Back to announcement
20260515_TAMA_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32091408_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TAMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) No.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK No.17/2020”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT LANCARTAMA SEJATI TBK. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT Lancartama Sejati Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak di Bidang Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor dan Hunian
Kantor Pusat
JL. Pakubuwono VI No.71, Gunung,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
Telepon: (021) 739 2222
Email: info@lancartamasejati.com
Website: www.lancartamasejati.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN, PERSEROAN
AKAN MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 15 JUNI 2026.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN
MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
RENCANA TRANSAKSI YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT
MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang meyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek sesuai ketentuan
pasar modal yang berlaku.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu Lembaga independen sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, asuransi, dana pension, Lembaga keuangan, dan Lembaga keuangan lainnya.
Perseroan : berarti PT Lancartama Sejati Tbk,
POJK No.15/2020 : berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.16/2020 : berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK No.17/2020 : berarti Peratarun OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK No.42/2020 : berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
Page 3
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1. Keterangan Mengenai Transaksi
A. Objek Transaksi
Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:
Objek transaksi : Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang
tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko
Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan
Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan)
kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
Nilai transaksi : Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026,
Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak
yang dimiliki atas tanah dan bangunan yang terletak di
Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Ruko Sultan
Hasanudin No. 51—52 kepada PNM dengan harga
sebesar Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar
Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan
Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua
Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek
Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar
Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat
Ratus Juta Rupiah).
Pihak-pihak yang melakukan transaksi : Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan
sebagai penjual dan PT Permana Namma Mulia (PNM)
sebagai pembeli.
(selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Divestasi”)
B. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Divestasi adalah sebesar 206,67% (dua ratus enam koma enam tujuh persen) dari total
ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang sebesar Rp31.644.873.006. Oleh karena itu,
Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi, Perseroan telah:
- Menunjuk KJPP Kusno Raharjo dan Rekan Cabang Jakarta Timur 2 untuk melakukan penilaian aset,
dan KJPP Syarif Endang dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan
laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
- Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi;
- Menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
Page 4
Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per
tanggal 31 Maret 2026, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui
RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2026.
Transaksi Divestasi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Kusno Raharjo dan Rekan
Cabang Jakarta Timur 2 dan karenanya akan dilakukan pada harga pasar dan bukan merupakan
benturan kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.
C. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
Informasi Mengenai Perseroan
a. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 1 Juni 1990, yang dibuat dihadapan
Sugiri Kadarisman, S.H. Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 02-24854.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993
(“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah dilakukan penyesuaian dengan ketentuan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Berita Acara
Perseroan No. 39 tanggal 11 September 2008 yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-77984.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 24
Oktober 2008 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100719.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 24 Oktober 2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melalui
Akta No.11 tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di
Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH dengan nomor AHU-AH.01.03-
04038500 pada tanggal 19 Agustus 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
nomor AHU-0140627.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 dan telah diumumkan dalam
TBNRI No.009965 BNRI No.022 tanggal 18 Maret 2022.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan Usaha Utama:
• Usaha pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan yang
dipakai untuk:
Hunian : KBLI 41011 (Konstruksi Gedung Hunian)
Perkantoran : KBLI 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran)
Industri : KBLI 41013 (Konstruksi Gedung Industri)
Perbelanjaan : KBLI 41014 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan)
Gedung Lainnya : KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya)
• Penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang,
serja jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagunan (KBLI
55110)
• Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (KBLI 55199), seperti bungalo, cottage,
guesthouse, motel.
• Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111)
Page 5
2) Kegiatan Usaha Penunjang
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha pendukung untuk melakukan segala kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk
mendukung terlaksannya kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud di atas.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah usaha konstruksi bangunan dan sewa
bangunan.
