Back to announcement
20240530_PGEO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644398_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk | 1
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Dengan ini Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“Perseroan”), menyampaikan
pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku
2023 (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 di Ballroom Grha
Pertamina, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13 Gambir, Jakarta Pusat, pukul 14.19 WIB.
Berdasarkan daftar hadir yang diberikan oleh Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom,
Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini berjumlah 40.262.896.048 lembar
saham atau mewakili 97,0306993% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam Perseroan
dengan hak suara yang sah sejumlah 41.495.007.591 lembar saham.
Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 (“POJK 15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka kuorum untuk seluruh Mata Acara
Rapat telah terpenuhi.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah:
a. Hadir secara luring
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama/Komisaris Independen : Bapak Sarman Simanjorang
2. Komisaris : Bapak Dannif Danusaputro
3. Komisaris : Bapak Harris
Direksi
1. Direktur Utama : Bapak Julfi Hadi
2. Direktur Operasi : Bapak Ahmad Yani
3. Direktur Keuangan : Bapak Yurizki Rio
b. Hadir secara daring
Komisaris Independen : Bapak Sujit S. Parhar
2 | Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023
Page 3
Tata Tertib Rapat:
• Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama/Komisaris Independen berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris Nomor Kpts-009/DK/PGE/2024-S0 tanggal 16 Mei 2024.
• Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
• Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/
voting. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo
Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH untuk melakukan
penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat.
Sesuai Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
berakhir 31 Desember 2023, disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Perseroan Tahun Buku
2024, dengan Pemberian Wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
4. Persetujuan Penetapan Remunerasi Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2024 dan
penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2023 untuk Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO Perseroan.
6. Laporan Pelaksanaan Program MESOP dan Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Dewan
Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan secara penuh dalam Rangka
Pelaksanaan Program MESOP.
7. Persetujuan Pergantian Pengurus Perseroan.
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang
Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap
mata acara Rapat dan tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.
Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham
atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk | 3
Page 4
Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
Mata Acara Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan
Pertama Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023,
disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Jumlah
Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
Saham yang memberikan pendapat.
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
40.244.351.248 18.542.700 suara 2.100 suara
suara (0,0460541%) (0,0000052%)
(99,9539407%)
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh
karena itu:
Jumlah total suara setuju sebanyak 40.262.893.948 suara atau
99,9999948%
Keputusan Rapat 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2023 oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja (KAP PSS) sebagaimana termuat dalam Laporan No.
00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
dengan opini bahwa “Laporan keuangan konsolidasian menyajikan
secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan
konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia”
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan Tahun Buku 2023 dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, dan bukan
merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
4 | Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023
Page 5
Mata Acara Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun
Kedua Buku 2023
Jumlah
Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
Saham yang memberikan pendapat.
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
40.244.357.048 18.521.900 suara 17.100 suara
suara
(0,0460024%) (0,0000425%)
(99,9539551%)
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh
karena itu:
Jumlah total suara setuju sebanyak 40.262.878.948 suara atau
99,9999575%
Keputusan Rapat Menetapkan Penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2023
sebagai berikut:
1. Sebesar USD128.400.000 (seratus dua puluh delapan juta empat
ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau 78,5% dari laba bersih
Perseroan Tahun Buku 2023 dibagikan sebagai dividen tunai kepada
Pemegang Saham Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diberikan kepada pemegang saham sesuai dengan porsi
kepemilikannya pada tanggal pencatatan (recording date),
dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai
tanggal per 31 Desember 2023
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tahun buku 2023 sesuai ketentuan yang
berlaku
2. Sebesar USD35.169.811 (tiga puluh lima juta seratus enam puluh
