Skip to content
Back to announcement

20260515_TAMA_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32091408_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TAMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
 RENCANA TRANSAKSI DIVESTASI ASET


     PT LANCARTAMA SEJATI TBK
                 KEPADA
     PT PERMANA NAMMA MULIA

  No. 00025/2.0113-03/BS/03/0340/1/V/2026
            Tanggal : 6 Mei 2026




                                            1
Page 2
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
 RENCANA TRANSAKSI DIVESTASI ASET


     PT LANCARTAMA SEJATI TBK
                 KEPADA
     PT PERMANA NAMMA MULIA

  No. 00025/2.0113-03/BS/03/0340/1/V/2026
            Tanggal : 6 Mei 2026




                                            2
Page 3
No. 00025/2.0113-03/BS/03/0340/1/V/2026                                 Bekasi, 6 Mei 2026


Kepada:
PT Lancartama Sejati Tbk
Jalan Pakubuwono VI No.71, Gunung,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12120


Perihal: Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi Aset


Dengan hormat,


KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa   Keuangan   (OJK)   dengan   Surat   Tanda   Terdaftar   (STTD)    No. STTD.PB-08/PJ-
1/PM.02/2023.


Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0035/SPK/MSE-03/ES/IV/2026, tanggal 16 April
2026, kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Divestasi Aset (atau selanjutnya disebut “Transaksi Divestasi”) milik PT
Lancartama Sejati Tbk (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) kepada PT Permana Namma
Mulia (atau selanjutnya disebut “PNM”) seperti yang tertuang dalam laporan ini.


1.      PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang


        Perseroan berencana untuk melakukan transaksi penjualan aset atau Transaksi
        Divestasi atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko
        Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52,
        Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kepada PNM. Oleh karena itu, Perseroan menunjuk
        KJPP Syarif Endang & Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan laporan
        pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi tersebut.


        Berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan, Perseroan tidak memiliki
        hubungan afiliasi dengan PNM. Dengan demikian, Rencana Transaksi Divestasi
        tersebut dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan
        dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/ atau anggota Dewan Direksi dan/atau
        Pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang



                                                                                             1
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                  Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut
                  “Peraturan No. 42/POJK.04/2020”).


                  Nilai Rencana Transaksi Divestasi adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh
                  Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Nilai Rencana Transaksi tersebut adalah
                  sebesar 206,67% terhadap jumlah ekuitas Perseroan per 31 Maret 2026 yaitu
                  sebesar Rp31.644.873.006,- (Tiga Puluh Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Empat
                  Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Rupiah).


                  Nilai Rencana Transaksi tersebut memenuhi ketentuan terkait transaksi material
                  sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
                  Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
                  dan      Perubahan       Kegiatan   Usaha     (selanjutnya   disebut    “Peraturan
                  No. 17/POJK.04/2020”). Rencana Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
                  Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan.


          1.2.    Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


                  Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dengan
                  Laporan No. 00025/2.0113-03/BS/03/0340/1/V/2026, tanggal 6 Mei 2026.


          1.3.    Tanggal Penilaian


                  Tanggal Penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per 31 Maret 2026.


          1.4.    Identitas Pemberi Tugas


                  Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:


                   Nama                :    PT Lancartama Sejati Tbk
                   Bidang Usaha        :    Bidang Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor dan
                                            Hunian
                   Alamat              :    Jalan Pakubuwono VI No. 71, Gunung, Kebayoran Baru,
                                            Jakarta Selatan, 12120
                   Telepon             :    +62-21 3950 6655
                   Email / Website     :    info@lancartamasejati.com / www.lancartamasejati.com


          1.5.    Objek Penilaian


                  Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Divestasi
                  Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan
                  Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran




                                                                                                   2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                  Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan) kepada PT Permana
                  Namma Mulia (PNM).


          1.6.    Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran


                  Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
                  atas Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan
                  gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan
                  Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati
                  Tbk (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM). Pendapat kewajaran ini
                  diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                  Transaksi   Afiliasi   dan   Transaksi   Benturan   Kepentingan   dan   Peraturan
                  No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


                  Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada
                  POJK No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang
                  Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, Peraturan
                  No. 42/POJK.04/2020, Peraturan No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia
                  (KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh
                  Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).


