Skip to content
Back to announcement

20240528_KDSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643176_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KDSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk
                             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) telah
diselenggarakan pada hari Jum’at, tanggal 24 Mei 2024, pukul 14.10 – 15.13 WIB di Kantor PT Kedawung Setia
Industrial, Tbk. Jl. Mastrip No. 862, Warugunung - Karangpilang, Surabaya 60221, dan dihadiri oleh :

Dewan Komisaris dan Direksi serta Pemegang Saham dan atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan,

- Presiden Komisaris                            : HMY. Bambang Sujanto
- Komisaris                                     : Ali Sugiharto Wibisono
- Komisaris Independen                          : Fadelan
- Presiden Direktur                             : Permadi Al Suharto
- Direktur dan Corporate Secretary              : Andi Subroto

Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang mewakili 382.454.000 saham atau sama dengan
94,43% dari jumlah keseluruhan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan sejumlah
405.000.000 saham, secara Kuorum Rapat dan atau jumlah yang hadir sesuai agenda rapat, telah memenuhi aturan
dalam anggaran dasar Perseroan, sehingga Rapat berhak untuk mengambiil keputusan yang sah dan mengikat.

Agenda RUPS Tahunan:
 I. Persetujuan Laporan Tahunan yang memuat Laporan Kegiatan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
      Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
 II. Penetapan Penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
 III. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
      Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
 IV. Meminta persetujuan Pemegang Saham untuk pemberian wewenang kepada Direksi guna dapat melakukan
      perbuatan Hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan.

Rapat dipimpin oleh Tuan HMY Bambang Sujanto selaku Presiden Komisaris untuk memimpin dan sekaligus
membuka rapat, untuk mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat disampaikan sebagai berikut:

   “Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan
   musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
   berdasarkan suara setuju, paling sedikit diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang
   dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.”

Pemimpin Rapat telah memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham Perseroan dan atau kuasanya yang sah,
untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat yang berkaitan dengan Agenda Rapat, akan tetapi dari semua agenda
Rapat yakni mulai agenda pertama, selanjutnya agenda kedua, berikut agenda ketiga, dan agenda keempat, tidak ada
satupun pertanyaan dan pendapat dari Para Pemegang Saham dan atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam
Rapat yang terkait dengan Agenda Rapat.

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Mata Acara Pertama
   Menerima baik Laporan Kegiatan Perseroan selama tahun buku 2023 dan juga Laporan Keuangan Konsolidasian
   serta mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
   Lain Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
   yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
   dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan telah diumumkan dalam Website Perseroan, IDX tanggal 26 Maret
   2024 dan Harian Bisnis Indonesia tanggal 27 Maret 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
   sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan para anggota Komisaris Perseroan atas
   tindakannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan-tindakan tersebut
   tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi, dan Penghasilan
   Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.

2. Mata Acara Kedua
   Menerima dan menyetujui serta menetapkan untuk penggunaan laba neto Perseroan Tahun 2023 sebesar Rp79,47
   miliar, ditetapkan sebagai berikut:
    I. Perusahaan akan membagikan Dividen Final Kepada Pemegang Saham Perseroan sebesar Rp40,095 miliar
         sehingga per 1 (satu) lembar saham mendapatkan Rp99,-;
Page 2
     II. Jadwal pembayaran dividen final tunai dimaksud akan diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan
          web Perseroan, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
     III. Sebagai dana cadangan sebesar Rp2 miliar, dan
     IV. Selanjutnya sisanya sebesar Rp37,37 miliar belum ditetapkan penggunaannya.
   Sehingga saldo laba Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp537, 82 miliar dan dari
   jumlah tersebut, Rp42,10 miliar telah ditetapkan sebagai dividen final dan dana cadangan, sedangkan sisanya
   Rp495,72 miliar,- belum ditetapkan penggunaannya.

3. Mata Acara Ketiga
   Mendelegasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
   Akuntan Publik yang memeriksa pembukuan & keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024.
    I. Bahwa atas hal tersebut, Dewan Komisaris dalam melakukan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan
       Kantor Akuntan Publik harus tetap memperhatikan :
        Pasal 68 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
        Pasal 11 ayat a dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktek Akuntan Publik.
        Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan
          Publik dan Kantor Akuntan Publik dalan Kegiatan Jasa Keuangan.
   II. Selanjutnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, Dewan Komisaris
       Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya dapat memberikan kuasa kepada
       Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.

