Back to announcement
20260513_ENRG_Pemanggilan RUPS_32091166_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan (selanjutnya RUPS Tahunan
dan RUPS Luar Biasa secara bersama-sama disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 5 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Energi Mega Persada, Bakrie Tower Lantai 30
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
Jakarta Selatan
Adapun agenda-agenda dalam penyelenggaraan Rapat tersebut adalah sebagai berikut:
Agenda RUPS Tahunan:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan (yang terdiri dari Neraca
dan Laporan Laba Rugi Perseroan) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas
semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Sesuai ketentuan i) Pasal 9 ayat (9) huruf a, ii) Pasal 9 ayat (11) dan iii) Pasal 19 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan
serta Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut
perubahan-perubahannya (“UUPT”), Direksi wajib mengajukan laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
mendapatkan pengesahan dalam RUPS.
2. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya
dalam Tahun Buku 2026 apabila diperlukan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
jumlah honorarium Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya.
Sesuai ketentuan i) Pasal 9 ayat (9) huruf c dan ii) Pasal 9 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi wajib mengajukan
penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan.
3. Persetujuan penetapan jumlah gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta melimpahkan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, besaran gaji dan tunjangan anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
4. Pelaporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
Sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum (termasuk penawaran umum efek bersifat utang) dalam RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum telah direalisasikan. Mata acara ini sifatnya hanya pelaporan dan tidak memerlukan persetujuan dari
pemegang saham.
5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai ketentuan Pasal 23 jo. Pasal 3 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Agenda RUPS Luar Biasa:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada pemegang saham Perseroan, termasuk perubahan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.
Page 2
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah sebagian dengan POJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2015 tersebut, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan RUPS untuk melaksanakan PMHMETD.
2. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam
rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun (“KBLI”) 2025.
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 12 ayat (2) angka (4) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan
anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
Perseroan menyampaikan bahwa perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dilakukan dalam rangka implementasi
penyesuaian KBLI 2025 sesuai Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
No. B-69.S/PI.08/A.1/2026 tanggal 27 Maret 2026 terkait KBLI 2025.
Perseroan tidak mengubah substansi dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan. Penyesuaian
ini bersifat administratif untuk menyelaraskan klasifikasi KBLI 2025 dengan kegiatan usaha Perseroan saat ini, sehingga
bukan termasuk perubahan kegiatan usaha dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan pemanggilan ini dianggap sebagai
undangan resmi.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat Daftar Pemegang Saham Perseroan pada saat penutupan perdagangan tanggal 12 Mei 2026 pukul 16.00
WIB. Untuk saham-saham yang dititipkan melalui Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
Saham yang diterbitkan oleh KSEI. Pemegang Rekening KSEI berupa Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib
menyerahkan data investor yang menjadi nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan penerbitan Konfirmasi Tertulis Untuk
RUPS (”KTUR”).
3. Para Pemegang Saham dapat menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pemberian suara
untuk masing-masing agenda dengan ketentuan secara berikut:
a. Pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy pada platform eASY.KSEI, untuk memfasilitasi dan
mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan
Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar
(“BAE”).
Menu eASY.KSEI dapat diakses melalui submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id).
b. Untuk pemberian kuasa di luar fasilitas eASY.KSEI, Perseroan akan menyediakan formulir surat kuasa yang dapat
diunduh di situs web Perseroan (www.emp.id). Surat kuasa yang telah diberi materai Rp10.000 dapat dikirim
terlebih dahulu kepada BAE melalui email: ficomindo_br@yahoo.co.id dan helpdesk.ficomindo@gmail.com, dan
asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE yang beralamat di
Jl. Kyai Caringin Nomor 2-A, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dengan nomor telepon: +6221
2263 8327 paling lambat 4 Juni 2026 pukul 16.00.
Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi atau Yayasan
wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan Perubahannya yang terakhir serta akta pengangkatan Direksi
dan Dewan Komisaris terakhir kepada BAE melalui email: ficomindo_br@yahoo.co.id dan
helpdesk.ficomindo@gmail.com. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk
menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat,
namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam menentukan keseluruhan jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan
menyerahkan kepada Panitia Rapat fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor atau tanda pengenal diri lainnya yang
masih berlaku, surat kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal Pemegang Saham diwakili oleh kuasanya).
5. Sebelum ikut serta dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui
pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap
Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham
atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
Page 3
6. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau memberikan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat, yaitu tanggal 4 Juni 2026.
8. Perseroan dengan ini menyampaikan kepada Pemegang Saham untuk dapat (i) menghadiri Rapat dan memberikan
suara secara elektronik dengan menggunakan fasilitas eASY.KSEI; atau (ii) memberikan e-Proxy melalui fasilitas
eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan
memberikan suara dalam Rapat.
9. Pemegang Saham atau kuasanya yang datang ke area lokasi Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
10. Penghitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu)
kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat. Pemegang saham yang meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat
ditutup, tidak mengurangi perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
11. Materi yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia pada situs web Perseroan (www.emp.id) sejak 13 Mei 2026
sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
12. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah Rapat dibuka tidak berhak untuk bertanya atau
memberikan suaranya.
Jakarta, 13 Mei 2026
PT Energi Mega Persada Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal No. B-
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.