           -           -           -
Milk                MILK - BANANA                       -           -           -           -           -           -
Milk                MILK - MUNG BEAN                    -           -           -           -           -           -
Chocolate           Chocolate SPRINKLES - 80GR          -           -           -           -           -           -
Chocolate           Chocolate SPRINKLES - 180GR         -           -           -           -           -           -
Chocolate           Chocolate Spread Stick              -           -           -           -           -           -
Chocolate           Chocolate Spread Bottle             -           -           -           -           -           -
Chocolate           Chocolate Cube                      -           -           -           -           -           -
AMDK                AMDK Alkali 8+ (450ml)              -     4.504.320   4.729.536   4.966.013   5.214.313   5.475.029
AMDK                AMDK Alkali 8+ (280ml)              -           -           -           -           -           -
AMDK                AMDK 600 ml                         -
AMDK                AMDK 240 ml                         -
RTD                 MILK TEA (HOJICHA)                  -           -           -           -           -           -
RTD                 FLAVOURED WATER (FIBER DRINK)       -
Subtotal - Food & Beverages                         568.776   7.446.880   4.729.536   4.966.013   5.214.313   5.475.029

Event Organizer
Event Organizer

Merchandise
Event Organizer
Page 285
Price Forecast

Growth                                                                                             0%              4%              4%              4%              4%
 Product Category                     Product Name                    SKU    Unit     2023        2024            2025            2026            2027            2028

Medical & Personal care
Medical care        Mask Alfa Group - TinyTan                                Rp/Pcs       1.984           1.984           2.063           2.146           2.232           2.321
Medical care        Mask Alfa Group - BT21                                   Rp/Pcs       2.490           2.490           2.590           2.694           2.801           2.913
Medical care        Mask Alfa Group - Justice League                         Rp/Pcs       5.855           5.855           6.089           6.333           6.586           6.849
Medical care        Mask Alfa Group - We Bare Bear                           Rp/Pcs       1.168           1.168           1.215           1.263           1.314           1.366
Medical care        Mask Alfamart Regular                                    Rp/Pcs         963             963           1.001           1.042           1.083           1.127
Medical care        Mask Alfamidi Regular                                    Rp/Pcs       1.337           1.337           1.390           1.446           1.504           1.564
Medical care        Mask Indomaret Regular                                   Rp/Pcs       1.024           1.024           1.065           1.107           1.152           1.198
Medical care        Mask Superindo 365 Regular                               Rp/Pcs       1.763           1.763           1.833           1.907           1.983           2.062
Medical care        Mask MIU Regular                                         Rp/Pcs         857             857             891             927             964           1.003
Medical care        Others                                                   Rp/Pcs         857             857             891             927             964           1.003
Medical care        Under Pad                                                Rp/Pcs      21.000          21.000          21.840          22.714          23.622          24.567
Medical care        Indomaret Baby Diapers - M                              Rp/Bag       36.937          36.937          38.414          39.951          41.549          43.211
Medical care        Indomaret Baby Diapers - L                              Rp/Bag       36.937          36.937          38.414          39.951          41.549          43.211
Medical care        Indomaret Baby Diapers - XL                             Rp/Bag       36.937          36.937          38.414          39.951          41.549          43.211
Medical care        Baby Diapers - M                                        Rp/Bag       36.789          36.789          38.261          39.791          41.383          43.038
Medical care        Baby Diapers - L                                        Rp/Bag       36.978          36.978          38.457          39.995          41.595          43.259
Medical care        Baby Diapers - XL                                       Rp/Bag       41.781          41.781          43.453          45.191          46.998          48.878
Personal Care       Alfa Group - BT21 Aromatheraphy Patch                   Rp/Pack       8.000           8.000           8.320           8.653           8.999           9.359
Personal Care       Alfa Group - Justice League Aromatheraphy Patch         Rp/Pack       3.600           3.600           3.744           3.894           4.050           4.211
Personal Care       Pembalut (SKU1)                                         Rp/Pack       5.014           5.014           5.214           5.423           5.640           5.865
Personal Care       Pembalut (SKU2)                                         Rp/Pack       6.699           6.699           6.967           7.245           7.535           7.837
Personal Care       Pembalut (SKU3)                                         Rp/Pack      12.550          12.550          13.052          13.574          14.117          14.681
Personal Care       White Bamboo 50's Alfa x BT21                           Rp/Pack       2.973           2.973           3.092           3.216           3.344           3.478
Personal Care       White Bamboo 100's Alfa x BT21                          Rp/Pack       5.405           5.405           5.622           5.846           6.080           6.324
Personal Care       White Bamboo 200's Pop Up Alfa x BT21                   Rp/Pack       4.459           4.459           4.638           4.823           5.016           5.217
Personal Care       White Bamboo Miutiss 50's                               Rp/Pack       2.649           2.649           2.755           2.865           2.979           3.099
Personal Care       White Bamboo Miutiss 150's                              Rp/Pack       6.432           6.432           6.690           6.957           7.236           7.525
Personal Care       White Bamboo Miutiss 250's                              Rp/Pack       9.676           9.676          10.063          10.465          10.884          11.319
Personal Care       White Bamboo Miutiss Pop Up 200's                       Rp/Pack       4.730           4.730           4.919           5.116           5.320           5.533


