Back to announcement
20240603_AISA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31645320_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.948
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK. DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA FKS PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK. (“Perseroan”) Bergerak di bidang Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak dan Aktivitas Perusahaan Holding Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia Menara Astra Lantai 29 Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6 Jakarta Pusat 10220 Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838 Email corporate.secretary@fksfs.co.id Website www.fksfs.co.id JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha akan diselenggarakan pada tanggal 6 Juni 2024. DEFINISI Kegiatan Usaha » berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan dan telah dijalankan.
Page 2 OCR 0.930
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh 31 Desember 2023 Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen No. 00377/2.1032/AU.1/04/0698-1/1/1N1/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ibu Ratnawati Setiadi. OJK 1 Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011. Perseroan 2. PT FKS Food Sejahtera Tbk. POJK 15/2020 1 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Rencana Perubahan : Rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan Kegiatan Usaha sebagaimana diuraikan pada Bagian I Keterbukaan Informasi ini. RUPS 1 Rapat Umum Pemegang Saham. In PENDAHULUAN, ALASAN DAN LATAR BELAKANG Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penambahan Kegiatan Usaha, yakni sebagai berikut: Nomor KBLI Keterangan 1. 146329 Perdagangan Besar Bahan | Kegiatan usaha ini masih Makanan dan Minuman Hasil | dalam tahap pengembangan. Peternakan — dan — Perikanan | Namun demikian, Perseroan Lainnya memandang perlu untuk menambahkan KBLI ini agar sesuai dengan KBLI yang terdapat pada entitas anak usaha dimana pada akhirnya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam KBLI ini nantinya akan dilakukan oleh entitas anak usaha. 2. 146339 Perdagangan Besar Makanan dan | Perdagangan atas makanan Minuman Lainnya ringan dan makanan dasar yang merupakan hasil produksi entitas anak usaha MN
Page 3 OCR 0.947
3. 146331 Perdagangan Besar Gula, Coklat | Perdagangan atas kembang dan Kembang Gula gula dengan merek dagang Gulas 4. | 52101 Pergudangan dan Penyimpanan Pergudangan dan penyimpanan untuk menunjang aktivitas perdagangan 5. | 10793 Industri Makanan Dari Kedele | Pengolahan makanan ringan Dan Kacang-kacangan Lainnya | berbahan dasar kedele Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu dengan merek dagang Taro Tempe 6. | 10734 Industri Kembang Gula Pengolahan kembang gula dengan merek dagang Gulas (“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”). Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, maka kegiatan usaha yang nantinya akan dijalankan oleh Perseroan adalah Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, Aktivitas Perusahaan Holding, Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya: Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya: Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula: Pergudangan dan Penyimpanan, Industri Makanan dari Kedele dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu, serta Industri Kembang Gula. Sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Latar belakang yang dijadikan pertimbangan Perseroan untuk menambah kegiatan usaha baru adalah upaya sentralisasi atas aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan dan entitas anak. Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, selain dari (i) persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan (ii) pemberitahuan tertulis kepada Bank DBS yang dilaksanakannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak RUPS Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 07 Agustus 2023, tidak diperlukan persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya. Kegiatan usaha saat ini yg telah benar benar dijalankan adalah adalah Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak dan Aktivitas Perusahaan Holding, sedangkan Kegiatan usaha yang nantinya akan dijalankan Perseroan adalah Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak: Aktivitas Perusahaan Holding: Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya, Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya, Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula: Pergudangan dan Penyimpanan, Industri Makanan dari Kedele dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu, serta Industri Kembang Gula. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan. mw