b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Nilai Nominal Rp25 Per Saham
Keterangan
Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.200.000.000 80.000.000.000
Modal Disetor:
1. PT Lancartama Tirta Anggara 603.975.134 15.099.378.350 50%
2. Kathrin Widjaja 147.280.200 3.682.005.000 12%
3. Alex Widjaja 100 2.500 0%
4. Masyarakat 448.745.262 11.218.631.550 37%
Jumlah Modal Disetor 1.200.000.696 30.000.017.400 100%
Jumlah Saham Portepel 1.999.999.304 49.999.982.600
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisari Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Alex Widjaja
Direktur : Kathrin Widjaja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Djaja Julia Supena
Komisaris Independen : Amir Tohar
Informasi Mengenai PNM
a. Umum
PNM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.35 pada tanggal 19 Mei 2023, dibuat di hadapan
Syarif Sadat, S.H.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Serang, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusannya nomor AHU-
0037579.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 25 Mei 2023. Anggaran dasar PNM telah mengalami
perubahan, terakhir diubah melalui Akta No.35 tanggal 27 April 2026 yang dibuat di hadapan
Trimedi, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
PNM beralamat di jalan Sultan Hasanudin Nomor 51-52, RT.00 Melawai, Kebayoran Baru Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
Page 6
PNM memiliki kegiatan usaha yaitu konstruksi gedung hunian (KBLI 41011), konstruksi gedung
perkantoran (KBLI 41012), konstruksi gedung industri (KBLI 41013), konstruksi gedung perbelanjaan
(KBLI 41014), dan konstruksi gedung lainnya (KBLI 41019), Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek
Lainnya (KBLI 55199), Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), Real Estat yang dimiliki sendiri
atau disewa (KBLI 68111).
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan PNM
Struktur permodalan PNM pada saat ini berdasarkan Akta Perubahan No.35 tanggal 27 April 2026
yang dibuat di hadapan Trimedi, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui
atas Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09.-0255755,
Tanggal 06 Mei 2026 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-
AH.01.03-0130928 Tanggal 06 Mei 2026, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Fandy Hokiyanto Agus 9.999 99,99%
Jesslyn Romas Winardi 1 0,01%
Total 10.000 100,00%
c. Direktur dan Komisaris PNM
Susunan Direktur dan Komisaris PNM saat ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Fandy Hokiyanto Agus
Komisaris : Jesslyn Romas Winardi
Hubungan antara Perseroan dengan PNM
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PNM. Dengan demikian, Transaksi Divestasi akan
dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan
Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali Perseroan, dan karenanya Transaksi Divestasi
bukan merupakan transaksi afiliasi yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.
2. Pengalihan Aset Perseroan Terkait dengan Transaksi Divestasi
A. Informasi Mengenai Bisnis Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan. Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah kegiatan usaha
dibidang konstruksi sipil (seperti konstruksi bangunan kantor, bangunan komersial, fasilitas sosial
fasilitas umum, cut and fill lahan), konstruksi infrastruktur (seperti pengecoran jalan, pekerjaan saluran
irigasi, pengaspalan jalan, pekerjaan pembangunan bendungan), renovasi (seperti renovasi bangunan
untuk kawasan industri dan area komersial), dan jasa penyewaan kantor dan hunian (penyediaan
fasilitas ruang kantor dan eksekutif suite).
B. Pengalihan Aset
Perseroan akan melakukan divestasi Properti Investasi yang berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan
gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha penyewaan kantor dan hunian.
Page 7
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan
Perseroan berencana untuk melakukan Transaksi Divestasi dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan
berupaya melakukan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan likuiditas Perseroan
guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan yang jatuh tempo. Dana hasil Transaksi Divestasi ini
direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian atau seluruh utang Perseroan, sehingga
diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.
4. Pengaruh Transaksi Divestasi
Transaksi Divestasi akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang berhubungan
dengan pelepasan properti investasi. Berikut adalah informasi keuangan proforma per tanggal 31 Maret
2026 untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi Divestasi pada posisi per tanggal 31 Maret 2026 dan
kinerja keuangannya, seolah-olah Transaksi Divestasi telah terjadi pada tanggal tersebut:
Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Posisi Keuangan Proforma Posisi Keuangan
Keterangan Penyesuaian
per 31 Maret 2026 Sesudah Transaksi
Aset Lancar 4.733.256.170 65.400.000.000 67.166.099.895
Aset Tidak Lancar 171.596.324.156 (169.196.386.738) 2.399.937.418
Total Aset 176.329.580.326 (103.796.386.738) 70.133.256.170
Liabilitas Jangka Pendek 58.154.489.481 - 58.154.489.481
Liabilitas Jangka Panjang 86.564.517.127 - 86.564.517.127
Total Liabilitas 144.719.006.608 - 144.719.006.608
Total Ekuitas 31.610.573.718 (103.796.386.738) (72.185.813.020)
Total Liabilitas dan Ekuitas 176.329.580.326 (169.196.386.738) 7.133.193.588
Kinerja Keuangan
(dalam Rupiah)
Kinerja tahun yang berakhir
Proforma Kinerja Keuangan
Keterangan pada tanggal Penyesuaian
Sesudah Transaksi
31 Maret 2026
Penjualan 1.465.454.725 - 1.465.454.725
Laba Usaha (847.762.562) (103.796.386.738) (104.644.149.300)
Rugi Bersih Setelah Pajak (3.049.070.490) (103.796.386.738) (106.845.457.228)
Dana yang diperoleh Perseroan dari Transaksi Divestasi akan digunakan untuk melunasi kewajiban kepada
pihak bank.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan, surat persetujuan dari pihak Bank terkait rencana Transaksi
Divestasi ini masih sedang diproses.