Skin & Beauty Care
Skin & Beauty Care MMI Gentle Face Wash                                     Rp/Pcs       32.207          32.207          33.495          34.835          36.229          37.678
Skin & Beauty Care MMI Acne Face Wash                                       Rp/Pcs       35.135          35.135          36.541          38.002          39.522          41.103
Skin & Beauty Care MMI Deep Action Face Wash                                Rp/Pcs       32.207          32.207          33.495          34.835          36.229          37.678
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU4)                                       Rp/Pcs       32.207          32.207          33.495          34.835          36.229          37.678
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU5)                                       Rp/Pcs       32.207          32.207          33.495          34.835          36.229          37.678
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU6)                                       Rp/Pcs       32.207          32.207          33.495          34.835          36.229          37.678
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU1)                                         Rp/Pcs       17.000          17.000          17.680          18.387          19.123          19.888
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU2)                                         Rp/Pcs       17.000          17.000          17.680          18.387          19.123          19.888
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU3)                                         Rp/Pcs       17.000          17.000          17.680          18.387          19.123          19.888
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU4)                                         Rp/Pcs       17.000          17.000          17.680          18.387          19.123          19.888
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU5)                                         Rp/Pcs       17.000          17.000          17.680          18.387          19.123          19.888
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU6)                                         Rp/Pcs       17.000          17.000          17.680          18.387          19.123          19.888
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU1)                                         Rp/Pcs       13.500          13.500          14.040          14.602          15.186          15.793
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU2)                                         Rp/Pcs       13.500          13.500          14.040          14.602          15.186          15.793
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU3)                                         Rp/Pcs       13.500          13.500          14.040          14.602          15.186          15.793
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU4)                                         Rp/Pcs       13.500          13.500          14.040          14.602          15.186          15.793
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU5)                                         Rp/Pcs       13.500          13.500          14.040          14.602          15.186          15.793
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU6)                                         Rp/Pcs       13.500          13.500          14.040          14.602          15.186          15.793
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU1)                                         Rp/Pcs       21.000          21.000          21.840          22.714          23.622          24.567
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU2)                                         Rp/Pcs       21.000          21.000          21.840          22.714          23.622          24.567
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU3)                                         Rp/Pcs       21.000          21.000          21.840          22.714          23.622          24.567
Page 286
Food & Beverages
Coffee             BTS - Americano                 Bottle   21.171   21.171   22.018   22.899   23.815   24.767
Coffee             BTS - Sweet Americano           Bottle   21.171   21.171   22.018   22.899   23.815   24.767
Coffee             BTS - Cafe Latte                Bottle   21.622   21.622   22.486   23.386   24.321   25.294
Coffee             BTS - Red Latte                 Bottle   21.622   21.622   22.486   23.386   24.321   25.294
Cookies            Cookies (SKU1)                   Pcs      5.200    5.200    5.408    5.624    5.849    6.083
Cookies            Cookies (SKU2)                   Pcs      5.200    5.200    5.408    5.624    5.849    6.083
Cookies            Cookies (SKU3)                   Pcs      5.200    5.200    5.408    5.624    5.849    6.083
Oatmilk            Oatmilk (SKU1)                  Bottle    5.600    5.600    5.824    6.057    6.299    6.551
Oatmilk            Oatmilk (SKU2)                  Bottle    5.600    5.600    5.824    6.057    6.299    6.551
Oatmilk            Oatmilk (SKU3)                  Bottle    5.600    5.600    5.824    6.057    6.299    6.551
Milk               MILK - STRAWBERRY               Bottle    4.500    4.500    4.680    4.867    5.062    5.264
Milk               MILK - BANANA                   Bottle    4.500    4.500    4.680    4.867    5.062    5.264
Milk               MILK - MUNG BEAN                Bottle    4.500    4.500    4.680    4.867    5.062    5.264
Chocolate          Chocolate SPRINKLES - 80GR       Pcs      6.000    6.000    6.240    6.490    6.749    7.019
Chocolate          Chocolate SPRINKLES - 180GR      Pcs     16.000   16.000   16.640   17.306   17.998   18.718
Chocolate          Chocolate Spread Stick           Pcs      4.500    4.500    4.680    4.867    5.062    5.264
Chocolate          Chocolate Spread Bottle          Pcs     26.000   26.000   27.040   28.122   29.246   30.416
Chocolate          Chocolate Cube                   Pcs     27.500   27.500   28.600   29.744   30.934   32.171
AMDK               AMDK Alkali 8+ (450ml)          Bottle    3.153    3.153    3.279    3.410    3.547    3.689
AMDK               AMDK Alkali 8+ (280ml)          Bottle      -        -        -        -        -        -
AMDK               AMDK 600 ml                     Bottle      -        -        -        -        -        -
AMDK               AMDK 240 ml                     Bottle      -        -        -        -        -        -
RTD                FLAVOURED WATER (HOJICHA)       Bottle    5.976    5.976    6.215    6.463    6.722    6.991
RTD                FLAVOURED WATER (FIBER DRINK)   Bottle      -        -        -        -        -        -



Merchandise
Event Organizer
Page 287
Sales Amount Forecast                                                                                   Rp 65.898.029.935   Rp 43.426.161.419   Rp 24.366.852.500   Rp 15.384.945.396   Rp 16.000.343.212

 Product Category                     Product Name                    SKU      Unit       2023                2024                2025                2026                2027                2028