Page 4 OCR 0.925
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN A. Riwayat Singkat Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Asia Intiselera berdasarkan Akta No. 143 tanggal 26 Januari 1990, dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2- 1827.HT.01.01.th.91 tanggal 31 Mei 1991. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 20 tanggal 26 Februari 2021, dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang isinya sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, domisili dan penyesuaian anggaran dasar dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dimana akta perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU- 0017810.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0184863 tanggal 23 Maret 2021. B. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta No. 20 tanggal 26 Februari 2021 dibuat di hadapan Emnyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0017810.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan KBLI 2020 adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, pertanian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan aktivitas keuangan dan asuransi. Sehubungan dengan kegiatan usaha di atas, bidang usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam kategori produk makanan ringan (snacking food) dan makanan dasar (consumer staple food). Makanan dasar merupakan jenis produk yang harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi, biasanya banyak digunakan oleh ibu rumah tangga serta pedagang yang menggunakannya sebagai bahan masakan yang akan mereka sajikan kepada konsumen akhir dan contohnya adalah mie kering dan bihun kering. Sedangkan makanan ringan dimana adalah produk makanan yang dapat dikonsumsi langsung oleh konsumen akhir. Adapun produk-produk Perseroan sebagai berikut: Makanan dasar Makanan ringan Mie Kering Mie Instan (Snack: la Superior 5: Mie Kremezz “ Ayam 2 Telor . Filtra si Kurma 2 Spider Bihun Bihun n ai Sounku L Bihunku ki Tanam Jagung - Panen Jagung & Pilihan Bunda
Page 5 OCR 0.860
Wafer Stick dan Snack Ekstrusi L3 Taro : Bravo . Pio Biskuit il Growie Permen 8 Gulas Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut: umlah Nominal Modal Dasar si 3 Saham Seri A - 135.000.000 67.500.000.000 Nominal Rp500,- Saham Seri B - 18.662.500.000 3.732.500.000.000 Nominal Rp200,- Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Seri A Masyarakat | 135.000.000 | 67.500.000.000 | 1,45Y6 Saham Seri B PT Pangan 5.410.105.300 1.082.021.060.000 58,10Y6 Sejahtera Investama PT Asta Askara 1.441.374.472 288.274.894.400 15,489 Sentosa Masyarakat «5y6 2.325.320.228 1465.064.045.600 24,97Yo Jumlah Modal 9.311.800.000 1.902.860.000.000 100Y6 Ditempatkan dan Disetor Penuh IN
Page 6 OCR 0.823
Chandy Kusuma 10015 Black River Food 2 FKS International oi May Ling Pte, Ltd Investment Pte. Ltd. Angeline n25x 90cex o.o9x Dragon Enterprises FKS Food and Agri Limited? Pte, Ltd, Chandy Kusuma aonais 29.908591 00001 PT FKS Foodand PT FKS Corporindo Ingredients indonesia? PLAN 001x Kepemilikan PT pangan Sejahtera PT Asta Askara ena Investama sentosa" 251 58.101 Isak PT EKS Food Sejahtera Tbk. Catatan: 1Black River Food 2 Pte. Ltd. adalah suatu fund yang dikelola oleh Proterra Investment Partners yang merupakan perusahaan private eguity. 2Dragon Enterprises Limited dimiliki 10096 oleh FKS Food and Agri Pte. Ltd. 2Berikut struktur pemegang saham PT FKS Corporindo: Nama Pemegang Saham Persentase 1 | PT FKS Food and Agri Pte. Ltd. 93,26799 2 | Fredai Sumadi Hiu 3,70016 3 | Yundi Lowana 0,006Y6 4 | Chandy Kusuma 3,026 Total 10046 #Berdasarkan pengecekan kami terbatas pada Sistem Ditjen AHU Online, berikut struktur pemegang saham PT Asta Askara Sentosa: Nama Pemegang Saham Persentase 1 | Wellington Limited 19,5835Y6 2 Hawthorn Capital Investment Pte. Ltd. 49,5835Y6 3 | Trophy 2014 Investor Limited 0,833096 Total 10096 Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat, Perseroan tidak memiliki informasi lain selain yang Perseroan sajikan di atas.
