Back to announcement
20240603_AISA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31645320_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
LAPORAN RINGKAS
STUDI KELAYAKAN
RENCANA
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DISUSUN UNTUK
PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 799-4521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 799-4521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 240531.001/SRR-JK/LP-S/AISA/OR 31 Mei 2024
Kepada Yth.
PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk
Menara Astra Lt. 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta Pusat 10220
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami” atau “Penilai”), oleh
PT FKS Food Sejahtera Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kelayakan rencana Perseroan untuk menambah kegiatan usahanya saat
ini dengan kegiatan usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil
peternakan dan perikanan lainnya; perdagangan besar makanan dan minuman lainnya;
perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula; pergudangan dan penyimpanan;
industri makanan dari kedelai dan kacang-kacangan lainnya bukan kecap, tempe dan tahu;
serta industri kembang gula (“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”), sesuai dengan
proposal kami No. 240321.002/SRR-JK/SPN-S/AISA/OR tanggal 21 Maret 2024 yang
telah disetujui oleh Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 yang
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), menyatakan bahwa kami
telah meneliti dan menganalisis kelayakan dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Perseroan berkantor di Menara
Astra Lt. 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat 10220, dengan nomor telepon
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 1
Page 3
(021) 5088 9898, nomor faksimile (021) 5088 9838, alamat email
corporate.secretary@fksfs.co.id, dan alamat website www.fksfs.co.id.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, pada saat ini
Perseroan merencanakan untuk melaksanakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, agar
Perseroan dapat mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan serta meningkatkan
kinerja dan profitabilitas di masa depan.
Latar belakang yang dijadikan pertimbangan Perseroan untuk menambah kegiatan usaha
baru adalah upaya sentralisasi atas aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan
dan entitas anak.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
akan mengakibatkan terjadinya perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”).
Terkait dengan perubahan kegiatan usaha, POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan
studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha tersebut (dalam hal ini Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha) yang disusun oleh penilai independen.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk kami
untuk melaksanakan penyusunan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha (“Studi Kelayakan”).
REVISI LAPORAN
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan Studi Kelayakan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha PT FKS Food Sejahtera Tbk No. 240524.001/SRR-JK/LP-
S/AISA/OR tanggal 24 Mei 2024, namun sehubungan dengan adanya perubahan terkait
dividen dari entitas anak dalam proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha dan tanpa Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tahun 2024–2028 yang
disusun oleh Perseroan, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan Studi
Kelayakan untuk mengakomodir perubahan dalam proyeksi tersebut serta membatalkan
laporan Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha PT FKS Food Sejahtera
Tbk No. 240524.001/SRR-JK/LP-S/AISA/OR tanggal 24 Mei 2024. Perubahan dalam
proyeksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan akhir Studi Kelayakan
sebagaimana tercantum dalam laporan Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha PT FKS Food Sejahtera Tbk No. 240524.001/SRR-JK/LP-S/AISA/OR tanggal 24
Mei 2024.
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 2
Page 4
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan STTD
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023
(Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan secara obyektif
tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan
sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT FKS Food Sejahtera Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Menara Astra Lt. 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat
10220
Bidang usaha : Makanan dan minuman
Nomor telepon : (021) 5088 9898
Nomor faksimile : (021) 5088 9838
Email : corporate.secretary@fksfs.co.id
Website : www.fksfs.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT FKS Food Sejahtera Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Menara Astra Lt. 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat
10220
Bidang usaha : Makanan dan minuman
Nomor telepon : (021) 5088 9898
Nomor faksimile : (021) 5088 9838
Email : corporate.secretary@fksfs.co.id
Website : www.fksfs.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN
Tujuan penugasan adalah untuk memberikan gambaran mengenai kelayakan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari berbagai analisis, meliputi analisis pasar, analisis
teknis, analisis pola bisnis, analisis model manajemen, dan analisis keuangan.
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 3
Page 5
Maksud penugasan adalah untuk menyediakan laporan Studi Kelayakan yang selanjutnya
akan digunakan Perseroan untuk memenuhi ketentuan dari POJK 17/2020.
