Skip to content
Back to announcement

20240528_JECC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643059_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review JECC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.933
Pratiwi Handayani, S.H.
NOTARIS JAKARTA

Jakarta, 22 Mei 2024
Nomor : 40/S/V/2024

Kepada Yth.

Direksi PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk
Mega Glodok Kemayoran, Office Tower B Lantai 6
Jalan Angkasa Kav. B-6

Kemayoran, Jakarta Pusat

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum "Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT JEMBO
CABLE COMPANY Tbk, berkedudukan di Kota Tangerang (“Perseroan”), yang telah
diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Rabu, 22 Mei 2024
Pukul : 10.22 WIB s/d 11.33 WIB
Bertempat di : Mega Glodok Kemayoran

Office Tower B Lantai 6
Jl. Angkasa Kav. B-6
Kemayoran, Jakarta Pusat 10610

Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan edASY.KSEI sebagai penyedia
sistem e-RUPS.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR

DEWAN KOMISARIS :

-Presiden Komisaris : SANTOSO

-Komisaris 1 TOMMY WIJAYA

-Komisaris Independen : Drs. AGUS KRISTIYONO, AKT, MBA
DIREKSI :

-Presiden Direktur 1. MARY ANG SANTOSO

-Direktur : Drs. ANTONIUS BENADY

-Direktur - 2 JIMMY WIJAYA JOENG

-Direktur : IGNATIUS NUGRAHA WIDIYANTA

-Direktur 1 BAMBANG PRAMADI PRAMUSINTO
Page 2 OCR 0.952
MATA ACARA

RUPST :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 te
didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisa
Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tangg
jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.

2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2023.

3. Penunjukan Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024.

4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan anggota
Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan :

Mata Acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin dan wajib diajukan dalam

RUPST Perseroan.

RUPSLB:

Persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan terkait Rencana Perseroan melakukan Pemecahan
Saham (Stock Split) Perseroan.

Penjelasan :

Mata Acara RUPSLB dilaksanakan oleh karena Rencana Perseroan melakukan Pemecahan Saham
(Stock Split) sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan
Perrggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan
Saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

KUORUM

RUPST :

Mata Acara ke-1 sampai dengan ke-4 RUPST, berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 ayat 4 huruf a. anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/2020,
yaitu RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah
dan mengikat jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPS.

RUPST telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 136.756.700 saham atau mewakili 90,456
dari 151.200.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari RUPST, dan oleh karenanya RUPST adalah sah dan
berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat
sehubungan dengan seluruh Mata Acara RUPST tersebut.

RUPSLB :

Mata Acara RUPSLB berlaku ketentuan Pasal 21 ayat 5.a anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 88
ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan bahwa RUPSLB adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili
oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah dan mengikat jika disetujui
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau
diwakili dalam RUPS.

RUPSLB telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 136.780.640 saham atau mewakili 90,46Y4
dari 151.200.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari RUPSLB, dan oleh karenanya RUPSLB adalah sah
dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat
sehubungan dengan seluruh Mata Acara RUPSLB tersebut.

Page 3 OCR 0.949
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 15 dan Pasal 87 UUPT, serta telah dip
sebelumnya dalam Tata Tertib Rapat bahwa keputusan Rapat diambil berdasarkan mus

untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapdf
keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kel
dan kuorum keputusan Rapat. Dalam hal terdapat Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemes
Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih mengeluarkan suara Abstain dalam
rapat, maka Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham tersebut dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAJUKAN

PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT

— Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham mempunyai hak untuk mengeluarkan
pendapat dan/atau mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat.

— Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat tidak
berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak akan dijawab).

KEPUTUSAN

RUPST:

Mata Acara Pertama :

— Ada 1 orang Pemegang Saham berdasarkan kehadiran fisik yang mengajukan pertanyaan, yaitu

“ANDRY ANSJORI selaku pemilik dan pemegang 5.500 saham.

— Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100Yo dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah.

— Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat :

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja Suhartono dengan laporannya Nomor : 00105/2.0752/AU.1/04/0209-2/1/111/2024
tanggal 27 Maret 2024, dengan pendapat “Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023,
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan.

Mata Acara Kedua :

— Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun
secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau
tanggapan.

— Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 10096 dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah.

— Keputusan dengan-musyawarah untuk mufakat :

Menyetujui menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh

tiga) sebesar Rp64.390.000.000,- sebagai berikut :

1. Sebesar Rp37.800.000.000,- dibagikan sebagai dividen tunai kepada para Pemegang Saham,
dimana dibayarkan sebesar Rp250,- per saham untuk 151.200.000 saham Perseroan yang
telah dikeluarkan.

Jadwal Pembagian Dividen dan Tata Cara Pembagian Dividen sebagai berikut :
1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :

Page 4 OCR 0.944
RUPS Tahunan Rabu, 22 MeiZ051
Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar | Senin, 3 Jugif
Negosiasi

Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | Selasa, 4 Ji

Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai Rabu, 5 Juhi2

Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai Kamis, 6 Jun X9
Recording date yang berhak untuk Dividen Rabu, 5 Juni 2027—
Pembagian Dividen Tunai Jumat, 21 Juni 2024

2: Tata Cara Pembayaran Dividen :

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham
Perseroan.