          1.7.    Benturan Kepentingan atas Transaksi yang akan Dilakukan


                  Rencana transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari
                  masing-masing pihak diketahui tidak memiliki benturan kepentingan atas Rencana
                  Transaksi Divestasi yang akan dilakukan.


          1.8.    Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan


                  Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Rencana Transaksi, sebagai
                  Penilai Independen kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu atau
                  melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:


                  1.   Laporan   Keuangan      Audit   Perseroan   periode   31   Desember    2021,
                       No. 00482/3.0357/AU.1/03/0751-2/1/IV/2022, tanggal 28 April 2022, yang
                       telah diaudit oleh Akuntan Adeyana Widjaja CPA, dari Kantor Akuntan Publik
                       Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
                  2.   Laporan   Keuangan      Audit   Perseroan   periode   31   Desember    2022,
                       No. 00255/3.0357/AU.1/04/0111-1/1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023, yang
                       telah diaudit oleh Akuntan Tan Siddharta, dari Kantor Akuntan Publik
                       Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
                  3.   Laporan   Keuangan      Audit   Perseroan   periode   31   Desember    2023,
                       No. 00204/3.0357/AU.1/03/0111-2/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024, yang


                                                                                                  3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                       telah diaudit oleh Akuntan Tan Siddharta, dari Kantor Akuntan Publik
                       Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
                  4.   Laporan    Keuangan       Audit     Perseroan   periode     31    Desember   2024,
                       No. 00197/3.0357/AU.1/03/0111-3/1/III/2025, tanggal 27 Maret 2025, yang
                       telah diaudit oleh Akuntan Tan Siddharta, dari Kantor Akuntan Publik
                       Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
                  5.   Laporan    Keuangan       Audit     Perseroan   periode     31    Desember   2025,
                       No. 00126/3.0357/AU.1/03/0111-4/1/III/2026, tanggal 31 Maret 2026, yang
                       telah diaudit oleh Akuntan Tan Siddharta, dari Kantor Akuntan Publik
                       Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
                  6.   Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 yang telah di-review oleh
                       Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan laporan nomor
                       RO-024/LT-KPS/TS01/V/2026, tanggal 6 Mei 2026;
                  7.   Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan
                       Proforma No. RO-023/LT-KPS/TS01/V/2026, tanggal 6 Mei 2026.
                  8.   Akta dan Legalitas Umum Perseroan dan PNM;
                  9.   Proyeksi Keuangan Perseroan dengan dan tanpa transaksi periode 1 April 2026
                       sampai dengan Desember 2031;
                  10. Laporan        Penilaian           Properti      Investasi        No. 00284/2.0167-
                       08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April 2026, dari Kantor Jasa Penilai
                       Publik Kusno Raharjo & Rekan;
                  11. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026 antara Perseroan
                       dengan PNM;
                  12. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
                       penugasan pendapat Kewajaran, diantaranya adalah
                       - Kathrin Wijaya sebagai Direktur; dan
                       - Lia Ariesta Fitriana sebagai Accounting Manager.
                  13. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Material No. 051/LTS/V/2026,
                       tanggal 5 Mei 2026, dinyatakan bahwa Rencana Transaksi termasuk pada
                       transaksi material;
                  14. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
                       No. 052/LTS/V/2026, tanggal 5 Mei 2026, dinyatakan bahwa Rencana
                       Transaksi tidak mengandung unsur transaksi afiliasi maupun benturan
                       kepentingan; dan
                  15. Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang diberikan
                       No. 050/LTS/V/2026, tanggal 5 Mei 2026.


          1.9.    Ruang Lingkup Penilaian


                  Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang diberikan
                  oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan dilakukan
                  adalah wajar atau tidak wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)




                                                                                                       4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                  No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
                  Pasar Modal, pemberian pendapat kewajaran setelah dilakukan analisis atas:


                  a. Nilai dari objek yang ditransaksikan;
                  b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
                        pemegang saham; dan
                  c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
                        dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
                        pemegang saham.


                  Sifat Rencana Transaksi terkait dengan ada atau tidak adanya hubungan antara
                  pihak-pihak        yang     bertransaksi     diatur    sesuai     dengan     Peraturan
                  No. 42/POJK.04/2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
                  Transaksi Tertentu dan nilai materialitas Rencana Transaksi diatur sesuai dengan
                  Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                  Kegiatan Usaha Utama.


