Back to announcement
20240603_SMCB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645351_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 31 Mei 2024
Nomor : 41/V/2024 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Di Talavera Suite Lantai 15
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk. Talavera Office Park
Jl. Letjen TB Simatupang Nomor 22-26
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 31 Mei 2024
Waktu : 14.24 WIB – 16.06 WIB
Tempat : Ra Suites Simatupang, Pandawa Room Lantai 2
Jalan TB Simatupang Nomor 30
Jakarta Selatan 12430
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Prijo Sambodo Komisaris
Utama/Komisaris
Independen
2. Herudi Kandau Nugroho Komisaris
- Direksi: 1. Lilik Unggul Raharjo Direktur Utama
2. Soni Asrul Sani Direktur
3. Ony Suprihartono Direktur
4. Yasuhide Abe Direktur
- Pemegang Saham: 8.900.115.479 saham (98,6777%) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak
9.019.381.973 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan untuk melakukan audit atas
pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
4. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan tantiem tahun buku
2023 dan remunerasi (gaji, fasilitas dan tunjangan) tahun buku 2024 untuk Direksi.
5. Persetujuan penetapan tantiem tahun buku 2023 dan remunerasi (honorarium, fasilitas dan tunjangan)
untuk tahun buku 2024 untuk Dewan Komisaris.
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka (i)
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan (ii) penambahan
bidang usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan dalam rangka pemenuhan persyaratan
dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
7. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
8. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana Rapat kepada OJK pada tanggal 16 April 2024.
2. Pengumuman atas penyelenggaraan Rapat pada tanggal 23 April 2024.
3. Pengumuman keterbukaan informasi terkait agenda keenam Rapat pada tanggal 23 April 2024
sebagaimana diubah dan ditambahkan pada tanggal 29 Mei 2024.
4. Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri Rapat pada tanggal 8 Mei 2024.
5. Ralat Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri Rapat pada tanggal 27 Mei 2024.
Masing-masing pengumuman, pemanggilan dan ralat pemanggilan tersebut telah diumumkan pada situs web
Perseroan, situs web eASY.KSEI, serta Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan &
Bursa Efek Indonesia (“SPE OJK”).
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat (tanggapan).
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atau sejumlah
8.900.115.479 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member firm of Deloitte Touche Tohmatsu) dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian sesuai dengan laporannya Nomor: 00039/2.1265/AU.1/04/1672-1/1/III/2024
tanggal 7 Maret 2024, dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan
arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia”, dan memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan serta kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan selama tahun buku Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku laporan Perseroan dan
bukan merupakan tindakan pidana.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atau sejumlah
8.900.115.479 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
1. Dengan memperhatikan kewajiban rasio dan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan ke
depannya, menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar
Rp894.645.079.934 (delapan ratus sembilan puluh empat milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh
puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh empat Rupiah), yaitu sebagai berikut:
a. Sebesar 30% atau Rp268.393.523.980,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus sembilan
puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh Rupiah) atau
Rp29,7574185 (dua puluh sembilan Rupiah koma tujuh lima tujuh empat satu delapan lima Sen) per
lembar saham, ditetapkan sebagai dividen tunai;
b. Sisa laba bersih sebesar 70% atau Rp626.251.555.954,00 (enam ratus dua puluh enam miliar dua
ratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat Rupiah)
akan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk mengatur lebih
lanjut mengenai tata cara dan jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per saham,
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atau sejumlah
8.900.115.479 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Bapak Juan Ramon Junius Siahaan dari Kantor Akuntan Publik
Imelda & Rekan (Deloitte Touche Tohmatsu) sebagai Auditor Independen Perseroan untuk melakukan
audit atas pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan/atau periode lainnya dalam Tahun Buku
selama 2024;
2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut
berhalangan ataupun tidak bersedia melakukan audit karena sesuatu dan lain hal atau sebab apapun
termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menetapkan penambahan
ruang lingkup pekerjaan bagi Akuntan Publik yang telah ditunjuk, sepanjang diperlukan untuk tindakan
khusus Perseroan;
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium yang wajar serta
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat yang
dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atau sejumlah
8.900.115.479 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan
fungsi remunerasi dan nominasi berdasarkan pada arahan dari Pemegang Saham Mayoritas, untuk
menetapkan bagi anggota Direksi Perseroan:
a. Tantiem atas kinerja tahun buku 2023; dan
b. Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku 2024.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima yang
dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Kelima Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atau sejumlah
8.900.115.479 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan
bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan:
a. Tantiem atas kinerja tahun buku 2023; dan
b. Honorarium, tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku 2024.
MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keenam.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Keenam Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atau sejumlah
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
8.900.115.479 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk penyesuaian terhadap ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
sehubungan dengan telah diterbitkannya ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021) dan Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No. 2/2020).
2. Menyetujui penambahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan tujuan serta Kegiatan
Usaha dan pembahasan studi kelayakan untuk penambahan KBLI royalti (77400) dan sewa lahan
(68111) dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam tabel yang telah dipresentasikan, termasuk
pembahasan Studi Kelayakan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”).
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar, serta untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk,
menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau menuangkan keputusan
Rapat ini dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, menghadap instansi pemerintahan terkait dalam
rangka memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan, melakukan pendaftaran/pencatatan dalam
rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KETUJUH
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketujuh.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Ketujuh Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atau sejumlah
8.900.115.479 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 12-14 dan Pasal 18 ayat (12) dalam
bentuk sebagaimana tercantum dalam tabel yang telah dipresentasikan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar, serta untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk,
menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau menuangkan keputusan
Rapat ini dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, menghadap instansi pemerintahan terkait dalam
rangka memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan, melakukan pendaftaran/pencatatan dalam rangka
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEDELAPAN
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedelapan.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Kedelapan Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atau sejumlah
8.900.115.479 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedelapan.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedelapan adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat nama-nama di bawah ini:
a. Bapak Lilik Unggul Raharjo sebagai Direktur Utama Perseroan;
b. Bapak Prijo Sambodo sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan;
c. Bapak Yoshifumi Taura sebagai Komisaris Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang
diberikan selama menjabat sebagai pengurus Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan nama-nama di bawah ini:
a. Bapak Asri Mukhtar sebagai Direktur Utama Perseroan;
b. Bapak Prijo Sambodo sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan;
c. Bapak Yohanes Surya sebagai Komisaris Independen Perseroan;
d. Bapak Shinji Fukami sebagai Komisaris Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2029, dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Sehubungan dengan keputusan tersebut, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat, adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Direktur Utama : Asri Mukhtar
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2029.
- Direktur : Soni Asrul Sani
- Direktur : Ony Suprihartono
- Direktur : Yasuhide Abe
Ketiganya dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2026.
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama /Komisaris Independen : Prijo Sambodo
- Komisaris Independen : Yohanes Surya
- Komisaris : Shinji Fukami
Ketiganya dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2029.
- Komisaris : Herudi Kandau Nugroho
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2026.
4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
atau bersama-sama, untuk menyatakan keputusan ini dalam Akta Notaris dan melakukan tindakan-
tindakan yang diperlukan untuk memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris ke
instansi yang berwenang.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 31 Mei 2024 di bawah Nomor 89, yang dibuat
oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 31 May 2024 · 14:24–16:06 |
| Present | 8,900,115,479 (98.68%) |
| Chair | — |
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Herudi Kandau Nugroho
· Komisaris
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.2 ×2
unresolved
person
Juan Ramon Junius Siahaan
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1071 ms
12 Sep 2026 23:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-31',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '98.6777',
'shares_present': '8900115479',
'shares_total_voting': '9019381973',
'time_end': '16:06:00',
'time_start': '14:24:00',
'venue': 'Ra Suites Simatupang, Pandawa Room Lantai 2 Jalan TB Simatupang '
'Nomor 30 Jakarta Selatan 12430'}