Medical & Personal care
Medical care        Mask Alfa Group - TinyTan                         13,81%   Pcs                 -        5.301.977.770       3.479.638.149       1.934.627.709       1.387.776.033       1.443.287.075
Medical care        Mask Alfa Group - BT21                            44,13%   Pcs                 -        8.821.042.785       5.790.484.286       3.545.920.033       2.310.335.855       2.402.749.289
Medical care        Mask Alfa Group - Justice League                   6,33%   Pcs                 -       14.866.902.387       9.757.892.787       5.337.190.752       3.892.342.778       4.048.036.489
Medical care        Mask Alfa Group - We Bare Bear                     0,40%   Pcs                 -          296.583.728         324.437.930         354.910.052         388.246.826         403.776.699
Medical care        Mask Alfamart Regular                             17,98%   Pcs                 -        9.780.745.009       6.419.592.911       3.511.269.561       1.920.541.913       1.997.363.589
Medical care        Mask Alfamidi Regular                              2,18%   Pcs                 -       13.576.259.638       8.910.779.297       4.873.852.367       2.665.827.157       2.772.460.243
Medical care        Mask Indomaret Regular                            13,75%   Pcs                 -       13.226.563.040       8.723.671.698       4.794.815.133       2.811.089.475       2.923.533.054
Medical care        Mask Superindo 365 Regular                         0,19%   Pcs                 -           22.421.845          14.123.224           9.883.617           5.187.069           5.394.551
Medical care        Mask MIU Regular                                   1,23%   Pcs                 -            5.533.733           5.541.138           4.383.276           3.598.291           3.742.223
Medical care        Others                                                     Pcs                 -                   -                   -                   -                   -                   -
Medical care        Under Pad                                                  Pcs                 -                   -                   -                   -                   -                   -
Medical care        Indomaret Baby Diapers - M                                 Bag                 -       35.054.239.099      40.102.049.529      47.962.051.237      57.362.613.280      59.657.117.811
Medical care        Indomaret Baby Diapers - L                                 Bag                 -       35.054.239.099      40.102.049.529      47.962.051.237      57.362.613.280      59.657.117.811
Medical care        Indomaret Baby Diapers - XL                                Bag                 -       30.046.513.874      34.373.211.872      41.110.361.399      49.167.992.233      51.134.711.922
Medical care        Baby Diapers - M                                           Bag                 -       49.444.670.270      56.564.702.789      64.710.019.991      74.028.262.870      76.989.393.384
Medical care        Baby Diapers - L                                           Bag                 -       49.444.670.270      56.564.702.789      64.710.019.991      74.028.262.870      76.989.393.384
Medical care        Baby Diapers - XL                                          Bag                 -       33.322.176.000      38.120.569.344      43.609.931.330      49.889.761.441      51.885.351.899
Personal Care       Alfa Group - BT21 Aromatheraphy Patch                      Pack                -          725.673.333         532.729.600                  -                   -                   -
Personal Care       Alfa Group - Justice League Aromatheraphy Patch            Pack                -          292.215.000         158.558.400                  -                   -                   -
Personal Care       Pembalut (SKU1)                                            Pack                -        4.922.358.722      11.562.686.270      13.828.972.779      16.539.451.444      17.201.029.502
Personal Care       Pembalut (SKU2)                                            Pack                -        8.221.130.221      19.311.544.505      23.096.607.227      27.623.542.244      28.728.483.934
Personal Care       Pembalut (SKU3)                                            Pack                -       15.401.719.902      36.178.845.405      43.269.899.105      51.750.799.329      53.820.831.303
Personal Care       White Bamboo 50's Alfa x BT21                              Pack                -       11.891.891.892      14.841.081.081      18.521.669.189      23.115.043.148      28.847.573.849
Personal Care       White Bamboo 100's Alfa x BT21                             Pack                -        7.567.567.568       9.444.324.324      11.786.516.757      14.709.572.912      18.357.546.995
Personal Care       White Bamboo 200's Pop Up Alfa x BT21                      Pack                -        7.135.135.135       8.904.648.649      11.113.001.514      13.869.025.889      17.308.544.309
Personal Care       White Bamboo Miutiss 50's                                  Pack                -        3.759.131.676       4.691.396.331       5.854.862.621       7.306.868.551       9.118.971.952
Personal Care       White Bamboo Miutiss 150's                                 Pack                -        2.934.424.216       3.662.161.422       4.570.377.454       5.703.831.063       7.118.381.167
Personal Care       White Bamboo Miutiss 250's                                 Pack                -        2.750.368.865       3.432.460.343       4.283.710.509       5.346.070.715       6.671.896.252
Personal Care       White Bamboo Miutiss Pop Up 200's                          Pack                -        3.089.383.784       3.855.550.962       4.811.727.601       6.005.036.046       7.494.284.985
Subtotal - Medical & Personal care                                                    151.009.467.817     366.955.538.861     425.829.434.565     475.568.632.440     549.193.692.710     586.980.973.670

