Skip to content
Back to announcement

20240528_JECC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643059_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed JECC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                            PT JEMBO CABLE COMPANY, Tbk
                                   (“PERSEROAN”)

                         BERKEDUDUKAN DI KOTA TANGERANG

                              RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                    DAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebagai berikut:

A. HARI/TANGGAL, WAKTU, TEMPAT DAN MATA ACARA RAPAT

   Hari/tanggal            : Rabu, 22 Mei 2024
   Pukul                   : 10.22 WIB s/d 11.33 WIB
   Bertempat di            : Mega Glodok Kemayoran
                             Office Tower B Lantai 6
                             Jl. Angkasa Kav. B-6 Kemayoran
                             Jakarta Pusat 10610

   Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor15/POJK.04/2020
   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan eASY.KSEI sebagai penyedia
   sistem e-RUPS.

   Mata Acara

   RUPST:

   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 termasuk
      didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
      Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
      jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
      pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
   2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2023.
   3. Penunjukan Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024.
   4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan
      anggota Dewan Komisaris Perseroan.

   Penjelasan:
   Mata Acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin dan wajib diajukan
   dalam RUPST Perseroan.
                                           1
Page 2
   RUPSLB:

   Persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan terkait Rencana Perseroan melakukan Pemecahan
   Saham (Stock Split) Perseroan.

   Penjelasan:
   Mata Acara RUPSLB dilaksanakan oleh karena Rencana Perseroan melakukan Pemecahan
   Saham (Stock Split) sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan
   Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang melakukan Pemecahan Saham
   dan Penggabungan Saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.


B. DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR PADA SAAT
   RAPAT :

   Dewan Komisaris Perseroan
   Presiden Komisaris        :         Santoso
   Komisaris                 :         Tommy Wijaya
   Komisaris Indepenrden     :         Drs. Agus Kristiyono, AKT, MBA

   Direksi Perseroan
   Presiden Direktur               :   Mary Ang Santoso
   Direktur                        :   Drs. Antonius Benady
   Direktur                        :   Jimmy Wijaya Joeng
   Direktur                        :   Ignatius Nugraha Widiyanta
   Direktur                        :   Bambang Pramadi Pramusinto


C. KUORUM RAPAT

   RUPST
   Mata Acara ke-1 sampai dengan ke-4 RUPST, berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur
   dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a. anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No.
   15/POJK.04/2020, yaitu RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ (satu per dua)
   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPS dan
   keputusan adalah sah dan mengikat jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh
   saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST.
   RUPST telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 136.756.700 saham atau mewakili
   90,45% dari 151.200.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang sah
   yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari RUPST, dan oleh karenanya RUPST
   adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang
   sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara RUPST tersebut.


   RUPSLB
   Mata Acara RUPSLB berlaku ketentuan Pasal 21 ayat 5.a anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 88
   ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan bahwa RUPSLB adalah sah apabila dihadiri
   dan/atau diwakili oleh paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
                                                2
Page 3
   hak suara yang sah yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah dan
   mengikat jika disetujui lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.
   RUPSLB telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 136.780.640 saham atau mewakili
   90,46% dari 151.200.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang sah
   yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari RUPSLB, dan oleh karenanya
   RUPSLB adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil
   keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara RUPSLB tersebut.


D. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

   Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 87 UUPT, serta
   telah disebutkan sebelumnya dalam Tata Tertib Rapat bahwa keputusan Rapat diambil
   berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan
   memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat. Dalam hal terdapat
   pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih
   mengeluarkan suara abstain dalam rapat, maka pemegang saham atau kuasanya tersebut
   dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
   mengeluarkan suara.

E. TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAJUKAN
   PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT

    Pemegang saham dan/atau kuasa Pemegang Saham mempunyai hak untuk mengeluarkan
     pendapat dan/atau mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat.
    Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat
     tidak berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak akan
     dijawab).


F. KEPUTUSAN RAPAT :

   RUPST

   I. Mata Acara Pertama :
      - Ada 1 orang Pemegang Saham berdasarkan kehadiran fisik yang mengajukan pertanyaan,
        yaitu ANDRY ANSJORI selaku pemilik dan pemegang 5.500 saham.
      - Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
        melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100% dari seluruh
        suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama Rapat.
      - Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat :
        Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku
        2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
        Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 yang telah
        diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono dengan
        laporannya Nomor : 00105/2.0752/AU.1/04/0209-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret
        2024, dengan pendapat “Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir menyajikan
        secara wajar, dalam semua hal yang material”, serta memberikan pelunasan dan

                                               3
Page 4
     pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah
     dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
     tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan.

