Back to announcement
20240528_JECC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643059_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review JECCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.933
Pratiwi Handayani, S.H. NOTARIS JAKARTA Jakarta, 22 Mei 2024 Nomor : 40/S/V/2024 Kepada Yth. Direksi PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk Mega Glodok Kemayoran, Office Tower B Lantai 6 Jalan Angkasa Kav. B-6 Kemayoran, Jakarta Pusat Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum "Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk, berkedudukan di Kota Tangerang (“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada : Hari/tanggal : Rabu, 22 Mei 2024 Pukul : 10.22 WIB s/d 11.33 WIB Bertempat di : Mega Glodok Kemayoran Office Tower B Lantai 6 Jl. Angkasa Kav. B-6 Kemayoran, Jakarta Pusat 10610 Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan edASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR DEWAN KOMISARIS : -Presiden Komisaris : SANTOSO -Komisaris 1 TOMMY WIJAYA -Komisaris Independen : Drs. AGUS KRISTIYONO, AKT, MBA DIREKSI : -Presiden Direktur 1. MARY ANG SANTOSO -Direktur : Drs. ANTONIUS BENADY -Direktur - 2 JIMMY WIJAYA JOENG -Direktur : IGNATIUS NUGRAHA WIDIYANTA -Direktur 1 BAMBANG PRAMADI PRAMUSINTO
Page 2 OCR 0.952
MATA ACARA RUPST : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 te didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisa Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tangg jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023. 2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2023. 3. Penunjukan Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024. 4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan : Mata Acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin dan wajib diajukan dalam RUPST Perseroan. RUPSLB: Persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan terkait Rencana Perseroan melakukan Pemecahan Saham (Stock Split) Perseroan. Penjelasan : Mata Acara RUPSLB dilaksanakan oleh karena Rencana Perseroan melakukan Pemecahan Saham (Stock Split) sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Perrggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. KUORUM RUPST : Mata Acara ke-1 sampai dengan ke-4 RUPST, berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a. anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/2020, yaitu RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah dan mengikat jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPS. RUPST telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 136.756.700 saham atau mewakili 90,456 dari 151.200.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari RUPST, dan oleh karenanya RUPST adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara RUPST tersebut. RUPSLB : Mata Acara RUPSLB berlaku ketentuan Pasal 21 ayat 5.a anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan bahwa RUPSLB adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah dan mengikat jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPS. RUPSLB telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 136.780.640 saham atau mewakili 90,46Y4 dari 151.200.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari RUPSLB, dan oleh karenanya RUPSLB adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara RUPSLB tersebut.
Page 3 OCR 0.949
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 15 dan Pasal 87 UUPT, serta telah dip sebelumnya dalam Tata Tertib Rapat bahwa keputusan Rapat diambil berdasarkan mus untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapdf keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kel dan kuorum keputusan Rapat. Dalam hal terdapat Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemes Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih mengeluarkan suara Abstain dalam rapat, maka Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham tersebut dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT — Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat. — Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat tidak berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak akan dijawab). KEPUTUSAN RUPST: Mata Acara Pertama : — Ada 1 orang Pemegang Saham berdasarkan kehadiran fisik yang mengajukan pertanyaan, yaitu “ANDRY ANSJORI selaku pemilik dan pemegang 5.500 saham. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100Yo dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat : Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono dengan laporannya Nomor : 00105/2.0752/AU.1/04/0209-2/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024, dengan pendapat “Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan. Mata Acara Kedua : — Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 10096 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Keputusan dengan-musyawarah untuk mufakat : Menyetujui menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sebesar Rp64.390.000.000,- sebagai berikut : 1. Sebesar Rp37.800.000.000,- dibagikan sebagai dividen tunai kepada para Pemegang Saham, dimana dibayarkan sebesar Rp250,- per saham untuk 151.200.000 saham Perseroan yang telah dikeluarkan. Jadwal Pembagian Dividen dan Tata Cara Pembagian Dividen sebagai berikut : 1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :
Page 4 OCR 0.944