Page 8
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
Nama : KJPP Kusno raharjo dan Rekan cabang Jakarta Timur 2
STTD OJK : STTD.PP-308/PM.112/2026
Izin Usaha : 2.20.0167
Alamat Kantor : Jalan Matraman Raya, Tegalan IA No. 65C, Matraman, Jakarta Timur
Telepon : 081379471900
Nama Pimpinan Cabang Penilai : Silvia Puspita Sari, S.T., M.Ec.Dev, MAPPI (Cert)
Publik
No. Ijin Penilai Publik : P-1.25.00682
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Aset PT Lancartama Sejati Tbk sebagaimana tertuang dalam Laporan no 00284/2.0167-
08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April2026 (“Laporan Penilaian Aset”)
a. Objek Penilaian
1. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan Kantor (Ruko Gandeng) yang terletak di Jalan Sultan
Hasanudin No. 51-52, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
2. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan Kantor (Ruko Gandeng) yang terletak di Jalan
Pakubuwono VI No. 99A-B, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah untuk Kepentingan Penjualan Aset dan sebagai
penunjang dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2)
bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan
Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan)
kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No. 28/POJK.04.2021
dan SEOJK No. 33/SEOJK.04.2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
di Pasar Modal, Peraturan No. 42/POJK.04/2020 Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar
Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
c. Tanggal Penilaian
31 Maret 2026
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Asumsi
1. Objek Penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah
sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya,
2. Semua gugatan/sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat diabaikan dan
properti yang dinilai adalah bebas dan pengelolaan di bawah tanggung jawab pemilik aset,
Page 9
bahwa Objek Penilaian yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas adalah benar merupakan
properti yang dinilai,
3. Penilai beranggapan bahwa bagian-bagian properti yang tidak diinspeksi tidak memiliki
kerusakan yang berarti dan tidak menyebabkan perubahan nilai,
4. Objek penilaian diasumsikan tidak dibangun dengan material ataupun mengandung material
yang bersifat merusak dan berbahaya,
5. Penilaian kami berdasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat
berpengaruh terhadap nilai,
6. Pemberi Tugas telah memberikan informasi yang lengkap mengenai Objek penilaian dan tidak
ada hal-hal yang disembunyikan yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap
kesimpulan nilai.
• Asumsi Khusus
Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi fisik objek penilaian yang
dikemukakan dalam laporan ini sesuai dengan kondisi yang terlihat, sehingga dalam penilaian ini
mengacu pada lingkup penugasan yang tertera di dalam penawaran yang disetujui.
• Syarat-Syarat Pembatasan
1. Dalam lingkup penilaian ini status aset dalam kondisi kepemilikan yang sah dan bebas dari
sengketa, perjanjian khusus serta murni dari beban hutang dan hipotik
2. Laporan penilaian ini hanya berlaku untuk tujuan penilaian, seperti yang telah dicantumkan.
3. Semua properti yang dinilai adalah bebas dan bersih serta dilindungi dengan hak kepemilikan
yang sah, dan kami asumsikan bahwa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan properti
tersebut adalah baik dan dapat diperjualbelikan.
4. Dokumen-dokumen tersebut bebas dari sengketa atau tidak, kami tidak melakukan pengecekan.
5. Imbalan jasa penilaian sama sekali tidak tergantung dari besarnya jumlah nilai properti yang
tercantum dalam laporan.
6. Penilaian ini dibuat didasarkan pada pemeriksaan atas data dan fakta dari property yang dinilai
sesuai dengan tata cara penilaian yang berlaku.
7. Jumlah dan letak properti yang dinilai didasarkan atas data dan petunjuk yang diberikan oleh
pemberi tugas.
