Back to announcement
20240529_PTSN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643710_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PTSNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.928
KANTOR NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SOEHENDRO GAUTAMA, SH. M.Hum S.K. MENKEH. NOMOR : C - 99.HT.03.01. TH 1992 KEPMENNEG AGRARIA / KEPALA BPN. NOMOR : 63 - XI - 1993 Nomor : 005/SG/PTIV/2024 Lamp : -- Hal: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SAT NUSAPERSADA, TBK. SURAT KETERANGAN Penandatangan dibawah ini : - Bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) Perseroan, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris tertanggal 27 Mei 2024 Nomor 71, telah diputuskan : I. Untuk Acara Rapat Pertama : Menyetujui Direksi Perseroan untuk melakukan pinjaman uang/memperoleh fasilitas kredit dari Bank atau perusahaan pembiayaan, untuk jumlah melebihi 5094 kekayaan bersih Perseroan, dalam rangka mendukung pengembangan usaha Perseroan. Il. Untuk Acara Rapat Kedua : Menyetujui terhadap seluruh ketentuan-ketentuan/syarat-syarat kredit sebagaimana yang telah dan yang akan ditetapkan dalam Perjanjian KredifPengakuan Hutang, berikut segenap perpanjangan, penambahan, penggantian, pembaharuan, perubahan dan addendum- addendumnya. III. Untuk Acara Rapat Ketiga : Menyetujui Direksi Perseroan untuk menjaminkan harta kekayaan (asset) Perseroan untuk jumlah melebihi 5096 kekayaan bersih Perseroan. | JALAN RADEN PATAH KOMPLEK NAGOYA GATEWAY BLOK ANO.1-2 TELP (0778) 454222 (7 LINES): FAX (0778) 454678, e-mail: soehendro@gautama-go.com BATAM - 29432 - INDONESIA
Page 2 OCR 0.953
KANTOR NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SOEHENDRO GAUTAMA, SH. M.Hum S.K. MENKEH. NOMOR : C - 99.HT.03.01. TH 1992 KEPMENNEG AGRARIA / KEPALA BPN. NOMOR : 63 - XI - 1993 IV. Untuk Acara Rapat Keempat : 1. Menyetujui merubah ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, sehingga untuk selanjutnya Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan ditulis dan harus dibaca sebagai berikut : RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN Pasal 21. . Direksi wajib membuat dan melaksanakan rencana kerja tahunan. 2. Direksi wajib menyampaikan rencana kerja tahunan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan. 3. Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS. 4. Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. 5. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. 6. Direksi menyusun laporan tahunan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para Pemegang Saham terhitung sejak tanggal Pemanggilan RUPS Tahunan. 7. Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 8. Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dalam hal ada anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, harus disebutkan alasannya secara tertulis, dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani dan tidak memberikan alasannya maka yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. JALAN RADEN PATAH KOMPLEK NAGOYA GATEWAY BLOK ANO.1-2 TELP (0778) 454222 (7 LINES): FAX (0778) 454678: e-mail: soehendro@gautama-go.com BATAM - 29432 - INDONESIA
Page 3 OCR 0.941
KANTOR NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SOEHENDRO GAUTAMA, SH. M.Hum S.K. MENKEH. NOMOR : C - 99.HT.03.01. TH 1992 KEPMENNEG AGRARIA / KEPALA BPN. NOMOR : 63 - XI - 1993 9. Laporan tahunan tersebut harus sudah tersedia di kantor pusat Perseroan paling lambat pada hari dilakukannya pemanggilan RUPS Tahunan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham. 10. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh RUPS untuk diperiksa. Laporan atas hasil pemeriksaan Akuntan Publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada RUPS Tahunan. 11. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan melalui situs web Bursa Efek dan menyediakan di situs web Perseroan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyusun dan menyatakan kembali dihadapan Notaris mengenai keputusan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di dalam Akta Notaris, menandatangani akta pernyataan dan selanjutnya memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. - Demikian Surat Keterangan ini kami berikan atas permintaan yang bersangkutan dan agar dapat dipergunakan seperlunya. Batam, 27 Mei 2024 Notarisdi Kota Batam, SOEHENDRO GAUTAMA, S.H. M.Hum. JALAN RADEN PATAH KOMPLEK NAGOYA GATEWAY BLOK ANO. 1-2 TELP (0778) 454222 (7 LINES): FAX (0778) 454678: e-mail: soehendro@gautama-go.com BATAM - 29432 - INDONESIA
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SOEHENDRO GAUTAMA
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
118 ms
13 Sep 2026 16:29
no RUPS minutes content - likely misclassified