Back to announcement
20240529_WICO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31643681_lamp1.pdf
Other Text extracted WICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK
(“PERSEROAN”) TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
TRANSAKSI AFILIASI
Merujuk kepada (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan
menyampaikan Laporan lnformasi atau Fakta Material sebagai berikut:
PT Wicaksana Overseas International Tbk
Kegiatan Usaha:
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran
Dasar dan atau KBLI adalah Perdagangan Besar
Makanan, Minuman, dan lainnya namun kegiatan
usaha yang saat ini telah benar benar dijalankan
adalah Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan
lainnya
Kantor Pusat:
Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta Utara,
Indonesia
Telepon: 021 6909244
Faksimili: 021 69099244
Situs Web: https://wicaksana.co.id/
Email: corporate_wico@dksh.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
Perseroan untuk menginformasikan Transaksi Material Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
1
Page 2
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2024
2
Page 3
Nama Emiten atau Perusahaan Publik/ : PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk.
(“WICO”) atau “Perseroan”)
Bidang Usaha : Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan lainnya.
Telepon : 021- 690 9244
Faksimili : 021-690 9436; 692 7766
Alamat Surat Elektronik : corporate_wico@dksh.com
Direksi:
- Roni Setiawan (Presiden Direktur)
- Eka Hadi Djaja (Direktur)
- Benhard Adolf Ranot Saragi (Direktur)
Komisaris:
- Djajadi Djaja (Komisaris Utama)
- Retno Palupi Dian Hariarti (Komisaris)
- Reece Croucher (Komisaris)
- Ridho Ribbon Hutapea (Komisaris Independen)
- Arini Imamawati (Komisaris Independen)
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan sampai dengan tingkat individu serta nama Pihak yang
menjadi Pengendali
3
Page 4
1 Tanggal Kejadian : 28 Mei 2024
2 Jenis Informasi atau Fakta Material : Transaksi Material Dan Transaksi Afiliasi
3 Uraian Informasi atau Fakta : WICO dan DMESI melakukan perjanjian mengenai Central
Material Support Service yang terkait Service Provider yang
berhubungan dengan kegiatan usaha maupun bisnis
keduanya. Semula semua biaya tersebut ditanggung
terlebih dahulu oleh WICO, yang kemudian baru
dibebankan/ditagihkan kepada DMESI dan pihak berelasi.
Akan tetapi mengingat kondisi WICO yang sampai saat ini
belum mencatatkan laba, sehingga dengan skema tersebut
sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan WICO,
maka WICO berencana melakukan perubahan skema
pembebanan tersebut. Dimana DMESI yang akan
membayarkan terlebih dahulu biaya atas Central Support
Service, baru setelahnya WICO dan pihak berelasi
membayar sesuai porsinya dengan tambahan biaya 5%
kepada DMESI. Dengan rencana tersebut, kemudian
kedua pihak akan membuat perjanjian kerjasama dalam
pemberian jasa tersebut.
4 Pihak Yang Melakukan Transaksi :
Material dan Identitas Para Pihak 1. PT DKSH Market Expansion Services Indonesia
(untuk selanjutnya disebut “DMESI”), Perseroan
Tertutup yang beralamat di AIA Central Building lantai
39, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia.
2. PT Wicaksana Overseas International Tbk (untuk
selanjutnya disebut “WICO”), Perseroan Terbuka yang
beralamat di Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta
Utara, Indonesia.
5 Nilai Transaksi Material : Rp14.522.794.000,-
(Empat Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh
Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)
Adapun Nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas
Perseroan per 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (“Grant
Thornton”) untuk periode yang berakhir per 31 Desember
2023 adalah sebagai berikut :
Persentase
Nilai
Jumlah Nilai
Rencana
Keterangan Ekuitas Rencana
Transaksi
Perseroan Transaksi
Terhadap
Ekuitas
Penyediaan 5.701.584 14.522.794 254,72%
4
Page 5
Jasa Terkait
Hosting &
Support
Services
Dari data di atas, diketahui bahwa ekuitas Perseroan per
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.701.584
Ribu dan Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp14.522.794 Ribu. Rencana Transaksi ini memenuhi
unsur transaksi material karena total Nilai Rencana
Transaksi dibanding dengan nilai ekuitas Perseroan adalah
sebesar 254,72% atau lebih dari 50,00% sebagaimana
dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”)
pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) sehingga harus diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
6 Objek Penilaian : Objek analisis Pendapat Kewajaran dari Rencana
Transaksi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Kerjasama Central Support Service terkait Service
Provider antara WICO dan DMESI dengan total Nilai
Rencana Transaksi pada Tahun 2024 sebesar
Rp14.522.794 Ribu.
