Skip to content
Back to announcement

20240603_TBIG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645574_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




                                      SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan :

Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada
hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 bertempat di Medan Room, Hotel The Westin Jakarta,
Jalan HR Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan–12940, dari perseroan terbatas:

                          PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                      (“Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 30 Mei 2024 Nomor 151, (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :

MATA ACARA PERTAMA

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 termasuk di dalamnya Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
   Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana
   dinyatakan dalam laporan Nomor: 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 yang
   diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024.

3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de
   charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
   pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
   Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk Tahun Buku 2023 yang
   telah disetujui dan disahkan sebagaimana dimaksud di atas.

MATA ACARA KEDUA

Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (sesudah pajak)
sebesar Rp1.560.307.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh miliar tiga ratus tujuh juta
Rupiah) untuk digunakan sebagai berikut :
   1. Sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) ditetapkan untuk menambah
        cadangan umum guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT dan digunakan sesuai
        dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




    2. Sebesar Rp1.249.536.938.724,00 (satu triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar
       lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua
       puluh empat Rupiah) atau sekitar 80,08 % dari laba bersih Perseroan tahun 2023,
       ditetapkan sebagai Dividen Tunai, dimana sebesar Rp565.913.468.625,00 (lima ratus
       enam puluh lima milar sembilan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh delapan
       ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah) telah dibayarkan pada tanggal 27 Desember
       2023     sebagain     Dividen    Tunai   Interim,    sedangkan      sisanya    sebesar
       Rp683.623.470.099,00 (enam ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus dua puluh
       tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) atau sekitar
       Rp30,20 (tiga puluh koma dua puluh Rupiah) per saham, akan dibayarkan sebagai
       Dividen Tunai Final yang akan dibagikan kepada Para Pemegang Saham yang namanya
       tercatat pada daftar pemegang saham pada tanggal 11 Juni 2024, dengan
       memperhitungkan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan pada
       tanggal tersebut, dan pembayaran akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2024.
    3. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning) untuk
       mendukung pengembangan usaha Perseroan.
    4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tatacara
       pembayaran dividen tunai termaksud sesuai dengan peraturan perundangan yang
       berlaku.

MATA ACARA KETIGA

Menyetujui penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku 2024 dengan:
1. Melimpahkan kewenangan dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris dengan
   memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
   Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melakukan
   audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   tanggal 31 Desember 2024 serta untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
   Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
   ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
   Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas
   penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.

MATA ACARA KEEMPAT

Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji,
honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun
Buku 2024, dengan memperhatikan masukan atau rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
Page 3
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




MATA ACARA KELIMA

1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo, sebagai
   Direktur Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan masa jabatan
   sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun ke-5 (kelima)
   sejak Rapat ini ditutup tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
   sewaktu-waktu memberhentikannya.
   dan oleh karenanya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
   ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut :
   Direksi Perseroan :
     Presiden Direktur            : Herman Setya Budi
     Wakil Presiden Direktur      : Hardi Wijaya Liong
     Direktur                     : Budianto Purwahjo
     Direktur                     : Helmy Yusman Santoso
     Direktur                     : Dr. Leonardus Wahyu Wasono
                                    Mihardjo
    Dewan Komisaris :
     Presiden Komisaris           : Edwin Soeryadjaya
     Komisaris                    : Verena Lim
     Komisaris Independen         : Ludovicus Sensi Wondabio
     Komisaris Independen         : Heri Sunaryadi
2. Memberikan kewenangan kepada Rapat Direksi untuk menetapkan pembagian tugas
   diantara anggota Direksi.
3. Menyetujui untuk menegaskan kembali alamat Perseroan sebagai berikut :
   The Convergence Indonesia lt. 11, Kawasan Rasuna Epicentrum,
   Jl. H.R Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,
   Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
   Provinsi DKI Jakarta.
4. Menyetujui untuk menegaskan kembali susunan pemegang saham Perseroan susunan
   pemegang saham Perseroan, susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan daftar
   pemegang saham yang disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
   Efek Perseroan per tanggal 7 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
   a. Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd., sebanyak 18.067.840.623 (delapan belas
      miliar enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh
      tiga) saham atau dengan nilai Rp361.356.812.460,- (tiga ratus enam puluh satu miliar
      tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus enam puluh
      Rupiah).
Page 4
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




   b. PT. Wahana Anugerah Sejahtera, sebanyak 2.098.321.840 (dua miliar sembilan puluh
      delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh) saham atau
      dengan nilai Rp41.966.436.800,- (empat puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh
      enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus Rupiah).
   c. Masyarakat, sebanyak 2.490.836.982 (dua miliar empat ratus sembilan puluh juta
      delapan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua) saham atau
      dengan nilai Rp49.816.739.640,- (empat puluh sembilan miliar delapan ratus enam
      belas juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh Rupiah).
   Sehingga seluruhnya berjumlah 22.656.999.445 (dua puluh dua miliar enam ratus lima
   puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh
   lima) saham atau dengan nilai Rp453.139.988.900,- (empat ratus lima puluh tiga miliar
   seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus
   Rupiah).
5. Menunjuk dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
   secara bersama-sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di
   hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-
   keputusan yang diambil, untuk menandatangani akta (-akta) yang diperlukan, untuk
   menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua
   dokumen-dokumen yang diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap
   perlu, tanpa ada yang dikecualikan.