sembilan ribu delapan ratus sebelas Dollar Amerika Serikat) atau
21,5% dari Laba Tahun 2023 dialokasikan dan dibukukan sebagai
Cadangan Wajib
3. Perseroan tidak mengalokasikan sisa laba bersih tahun buku 2023
untuk cadangan lainnya
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk | 5
Page 6
Mata Acara Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit
Ketiga terhadap Perseroan Tahun Buku 2024 dengan Pemberian Wewenang
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lain dari penunjukan tersebut
Jumlah
Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
Saham yang memberikan pendapat
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
39.906.453.548 18.519.900 suara 337.922.600 suara
suara
(0,0459974%) (0,8392903%)
(99,1147122%)
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh
karena itu:
Jumlah total suara setuju sebanyak 39.924.973.448 suara atau
99,1607097%
Keputusan Rapat Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari
Pemegang Saham Pengendali Perseroan untuk:
1. Menetapkan kembali KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (member
of Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan
Perseroan (Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan) untuk
periode Tahun Buku 2024, sesuai dengan hasil evaluasi Dewan
Komisaris Perseroan
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit Kantor Akuntan
Publik yang telah disetujui pada keputusan angka 1 di atas dan
penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan
persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut
3. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk:
a. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik Pengganti yang telah ditunjuk tidak dapat menyelesaikan
audit Laporan Keuangan Perseroan (Perseroan dan Anak
Perusahaan Perseroan) periode tahun buku 2024 karena
sebab apapun
b. Menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan dan imbalan jasa
audit Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
6 | Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023
Page 7
Mata Acara Persetujuan Penetapan Remunerasi, Tunjangan, dan Fasilitas Lainnya
Keempat untuk Tahun Buku 2024, dan penghargaan atas Kinerja (Tantiem)
Tahun Buku 2023 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah
Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
Saham yang memberikan pendapat
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
40.025.454.792 18.520.700 suara 218.920.556 suara
suara
(0,0459994%) (0,5437278%)
(99,4102728%)
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh
karena itu:
Jumlah total suara setuju sebanyak 40.043.975.492 suara atau
99,4562722%
Keputusan Rapat A. Remunerasi
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang
Saham Pengendali Perseroan untuk menetapkan honorarium,
tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun 2024
B. Tantiem
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang
Saham Pengendali Perseroan untuk menetapkan tantiem bagi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk kinerja tahun 2023
Mata Acara Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO Perseroan
Kelima
Jumlah Pemegang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
Saham yang
memberikan pendapat
Bertanya
Keputusan Rapat Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima ini bersifat laporan yaitu Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil IPO Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka tidak diperlukan pengambilan
keputusan.
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk | 7
Page 8
Mata Acara Laporan Pelaksanaan Program MESOP dan Persetujuan Pemberian
Keenam Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor
dan Ditempatkan secara penuh dalam Rangka Pelaksanaan Program
MESOP
Jumlah
Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
Saham yang memberikan pendapat.
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
39.895.459.022 18.534.900 suara 348.902.126 suara
suara
(0,0460347%) (0,8665599%)
(99,0874054%)
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh
karena itu:
Jumlah total suara setuju sebanyak 39.913.993.922 suara atau
99,1334401%
Keputusan Rapat 1. Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan, sahnya, serta
peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh sehubungan
dengan pelaksanaan Management and Employee Stock Option
Program (“MESOP”) dalam jangka waktu 12 bulan sejak Rapat ini.
2. Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk memberikan pengarahan kepada Direksi Perseroan
dalam rangka mengatur kebijakan terkait Program MESOP, termasuk
dan tidak terbatas pada periode pelaksanaan program MESOP, total
jumlah saham yang diterbitkan untuk MESOP, harga pelaksanaan, dan
ketentuan-ketentuan lainnya terkait program MESOP sebagaimana
tercantum dalam prospektus dengan memperhatikan ketentuan
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan
dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk
menuangkannya dalam akta notaris, menghadap pihak berwenang,
mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan,
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pelaporan dan/atau
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun
instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau menandatangani
akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan, serta melaksanakan
hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan Rapat.
8 | Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023
Page 9
Mata Acara Persetujuan Pergantian Pengurus Perseroan
Ketujuh
Jumlah
Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
Saham yang memberikan pendapat.