Skin & Beauty Care
Skin & Beauty Care MMI Gentle Face Wash                                        Pcs                -                   -        24.429.898.290      26.729.559.866      29.249.234.293      32.011.454.615
Skin & Beauty Care MMI Acne Face Wash                                          Pcs                -                   -        12.757.193.256      13.958.067.152      15.273.830.862      16.716.251.049
Skin & Beauty Care MMI Deep Action Face Wash                                   Pcs                -                   -         6.462.677.176       7.071.028.886       7.737.582.722       8.468.299.568
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU4)                                          Pcs                -                   -                    -                   -                   -                   -
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU5)                                          Pcs                -                   -                    -                   -                   -                   -
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU6)                                          Pcs                -                   -                    -                   -                   -                   -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU1)                                            Pcs                -                   -         4.026.341.067       4.405.989.679       4.822.205.785       5.015.094.016
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU2)                                            Pcs                -                   -         4.026.341.067       4.405.989.679       4.822.205.785       5.015.094.016
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU3)                                            Pcs                -                   -         4.026.341.067       4.405.989.679       4.822.205.785       5.015.094.016
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU4)                                            Pcs                -                   -         4.026.341.067       4.405.989.679       4.822.205.785       5.015.094.016
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU5)                                            Pcs                -                   -         4.026.341.067       4.405.989.679       4.822.205.785       5.015.094.016
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU6)                                            Pcs                -                   -         4.026.341.067       4.405.989.679       4.822.205.785       5.015.094.016
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU1)                                            Pcs                -                   -         4.381.606.455       4.794.753.474       5.247.694.530       5.457.602.311
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU2)                                            Pcs                -                   -         4.381.606.455       4.794.753.474       5.247.694.530       5.457.602.311
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU3)                                            Pcs                -                   -         4.381.606.455       4.794.753.474       5.247.694.530       5.457.602.311
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU4)                                            Pcs                -                   -         4.381.606.455       4.794.753.474       5.247.694.530       5.457.602.311
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU5)                                            Pcs                -                   -         4.381.606.455       4.794.753.474       5.247.694.530       5.457.602.311
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU6)                                            Pcs                -                   -         4.381.606.455       4.794.753.474       5.247.694.530       5.457.602.311
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU1)                                            Pcs                -                   -                    -                   -                   -                   -
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU2)                                            Pcs                -                   -                    -                   -                   -                   -
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU3)                                            Pcs                -                   -                    -                   -                   -                   -
Subtotal - Skin & Beauty Care                                                                     -                   -        94.097.453.849     102.963.114.824     112.680.049.765     120.032.183.196
Page 288
Food & Beverages
Coffee              BTS - Americano                 Bottle     4.818.389.189                -                 -                 -                 -                 -
Coffee              BTS - Sweet Americano           Bottle     7.223.264.865    19.273.556.757                -                 -                 -                 -
Coffee              BTS - Cafe Latte                Bottle                -     16.711.156.757     5.510.605.838                -                 -                 -
Coffee              BTS - Red Latte                 Bottle                -     16.650.154.955     5.490.487.928                -                 -                 -
Cookies             Cookies (SKU1)                  Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
Cookies             Cookies (SKU2)                  Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
Cookies             Cookies (SKU3)                  Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
Oatmilk             Oatmilk (SKU1)                  Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
Oatmilk             Oatmilk (SKU2)                  Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
Oatmilk             Oatmilk (SKU3)                  Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
Milk                MILK - STRAWBERRY               Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
Milk                MILK - BANANA                   Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
Milk                MILK - MUNG BEAN                Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
Chocolate           Chocolate SPRINKLES - 80GR       Pcs                  -                 -                 -                 -                 -                 -
Chocolate           Chocolate SPRINKLES - 180GR      Pcs                  -                 -                 -                 -                 -                 -
Chocolate           Chocolate Spread Stick           Pcs                  -                 -                 -                 -                 -                 -
Chocolate           Chocolate Spread Bottle          Pcs                  -                 -                 -                 -                 -                 -
Chocolate           Chocolate Cube                   Pcs                  -                 -                 -                 -                 -                 -
AMDK                AMDK Alkali 8+ (450ml)          Bottle                -     14.202.810.811    15.509.469.405    16.936.340.591    18.494.483.925    20.195.976.446
AMDK                AMDK Alkali 8+ (280ml)          Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
AMDK                AMDK 600 ml                     Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
AMDK                AMDK 240 ml                     Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
RTD                 FLAVOURED WATER (HOJICHA)       Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
RTD                 FLAVOURED WATER (FIBER DRINK)   Bottle                -                 -                 -                 -                 -                 -
Subtotal - Food & Beverages                                   12.041.654.054    66.837.679.279    26.510.563.171    16.936.340.591    18.494.483.925    20.195.976.446

Event Organizer
Subtotal - Event Organizer                                               -                 -                 -                 -                 -                 -

Merchandise
Subtotal - Merchandise                                         2.669.079.441     2.669.079.441     2.669.079.441     2.669.079.441     2.669.079.441     2.669.079.441

Grand Total Nilai Penjualan                                  165.720.201.312   436.462.297.581   549.106.531.026   598.137.167.296   683.037.305.842   729.878.212.753
Page 289
LAMPIRAN I - 7
PROYEKSI BIAYA OPERASI
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)

No.              Uraian                  Tahun 2023   Tahun 2024    Tahun 2025   Tahun 2026   Tahun 2007   Tahun 2028

 1.   Beban Penjualan
      Promosi                    6,00% 25.409.824      26.187.738   26.187.738   26.187.738   26.187.738    26.187.738
      Event                      0,40% 3.416.050        1.745.849    2.196.426    2.392.549    2.732.149     2.919.513
      Pemasaran                  0,50%    883.964       2.202.976    2.771.531    3.019.006    3.447.526     3.683.948
      Royalty                    0,13%    231.085         575.900      724.531      789.226      901.249       963.054
      Iklan                      0,11%    190.877       2.202.976    2.771.531    3.019.006    3.447.526     3.683.948
      Komisi penjualan          0,000%          -               0            0            0            0             0
      Jumlah Biaya Penjualan           30.131.800      32.915.440   34.651.757   35.407.523   36.716.188    37.438.202

 2.   Beban Operasi                3%
      Gaji dan Tunjangan                 27.616.597    28.445.095   29.298.448   30.177.401 31.082.724      32.015.205
      Pengiriman                  2,2%    6.823.712     9.602.171   12.080.344   13.159.018 15.026.821      16.057.321
      Perlengkapan                            2.521         2.596        2.674        2.754       2.837          2.922
      Penyusutan & Amortisasi             3.486.573     3.831.753    6.199.598    7.999.598   7.999.598      7.341.332
      Perjalanan Dinas                      786.144       809.728      809.728      809.728     809.728        809.728
      Bahan Bakar                           307.808       317.043      317.043      317.043     317.043        317.043
      Sewa Gedung                           532.627       548.606      548.606      548.606     548.606        548.606
      Entertain                             645.637       665.007      665.007      665.007     665.007        665.007
      Pemeliharaan                        1.570.765     1.617.888    1.617.888    1.617.888   1.617.888      1.617.888
      Keperluan Kantor                      598.455       616.408      616.408      616.408     616.408        616.408
      Listrik dan Air                       261.970       269.829      269.829      269.829     269.829        269.829
      BPJS                                  242.219       249.486      249.486      249.486     249.486        249.486
      Imbalan Keja                          577.293       594.612      594.612      594.612     594.612        594.612
      Telepon dan internet                  149.223       153.699      153.699      153.699     153.699        153.699
      Asuransi                              360.048       370.849      370.849      370.849     370.849        370.849
      Keamanan                              261.570       269.417      269.417      269.417     269.417        269.417
      Beban Lainnya                       2.881.845     2.968.301    2.968.301    2.968.301   2.968.301      2.968.301
                Sub Jumlah               47.105.008    51.332.489   57.031.937   60.789.645 63.562.853      64.867.654
      Total Biaya Operasi                77.236.808    84.247.929   91.683.694   96.197.168 100.279.041    102.305.856
Page 290
LAMPIRAN I - 10
PROYEKSI BIAYA PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)