                  Sehubungan dengan peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukan
                  Penilai untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, maka ruang
                  lingkup pendapat kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana
                  Transaksi tersebut.


          1.10.   Pendekatan dan Metode


                  Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
                  adalah:


                  a.    Analisis transaksi;
                  b.    Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
                  c.    Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
                  d.    Analisis atas faktor lain yang relevan.


          1.11.   Asumsi dan Kondisi Pembatas


                  Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
                  Kewajaran ini adalah:


                    •      Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
                    •      Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                           dalam Pendapat Kewajaran.
                    •      Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
                           kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang




                                                                                                      5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                           diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
                           serta penelitian yang kami anggap relevan.
                    •      Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
                           Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan
                           dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
                           pencapaiannya (fiduciary duty).
                    •      Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
                           keuangan yang telah disesuaikan.
                    •      Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
                           bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
                    •      Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
                           yang dihasilkan.
                    •      Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
                           Kewajaran dari pemberi tugas.


                  Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada Pendapat Kewajaran ini kami tidak
                  menerapkan asumsi khusus.


          1.12.   Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


                  Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, terdapat kejadian penting yang patut
                  diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan penilaian.
                  Anggaran Dasar PNM mengalami perubahan melalui Pernyataan Keputusan
                  Pemegang Saham yang tercantum dalam Akta No. 35, tanggal 27 April 2026 dari
                  Trimedi, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan, terkait perubahan sebagai berikut:
                     -     Perubahan harga per lembar saham yang semula Rp1.000.000,- (satu juta
                           rupiah) menjadi Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
                     -     Pengalihan kepemilikan saham yang dimiliki oleh PT Cahaya Maju Indo dan
                           Kathrin Widjaja kepada Fandy Hokiyanto Agus dan Jesslyn Romas Winardi.
                           Sehingga, setelah dilakukannya pengalihan tersebut susunan kepemilikan
                           saham PNM menjadi sebagai berikut:
                           a) Fandy Hokiyanto Agus sebagai pemegang 9.999 lembar saham (99,99%);
                           b) Jesslyn Romas Winardi sebagai pemegang 1 lembar saham (00,01%).
                     -     Perubahan susunan pengurus PNM menjadi sebagai berikut:
                           a) Fandy Hokiyanto Agus sebagai Direktur PNM;
                           b) Jesslyn Romas Winardi sebagai Komisaris PNM.


          2.      Analisis Transaksi


          2.1.    Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi

                  Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
                  a) Perseroan sebagai pihak penjual.


                                                                                                        6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                      Nama Perusahaan     : PT Lancartama Sejati Tbk


                      Alamat              : Jalan Pakubuwono VI No. 71, Gunung, Kebayoran Baru,
                                           Jakarta Selatan 12120


                      Telepon / Faks      : 021-7392222


                      Email               : info@lancartamasejati.com / www.lancartamasejati.com


                      Kegiatan usaha      : Bidang Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor dan
                                           Hunian


                      Susunan Komisaris   : Komisaris Utama               : Djaja Julia Supena
                      dan Direksi          Komisaris Independen           : Amir Tohar
                                           Direktur Utama                 : Alex Widjaja
                                           Direktur                       : Kathrin Widjaja


                      Susunan             : PT Lancartama Tirt Anggara : 50,33123%
                      Pemegang Saham       Kathrin Widjaja                : 12,27334%
                                           Alex Widjaja                   : 0,00001%
                                           Masyarakat                     : 37,39542%


                  b) PNM sebagai pihak pembeli.


                      Nama Perusahaan     : PT Permana Namma Mulia


                      Alamat              : Jalan Sultan Hasanuddin No 51, Melawai, Kebayoran
                                           Baru, Jakarta Selatan


                      Telepon / Faks      : -


                      Email               : permananammamulia@gmail.com


                      Kegiatan usaha      : Bidang Jasa Konstruksi


                      Susunan Komisaris   : Komisaris              : Jesslyn Romas Winardi
                      dan Direksi          Direktur                : Fandy Hokiyanto Agus


                      Susunan             : Fandy Hokiyanto Agus          : 99,00%
                      Pemegang Saham       Jesslyn Romas Winardi          : 1,00%




                                                                                                 7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




          2.2.    Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi


                  Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap
                  aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                  perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                  anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                  pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                  perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari
                  perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                  pemegang saham utama, atau pengendali.


