Back to announcement
20240528_JECC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643059_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed JECCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT JEMBO CABLE COMPANY, Tbk
(“PERSEROAN”)
BERKEDUDUKAN DI KOTA TANGERANG
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebagai berikut:
A. HARI/TANGGAL, WAKTU, TEMPAT DAN MATA ACARA RAPAT
Hari/tanggal : Rabu, 22 Mei 2024
Pukul : 10.22 WIB s/d 11.33 WIB
Bertempat di : Mega Glodok Kemayoran
Office Tower B Lantai 6
Jl. Angkasa Kav. B-6 Kemayoran
Jakarta Pusat 10610
Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan eASY.KSEI sebagai penyedia
sistem e-RUPS.
Mata Acara
RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 termasuk
didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024.
4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin dan wajib diajukan
dalam RUPST Perseroan.
1
Page 2
RUPSLB:
Persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan terkait Rencana Perseroan melakukan Pemecahan
Saham (Stock Split) Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara RUPSLB dilaksanakan oleh karena Rencana Perseroan melakukan Pemecahan
Saham (Stock Split) sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan
Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang melakukan Pemecahan Saham
dan Penggabungan Saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
B. DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR PADA SAAT
RAPAT :
Dewan Komisaris Perseroan
Presiden Komisaris : Santoso
Komisaris : Tommy Wijaya
Komisaris Indepenrden : Drs. Agus Kristiyono, AKT, MBA
Direksi Perseroan
Presiden Direktur : Mary Ang Santoso
Direktur : Drs. Antonius Benady
Direktur : Jimmy Wijaya Joeng
Direktur : Ignatius Nugraha Widiyanta
Direktur : Bambang Pramadi Pramusinto
C. KUORUM RAPAT
RUPST
Mata Acara ke-1 sampai dengan ke-4 RUPST, berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur
dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a. anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No.
15/POJK.04/2020, yaitu RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan adalah sah dan mengikat jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST.
RUPST telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 136.756.700 saham atau mewakili
90,45% dari 151.200.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari RUPST, dan oleh karenanya RUPST
adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang
sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara RUPST tersebut.
RUPSLB
Mata Acara RUPSLB berlaku ketentuan Pasal 21 ayat 5.a anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 88
ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan bahwa RUPSLB adalah sah apabila dihadiri
dan/atau diwakili oleh paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
2
Page 3
hak suara yang sah yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah dan
mengikat jika disetujui lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.
RUPSLB telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 136.780.640 saham atau mewakili
90,46% dari 151.200.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari RUPSLB, dan oleh karenanya
RUPSLB adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil
keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara RUPSLB tersebut.
D. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 87 UUPT, serta
telah disebutkan sebelumnya dalam Tata Tertib Rapat bahwa keputusan Rapat diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan
memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat. Dalam hal terdapat
pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih
mengeluarkan suara abstain dalam rapat, maka pemegang saham atau kuasanya tersebut
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
E. TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAJUKAN
PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
Pemegang saham dan/atau kuasa Pemegang Saham mempunyai hak untuk mengeluarkan
pendapat dan/atau mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat.
Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat
tidak berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak akan
dijawab).
F. KEPUTUSAN RAPAT :
RUPST
I. Mata Acara Pertama :
- Ada 1 orang Pemegang Saham berdasarkan kehadiran fisik yang mengajukan pertanyaan,
yaitu ANDRY ANSJORI selaku pemilik dan pemegang 5.500 saham.
- Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100% dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku
2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono dengan
laporannya Nomor : 00105/2.0752/AU.1/04/0209-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret
2024, dengan pendapat “Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material”, serta memberikan pelunasan dan
3
Page 4
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan.
II. Mata Acara Kedua :
Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100% dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua Rapat.
Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat:
Menyetujui menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2023 (dua
ribu dua puluh tiga) sebesar Rp64.390.000.000,-, sebagai berikut :
1. Sebesar Rp37.800.000.000,- dibagikan sebagai dividen tunai kepada para Pemegang
Saham, dimana dibayarkan sebesar Rp250,- per saham untuk 151.200.000 saham
Perseroan yang telah dikeluarkan.
