Skip to content
Back to announcement

20240531_CBPE_Pemanggilan RUPS_31644738_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted CBPE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                    PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk.
                                       (”Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan (”Pemegang Saham”)
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

     Hari/Tanggal     : Senin, 24 Juni 2024
     Waktu            : Pukul 10.00 WIB
     Tempat           : Fave Hotel, Paskal Hyper Square,
                        Jl. H.O.S Cokroaminoto No. 25 – 27, Bandung.
     Mekanisme        : RUPS secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting
                        System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id

Mata Acara Rapat:

1.     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Pengawasan
       Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
       (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
2.     Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023.
3.     Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan untuk tahun
       buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
4.     Pemberian kuasa kepada Wakil Pemegang Saham untuk menetapkan honorarium anggota Dewan
       Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
       anggota Direksi Perseroan.
5.     Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Saham.
6.     Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
7.     Perubahan susunan pengurus Perseroan.
8.     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
9.     Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat:

      Mata acara Rapat ke-1 sampai ke-4 merupakan agenda rutin dalam Rapat untuk memenuhi
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas yang mana sebagian isinya diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang
       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
       Kerja Menjadi Undang-Undang.
      Mata acara Rapat ke-5 dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 POJK
       No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
       30/2015”) yaitu pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
       perdana saham Perseroan.
Page 2
     Mata acara Rapat ke-6 dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 jo 11 POJK 30/2015 yaitu
      perubahan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan untuk
      pembangunan ruko pada Blok F dan Blok N di Kawasan Paskal Hyper Square menjadi Modal Kerja
      Perseroan.
     Mata Acara Rapat ke-7 dilaksanakan terkait dengan pengunduran diri Bapak R. Asep Eddy sebagai
      Direktur Utama Perseroan pada tanggal 03 April 2024 dan pengangkatan Direktur Utama
      perseroan sebagai penggantinya.
     Mata Acara Rapat ke-8 dilaksanakan untuk mengubah beberapa Pasal pada Anggaran Dasar
      Perseroan khususnya yang terkait dengan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan
      Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, yaitu: (i) Pasal 2 ayat 1 sehubungan dengan jumlah
      keanggotaan Direksi; (ii) Pasal 3 ayat 2 sehubungan dengan pengangkatan Direktur Utama; dan
      (iii) Pasal 8 ayat 3 mengenai pengunduran diri Direktur Utama.
     Mata Acara Rapat ke-9 dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan mengenai perubahan kegiatan
      usaha pada Pasal 22 POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha. Perubahan kegiatan usaha yang dimaksud adalah penambahan aktivitas
      perusahaan holding KBLI 64200 dan oleh karenanya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan akan
      diubah untuk mengakomodasi penambahan dimaksud.

Kuorum Kehadiran :

   Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan Mata Acara rapat ke-8
    Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf a butir (i) dan (iv) Anggaran Dasar Perseroan juncto
    juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020, Rapat dapat dilangsungkan
    apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari
    1 / 2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
    dikeluarkan oleh Perseroan.

   Mata Acara Rapat ke-9
    Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf b butir I Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat
    (1) huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
    Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2 / 3 (dua per tiga)
    bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
    Perseroan.

Catatan Perihal Rapat:

1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
   Perseroan dan oleh karenanya Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para
   Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman PT Bursa Efek Indonesia
   (www.idx.co.id), laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id), dan laman
   Perseroan (www.citrabuanaprasida.co.id).

2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
   Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan / atau pemilik saldo rekening
Page 3
  efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada jam penutupan
  perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.

3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
   b. hadir melalui pemberian kuasa; atau
   c. hadir dalam Rapat secara fisik.

4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik
   atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
   ketentuan:
   a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
       Saham lndividu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
   b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI ("AKSes
       KSEI"). Bagi Pemegang Saham yang belum tcrdaftar agar melakukan registrasi dengan
       mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
   c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat dilakukan
       sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya I (satu) hari kerja sebelum
       tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 12.00 WIB
   d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEl dan
       AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id).

5. Kehadiran melalui pemberian kuasa:
   a. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
       Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
       Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang
       Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI
       yang dikelola oleh KSEI. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak
       untuk hadir dalam        Rapat yang sahamnya        ada dalam penitipan       kolektif
       KSEJ. untuk    memberikan      kuasa   kepada   Biro Administrasi    Efek Perseroan
       yaitu PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas eASY.KSEI             dalarn tautan
       https.//akses/ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
       elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
   b. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat juga diwakili olch kuasanya dengan mengunduh
       formulir surat kuasa di situs web Perseroan (www.citrabuanaprasida.co.id) dan dibawa
       pada saat Rapat.

6. Kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham:
  a.   Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan
       menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kcpada petugas pendaftaran
       sebelum memasuki      ruang   Rapat.    Bagi Pemegang       Saham    dalam Penitipan
       Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang dapat
       diperoleh melalui Perusahaan Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published31 May 2024
Pages4
Characters8,642
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA BUANA PRASIDA Tbk. p.1 ×2
linked person R. Asep Eddy · Direktur Utama p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result