Back to announcement
20260515_TAMA_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32091408_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TAMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
RENCANA TRANSAKSI DIVESTASI ASET
PT LANCARTAMA SEJATI TBK
KEPADA
PT PERMANA NAMMA MULIA
No. 00025/2.0113-03/BS/03/0340/1/V/2026
Tanggal : 6 Mei 2026
1
Page 2
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
RENCANA TRANSAKSI DIVESTASI ASET
PT LANCARTAMA SEJATI TBK
KEPADA
PT PERMANA NAMMA MULIA
No. 00025/2.0113-03/BS/03/0340/1/V/2026
Tanggal : 6 Mei 2026
2
Page 3
No. 00025/2.0113-03/BS/03/0340/1/V/2026 Bekasi, 6 Mei 2026
Kepada:
PT Lancartama Sejati Tbk
Jalan Pakubuwono VI No.71, Gunung,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12120
Perihal: Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi Aset
Dengan hormat,
KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PJ-
1/PM.02/2023.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0035/SPK/MSE-03/ES/IV/2026, tanggal 16 April
2026, kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Divestasi Aset (atau selanjutnya disebut “Transaksi Divestasi”) milik PT
Lancartama Sejati Tbk (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) kepada PT Permana Namma
Mulia (atau selanjutnya disebut “PNM”) seperti yang tertuang dalam laporan ini.
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perseroan berencana untuk melakukan transaksi penjualan aset atau Transaksi
Divestasi atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko
Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kepada PNM. Oleh karena itu, Perseroan menunjuk
KJPP Syarif Endang & Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan laporan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi tersebut.
Berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan, Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan PNM. Dengan demikian, Rencana Transaksi Divestasi
tersebut dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan
dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/ atau anggota Dewan Direksi dan/atau
Pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang
1
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut
“Peraturan No. 42/POJK.04/2020”).
Nilai Rencana Transaksi Divestasi adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh
Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Nilai Rencana Transaksi tersebut adalah
sebesar 206,67% terhadap jumlah ekuitas Perseroan per 31 Maret 2026 yaitu
sebesar Rp31.644.873.006,- (Tiga Puluh Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Empat
Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Rupiah).
Nilai Rencana Transaksi tersebut memenuhi ketentuan terkait transaksi material
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 17/POJK.04/2020”). Rencana Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan.
1.2. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dengan
Laporan No. 00025/2.0113-03/BS/03/0340/1/V/2026, tanggal 6 Mei 2026.
1.3. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per 31 Maret 2026.
1.4. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:
Nama : PT Lancartama Sejati Tbk
Bidang Usaha : Bidang Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor dan
Hunian
Alamat : Jalan Pakubuwono VI No. 71, Gunung, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, 12120
Telepon : +62-21 3950 6655
Email / Website : info@lancartamasejati.com / www.lancartamasejati.com
1.5. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Divestasi
Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan
Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran
2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan) kepada PT Permana
Namma Mulia (PNM).
1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan
gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan
Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati
Tbk (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM). Pendapat kewajaran ini
diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada
POJK No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, Peraturan
No. 42/POJK.04/2020, Peraturan No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
1.7. Benturan Kepentingan atas Transaksi yang akan Dilakukan
Rencana transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari
masing-masing pihak diketahui tidak memiliki benturan kepentingan atas Rencana
Transaksi Divestasi yang akan dilakukan.
1.8. Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Rencana Transaksi, sebagai
Penilai Independen kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu atau
melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2021,
No. 00482/3.0357/AU.1/03/0751-2/1/IV/2022, tanggal 28 April 2022, yang
telah diaudit oleh Akuntan Adeyana Widjaja CPA, dari Kantor Akuntan Publik
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
2. Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2022,
No. 00255/3.0357/AU.1/04/0111-1/1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023, yang
telah diaudit oleh Akuntan Tan Siddharta, dari Kantor Akuntan Publik
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
3. Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2023,
No. 00204/3.0357/AU.1/03/0111-2/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024, yang
3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
telah diaudit oleh Akuntan Tan Siddharta, dari Kantor Akuntan Publik
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
4. Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2024,
No. 00197/3.0357/AU.1/03/0111-3/1/III/2025, tanggal 27 Maret 2025, yang
telah diaudit oleh Akuntan Tan Siddharta, dari Kantor Akuntan Publik
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
5. Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2025,
No. 00126/3.0357/AU.1/03/0111-4/1/III/2026, tanggal 31 Maret 2026, yang
telah diaudit oleh Akuntan Tan Siddharta, dari Kantor Akuntan Publik
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
6. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 yang telah di-review oleh
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan laporan nomor
RO-024/LT-KPS/TS01/V/2026, tanggal 6 Mei 2026;
7. Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan
Proforma No. RO-023/LT-KPS/TS01/V/2026, tanggal 6 Mei 2026.
