Back to announcement
20240603_TBIG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645574_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan :
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada
hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 bertempat di Medan Room, Hotel The Westin Jakarta,
Jalan HR Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan–12940, dari perseroan terbatas:
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 30 Mei 2024 Nomor 151, (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :
MATA ACARA PERTAMA
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 termasuk di dalamnya Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana
dinyatakan dalam laporan Nomor: 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 yang
diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk Tahun Buku 2023 yang
telah disetujui dan disahkan sebagaimana dimaksud di atas.
MATA ACARA KEDUA
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (sesudah pajak)
sebesar Rp1.560.307.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh miliar tiga ratus tujuh juta
Rupiah) untuk digunakan sebagai berikut :
1. Sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) ditetapkan untuk menambah
cadangan umum guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT dan digunakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
2. Sebesar Rp1.249.536.938.724,00 (satu triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar
lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua
puluh empat Rupiah) atau sekitar 80,08 % dari laba bersih Perseroan tahun 2023,
ditetapkan sebagai Dividen Tunai, dimana sebesar Rp565.913.468.625,00 (lima ratus
enam puluh lima milar sembilan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh delapan
ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah) telah dibayarkan pada tanggal 27 Desember
2023 sebagain Dividen Tunai Interim, sedangkan sisanya sebesar
Rp683.623.470.099,00 (enam ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus dua puluh
tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) atau sekitar
Rp30,20 (tiga puluh koma dua puluh Rupiah) per saham, akan dibayarkan sebagai
Dividen Tunai Final yang akan dibagikan kepada Para Pemegang Saham yang namanya
tercatat pada daftar pemegang saham pada tanggal 11 Juni 2024, dengan
memperhitungkan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan pada
tanggal tersebut, dan pembayaran akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2024.
3. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning) untuk
mendukung pengembangan usaha Perseroan.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tatacara
pembayaran dividen tunai termaksud sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
MATA ACARA KETIGA
Menyetujui penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku 2024 dengan:
1. Melimpahkan kewenangan dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris dengan
memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melakukan
audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2024 serta untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT
Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji,
honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun
Buku 2024, dengan memperhatikan masukan atau rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
MATA ACARA KELIMA
1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo, sebagai
Direktur Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan masa jabatan
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun ke-5 (kelima)
sejak Rapat ini ditutup tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
sewaktu-waktu memberhentikannya.
dan oleh karenanya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut :
Direksi Perseroan :
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Dr. Leonardus Wahyu Wasono
Mihardjo
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
2. Memberikan kewenangan kepada Rapat Direksi untuk menetapkan pembagian tugas
diantara anggota Direksi.
3. Menyetujui untuk menegaskan kembali alamat Perseroan sebagai berikut :
The Convergence Indonesia lt. 11, Kawasan Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.
4. Menyetujui untuk menegaskan kembali susunan pemegang saham Perseroan susunan
pemegang saham Perseroan, susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan daftar
pemegang saham yang disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan per tanggal 7 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
a. Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd., sebanyak 18.067.840.623 (delapan belas
miliar enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh
tiga) saham atau dengan nilai Rp361.356.812.460,- (tiga ratus enam puluh satu miliar
tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus enam puluh
Rupiah).
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
b. PT. Wahana Anugerah Sejahtera, sebanyak 2.098.321.840 (dua miliar sembilan puluh
delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh) saham atau
dengan nilai Rp41.966.436.800,- (empat puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh
enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus Rupiah).
c. Masyarakat, sebanyak 2.490.836.982 (dua miliar empat ratus sembilan puluh juta
delapan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua) saham atau
dengan nilai Rp49.816.739.640,- (empat puluh sembilan miliar delapan ratus enam
belas juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh Rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 22.656.999.445 (dua puluh dua miliar enam ratus lima
puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh
lima) saham atau dengan nilai Rp453.139.988.900,- (empat ratus lima puluh tiga miliar
seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus
Rupiah).
5. Menunjuk dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
secara bersama-sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di
hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-
keputusan yang diambil, untuk menandatangani akta (-akta) yang diperlukan, untuk
menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua
dokumen-dokumen yang diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap
perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
MATA ACARA KEENAM
1. Menyetujui rencana perubahan kegiatan usaha (termasuk pembahasan studi kelayakan
bisnis terkait rencana perubahan kegiatan usaha dimaksud) yang akan dilakukan oleh PT
Tower Bersama dan PT Solu Sindo Kreasi Pratama, yang merupakan perusahaan terkendali
dari Perseroan, dengan penambahan kegiatan usaha berupa penambahan kegiatan usaha
menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan baterai bagi menara
telekomunikasi dan menyewakan properti untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto
Pasal 22 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama–sama maupun
secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan
keputusan Rapat ini, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku,
menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk
menandatangani akta–akta yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan–keterangan,
untuk membuat dan menandatangani semua dokumen–dokumen yang diperlukan, dan
untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
Page 5
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
MATA ACARA KETUJUH
1. Menyetujui Pembelian Kembali atas Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat
di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 396.500.000 (tiga ratus sembilan puluh enam
juta lima ratus ribu) saham atau 1,75% (satu koma tujuh lima persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan terhitung sejak disetujuinya Pembelian Kambali Saham Perseroan oleh
Rapat ini.
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak
subtitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk menyetujui pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek
Indonesia, termasuk untuk menyatakan hasil Pembelian Kembali Saham Perseroan.
3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun
secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan
keputusan Rapat ini, termasuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku,
menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk
menandatangani akta (-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-
keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang
diperlukan, dan melaporkan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tersebut pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, serta melakukan segala tindakan yang
dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
MATA ACARA KEDELAPAN
1. Menyetujui rencana penerbitan surat utang atau Notes dalam mata uang asing, dengan
jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 900.000.000 (sembilan
ratus juta Dollar Amerika Serikat) yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu)
atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham melalui penawaran kepada
investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang merupakan Transaksi Material
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-
sama maupun secara individual, dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta
melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan tindakan-tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan yang akan ditandatangani
dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan Notes, termasuk seluruh
perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh
Direksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
Page 6
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
Indenture berkaitan dengan penerbitan Notes ;
Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement);
Setiap perjanjian pinjaman antar perusahaan yang akan ditandatangani oleh
Perseroan dengan anak-anak perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya,
baik sebagai debitur maupun sebagai kreditur; dan
Setiap kuasa dan dokumen terkait lainnya yang telah dan akan ditentukan
kemudian jika dipandang perlu sehubungan dengan atau yang mungkin diharuskan
berdasarkan perjanjian-perjanjian terkait dengan penerbitan Notes tersebut dan
dokumen-dokumen terkait lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum
apapun, di wilayah yurisdiksi manapun yang mengatur mengenai dokumen-
dokumen tersebut.
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-
sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat
yang berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil,
untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-
keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang
diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang
dikecualikan.
MATA ACARA KESEMBILAN
Tidak pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 31 Mei 2024
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.1
unresolved
person
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
· Direktur
p.3 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
PT Solu Sindo Kreasi Pratama
p.4
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.6 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
644 ms
12 Sep 2026 23:03
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-05-30',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Medan Room, Hotel The Westin Jakarta, Jalan HR Rasuna Said Kav. '
'C-22, Jakarta Selatan–12940, dari perseroan terbatas: PT TOWER '
'BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta '
'Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh '
'saya, Notaris,'}