8. Atas properti yang dinilai, kami tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang maupun
di kemudian hari, dan bersedia mempresentasikan laporan kepada unit pemberi jasa apabila
diperlukan, bertanggung jawab penuh atas laporan penilaian ini dan bersedia memberikan
keterangan kepada bank maupun pihak lain yang berkepentingan.
9. Nilai dalam laporan dinyatakan dalam rupiah.
10. Penilaian ini tidak memperhitungkan perubahan drastis dari kondisi ekonomi yang mungkin
terjadi dimasa yang akan datang.
11. Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, kami tidak memeriksa kelengkapan/syarat-syarat
yang harus dipenuhi layaknya sebagai jaminan pengikatan hak tanggungan, dan oleh karenanya
jika laporan ini bertujuan sebagai dasar kebijakan pemberian kredit oleh bank, maka pihak bank
yang bersangkutan berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-syarat
tersebut termasuk didalamnya aspek legalitas.
12. Jumlah keseluruhan dari nilai aset yang dihitung dalam laporan ini hakekatnya mencerminkan
kesatuan nilai atas seluruh aset yang masuk dalam lingkup penilaian, upaya untuk memisahkan
satu atau beberapa nilai aset dengan maksud dan kepentingan lain akan menjadikan laporan
penilaian ini tidak berlaku.
13. Bila ada hal-hal lain yang berhubungan dengan penilaian ini, yang mengeluarkan biaya,
ditanggung oleh pemberi tugas.
14. Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan atau mempergunakan laporan ini
untuk keperluan apapun tanpa persetujuan dari pihak pemilik laporan.
15. Laporan ini dianggap tidak sah jika tidak tertera tanda tangan pimpinan dan cap KJPP Kusno
Raharjo dan Rekan.
Page 10
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pasar dengan menggunakan metode Perbandingan Data Pasar
f. Kesimpulan Nilai
Nilai Pasar : Rp65.345.600.000,
(Enam Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar
di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi dengan rincian sebagai
berikut:
Nama KJPP : KJPP Syarif Endang dan Rekan
Nama Penilai Publik : Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
Izin Usaha : No. 2.12.0113
Alamat Kantor : Jalan Caman Raya, No. 57A, Lantai 3, Jatibening
Baru, Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat,
17412
Telepon : (021) 8550 6679
a. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2)
bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan
Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk
(Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan
Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM). Pendapat
kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No. 35/POJK.04/2020
dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Usaha di Pasar Modal, Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Peraturan No. 17/POJK.04/2020,
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan
oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
c. Asumsi dan Syarat Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
Page 11
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma
Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada Pendapat Kewajaran ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
d. Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
e. Analisis Kewajaran Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
1. Perseroan sebagai pihak penjual.
Nama Perusahaan : PT Lancartama Sejati Tbk
Alamat : Jalan Pakubuwono VI No. 71, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12120
Telepon / Faks : 021-7392222
Email : info@lancartamasejati.com / www.lancartamasejati.com
Kegiatan usaha : Bidang Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor dan Hunian
Susunan Komisaris : Komisaris Utama : Djaja Julia Supena
dan Direksi Komisaris Independen : Amir Tohar
Direktur Utama : Alex Widjaja
Direktur : Kathrin Widjaja
Susunan Pemegang : PT Lancartama Tirt Anggara : 50,33123%
Saham Kathrin Widjaja : 12,27334%
Alex Widjaja : 0,00001%
Masyarakat : 37,39542%
Page 12
2. PNM sebagai pihak pembeli.
Nama Perusahaan : PT Permana Namma Mulia
Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin No 51, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan
Telepon / Faks : -
Email : permananammamulia@gmail.com
Kegiatan usaha : Bidang Jasa Konstruksi
Susunan Komisaris : Komisaris : Jesslyn Romas Winardi
dan Direksi Direktur : Fandy Hokiyanto Agus
Susunan Pemegang : Fandy Hokiyanto Agus : 99,00%
Saham Jesslyn Romas Winardi : 1,00%
Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
Dengan demikian, berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan, Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan PNM. Rencana Transaksi Divestasi tersebut dilakukan dengan pihak yang
bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/ atau anggota Dewan
Direksi dan/atau Pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rencana Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan.