2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) pada tanggal 5 Juni 2024
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
5 Juni 2024.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif di
KSEI akan memperoleh Dividen Tunai yang akan dibayarkan melalui Perusahaan
Efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening.

4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif
KSEI (“Saham Warkat”), pembayaran Dividen tersebut dapat diambil di Kantor
Perseroan, Mega Glodok Kemayoran Office Tower B, 6" Floor, Jalan Angkasa
Kaveling B-6, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada bagian kasir
selama hari kerja Senin — Jumat pada jam 09.00 WIB — 16.00 WIB, dengan membawa
copy bukti kepemilikan saham dan identitas diri yang asli dan masih berlaku.

5. Bagi Pemegang Saham Warkat yang menginginkan pembayaran Dividen
dilakukan melalui transfer kedalam rekening Banknya, minimal dividen bersihnya
sejumlah Rp100.000,- dan harus memberitahukan secara tertulis nama Bank dan
Nomor Rekeningnya selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2024 dan pemberitahuan
tersebut ditujukan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT DATINDO
ENTRYCOM (“DATINDO”), Jalan Hayam Wuruk Nomor 28, Jakarta 10120.

6. Atas pembayaran Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Sebesar Rp3.219.500.000,-,.digunakan untuk Tantiem Direksi & Dewan Komisaris.
3. Sebesar Rp2.500.000.000,-, digunakan untuk Dana Cadangan.
4. Sisanya sebesar Rp20.870.500.000,-, dibukukan sebagai Laba Ditahan.

Mata Acara Ketiga :

— Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun
secara elektronik melalui sistem ed ASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau
tanggapan.

— Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 10096 dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah.

— Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat :

Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan rekomendasi komite audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan. mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2024, dan menetapkan jumlah. honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain mengenai penunjukannya.

Page 5 OCR 0.940
Mata Acara Keempat :

— Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik
secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan
tanggapan.

— Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
sistem edASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100Y6 dari seluruh suara yangis'
dikeluarkan secara sah.

— Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat :

1. Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk Tahun Buku 2024, dengan kenaikan tidak
melebihi 1096 dari tahun buku sebelumnya (Tahun Buku 2023), dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.

Ha

RUPSLB:

— Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun
secara elektronik melalui sistem ed ASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau
tanggapan.

— Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.780.640 saham atau 10096 dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah.

— “Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat :

La. Menyetujui pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (“Stock Spli?”) Perseroan dari semula
sebesar Rp500,- per saham menjadi sebesar Rp100,- per saham, atau dengan rasio 1 : 5.

b. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana stock split termasuk untuk
menentukan jadwal pelaksanaan stock split tersebut beserta tata cara lain pelaksanaannya,
membuat dan/atau minta dibuatkan segala dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan
stock split tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan
pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan pelaksanaan
stock split tersebut, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, dengan mengingat
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di bidang pasar modal.

2.a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 anggaran dasar Perseroan sehubungan

dengan pemecahan nilai nominal saham baru menjadi Rp100,- per saham, sehingga :

— Modal Dasar Perseroan yang semula terbagi atas 600.000.000 saham (dengan nilai
nominal Rp500,-) menjadi terbagi atas 3.000.000.000 saham (dengan nilai nominal
Rp100,-): dan

— Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan yang semula terbagi atas 151.200.000
saham (dengan nilai nominal Rp500,-) menjadi terbagi atas 756.000.000 saham
(dengan nilai nominal Rp100,-).

b. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap
Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu
yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan termasuk
untuk menyampaikan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas perubahan tersebut.

Keputusan tersebut “dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk tanggal 22 Mei 2024 Nomor 16 dan Akta Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk Nomor 17, keduanya
dibuat oleh saya, Notaris.
Page 6 OCR 0.954
Demikian Ringkasan Risalah Rapat Perseroan ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Hormat kami,

Gedung Jaya Lantai 2, Jl. MH Thamrin No. 12, Jakarta 10340
Telp : (021) 31908335

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.91 MB
Published28 May 2024
Pages6
Characters15,302
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JEMBO CABLE COMPANY Tbk p.1 ×14
linked person TOMMY WIJAYA p.1
linked person Drs. AGUS KRISTIYONO · Komisaris Independen p.1
linked person BAMBANG PRAMADI p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person SANTOSO · Presiden Komisaris p.1 ×2
possible person Kanaka Puradiredja p.3
unresolved person Pratiwi Handayani p.1
unresolved person AKT p.1
unresolved person Drs. ANTONIUS BENADY · Direktur p.1
unresolved person IGNATIUS NUGRAHA WIDIYANTA · Direktur p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono p.3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.4
unresolved org PT DATINDO ENTRYCOM p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 285 ms 13 Sep 2026 16:29

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2024-06-05',
 'time_end': '11:33:00',
 'time_start': '10:22:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result