4. Mata Acara Keempat
   Menerima dengan baik Pemberian Wewenang kepada Direksi Perseroan guna dapat melakukan Perbuatan
   Hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan yakni Untuk
   Mengalihkan, Melepaskan Hak atau Menjadikan Jaminan Hutang Seluruh atau Sebagian Besar Harta Kekayaan
   Perseroan Dalam Satu Tahun Buku baik Dalam Satu Transaksi atau Beberapa Transaksi yang berdiri sendiri
   ataupun yang berkaitan satu sama lain, sepanjang Direksi Perseroan dalam pelaksanaannya wajib mengacu dan
   memperhatikan serta tunduk dan patuh pada Pasal 102 Ayat 4 Undang- undang Nomor 40 Tahun 2007 sepanjang
   penjaminan tersebut tidak merugikan Pihak Ketiga dan apabila dalam pemberian wewenang untuk mengalihkan
   atau melepaskan harta kekayaan Perseroan tersebut mengandung benturan kepentingan, maka pelaksanaannya
   wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
   Transaksi Benturan Kepentingan.
   Akhirnya Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk membuat
   keputusan rapat guna keperluan tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu, memberikan
   keterangan, membuat dan menandatangani surat-surat / akta-akta yang diperlukan, singkatnya mengerjakan
   segala sesuatu yang dianggap baik untuk menyelesaikan hal-hal tersebut.

Demikian untuk menjadikan periksa, sementara untuk Notulen Rapat dan berikut akta-aktanya dibuat oleh Joyce
Sudarto, S.H., Notaris di Surabaya.


                                      Surabaya, 28 Mei 2024
                                 PT Kedawung Setia Industrial, Tbk.
                                            Direksi
Page 3
                       PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL, Tbk.
                 ANNOUNCEMENT OF THE SUMMARY OF MINUTES OF THE
                    ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

The Board of Directors of the Company hereby announces that the Annual General Meeting of Shareholders
("Meeting") has been held on Friday, 24 May 2024, 02.10 - 03.13 PM in the head office of PT Kedawung Setia
Industrial, Tbk. Jl. Mastrip No. 862, Warugunung - Karangpilang, Surabaya 60221, and being attended by:

Board of Commissioners and Directors as well as Shareholders and or Proxy of Shareholders of the Company,

- President Commissioner                  : HMY. Bambang Sujanto
- Commissioner                            : Ali Sugiharto Wibisono
- Independent Commissioner                : Fadelan
- President Director                      : Permadi Al Suharto
- Director and Corporate Secretary        : Andi Subroto

Shareholders and/or Proxy of Shareholders of the Company representing 382,454,000 shares or equal to 94.43% of
the total shares issued and fully paid up by the Company in the amount of 405,000,000 shares, according to the
Meeting Quorum and or the number of attendees according to the agenda meeting, has complied with the rules in the
Company's articles of association, so that the Meeting has the right to make valid and binding decisions.

Annual GMS Agenda:
 I. Approval of the Annual Report containing the Company's Activity Report and Ratification of the Company's
      Consolidated Financial Statements for the Fiscal Year ending December 31, 2023.
 II. Determination of the Use of the Company's Retained Earnings for the financial year ending December 31, 2023.
 III. The appointment of a Public Accountant and a Public Accounting Firm to audit the Company's Financial
      Statements for the Financial Year ending December 31, 2024.
 IV. Request the approval of the Shareholders to grant authority to the Board of Directors in order to be able to take
      legal actions as required in Article 12 Paragraph 6 of the Company's Articles of Association.

The meeting was chaired by Mr. HMY Bambang Sujanto as the President Commissioner to chair and at the same time
open the meeting, the decision-making mechanism at the meeting was presented as follows:

   "All decisions are taken based on deliberation to reach a consensus, in the event that a decision based on
   deliberation to reach a consensus is not reached, then the decision is taken by voting based on agreed votes, at
   least taken based on the most votes of the number of votes legally issued at the Meeting."

The Chairperson of the Meeting has given the opportunity to the Shareholders of the Company and or their lawful
proxies, to ask questions and opinions related to the Meeting Agenda, but from all the Meeting agendas, starting from
the first agenda, then the second agenda, followed by the third agenda, and the fourth agenda, there were no questions
or opinions from the Shareholders and/or Shareholders' proxies present at the Meeting related to the Meeting Agenda.

