Back to announcement
20240528_KDSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643176_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review KDSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.943
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03. 17.3/1/2015 Ruko 21 Klampis Blok H 5 Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Telp. : 031-5952231 SURABAYA Surabaya, 24 Mei 2024 No. : 040/V/2024 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk. Kepada Yth.: PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk. Di Surabaya Dengan hormat, Bersama ini saya, Notaris yang merupakan pihak independen untuk melakukan perhitungan dan/atau validasi pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) akan menyampaikan hasil keputusan Rapat dari “PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk”, berkedudukan di Kota Surabaya (selanjutnya disingkat “Perseroar”). PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk Bahwa Rapat telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024, pukul 14.10 — 15.13 WIB di Kantor PT Kedawung Setia Industrial, Tbk. Jl.Mastrip No. 862, Warugunung-Karangpilang, Surabaya 60221, dan dihadiri oleh: Dewan Komisaris dan Direksi serta Pemegang Saham dan atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan, antara lain: - Presiden Komisaris : HMY. Bambang Sujanto - Komisaris 1 Ali Sugiharto Wibisono - Komsiaris Independen : Fadelan - Presiden Direktur : Permadi Al Suharto BSc. - Direktur dan Corporate Secretary : Ir.Andi Subroto
Page 2 OCR 0.954
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03. SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 No 17.3/1/2015 Ruko 21 Klampis Blok H 5 Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Telp. : 031-5952231 SURABAYA Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang mewakili 382.454.000 saham atau sama dengan 94,434 dari jumlah keseluruhan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan sejumlah 405.000.000 saham, secara Kuorum Rapat dan atau jumlah yang hadir sesuai agenda rapat, telah memenuhi aturan dalam anggaran dasar Perseroan, sehingga Rapat berhak untuk mengambiil keputusan yang sah dan mengikat. AGENDA RAPAT: I. Persetujuan Laporan Tahunan yang memuat Laporan Kegiatan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. II. ' Penetapan Penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. IIl.Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. IV. Meminta persetujuan Pemegang Saham untuk pemberian wewenang kepada Direksi guna dapat melakukan perbuatan Hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan. Rapat Dewan Komisaris menunjuk Tuan HMY Bambang Sujanto selaku Presiden Komisaris untuk memimpin dan sekaligus membuka rapat, untuk mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat disampaikan sebagai berikut: Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju, paling sedikit diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Pemimpin Rapat telah memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham Perseroan dan atau kuasanya yang sah, untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat yang berkaitan dengan Agenda Rapat, akan tetapi dari semua agenda Rapat yakni mulai agenda pertama, selanjutnya agenda kedua, berikut agenda ketiga, dan agenda keempat serta agenda kelima, tidak ada satupun pertanyaan dan pendapat dari Para Pemegang Saham dan atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang terkait dengan Agenda Rapat. Akhirnya dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: I. DALAM AGENDA PERTAMA DARI RAPAT: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.935
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH de SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03. SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 No. 17.3/1/2015 | Ruko 21 Klampis Blok H 5 Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Telp. : 031-5952231 SURABAYA Suara yang hadir 1 382.454.000 - 100,000000Y6 Suara yang tidak setuju :0 Suara setuju 1382.454.000 - 100,000000Y6 Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 382.454.000 saham atau merupakan 100,0000006 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: “Rapat memutuskan untuk menerima baik Laporan Kegiatan Perseroan selama tahun buku 2023 dan juga Laporan Keuangan Konsolidasian serta mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan telah diumumkan dalam Website -- Perseroan, IDX (Indonesia Stock Exchange) tanggal 26 Maret 2024 dan Surat Kabar harian berbahasa Indonesia yaitu Harian Bisnis Indonesia tanggal 27 Maret 2024 serta Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya acguit et decharge) kepada para anggota Direksi dan para anggota Komisaris Perseroan atas tindakannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi, dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.” II. DALAM AGENDA KEDUA DARI RAPAT: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 1 382.454.000 - 100,000000Y46 Suara yang tidak setuju :0 Suara setuju 1 382.454.000 - 100,00000046 Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 382.454.000 saham atau merupakan 100,0000006 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: “Rapat menerima dan menyetujui serta menetapkan untuk penggunaan laba neto Perseroan Tahun 2023 sebesar Rp.79.466.168.302,- (tujuh puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus dua Rupiah), ditetapkan sebagai berikut: 1. Perusahaan akan membagikan Dividen Final Kepada Pemegang Saham Perseroan Sebesar Rp.40.095.000.000,- (empat puluh milyar sembilan puluh lima juta Rupiah) sehingga per 1 (satu) lembar saham mendapatkan Rp.99,- (sembilan puluh sembilan Rupiah), - Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberikan kuasa dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Final tunai serta 8:
Page 4 OCR 0.946
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03. 17.3/1/2015 Ruko 21 Klampis Blok H 5 Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Telp. : 031-5952231 SURABAYA menetapkan jadwal dan tata cara pembayarannya. - Jadwal pembayaran dividen final tunai dimaksud akan diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan web Perseroan, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sebagai dana cadangan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), dan 3. Selanjutnya sisanya sebesar Rp.37.371.168.302,- (tiga puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus dua Rupiah) belum ditetapkan penggunaannya. - Sehingga saldo laba Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp.537.817.090.491,- (lima ratus tiga puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh belas juta sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh satu Rupiah) dan dari jumlah tersebut, Rp.42.095.000.000,- (empat puluh dua milyar sembilan puluh lima juta Rupiah) telah ditetapkan sebagai dividen final dan dana cadangan, sedangkan sisanya Rp.495.722.090.491,- (empat ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh satu Rupiah) belum ditetapkan penggunaannya. III. DALAM AGENDA KETIGA DARI RAPAT: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 382.454.000 - 100,00000046 Suara yang tidak setuju :0 Suara setuju 1 382.454.000 - 100,00000046 Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 382.454.000 saham atau merupakan 100,00000096 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: “Rapat memutuskan untuk mendelegasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang memeriksa pembukuan dan keuangan Perseroan Tahun- Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. - Bahwa atas hal tersebut, Dewan Komisaris dalam melakukan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik harus tetap memperhatikan : 1. Pasal 68 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) Tentang Perseroan Terbatas, ---moowwomovoni cowo 2. Pasal 11 ayat a dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 (dua ribu lima belas) Tentang Praktek Akuntan Publik. 3. Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalan Kegiatan Jasa Keuangan. - Selanjutnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya dapat 4
Page 5 OCR 0.950
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH F SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03 SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 No 17.3/1/2015 Ruko 21 Klampis Blok H 5 Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Telp. : 031-5952231 SURABAYA memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit. - Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, Direksi Perseroan dapat mengembalikan Wewenang dimaksud -kepada Dewan Komisaris. IV. DALAM AGENDA KEEMPAT DARI RAPAT: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui EASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 1 382.454.000 - 100,000000Y6 Suara yang tidak setuju :0 Suara setuju : 382.454.000 - 100,0000006 Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 382.454.000 saham atau merupakan 100,000000Y4 seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: “Pemberian Wewenang kepada Direksi Perseroan guna dapat melakukan Perbuatan Hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan yakni Untuk Mengalihkan, Melepaskan Hak atau Menjadikan Jaminan Hutang Seluruh atau Sebagian Besar Harta Kekayaan Perseroan Dalam Satu Tahun Buku baik Dalam Satu Transaksi atau Beberapa Transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, sepanjang Direksi Perseroan dalam pelaksanaannya wajib mengacu dan memperhatikan serta tunduk dan patuh pada Pasal 102 Ayat 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 sepanjang penjaminan tersebut tidak merugikan Pihak Ketiga dan apabila dalam pemberian wewenang untuk mengalihkan atau melepaskan harta kekayaan Perseroan tersebut mengandung benturan kepentingan, maka pelaksanaannya wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”. Akhirnya Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk membuat keputusan rapat guna keperluan tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu, memberikan keterangan, membuat dan menandatangani surat- surat/akta-akta yang diperlukan, singkatnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik untuk menyelesaikan hal-hal tersebut.
Page 6 OCR 0.945
Ir. JOYCE SUDARTO, SH. NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SK. Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.22-3-2002 No. C-487.HT.03.01-Th.2002 SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Tgl.08 Januari 2015 No. 3/KEP- 17.3/1/2015 Ruko 21 Klampis Blok H 5 Jalan Arief Rahman Hakim No. 51 Telp. : 031-5952231 SURABAYA Demikian ringkasan risalah rapat dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. JOYCE SUDARTO
p.1 ×12
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan HAM R.I. Tgl.
p.1 ×6
unresolved
org
Pertanahan Nasional R.I. Tgl.
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
182 ms
13 Sep 2026 16:36
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-24',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '15:13:00',
'time_start': '14:10:00'}