                  Dengan demikian, berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan, Perseroan
                  tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PNM. Rencana Transaksi Divestasi tersebut
                  dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau
                  anggota Dewan Komisaris dan/ atau anggota Dewan Direksi dan/atau Pengendali
                  Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020
                  tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


                  Rencana Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan
                  kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak
                  terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan kepentingan
                  ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
                  Utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan.


          2.3.    Materialitas Nilai Transaksi


                  Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 yang telah di-review
                  oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan laporan nomor
                  RO-024/LT-KPS/TS01/V/2026, tanggal 6 Mei 2026, total ekuitas Perseroan adalah
                  sebesar Rp31.644.873.006,- (Tiga Puluh Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Empat
                  Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Rupiah). Berdasarkan informasi
                  manajemen Perseroan bahwa nilai Rencana Transaksi Divestasi adalah sebesar
                  Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Dengan
                  demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 206,67%.


                  Berdasarkan Peraturan     No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
                  sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
                  ekuitas Perusahaan Terbuka. Dengan demikian, Rencana Transaksi Divestasi
                  tersebut termasuk transaksi material sebagaimana yang dimaksud dengan
                  Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                  Kegiatan Usaha Utama. Selain itu, Rencana Transaksi memenuhi ketentuan
                  mengenai transaksi material yang lebih dari 50,00%, sehingga wajib terlebih dahulu




                                                                                                  8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                  memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
                  No. 17/POJK.04/2020.


          2.4.    Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi


                  Rencana Transaksi Divestasi atau penjualan aset atas dua (2) bidang tanah dan
                  bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan
                  Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik Perseroan
                  kepada PNM memiliki perikatan dan syarat yang tercantum pada Perjanjian
                  Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026 yang terinci sebagai berikut.


                  1.   Objek dan Harga Transaksi Divestasi


                       a) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas
                           tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Jl Pakubuwono VI No. 99 A—B
                           kepada PNM sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
                           - Sertifikat Hak Guna Bangunan 1916, seluas 121 m2 (seratus dua puluh
                             satu meter persegi);
                           - Sertifikat Hak Guna Bangunan 1916, seluas 120 m2 (seratus dua puluh
                             meter persegi).


                           Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan
                           diterima seluruhnya dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh
                           Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).


                       b) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas
                           tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Sultan Hasanudin No 51—52
                           kepada PNM sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
                           - Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01558/Melawai, seluas 81 m2
                             (delapan puluh satu meter persegi);
                           - Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01559/Melawai, seluas 61 m2
                             (enam puluh satu meter persegi);
                           - Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01560/Melawai, seluas 21 m2 (dua
                             puluh satu meter persegi);
                           - Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01553/Melawai, seluas 59 m2 (lima
                             puluh sembilan meter persegi);
                           - Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01552/Melawai, seluas 59 m2 (lima
                             puluh sembilan meter persegi); dan
                           - Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01579/Melawai, seluas 40 m2
                             (empat puluh meter persegi).




                                                                                                    9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                           Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan
                           diterima seluruhnya dengan harga sebesar Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh
                           Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).


                       Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi
                       berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut
                       adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta
                       Rupiah).


                  2.   Pernyataan dan Jaminan Penjual


                       Perseroan menjamin bahwa objek Transaksi Divestasi tidak dikenakan suatu
                       sitaan, tidak dalam keadaan dijaminkan dengan hak tanggungan apapun, tidak
                       dijadikan objek kerjasama dengan pihak lain, maupun tidak dalam keadaan
                       disewakan kepada pihak lain. Perseroan merupakan pihak yang berhak untuk
                       menjual objek Transaksi Divestasi sehingga pembeli tidak akan mendapat
                       tuntutan apapun dari pihak lain. Serta, surat bukti hak/sertifikat yang
                       diperjualbelikan adalah sah, tidak pernah dipalsukan, maupun diduplikasi.


                  3.   Pembayaran
                       Pelunasan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 2026
                       bersamaan pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli atas Objek Transaksi
                       Divestasi, dengan ketentuan bahwa sertifikat yang diperjualbelikan telah
                       dilakukan pengecekan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang,
                       Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2026 telah terbayarkan oleh pembeli, Pajak
                       Penghasilan (PPh) telah terbayarkan oleh Perseroan, dan Bea Perolehan Hak Atas
                       Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah terbayarkan oleh pembeli.