7 Tujuan Penilaian : Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
kepentingan pasar modal terkait dengan pemenuhan
POJK 17 Tahun 2020 dan POJK 42 Tahun 2020. Pendapat
kewajaran tidak digunakan di luar konteks atau tujuan
pendapat kewajaran tersebut.
1. Service yang diminta oleh Perusahaan Grup kepada
8 Rincian Transaksi Material :
Service Provider terbatas, tetapi tidak terbatas pada
keuangan dan manajemen umum, sumber daya
manusia dan organisasi, informasi dan teknologi,
manajemen rantai pasok, hukum, dan Service lainnya
(selanjutnya disebut sebagai "Service").
2. Dalam penyediaan service, Service Provider berhak
untuk melakukan perjanjian dengan subkontraktor
sebagaimana dianggap perlu untuk menyediakan
Service kepada Perusahaan Grup, dengan
pemahaman bahwa penunjukan subkontraktor
tersebut menjadi tanggung jawab tunggal Service
Provider.
3. Perusahaan Grup dengan ini setuju untuk membayar
biaya Service yang sesuai kepada Service Provider
untuk biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan
5
Page 6
dengan Service (selanjutnya disebut sebagai "Biaya
Service"). Biaya-biaya tersebut didefinisikan sebagai
biaya penuh dan mencakup semua biaya langsung
dan tidak langsung, termasuk margin keuntungan yang
wajar sebagaimana diatur dalam Lampiran
berdasarkan studi perbandingan ekonomi.
4. Total Kompensasi = Biaya Service untuk porsi WICO +
5,00%
5. Biaya Service yang dibayarkan oleh Perusahaan Grup
kepada Service Provider untuk Service yang
ditentukan dan diatur oleh Perjanjian ini.
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang
9 Pendekatan dan Metode Penelitian :
digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35
Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana
Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
meliputi:
1. Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar
belakang, dasar, objek, sumber dana dan
pertimbangan bisnis yang digunakan oleh WICO;
2. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
Rencana Transaksi;
3. Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang
akan dilaksanakan; dan
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Asumsi
10 Asumsi & Kondisi Pembatas :
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini adalah:
• Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran
yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-
dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh WICO dan atau data/informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
6
Page 7
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh
informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan
seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum
dan setelah adanya Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan
oleh WICO dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional WICO.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status
hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya
untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun
berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini
diterbitkan.
• Y&R mengasumsikan bahwa WICO merupakan
perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa
mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
profesional dan kompeten, maka premis yang
digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini adalah premis going concern.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban WICO
dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen WICO.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang
sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
7
Page 8
Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
• Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana
Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini
adalah:
• Y&R tidak melakukan proses due diligence
terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R
mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada Y&R oleh
WICO atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen
WICO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
• Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan
diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
terhadap Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak
perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa
8
Page 9
yang diberikan kepada WICO dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi ini hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana
Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu
penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu
bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana
Transaksi dan mungkin tersedia untuk WICO serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi ini.
Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen
11 Penjelasan, Pertimbangan dan :
WICO terkait dengan Rencana Transaksi adalah sebagai
Alasan dilakukannya Transaksi
berikut:
Material serta Pengaruhnya
terhadap Kondisi Keuangan
1. Pembebanan biaya Service Provider kepada WICO,
Perseroan
memberatkan kondisi Keuangan WICO. Hal ini
berdampak kepada beban biaya yang lebih tinggi yang
ditanggung oleh WICO.
2. Penurunan biaya dari sisi WICO sebagai penanggung
beban atas Service Provider sementara DMESI,
meskipun biaya tersebut akan langsung dibayarkan
kepada DMESI.
