Skip to content
Back to announcement

20240530_VICI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644209_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed VICI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk                                                                   PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk
                                Berkedudukan Hukum di Jakarta Barat                                                               Having Legal Domicilie in West Jakarta

                               RINGKASAN RISALAH                                                                            SUMMARY OF MINUTES OF
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN                                                             ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan     In order to comply with provisions of Article 49 paragraph 1 and Article 51 of Financial
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham                   Services Authority (OJK)’s Regulation No. 15/POJK.04/2020 regarding the Plan and
Perusahaan Terbuka, Direksi PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)        Implementation of General Meeting of Shareholders of Listed Companies, the Board of
dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah                         Directors of PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk (hereinafter shall be referred to the
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan uraian informasi sebagai berikut:                 “Company”), herewith notify to the shareholders, that the Company has conducted General
                                                                                                    Meeting of Shareholder with the following information as follows:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”)                                                         Annual General Meeting of Shareholders (”AGMS”)
RUPST dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 di Puri Indah Financial Tower Lantai 10,   AGMS was held on Tuesday, May 28, 2024 at Puri Indah Financial Tower Lantai 10, Jalan Puri
Jalan Puri Lingkar Dalam Blok T Nomor 8, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat – 11610,       Lingkar Dalam Blok T Nomor 8, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat – 11610,
Indonesia, yang dibuka pada pukul 10:12 WIB dan ditutup pada pukul 10:59 WIB.                       Indonesia, which was opened at 10:12 AM and closed at 10:59 AM (Western Indonesian
                                                                                                    Time).
Mata Acara:
1.   Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan tahun 2023 dan Laporan Keuangan yang           Agenda:
     telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian     1. Approval and ratification of the 2023 Annual Report and the audited Financial
     pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh            Statements for the financial year ending on December 31, 2023, and the grant of full
     anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan              release and discharge responsibility (acquit et de charge) to all members of the Board of
     yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.                       Commissioners and the Board of Directors of the Company for their supervision and
2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31          arrangements made for the financial year ending on December 31, 2023.
     Desember 2023.                                                                                 2. Determination of the net profit of the Company for the fiscal year ended on December
3.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas            31, 2023.
     Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.       3. The appointment of a Public Accountant and/or Public Accountant Firm that will audit
4.   Penetapan atau pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan                        the Company's Financial Statements for the fiscal year ending on December 31, 2024.
     honorarium dan/atau gaji beserta tunjangan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi         4. Determination or to give authority to the Board of Commissioners to determine the
     Perseroan untuk tahun 2024.                                                                        amount of salary and benefits for all members of the Board of Commissioners and
                                                                                                        Directors for 2024.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat RUPST adalah:                    The members of the company’s Board of commissioners and Directors who were present at
                                                                                                    AGMS as follow:

1.    Bapak Luhur Dino Herlambang selaku Komisaris Utama                                            1. Mr. Luhur Dino Herlambang as President Commissioner
2.    Bapak Luhur Iwan Hernadi selaku Komisaris                                                     2. Mr. Luhur Iwan Hernadi as Commissioner
3.    Bapak Vibhav Panandiker Mahadi selaku Komisaris                                               3. Mr. Vibhav Panandiker as Commissioner
4.    Bapak Drs. Herbudianto selaku Komisaris Independen                                            4. Mr. Drs. Herbudianto as Independent Commissioner
5.    Bapak Van Schoote Christian Pierre B selaku Komisaris Independen                              5. Mr. Van Schoote Christian Pierre B as Independent Commissioner
6.    Bapak Billy Hartono Salim selaku Direktur Utama                                               6. Mr. Billy Hartono Salim as President Director
7.    Bapak Sumardi Widjaja selaku Direktur                                                         7. Mr Sumardi Widjaja as Director
8.    Bapak Rosid Sujono selaku Direktur                                                            8. Mr. Rosid Sujono as Director
9.    Bapak Tene Michael Alexander selaku Direktur                                                  9. Mr. Tene Michael Alexander as Director
10.   Ibu Henny Soetanto selaku Direktur                                                            10. Ms. Henny Soetanto as Director

RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang mewakili 6.216.780.900 saham atau         AGMS was attended by Shareholders and/or their Proxies who representing 6,216,780,900
92,6771% dari 6.708.000.000 saham yang dikeluarkan Perseroan.                                       shares or 92.6771% of 6,708,000,000 shares issued by the Company.