          2.5.    Risiko dan Manfaat Transaksi atas Transaksi yang akan Dilakukan


                  Pelepasan aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi Objek Transaksi dapat
                  mengurangi nilai aset bersih Perseroan secara signifikan serta menurunkan
                  kapasitas    Perseroan   dalam   memanfaatkan    potensi     kenaikan   nilai   ( capital
                  appreciation) di masa mendatang. Apabila aset tersebut sebelumnya digunakan
                  untuk mendukung kegiatan operasional, maka terdapat potensi kebutuhan
                  penggantian fasilitas atau biaya tambahan di masa depan. Namun demikian,
                  mengingat harga transaksi yang disepakati telah disesuaikan dengan Nilai Pasar
                  yang mencerminkan nilai aset pada kondisi pasar saat ini, risiko tersebut dinilai
                  oleh manajemen Perseroan masih berada dalam batas kewajaran dan mampu untuk
                  dikelola. Selain itu, risiko tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak
                  terlaksananya sesuai jadwal Rencana transaksi dapat dicegah dengan prosedur
                  internal dan ketentuan hukum yang berlaku.




                                                                                                       10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                  Pelaksanaan transaksi penjualan tanah dan bangunan ini juga memberikan manfaat
                  bagi Perseroan dalam bentuk peningkatan likuiditas yang dapat digunakan untuk
                  melunasi sebagian atau seluruh kewajiban keuangan Perseroan. Dengan demikian,
                  transaksi ini diharapkan dapat menurunkan beban bunga Perseroan. Selain itu,
                  meningkatnya likuiditas dapat menjadi fondasi untuk mendukung pertumbuhan
                  dan ekspansi Perseroan dalam jangka panjang.


          3.      Analisis Kualitatif


          3.1.    Alasan Dilakukannya Transaksi


                  Rencana Transaksi Divestasi ini dilakukan oleh Perseroan dalam rangka optimalisasi
                  struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan likuiditas Perseroan guna
                  mendukung pemenuhan kewajiban keuangan yang jatuh tempo. Dana hasil
                  Transaksi Divestasi ini direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian
                  atau seluruh utang Perseroan, sehingga diharapkan dapat menurunkan beban
                  keuangan berupa bunga pinjaman.


          3.2.    Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif

                  Secara kualitatif, manfaat utama dari transaksi ini adalah sebagai langkah strategis
                  untuk menyehatkan struktur permodalan dan optimalisasi arus kas. Dengan
                  terjualnya aset tersebut, Perseroan akan memperoleh suntikan likuiditas yang
                  berfungsi sebagai bantalan untuk memenuhi kewajiban keuangan yang segera jatuh
                  tempo. Langkah ini tidak hanya menghindarkan Perseroan dari risiko gagal bayar,
                  tetapi juga memberikan efisiensi beban keuangan melalui pengurangan biaya
                  bunga pinjaman. Pengurangan beban bunga pinjaman secara berkelanjutan juga
                  akan memperbaiki profil risiko Perseroan di mata kreditur dan investor. Secara
                  strategis, langkah ini merupakan bentuk optimalisasi aset, di mana Perseroan
                  mengonversi aset tetap yang kurang produktif menjadi modal kerja cair yang dapat
                  menjadi fondasi untuk mendukung ekspansi bisnis dan pertumbuhan jangka
                  panjang yang lebih lincah.


                  Namun, transaksi ini juga memiliki kemungkinan potensi kerugian kualitatif.
                  Pelepasan aset ini membawa konsekuensi berupa penurunan nilai aset bersih secara
                  signifikan yang dapat memengaruhi persepsi skala bisnis Perseroan. Secara
                  strategis, Perseroan kehilangan peluang untuk menikmati apresiasi nilai modal
                  (capital appreciation) di masa depan, mengingat lokasi properti yang terletak di area
                  strategis yakni Jakarta Selatan. Apabila sebelumnya aset tersebut menunjang
                  operasional, Perseroan juga dihadapkan pada risiko operasional berupa kebutuhan
                  mencari fasilitas pengganti atau timbulnya biaya sewa di masa depan. Selain itu,
                  divestasi ini juga mencerminkan adanya tantangan likuiditas yang dihadapi
                  Perseroan, sehingga apabila tidak dikelola dengan komunikasi yang baik,


                                                                                                    11
Page 14
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                  kepercayaan pemangku kepentingan terhadap stabilitas arus kas jangka panjang
                  Perseroan mungkin akan terpengaruh.