MATA ACARA KEENAM

1. Menyetujui rencana perubahan kegiatan usaha (termasuk pembahasan studi kelayakan
   bisnis terkait rencana perubahan kegiatan usaha dimaksud) yang akan dilakukan oleh PT
   Tower Bersama dan PT Solu Sindo Kreasi Pratama, yang merupakan perusahaan terkendali
   dari Perseroan, dengan penambahan kegiatan usaha berupa penambahan kegiatan usaha
   menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan baterai bagi menara
   telekomunikasi dan menyewakan properti untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto
   Pasal 22 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama–sama maupun
   secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan
   keputusan Rapat ini, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku,
   menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk
   menandatangani akta–akta yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan–keterangan,
   untuk membuat dan menandatangani semua dokumen–dokumen yang diperlukan, dan
   untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
Page 5
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




MATA ACARA KETUJUH

1. Menyetujui Pembelian Kembali atas Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat
   di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 396.500.000 (tiga ratus sembilan puluh enam
   juta lima ratus ribu) saham atau 1,75% (satu koma tujuh lima persen) dari seluruh modal
   ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu
   12 (dua belas) bulan terhitung sejak disetujuinya Pembelian Kambali Saham Perseroan oleh
   Rapat ini.
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak
   subtitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk menyetujui pelaksanaan
   Pembelian Kembali Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek
   Indonesia, termasuk untuk menyatakan hasil Pembelian Kembali Saham Perseroan.
3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun
   secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan
   keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan Pembelian Kembali
   Saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku,
   menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk
   menandatangani akta (-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-
   keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang
   diperlukan, dan melaporkan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tersebut pada Rapat
   Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, serta melakukan segala tindakan yang
   dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.

MATA ACARA KEDELAPAN

1. Menyetujui rencana penerbitan surat utang atau Notes dalam mata uang asing, dengan
   jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 900.000.000 (sembilan
   ratus juta Dollar Amerika Serikat) yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu)
   atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
   diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham melalui penawaran kepada
   investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang merupakan Transaksi Material
   berdasarkan             Peraturan           Otoritas           Jasa          Keuangan
   No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-
   sama maupun secara individual, dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar
   Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta
   melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan tindakan-tindakan yang diperlukan
   sehubungan dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan yang akan ditandatangani
   dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan Notes, termasuk seluruh
   perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh
   Direksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
Page 6
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




           Indenture berkaitan dengan penerbitan Notes ;
           Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement);
           Setiap perjanjian pinjaman antar perusahaan yang akan ditandatangani oleh
            Perseroan dengan anak-anak perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya,
            baik sebagai debitur maupun sebagai kreditur; dan
           Setiap kuasa dan dokumen terkait lainnya yang telah dan akan ditentukan
            kemudian jika dipandang perlu sehubungan dengan atau yang mungkin diharuskan
            berdasarkan perjanjian-perjanjian terkait dengan penerbitan Notes tersebut dan
            dokumen-dokumen terkait lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum
            apapun, di wilayah yurisdiksi manapun yang mengatur mengenai dokumen-
            dokumen tersebut.
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-
   sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat
   yang berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil,
   untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-
   keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang
   diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang
   dikecualikan.

MATA ACARA KESEMBILAN

Tidak pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.

Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                        Jakarta, 31 Mei 2024
                                                       Notaris di Jakarta Selatan




                                                     JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published3 Jun 2024
Pages6
Characters16,783
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Herman Setya Budi p.3
linked person Hardi Wijaya Liong p.3
linked person Budianto Purwahjo p.3
linked person Helmy Yusman Santoso p.3
linked person Verena Lim p.3
linked person Heri Sunaryadi p.3
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person Edwin Soeryadjaya p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.5 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.1
unresolved person Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo · Direktur p.3 ×4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi Pratama p.4
unresolved person Selatan JOSE DIMA SATRIA p.6 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 644 ms 12 Sep 2026 23:03

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Medan Room, Hotel The Westin Jakarta, Jalan HR Rasuna Said Kav. '
          'C-22, Jakarta Selatan–12940, dari perseroan terbatas: PT TOWER '
          'BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta '
          'Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh '
          'saya, Notaris,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result