8. Akta dan Legalitas Umum Perseroan dan PNM;
9. Proyeksi Keuangan Perseroan dengan dan tanpa transaksi periode 1 April 2026
sampai dengan Desember 2031;
10. Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00284/2.0167-
08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April 2026, dari Kantor Jasa Penilai
Publik Kusno Raharjo & Rekan;
11. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026 antara Perseroan
dengan PNM;
12. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan pendapat Kewajaran, diantaranya adalah
- Kathrin Wijaya sebagai Direktur; dan
- Lia Ariesta Fitriana sebagai Accounting Manager.
13. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Material No. 051/LTS/V/2026,
tanggal 5 Mei 2026, dinyatakan bahwa Rencana Transaksi termasuk pada
transaksi material;
14. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
No. 052/LTS/V/2026, tanggal 5 Mei 2026, dinyatakan bahwa Rencana
Transaksi tidak mengandung unsur transaksi afiliasi maupun benturan
kepentingan; dan
15. Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang diberikan
No. 050/LTS/V/2026, tanggal 5 Mei 2026.
1.9. Ruang Lingkup Penilaian
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang diberikan
oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan dilakukan
adalah wajar atau tidak wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, pemberian pendapat kewajaran setelah dilakukan analisis atas:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan;
b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham; dan
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham.
Sifat Rencana Transaksi terkait dengan ada atau tidak adanya hubungan antara
pihak-pihak yang bertransaksi diatur sesuai dengan Peraturan
No. 42/POJK.04/2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu dan nilai materialitas Rencana Transaksi diatur sesuai dengan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
Sehubungan dengan peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukan
Penilai untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, maka ruang
lingkup pendapat kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana
Transaksi tersebut.
1.10. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
adalah:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
1.11. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang
5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
Kewajaran dari pemberi tugas.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada Pendapat Kewajaran ini kami tidak
menerapkan asumsi khusus.
1.12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, terdapat kejadian penting yang patut
diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan penilaian.
Anggaran Dasar PNM mengalami perubahan melalui Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham yang tercantum dalam Akta No. 35, tanggal 27 April 2026 dari
Trimedi, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan, terkait perubahan sebagai berikut:
- Perubahan harga per lembar saham yang semula Rp1.000.000,- (satu juta
rupiah) menjadi Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Pengalihan kepemilikan saham yang dimiliki oleh PT Cahaya Maju Indo dan
Kathrin Widjaja kepada Fandy Hokiyanto Agus dan Jesslyn Romas Winardi.
Sehingga, setelah dilakukannya pengalihan tersebut susunan kepemilikan
saham PNM menjadi sebagai berikut:
a) Fandy Hokiyanto Agus sebagai pemegang 9.999 lembar saham (99,99%);
b) Jesslyn Romas Winardi sebagai pemegang 1 lembar saham (00,01%).
- Perubahan susunan pengurus PNM menjadi sebagai berikut:
a) Fandy Hokiyanto Agus sebagai Direktur PNM;
b) Jesslyn Romas Winardi sebagai Komisaris PNM.
2. Analisis Transaksi
2.1. Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
a) Perseroan sebagai pihak penjual.
6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
Nama Perusahaan : PT Lancartama Sejati Tbk
Alamat : Jalan Pakubuwono VI No. 71, Gunung, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12120
Telepon / Faks : 021-7392222
Email : info@lancartamasejati.com / www.lancartamasejati.com
Kegiatan usaha : Bidang Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor dan
Hunian
Susunan Komisaris : Komisaris Utama : Djaja Julia Supena
dan Direksi Komisaris Independen : Amir Tohar
Direktur Utama : Alex Widjaja
Direktur : Kathrin Widjaja
Susunan : PT Lancartama Tirt Anggara : 50,33123%
Pemegang Saham Kathrin Widjaja : 12,27334%
Alex Widjaja : 0,00001%
Masyarakat : 37,39542%
b) PNM sebagai pihak pembeli.
