Back to announcement
20240529_DPNS_Pemanggilan RUPS_31643721_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted DPNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
BAHAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT DUTA PERTIWI NUSANTARA TBK
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Perseroan akan menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 termasuk di
dalamnya Laporan Keuangan, Laporan Direksi dan Laporan Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris
untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham. Laporan Keuangan 31
Desember 2023 telah dipublikasikan di situs web Perseroan https://www.dpn.co.id/ dan Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 26 Maret 2024.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat 9 huruf b dan Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan,
dan Pasal 70 dan 71 UUPT, penggunaan laba bersih Tahun Buku 2023 diusulkan untuk diputuskan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat 9 huruf c dan Pasal 11 ayat 10 poin (1) Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 68 UUPT, Pasal 3 (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan Pasal
59 (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Perseroan akan mengusulkan
kepada Rapat untuk menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
4. Penetapan remunerasi dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 18, Pasal 19 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 96 dan
113 UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menetapkan remunerasi dan fasilitas
lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.