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
39.499.938.400 18.535.700 suara 744.421.948 suara
suara
(0,0460367%) (1,8489031%)
(98,1050602%)
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh
karena itu:
Jumlah total suara setuju sebanyak 39.518.474.100 suara atau
98,1510969%
Keputusan Rapat 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Bapak Rachmat
Hidajat dari jabatannya sebagai Direktur Eksplorasi & Pengembangan
Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima
kasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh
yang bersangkutan selama menjabat sebagai Direktur Eksplorasi &
Pengembangan Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini
sebagai berikut:
• Bapak Sujit S. Parhar dari jabatannya sebagai Komisaris
Independen Perseroan
• Bapak Dannif Danusaputro dari jabatannya sebagai Komisaris
Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih
atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh
yang bersangkutan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan
3. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus
Perseroan sebagai berikut:
• Bapak Abdulla Zayed sebagai Komisaris Independen Perseroan
• Bapak John Eusebius Iwan Anis sebagai Komisaris Perseroan
• Bapak Edwil Suzandi sebagai Direktur Eksplorasi &
Pengembangan Perseroan
masing-masing untuk satu kali periode jabatan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan tanpa mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk | 9
Page 10
4. Sehubungan dengan yang dimaksud pada angka 1,2 dan 3, maka
susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris : Bapak Sarman Simanjorang
Independen
Komisaris Independen : Bapak Abdulla Zayed
Komisaris : Bapak John Eusebius Iwan Anis
Komisaris : Bapak Harris
Direksi
Direktur Utama : Bapak Julfi Hadi
Direktur Eksplorasi & : Bapak Edwil Suzandi
Pengembangan
Direktur Operasi : Bapak Ahmad Yani
Direktur Keuangan : Bapak Yurizki Rio
5. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
sehubungan dengan pergantian pengurus Perseroan tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat dan/atau meminta untuk
dibuatkan dan menandatangani segala akta, sehubungan dengan
pergantian pengurus Perseroan tersebut serta memberitahukan
perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
Rapat Perseroan ditutup pada jam 15.56 WIB.
Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara kedua Rapat sebagaimana tersebut
di atas yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar
Rp 1.982.367.600.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus enam puluh
tujuh juta enam ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp 47,7736410977296 (empat puluh tujuh koma
tujuh tujuh tiga enam empat satu nol sembilan tujuh tujuh dua sembilan enam rupiah) per lembar
saham yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan, maka dengan
ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
10 | Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023
Page 11
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Aktivitas Jadwal Keterangan
1 Pelaksanaan RUPS Tahunan Selasa, 28 Mei 2024
2 Pengumuman Ringkasan Risalah Kamis, 30 Mei 2024
Hasil RUPS Tahunan (terkait adanya
pembagian dividen tunai) 2 Hari Kerja setelah
pelaksanaan RUPS
Tahunan
3 Pengumuman Jadwal Waktu Kamis, 30 Mei 2024
Pembayaran Dividen
4 Recording Date Jumat, 7 Juni 2024 8 Hari Bursa setelah
RUPS Tahunan
5 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi Rabu, 5 Juni 2024 2 Hari Bursa sebelum
Recording Date
Pasar Tunai Jumat, 7 Juni 2024 Hari Bursa yang sama
dengan Recording Date
6 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi Kamis, 6 Juni 2024 1 Hari Bursa setelah cum
dividen
Pasar Tunai Senin, 10 Juni 2024 1 Hari Bursa setelah cum
dividen
7 Tanggal Pembayaran Dividen Jumat, 28 Juni 2024 Selambat-lambatnya
30 Hari Bursa setelah
Pengumuman Ringkasan
Risalah RUPS Tahunan
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 7 Juni 2024 dan/atau
Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 7 Juni 2024.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, pembayaran
dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah
(“RDN”) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham
membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak
tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke
rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk | 11
Page 12
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan
di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha beserta perubahannya (jika ada).