          4.      Analisis Kuantitatif

                  Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum transaksi dan proforma posisi keuangan
                  setelah transaksi dilakukan.

                                            Laporan Posisi Keuangan Proforma (Rp)
                                                      Historis TAMA      Penyesuaian          Saldo
                              Keterangan
                                                       31/03/2026         Proforma          Proforma


                   ASET


                   ASET LANCAR
                   Kas dan bank                        1.766.099.895    65.400.000.000     67.166.099.895
                   Piutang usaha
                     Pihak ketiga                        465.254.441                         465.254.441
                   Piutang lain-lain
                     Pihak ketiga                        180.360.659                         180.360.659
                   Tagihan bruto pemberi kerja         2.321.541.175                        2.321.541.175


                   Jumlah Aset Lancar                  4.733.256.170                       70.133.256.170


                   ASET TIDAK LANCAR
                     Properti investasi - bersih     169.196.386.738   (169.196.386.738)                -
                     Aset tetap - bersih               2.399.937.418                        2.399.937.418


                   Jumlah Aset Tidak Lancar          171.596.324.156                        2.399.937.418


                   JUMLAH ASET                       176.329.580.326                       72.533.193.588


                   LIABILITAS DAN EKUITAS


                   LIABILITAS JANGKA PENDEK
                   Utang bank jangka pendek           19.314.621.512                       19.314.621.512
                   Utang usaha
                     Pihak ketiga                      1.050.715.716                        1.050.715.716
                   Utang lain-lain
                     Pihak berelasi                   22.641.521.873                       22.641.521.873
                   Utang Pajak                            51.631.500                          51.631.500
                   Biaya yang masih harus dibayar        179.448.163                         179.448.163
                   Utang jangka panjang yang jatuh
                     tempo dalam satu tahun
                           Bank                       14.916.550.717                       14.916.550.717


                   Jumlah Liabilitas Jangka Pendek    58.154.489.481                       58.154.489.481



                                                                                                       12
Page 15
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                                                      Historis TAMA         Penyesuaian            Saldo
                                Keterangan
                                                       31/03/2026            Proforma            Proforma


                   LIABILITAS JANGKA PANJANG
                   Liabilitas jangka panjang -
                     setelah dikurangi bagian yang
                     jatuh tempo dalam waktu 1
                     (satu) tahun
                           Bank                        86.126.947.127                          86.126.947.127
                   Liabilitas imbalan kerja               437.570.000                             437.570.000
                   Jumlah Liabilitas Jangka Panjang    86.564.517.127                          86.564.517.127


                   Jumlah Liabilitas                  144.719.006.608                         144.719.006.608


                   EKUITAS
                   Modal saham – nilai nominal
                     Rp25 per saham
                     Modal Dasar – 3.200.000.000
                       saham
                     Modal ditempatkan dan             30.000.017.400                          30.000.017.400
                       disetor – 1.200.000.696
                       saham
                   Tambahan modal disetor              35.519.795.804                          35.519.795.804
                   Penghasilan komprehensif lain          188.384.000                             188.384.000


                   Saldo rugi
                     Ditentukan penggunaannya                         -
                     Belum ditentukan                 (34.097.623.486)    (103.796.386.738)   (137.894.010.224)
                       penggunaannya


                   Jumlah Ekuitas                      31.610.573.718                         (72.185.813.020)


                   JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS      176.329.580.326                          72.533.193.588


                  Berikut ini adalah laba (rugi) sebelum transaksi dan proforma laba (rugi) setelah
                  transaksi dilakukan.