No.            Uraian                     Tahun 2023     Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026        Tahun 2007       Tahun 2028
A. Akumulasi Nilai Perolehan
 1. Aktiva Tetap
      Tanah                                         0    79.135.785 79.135.785 79.135.785         79.135.785  79.135.785
      Bangunan                              5.149.962     5.149.962 65.149.962 101.149.962       101.149.962 101.149.962
      Peralatan                            14.004.431    14.004.431 14.004.431 14.004.431         14.004.431  14.004.431
      Kendaraan                             2.337.726     2.337.726   2.337.726   2.337.726        2.337.726   2.337.726
      Inventaris                                    0              0           0           0                0           0
        Jumlah Aktiva Tetap                 21.492.119   100.627.904 160.627.904 196.627.904      196.627.904 196.627.904
 2. Aktiva Lain
    - Land
    - Bangunan Dalam Penyelesaian
    - Mesin Dalam Pemasangan                                       0           0           0               0                0
    - Sewa Dibayar Dimuka                                          0           0           0               0                0
      Aset Tidak Berwujud                   6.831.738      6.831.738   6.831.738   6.831.738       6.831.738        6.831.738
      Aset Tidak Lancar lainya                267.425        267.425     267.425     267.425         267.425          267.425
      IDC                                           0              0           0           0               0                0
         Jumlah Aktiva Lain                 7.099.162      7.099.162   7.099.162   7.099.162       7.099.162        7.099.162
                                           28.591.281    107.727.066 167.727.066 203.727.066     203.727.066      203.727.066
B. Penyusutan & Amortisasi
 1. Penyusutan Tahun Berjalan
      Bangunan                       5%     1.677.556        257.498    3.257.498    5.057.498     5.057.498        5.057.498
      Peralatan                     10%     2.412.150      1.400.443    1.400.443    1.400.443     1.400.443        1.400.443
      Kendaraan                     20%       544.187        467.545      467.545      467.545       467.545          190.720
      Inventaris                    20%              -             0            0            0             0                0
         Jumlah Penyusutan                   4.633.893     2.125.486    5.125.486    6.925.486     6.925.486        6.267.221
 2. Amortisasi Tahun Berjalan
    - Mesin Dalam Pemasangan                        0              0           0            0                 0            0
    - Sewa Dibayar Dimuka                           0              0
      Aset Tidak Berwujud           15%     1.665.805      1.665.805    1.033.650    1.033.650     1.033.650        1.033.650
      Aset Tidak Lancar lainya      15%                       40.462       40.462       40.462        40.462           40.462
      IDC                           20%             0              0            0            0             0                0
          Jumlah Amortisasi                 1.665.805      1.706.267    1.074.111    1.074.111     1.074.111        1.074.111

C. Akumulasi Penyusutan & Amortisasi
 1. Akumulasi Penyusutan
      Bangunan                              2.025.556      2.283.054    5.540.552   10.598.050    15.655.549       20.713.047
      Peralatan                             2.436.099      3.836.542    5.236.985    6.637.428     8.037.871        9.438.315
      Kendaraan                               658.266      1.125.811    1.593.356    2.060.901     2.528.446        2.337.726
      Inventaris                                    0              0            0            0             0                0
  Jumlah Akumulasi Penyusutan               5.119.921      7.245.407   12.370.893   19.296.380    26.221.866       32.489.087
 3. Akumulasi Amortisasi
    - Mesin Dalam Pemasangan
    - Sewa Dibayar Dimuka
      Aset Tidak Berwujud                   1.665.805      3.331.610    4.365.260    5.398.909     6.432.559        7.466.209
      Aset Tidak Lancar lainya                      0         40.462       80.923      121.385       161.847          202.308
      IDC                                                          0            0            0             0                0
    Jumlah Akumulasi Amortisasi             1.665.805      3.372.072    4.446.183    5.520.295     6.594.406        7.668.517
D. Nilai Buku
 1. Aktiva Tetap
      Bangunan                              3.124.405      2.866.907   59.609.409   90.551.911    85.494.413       80.436.915
      Peralatan                            11.568.333     10.167.889    8.767.446    7.367.003     5.966.560        4.566.117
      Kendaraan                             1.679.460      1.211.915      744.370      276.825       190.720                0
      Inventaris                                    0              0            0            0             0                0
                                           16.372.198     14.246.712   69.121.226   98.195.739    91.270.253       85.003.032
 2. Aktiva Lain
    - Mesin Dalam Pemasangan
    - Sewa Dibayar Dimuka                           0              0            0            0             0                0
      Aset Tidak Berwujud                   5.165.932      3.500.127    2.466.478    1.432.828       399.178          634.471
      Aset Tidak Lancar lainya                267.425        226.963      186.502      146.040       105.578           65.116
      IDC                                           0              0            0            0             0                0
                                            5.433.357      3.727.091    2.652.979    1.578.868       504.757          569.355
Page 291
LAMPIRAN I - 5
RINCIAN KEBUTUHAN MODAL KERJA DAN PROPORSI SUMBER DANA
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)

No.               Uraian                    Tahun 2022       Tahun 2023     Tahun 2024     Tahun 2025   Tahun 2026   Tahun 2007     Tahun 2028