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda beserta perubahannya
(jika ada), serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan
Domisili yang telah diunggah di laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro
Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan
KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 30 Mei 2024
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Direksi Perseroan
12 | Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 May 2024 · – |
| Present | 40,262,896,048 (97.03%) |
| Chair | Komisaris Utama/Komisaris Independen |
Agenda 1
approved
For
40,244,351,248
99.95%
Against
2,100
0.00%
Abstain
18,542,700
0.05%
Agenda 2
approved
For
40,244,357,048
99.95%
Against
17,100
0.00%
Abstain
18,521,900
0.05%
Agenda 3
approved
For
39,906,453,548
99.11%
Against
337,922,600
0.84%
Abstain
18,519,900
0.05%
Agenda 4
approved
For
40,025,454,792
99.41%
Against
218,920,556
0.54%
Abstain
18,520,700
0.05%
Agenda 5
approved
For
39,895,459,022
99.09%
Against
348,902,126
0.87%
Abstain
18,534,900
0.05%
- Bapak Sujit S. Parhar dari jabatannya sebagai Komisaris
- Bapak Dannif Danusaputro dari jabatannya sebagai Komisaris
- Bapak Abdulla Zayed sebagai Komisaris Independen Perseroan
- Bapak John Eusebius Iwan Anis sebagai Komisaris Perseroan
Agenda 6
approved
For
39,499,938,400
98.11%
Against
744,421,948
1.85%
Abstain
18,535,700
0.05%
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×3
unresolved
person
Dannif Danusaputro
p.2 ×2
unresolved
person
Sujit S. Parhar
p.2 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
unresolved
org
PSS
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
Purwantono
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Rachmat Hidajat
p.9
unresolved
person
Edwil Suzandi Pengembangan
· Direktur
p.10 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.11
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
782 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0460541',
'pct_against': '0.0000052',
'pct_for': '99.9539407',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang '
'berakhir 31 Desember 2023, disertai Pemberian Pelunasan '
'dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig '
'acquit et de-charge) kepada Direksi dan Dewan '
'Komisaris. 2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba '
'Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.',
'votes_abstain': '18542700',
'votes_against': '2100',
'votes_for': '40244351248'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0460024',
'pct_against': '0.0000425',
'pct_for': '99.9539551',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '18521900',
'votes_against': '17100',
'votes_for': '40244357048'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0459974',
'pct_against': '0.8392903',
'pct_for': '99.1147122',
'seq': 3,
'votes_abstain': '18519900',
'votes_against': '337922600',
'votes_for': '39906453548'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0459994',
'pct_against': '0.5437278',
'pct_for': '99.4102728',
'seq': 4,
'votes_abstain': '18520700',
'votes_against': '218920556',
'votes_for': '40025454792'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0460347',
'pct_against': '0.8665599',
'pct_for': '99.0874054',
'resolution_items': ['Bapak Sujit S. Parhar dari jabatannya '
'sebagai Komisaris',
'Bapak Dannif Danusaputro dari jabatannya '
'sebagai Komisaris',
'Bapak Abdulla Zayed sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan',
'Bapak John Eusebius Iwan Anis sebagai '
'Komisaris Perseroan',
'Bapak Edwil Suzandi sebagai Direktur '
'Eksplorasi &'],
'resolution_text': 'PT Pertamina Geothermal Energy Tbk | 7 Mata '
'Acara Laporan Pelaksanaan Program MESOP dan '
'Persetujuan Pemberian Keenam Kuasa kepada '
'Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal '
'Disetor dan Ditempatkan secara penuh dalam '
'Rangka Pelaksanaan Program MESOP Jumlah '
'Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau Saham yang '
'memberikan pendapat. Bertanya Hasil '
'Pemungutan Setuju Suara 39.895.459.022 suara '
'(0,0460347%) (0,8665599%) (99,0874054%) '
'Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang '
'Saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara '
'(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
'yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: '
'Jumlah total suara setuju sebanyak '
'39.913.993.922 suara atau 99,1334401% '
'Keputusan Rapat 1. Memberikan pelimpahan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka '
'pelaksanaan, sahnya, serta peningkatan modal '
'ditempatkan dan disetor penuh sehubungan '
'dengan pelaksanaan Management and Employee '
'Stock Option Program (“MESOP”) dalam jangka '
'waktu 12 bulan sejak Rapat ini. 2. Memberikan '
'pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk memberikan pengarahan kepada '