Nama Perusahaan : PT Permana Namma Mulia
Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin No 51, Melawai, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan
Telepon / Faks : -
Email : permananammamulia@gmail.com
Kegiatan usaha : Bidang Jasa Konstruksi
Susunan Komisaris : Komisaris : Jesslyn Romas Winardi
dan Direksi Direktur : Fandy Hokiyanto Agus
Susunan : Fandy Hokiyanto Agus : 99,00%
Pemegang Saham Jesslyn Romas Winardi : 1,00%
7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
2.2. Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari
perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
Dengan demikian, berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan, Perseroan
tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PNM. Rencana Transaksi Divestasi tersebut
dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau
anggota Dewan Komisaris dan/ atau anggota Dewan Direksi dan/atau Pengendali
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rencana Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
Utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan.
2.3. Materialitas Nilai Transaksi
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 yang telah di-review
oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan laporan nomor
RO-024/LT-KPS/TS01/V/2026, tanggal 6 Mei 2026, total ekuitas Perseroan adalah
sebesar Rp31.644.873.006,- (Tiga Puluh Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Empat
Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Rupiah). Berdasarkan informasi
manajemen Perseroan bahwa nilai Rencana Transaksi Divestasi adalah sebesar
Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Dengan
demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 206,67%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
ekuitas Perusahaan Terbuka. Dengan demikian, Rencana Transaksi Divestasi
tersebut termasuk transaksi material sebagaimana yang dimaksud dengan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama. Selain itu, Rencana Transaksi memenuhi ketentuan
mengenai transaksi material yang lebih dari 50,00%, sehingga wajib terlebih dahulu
8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
No. 17/POJK.04/2020.
2.4. Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi Divestasi atau penjualan aset atas dua (2) bidang tanah dan
bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan
Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik Perseroan
kepada PNM memiliki perikatan dan syarat yang tercantum pada Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026 yang terinci sebagai berikut.
1. Objek dan Harga Transaksi Divestasi
a) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas
tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Jl Pakubuwono VI No. 99 A—B
kepada PNM sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan 1916, seluas 121 m2 (seratus dua puluh
satu meter persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan 1916, seluas 120 m2 (seratus dua puluh
meter persegi).
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan
diterima seluruhnya dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh
Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
b) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas
tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Sultan Hasanudin No 51—52
kepada PNM sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01558/Melawai, seluas 81 m2
(delapan puluh satu meter persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01559/Melawai, seluas 61 m2
(enam puluh satu meter persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01560/Melawai, seluas 21 m2 (dua
puluh satu meter persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01553/Melawai, seluas 59 m2 (lima
puluh sembilan meter persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01552/Melawai, seluas 59 m2 (lima
puluh sembilan meter persegi); dan
- Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01579/Melawai, seluas 40 m2
(empat puluh meter persegi).
9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan
diterima seluruhnya dengan harga sebesar Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh
Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut
adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta
Rupiah).
2. Pernyataan dan Jaminan Penjual
Perseroan menjamin bahwa objek Transaksi Divestasi tidak dikenakan suatu
sitaan, tidak dalam keadaan dijaminkan dengan hak tanggungan apapun, tidak
dijadikan objek kerjasama dengan pihak lain, maupun tidak dalam keadaan
disewakan kepada pihak lain. Perseroan merupakan pihak yang berhak untuk
menjual objek Transaksi Divestasi sehingga pembeli tidak akan mendapat
tuntutan apapun dari pihak lain. Serta, surat bukti hak/sertifikat yang
diperjualbelikan adalah sah, tidak pernah dipalsukan, maupun diduplikasi.
3. Pembayaran
Pelunasan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 2026
bersamaan pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli atas Objek Transaksi
Divestasi, dengan ketentuan bahwa sertifikat yang diperjualbelikan telah
dilakukan pengecekan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang,
Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2026 telah terbayarkan oleh pembeli, Pajak
Penghasilan (PPh) telah terbayarkan oleh Perseroan, dan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah terbayarkan oleh pembeli.