                           Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Proforma (Rp)
                                                      Historis TAMA         Penyesuaian            Saldo
                                Keterangan
                                                       31/03/2026            Proforma            Proforma


                   Pendapatan                           1.465.454.725                            1.465.454.725


                   Beban pokok pendapatan               (814.822.386)                            (814.822.386)


                   Laba Bruto                             650.632.339                             650.632.339


                   Beban umum dan administrasi         (1.455.971.843)                         (1.455.971.843)



                                                                                                            13
Page 16
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                                                           Historis TAMA          Penyesuaian               Saldo
                                  Keterangan
                                                           31/03/2026               Proforma            Proforma
                   Pendapatan (Beban) lain-lain -                          -    (103.796.386.738)   (103.796.386.738)
                       bersih
                   Beban pajak final                             (42.423.058)                               (42.423.058)


                   Laba Usaha                                   (847.762.562)                       (104.644.149.300)


                   Pendapatan keuangan                               935.172                                    935.172
                   Beban keuangan                          (2.202.243.100)                            (2.202.243.100)


                   Rugi Sebelum Pajak Penghasilan          (3.049.070.490)                          (106.845.457.228)


                   Beban pajak penghasilan                                 -                                          -


                   Rugi Bersih Tahun Berjalan              (3.049.070.490)                          (106.845.457.228)


                   Penghasilan komprehensif lain:
                       Pengukuran kembali liabilitas                       -                                          -
                        imbalan kerja
                       Bagian laba rugi entitas
                       asosiasi
                   Jumlah Rugi Komprehensif
                                                           (3.049.070.490)                          (106.845.457.228)
                       Tahun Berjalan


                   Pos yang tidak akan                     (3.049.070.490)                          (106.845.457.228)
                       direklasifikasikan ke laba rugi
                       dalam periode berikutnya




                  Penjelasan dan rincian penyesuaian penyusunan kompilasi informasi keuangan
                  proforma adalah sebagai berikut.


                  a.    Kas dan bank


                        Penerimaan dana yang diperoleh dari penjualan properti investasi
                        Dikurangi
                           Tanah dan bangunan                                                  169.196.386.738
                           Kerugian pelepasan properti investasi                               103.796.386.738
                         Jumlah Penyesuaian Kas dan bank                                        65.400.000.000


                  b.    Rugi lain-lain bersih


                        Perseroan         mencatat       rugi      pelepasan      properti      investasi      sebesar
                        Rp103.796.386.738,-.




                                                                                                                    14
Page 17
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                  c.   Saldo Rugi


                       Penyesuaian saldo rugi sebesar Rp103.796.386.738,- yang timbul dari
                       transaksi atas pelepasan properti investasi.


          5.      Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

                  Hasil Penilaian Aset

                  Berdasarkan       Laporan   Penilaian   Properti    Investasi   No. 00284/2.0167-
                  08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April 2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik
                  Kusno Raharjo & Rekan, Nilai Pasar Properti Investasi Perseroan pada tanggal
                  31 Maret 2026 adalah sebagai berikut.


                  Lokasi 1
                  Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B adalah sebesar Rp27.134.100.000,- (Dua
                  Puluh Tujuh Miliar Seratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).


                  Lokasi 2
                  Ruko Jl Sultan Hasanudin No. 51—52 adalah sebesar Rp38.211.500.000,- (Tiga
                  Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


                  Dengan demikian jumlah Nilai Pasar kedua objek Transaksi Divestasi tersebut
                  adalah sebesar Rp65.345.600.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Empat
                  Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

                  Nilai Transaksi

                  Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
                  tertanggal 4 Mei 2026, Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang
                  dimiliki atas tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99
                  A—B dan Ruko Sultan Hasanudin No. 51—52 kepada PNM dengan harga sebesar
                  Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan
                  Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).


                  Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi
                  berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah
                  sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).

                  Kewajaran Nilai Transaksi

                  Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
                  Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,




                                                                                                 15
Page 18
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




                  menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi
                  7,50% dari nilai hasil penilaian.

                  Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi
                  tersaji pada tabel berikut.

                                                                                              Nilai
                           Keterangan                    Batasan Transaksi
                                                                                              (Rp)

                    Batas Atas Nilai Rencana
                                                       7,5% di atas Nilai Pasar          70.246.520.000
                           Transaksi

                                                Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
                     Nilai Rencana Transaksi                                             65.400.000.000
                                                       tertanggal 4 Mei 2026
                                                Laporan Penilaian Properti Investasi
                                                        No. 00284/2.0167-
                           Nilai Pasar          08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal          65.345.600.000
                                                   30 April 2026, dari Kantor Jasa
                                                Penilai Publik Kusno Raharjo & Rekan

                    Batas Bawah Nilai Rencana
                                                      7,5% di bawah Nilai Pasar          60.444.680.000
                           Transaksi



                  Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi 0,08% dari Nilai Pasar, yaitu
                  sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah)
                  maka nilai Rencana Transaksi memenuhi ketentuan berada pada kisaran yang tidak
                  melebihi 7,5% dari batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan demikian kami
                  berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.