'Direksi Perseroan dalam rangka mengatur '
'kebijakan terkait Program MESOP, termasuk dan '
'tidak terbatas pada periode pelaksanaan '
'program MESOP, total jumlah saham yang '
'diterbitkan untuk MESOP, harga pelaksanaan, '
'dan ketentuan-ketentuan lainnya terkait '
'program MESOP sebagaimana tercantum dalam '
'prospektus dengan memperhatikan ketentuan '
'peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. '
'3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi '
'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
'segala tindakan yang berhubungan dengan '
'keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak '
'terbatas untuk menuangkannya dalam akta '
'notaris, menghadap pihak berwenang, '
'mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau '
'meminta keterangan, mengajukan permohonan '
'persetujuan dan/atau pelaporan dan/atau '
'pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia maupun instansi '
'berwenang terkait lainnya, membuat atau '
'menandatangani akta pernyataan keputusan '
'Rapat Perseroan, serta melaksanakan hal-hal '
'lain yang harus dan/atau dapat dijalankan '
'sehubungan dengan pelaksanaan keputusan '
'Rapat. 8 | Ringkasan Risalah Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 Mata '
'Acara Persetujuan Pergantian Pengurus '
'Perseroan Ketujuh Jumlah Pemegang Tidak ada '
'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau Saham yang memberikan pendapat. '
'Bertanya Hasil Pemungutan Setuju Suara '
'39.499.938.400 suara (0,0460367%) '
'(1,8489031%) (98,1050602%) Sesuai dengan '
'Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, '
'namun tidak mengeluarkan suara (abstain) '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah '
'total suara setuju sebanyak 39.518.474.100 '
'suara atau 98,1510969% Keputusan Rapat 1. '
'Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Bapak '
'Rachmat Hidajat dari jabatannya sebagai '
'Direktur Eksplorasi & Pengembangan Perseroan, '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan '
'ucapan terima kasih atas segala sumbangsih '
'tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang '
'bersangkutan selama menjabat sebagai Direktur '
'Eksplorasi & Pengembangan Perseroan. 2. '
'Memberhentikan dengan hormat nama-nama '
'tersebut di bawah ini sebagai berikut: • '
'Bapak Sujit S. Parhar dari jabatannya sebagai '
'Komisaris Independen Perseroan • Bapak Dannif '
'Danusaputro dari jabatannya sebagai Komisaris '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'ini, dengan ucapan terima kasih atas segala '
'sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan '
'oleh yang bersangkutan selama menjabat '
'sebagai Pengurus Perseroan 3. Mengangkat '
'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
'Pengurus Perseroan sebagai berikut: • Bapak '
'Abdulla Zayed sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan • Bapak John Eusebius Iwan Anis '
'sebagai Komisaris Perseroan • Bapak Edwil '
'Suzandi sebagai Direktur Eksplorasi & '
'Pengembangan Perseroan masing-masing untuk '
'satu kali periode jabatan sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan tanpa '
'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
'sewaktu-waktu PT Pertamina Geothermal Energy '
'Tbk | 9 4. Sehubungan dengan yang dimaksud '
'pada angka 1,2 dan 3, maka susunan pengurus '
'Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan '
'Komisaris Komisaris Utama/Komisaris : Bapak '
'Sarman Simanjorang Independen Komisaris '
'Independen Komisaris Komisaris Direksi '
'Direktur Utama Direktur Eksplorasi & '
'Pengembangan Direktur Operasi Direktur '
'Keuangan 5. Menyetujui memberi wewenang dan '
'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'sehubungan dengan pergantian pengurus '
'Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk membuat dan/atau meminta untuk '
'dibuatkan dan menandatangani segala akta, '
'sehubungan dengan pergantian pengurus '
'Perseroan tersebut serta memberitahukan '
'perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum '
'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia '
'Rapat Perseroan ditutup pada jam 15.56 WIB. '
'Selanjutnya sesuai dengan keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '18534900',
'votes_against': '348902126',
'votes_for': '39895459022'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0460367',
'pct_against': '1.8489031',
'pct_for': '98.1050602',
'seq': 6,
'votes_abstain': '18535700',
'votes_against': '744421948',
'votes_for': '39499938400'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama/Komisaris Independen',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-05-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '97.0306993',
'record_date': '2024-06-07',
'shares_present': '40262896048',
'shares_total_voting': '41495007591'}