Materialitas Nilai Transaksi
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 yang telah di-review oleh Kantor Akuntan
Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan laporan nomor RO-024/LT-KPS/TS01/V/2026, tanggal
6 Mei 2026, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp31.644.873.006,- (Tiga Puluh Satu Miliar Enam
Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Rupiah). Berdasarkan
informasi manajemen Perseroan bahwa nilai Rencana Transaksi Divestasi adalah sebesar
Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Dengan demikian, persentase
nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 206,67%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material
apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian, Rencana Transaksi Divestasi tersebut termasuk transaksi material sebagaimana yang
dimaksud dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama.
Page 13
Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi Divestasi atau penjualan aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang
terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan milik Perseroan kepada PNM memiliki perikatan dan syarat yang tercantum pada
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026 yang terinci sebagai berikut.
1. Objek dan Harga Transaksi Divestasi
a) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Ruko Jl Pakubuwono VI No. 99 A—B kepada PNM sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan 1916, seluas 121 m2 (seratus dua puluh satu meter persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan 1916, seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi).
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima
Puluh Juta Rupiah).
b) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Ruko Sultan Hasanudin No 51—52 kepada PNM sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01558/Melawai, seluas 81 m2 (delapan puluh satu
meter persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01559/Melawai, seluas 61 m2 (enam puluh satu
meter persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01560/Melawai, seluas 21 m2 (dua puluh satu meter
persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01553/Melawai, seluas 59 m2 (lima puluh sembilan
meter persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01552/Melawai, seluas 59 m2 (lima puluh sembilan
meter persegi); dan
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01579/Melawai, seluas 40 m2 (empat puluh meter
persegi).
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Ratus
Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam
Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
2. Pernyataan dan Jaminan Penjual
Perseroan menjamin bahwa objek Transaksi Divestasi tidak dikenakan suatu sitaan, tidak dalam
keadaan dijaminkan dengan hak tanggungan apapun, tidak dijadikan objek kerjasama dengan
pihak lain, maupun tidak dalam keadaan disewakan kepada pihak lain. Perseroan merupakan
pihak yang berhak untuk menjual objek Transaksi Divestasi sehingga pembeli tidak akan mendapat
tuntutan apapun dari pihak lain. Serta, surat bukti hak/sertifikat yang diperjualbelikan adalah sah,
tidak pernah dipalsukan, maupun diduplikasi.
Page 14
3. Pembayaran
Pelunasan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 2026 bersamaan pada saat
ditandatanganinya Akta Jual Beli atas Objek Transaksi Divestasi, dengan ketentuan bahwa
sertifikat yang diperjualbelikan telah dilakukan pengecekan pada Badan Pertanahan Nasional
(BPN) yang berwenang, Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2026 telah terbayarkan oleh pembeli,
Pajak Penghasilan (PPh) telah terbayarkan oleh Perseroan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) telah terbayarkan oleh pembeli.
Risiko dan Manfaat Transaksi atas Transaksi yang akan Dilakukan
Pelepasan aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi Objek Transaksi dapat mengurangi nilai aset
bersih Perseroan secara signifikan serta menurunkan kapasitas Perseroan dalam memanfaatkan
potensi kenaikan nilai (capital appreciation) di masa mendatang. Apabila aset tersebut sebelumnya
digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, maka terdapat potensi kebutuhan penggantian
fasilitas atau biaya tambahan di masa depan. Namun demikian, mengingat harga transaksi yang
disepakati telah disesuaikan dengan Nilai Pasar yang mencerminkan nilai aset pada kondisi pasar saat
ini, risiko tersebut dinilai oleh manajemen Perseroan masih berada dalam batas kewajaran dan mampu
untuk dikelola. Selain itu, risiko tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya sesuai
jadwal Rencana transaksi dapat dicegah dengan prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan transaksi penjualan tanah dan bangunan ini juga memberikan manfaat bagi Perseroan
dalam bentuk peningkatan likuiditas yang dapat digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh
kewajiban keuangan Perseroan. Dengan demikian, transaksi ini diharapkan dapat menurunkan beban
bunga Perseroan. Selain itu, meningkatnya likuiditas dapat menjadi fondasi untuk mendukung
pertumbuhan dan ekspansi Perseroan dalam jangka panjang.
Hasil Penilaian Aset
Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal
30 April 2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo & Rekan, Nilai Pasar Properti Investasi
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut.
Lokasi 1
Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B adalah sebesar Rp27.134.100.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar
Seratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).
Lokasi 2
Ruko Jl Sultan Hasanudin No. 51—52 adalah sebesar Rp38.211.500.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar
Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Pasar kedua objek Transaksi Divestasi tersebut adalah sebesar
Rp65.345.600.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu
Rupiah).