Page 7 OCR 0.947
Bahwa Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Modal adalah Bapak Chandy Kusuma. Pengurusan dan Pengawasan Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 49 tanggal 26 Januari 2024, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya No. AHU-AH.01.09-0046144 tertanggal 01 Februari 2024 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Lim Aun Seng Grant R. Lutz Komjen (Purn). Dr. Ito Sumardi D.S., S.H., M.H., MBA., M.M. Ir. R. Benny Wachjudi, MBA. Direksi Direktur Utama Gerry Mustika Direktur Sukawati Wijaya Ikhtisar Data Keuangan Penting (dalam Jutaan Rupiah) Data Keuangan Penting berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen No. 00377/2.1032/AU.1/04/0698-1/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ibu Ratnawati Setiadi, sebagai berikut: POSISI KEUANGAN Desember 2023 Desember 2022 Aset Aset lancar 496-669 558.960 Aset tidak lancar 1.353.335 1.267.390 Jumlah Aset 1.850.004 1.826.350 Liabilitas dan ekuitas Liabilitas jangka pendek 659.907 827.907 Liabilitas jangka panjang 221.899 220.582 Jumlah liabilitas 881.806 1.048.489 Ekuitas 968.198 777.861 Jumlah liabilitas dan 1.850.004 1.826.350 ekuitas LAPORAN LABA RUGI Desember 2023 Desember 2022 Penjualan Bersih 1.704.013 1.835.284 (Beban) Pokok Penjualan (0.138.415) (4.355.222) Laba Kotor 565.598 480.062 Pendapatan (Beban) dan (514.835) (536.549) Lain-Lain - Bersih Nk 7
Page 8 OCR 0.941
Laba (rugi) sebelum pajak 50.763 (56.487) penghasilan Laba (rugi) tahun berjalan 18.796 (62.359) III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“KJPP SRR”), sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Penilai yang bertanggung jawab atas studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert). Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP SRR melalui laporan No. No. 240531.001/SRR-JK/LP-S/AISA/OR tanggal 31 Mei 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”). A. Maksud dan Tujuan Tujuan studi kelayakan adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan dari POJK 17/2020. Obyek studi kelayakan adalah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Asumsi dan Kondisi Pembatas Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2023 dengan mengacu kepada laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan laporan studi kelayakan. Pendapat atas Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Dalam mempersiapkan studi kelayakan, KJPP SRR menggunakan asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut: a) Laporan studi kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer opinion. b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan. c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. d) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan. e) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan. ?) Laporan studi kelayakan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 8) KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan, termasuk kesimpulan dalam laporan studi kelayakan. ng
Page 9 OCR 0.949
h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Metode dan Prosedur Penyusunan Laporan Studi Kelayakan Dalam memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, KJPP SRR melakukan analisis atas faktor-faktor sebagai berikut: 1. Analisis kelayakan pasar. 2 Analisis kelayakan teknis. 3 Analisis kelayakan pola bisnis. 4. Analisis kelayakan model manajemen. 5. Analisis kelayakan keuangan. Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Berikut adalah ringkasan atas laporan studi kelayakan: a) Analisis Kelayakan Pasar Dengan memperhatikan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang tumbuh, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk dilaksanakan. b) Analisis Kelayakan Teknis Dengan memperhatikan fasilitas yang disediakan Perseroan, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan. c) Analisis Kelayakan Pola Bisnis Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan. d) Analisis Kelayakan Model Manajemen Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja perusahaan dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara model manajemen layak untuk dilaksanakan. e) Analisis Kelayakan Keuangan Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan keuangan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah pendekatan pendapatan (income-based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method), yang mengacu pada net present value (NPV), dimana Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dikatakan layak atau menguntungkan apabila NPV sama dengan atau lebih besar daripada 0. Dari aspek keuangan dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah layak untuk dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 1.694,27 miliar (entitas induk). Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima oleh KJPP SRR terkait Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan, SRR berpendapat bahwa Rencana ia