II. Mata Acara Kedua :
     Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik
      maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
      pertanyaan dan/atau tanggapan.
     Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
      melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100% dari seluruh
      suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua Rapat.
     Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat:
      Menyetujui menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2023 (dua
      ribu dua puluh tiga) sebesar Rp64.390.000.000,-, sebagai berikut :

       1. Sebesar Rp37.800.000.000,- dibagikan sebagai dividen tunai kepada para Pemegang
          Saham, dimana dibayarkan sebesar Rp250,- per saham untuk 151.200.000 saham
          Perseroan yang telah dikeluarkan.
          Jadwal Pembagian Dividen dan Tata Cara Pembagian Dividen sebagai berikut :
          a. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
              RUPST                                                      Rabu, 22 Mei 2024
              Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan
                                                                         Senin. 3 Juni 2024
              Pasar Negosiasi
              Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar
                                                                         Selasa, 4 Juni 2024
              Negosiasi
              Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai               Rabu, 5 Juni 2024
              Ex. Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai               Kamis, 6 Juni 2024
              Recording date yang berhak untuk Dividen                   Rabu, 5 Juni 2024
              Pembagian Dividen Tunai                                   Jumat, 21 Juni 2024

         b. Tata Cara Pembayaran Dividen
            1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
               Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
               Pemegang Saham Perseroan.
            2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) pada tanggal 5 Juni 2024
               dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
               Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 5 Juni 2024.
            3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif di
               KSEI akan memperoleh Dividen Tunai yang akan dibayarkan melalui
               Perusahaan Efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
               Rekening.
            4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif
               KSEI (“Saham Warkat”), pembayaran dividen tersebut dapat diambil di Kantor
               Perseroan, Mega Glodok Kemayoran Office Tower B, 6th Floor, Jalan Angkasa
               Kav. B – 6, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada bagian kasir selama
               hari kerja Senin – Jumat pada jam 09.00 – 16.00, dengan membawa copy bukti
               kepemilikan saham dan identitas diri yang asli dan masih berlaku.
            5. Bagi pemegang Saham Warkat yang menginginkan pembayaran Dividen
               dilakukan melalui transfer kedalam rekening Banknya, minimal dividen
               bersihnya sejumlah Rp100.000,- dan harus memberitahukan secara tertulis
                                            4
Page 5
                nama Bank dan Nomor Rekeningnya selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2024
                dan pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Biro Administrasi Efek
                Perseroan, PT. Datindo Entrycom (“DATINDO”), Jalan Hayam Wuruk No. 28,
                Jakarta 10120.
             6. Atas pembayaran Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
                peraturan perpajakan yang berlaku.
        2. Sebesar Rp3.219.500.000,- digunakan untuk Tantiem Direksi & Dewan Komisaris.
        3. Sebesar Rp2.500.000.000,-, digunakan untuk Dana Cadangan.
        4. Sisanya sebesar Rp20.870.500.000,-, dibukukan sebagai Laba Ditahan.

III. Mata Acara Ketiga :
      Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik
       maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
       pertanyaan dan/atau tanggapan.
      Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
       melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100% dari seluruh
       suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga Rapat.
      Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat :
       Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
       Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi komite audit, untuk menunjuk
       Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
       Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
       2024, termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
       pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
       ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan
       Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, dan menetapkan jumlah
       honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta
       persyaratan lain mengenai penunjukannya.

IV. Mata Acara Keempat
     Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik
      maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
      pertanyaan dan/atau tanggapan.
     Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
      melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100% dari seluruh
      suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat Rapat.
     Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :
      “1. Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi
          anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk Tahun Buku
          2024, dengan kenaikan tidak melebihi 10% dari tahun buku sebelumnya
          (Tahun Buku 2023), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
          Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
      2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
          menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.”


RUPSLB

 Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
  maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
  pertanyaan dan/atau tanggapan.

                                          5
Page 6
 Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.780.640 saham atau 100% dari seluruh
  suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara RUPSLB.
 Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :
  1.a. Menyetujui pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (“Stock Split”) Perseroan
        dari semula sebesar Rp500,- per saham menjadi sebesar Rp100,- per saham, atau
        dengan rasio 1 : 5.

    b. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
       melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana stock
       split termasuk untuk menentukan jadwal pelaksanaan stock split tersebut
       beserta tata cara lain pelaksanaannya, membuat dan/atau minta dibuatkan
       segala dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan stock split tersebut serta
       meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang
       diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan pelaksanaan stock
       split tersebut, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, dengan mengingat
       ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di bidang pasar
       modal.

  2.a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 anggaran dasar Perseroan
       sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham baru menjadi Rp100,- per
       saham, sehingga :
        Modal Dasar Perseroan yang semula terbagi atas 600.000.000 saham (dengan
         nilai nominal Rp500,-) menjadi terbagi atas 3.000.000.000 saham (dengan nilai
         nominal Rp100,-); dan
        Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan yang semula terbagi atas
         151.200.000 saham (dengan nilai nominal Rp500,-) menjadi terbagi atas
         756.000.000 saham (dengan nilai nominal Rp100,-).

    b. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
       untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk itu
       dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-
       surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya
       maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan termasuk untuk menyampaikan
       permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas perubahan tersebut.




                              JAKARTA, 27 MEI 2024
                         PT JEMBO CABLE COMPANY, Tbk
                                    DIREKSI




                                        6

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.28 MB
Published28 May 2024
Pages6
Characters17,496
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held22 May 2024 · 10:22–11:33
Present136,756,700 (90.45%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JEMBO CABLE COMPANY p.1 ×2
linked person Tommy Wijaya p.2
linked person Drs. Agus Kristiyono p.2
linked person Bambang Pramadi p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Kanaka Puradiredja p.3
unresolved org PT JEMBO CABLE p.1 ×2
unresolved person AKT p.2
unresolved person Drs. Antonius Benady p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT. Datindo Entrycom p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 897 ms 12 Sep 2026 23:03

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '90.45',
 'record_date': '2024-06-05',
 'shares_present': '136756700',
 'shares_total_voting': '151200000',
 'time_end': '11:33:00',
 'time_start': '10:22:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result