2.5. Risiko dan Manfaat Transaksi atas Transaksi yang akan Dilakukan
Pelepasan aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi Objek Transaksi dapat
mengurangi nilai aset bersih Perseroan secara signifikan serta menurunkan
kapasitas Perseroan dalam memanfaatkan potensi kenaikan nilai ( capital
appreciation) di masa mendatang. Apabila aset tersebut sebelumnya digunakan
untuk mendukung kegiatan operasional, maka terdapat potensi kebutuhan
penggantian fasilitas atau biaya tambahan di masa depan. Namun demikian,
mengingat harga transaksi yang disepakati telah disesuaikan dengan Nilai Pasar
yang mencerminkan nilai aset pada kondisi pasar saat ini, risiko tersebut dinilai
oleh manajemen Perseroan masih berada dalam batas kewajaran dan mampu untuk
dikelola. Selain itu, risiko tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak
terlaksananya sesuai jadwal Rencana transaksi dapat dicegah dengan prosedur
internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
Pelaksanaan transaksi penjualan tanah dan bangunan ini juga memberikan manfaat
bagi Perseroan dalam bentuk peningkatan likuiditas yang dapat digunakan untuk
melunasi sebagian atau seluruh kewajiban keuangan Perseroan. Dengan demikian,
transaksi ini diharapkan dapat menurunkan beban bunga Perseroan. Selain itu,
meningkatnya likuiditas dapat menjadi fondasi untuk mendukung pertumbuhan
dan ekspansi Perseroan dalam jangka panjang.
3. Analisis Kualitatif
3.1. Alasan Dilakukannya Transaksi
Rencana Transaksi Divestasi ini dilakukan oleh Perseroan dalam rangka optimalisasi
struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan likuiditas Perseroan guna
mendukung pemenuhan kewajiban keuangan yang jatuh tempo. Dana hasil
Transaksi Divestasi ini direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian
atau seluruh utang Perseroan, sehingga diharapkan dapat menurunkan beban
keuangan berupa bunga pinjaman.
3.2. Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif
Secara kualitatif, manfaat utama dari transaksi ini adalah sebagai langkah strategis
untuk menyehatkan struktur permodalan dan optimalisasi arus kas. Dengan
terjualnya aset tersebut, Perseroan akan memperoleh suntikan likuiditas yang
berfungsi sebagai bantalan untuk memenuhi kewajiban keuangan yang segera jatuh
tempo. Langkah ini tidak hanya menghindarkan Perseroan dari risiko gagal bayar,
tetapi juga memberikan efisiensi beban keuangan melalui pengurangan biaya
bunga pinjaman. Pengurangan beban bunga pinjaman secara berkelanjutan juga
akan memperbaiki profil risiko Perseroan di mata kreditur dan investor. Secara
strategis, langkah ini merupakan bentuk optimalisasi aset, di mana Perseroan
mengonversi aset tetap yang kurang produktif menjadi modal kerja cair yang dapat
menjadi fondasi untuk mendukung ekspansi bisnis dan pertumbuhan jangka
panjang yang lebih lincah.
Namun, transaksi ini juga memiliki kemungkinan potensi kerugian kualitatif.
Pelepasan aset ini membawa konsekuensi berupa penurunan nilai aset bersih secara
signifikan yang dapat memengaruhi persepsi skala bisnis Perseroan. Secara
strategis, Perseroan kehilangan peluang untuk menikmati apresiasi nilai modal
(capital appreciation) di masa depan, mengingat lokasi properti yang terletak di area
strategis yakni Jakarta Selatan. Apabila sebelumnya aset tersebut menunjang
operasional, Perseroan juga dihadapkan pada risiko operasional berupa kebutuhan
mencari fasilitas pengganti atau timbulnya biaya sewa di masa depan. Selain itu,
divestasi ini juga mencerminkan adanya tantangan likuiditas yang dihadapi
Perseroan, sehingga apabila tidak dikelola dengan komunikasi yang baik,
11
Page 14
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
kepercayaan pemangku kepentingan terhadap stabilitas arus kas jangka panjang
Perseroan mungkin akan terpengaruh.
4. Analisis Kuantitatif
Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum transaksi dan proforma posisi keuangan
setelah transaksi dilakukan.