Nilai Transaksi
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei
2026, Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Ruko Sultan Hasanudin No. 51—52 kepada
PNM dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah) dan Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Page 15
Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh
Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
Kewajaran Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah
pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.
Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi tersaji pada tabel
berikut.
Nilai
Keterangan Batasan Transaksi
(Rp)
Batas Atas Nilai Rencana
7,5% di atas Nilai Pasar 70.246.520.000
Transaksi
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Nilai Rencana Transaksi 65.400.000.000
tertanggal 4 Mei 2026
Laporan Penilaian Properti Investasi
No. 00284/2.0167-
Nilai Pasar 08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April 65.345.600.000
2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusno
Raharjo & Rekan
Batas Bawah Nilai Rencana
7,5% di bawah Nilai Pasar 60.444.680.000
Transaksi
Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi 0,08% dari Nilai Pasar, yaitu sebesar
Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) maka nilai Rencana Transaksi
memenuhi ketentuan berada pada kisaran yang tidak melebihi 7,5% dari batas atas dan batas bawah
Nilai Pasar. Dengan demikian kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Berdasarkan penelaahan terhadap informasi yang tersedia, terdapat beberapa informasi non-keuangan
yang relevan terkait dengan rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan ini.
a) Secara legal, aset tersebut berada dalam status kepemilikan yang sah atas nama Perseroan dan
tidak terdapat informasi mengenai adanya sengketa hukum yang material yang dapat menghambat
pelaksanaan transaksi.
b) Dari sisi transaksi, rencana penjualan dilakukan dengan pihak pembeli yang telah menyepakati
harga transaksi, yang disepakati berdasarkan hasil penilaian independen (appraisal) sehingga telah
mencerminkan nilai pasar aset pada saat penilaian dilakukan.
c) Tidak terdapat informasi non-keuangan lain yang material yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
maupun kewajaran transaksi ini selain yang telah diungkapkan di atas.
f. Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif, dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang
terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan milik Perseroan kepada PNM adalah Wajar.
Page 16
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan
kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, Transaksi Divestasi yang telah diuraikan sebelumnya
akan dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan sesuai dengan POJK No.15/2020 dan POJK No.16/2020, dengan jadwal dan agenda sebagai
berikut:
Hari dan Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Agenda : Persetujuan divestasi aset Perseroan dalam rangka upaya Perseroan
memperkuat kondisi keuangan, khususnya dalam meningkatkan likuiditas guna
memenuhi kewajiban Perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub-
rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Berikut adalah tanggal – tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Hari Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB Kamis 7 Mei 2026
2. Keterbukaan Informasi atas Transaksi Divestasi Kamis 7 Mei 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPS (recording date) Kamis 21 Mei 2026
4. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB Jumat 22 Mei 2026
5. RUPSLB Senin 15 Juni 2026
Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan terkait Transaksi
Divestasi adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per
empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan
ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
Page 17
d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi merupakan transaksi material dan bukan merupakan
transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material
yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30
WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
Direksi Perseroan
PT Lancartama Sejati Tbk
JL. Pakubuwono VI No.71, Gunung,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
Telepon: (021) 739 2222
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Permana Namma Mulia
· Nama Perusahaan
p.3 ×6
unresolved
org
Menunjuk KJPP Kusno Raharjo dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Kusno Raharjo
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
· Nama KJPP
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.3 ×2
unresolved
person
Sugiri Kadarisman
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Recky Francky Limpele
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Lancartama Tirta Anggara
p.5
unresolved
person
Syarif Sadat
· Notaris
p.5
unresolved
person
Trimedi
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
—
Fandy Hokiyanto Agus
p.6
unresolved
—
Jesslyn Romas Winardi
p.6
unresolved
org
KJPP Kusno
p.8
unresolved
—
STTD
p.8
unresolved
—
Nama Pimpinan Cabang Penilai
p.8
unresolved
person
Silvia Puspita Sari
p.8
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.8
unresolved
person
Endang Sunardi
p.10
unresolved
org
PT Lancartama Tirt Anggara
p.11
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.14
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo & Rekan
p.14 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo
p.14 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3283 ms
12 Sep 2026 22:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik : Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Divestasi berdasarkan Perjanjian'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': 'KJPP Syarif Endang dan Rekan',
'letter_number': '',
'object_text': 'Divestasi berdasarkan Perjanjian',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}