3. DMESI merupakan pihak afiliasi WICO, sehingga lebih
mudah dalam melakukan kesepakatan kerja sama.
Dampak Transaksi Terhadap Keuangan Perseroan:
Rencana Transaksi yang akan dilakukan akan memberikan
dampak terhadap kepentingan pemegang saham terkait
dividen yang akan dikeluarkan oleh WICO, mengingat
pendapatan secara konsolidasi akan membaik.
Dengan beberapa hasil analisis dari KJPP sebagaimana
berikut:
Analisis Rencana Transaksi
9
Page 10
WICO dan DMESI melakukan perjanjian mengenai Central
Support Service yang terkait Service Provider yang
berhubungan dengan kegiatan usaha maupun bisnis
keduanya. Semula semua biaya tersebut ditanggung
terlebih dahulu oleh WICO, yang kemudian baru
dibebankan/ditagihkan kepada DMESI dan pihak berelasi.
Akan tetapi mengingat kondisi WICO yang sampai saat ini
belum mencatatkan laba, sehingga dengan skema tersebut
sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan WICO,
maka WICO berencana melakukan perubahan skema
pembebanan tersebut. Dimana DMESI yang akan
membayarkan terlebih dahulu biaya atas Central Support
Service, baru setelahnya WICO dan pihak berelasi
membayar sesuai porsinya dengan tambahan biaya 5%
kepada DMESI. Dengan rencana tersebut, kemudian
kedua pihak akan membuat perjanjian kerjasama dalam
pemberian jasa tersebut.
Analisis Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh WICO dari Rencana
Transaksi adalah pencatatan pembayaran beban biaya
Central Support Service terkait Service Provider sejalan
dengan pencatatan pembayaran yang dibebankan hanya
pada pencatatan WICO, tidak lagi menanggung porsi
beban milik DMESI.
Kerugian berkenaan dengan Rencana transaksi dalam hal
ini WICO tidak lagi menerima margin dari DMESI dan pihak
berelasi.
Analisis Kuantitatif
Analisis nilai tambah proyeksi posisi keuangan Sebelum
dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a) Setelah Rencana Transaksi, utang lain-lain WICO akan
bertambah. WICO membutuhkan tambahan dana untuk
modal kerja, seiring dengan dilakukannya pembayaran
atas utang bank jangka pendek secara bertahap.
Penambahan dana tersebut tidak terlalu signifikan jika
dibandingkan dengan dana yang dikeluarkan untuk
membayar utang bank jangka pendek.
b) Pinjaman bank jangka pendek dapat dibayarkan secara
bertahap hingga akhir periode proyeksi. Hal ini
disebabkan WICO tidak perlu mengeluarkan biaya
Central Support Service terkait Service of Provider yang
ditanggung terlebih dahulu.
c) Setelah Rencana Transaksi, WICO tidak mendapatkan
margin (5%) atas biaya yang ditanggung lebih dahulu
terkait dengan biaya Central Support Service terkait
Service of Provider.
10
Page 11
d) WICO akan menanggung biaya tambahan sebesar 5%
kepada DMESI. Meskipun demikian, beban keuangan
yang akan ditanggung oleh WICO akan mengalami
penurunan.
e) WICO juga akan membayarkan utang bank jangka
pendek secara bertahap hingga akhir periode proyeksi.
f) Arus kas yang diperoleh dari/(digunakan untuk) operasi
akan menunjukkan pengeluaran yang lebih besar pada
periode 2027 dan 2028. Hal ini dikarenakan WICO akan
membayarkan sebagian utang lain-lain kepada pihak
berelasi pada periode tersebut. Selain itu tercatat arus
kas operasi mengalami perbaikan, dikarenakan WICO
tidak perlu mengeluarkan biaya Central Support Service
terkait Service of Provider yang ditanggung terlebih
dahulu.
g) Tidak ada perubahan terkait dengan arus kas investasi
Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi.
h) Arus kas yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
pendanaan menunjukkan pembayaran utang bank
jangka pendek yang dilakukan oleh WICO secara
bertahap selama periode proyeksi. Atas hal tersebut,
arus kas pendanaan menunjukkan perbaikan
dikarenakan WICO dapat mengurangi beban keuangan
selama periode proyeksi.
Berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif di
atas yang menunjukkan dampak positif, maka Rencana
Transaksi wajar untuk dilakukan.
Analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah dijelaskan di atas,
tambahan biaya yang diterapkan pada Rencana Transaksi
berada pada kisaran perusahaan pembanding.
Di sisi lain Delloite dalam artikel dengan judul “The new
transfer pricing landscape : A practical guide to the BEPS
changes” menyatakan “Menerapkan markup sebesar 5
persen dari biaya yang dialokasikan, mark-up tidak perlu
dijustifikasi dengan studi benchmarking”. Hal ini didukung
oleh pernyataan KPMG dalam artikel yang berjudul
“Transfer Pricing Considerations for Intragroup Service
Transactions” menyatakan bahwa “Pendekatan yang
disederhanakan untuk penentuan biaya yang wajar
ditetapkan bahwa penyedia jasa harus menerapkan mark-
up sebesar 5% dari biaya yang relevan. Mark-up
berdasarkan pendekatan yang disederhanakan tidak perlu
dijustifikasi oleh studi pembandingan dan harus diterapkan
secara konsisten di semua yurisdiksi.” Oleh karena itu,
tambahan biaya tersebut tidak diperlukan adanya
justifikasi.
Berdasarkan analisis tersebut tambahan biaya 5% atas
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh WICO dan
DMESI adalah Wajar.
11
Page 12
Total Nilai Rencana Transaksi terkait Central Support
12 Pemenuhan Tingkat Materialitas
Service antara Perseroan dan DMESI adalah sebesar
Rencana Transaksi Sebagaimana
Rp14.522.794 Ribu (Cost + margin 5%).
Dimaksud Dalam Pasal 3 POJK
17/POJK.04/2020.
Adapun Nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas
Perseroan per 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (“Grant
Thornton”) untuk periode yang berakhir per 31 Desember
2023 adalah sebagai berikut :
Dari data di atas, diketahui bahwa ekuitas Perseroan per
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.701.584
Ribu dan Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp14.522.794 Ribu. Rencana Transaksi ini memenuhi
unsur transaksi material karena total Nilai Rencana
Transaksi dibanding dengan nilai ekuitas Perseroan adalah
sebesar 254,72% atau lebih dari 50,00% sebagaimana
dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”)
pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) sehingga harus diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
• Nama Perusahaan : PT Wicaksana Overseas
13 Penjelasan tentang tempat atau :
International Tbk
Alamat, Nomor Telfon, dan Alamat
email yang dapat dihubungi • Alamat : Jalan Ancol Barat VII Blok A 50 No. 2
pemegang saham untuk Jakarta Utara – 14430
memperoleh Informasi mengenai • Telepon/ Fax : (021) 6909 – 244 / (081) 741 – 777 –
Transaksi Material 46
• Situs Web : www.wicaksana.co.id
14 Pernyataan Direksi : Dilampirkan dengan lembar Keterbukaan Informasi ini.
15 Pernyataan Dewan Komisaris dan : Dilampirkan setelah lembar Keterbukaan Informasi ini.
Direksi
16 Pernyataan Adanya Transaksi Dengan ini kami menyatakan tidak ada Transaksi Benturan
Afiliasi dan Tidak Adanya Transaksi Kepentingan dalam Objek Perjanjian Transaksi Material.
Benturan Kepentingan dalam Objek
Berdasarkan analisis yg dilakukan oleh Manajemen
Perjanjian Transaksi Material
Perseroan, diketahui tidak ada benturan kepentingan
dalam Rencana Transaksi ini seperti yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi atau Benturan
Kepentingan (“POJK 42 Tahun 2020”). Kami juga
melampirkan Surat Pernyataan dari Direksi dan Dewan
Komisaris bahwa tidak ada benturan kepentingan dalam
rencana transaksi.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
12
Page 13
Page 14
Page 15
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Wicaksana Overseas Internasional Tbk.
p.3 ×2
unresolved
org
PT DKSH Market Expansion Services Indonesia
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro
p.4 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
PT Wicaksana Overseas
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.