Skip to content
Back to announcement

20260513_ENRG_Pemanggilan RUPS_32091166_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ENRG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                                PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
                                        (”Perseroan”)

 Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
 (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan (selanjutnya RUPS Tahunan
 dan RUPS Luar Biasa secara bersama-sama disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

        Hari/Tanggal              :       Jumat, 5 Juni 2026
        Waktu                     :       14.00 WIB - selesai
        Tempat                    :       Ruang Rapat Energi Mega Persada, Bakrie Tower Lantai 30
                                          Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
                                          Jakarta Selatan

 Adapun agenda-agenda dalam penyelenggaraan Rapat tersebut adalah sebagai berikut:

 Agenda RUPS Tahunan:

 1.    Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan (yang terdiri dari Neraca
       dan Laporan Laba Rugi Perseroan) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan
       pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas
       semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah
       dijalankan selama tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tindakan tersebut
       tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.

       Sesuai ketentuan i) Pasal 9 ayat (9) huruf a, ii) Pasal 9 ayat (11) dan iii) Pasal 19 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan
       serta Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut
       perubahan-perubahannya (“UUPT”), Direksi wajib mengajukan laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
       mendapatkan pengesahan dalam RUPS.

 2.    Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk
       mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya
       dalam Tahun Buku 2026 apabila diperlukan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
       jumlah honorarium Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya.

       Sesuai ketentuan i) Pasal 9 ayat (9) huruf c dan ii) Pasal 9 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi wajib mengajukan
       penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan.

 3.    Persetujuan penetapan jumlah gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta melimpahkan
       kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

       Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, besaran gaji dan tunjangan anggota Direksi dan anggota
       Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

 4.    Pelaporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.

       Sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
       Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
       umum (termasuk penawaran umum efek bersifat utang) dalam RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
       penawaran umum telah direalisasikan. Mata acara ini sifatnya hanya pelaporan dan tidak memerlukan persetujuan dari
       pemegang saham.

 5.    Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

       Sesuai ketentuan Pasal 23 jo. Pasal 3 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
       Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Agenda RUPS Luar Biasa:

 1.    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas dengan Memberikan Hak Memesan
       Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada pemegang saham Perseroan, termasuk perubahan Pasal 4 ayat (2)
       Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.
Page 2
           Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
           dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah sebagian dengan POJK No.
           14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2015 tersebut, Perseroan wajib memperoleh
           persetujuan RUPS untuk melaksanakan PMHMETD.

  2.       Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam
           rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun (“KBLI”) 2025.

           Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 12 ayat (2) angka (4) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan
           anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.

           Perseroan menyampaikan bahwa perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dilakukan dalam rangka implementasi
           penyesuaian KBLI 2025 sesuai Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
           No. B-69.S/PI.08/A.1/2026 tanggal 27 Maret 2026 terkait KBLI 2025.

           Perseroan tidak mengubah substansi dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan. Penyesuaian
           ini bersifat administratif untuk menyelaraskan klasifikasi KBLI 2025 dengan kegiatan usaha Perseroan saat ini, sehingga
           bukan termasuk perubahan kegiatan usaha dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
           Perubahan Kegiatan Usaha.

Catatan:

  1.       Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan pemanggilan ini dianggap sebagai
           undangan resmi.

  2.       Yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah para Pemegang Saham yang namanya
           tercatat Daftar Pemegang Saham Perseroan pada saat penutupan perdagangan tanggal 12 Mei 2026 pukul 16.00
           WIB. Untuk saham-saham yang dititipkan melalui Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
           yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
           Saham yang diterbitkan oleh KSEI. Pemegang Rekening KSEI berupa Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib
           menyerahkan data investor yang menjadi nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan penerbitan Konfirmasi Tertulis Untuk
           RUPS (”KTUR”).

  3.       Para Pemegang Saham dapat menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pemberian suara
           untuk masing-masing agenda dengan ketentuan secara berikut:

           a.     Pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy pada platform eASY.KSEI, untuk memfasilitasi dan
                  mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan
                  Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak
                  independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar
                  (“BAE”).

                  Menu eASY.KSEI dapat diakses melalui submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
                  AKSes (https://akses.ksei.co.id).

           b.     Untuk pemberian kuasa di luar fasilitas eASY.KSEI, Perseroan akan menyediakan formulir surat kuasa yang dapat
                  diunduh di situs web Perseroan (www.emp.id). Surat kuasa yang telah diberi materai Rp10.000 dapat dikirim
                  terlebih dahulu kepada BAE melalui email: ficomindo_br@yahoo.co.id dan helpdesk.ficomindo@gmail.com, dan
                  asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE yang beralamat di
                  Jl. Kyai Caringin Nomor 2-A, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dengan nomor telepon: +6221
                  2263 8327 paling lambat 4 Juni 2026 pukul 16.00.

                  Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi atau Yayasan
                  wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan Perubahannya yang terakhir serta akta pengangkatan Direksi
                  dan Dewan Komisaris terakhir kepada BAE melalui email: ficomindo_br@yahoo.co.id dan
                  helpdesk.ficomindo@gmail.com. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk
                  menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum
                  memasuki ruang Rapat.

           c.     Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat,
                  namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam menentukan keseluruhan jumlah suara
                  yang dikeluarkan dalam Rapat.

  4.       Para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan
           menyerahkan kepada Panitia Rapat fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor atau tanda pengenal diri lainnya yang
           masih berlaku, surat kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal Pemegang Saham diwakili oleh kuasanya).

  5.       Sebelum ikut serta dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui
           pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap
           Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham
           atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
Page 3
6.    Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
      kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau memberikan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI.

7.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara
      secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
      tanggal Rapat, yaitu tanggal 4 Juni 2026.

8.    Perseroan dengan ini menyampaikan kepada Pemegang Saham untuk dapat (i) menghadiri Rapat dan memberikan
      suara secara elektronik dengan menggunakan fasilitas eASY.KSEI; atau (ii) memberikan e-Proxy melalui fasilitas
      eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan
      memberikan suara dalam Rapat.

9.    Pemegang Saham atau kuasanya yang datang ke area lokasi Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.

10.   Penghitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu)
      kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat. Pemegang saham yang meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat
      ditutup, tidak mengurangi perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.

11.   Materi yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia pada situs web Perseroan (www.emp.id) sejak 13 Mei 2026
      sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.

12.   Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah Rapat dibuka tidak berhak untuk bertanya atau
      memberikan suaranya.


                                                 Jakarta, 13 Mei 2026
                                             PT Energi Mega Persada Tbk
                                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published13 May 2026
Pages3
Characters11,965
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ENERGI MEGA PERSADA TBK p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Menteri Investasi dan Hilirisasi p.2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal No. B- p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result