Jadwal Pembagian Dividen dan Tata Cara Pembagian Dividen sebagai berikut :
a. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
RUPST Rabu, 22 Mei 2024
Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan
Senin. 3 Juni 2024
Pasar Negosiasi
Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar
Selasa, 4 Juni 2024
Negosiasi
Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai Rabu, 5 Juni 2024
Ex. Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai Kamis, 6 Juni 2024
Recording date yang berhak untuk Dividen Rabu, 5 Juni 2024
Pembagian Dividen Tunai Jumat, 21 Juni 2024
b. Tata Cara Pembayaran Dividen
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) pada tanggal 5 Juni 2024
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 5 Juni 2024.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif di
KSEI akan memperoleh Dividen Tunai yang akan dibayarkan melalui
Perusahaan Efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
Rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif
KSEI (“Saham Warkat”), pembayaran dividen tersebut dapat diambil di Kantor
Perseroan, Mega Glodok Kemayoran Office Tower B, 6th Floor, Jalan Angkasa
Kav. B – 6, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada bagian kasir selama
hari kerja Senin – Jumat pada jam 09.00 – 16.00, dengan membawa copy bukti
kepemilikan saham dan identitas diri yang asli dan masih berlaku.
5. Bagi pemegang Saham Warkat yang menginginkan pembayaran Dividen
dilakukan melalui transfer kedalam rekening Banknya, minimal dividen
bersihnya sejumlah Rp100.000,- dan harus memberitahukan secara tertulis
4
Page 5
nama Bank dan Nomor Rekeningnya selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2024
dan pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan, PT. Datindo Entrycom (“DATINDO”), Jalan Hayam Wuruk No. 28,
Jakarta 10120.
6. Atas pembayaran Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Sebesar Rp3.219.500.000,- digunakan untuk Tantiem Direksi & Dewan Komisaris.
3. Sebesar Rp2.500.000.000,-, digunakan untuk Dana Cadangan.
4. Sisanya sebesar Rp20.870.500.000,-, dibukukan sebagai Laba Ditahan.
III. Mata Acara Ketiga :
Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100% dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga Rapat.
Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat :
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi komite audit, untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
2024, termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, dan menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain mengenai penunjukannya.
IV. Mata Acara Keempat
Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100% dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat Rapat.
Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :
“1. Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk Tahun Buku
2024, dengan kenaikan tidak melebihi 10% dari tahun buku sebelumnya
(Tahun Buku 2023), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.”
RUPSLB
Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
5
Page 6
Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.780.640 saham atau 100% dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara RUPSLB.
Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :
1.a. Menyetujui pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (“Stock Split”) Perseroan
dari semula sebesar Rp500,- per saham menjadi sebesar Rp100,- per saham, atau
dengan rasio 1 : 5.
b. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana stock
split termasuk untuk menentukan jadwal pelaksanaan stock split tersebut
beserta tata cara lain pelaksanaannya, membuat dan/atau minta dibuatkan
segala dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan stock split tersebut serta
meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang
diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan pelaksanaan stock
split tersebut, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, dengan mengingat
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di bidang pasar
modal.
2.a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham baru menjadi Rp100,- per
saham, sehingga :
Modal Dasar Perseroan yang semula terbagi atas 600.000.000 saham (dengan
nilai nominal Rp500,-) menjadi terbagi atas 3.000.000.000 saham (dengan nilai
nominal Rp100,-); dan
Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan yang semula terbagi atas
151.200.000 saham (dengan nilai nominal Rp500,-) menjadi terbagi atas
756.000.000 saham (dengan nilai nominal Rp100,-).
b. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk itu
dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-
surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya
maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan termasuk untuk menyampaikan
permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas perubahan tersebut.
JAKARTA, 27 MEI 2024
PT JEMBO CABLE COMPANY, Tbk
DIREKSI
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 May 2024 · 10:22–11:33 |
| Present | 136,756,700 (90.45%) |
| Chair | — |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT JEMBO CABLE
p.1 ×2
unresolved
person
AKT
p.2
unresolved
person
Drs. Antonius Benady
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT. Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
897 ms
12 Sep 2026 23:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-22',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '90.45',
'record_date': '2024-06-05',
'shares_present': '136756700',
'shares_total_voting': '151200000',
'time_end': '11:33:00',
'time_start': '10:22:00'}