Sewaktu membicarakan Mata Acara, para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya diberikan                    When discussing the Meeting Agenda, the Shareholders and/or their Proxies were given a
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat atau saran yang berhubungan dengan mata            chance to ask questions, opinion or suggestions pertaining to the Meeting Agenda discussed
acara yang dibicarakan, sebelum diadakan pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan.           before a vote on the relevant matters was held. The mechanism for decision making of the
Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara lisan dengan meminta kepada Pemegang         Meeting was conducted orally, in which the Shareholders and/or their Proxies were asked to
Saham dan/atau Kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan         raise their hands for giving nay votes (disagree) and abstain, whereas for those giving yea
abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain      votes (agree) were asked not to raise hands. Abstain votes were deemed as giving the same
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang                    votes as the majority votes of shareholders who were giving their votes. The vote count is
mengeluarkan suara. Perhitungan suara tersebut juga dilakukan melalui Electronic General Meeting    also carried out through the KSEI Electronic General Meeting System ("eASY.KSEI") for
System KSEI (“eASY.KSEI”) bagi Pemegang Saham yang memberikan suara pada sistem eASY KSEI.          Shareholders who cast votes in the eASY KSEI system.

Adapun uraian pertanyaan dan hasil pemungutan suara dari Pemegang Saham yang mengikuti              The descriptions of questions and voting results from Shareholders who participated in the
pelaksanaan RUPST dengan total 6.216.780.900 saham atau 92,6771% dari 6.708.000.000 saham yang      AGMS with a total of 6,216,780,900 shares or 92.6771% of the 6,708,000,000 shares issued
dikeluarkan Perseroan adalah sebagai berikut:                                                       by the Company are as follows:

                   Jumlah Pemegang Saham                         Hasil Pemungutan Suara                         The number of Shareholders                         Voting results
  Mata Acara       dan/atau Kuasanya yang                                                                       and/or their assignees asking
                                                                                                      Agenda
    Rapat                 mengajukan                Setuju              Tidak Setuju      Abstain                  questions / forwarding             Agree              Disagree    Abstain
                     pertanyaan/pendapat                                                                                  opinions
       1                   Tidak ada             6.216.780.900               -               -          1                   None                   6,216,780,900             -          -
       2                   Tidak ada             6.216.780.900               -               -          2                   None                   6,216,780,900             -          -
       3                   Tidak ada             6.216.780.900               -               -          3                   None                   6,216,780,900             -          -
       4                   Tidak ada             6.216.780.900               -               -          4                   None                   6,216,780,900             -          -


Hasil Keputusan RUPST                                                                               The results of the AGMS resolution

Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat memutuskan:                                              The meeting, based on deliberation to reach consensus, decides:

Mata Acara Pertama:                                                                                 First Agenda:
Memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan tahun 2023 dan Laporan Keuangan          Giving approval and ratification of the 2023 Annual Report and the audited Financial
yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian     Statements for the financial year ending on December 31, 2023, and the grant of full release
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh             and discharge responsibility (acquit et de charge) to all members of the Board of
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang          Commissioners and the Board of Directors of the Company for their supervision and
dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.                             arrangements made for the financial year ending on December 31, 2023.

Mata Acara Kedua:                                                                                   Second Agenda:
Menyetujui penggunaan atas laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebesar Rp178.455.165.962,-        Approved the use of the Company’s Net Profit for the financial year 2023 amounting to
(seratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu   Rp178,455,165,962,- (one hundred seventy eight billion four hundred fifty five million one
sembilan ratus enam puluh dua Rupiah) sebagai berikut:                                              hundred sixty five thousand nine hundred and sixty two Rupiah) with details as follows :
Page 2
1.        Sebesar Rp70.434.000.000,- (tujuh puluh miliar empat ratus tiga puluh empat juta Rupiah)          1.       An amount of Rp70,434,000,000,- (seventy billion four hundred thirty-four million
          atau sebesar Rp10,5 (sepuluh koma lima Rupiah) per lembar saham akan disisihkan dan                        Rupiah) or Rp10,5,- (ten point five Rupiah) per share will be set aside and paid for the
          dibayarkan untuk pembagian Dividen kepada Pemegang Saham Perseroan dengan uraian                           distribution of Dividends to the Shareholders of the Company with a description of the
          informasi sebagai berikut:                                                                                 information as follows:

          a.      Sebesar Rp23.478.000.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta             a.     An amount of Rp23,478,000,000,- (twenty three billion four hundred and
                  Rupiah) atau Rp3,5 (tiga koma lima Rupiah) per lembar saham telah dibagikan pada                          seventy eight million Rupiah) or Rp3.5,- (three point five Rupiah) per share has
                  pembagian Dividen Interim 2023 yang telah selesai dilaksanakan dan/atau didistribusikan                   been distributed in the 2023 Interim Dividend distribution which has been
                  pada tanggal 3 November 2023.                                                                             completed and/or distributed in November 3, 2023.

