Skip to content
Back to announcement

20240528_KDSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643176_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review KDSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.943
Ir. JOYCE SUDARTO, SH.
NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03.

17.3/1/2015
Ruko 21 Klampis Blok H 5
Jalan Arief Rahman Hakim No. 51
Telp. : 031-5952231
SURABAYA

Surabaya, 24 Mei 2024

No. : 040/V/2024
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham
PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk.

Kepada Yth.:
PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk.
Di Surabaya

Dengan hormat,

Bersama ini saya, Notaris yang merupakan pihak independen untuk
melakukan perhitungan dan/atau validasi pemungutan suara pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) akan
menyampaikan hasil keputusan Rapat dari “PT KEDAWUNG SETIA
INDUSTRIAL Tbk”, berkedudukan di Kota Surabaya (selanjutnya disingkat
“Perseroar”).

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk

Bahwa Rapat telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024,
pukul 14.10 — 15.13 WIB di Kantor PT Kedawung Setia Industrial, Tbk.
Jl.Mastrip No. 862, Warugunung-Karangpilang, Surabaya 60221, dan
dihadiri oleh:

Dewan Komisaris dan Direksi serta Pemegang Saham dan atau Kuasa
Pemegang Saham Perseroan, antara lain:

- Presiden Komisaris : HMY. Bambang Sujanto
- Komisaris 1 Ali Sugiharto Wibisono

- Komsiaris Independen : Fadelan

- Presiden Direktur : Permadi Al Suharto BSc.

- Direktur dan Corporate Secretary : Ir.Andi Subroto

Page 2 OCR 0.954
Ir. JOYCE SUDARTO, SH.
NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03.
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 No
17.3/1/2015
Ruko 21 Klampis Blok H 5
Jalan Arief Rahman Hakim No. 51
Telp. : 031-5952231
SURABAYA

Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
mewakili 382.454.000 saham atau sama dengan 94,434 dari jumlah
keseluruhan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh
Perseroan sejumlah 405.000.000 saham, secara Kuorum Rapat dan atau
jumlah yang hadir sesuai agenda rapat, telah memenuhi aturan dalam
anggaran dasar Perseroan, sehingga Rapat berhak untuk mengambiil
keputusan yang sah dan mengikat.

AGENDA RAPAT:

I. Persetujuan Laporan Tahunan yang memuat Laporan Kegiatan Perseroan
dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

II. ' Penetapan Penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

IIl.Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

IV. Meminta persetujuan Pemegang Saham untuk pemberian wewenang
kepada Direksi guna dapat melakukan perbuatan Hukum sebagaimana
yang disyaratkan dalam Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan.

Rapat Dewan Komisaris menunjuk Tuan HMY Bambang Sujanto selaku
Presiden Komisaris untuk memimpin dan sekaligus membuka rapat, untuk
mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat disampaikan sebagai
berikut:

Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam
hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju, paling sedikit diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah
suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

Pemimpin Rapat telah memberikan kesempatan kepada Para Pemegang
Saham Perseroan dan atau kuasanya yang sah, untuk mengajukan
pertanyaan dan pendapat yang berkaitan dengan Agenda Rapat, akan tetapi
dari semua agenda Rapat yakni mulai agenda pertama, selanjutnya agenda
kedua, berikut agenda ketiga, dan agenda keempat serta agenda kelima,
tidak ada satupun pertanyaan dan pendapat dari Para Pemegang Saham
dan atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang terkait
dengan Agenda Rapat. Akhirnya dalam Rapat tersebut telah diambil
keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut:

I. DALAM AGENDA PERTAMA DARI RAPAT:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat
dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut:

Page 3 OCR 0.935
Ir. JOYCE SUDARTO, SH.
NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH de

SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03.
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 No.
17.3/1/2015 |
Ruko 21 Klampis Blok H 5
Jalan Arief Rahman Hakim No. 51
Telp. : 031-5952231
SURABAYA

Suara yang hadir 1 382.454.000 - 100,000000Y6
Suara yang tidak setuju  :0
Suara setuju 1382.454.000  - 100,000000Y6

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 382.454.000 saham

atau merupakan 100,0000006 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan

dalam Rapat memutuskan:
“Rapat memutuskan untuk menerima baik Laporan Kegiatan Perseroan
selama tahun buku 2023 dan juga Laporan Keuangan Konsolidasian
serta mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini
Wajar Tanpa Pengecualian dan telah diumumkan dalam Website --
Perseroan, IDX (Indonesia Stock Exchange) tanggal 26 Maret 2024 dan
Surat Kabar harian berbahasa Indonesia yaitu Harian Bisnis Indonesia
tanggal 27 Maret 2024 serta Memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya acguit et decharge) kepada para anggota Direksi dan para
anggota Komisaris Perseroan atas tindakannya dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Laba Rugi, dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak.”

II. DALAM AGENDA KEDUA DARI RAPAT:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat
dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir 1 382.454.000 - 100,000000Y46
Suara yang tidak setuju :0
Suara setuju 1 382.454.000 - 100,00000046

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 382.454.000 saham
atau merupakan 100,0000006 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:

“Rapat menerima dan menyetujui serta menetapkan untuk penggunaan

laba neto Perseroan Tahun 2023 sebesar Rp.79.466.168.302,- (tujuh

puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus
enam puluh delapan ribu tiga ratus dua Rupiah), ditetapkan sebagai
berikut:

1. Perusahaan akan membagikan Dividen Final Kepada Pemegang
Saham Perseroan Sebesar Rp.40.095.000.000,- (empat puluh milyar
sembilan puluh lima juta Rupiah) sehingga per 1 (satu) lembar
saham mendapatkan Rp.99,- (sembilan puluh sembilan Rupiah),

- Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberikan kuasa dengan
hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan Daftar
Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Final tunai serta

8:

Page 4 OCR 0.946
Ir. JOYCE SUDARTO, SH.
NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03.