Laporan Posisi Keuangan Proforma (Rp)
Historis TAMA Penyesuaian Saldo
Keterangan
31/03/2026 Proforma Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 1.766.099.895 65.400.000.000 67.166.099.895
Piutang usaha
Pihak ketiga 465.254.441 465.254.441
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 180.360.659 180.360.659
Tagihan bruto pemberi kerja 2.321.541.175 2.321.541.175
Jumlah Aset Lancar 4.733.256.170 70.133.256.170
ASET TIDAK LANCAR
Properti investasi - bersih 169.196.386.738 (169.196.386.738) -
Aset tetap - bersih 2.399.937.418 2.399.937.418
Jumlah Aset Tidak Lancar 171.596.324.156 2.399.937.418
JUMLAH ASET 176.329.580.326 72.533.193.588
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 19.314.621.512 19.314.621.512
Utang usaha
Pihak ketiga 1.050.715.716 1.050.715.716
Utang lain-lain
Pihak berelasi 22.641.521.873 22.641.521.873
Utang Pajak 51.631.500 51.631.500
Biaya yang masih harus dibayar 179.448.163 179.448.163
Utang jangka panjang yang jatuh
tempo dalam satu tahun
Bank 14.916.550.717 14.916.550.717
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 58.154.489.481 58.154.489.481
12
Page 15
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
Historis TAMA Penyesuaian Saldo
Keterangan
31/03/2026 Proforma Proforma
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang -
setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu 1
(satu) tahun
Bank 86.126.947.127 86.126.947.127
Liabilitas imbalan kerja 437.570.000 437.570.000
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 86.564.517.127 86.564.517.127
Jumlah Liabilitas 144.719.006.608 144.719.006.608
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal
Rp25 per saham
Modal Dasar – 3.200.000.000
saham
Modal ditempatkan dan 30.000.017.400 30.000.017.400
disetor – 1.200.000.696
saham
Tambahan modal disetor 35.519.795.804 35.519.795.804
Penghasilan komprehensif lain 188.384.000 188.384.000
Saldo rugi
Ditentukan penggunaannya -
Belum ditentukan (34.097.623.486) (103.796.386.738) (137.894.010.224)
penggunaannya
Jumlah Ekuitas 31.610.573.718 (72.185.813.020)
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 176.329.580.326 72.533.193.588
Berikut ini adalah laba (rugi) sebelum transaksi dan proforma laba (rugi) setelah
transaksi dilakukan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Proforma (Rp)
Historis TAMA Penyesuaian Saldo
Keterangan
31/03/2026 Proforma Proforma
Pendapatan 1.465.454.725 1.465.454.725
Beban pokok pendapatan (814.822.386) (814.822.386)
Laba Bruto 650.632.339 650.632.339
Beban umum dan administrasi (1.455.971.843) (1.455.971.843)
13
Page 16
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
Historis TAMA Penyesuaian Saldo
Keterangan
31/03/2026 Proforma Proforma
Pendapatan (Beban) lain-lain - - (103.796.386.738) (103.796.386.738)
bersih
Beban pajak final (42.423.058) (42.423.058)
Laba Usaha (847.762.562) (104.644.149.300)
Pendapatan keuangan 935.172 935.172
Beban keuangan (2.202.243.100) (2.202.243.100)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (3.049.070.490) (106.845.457.228)
Beban pajak penghasilan - -
Rugi Bersih Tahun Berjalan (3.049.070.490) (106.845.457.228)
Penghasilan komprehensif lain:
Pengukuran kembali liabilitas - -
imbalan kerja
Bagian laba rugi entitas
asosiasi
Jumlah Rugi Komprehensif
(3.049.070.490) (106.845.457.228)
Tahun Berjalan
Pos yang tidak akan (3.049.070.490) (106.845.457.228)
direklasifikasikan ke laba rugi
dalam periode berikutnya
Penjelasan dan rincian penyesuaian penyusunan kompilasi informasi keuangan
proforma adalah sebagai berikut.
a. Kas dan bank
Penerimaan dana yang diperoleh dari penjualan properti investasi
Dikurangi
Tanah dan bangunan 169.196.386.738
Kerugian pelepasan properti investasi 103.796.386.738
Jumlah Penyesuaian Kas dan bank 65.400.000.000
b. Rugi lain-lain bersih
Perseroan mencatat rugi pelepasan properti investasi sebesar
Rp103.796.386.738,-.
14
Page 17
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
c. Saldo Rugi
Penyesuaian saldo rugi sebesar Rp103.796.386.738,- yang timbul dari
transaksi atas pelepasan properti investasi.