          b.      Sebesar Rp46.956.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh enam                 b.     An amount of Rp46,956,000,000,- (forty six billion nine hundred fifty six million
                  juta Rupiah) atau sebesar Rp7,00,- (tujuh Rupiah) per lembar saham akan didistribusikan                   Rupiah) or Rp7.- (seven Rupiah) per share will be distributed in the distribution of
                  pada pembagian Dividen Tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan.                                        Cash Dividend to the Shareholders of the Company.

2.        Sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) untuk penyisihan dana cadangan Perseroan.          2.       An amount of Rp3,000,000,000,- (three billion Rupiah) for the Company’s reserve fund.

3.        Sisanya sebesar Rp105.021.165.962,- (seratus lima miliar dua puluh satu juta seratus enam         3.       The remaining funds of Rp105,021,165,962,- (one hundred five billion twenty one
          puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh dua Rupiah) ditetapkan sebagai Saldo laba ditahan                million one hundred sixty five thousand nine hundred and sixty two Rupiah) is
          yang akan dipergunakan untuk kebutuhan operasional dan pengembangan usaha Perseroan.                       determined as the retained earnings balance which will be used for the operational and
                                                                                                                     business development needs of the Company.

Dan karenanya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan                        And therefore giving the power and authority to the Board of Directors of the Company to
tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka untuk merealisasikan rencana penggunaan Laba                 take the necessary actions in order to realize the plan to use the Company’s Profits for the
Perseroan tahun buku 2023 termasuk diantaranya pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Perseroan.               financial year 2023 including the implementation of the Company’s Cash Dividend
                                                                                                            Distribution.

Mata Acara Ketiga:                                                                                          Third Agenda:
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menjalankan fungsi pengawasan                    Giving authority to the Board of Commissioners in carrying out the Company's supervisory
Perseroan untuk:                                                                                            function to:

1.        Berdasarkan pertimbangan serta rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan               1.       Based on the considerations and recommendations of the Company's Audit Committee,
          Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di Indonesia yang akan melakukan Audit Laporan                       appoint a Public Accountant and/or Public Accountant Firm in Indonesia who will audit
          Keuangan Perseroan untuk tahun 2024, dengan ketentuan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,                 the Company's Financial Statements for year 2024, provided that they are registered
          memiliki reputasi yang baik, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta                with the Financial Services Authority, has a good reputation, and does not have a conflict
          afiliasinya.                                                                                               of interest with the Company and its affiliates.
2.        Menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut.              2.       Determine the honorarium for the public accountant office and other requirements in
                                                                                                                     respect of the appointment.

Mata Acara Keempat:                                                                                         Fourth Agenda:
1.   Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite                   1. Authorized the Board of Commissioners with referring to recommendations from the
     Nominasi dan Remunerasi dalam rangka pemberian honorarium dan/atau tunjangan untuk                         Nomination and Remuneration Committee in the event of providing honoraria and/or
     seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan wewenang kepada Komisaris                         allowances for all members of the Company's Board of Commissioners and authorizes
     Utama Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium dan/atau tunjangan                            the Company's President Commissioner to determine the distribution of the honorarium
     tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan.                                                 and/or allowances among members of the Company's Board of Commissioners.
2.   Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari                       2. Authorized the Board of Commissioners with referring to recommendations from the
     Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan                          Nomination and Remuneration Committee to determine the salaries and/or benefits of
     anggota Direksi Perseroan.                                                                                 the members of the Board of Directors of the Company.
                                            PENGUMUMAN                                                                                          ANNOUNCEMENT
                            JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI                                                  THE SCHEDULE AND PROCEDURE FOR DISTRIBUTION OF CASH DIVIDEND
                                    PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk                                                                       PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk
                                             (”Perseroan”)                                                                                       (the ”Company”)