Resolutions of the Annual General Meeting of Shareholders :

1. First Agenda
   Accepted both the Company's Activity Report for the 2023 Fiscal Year and also the Consolidated Financial
   Statements and ratified the Consolidated Financial Position Report, Profit and Loss Report and Other
   Consolidated Comprehensive Income of the Company and Subsidiaries for the financial year ending December
   31, 2023, which has been audited by the Public Accounting Firm Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
   Palilingan & Partner with an Unqualified Opinion and has been announced in the Company Website, IDX on
   March 26, 2024 and Indonesian Business Daily on March 27, 2024 and grants full discharge of responsibility
   (acquit et decharge) to members of the Board of Directors and members of the Board of Commissioners of the
   Company for their actions in the financial year ending December 31, 2023 insofar as these actions are reflected
   in the Consolidated Statements of Financial Position and Statements of Profit and Loss, and Other Consolidated
   Comprehensive Income of the Company and Subsidiaries.

2. Second Agenda
   Accept and approve and determine for the use of the Company's net profit for 2023 of IDR 79.47 billion,
   determined as follows:
     I. The company will distribute Final Dividends to the Company's Shareholders in the amount of IDR 40.095
          billion so that 1 (one) share gets IDR 99,-;
     II. The final cash dividend payment schedule will be announced on the website of the Indonesia Stock
          Exchange and the Company's website, taking into account the applicable laws and regulations.
     III. As a reserve fund of IDR 2 billion, and
Page 4
       IV. Furthermore, the remaining Rp.37.37 billion has not been determined for its use.
    So that the balance of the Company's retained earnings up to December 31, 2023 amounted to Rp. 537.82 billion,
    - and of this amount, Rp. 42.10 billion has been determined as the final dividend and reserve fund, while the
    remaining Rp. 495.72 billion, - has not been determined for its use .

3. Third Agenda
   Delegating to the Company's Board of Commissioners the authority to appoint a Public Accountant and a Public
   Accounting Firm to examine the Company's bookkeeping & finances for the Fiscal Year ending December 31,
   2024.
   I. Whereas on this matter, the Board of Commissioners in carrying out its authority to appoint a Public
       Accountant and a Public Accountant Firm must pay attention to:
         Article 68 paragraph 1 letter c Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies.
         Article 11 paragraphs a and 2 of Government Regulation Number 20 of 2015 concerning the Practice of
            Public Accountants.
         Article 3 of the Financial Services Authority Regulation Number 09 2023 concerning the Use of Public
            Accountant Services and Public Accounting Firms in Financial Services Activities.
   II. Furthermore, in connection with the appointment of a Public Accountant and Public Accounting Firm, the
       Company's Board of Commissioners to determine the amount of honorarium and other requirements may
       authorize the Company's Directors, taking into account the recommendations of the Audit Committee.

4. Fourth Agenda
   Accept properly the "Granting of Authority to the Board of Directors of the Company in order to be able to carry
   out Legal Actions as required in Article 12 Paragraph 6 of the Company's Articles of Association namely to
   Transfer, Relinquish Rights or Make Debt Collateral of All or Most of the Company's Assets in One Financial
   Year either in One Transaction or Multiple Transactions that stand alone or that link to one another, as long as
   the Board of Directors of the Company in its implementation must refer to and pay attention to and comply with
   and comply with Article 102 Paragraph 4 Law Number 40 of 2007 and its implementation must comply with the
   Financial Services Authority Regulation Number 42/POJK .04/2020 concerning Affiliate Transactions and
   Conflict of Interest Transactions”.
   Finally, the Meeting authorizes the Board of Directors of the Company with the right of substitution to make a
   decision of the meeting for such purpose, facing the competent authorities where necessary, providing
   information, making and signing the required letters / deeds, in short doing whatever is deemed good to
   accomplish these things.

Thereby, the following deeds are made by Joyce Sudarto S.H., Notary in Surabaya

                                        Surabaya, May 28, 2024
                                   PT Kedawung Setia Industrial, Tbk.
                                          Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published28 May 2024
Pages4
Characters15,655
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 May 2024 · 14:10–15:13
Present382,454,000 (94.43%)
ChairHMY Bambang Sujanto
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk p.1 ×12
linked person Permadi Al Suharto p.1 ×2
linked person HMY Bambang Sujanto · Presiden Komisaris p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.1
unresolved org Palilingan & Rekan p.1
unresolved person Joyce Sudarto · Notaris p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved org Financial Services Authority p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 728 ms 12 Sep 2026 23:03

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'HMY Bambang Sujanto',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.43',
 'shares_present': '382454000',
 'shares_total_voting': '405000000',
 'time_end': '15:13:00',
 'time_start': '14:10:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result