Page 10 OCR 0.954
Perubahan Kegiatan Usaha adalah layak. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV, sebesar Rp 1.694,27 miliar (entitas induk). IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Perseroan telah mempersiapkan tenaga kerja yang dapat mendukung Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, dimana tenaga kerja tersebut akan direkrut oleh Perseroan secara bertahap. Rencana penambahan pekerja diantaranya adalah untuk bagian sales & marketing (36 orang), Sinance & accounting (8 orang), supply chain (2 orang), internal audit (2 orang), dan human resources department (1 orang). Namun, sehubungan dengan tenaga ahli profesional, Perseroan tidak memerlukan ahli profesional yang spesifik V. PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan (entitas induk). Dengan adanya perubahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan (entitas induk) akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan. A. Analisis terkait dampak Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan mengacu pada pos-pos laporan keuangan yang diproyeksikan mengalami peningkatan serta asumsi dan dasar penyusunan proyeksi tersebut Dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, pos laporan keuangan Perseroan (entitas induk) yang terdampak dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sepanjang tahun proyeksi (2024-2028) antara lain pendapatan naik dari Rp 12,60 miliar menjadi antara Rp 215119 miliar sampai Rp 3.225,02 miliar, laba kotor naik dari Rp 12,6 miliar menjadi antara Rp 632,50 miliar sampai Rp 963,50 miliar, dan laba bersih naik dari -Rp 1,83 miliar sampai dengan Rp 67,71 miliar menjadi antara Rp 92,55 miliar sampai Rp 191,79 miliar. Rencana Perubahan Kegiatan Usaha hanya berdampak pada kinerja keuangan entitas induk, sementara secara konsolidasi terdapat proses eliminasi sehingga dampak dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak tercermin dalam proyeksi keuangan konsolidasi. Selain itu, dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan hanya akan melakukan kegiatan perdagangan yang semula dilakukan oleh entitas anak kepada pelanggan. Asumsi dan dasar penyusunan proyeksi keuangan (konsolidasi) adalah sebagai berikut: 1. Pertumbuhan pendapatan: Perseroan mempertimbangkan compounding growth dari market size tiap-tiap kategori produk, dengan juga mempertimbangkan target ekspansi dari masing-masing produk. 2. Biaya produksi: Perseroan menggunakan asumsi harga material rata-rata saat ini. 3. Biaya operasional: Perseroan menggunakan asumsi inflasi sebesar 396-596 dan juga pertambahan biaya-biaya operasional (biaya karyawan, biaya pemasaran, dan biaya distribusi) yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan. KA 10
Page 11 OCR 0.818
PT FKS Food Sejahtera Tbk (Konsolidasi) Proyeksi Laporan Laba (Rugi) Tahun 2024-2028 Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha (Rp Miliar) Uralan Penjualan 2139 2411 2676 2928 3212 Beban Pokok Penjualan (1388) (1574) (TAM) (190) (2077) Laba Kotor 743 837 932 1.028 1.136 Beban Usaha teoty (an (693) (sn (aa Penghasilan Lainnya o o o 0 0 Laba Usaha 183 188 234 mn 3a2 (Beban) Penghasilan Lain-Lain 89 (29 (20) ta cg (Laba Sebelum Pajak 112 157 208 256 327 Beban Pajak Penghasilan ta 83 (AN (59) (2) (Laba (Rugi) Borsih Sotolah Pajak 88 123 162 200 255 PT FKS Food Sejahtera Tbk (Konsolidasi) Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tahun 2024-2028 Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha (Rp Miliar) Uraian Aset Aset Lancar 517 671 824 923 1.163 Aset Tetap 1.122 1115 1.107 1.149 1.189 Aset Tidak Lancar 274 273 273 z2 27 Jumlah Aset 1.913 2.059 2.204 2.344 2.624 Liabilitas dan Ekuitas Liabilitas Lancar 654 696 681 625 657 Liablitas Tidak Lancar 204 185 182 178 17 Ekuitas 1.056 1179 1.341 1.540 1.796 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 4.913 2.059 2.204 2.344 2.624 PT FKS Food Sejahtera Tbk (Entitas Induk) Proyeksi Laporan Laba (Rugi) Tahun 2024-2028 Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha (Rp Miliar) 2024 2025 2027 2028 Penjualan 2151 2a2a 2.s00 29x 3225 Beban Pokok Penjualan (1.519) (1.713) (1.858) (2.080) (2.262) Laba Kotor 3 m 78 372 e- Beban Usaha (539) (582) (628) (672) (710) Laba Usaha s4 129 166 200 253 Penghasilan Lainnya - Dividen 18 4 5 s 8 (Beban) Penghasilan Lain-Lain (23) (16) 116) (16) (149 Laba Sebelum Pajak 149 117 154 190 244 Beban Pajak Penghasilan “9 ten 89 tan (Ea Laba (Rugi) Bersih Setelah Pajak 133 93 122 149 192 TI.