RUPS Tahunan Rabu, 22 MeiZ051 Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar | Senin, 3 Jugif Negosiasi Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | Selasa, 4 Ji Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai Rabu, 5 Juhi2 Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai Kamis, 6 Jun X9 Recording date yang berhak untuk Dividen Rabu, 5 Juni 2027— Pembagian Dividen Tunai Jumat, 21 Juni 2024 2: Tata Cara Pembayaran Dividen : 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan. 2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) pada tanggal 5 Juni 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 5 Juni 2024. 3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif di KSEI akan memperoleh Dividen Tunai yang akan dibayarkan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening. 4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI (“Saham Warkat”), pembayaran Dividen tersebut dapat diambil di Kantor Perseroan, Mega Glodok Kemayoran Office Tower B, 6" Floor, Jalan Angkasa Kaveling B-6, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada bagian kasir selama hari kerja Senin — Jumat pada jam 09.00 WIB — 16.00 WIB, dengan membawa copy bukti kepemilikan saham dan identitas diri yang asli dan masih berlaku. 5. Bagi Pemegang Saham Warkat yang menginginkan pembayaran Dividen dilakukan melalui transfer kedalam rekening Banknya, minimal dividen bersihnya sejumlah Rp100.000,- dan harus memberitahukan secara tertulis nama Bank dan Nomor Rekeningnya selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2024 dan pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT DATINDO ENTRYCOM (“DATINDO”), Jalan Hayam Wuruk Nomor 28, Jakarta 10120. 6. Atas pembayaran Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. 2. Sebesar Rp3.219.500.000,-,.digunakan untuk Tantiem Direksi & Dewan Komisaris. 3. Sebesar Rp2.500.000.000,-, digunakan untuk Dana Cadangan. 4. Sisanya sebesar Rp20.870.500.000,-, dibukukan sebagai Laba Ditahan. Mata Acara Ketiga : — Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem ed ASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 10096 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat : Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi komite audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan. mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, dan menetapkan jumlah. honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain mengenai penunjukannya.
Page 5 OCR 0.940
Mata Acara Keempat : — Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan tanggapan. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik sistem edASY.KSEI adalah sebesar 136.756.700 saham atau 100Y6 dari seluruh suara yangis' dikeluarkan secara sah. — Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat : 1. Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk Tahun Buku 2024, dengan kenaikan tidak melebihi 1096 dari tahun buku sebelumnya (Tahun Buku 2023), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan. Ha RUPSLB: — Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem ed ASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 136.780.640 saham atau 10096 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — “Keputusan dengan musyawarah untuk mufakat : La. Menyetujui pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (“Stock Spli?”) Perseroan dari semula sebesar Rp500,- per saham menjadi sebesar Rp100,- per saham, atau dengan rasio 1 : 5. b. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana stock split termasuk untuk menentukan jadwal pelaksanaan stock split tersebut beserta tata cara lain pelaksanaannya, membuat dan/atau minta dibuatkan segala dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan stock split tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan pelaksanaan stock split tersebut, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, dengan mengingat ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di bidang pasar modal. 2.a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham baru menjadi Rp100,- per saham, sehingga : — Modal Dasar Perseroan yang semula terbagi atas 600.000.000 saham (dengan nilai nominal Rp500,-) menjadi terbagi atas 3.000.000.000 saham (dengan nilai nominal Rp100,-): dan — Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan yang semula terbagi atas 151.200.000 saham (dengan nilai nominal Rp500,-) menjadi terbagi atas 756.000.000 saham (dengan nilai nominal Rp100,-). b. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan termasuk untuk menyampaikan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas perubahan tersebut. Keputusan tersebut “dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk tanggal 22 Mei 2024 Nomor 16 dan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk Nomor 17, keduanya dibuat oleh saya, Notaris.
Page 6 OCR 0.954
Demikian Ringkasan Risalah Rapat Perseroan ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, Gedung Jaya Lantai 2, Jl. MH Thamrin No. 12, Jakarta 10340 Telp : (021) 31908335
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pratiwi Handayani
p.1
unresolved
person
AKT
p.1
unresolved
person
Drs. ANTONIUS BENADY
· Direktur
p.1
unresolved
person
IGNATIUS NUGRAHA WIDIYANTA
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono
p.3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.4
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
285 ms
13 Sep 2026 16:29
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-22',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-06-05',
'time_end': '11:33:00',
'time_start': '10:22:00'}