A. Kebutuhan Modal Kerja
 1. Piutang Dagang                            51.899.442      64.302.020     87.292.460 109.821.306 ##########       136.607.461    145.975.643
 2. Persedian                                          -     125.632.665     82.698.684   92.408.592 ##########      117.741.290    125.904.922
 3. Persediaan Barang Dalam Proses                     -               -              -            -            -              -                -
 4, Persediaan Barang Jadi                             -               -              -            -            -              -                -
 5, Beban Pabrikasi                                    -               -              -            -            -              -                -
 3. Beban Operasi                              4.952.588       6.145.853      8.041.618    8.548.410    8.819.757      9.227.944      9.496.452
 4. Hutang Dagang                            (13.922.761)    (10.960.105)   (44.230.477) (64.756.375) (69.887.884)   (81.443.370)   (85.475.256)
    Kebutuhan Modal Kerja Bersih              42.929.269     185.120.433    133.802.284 146.021.933 ##########       182.133.325      195.901.761
    Kebutuhan Tambahan Modal Kerja                           142.191.164    (51.318.148) 12.219.649    14.631.092     21.480.300     13.768.436

B. Proporsi Sumber Dana
 1. Kredit Bank                        0%                                             -             -            -             -              -
 2. Dana Sendiri                     100%                    142.191.164    (51.318.148)   12.219.649   14.631.092    21.480.300     13.768.436
                                                         -   142.191.164    (51.318.148)   12.219.649   14.631.092    21.480.300     13.768.436
Page 292
LAMPIRAN I - 11.1
PROYEKSI SKEDUL PENARIKAN PINJAMAN, PEMBAYARAN BUNGA DAN ANGSURAN BANK
KREDIT INVESTASI PENGEMBANGAN USAHA
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)

No.           Uraian            Jumlah       Tahun 2023       Tahun 2024      Tahun 2025    Tahun 2026    Tahun 2007     Tahun 2028

 1.   SALDO AWAL
      - Triwulan 1                                        0      59.000.000    52.294.313    44.169.007     35.124.888    25.010.274
      - Triwulan 2                                        0      57.830.309    50.345.621    41.994.813     32.699.100    22.303.777
      - Triwulan 3                                        0      56.035.256    48.342.846    39.760.280     30.205.989    19.522.166
      - Triwulan 4                                        0      54.190.385    46.284.489    37.463.732     27.643.687    16.663.357

 2.   PELUNASAN                 45.274.791                        6.705.687     8.125.307     9.044.119     10.114.614    11.285.065
      - Triwulan 1              10.424.863                0       1.169.691     1.948.693     2.174.193      2.425.788     2.706.498
      - Triwulan 2              11.307.082                0       1.795.053     2.002.774     2.234.533      2.493.111     2.781.611
      - Triwulan 3              11.620.886                0       1.844.871     2.058.357     2.296.548      2.562.302     2.858.808
      - Triwulan 4              11.921.959                0       1.896.071     2.115.482     2.338.844      2.633.413     2.938.148

 3.   SALDO AKHIR
      - Triwulan 1                                        0      57.830.309    50.345.621    41.994.813     32.699.100    22.303.777
      - Triwulan 2                                        0      56.035.256    48.342.846    39.760.280     30.205.989    19.522.166
      - Triwulan 3                                        0      54.190.385    46.284.489    37.463.732     27.643.687    16.663.357
      - Triwulan 4                                        0      52.294.313    44.169.007    35.124.888     25.010.274    13.725.209

 4.   BUNGA KREDIT     11,00%   23.424.091                0       6.244.039     5.424.850     4.493.165      3.456.026     2.296.238
      - Triwulan 1               6.306.402                0       1.622.500     1.438.094     1.214.648        965.934       687.783
      - Triwulan 2               6.019.718                0       1.590.333     1.384.505     1.154.857        899.225       613.354
      - Triwulan 3               5.708.773                0       1.540.970     1.329.428     1.093.408        830.665       536.860
      - Triwulan 4               5.389.199                0       1.490.236     1.272.823     1.030.253        760.201       458.242
Page 293
LAMPIRAN I - 11.1
PROYEKSI ANALISIS RASIO KEUANGAN
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)

No.            Uraian                          Tahun 2023     Tahun 2024   Tahun 2025    Tahun 2026   Tahun 2007    Tahun 2028

A. LIKUIDITAS RASIO
 1. Current Ratio                                     356%          548%         397%          410%         454%          531%
 2. Quick Ratio                                       208%          376%         262%          271%         316%          390%
 3. AR to WC                                           30%           41%          54%           52%          45%           38%
 4. Inventory to WC                                    58%           38%          45%           45%          39%           33%

B. CAPITAL RATIO
 1. Debt to Equity                                    1,484        1,770         1,632        1,466         1,353         1,249
 2. Equity to Total Aset                              0,551        0,554         0,591        0,648         0,694         0,744
 3. Long Term Debt to Total Aset                      0,003        0,147         0,106        0,075         0,046         0,023
 4. Debt To Total Aset                                0,264        0,280         0,268        0,227         0,199         0,162

C. ACTIVITY RATIO
 1. Sales to Working Capital                           0,81         2,03          2,70         2,62          2,26          1,90
 2. Account Receivables Turnover                       2,72         5,00          5,00         5,00          5,00          5,00
 3. Sales to inventory                                 1,39         5,28          5,94         5,86          5,80          5,80
 4. Inventory Turn Over                                0,56         3,73          4,10         4,01          4,02          4,01

D. PROFITABILITY RATIO
 1. Gross Profit Margin               30,70%           60%           29%          31%           32%          31%           31%
 2. Operating Margin                  14,54%           16%           10%          14%           15%          16%           17%
 3. Net Margin                         9,46%            9%            5%           9%           10%          11%           12%
 4. Return on Aset                    11,52%            5%            6%          12%           13%          14%           14%
 5. Return on Equity                  17,62%            9%           11%          20%           20%          20%           18%
Page 294
LAMPIRAN I - 11.2
PERHITUNGAN PULANG POKOK (BEP)
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)

No.              Uraian                      Tahun 2023     Tahun 2024    Tahun 2025    Tahun 2026    Tahun 2007    Tahun 2028

