Back to announcement
20240531_MOLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645048_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MOLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan
ini menerangkan:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan Terbatas:
”PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk”
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
berkedudukan di Kabupaten Malang, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh
saya, Notaris, pada tanggal 29 Mei 2024, Nomor 142 ("Akta“).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:
Mata Acara 1:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk di dalamnya
Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Denny Susanto No.AP.1671 dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan
pendapat Wajar dalam semua hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam
laporan No.00060/3.0478/AU.1/04/1671-2/1/III/2024 yang diterbitkan pada tanggal
26 Maret 2024.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (volledig acquit
et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023.
Mata Acara 2:
1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023
setelah pajak yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan sebagai
berikut:
a. dibagikan sebagai Dividen Final sebesar Rp9.997.214.252 (sembilan miliar sembilan
ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh
dua rupiah) atau sebesar Rp3,67/lembar saham (tiga koma enam tujuh rupiah per
lembar saham) yang akan dibagikan untuk sejumlah 2.724.036.581 (dua miliar tujuh
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
ratus dua puluh empat juta tiga puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu)
saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
b. sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan wajib dalam
rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
PerseroanTerbatas.
c. sisanya sebesar Rp72.515.554.748 (tujuh puluh dua miliar lima ratus lima belas juta
lima ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) akan
dibukukan sebagai laba ditahan guna menunjang kegiatan operasional Perseroan
dan Entitas Anak, pembayaran utang, pembayaran belanja modal dan rencana
prospek usaha Perseroan lainnya.
2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan dengan pembagian dividen
tunai tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan jadwal waktu,
tanggal, dan cara pembayaran dividen tunai tersebut.
Mata Acara 3:
Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta
fasilitas dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
buku 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Mata Acara 4:
1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (‘KAP’) yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 serta untuk
menunjuk Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas
penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut
Mata Acara 5:
1. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Direksi Perseroan, dengan ini
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan selama masa jabatannya tersebut,
selama tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
merupakan tindak pidana.
2. Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi Perseroan, sebagai
berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Tuan Adikin Basirun
Direktur : Tuan Donny Winarno
Direktur : Tuan Jose Gonjoran Tan
Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau sampai
pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada akhir 1 (satu)
periode masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan
dengan hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat ini ke dalam Akta Notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan penerimaan
pemberitahuan data, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Mata Acara 6:
1. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan, dengan ini
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan selama masa jabatannya tersebut,
selama tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
merupakan tindak pidana.
2. Menyetujui susunan Dewan Komisaris, sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tuan Insinyur Sandojo Rustanto
Komisaris : Tuan Doktorandus Indra Winarno, Magister Sains
Komisaris : Tuan Handjojo Rustanto
Komisaris : Nyonya Irene Rustanto
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Komisaris Independen : Tuan Edy Sugito
Komisaris Independen : Tuan Kartadjaja Intan
Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau sampai pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada akhir 1 (satu) periode
masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu.
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan
hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali keputusan-keputusan
yang diambil dalam Rapat ini ke dalam Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan penerimaan pemberitahuan data, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
pun yang dikecualikan.
Mata Acara 7:
1. Menyetujui Penyesuaian Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar;
2. Menyetujui tindakan Direksi untuk menyusun kembali Anggaran Dasar yaitu Pasal 23
tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan sehubungan dengan perubahan
sebagaimanA dimaksud dalam keputusan nomor 1 (satu) tersebut di atas, selanjutnya Pasal
23 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN”
Pasal 23
1) Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan
Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun
buku dimulai.
2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini harus disampaikan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
3) Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku
Perseroan ditutup.
4) Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk
dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal pemanggilan
RUPS tahunan.
Page 5
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
5) Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan
serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan keputusan penggunaan laba
ditetapkan oleh RUPS.
6) Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi Perseroan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas
di bidang pasar modal.
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan
hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
Perseroan ke dalam Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
pun yang dikecualikan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 Mei 2024
Notaris di Kota Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
JOSE DIMA SATRIA
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.1
unresolved
person
Donny Winarno
p.3
unresolved
person
Insinyur Sandojo Rustanto
p.3 ×2
unresolved
person
Doktorandus Indra Winarno
p.3 ×2
unresolved
person
Irene Rustanto
p.3
unresolved
person
Kartadjaja Intan
p.4
unresolved
org
Kota Jakarta Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
615 ms
12 Sep 2026 23:03
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-05-29',
'meeting_type': 'AGM'}