Page 12 OCR 0.759
PT FKS Food Sejahtera Tbk (Entitas Induk) Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tahun 2024-2028 Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha (Rp Miliar) Uraian 2025 2026 Aset Aset Lancar 473 577 739 928 1.167 Aset Tetap 1 1 1 1 1 Aset Tidak Lancar 2.633 2.628 2.616 2.604 2.589 Jumlah Aset 3.107 3.204 3.355 3.533 3.757 Liabilitas dan Ekuitas Liabilitas Lancar 421 “19 445 469 501 Liabilitas Tidak Lancar 266 273 276 280 281 Ekuitas 2.420 2.513 2.634 2.783 2975 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.107 3.204 3.355 3.533 3.757 Analisis dampak Rencana Perubahan Kegiatan Usaha pada rasio keuangan Perseroan Dengan membandingkan proyeksi laporan laba (rugi) Perseroan (entitas induk) tanpa Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, terlihat bahwa terdapat perubahan pada rasio profitabilitas Perseroan (entitas induk) yang ditunjukkan dengan adanya kenaikan pada proyeksi margin laba usaha dan margin laba bersih. PT FKS Food Sejahtera Tbk (Konsolidasi) Proyeksi Rasio Profitabilitas Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Uralan 2028 Rata-Rata Pendapatan (Rp Milar) 213859 241130 267635 292500 3.21242 Pertumbuhan Pendapatan 255000 127516 109MM6 GMO) 97K 1LETK Laba Usaha (Rp Milar) 14275 18759 23354 27695 34165 Margin Laba Usaha 6B76 T.7BM B73M GA6K 10644 B636 Laba Bersih (Rp Milar) 8785 12276 16211 19873 25523 Margin Laba Bersih 4108 BOOK GOS 682H 7.OAYe 60016 Ro ABBK SO TASIK 52k ATI 7,236 ROE 8308 104236 I2OOK 12I7M 14214 11600 PT FKS Food Sejahtera Tbk (Entitas Induk) Proyeksi Rasio Profitabilitas Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Uraian 2028 Rata-Rata Pendapatan (Rp Miliar) 215119 242300 268895 2MO.60 322502 2.685,93 Pertumbuhan Pendapatan 16818,5004 128819 109389 036K 0676 3372,29h Laba Usaha (Rp Miliar) 0859 12895 16557 20032 25312 16821 Margin Laba Usaha 4359 53215 616M GBI TB5K OK Laba Bersih (Rp Miliar) 133,00 92,55 121,51 149,09 191,79 Margin Laba Bersih 8181 3820 4526 SOTK 59SK- SAK ROA 4281 2896 3626 4226 S1OK 402k ROE 5501 368H — A6IK — 538W — GASH 5126 12
Page 13 OCR 0.939
... RUPS Mengingat Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 maka Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari RUPS, oleh karena itu Perseroan telah menetapkan tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPS sebagai berikut: Keterangan Tanggal Pemberitahuan rencana penyelenggaraan 16 April 2024 RUPS kepada OJK Pengumuman RUPS 23 April 2024 Keterbukaan Informasi 23 April 2024 Recording Date RUPS 7 Mei 2024 Panggilan RUPS 8 Mei 2024 Penyelenggaraan RUPS 6 Juni 2024 RUPS akan dilaksanakan pada: Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai Tempat : Arch Duke Plus, Lantai 17, Gedung Cyber 2 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan Kehadiran secara online : Menggunakan fasilitas sistem easy.KSEI Mata Acara RUPS yang berkaitan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha: Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usahan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 (“Perubahan Kegiatan Usaha”), dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha termasuk Pembahasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Sesuai dengan Pasal 42 POJK 15/2020, RUPS dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama di atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. s - VII. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA PE: USAHA AN KEGIATAN Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usahan dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah: Y 13
Page 14 OCR 0.898
1 Makes and Parners Law Firm, Konsultan Hukum yang membantu Perseroan dalam rangka mempersiapkan Keterbukaan Informasi ini, yang diwakili oleh Iwan Setiawan. P3 Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan, Penilai Independen yang melakukan studi kelayakan dan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, yang diwakili oleh Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert). VIII. INFORMASI TAMBAHAN Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada pukul 08.00 - 17.00 WIB, di: PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK. Menara Astra Lantai 29 Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6 Jakarta Pusat 10220 Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838 Email 8 r, fs.co.i Website www.fksfs.co.id | 2 Jakarta, 03 Juni 2024 Direksi 1 pe S Speak Tbk Gerry Mustika We | Direktur Utama 14
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
person
Ratnawati Setiadi.
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
PT Asia Intiselera
p.4
unresolved
person
Winanto Wiryomartani
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Emnyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×2
unresolved
org
Ltd Investment Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
Agri Limited
p.6 ×3
unresolved
org
PT FKS Foodand
p.6
unresolved
org
PT FKS Corporindo Ingredients
p.6
unresolved
org
EKS Food Sejahtera Tbk.
p.6 ×2
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
PT FKS Food
p.6
unresolved
org
PT Asta Askara Sentosa
p.6
unresolved
org
Hawthorn Capital Investment Pte. Ltd.
p.6
unresolved
person
Chandy Kusuma. Pengurusan
p.7
unresolved
person
MBA.
p.7
unresolved
person
M.M. Ir. R. Benny Wachjudi
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP SRR
p.8 ×10
unresolved
person
Ocky Rinaldy
p.8 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan
p.14
unresolved
org
S Speak Tbk
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1029 ms
13 Sep 2026 16:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}