A. BIAYA TIDAK TETAP
 1. Beban Pokok Penjualan                      70.261.319   308.316.841   378.828.341   409.642.176   473.012.649   504.687.902
 2 Beban Pengiriman                             6.823.712     9.602.171    12.080.344    13.159.018    15.026.821    16.057.321
 3 Beban Penjualan                             30.131.800    32.915.440    34.651.757    35.407.523    36.716.188    37.438.202
     Jumlah Biaya Tidak Tetap                 107.216.831   350.834.452   425.560.441   458.208.717   524.755.658   558.183.424

B. BIAYA TETAP
 1. Beba Pabrikasi Tidak Langsung                       0             0             0             0             0             0
 1. Beban Umum dan Administrasi                36.794.724    37.898.565    38.751.996    39.631.030    40.536.434    41.469.001
 2. Biaya Bunga Pinjaman                        6.107.486    16.755.939    14.149.085    13.367.391    12.496.235    11.520.469
 3. Biaya Pajak                                 5.015.273     5.971.149    14.177.990    17.364.695    21.394.864    24.500.077
     Jumlah Biaya Tidak Tetap                  47.917.483    60.625.654    67.079.072    70.363.116    74.427.533    77.489.547

      JUMLAH BIAYA                            155.134.313   411.460.106   492.639.513   528.571.833   599.183.192   635.672.971

C. HASIL PENJUALAN                            175.134.379   436.462.298   549.106.531   598.137.167   683.037.306   729.878.213

      Break Even Point (Nilai)                147.601.094 407.427.040     484.781.547   519.297.346   588.928.583   624.483.443
      Break Even Point (% Penjualan)   88%            84%         93%             88%           87%           86%           86%
Page 295
LAMPIRAN I - 11.3
PROYEKSI ANALISIS PI, FIRR, NPV, PBP, DAN SENSITIVITAS PROYEK                      :
 PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk                                                :
(DALAM Rp 000)                                                                     :



No.                Uraian                     TOTAL           Tahun 2023               Tahun 2024      Tahun 2025       Tahun 2026       Tahun 2007       Tahun 2028
                                                                 0,00                     1,00            2,00             3,00             4,00             5,00
                                                                           -                   1,00             2,00            3,00             4,00              5,00
CASH IN FLOW
 + Laba Bersih Setelah Pajak                  295.722.021                      -         21.170.438       50.267.420      61.565.737       75.854.517        86.863.909
 + Depresiasi & Amortisasi                     33.371.879                      -          3.831.753        6.199.598       7.999.598        7.999.598         7.341.332
 + Interest x (1-T)                            43.058.114                      -          3.783.467       11.991.223       9.850.036        9.121.689         8.311.700
 + Nilai Buku                                 164.138.817                      -                  -                -                                -       164.138.817
TOTAL                                         536.290.831                      0         28.785.658       68.458.241      79.415.370       92.975.804       266.655.759

CASH OUT FLOW
  - Investment Outlays
       Nilai buku Aset Tetap Eksisting         (16.372.198)       (16.372.198)
       Nilai Buku Aset Lan Eksisting            (6.803.351)        (6.803.351)
       Investasi Pengembangan                 (155.000.000)                             (59.000.000)     (60.000.000)     (36.000.000)               0                0
 +/- Increase Of Working Capital              (152.972.492)      (142.191.164)           51.318.148      (12.219.649)     (14.631.092)     (21.480.300)     (13.768.436)
TOTAL                                         (331.148.041)      (165.366.713)           (7.681.852)     (72.219.649)     (50.631.092)     (21.480.300)     (13.768.436)

NET CASH FLOW                                 205.142.790        (165.366.713)           21.103.806       (3.761.408)     28.784.278       71.495.503       252.887.323
Discount Factor                      14,55%                           1,00000               0,87298          0,76210         0,66530          0,58079           0,50702
NET PRESENT VALUE, NPV                         39.083.499        (165.366.713)           18.423.244       (2.866.560)     19.150.108       41.524.072       128.219.347

PROCEED                                                          (165.366.713)         (144.262.906)    (148.024.314)    (119.240.036)     (47.744.533)     205.142.790

PRESENT VALUE KAS MASUK                        319.335.990                  0            25.129.362       52.171.862       52.834.848       53.999.675      135.200.242
PRESENT VALUE KAS KELUAR                      (280.252.491)      (165.366.713)           (6.706.118)     (55.038.422)     (33.684.740)     (12.475.603)      (6.980.895)

Internal Rate Of Return , IRR                     20,406%
Net Present Value, NPV (Rp.000)                39.083.499
Profitability Index (PI)                          1,13946
PAYBACK PERIOD, PP                       4     Tahun                           8 Bulan