STANDAR PENUGASAN
Studi Kelayakan telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari
POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”), Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
“Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (“SEOJK
17/2020”), dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII -
2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF STUDI KELAYAKAN
Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan serta dari data
keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (“PSS”) dengan opini
wajar yang menjadi dasar penyusunan Studi Kelayakan.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan Studi Kelayakan berlaku selama
6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023,
kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan lebih dari 5% (lima
persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF STUDI KELAYAKAN
Dari tanggal efektif Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Studi Kelayakan secara signifikan.
DATA DAN SUMBER INFORMASI
Dalam menyusun Studi Kelayakan, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu,
atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai berikut:
1. Rancangan Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham Perseroan yang disusun
oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
(“Keterbukaan Informasi”);
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 4
Page 6
2. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023
No. 00377/2.1032/AU.l/04/0698-1/l/III/2023 tanggal 27 Maret 2024 yang diaudit oleh
PSS dengan opini wajar;
3. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022
No. 00501/2.1032/AU.l/04/0695-2/l/II/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang diaudit oleh
PSS dengan opini wajar;
4. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2021
No. 01052/2.1032/AU.1/04/0695-1/1/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang diaudit
oleh PSS dengan opini wajar;
5. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2020
No. 00186/2.1030/AU.1/04/1169-1/1/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang diaudit
oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“AAMR”) dengan opini
wajar;
6. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2019
No. 00725/2.1030/AU.1/04/1115-3/1/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang diaudit oleh
AAMR dengan opini wajar dengan pengecualian;
7. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan tanpa
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tahun 2024–2028 yang disusun oleh Perseroan;
8. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha;
9. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan, yaitu Bpk. Gerry Mustika
sebagai Direktur Utama Perseroan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain
yang terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha;
10. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik seperti
website Bursa Efek Indonesia (BEI), website Bank Indonesia (BI) dan website
Bloomberg; dan
11. Informasi lain dari pihak Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan.
KONDISI PEMBATAS
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 5
Page 7
juga bergantung kepada jaminan dari Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis Studi Kelayakan dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab
atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan maupun segala kehilangan, kerusakan,
biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari Studi Kelayakan sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah
hasil dari Studi Kelayakan. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil Studi Kelayakan, dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun penyusunan laporan Studi
Kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami
tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil Studi
Kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar Studi Kelayakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Studi Kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan Studi
Kelayakan sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun
dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR dan pemberi tugas,
kecuali dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020 oleh Perseroan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan, SRR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. SRR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan tidak disusun untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh hasil yang diperoleh dari proses penyusunan Studi
Kelayakan dan SRR hanya menerima imbalan sesuai dengan proposal SRR
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 6
Page 8
No. 240321.002/SRR-JK/SPN-S/AISA/OR tanggal 21 Maret 2024 yang telah disetujui
oleh Perseroan.
PENDEKATAN DAN METODE YANG DIGUNAKAN
Dalam memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam
Studi Kelayakan, kami melakukan analisis atas faktor-faktor sebagai berikut:
1. Analisis kelayakan pasar.
2. Analisis kelayakan teknis.
3. Analisis kelayakan pola bisnis.
4. Analisis kelayakan model manajemen.
5. Analisis kelayakan keuangan.
RINGKASAN HASIL STUDI KELAYAKAN
Berikut adalah ringkasan hasil Studi Kelayakan:
1. Analisis Kelayakan Pasar
Dengan memperhatikan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang
sedang tumbuh, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk
dilaksanakan.
2. Analisis Kelayakan Teknis
Dengan memperhatikan fasilitas yang disediakan Perseroan, maka Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan.
3. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.
4. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja perusahaan
dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
secara model manajemen layak untuk dilaksanakan.
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 7
Page 9
5. Analisis Kelayakan Keuangan
Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan keuangan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha adalah pendekatan pendapatan (income-based approach)
dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF)
method), yang mengacu pada net present value (NPV), dimana Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha dikatakan layak atau menguntungkan apabila NPV sama dengan atau
lebih besar daripada 0.
Dari aspek keuangan, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah layak untuk
dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar
Rp 0,00 (konsolidasi) dan sebesar Rp 1.694,27 miliar (entitas induk).
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima terkait
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan, SRR berpendapat bahwa Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah
layak. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 0,00
(konsolidasi) dan sebesar Rp 1.694,27 miliar (entitas induk).
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/er
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 8
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.9
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
844 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}