Skip to content
Back to announcement

20240528_ARKO_Informasi Transaksi Afiliasi_31643311_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review ARKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                  LAPORAN RINGKAS
               PENDAPAT KEWAJARAN
                                 ATAS
                RENCANA TRANSAKSI

                        DISUSUN UNTUK

           PT ARKORA HYDRO Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                           Kantor Cabang Jakarta
                                               Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                 Jakarta Selatan 12750
                                                       T (021) 7970913 / 799-4521
                                                              E ocky@srrkjpp.com
                                                  Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                         Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                            Kantor Cabang Jakarta
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                          Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                           Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                             Jakarta Selatan 12750
                                                                               T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                         E ocky@srr.co.id
                                                                         Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)




     No. : 00221/2.0059-02/BS/02/0242/1/V/2024                                       17 Mei 2024


     Kepada Yth.

     PT ARKORA HYDRO Tbk
     Treasury Tower Lt. 9, Unit G-H, District 8
     Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
     Kebayoran Baru
     Jakarta Selatan

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi


     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami” atau “Penilai”), oleh
     manajemen PT Arkora Hydro Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai
     penilai independen atas kewajaran rencana aksi korporasi berupa pembelian segman
     usaha konstruksi milik PT Arkora Indonesia (“AI”) melalui entitas cucu, yaitu
     PT Arkora Ekon Indonesia (“AEI”), sesuai dengan proposal No. 240212.001B/SRR-
     JK/SPN-ABF/ARKO/OR tanggal 12 Februari 2024 yang telah disetujui oleh manajemen
     Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
     Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar sebagai profesi
     penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar
     (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8
     Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness
     opinion) atas rencana pembelian segmen usaha konstruksi milik AI (“Segmen Usaha”)
     dari AI.


     LATAR BELAKANG
     Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
     company) yang bergerak dalam dalam bidang pembangkit tenaga listrik dan melakukan
     penyertaan modal pada entitas lain. Perseroan berkantor di Treasury Tower Lt. 9, Unit
     G-H, District 8, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan
     nomor telepon (021) 50333144, alamat email hydro@arkora.com, dan alamat website
     www.arkora-hydro.com.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                             1
Page 3
     AI merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held company)
     yang bergerak di bidang perdagangan, industri, pertambangan, pembangunan, jasa
     (kecuali jasa di bidang hukum dan pajak), percetakan, pertanian, transportasi darat, dan
     perbengkelan. Saat ini AI mengerjakan konstruksi untuk pembangkit listrik tenaga
     mikro hidro.

     AEI merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak di
     bidang konstruksi bangunan sipil jalan, konstruksi bangunan prasarana sumber daya air,
     konstruksi gedung industri, dan konstruksi gedung lainnya. AEI merupakan perusahaan
     terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung
     sebesar lebih dari 99% melalui PT Arkora Hidro Pasifik (“AHP”). AEI berkantor di
     Treasury Tower, Level 9 Unit G-H, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.
     52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
     DKI Jakarta.

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, Perseroan melalui
     entitas cucu, yaitu AEI bermaksud untuk melaksanakan rencana pembelian Segmen
     Usaha (“Rencana Transaksi”).

     Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan
     transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
     No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
     (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa:

     1. AI merupakan pemegang saham secara tidak langsung Perseroan melalui PT Arkora
        Bakti Indonesia senilai 37,50% (tiga puluh tuju koma lima puluh) persen;

     2. AEI merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh
        Perseroan secara tidak langsung sebesar lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan)
        persen; dan

     3. AI dan AEI memiliki kesamaan manajemen dari Dewan Direksi dan Dewan
        Komisaris yang menjabat sebagai Direksi di Perseroan.

     Selain itu, berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Rencana
     Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
     sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

     Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
     merupakan     transaksi material    sebagaimana    didefinisikan dalam    POJK
     No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
     (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa:

     1. Harga    yang    ditetapkan  dalam     Rencana     Transaksi,  yaitu   sebesar
        Rp 31.600.000.000,00 merupakan 7,22% dari nilai buku ekuitas Perseroan
        berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  2
Page 4
        pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
        Imelda & Rekan (“IR”), yaitu sebesar Rp 437.916.204.986,00, atau tidak melebihi
        20% dari nilai buku ekuitas Perseroan.

     2. Total aset Segmen Usaha, yaitu sebesar Rp 3.783.824.031,00 merupakan 0,33% dari
        total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh IR, yaitu sebesar
        Rp 1.157.639.351.930,00, atau tidak melebihi 20% dari total aset Perseroan.

     3. Laba bersih Segmen Usaha, yaitu sebesar Rp 1.075.901.467,00 merupakan 2,75%
        dari laba bersih Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh IR, yaitu sebesar
        Rp 39.108.106.100,00, atau tidak melebihi 20% dari laba bersih Perseroan.

     4. Pendapatan usaha Segmen Usaha, yaitu sebesar Rp 35.654.234.985,00 merupakan
        19,94% dari pendapatan usaha Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
        untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh IR,
        yaitu sebesar Rp 178.790.287.022,00, atau tidak melebihi 20% dari pendapatan
        usaha Perseroan.

     Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
     adanya laporan penilaian atas obyek yang ditransaksikan, dalam hal ini Segmen Usaha
     (“Obyek Rencana Transaksi”) dan laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas
     Rencana Transaksi yang disusun oleh penilai.