17.3/1/2015
Ruko 21 Klampis Blok H 5
Jalan Arief Rahman Hakim No. 51
Telp. : 031-5952231
SURABAYA

menetapkan jadwal dan tata cara pembayarannya.
- Jadwal pembayaran dividen final tunai dimaksud akan diumumkan
di situs web Bursa Efek Indonesia dan web Perseroan, dengan
memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Sebagai dana cadangan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar
Rupiah), dan

3. Selanjutnya sisanya sebesar Rp.37.371.168.302,- (tiga puluh tujuh
milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh delapan
ribu tiga ratus dua Rupiah) belum ditetapkan penggunaannya.
- Sehingga saldo laba Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp.537.817.090.491,- (lima ratus tiga puluh tujuh
milyar delapan ratus tujuh belas juta sembilan puluh ribu empat
ratus sembilan puluh satu Rupiah) dan dari jumlah tersebut,
Rp.42.095.000.000,- (empat puluh dua milyar sembilan puluh lima
juta Rupiah) telah ditetapkan sebagai dividen final dan dana
cadangan, sedangkan sisanya Rp.495.722.090.491,- (empat ratus
sembilan puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan
puluh ribu empat ratus sembilan puluh satu Rupiah) belum
ditetapkan penggunaannya.

III. DALAM AGENDA KETIGA DARI RAPAT:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat
dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir : 382.454.000 - 100,00000046
Suara yang tidak setuju :0
Suara setuju 1 382.454.000 - 100,00000046

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 382.454.000 saham
atau merupakan 100,00000096 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:

“Rapat memutuskan untuk mendelegasikan kepada Dewan Komisaris

Perseroan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor

Akuntan Publik yang memeriksa pembukuan dan keuangan Perseroan

Tahun- Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

- Bahwa atas hal tersebut, Dewan Komisaris dalam melakukan

kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik

harus tetap memperhatikan :

1. Pasal 68 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua
ribu tujuh) Tentang Perseroan Terbatas, ---moowwomovoni cowo

2. Pasal 11 ayat a dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015
(dua ribu lima belas) Tentang Praktek Akuntan Publik.

3. Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
(dua ribu dua puluh tiga) Tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalan Kegiatan Jasa Keuangan.

- Selanjutnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan

Kantor Akuntan Publik, Dewan Komisaris Perseroan untuk

menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya dapat

4

Page 5 OCR 0.950
Ir. JOYCE SUDARTO, SH.
NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH F
SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 No
17.3/1/2015
Ruko 21 Klampis Blok H 5
Jalan Arief Rahman Hakim No. 51
Telp. : 031-5952231
SURABAYA

memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit.

- Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya,
Direksi Perseroan dapat mengembalikan Wewenang dimaksud -kepada
Dewan Komisaris.

IV. DALAM AGENDA KEEMPAT DARI RAPAT:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat
dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir 1 382.454.000 - 100,000000Y6
Suara yang tidak setuju :0
Suara setuju : 382.454.000 - 100,0000006

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 382.454.000 saham
atau merupakan 100,000000Y4 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:

“Pemberian Wewenang kepada Direksi Perseroan guna dapat
melakukan Perbuatan Hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam
Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan yakni Untuk Mengalihkan,
Melepaskan Hak atau Menjadikan Jaminan Hutang Seluruh atau
Sebagian Besar Harta Kekayaan Perseroan Dalam Satu Tahun Buku
baik Dalam Satu Transaksi atau Beberapa Transaksi yang berdiri
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, sepanjang Direksi
Perseroan dalam pelaksanaannya wajib mengacu dan memperhatikan
serta tunduk dan patuh pada Pasal 102 Ayat 4 Undang-undang Nomor
40 Tahun 2007 sepanjang penjaminan tersebut tidak merugikan Pihak
Ketiga dan apabila dalam pemberian wewenang untuk mengalihkan
atau melepaskan harta kekayaan Perseroan tersebut mengandung
benturan kepentingan, maka pelaksanaannya wajib memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.

Akhirnya Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk membuat keputusan rapat guna
keperluan tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu,
memberikan keterangan, membuat dan menandatangani surat-
surat/akta-akta yang diperlukan, singkatnya mengerjakan segala
sesuatu yang dianggap baik untuk menyelesaikan hal-hal tersebut.

Page 6 OCR 0.945
Ir. JOYCE SUDARTO, SH.
NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03.01-Th.2002
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 No. 3/KEP-
17.3/1/2015
Ruko 21 Klampis Blok H 5
Jalan Arief Rahman Hakim No. 51
Telp. : 031-5952231
SURABAYA

Demikian ringkasan risalah rapat dibuat sebagaimana telah disampaikan
dalam Rapat.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.1 MB
Published28 May 2024
Pages6
Characters12,392
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk. p.1 ×13
linked person HMY. Bambang Sujanto · Presiden Komisaris p.1 ×4
linked person Permadi Al Suharto BSc. · Presiden Direktur p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved person Ir. JOYCE SUDARTO p.1 ×12
unresolved org Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl. p.1 ×6
unresolved org Pertanahan Nasional R.I. Tgl. p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.3
unresolved org Palilingan & Rekan p.3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 182 ms 13 Sep 2026 16:36

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '15:13:00',
 'time_start': '14:10:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result