Back to announcement
20240529_BISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643702_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BISI International Tbk
Direksi PT BISI International Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham
Perseroan mengenai ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
1. Rapat telah diselenggarakan di Jl. Ancol VIII/1, Jakarta 14430, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024,
pukul 14.10 WIB hingga pukul 14.55 WIB.
Mata acara Rapat adalah:
(1) Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.
(2) Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
(3) Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
(4) Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
(5) Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah Bp. Agus Saputra
Wijaya selaku Direktur Utama, Bp. Putu Darsana selaku Direktur, Bp. Arief Tonny Kusuma selaku
Direktur, Bp. Tjiu Thomas Effendy selaku Komisaris Utama, Bp. Lie Suhanto selaku Wakil Komisaris
Utama, Bp. Burhan Hidayat selaku Komisaris Independen dan Bp. Sunardi selaku Komisaris
Independen.
3. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah sejumlah
2.355.903.906 saham atau setara dengan 78,53% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
4. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/
atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
5. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk mata
acara Rapat.
6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat
dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 2
7. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara Pertama Rapat 2.335.078.906 suara (99,12%) 0 suara (0,00%) 20.825.000 suara (0,88%)
Mata Acara Kedua Rapat 2.336.631.106 suara (99,18%) 0 suara (0,00%) 19.272.800 suara (0,82%)
Mata Acara Ketiga Rapat 2.334.362.503 suara (99,09%) 716.303 suara (0,03%) 20.825.100 suara (0,88%)
Mata Acara Keampat Rapat 2.336.033.203 suara (99,16%) 597.803 suara (0,02%) 19.272.900 suara (0,82%)
Mata Acara Kelima Rapat 2.336.631.006 suara (99,18%) 0 suara (0,00%) 19.272.900 suara (0,82%)
8. Keputusan untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama Rapat:
(1) Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
(2) Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00299/2.1032/AU.1/01/0701-
1/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian
membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala
tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
jalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Mata Acara Kedua Rapat:
Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2023:
(1) Pembagian dividen tunai sebesar Rp80 (delapan puluh Rupiah) setiap saham atau 40,29% dari laba
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2023, yang
dibayarkan atas 3.000.000.000 saham atau seluruhnya sebesar Rp240.000.000.000 serta
memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian
dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal
(2) Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.
Page 3
Mata Acara Ketiga Rapat:
(1) Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk (i) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor
Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2024 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah
memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang
terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan (ii) menunjuk Akuntan Publik
dan/ atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik
yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab apapun
(2) Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.
Mata Acara Keempat Rapat:
(1) Menyetujui penunjukkan Bp. Agus Saputra Wijaya sebagai Direktur Utama Perseroan.
(2) Menyetujui penunjukkan Bp. Putu Darsana sebagai Direktur Perseroan.
(3) Menyetujui penunjukkan Bp. Arief Tonny Kusuma sebagai Direktur Perseroan.
(4) Menyetujui penunjukkan Bp. Ir. Andy Gumala sebagai Direktur Perseroan.
(5) Menyetujui penunjukkan Bp. Adhi Kristanto, STP, MP sebagai Direktur Perseroan.
(6) Menyetujui penunjukkan Bp. Tjiu Thomas Effendy sebagai Komisaris Utama Perseroan.
(7) Menyetujui penunjukkan Bp. Lie Suhanto sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan.
(8) Menyetujui penunjukkan Bp. Burhan Hidayat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
(9) Menyetujui penunjukkan Bp. Sunardi sebagai Komisaris Independen Perseroan.
(10) Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan perubahan anggota Direksi and Dewan Komisaris dalam suatu akta tersendiri di
hadapan Notaris serta mengurus pemberitahuan dan pendaftaran pada instansi yang berwenang
berkenaan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas
sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
Page 4
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2028, adalah
sebagai berikut:
Direktur Utama : Bp. Agus Saputra Wijaya
Direktur : Bp. Putu Darsana
Direktur : Bp. Arief Tonny Kusuma
Direktur : Bp. Ir. Andy Gumala
Direktur : Bp. Adhi Kristanto, STP, MP
Komisaris Utama : Bp. Tjiu Thomas Effendy
Wakil Komisaris Utama : Bp. Lie Suhanto
Komisaris Independen : Bp. Burhan Hidayat
Komisaris Independen : Bp. Sunardi
Mata Acara Kelima Rapat:
(1) Menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
dengan tidak merubah Kegiatan Usaha Perseroan.
(2) Menyetujui perubahan pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
(3) Menyetujui perubahan jenis Perseroan dari semula Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman
Modal Dalam Negeri.
(4) Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir (1), (2) dan (3) di atas, yang
lampiran seluruh Anggaran Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta Notaris.
(5) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan Anggaran
Dasar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun kembali
seluruh ketentuan Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris serta melakukan pengurusan
penerimaan tanda pemberitahuan dan/atau persetujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 29 Mei 2024
Direksi PT BISI International Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 May 2024 · 14:10–14:55 |
| Present | 2,355,903,906 (78.53%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,335,078,906
99.12%
Against
0
0.00%
Abstain
20,825,000
0.88%
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1319 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.88',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.12',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Pertama Rapat',
'votes_abstain': '20825000',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2335078906'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-05-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '78.53',
'shares_present': '2355903906',
'time_end': '14:55:00',
'time_start': '14:10:00',
'venue': 'Jl. Ancol VIII/1, Jakarta 14430'}