5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Hasil Penilaian Aset
Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00284/2.0167-
08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April 2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik
Kusno Raharjo & Rekan, Nilai Pasar Properti Investasi Perseroan pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebagai berikut.
Lokasi 1
Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B adalah sebesar Rp27.134.100.000,- (Dua
Puluh Tujuh Miliar Seratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).
Lokasi 2
Ruko Jl Sultan Hasanudin No. 51—52 adalah sebesar Rp38.211.500.000,- (Tiga
Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Pasar kedua objek Transaksi Divestasi tersebut
adalah sebesar Rp65.345.600.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Empat
Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Nilai Transaksi
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
tertanggal 4 Mei 2026, Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang
dimiliki atas tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99
A—B dan Ruko Sultan Hasanudin No. 51—52 kepada PNM dengan harga sebesar
Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan
Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah
sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
Kewajaran Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,
15
Page 18
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi
7,50% dari nilai hasil penilaian.
Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi
tersaji pada tabel berikut.
Nilai
Keterangan Batasan Transaksi
(Rp)
Batas Atas Nilai Rencana
7,5% di atas Nilai Pasar 70.246.520.000
Transaksi
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Nilai Rencana Transaksi 65.400.000.000
tertanggal 4 Mei 2026
Laporan Penilaian Properti Investasi
No. 00284/2.0167-
Nilai Pasar 08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 65.345.600.000
30 April 2026, dari Kantor Jasa
Penilai Publik Kusno Raharjo & Rekan
Batas Bawah Nilai Rencana
7,5% di bawah Nilai Pasar 60.444.680.000
Transaksi
Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi 0,08% dari Nilai Pasar, yaitu
sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah)
maka nilai Rencana Transaksi memenuhi ketentuan berada pada kisaran yang tidak
melebihi 7,5% dari batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan demikian kami
berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.
6. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Berdasarkan penelaahan terhadap informasi yang tersedia, terdapat beberapa
informasi non-keuangan yang relevan terkait dengan rencana transaksi penjualan
tanah dan bangunan ini.
a) Secara legal, aset tersebut berada dalam status kepemilikan yang sah atas nama
Perseroan dan tidak terdapat informasi mengenai adanya sengketa hukum yang
material yang dapat menghambat pelaksanaan transaksi.
b) Dari sisi transaksi, rencana penjualan dilakukan dengan pihak pembeli yang
telah menyepakati harga transaksi, yang disepakati berdasarkan hasil penilaian
independen (appraisal) sehingga telah mencerminkan nilai pasar aset pada saat
penilaian dilakukan.
c) Tidak terdapat informasi non-keuangan lain yang material yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan maupun kewajaran transaksi ini selain yang telah
diungkapkan di atas.
16
Page 19
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
7. Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif, dan analisis
kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi
Divestasi atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko
Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik Perseroan kepada PNM adalah Wajar.
8. Kualifikasi Penilai Usaha
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal
28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut.
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
17
Page 20
Pendapat Kewajaran
PT Lancartama Sejati Tbk
9. Kesimpulan
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi yang
meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang
relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi atas dua (2)
bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No.
99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
milik Perseroan kepada PNM adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai
kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
Digitally signed by Endang Sunardi
Rekan DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Endang dan Rekan,
MAPPI : No. 09-S-02341 email=syarifendangdanrekan@gmail.com
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
18
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PERMANA NAMMA MULIA
· Nama Perusahaan
p.1 ×6
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.3
unresolved
org
KJPP Syarif Endang & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.3 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Puradiredja
p.5 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo & Rekan
p.6 ×3
unresolved
person
Trimedi
p.8
unresolved
org
PT Cahaya Maju Indo
p.8
unresolved
—
Fandy Hokiyanto Agus
· Direktur
p.8
unresolved
—
Jesslyn Romas Winardi
· Komisaris
p.8
unresolved
org
PT Lancartama Tirt Anggara
p.9
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.12
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo
p.17
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.19
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.19
unresolved
org
KJPP
p.19
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.20
unresolved
person
Digitally signed by Endang Sunardi
· Rekan | DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
p.20
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
p.20
unresolved
org
Rekan
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3081 ms
12 Sep 2026 22:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Divestasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Divestasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': '206.67',
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}