File

File Open PDF
Source IDX
Size12.33 MB
Published3 Jun 2024
Pages295
Characters674,023
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 136 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Multi Medika Internasional Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×1327
linked person Mengky Mangarek · Direktur Utama p.9 ×11
linked org Damai Sejahtera p.19 ×2
linked org Negara Maju p.35
linked org Nippon Indosari Corpindo p.46
linked org PT Sumber Alfaria Trijaya p.51 ×7
linked org Multi Inti Usaha p.51 ×2
linked person Hillary Josephine · KOMISARIS UTAMA p.84 ×3
linked person Allen Feliciano · KOMISARIS p.84 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.85 ×2
linked org Multi Artha p.86 ×2
linked — Standard Chartered p.87
linked person Cahyo Rahadian Muzhar p.129 ×5
linked org Pemerintah Kabupaten p.140
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.57
possible — Sinar Kapuas p.69 ×2
possible person Gunawan p.69
possible person Johni p.69
possible org PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA p.133 ×22
possible person Bayu Setiawan p.145
unresolved org PT Multi Medika p.2 ×11
unresolved person Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.) · Pimpinan Cabang/Rekan p.2 ×2
unresolved org Alfiantori dan Rekan p.3 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×5
unresolved org Menteri Keuangan RI p.3 ×3
unresolved org Menteri Keuangan. Drs. Deden Irawan p.3 ×3
unresolved org KJPP ANA dan Rekan p.3 ×3
unresolved org KJPP ANA p.3 ×18
unresolved org Kementerian Keuangan. KJPP Amin p.3 ×3
unresolved org KJPP Amin p.3 ×3
unresolved person Penanggung Jawab Drs. Deden Irawan S. p.3 ×10
unresolved person Supervisor Dede Rahman p.3
unresolved person Project Officer Hendro Djati Sangadi p.3
unresolved — Telpon p.9 ×2
unresolved org Alfiantori & Rekan p.9 ×3
unresolved org KJPP ANA & Rekan p.9 ×9
unresolved org Pusat Statistik p.9 ×6
unresolved org Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.10 ×2
unresolved org Hadori Sugiarto Adi p.10 ×2
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.10 ×12
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×4
unresolved org Menteri Keuangan. Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan p.11
unresolved org Fujian Nicepaper Hygiene Products Co.,Ltd. p.18 ×7
unresolved org PT Sumber Damai Sejahtera Logistik p.19 ×2
unresolved person Yasmine Achmad Djawas p.19 ×2
unresolved org Bank KI p.23 ×2
unresolved org Bank KI Eksiting p.23 ×2
unresolved org Bank Bunga Hutang Leasing p.24 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.35 ×12
unresolved org Pusat Statistik Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan p.36 ×3
unresolved org Pusat Statistik Pasar Keuangan Ketahanan p.38
unresolved org PT Softex Indonesia p.43
unresolved org PT Unicharm Indonesia p.43
unresolved org PT Pigeon Indonesia p.43
unresolved org PT DSG Surya Mas Indonesia p.43
unresolved org PT Zensei Indonesia p.43
unresolved org PT Kao Indonesia p.43
unresolved org Group Daio Paper Corporation p.43
unresolved org PT Aman Indah Makmur p.43
unresolved org PT Arista Latindo p.43
unresolved org Pusat Statistik Industri p.46
unresolved org PT Indomarco Prismatama p.51 ×3
unresolved org PT Indomarco Prismatama. Berlaku p.51
unresolved org PT Multi Inti p.51 ×2
unresolved person Ilmiawan Dekrit Supatmo p.57
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.57 ×2
unresolved org Menteri Investasi p.57 ×4
unresolved org Kementerian Investasi p.58
unresolved org Kementerian ATR p.58
unresolved org Menteri Komunikasi p.59
unresolved org Penyelenggara Sistem Elektronik p.59
unresolved person Supatmo p.60
unresolved org PT Multi Bawah p.60
unresolved person Setiawan p.60 ×2
unresolved org PT MMI p.68 ×2
unresolved org PT Multi One Plus p.69 ×4
unresolved person Sumanto p.69
unresolved org PT Berkah Natur Medika p.69
unresolved org PT Tirta Dewi Jaya p.69 ×3
unresolved org PT Berkah Mandiri Manunggal p.69
unresolved org PT Edvan Medisourse Indonesia p.69 ×3
unresolved org PT Asiapapercon Internusa p.69 ×2
unresolved org PT Multi Inovasi Utama p.69 ×2
unresolved org PT MIU Lama p.69
unresolved person ASIEM p.69
unresolved org PT Sinar Kapuas Pratama p.69
unresolved org PT Singa Terbang Dunia p.69
unresolved org PT Bali Indo Comunication p.69 ×2
unresolved org PT Mitra Multi Packaging p.69
unresolved org PT Artindo Tata Warna p.69
unresolved org PT Dinakara Putra p.69 ×2
unresolved org PT Mitra Jaya Sempurna p.69
unresolved org PT Landmega Tekindo p.69
unresolved org PT Bell Seluler Indonesia p.69
unresolved person TINA p.69
unresolved org PT Shambala Himalaya Persada p.69
unresolved org PT Dinakara Putra Sumber p.69
unresolved org PT Sinar Inovasi Persada p.71 ×4
unresolved org DRM Bridge Corp p.71
unresolved org Kementerian Kesehatan Republik Indonesia p.71
unresolved org Kementerian Kesehatan p.71 ×10
unresolved org PT Sumber Alfaria p.72
unresolved org PT Lion Super Indo p.73
unresolved org PT Lion p.73
unresolved org PT Distributor p.73
unresolved org PT Multi Medika Internasional. Perjanjian p.73
unresolved org PT Digital Multi Kreasi p.85 ×3
unresolved org Kliring Penjaminan Efek Indonesia p.85
unresolved org PT Trimegah Asset Management p.86
unresolved org PT Equator Investment p.86
unresolved org Bapepam-LK p.86 ×6
unresolved org Private Limited p.86
unresolved org PT Digital Multi Artha p.86 ×2
unresolved org PT Cyberworld Network Indonesia p.87
unresolved org PT Indo Sung Il Jaya p.88
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU- p.129 ×2
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.129 ×3
unresolved person EVELINE NATALIA SUSANTO · DIREKTUR p.130 ×4
unresolved person UNGGI LEE DISEBUT JUGA · DIREKTUR p.130 ×3
unresolved person TOGU CORNETIUS · KOMISARIS p.130
unresolved org KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI p.131
unresolved org Diterbitkan p.131
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.133 ×6
unresolved org PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Nomor Induk Berusaha p.135 ×4
unresolved — Desa/Kelurahan p.138
unresolved — Kabupaten/Kota p.138
unresolved org Provinsi p.138
unresolved — Kode/Nama KBLI p.138
unresolved org Menteri Kesehatan Menteri Investasi p.143
unresolved org KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN p.148 ×9
unresolved org PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL p.148 ×9
unresolved org PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP- IP- p.148 ×9
unresolved org Kementerian Kesehatan RI p.148 ×9
unresolved org Pengawas Obat dan Makanan Menteri Investasi p.158 ×4
unresolved org POM p.159 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result