Skip to content
Back to announcement

20240529_BISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643702_lamp5.pdf

RUPS minutes Needs review BISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.956
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

RESUME
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. BISI INTERNATIONAL Tbk

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

MARCIVIA RAHMANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan, berkantor di Jakarta, Jalan Rajasa III/17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan:

A. Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, pukul 14.10 s/d 14.55 WIB,
bertempat di Jalan Ancol VIII/1, Jakarta 14430, telah diadakan RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. BISI INTERNATIONAL Tbk.

Mata Acara Rapat sebagai berikut :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan
pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun
buku 2023.

3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2024.

4. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.

5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

B. Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham :

Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanggal 2 April 2024.
Pengumuman, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan,
tanggal 18 April 2024.

3. Pemanggilan, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan,
tanggal 3 Mei 2024.
Page 2 OCR 0.928
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M-Kn. (|

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tg1.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

C. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh :

1. Pengurus Perseroan:
Rapat dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu :

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama 1 Bp. Tjiu Thomas Effendy.
Wakil Komisaris Utama : Bp. Lie Suhanto.
Komisaris Independen : Bp. Burhan Hidayat.
Komisaris Independen : Bp. Sunardi.

Anggota Direksi :

Direktur Utama 1 Bp. Agus Saputra Wijaya.
Direktur 1 Bp. Putu Darsana.

Direktur 1 Bp. Arief Tonny Kusuma.
Direktur 1 Bp. Ir. Andy Gumala.
Direktur 1 Bp. Adhi Kristanto, STP, MP.

2. Pemegang Saham:

Rapat dihadiri oleh 2.355.903.906 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima
juta sembilan ratus tiga ribu sembilan ratus enam) saham yang memiliki hak
suara yang sah atau setara dengan 78,534 (tujuh puluh delapan koma lima
puluh tiga persen) dari jumlah seluruh saham yang disetor yang telah
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tersebut, yaitu sejumlah
3.000.000.000 (tiga miliar) saham, karenanya ketentuan yang diatur dalam
Pasal 14 ayat 2 nomor 1.a dan nomor 4.a Anggaran Dasar Perseroan telah
terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan
yang sah dan mengikat.

3. Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu :

a. Notaris 1 Ibu Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn.
b. Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Cc. Konsultan Hukum 1 BMD & Partners.

D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda Rapat.
Page 3 OCR 0.941
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN N
SK. Menkumham RI Tgi.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN SLJAKAR
2014

E. Hasil Pemungutan suara berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek
termasuk suara yang telah diterima dan dicatat sebagai e-Proxy dan e-Voting
dari aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut:

a. Agenda Pertama:

— Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil,

— Pemegang Saham yang abstain sebanyak 20.825.000 (dua puluh juta
delapan ratus dua puluh lima ribu) saham atau sama dengan 0.884 (nol
koma delapan puluh delapan persen),

— Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.335.078.906 (dua milyar tiga
ratus tiga puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh enam)
saham atau sama dengan 99,129 (sembilan puluh sembilan koma dua
belas persen),

— Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain
ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
yang setuju menjadi 2.355.903.906 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima
juta sembilan ratus tiga ribu sembilan ratus enam) saham atau sama
dengan 100,00 & (seratus persen).

b. Agenda Kedua,

— Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil,

— Pemegang Saham yang abstain sebanyak 19.272.800 (sembilan belas juta
dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus) saham atau sama dengan
0.8256 (nol koma delapan puluh dua persen):

— Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.336.631.106 (dua milyar tiga
ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus enam)
saham atau sama dengan 99,184 (sembilan puluh sembilan koma
delapan belas) persen),

— Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain
ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
yang setuju menjadi 2.355.903.906 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima
juta sembilan ratus tiga ribu sembilan ratus enam) saham atau sama
dengan 100,00 X (seratus persen).
Page 4 OCR 0.945
Tn
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

c. Agenda Ketiga,

— Pemegang Saham yang tidak setuju sebanyak 716.303 (tujuh ratus enam
belas ribu tiga ratus tiga) saham atau sama dengan 0,0396 (nol koma nol
tiga persen):

— Pemegang Saham yang abstain sebanyak 20.825.100 (dua puluh juta
delapan ratus dua puluh lima ribu seratus) saham atau sama dengan
0.3846 (nol koma delapan puluh delapan persen),

— Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.334.362.503 (dua milyar tiga
ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga)
saham atau sama dengan 99,094 (sembilan puluh sembilan koma nol
sembilan persen):

— Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain
ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
yang setuju menjadi 2.355.187.603 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima
juta seratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga) saham atau sama
dengan 99,974 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh
persen).

d. Agenda Keempat:

— Pemegang Saham yang tidak setuju sebanyak 597.803 (lima ratus
sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga) saham atau sama dengan
0,024 (nol koma nol dua persen):

