Back to announcement
20260518_PDPP_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32091673_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PDPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini
ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan
dengan rencana penambahan kegiatan usaha PT Primadaya Plastisindo Tbk serta untuk
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”).
PT Primadaya Plastisindo Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Indonesia
Kegiatan Usaha
Industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang dari plastik lainnya
YTDL (yang tidak termasuk dalam lainnya), perdagangan besar karet dan plastik
dalam bentuk dasar, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga
Kantor Pusat
Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Desa Sukaharja,
Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten
Telepon: +62 21 5904 086, 5904 087
Website: www.pt-pdp.com
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa sepanjang
pengetahuan dan keyakinan mereka, tidak ada informasi material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 18 Mei 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan
usaha Perseroan melalui penambahan kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia, yaitu KBLI 38302-Pemulihan Material Barang Plastik (“KBLI 38302”)
Penambahan kegiatan usaha tersebut merupakan bagian dari pengembangan kegiatan
usaha Perseroan guna mendukung strategi usaha dan pengembangan bisnis Perseroan
ke depan. Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha dimaksud,
berdasarkan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan
pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Untuk itu, Perseroan berencana menyelenggarakan RUPS pada bulan Juni 2026 guna
memperoleh persetujuan atas penambahan kegiatan usaha baru tersebut. Adapun
informasi mengenai jadwal serta tanggal-tanggal penting sehubungan dengan
penyelenggaraan RUPS dimaksud akan diungkapkan lebih lanjut pada bagian akhir
Keterbukaan Informasi ini.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan berencana melakukan penambahan kegiatan usaha berupa KBLI 38302
sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha Perseroan untuk memperkuat posisi
Perseroan di industri plastik serta mendukung kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Rencana penambahan kegiatan usaha tersebut dilatarbelakangi oleh pengembangan
kegiatan usaha Perseroan dalam aktivitas pengolahan dan pemulihan material plastik,
khususnya material jenis Polycarbonate (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET),
termasuk kemungkinan pengembangan pada jenis material lainnya sesuai kebutuhan
usaha dan perkembangan pasar.
Penambahan KBLI 38302 ini diharapkan dapat membuka peluang pengembangan lini
usaha dan sumber pendapatan baru bagi Perseroan melalui pemulihan barang plastik
yang menghasilkan material dasar untuk dipasarkan. Selain itu, kegiatan usaha tersebut
sejalan dengan perkembangan industri yang semakin mengedepankan prinsip
keberlanjutan dan ekonomi sirkular, serta memberikan nilai tambah bagi Perseroan
melalui pengolahan material plastik.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Perseroan meyakini bahwa penambahan KBLI
38302 diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha serta memperkuat kinerja
Perseroan dalam jangka panjang.
Page 3
RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
A. Identitas Penilai
Perseroan telah menunjuk KJPP Herman Meirizki & Rekan sebagai penilai independen
(“Penilai Independen”) yang telah memperoleh izin usaha dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014
tanggal 10 Februari 2014. KJPP Herman Meirizki & Rekan juga telah terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
KJPP Herman Meirizki & Rekan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
(Penilai Bisnis) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PB-57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Industri Keuangan Non-Bank
berdasarkan No. 296/PD.021/STTD-P/2023.
Studi kelayakan tersebut disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”)
Edisi VII-2018 dan Edisi Revisi, termasuk SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, dan SPI
330, serta mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/SEOJK.04/2020.
Adapun penilai yang bertindak dan menandatangani laporan studi kelayakan tersebut
adalah Willyams, S.E., MAPPI (Cert.), selaku Penilai Publik dengan Nomor Izin B-
1.22.00627 dan Nomor MAPPI 13-S-04028, yang merupakan Rekan pada KJPP Herman
Meirizki & Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, berkedudukan di Jakarta
Selatan dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.
B. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
Berikut adalah ringkasan dari laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan
dalam Laporan Studi Kelayakan No. 00018/2.0120-04/BS/04/0627/1//V/2026
tertanggal 11 Mei 2026.
1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dan tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat
mengenai kelayakan atas rencana penambahan KBLI 38302 sesuai dengan
ketentuan POJK 17/2020.
2. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal laporan studi kelayakan adalah 31 Desember 2025.
3. Tingkat Kedalaman Investigasi
Penilai Independen telah memperoleh kesempatan untuk melakukan diskusi dan
wawancara dengan manajemen Perseroan dalam rangka mendukung penyusunan
studi kelayakan atas rencana penambahan KBLI 38302 oleh Perseroan. Dalam
proses tersebut, Penilai Independen telah melakukan wawancara dengan Bapak
Dio selaku Corporate Secretary Perseroan, serta melakukan kunjungan lapangan
Page 4
(site visit) ke fasilitas pabrik Perseroan di Sukabumi yang akan mendukung kegiatan
usaha KBLI 38302.