Sehubungan dengan hasil keputusan Mata Acara Kedua Rapat Perseroan pada tanggal 28 Mei 2024                 In connection with the resolutions of the Second Agenda of the Company's Meeting on
tersebut yang memutuskan bahwa akan dilaksanakan pembagian Dividen Tunai sebesar                            May 28, 2024 which decided that the distribution of Cash Dividends amounting to of
Rp46.956.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh enam juta Rupiah) atau                Rp46,956,000,000,- (forty six billion nine hundred fifty six million Rupiah) or Rp7.- (seven
sebesar Rp7,00,- (tujuh Rupiah) per lembar saham kepada para Pemegang Saham Perseroan maka                  Rupiah) per share to the Shareholders of the Company, it is hereby notified of the schedule
dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku 2023                 and procedures for the distribution of Cash Dividends for the 2023 financial year as follows:
sebagai berikut:

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:                                                                            Cash Dividend Payment Schedule:
     No                                   Keterangan                                  Tanggal                    No                              Information                                  Date
      1        Tanggal Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)              28 Mei 2024                    1       Date of General Meeting of Shareholders ("GMS")                 May 28, 2024
      2        Penyampaian Laporan Ringkasan Risalah RUPS                          30 Mei 2024                    2       Submission of Summary Minutes GMS                               May 30, 2024
      3        Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen                                30 Mei 2024                    3       Submission of Dividend Distribution Schedule                    May 30, 2024
      4        Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi               5 Juni 2024                   4       Cum Cash Dividend at Regular and Negotiation Market              June 5, 2024
      5        Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                6 Juni 2024                   5       Ex Cash Dividend at Regular and Negotiation Market               June 6, 2024
      6        Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai                                     7 Juni 2024                   6       Cum Cash Dividend at Cash Market                                 June 7, 2024
      7        Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai                                     10 Juni 2024                   7       Ex Cash Dividend at Cash Market                                 June 10, 2024
      8        Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai                 7 Juni 2024                   8       List of Shareholders entitled to Cash Dividend (Recording        June 7, 2024
               (Recording Date)                                                                                           Date)
     9         Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                    26 Juni 2024                  9        Payment of Cash Dividend                                        June 26, 2024

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:                                                                          Procedure for Cash Dividend Distribution:
1. Pembayaran Dividen Tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam                     1. Cash Dividend Payment is given to Shareholders whose names are recorded 10 in the
     Daftar Pemegang Saham pada tanggal 7 Juni 2024 pukul 16:00 WIB atau yang disebut sebagai                   Shareholders Register on 7 June, 2024 at 4:00 PM (Western Indonesian Time) or what is
     Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai.                                              known as the Recording Date of Shareholders entitled to Cash Dividend.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral                 2. For Shareholders whose shares are registered in the Collective Custody of PT Kustodian
     Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran Dividen Tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan               Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), Cash Dividend payments according to the schedule
     dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan                               above will be made by way telegraphic transfer through KSEI, and then KSEI will
     mendistribusikan ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat di mana para                       distribute them to the accounts of Securities Companies or Custodian Banks located at
     Pemegang Saham membuka rekening.                                                                           where the Shareholders open an accounts.
3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan                      3. Shareholders who are still using scripts, whose shares are not included in KSEI's
     dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui                  collective custody, and want Cash Dividend payments are made by transfer to the
     transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan                        Shareholders' bank account, may notify the name and bank address and account
     alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham, selambat-lambatnya tanggal 7 Juni 2024                    number of the Shareholders, not later than June 7, 2024 at 4:00 PM (Western
     pukul 16:00 WIB secara tertulis kepada:                                                                    Indonesian Time) in writing to:
                                      BIRO ADMINISTRASI EFEK (”BAE”)                                                                  SECURITIES ADMINISTRATION BUREAU (”BAE”)
                                                PT Bima Registra                                                                                        PT Bima Registra
                                            Satrio Tower Lantai 9 A2                                                                                Satrio Tower Lantai 9 A2
                      Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan                                       Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
                                           Telepon : (021) 25984818                                                                                Telepon : (021) 25984818
                                          Faksimile : (021) 25984819                                                                              Faksimile : (021) 25984819
4. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang               4. Cash Dividend to be paid shall be subject to tax in accordance with prevailing
     berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan                         regulations. Therefore, the Entitled Shareholders are requested to provide the following
     dokumen yang disyaratkan, yaitu:                                                                           required documents:
Page 3
     a.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak, yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan belum                a.   Entitled Shareholders, who are Domestic Tax Payer and have not submitted the
          mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan fotokopi                           Taxpayer Identification Number (Nomor Pokok Wajib Pajak/”NPWP”), are
          NPWPnya kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 7 Juni 2024 pukul 16:00 WIB.                        requested to submit a copy of their NPWP to KSEI or BAE at the latest on June 7,
                                                                                                                 2024 at 4:00 PM (Western Indonesian Time).

          Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk                      In accordance with Government Regulation No. 9 Year 2021 regarding Taxation
          Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor                                      Treatments to Support the Ease of Doing Business and Minister of Finance
          18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta                       Regulation No. 18/PMK.03/2021 regarding Implementation of Law No. 11 Year
          Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang             2020 regarding Job Creation in the Sector of Income Tax, Value Added Tax and
          Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak                         Sales Tax on Luxury Goods, as well as General Provisions and Tax Procedures, the
          dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:                                                                Cash Dividend is not deducted by income tax (PPh) for:

           i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus                   i. Domestic Individual Tax Payer, on the condition that the Cash Dividend must be
              diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu                        invested in the territory of Republic of Indonesia for a certain period of time. If
              tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak                 an Individual Tax Payer does not meet such requirements, the payable Income
              Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib                    Tax on the Cash Dividend must be paid by the Domestic Individual Tax Payer as
              Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri                   stipulated in Article 40 of the Minister of Finance Regulation No.
              Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.                                                                18/PMK.03/2021.
          ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri.                                                                    ii. Domestic Corporate Tax Payer.

     b.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang                       b.   Entitled Shareholders who are Foreign Tax Payer whose shares:
          sahamnya:

           i. dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau                                                      i. are in the collective custody of KSEI, or
          ii. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk                        ii. not in the collective custody of KSEI (in certificate form)
              warkat)
          yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran                   and intend to use the tariff based on the Approval of Avoidance of Double Taxation
          Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun                   (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B), are obliged to comply with Article
          2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”)                    26 of the Law No. 36 Year 2008 regarding Income Tax and submit the Certificate of
          kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau BAE (untuk yang                        Domicile (“COD”) to KSEI (for those whose shares are in the collective custodian of
          sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam                      KSEI) or BAE (for those whose shares are not in the collective custodian of KSEI or in
          bentuk warkat), paling lambat tanggal 7 Juni 2024 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan                  certificate form) at the latest on June 7, 2024 at 4:00 PM (Western Indonesian
          format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.               Time) by using the forms and manners as stipulated in the Director General of Tax
          PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.                    Rule No.PER-25/PJ/2018 regarding the Procedures for Implementing Double Tax
          Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan                  Avoidance Agreements. Without COD with said format, the Cash Dividend will be
          PPh Pasal 26 sebesar 20%.                                                                              subject to Income Tax of Article 26 at the rate of 20%.
5.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan berdasarkan ketentuan yang            5.   This announcement is an official notification from the Company based on applicable
     berlaku dan Perseroan tidak melakukan pengumuman dan/atau pemberitahuan secara khusus                  regulations, and the Company does not make any announcement and/or notification
     kepada masing-masing Pemegang Saham atas pelaksanaan pembagian Dividen Tunai Perseroan.                specifically to each Shareholder regarding the distribution of the Company's Cash
                                                                                                            Dividend.

                                       Jakarta, 30 Mei 2024                                                                                 Jakarta, May 30, 2024
                                              Direksi                                                                                              Director

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.89 MB
Published30 May 2024
Pages3
Characters34,375
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held28 May 2024 · 10:12–
Present6,216,780,900 (92.68%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VICTORIA CARE INDONESIA Tbk p.1 ×17
linked person Luhur Dino Herlambang · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person Luhur Iwan Hernadi · Komisaris p.1 ×4
linked person Van Schoote Christian Pierre B · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Billy Hartono Salim · Direktur Utama p.1 ×4
linked person Sumardi Widjaja · Direktur p.1 ×4
linked person Tene Michael Alexander · Direktur p.1 ×4
linked person Henny Soetanto · Direktur p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Drs. Herbudianto · Komisaris Independen p.1 ×4
possible person Prof. DR. Satrio p.2 ×2
unresolved person Vibhav Panandiker Mahadi · Komisaris p.1 ×3
unresolved person Rosid Sujono · Direktur p.1 ×3
unresolved org Financial Services Authority p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral p.2
unresolved org PT Bima Registra p.2
unresolved org PT Bima Registra Satrio Tower p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Minister of Finance p.3
unresolved org Minister of Finance Regulation No. Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1250 ms 12 Sep 2026 23:03

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-28',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.6771',
 'shares_present': '6216780900',
 'shares_total_voting': '6708000000',
 'time_start': '10:12:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result