— Pemegang Saham yang abstain sebanyak 19.272.900 (sembilan belas juta
dua ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus) saham atau sama dengan
0,324 (nol koma delapan puluh dua persen),

— Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.336.033.203 (dua milyar tiga
ratus tiga puluh enam juta tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga) saham atau
sama dengan 99,164 (sembilan puluh sembilan koma enam belas
persen),

— Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain
ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
yang setuju menjadi 2.355.306.103 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima
Page 5 OCR 0.948
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02. TAHUN
2014

juta tiga ratus enam ribu seratus tiga) saham atau sama dengan 99,98 X
(sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen).

e. Agenda Kelima,

— Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil,

— Pemegang Saham yang abstain sebanyak 19.272.900 (sembilan belas juta
dua ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus) saham atau sama dengan
0,324 (nol koma delapan puluh dua persen):

— Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.336.631.006 (dua milyar tiga
ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam) saham
atau sama dengan 99,184 (sembilan puluh sembilan koma delapan belas
persen),

— Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain
ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
yang setuju menjadi 2.355.903.906 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima
juta sembilan ratus tiga ribu sembilan ratus enam) saham atau sama
dengan 100,00 X (seratus persen).

F. Mekanisme Pengambilan keputusan sebagai berikut :
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara,
dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain dan setuju.

G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat telah diambil keputusan dengan suara terbanyak, sebagai berikut :

1. Mata Acara Pertama,

a. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan
Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan: dan

b. Menyetujui pengesahan dan menerima baik Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Page 6 OCR 0.952
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No.
00299/2.1032/AU.1/01/ 0701-1/1/1!/2024 tanggal 25 Maret 2024
dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab
dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023,
sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan tindakan tersebut
bukan merupakan tindak pidana.

2. Mata Acara Kedua,

Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2023, adalah :

(a) pembagian dividen tunai sebesar Rp.80,- (delapan puluh rupiah) setiap
saham atau 40,294 (empat puluh koma dua puluh sembilan persen)
dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk untuk tahun buku 2023, yang dibayarkan atas 3.000.000.000 (tiga
milyar) saham atau seluruhnya sebesar Rp.240.000.000.000,- (dua ratus
empat puluh milyar) serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk
menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal, dan

(b) sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.

3. Mata Acara Ketiga,
(a) Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk:

(i) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang akan
memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2024 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut
merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk
memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK
serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja, dan

(ii) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik pengganti
apabila Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab
Page 7 OCR 0.920
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. B

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Ng
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

apapun.

(b) Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan
Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.

4. Mata Acara Keempat,
Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menjadi sebagai berikut :

-Direksi :

Direktur Utama : Bp. Agus Saputra Wijaya,
Direktur 1 Bp. Putu Darsana,

Direktur 1 Bp. Arief Tonny Kusuma,
Direktur 1 Bp. Ir. Andy Gumala:
Direktur 1 Bp. Adhi Kristanto, STP, MP:

-Dewan Komisaris :

Komisaris Utama 1 Bp. Tjiu Thomas Effendy,
Wakil Komisaris Utama 1 Bp. Lie Suhanto,
Komisaris Independen 1 Bp. Burhan Hidayat,
Komisaris Independen 1 Bp. Sunardi.

5. Mata Acara Kelima,

(a) menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun
2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan tidak
merubah Kegiatan Usaha Perseroan:

(b) menyetujui perubahan pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tanggal 18
Agustus 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
Atau Perusahaan Publik,

(c) menyetujui perubahan jenis Perseroan dari semula Penanaman Modal
Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri,

(d) menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud
pada butir (a), (b) dan (c) di atas, yang lampiran seluruh Anggaran
Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta Notaris, dan
Page 8 OCR 0.952
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

(e) menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun
kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris
serta melakukan pengurusan penerimaan tanda pemberitahuan dan/atau
persetujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Demikian Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. BISI INTERNATIONAL
Tbk.

MARCIVIA RAHMANI, SH. M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.1 MB
Published29 May 2024
Pages8
Characters14,268
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BISI INTERNATIONAL Tbk p.1 ×8
linked person Tjiu Thomas Effendy. p.2 ×3
linked person Lie Suhanto. · Wakil Komisaris Utama p.2 ×4
linked person Burhan Hidayat. · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Agus Saputra Wijaya. · Direktur Utama p.2 ×3
linked person Putu Darsana. p.2 ×3
linked person Arief Tonny Kusuma. p.2 ×3
linked person Ir. Andy Gumala. p.2 ×4
linked person Adhi Kristanto p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Sunardi. · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person MARCIVIA RAHMANI p.1 ×9
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Cc. Konsultan p.2
unresolved org BMD & Partners p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.5 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org PT. BISI INTERNATIONAL Tbk. MARCIVIA RAHMANI p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 207 ms 13 Sep 2026 16:30

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-27',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '14:55:00',
 'time_start': '14:10:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result