Skip to content
Back to announcement

20240531_MOLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645048_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review MOLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com




                                      SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan
ini menerangkan:

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan Terbatas:

                              ”PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk”
                           (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)

berkedudukan di Kabupaten Malang, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh
saya, Notaris, pada tanggal 29 Mei 2024, Nomor 142 ("Akta“).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:

Mata Acara 1:

     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk di dalamnya
        Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
        2023.

     2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
        Denny Susanto No.AP.1671 dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan
        pendapat Wajar dalam semua hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam
        laporan No.00060/3.0478/AU.1/04/1671-2/1/III/2024 yang diterbitkan pada tanggal
        26 Maret 2024.

     3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (volledig acquit
        et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
        pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
        Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023.


Mata Acara 2:

     1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023
        setelah pajak yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan sebagai
        berikut:
        a. dibagikan sebagai Dividen Final sebesar Rp9.997.214.252 (sembilan miliar sembilan
           ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh
           dua rupiah) atau sebesar Rp3,67/lembar saham (tiga koma enam tujuh rupiah per
           lembar saham) yang akan dibagikan untuk sejumlah 2.724.036.581 (dua miliar tujuh
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com




           ratus dua puluh empat juta tiga puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu)
           saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
        b. sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan wajib dalam
           rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
           PerseroanTerbatas.
        c. sisanya sebesar Rp72.515.554.748 (tujuh puluh dua miliar lima ratus lima belas juta
           lima ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) akan
           dibukukan sebagai laba ditahan guna menunjang kegiatan operasional Perseroan
           dan Entitas Anak, pembayaran utang, pembayaran belanja modal dan rencana
           prospek usaha Perseroan lainnya.

     2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
        melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan dengan pembagian dividen
        tunai tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan jadwal waktu,
        tanggal, dan cara pembayaran dividen tunai tersebut.


Mata Acara 3:

Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta
fasilitas dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
buku 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

Mata Acara 4:

     1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
        Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (‘KAP’) yang terdaftar di Otoritas
        Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
        Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 serta untuk
        menunjuk Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
        karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya.

     2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
        Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas
        penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut

Mata Acara 5:

     1. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Direksi Perseroan, dengan ini
        memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit
Page 3
                    JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                    NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com




        et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan selama masa jabatannya tersebut,
        selama tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
        merupakan tindak pidana.

     2. Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi Perseroan, sebagai
        berikut:
        DIREKSI
        Direktur Utama             : Tuan Adikin Basirun
        Direktur                   : Tuan Donny Winarno
        Direktur                   : Tuan Jose Gonjoran Tan

        Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau sampai
        pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada akhir 1 (satu)
        periode masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
        sewaktu-waktu.

     3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan
        dengan hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
        dengan keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
        keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat ini ke dalam Akta Notaris dan
        menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan penerimaan
        pemberitahuan data, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
        untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.

Mata Acara 6:

     1. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan, dengan ini
        memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
        charge) kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan selama masa jabatannya tersebut,
        selama tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
        merupakan tindak pidana.


     2. Menyetujui susunan Dewan Komisaris, sebagai berikut:
        DEWAN KOMISARIS
        Komisaris Utama                   : Tuan Insinyur Sandojo Rustanto
        Komisaris                         : Tuan Doktorandus Indra Winarno, Magister Sains
        Komisaris                         : Tuan Handjojo Rustanto
        Komisaris                         : Nyonya Irene Rustanto
Page 4
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com




        Komisaris Independen              : Tuan Edy Sugito
        Komisaris Independen              : Tuan Kartadjaja Intan
        Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau sampai pada
        penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada akhir 1 (satu) periode
        masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-
        waktu.


     3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan
        hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
        Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali keputusan-keputusan
        yang diambil dalam Rapat ini ke dalam Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang
        berwenang untuk mendapatkan penerimaan pemberitahuan data, melakukan segala
        sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
        pun yang dikecualikan.


Mata Acara 7:

     1. Menyetujui Penyesuaian Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar;
     2. Menyetujui tindakan Direksi untuk menyusun kembali Anggaran Dasar yaitu Pasal 23
        tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan sehubungan dengan perubahan
        sebagaimanA dimaksud dalam keputusan nomor 1 (satu) tersebut di atas, selanjutnya Pasal
        23 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
                        RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN”
                                                  Pasal 23
            1) Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan
               Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun
               buku dimulai.
            2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini harus disampaikan
               paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
            3) Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal
               31 (tiga puluh satu) Desember Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku
               Perseroan ditutup.
            4) Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk
               dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal pemanggilan
               RUPS tahunan.
Page 5
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com




            5) Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan
               serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan keputusan penggunaan laba
               ditetapkan oleh RUPS.
            6) Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi Perseroan sesuai
               dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas
               di bidang pasar modal.
     3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan
        hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
        Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
        Perseroan ke dalam Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
        mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan segala
        sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
        pun yang dikecualikan.

Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



                                                              Jakarta, 29 Mei 2024
                                                       Notaris di Kota Jakarta Selatan




                                                          JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published31 May 2024
Pages5
Characters12,622
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MADUSARI MURNI INDAH Tbk p.1 ×2
linked person Adikin Basirun p.3
linked person Jose Gonjoran Tan p.3
linked person Handjojo Rustanto p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Edy Sugito p.4
unresolved person JOSE DIMA SATRIA p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.1
unresolved person Donny Winarno p.3
unresolved person Insinyur Sandojo Rustanto p.3 ×2
unresolved person Doktorandus Indra Winarno p.3 ×2
unresolved person Irene Rustanto p.3
unresolved person Kartadjaja Intan p.4
unresolved org Kota Jakarta Selatan JOSE DIMA SATRIA p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 615 ms 12 Sep 2026 23:03

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-29',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result