4. Hasil Inspeksi
Beberapa informasi yang didapatkan pada saat Inspeksi terkait Rencana
Penambahan KBLI adalah sebagai berikut:
• Perseroan memproduksi berbagai jenis produk, antara lain galon, jeriken, botol,
sedotan, tutup botol, tisu pembersih, dan beragam jenis housewares lainnya;
• Perseroan memiliki 3 (tiga) fasilitas pabrik untuk rencana kegiatan usaha
tersebut, yaitu berlokasi di Binjai, Lampung, dan Sukabumi;
• Proses produksi dilakukan dengan mengacu pada standar operasional yang
berlaku, mulai dari pengolahan bahan baku hingga produk akhir;
• Kapasitas produksi PC dan PET jug/gallon mencapai sekitar 1.200.000 unit per
bulan;
• Dalam tahap awal operasional, kebutuhan tenaga kerja diperkirakan dapat
dipenuhi melalui optimalisasi sumber daya yang telah dimiliki. Namun demikian,
Perseroan tetap akan memastikan ketersediaan tenaga kerja dengan kompetensi
teknis yang memadai, termasuk operator mesin, teknisi, serta tenaga pendukung
produksi.
5. Subsequent Event
Sejak tanggal laporan studi kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan ini, tidak terdapat kejadian penting (subsequent event) yang dapat
mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan secara signifikan.
6. Independensi Penilai
Penilai Independen menyatakan telah bertindak secara independen, tidak memiliki
benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
penugasan. Penilai Independen juga tidak memiliki kepentingan atau keuntungan
pribadi terkait penugasan tersebut. Imbalan jasa yang diterima Penilai Independen
tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dalam laporan studi kelayakan ini.
7. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan
laporan studi kelayakan untuk tujuan selain yang telah dinyatakan dalam maksud
dan tujuan studi kelayakan serta penggunaan laporan studi kelayakan ini oleh pihak
selain dari pemberi tugas dan pengguna laporan dalam laporan studi kelayakan ini
harus dengan sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Penilai Independen.
Penilai Independen tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di
masa depan terkait dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau
seluruh informasi dalam laporan studi kelayakan ini untuk tujuan selain yang telah
dinyatakan sebelumnya dan bukan oleh pengguna laporan dalam laporan studi
kelayakan ini.
8. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang dilakukan terhadap aspek legalitas dan
hukum, pasar, teknis, pola bisnis, manajemen, dan keuangan, Penilai Independen
berpendapat bahwa rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa KBLI
38302 memiliki prospek yang baik dan layak untuk dilaksanakan. Rencana
Page 5
penambahan kegiatan usaha tersebut didukung oleh kesiapan operasional
Perseroan, prospek permintaan pasar, serta hasil analisis keuangan yang
menunjukkan kelayakan investasi. Selain itu, Perseroan dinilai memiliki kapasitas
sumber daya, fasilitas produksi, dan mitigasi risiko yang memadai untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan memiliki 1.345 orang tenaga kerja, yang terdiri atas 125 orang (9,29%) pegawai
tetap dan 1.220 orang (90,71%) pegawai tidak tetap (data per 31 Desember 2025).
Perseroan juga memiliki pengalaman dan kompetensi di industri plastik yang dapat
mendukung pelaksanaan KBLI 38302, termasuk pemahaman terhadap karakteristik
material, proses produksi, serta pengoperasian fasilitas dan peralatan pendukung yang
relevan. Pada tahap awal pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, kebutuhan tenaga kerja
diperkirakan masih dapat dipenuhi melalui optimalisasi sumber daya manusia yang telah
dimiliki Perseroan. Seiring dengan pengembangan kegiatan usaha, Perseroan akan
melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan maupun
penambahan tenaga kerja secara bertahap sesuai dengan kebutuhan operasional
Perseroan.
PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Rencana penambahan KBLI 38302 akan berdampak positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Berdasarkan hasil analisis kelayakan keuangan, rencana penambahan KBLI
38302 menunjukkan indikator kelayakan yang baik. Hal tersebut tercermin dari nilai
Incremental Net Present Value (NPV) sebesar Rp18.461.227.000, Discounted Payback
Period (DPP) selama 1,36 tahun, Profitability Index (PI) sebesar 3,11 kali, serta Internal
Rate of Return (IRR) sebesar 293,24%, yang berada di atas biaya modal (WACC).
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan
usaha.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Untuk memenuhi persyaratan dalam POJK 17/2020 sehubungan dengan rencana
Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 24
Juni 2026.
Page 6
Adapun tanggal-tanggal penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS Tahunan
Perseroan adalah sebagai berikut:
Kegiatan Tanggal
Pemberitahuan Agenda RUPS 7 Mei 2026
Pengumuman RUPS 18 Mei 2026
Recording Date - Daftar Pemegang Saham 29 Mei 2026
Pemanggilan RUPS 2 Juni 2026
Pelaksanaan RUPS 24 Juni 2026
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS 26 Juni 2026
Perseroan akan meminta persetujuan RUPS Tahunan dengan memperhatikan ketentuan
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
Anggaran Dasar Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan
jam kerja Perseroan (Senin-Jumat Pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB), dengan alamat sebagai
berikut:
PT Primadaya Plastisindo Tbk
Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Desa Sukaharja,
Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten
Telepon: +62 21 5904 086, 5904 087
Website: www.pt-pdp.com
E-mail: corsec@pt-pdp.com
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
—
STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA A. Identit
· Penilai
p.3
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
person
Willyams
p.3
unresolved
person
Dio
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
924 ms
12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}