Skip to content
Back to announcement

20240528_WINS_Pemanggilan RUPS_31643516_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted WINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                                               (“Perseroan”)

                          PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) pada:
              Hari/Tanggal           : Kamis, 20 Juni 2024
              Waktu                  : 14:00 WIB s/d selesai
              Tempat                 : Kantor Perseroan
                                       Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat 11560

Mata Acara:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 mengenai Laporan Direksi Atas Kegiatan Perseroan dan
    Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023;
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024;
4. Penetapan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2024;
5. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan;
6. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penyesuaian Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
    serta perubahan Anggaran Dasar terkait sehubungan dengan Penerbitan Saham Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
    Dahulu.

Penjelasan Singkat Mata Acara:
Mata Acara 1 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan secara tahunan yang harus disajikan oleh Direksi
untuk mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Mata Acara 2 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun
Buku 2023 untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Mata Acara 3 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan Penunjukan Akuntan Publik terdaftar di
OJK yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi mengusulkan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2024.
Mata Acara 4 - Perseroan mengusulkan untuk memberikan kewenangan pada Dewan Komisaris untuk menetapkan
remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Mata Acara 5 - Pemegang Saham Utama Perseroan, PT Wintermarjaya Lestari mengusulkan pengangkatan Bapak
Muhamad Shanie Mubarak untuk diangkat kembali pada posisi sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat yang menyetujui pengangkatan tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2029. Curriculum Vitae (CV) dari Bapak Muhamad Shanie Mubarak dapat
dilihat pada Bahan Materi Rapat Perseroan yang dapat diakses pada situs web Perseroan www.wintermar.com
Mata Acara 6 – Masih terdapat PMTHMETD dalam rangka Program MESOP V sebanyak-banyaknya 1.750.000 opsi saham
baru yang telah disetujui oleh RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 19 Agustus 2021 yang masih berlaku dan dapat
dilaksanakan sampai dengan 18 Agustus 2026. Dibutuhkan suatu kuasa dari RUPS Perseroan kepada Dewan Komisaris
untuk meningkatkan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dan untuk mengubah pasal terkait Anggaran Dasar
Perseroan bilamana terjadi pelaksanaan penerbitan saham baru dari PMTHMETD tersebut. Sesuai Pasal 41 ayat 2 UU
Perseroan Terbatas, Perseroan mengusulkan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris selama 1 tahun untuk
meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan Perseroan dan mengubah Anggaran Dasar pasal terkait, bila ada
pelaksanaan penerbitan saham baru dari PMTHMETD tersebut.

Catatan:
1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada
     seluruh Pemegang Saham. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemanggilan Rapat kepada Pemegang
Page 2
     Saham wajib dilakukan melalui paling sedikit melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
     yang dapat diakses melalui dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) https://idx.co.id, dan situs web Perseroan
     www.wintermar.com;
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek dalam
     penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 28 Mei 2024 (“Pemegang Saham
     Berhak”);
3.   a. Keikutsertaan Pemegang Saham Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme hadir dalam Rapat
        secara fisik atau secara elektronik melalui melalui aplikasi eASY.KSEI.
     b. Bagi Pemegang Saham Berhak yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
         menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
         aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id. Batas waktu untuk memberikan Deklarasi Kehadiran
         secara elektronik atau kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (“E-Proxy”) dan suara secara elektronik
         dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB hari Rabu, 19 Juni 2024. Proxy dapat dilakukan
         sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 19 Juni 2024 pukul 12.00 WIB. Pemegang Saham dapat
         membaca panduan E-Proxy melalui tautan https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
     c. Bagi Pemegang Saham Berhak yang ingin memberikan kuasa secara fisik, dapat mengunduh surat kuasa yang
         terdapat dalam situs web Perseroan www.wintermar.com dan mengirimkan melalui email ke DM@datindo.com
         serta mengirimkan asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup ke PT Datindo
         Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt.2 Jakarta 10220 – Indonesia, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
         Rapat diselenggarakan, yaitu Jumat, 14 Juni 2024.
4.   Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan
     bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs web Perseroan www.wintermar.com sejak tanggal
     pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
5.   Bilamana Pemegang Saham Berhak atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan fotokopi
     Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya serta bagi pemegang saham Badan Hukum untuk turut
     menyerahkan fotokopi akta Anggaran Dasar dan akta susunan pengurus terakhir, kepada Petugas Rapat sebelum
     memasuki Ruang Rapat. Untuk memastikan Rapat menjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, Pemegang
     Saham Berhak atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13:30 WIB
6.   Bagi Pemegang Saham Berhak yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik ke
     dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sesuai angka 3.b, wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi
         (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau belum memberikan
               kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3.b dan ingin menghadiri Rapat secara
               elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
               Rapat sampai dengan jam ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
         (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
               pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 3.b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
               aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan masa registrasi
               Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
               (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan
               pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI dalam batas waktu pada
               butir 3.b, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran
               dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
               elektronik ditutup oleh Perseroan.
         (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank
               Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI dalam batas
               waktu pada butir 3.b, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
               melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
               masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
               kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan
               telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
               eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 3.b, maka pemegang saham atau penerima kuasa
               tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 3
              pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
              pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
        (vi) Keterlambatan atau kegagalan Pemegang Saham dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
              dimaksud dalam butir 6.a.(i) s/d 6.a.(iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
              penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, sehingga kepemilikan sahamnya tidak
              diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dalam Rapat.
     b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik mengikuti Tata Tertib Rapat Perseroan.
     c. Proses Pemungutan Suara/Voting mengikuti Tata Tertib Rapat Perseroan.
     d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat
        (i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
              batas waktu pada butir 3.b dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
              webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
              AKSes (https://akses.ksei.co.id).
        (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
              berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
              mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap
              sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
              sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 6.a.(i) s/d 6.a.(v).
        (iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
              RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir
              6.a.(i) s/d 6.a.(v), maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
              serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
        (iv) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
              pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
7.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata
     acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan
     suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3.c
     diatas, maupun yang secara fisik disampaikan dalam Rapat.

                                               Jakarta, 29 Mei 2024
                                         PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                                                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published29 May 2024
Pages3
Characters12,991
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wintermar Offshore Marine Tbk p.1 ×5
linked person Amir Abadi Jusuf p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.1
unresolved org Mawar & Rekan p.1
unresolved org PT Wintermarjaya Lestari p.1
unresolved person Muhamad Shanie Mubarak p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result