Back to announcement
20240529_BISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643702_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review BISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.956
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 RESUME RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. BISI INTERNATIONAL Tbk Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : MARCIVIA RAHMANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, berkantor di Jakarta, Jalan Rajasa III/17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan: A. Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, pukul 14.10 s/d 14.55 WIB, bertempat di Jalan Ancol VIII/1, Jakarta 14430, telah diadakan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. BISI INTERNATIONAL Tbk. Mata Acara Rapat sebagai berikut : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023. 2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023. 3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024. 4. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan. B. Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham : Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanggal 2 April 2024. Pengumuman, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan, tanggal 18 April 2024. 3. Pemanggilan, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan, tanggal 3 Mei 2024.
Page 2 OCR 0.928
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M-Kn. (| NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tg1.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 C. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh : 1. Pengurus Perseroan: Rapat dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu : Dewan Komisaris : Komisaris Utama 1 Bp. Tjiu Thomas Effendy. Wakil Komisaris Utama : Bp. Lie Suhanto. Komisaris Independen : Bp. Burhan Hidayat. Komisaris Independen : Bp. Sunardi. Anggota Direksi : Direktur Utama 1 Bp. Agus Saputra Wijaya. Direktur 1 Bp. Putu Darsana. Direktur 1 Bp. Arief Tonny Kusuma. Direktur 1 Bp. Ir. Andy Gumala. Direktur 1 Bp. Adhi Kristanto, STP, MP. 2. Pemegang Saham: Rapat dihadiri oleh 2.355.903.906 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu sembilan ratus enam) saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 78,534 (tujuh puluh delapan koma lima puluh tiga persen) dari jumlah seluruh saham yang disetor yang telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tersebut, yaitu sejumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, karenanya ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 nomor 1.a dan nomor 4.a Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 3. Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu : a. Notaris 1 Ibu Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. b. Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora Cc. Konsultan Hukum 1 BMD & Partners. D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda Rapat.
Page 3 OCR 0.941
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN N SK. Menkumham RI Tgi.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN SLJAKAR 2014 E. Hasil Pemungutan suara berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek termasuk suara yang telah diterima dan dicatat sebagai e-Proxy dan e-Voting dari aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut: a. Agenda Pertama: — Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil, — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 20.825.000 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu) saham atau sama dengan 0.884 (nol koma delapan puluh delapan persen), — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.335.078.906 (dua milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh enam) saham atau sama dengan 99,129 (sembilan puluh sembilan koma dua belas persen), — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham yang setuju menjadi 2.355.903.906 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu sembilan ratus enam) saham atau sama dengan 100,00 & (seratus persen). b. Agenda Kedua, — Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil, — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 19.272.800 (sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus) saham atau sama dengan 0.8256 (nol koma delapan puluh dua persen): — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.336.631.106 (dua milyar tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus enam) saham atau sama dengan 99,184 (sembilan puluh sembilan koma delapan belas) persen), — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham yang setuju menjadi 2.355.903.906 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu sembilan ratus enam) saham atau sama dengan 100,00 X (seratus persen).
Page 4 OCR 0.945
Tn MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 c. Agenda Ketiga, — Pemegang Saham yang tidak setuju sebanyak 716.303 (tujuh ratus enam belas ribu tiga ratus tiga) saham atau sama dengan 0,0396 (nol koma nol tiga persen): — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 20.825.100 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus) saham atau sama dengan 0.3846 (nol koma delapan puluh delapan persen), — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.334.362.503 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga) saham atau sama dengan 99,094 (sembilan puluh sembilan koma nol sembilan persen): — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham yang setuju menjadi 2.355.187.603 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga) saham atau sama dengan 99,974 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh persen). d. Agenda Keempat: — Pemegang Saham yang tidak setuju sebanyak 597.803 (lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga) saham atau sama dengan 0,024 (nol koma nol dua persen): — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 19.272.900 (sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus) saham atau sama dengan 0,324 (nol koma delapan puluh dua persen), — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.336.033.203 (dua milyar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga) saham atau sama dengan 99,164 (sembilan puluh sembilan koma enam belas persen), — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham yang setuju menjadi 2.355.306.103 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima
Page 5 OCR 0.948
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02. TAHUN 2014 juta tiga ratus enam ribu seratus tiga) saham atau sama dengan 99,98 X (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen). e. Agenda Kelima, — Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil, — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 19.272.900 (sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus) saham atau sama dengan 0,324 (nol koma delapan puluh dua persen): — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.336.631.006 (dua milyar tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam) saham atau sama dengan 99,184 (sembilan puluh sembilan koma delapan belas persen), — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham yang setuju menjadi 2.355.903.906 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu sembilan ratus enam) saham atau sama dengan 100,00 X (seratus persen). F. Mekanisme Pengambilan keputusan sebagai berikut : Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain dan setuju. G. Keputusan Rapat Dalam Rapat telah diambil keputusan dengan suara terbanyak, sebagai berikut : 1. Mata Acara Pertama, a. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan: dan b. Menyetujui pengesahan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Page 6 OCR 0.952
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00299/2.1032/AU.1/01/ 0701-1/1/1!/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana. 2. Mata Acara Kedua, Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2023, adalah : (a) pembagian dividen tunai sebesar Rp.80,- (delapan puluh rupiah) setiap saham atau 40,294 (empat puluh koma dua puluh sembilan persen) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2023, yang dibayarkan atas 3.000.000.000 (tiga milyar) saham atau seluruhnya sebesar Rp.240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh milyar) serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dan (b) sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan. 3. Mata Acara Ketiga, (a) Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk: (i) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dan (ii) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab
Page 7 OCR 0.920
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. B NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Ng SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 apapun. (b) Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka. 4. Mata Acara Keempat, Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : -Direksi : Direktur Utama : Bp. Agus Saputra Wijaya, Direktur 1 Bp. Putu Darsana, Direktur 1 Bp. Arief Tonny Kusuma, Direktur 1 Bp. Ir. Andy Gumala: Direktur 1 Bp. Adhi Kristanto, STP, MP: -Dewan Komisaris : Komisaris Utama 1 Bp. Tjiu Thomas Effendy, Wakil Komisaris Utama 1 Bp. Lie Suhanto, Komisaris Independen 1 Bp. Burhan Hidayat, Komisaris Independen 1 Bp. Sunardi. 5. Mata Acara Kelima, (a) menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan tidak merubah Kegiatan Usaha Perseroan: (b) menyetujui perubahan pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik, (c) menyetujui perubahan jenis Perseroan dari semula Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri, (d) menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b) dan (c) di atas, yang lampiran seluruh Anggaran Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta Notaris, dan
Page 8 OCR 0.952
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 (e) menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris serta melakukan pengurusan penerimaan tanda pemberitahuan dan/atau persetujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Demikian Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. BISI INTERNATIONAL Tbk. MARCIVIA RAHMANI, SH. M.Kn
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MARCIVIA RAHMANI
p.1 ×9
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Cc. Konsultan
p.2
unresolved
org
BMD & Partners
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.5 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT. BISI INTERNATIONAL Tbk. MARCIVIA RAHMANI
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
207 ms
13 Sep 2026 16:30
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-27',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '14:55:00',
'time_start': '14:10:00'}