     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
     penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     (“Pendapat Kewajaran”).


     STATUS PENILAI
     Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
     berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
     dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
     Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-
     1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk
     melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki
     kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup
     penugasan ini.


     PEMBERI TUGAS
     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 3
Page 5
     Nama               : PT Arkora Hydro Tbk
     Bentuk usaha       : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat             : Treasury Tower Lt. 9, Unit G-H, District 8, Jl. Jend. Sudirman Kav
                          52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
     Bidang usaha       : Menjalankan usaha yang bergerak dalam dalam bidang pembangkit
                          tenaga listrik dan melakukan penyertaan modal pada entitas lain
     Nomor telepon      : (021) 50333144
     Email              : hydro@arkora.com
     Website            : www.arkora-hydro.com


     PENGGUNA LAPORAN
     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama               : PT Arkora Hydro Tbk
     Bentuk usaha       : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat             : Treasury Tower Lt. 9, Unit G-H, District 8, Jl. Jend. Sudirman Kav
                          52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
     Bidang usaha       : Menjalankan usaha yang bergerak dalam dalam bidang pembangkit
                          tenaga listrik dan melakukan penyertaan modal pada entitas lain
     Nomor telepon      : (021) 50333144
     Email              : hydro@arkora.com
     Website            : www.arkora-hydro.com


     TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
     kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
     untuk memenuhi POJK 42/2020.


     STANDAR PENUGASAN
     Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
     dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian
     Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai
     Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).


     TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember
     2023 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 4
Page 6
     pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
     Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
     konsolidasi Perseroan dan entitas anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023 yang diaudit oleh IR dengan opini wajar yang menjadi dasar
     penyusunan Pendapat Kewajaran.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan Pendapat Kewajaran berlaku
     selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31
     Desember 2023, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai
     lebih dari 5% (lima persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai
     dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
     mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.


     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
     Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk penyusunan
     Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        pihak yang relevan dengan obyek penilaian.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.


     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.

     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                               5
Page 7
     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
     berikut:

     1. Draft Perjanjian Induk Pengalihan Segmen Usaha (“Perjanjian”);

     2. Draft keterbukaan informasi yang disusun oleh manajemen Perseroan dalam rangka
        Rencana Transaksi (“Keterbukaan Informasi”);

     3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023
        No. 00037/2.1265/AU.1/02/0565-2/1/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang diaudit
        oleh IR dengan opini wajar;

     4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022
        No. 00046/2.1265/AU.1/02/0565-1/1/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang diaudit
        oleh IR dengan opini wajar;

     5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2021
        No. 00504/2.1265/AU.1/02/1208-3/1/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 yang diaudit
        oleh IR dengan opini wajar;

     6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2020
        No. 00379/2.1265/AU.1/02/1208-2/1/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 yang diaudit
        oleh IR dengan opini wajar;

     7. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2019
        No. 00189/2.1025/AU.l/10/0226-3/l/II/2020 tanggal 27 Februari 2020 yang diaudit
        oleh IR dengan opini wajar;

     8. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana
        Transaksi tahun 2024–2028 yang disusun oleh manajemen Perseroan;

     9. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebelum dan
        sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen Perseroan;

     10. Laporan Penilaian Segeman Usaha milik PT Arkora Indonesia No. 00201/2.0059-
         02/BS/02/0242/1/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 yang disusun oleh SRR (“Laporan
         Penilaian Obyek Rencana Transaksi”);


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 6
Page 8
     11. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

     12. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan, yaitu yaitu Bpk. Aldo Henry
         Artoko sebagai Direktur Utama Perseroan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-
         hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;

     13. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
         hasil analisis lain yang kami anggap relevan;

     14. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
         untuk penugasan.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
     melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
     menyesatkan.

     Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
     juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
     jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
     bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.


     ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  7
Page 9
     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.

     4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).

     5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.

     6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

     7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.

     8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.

     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
     yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
     dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
     sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
     pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
     yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
     asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.


     DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
     Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
     dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
     kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
     saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
     kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
     pemegang saham.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                             8
Page 10
     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
     pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
     Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
     pihak yang berwenang dari SRR.


     PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN

     Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:

     1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
     tinjauan atas industri konstruksi yang akan memberikan gambaran umum mengenai
     perkembangan kinerja industri konstruksi, melakukan analisis atas kegiatan operasional
     dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
     kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
     Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019–2023 yang telah diaudit.

     Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
     inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
     berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
     kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
     pemegang saham Perseroan.

     2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi

     Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis
     kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan
     memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi
     bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan
     dengan memperhatikan potensi keuntungan tanpa dan dengan dilakukannya Rencana
     Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 9
Page 11
     KESIMPULAN
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan

     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     No. M A P P I       : 95-S-00654

     OR/er




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                        10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published28 May 2024
Pages11
Characters24,268
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARKORA HYDRO Tbk p.1 ×14
linked org PT Arkora Indonesia p.2 ×3
linked org PT Arkora Ekon Indonesia p.2
linked person Aldo Henry Artoko · Direktur Utama p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Arkora Bakti Indonesia p.3
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Arkora Hidro Pasifik p.3
unresolved org Imelda & Rekan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.11
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3067 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result