          6.      Analisis atas Faktor Lain yang Relevan


                  Berdasarkan penelaahan terhadap informasi yang tersedia, terdapat beberapa
                  informasi non-keuangan yang relevan terkait dengan rencana transaksi penjualan
                  tanah dan bangunan ini.
                  a) Secara legal, aset tersebut berada dalam status kepemilikan yang sah atas nama
                      Perseroan dan tidak terdapat informasi mengenai adanya sengketa hukum yang
                      material yang dapat menghambat pelaksanaan transaksi.
                  b) Dari sisi transaksi, rencana penjualan dilakukan dengan pihak pembeli yang
                      telah menyepakati harga transaksi, yang disepakati berdasarkan hasil penilaian
                      independen (appraisal) sehingga telah mencerminkan nilai pasar aset pada saat
                      penilaian dilakukan.
                  c) Tidak terdapat informasi non-keuangan lain yang material yang dapat
                      mempengaruhi pelaksanaan maupun kewajaran transaksi ini selain yang telah
                      diungkapkan di atas.




                                                                                                          16
Page 19
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




          7.      Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi

                  Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif, dan analisis
                  kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
                  analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi
                  Divestasi atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko
                  Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52,
                  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik Perseroan kepada PNM adalah Wajar.

          8.      Kualifikasi Penilai Usaha

                  Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
                  berdasarkan        Keputusan   Menteri    Keuangan   No. 1498/KM.1/2012,   tanggal
                  28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
                  Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.


                  Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
                  Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut.

                  MAPPI                    : No. 09-S-02341
                  Izin Penilai Publik      : No. B-1.12.00340
                  Klasifikasi izin         : Penilaian Bisnis
                  Register                 : No. RMK-2017.00303
                  STTD OJK                 : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
                  STTD IKNB                : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                 17
Page 20
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk




          9.      Kesimpulan

                  Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi yang
                  meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
                  Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang
                  relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi atas dua (2)
                  bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No.
                  99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                  milik Perseroan kepada PNM adalah Wajar.

          Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
          material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
          pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar
          dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
          peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
          Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
          ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai
          kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

          Hormat kami,
          KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




          Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
                                                                      Digitally signed by Endang Sunardi
          Rekan                                                       DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
                                                                      Endang dan Rekan,
          MAPPI                  : No. 09-S-02341                     email=syarifendangdanrekan@gmail.com
          Izin Penilai Publik    : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi Izin       : Penilaian Bisnis
          Register               : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK               : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB              : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                               18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published15 May 2026
Pages20
Characters52,818
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LANCARTAMA SEJATI TBK · Nama Perusahaan p.1 ×74
linked person Kathrin Wijaya · Direktur p.6 ×4
linked person Alex Widjaja p.9 ×2
possible person Kanaka Puradiredja p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved org PT PERMANA NAMMA MULIA · Nama Perusahaan p.1 ×6
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Endang & Rekan p.3 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik p.3
unresolved org KJPP Syarif Endang & Rekan p.3
unresolved org KJPP Syarif Endang p.3 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Puradiredja p.5 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.6 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo & Rekan p.6 ×3
unresolved person Trimedi p.8
unresolved org PT Cahaya Maju Indo p.8
unresolved — Fandy Hokiyanto Agus · Direktur p.8
unresolved — Jesslyn Romas Winardi · Komisaris p.8
unresolved org PT Lancartama Tirt Anggara p.9
unresolved org Pertanahan Nasional p.12
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo p.17
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.19
unresolved org Endang dan Rekan p.19
unresolved org KJPP p.19
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.20
unresolved person Digitally signed by Endang Sunardi · Rekan | DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif p.20
unresolved org KJPP Syarif Endang dan Rekan p.20
unresolved org Rekan p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 3081 ms 12 Sep 2026 22:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'Divestasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Divestasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': '206.67',
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result