Skip to content
Back to announcement

20240527_SQBB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31642572_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SQBB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
     Head Office: Millennium Centennial Center 8th fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920, INDONESIA
                                Phone: +62 21 3970 6720, Fax: +62 21 3972 6735
      Technical Operations: Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 38, Cilangkap, Tapos (Depok) 16458, INDONESIA
                           Phone: +62 21 875 2583 / 875 2584, Fax: +62 21 875 2585

                                          Ringkasan Risalah
                               Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                               PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk, suatu
perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Millennium Centennial Center, Lt. 8, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920 (“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan. Dalam ringkasan risalah ini, Rapat berarti RUPST
Perseroan.
Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK
15/2020.
a.    Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
      Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Selasa, 21 Mei 2024 dan tempat pelaksanaannya di
      Fraser Residence Sudirman Jakarta, Jl. Setiabudi Raya No. 9, Sudirman, Jakarta 12910.
      Waktu Pelaksanaan: pukul 09:40 s.d. 10:08 Waktu Indonesia Barat.
      Mata acara Rapat:
      1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
          Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
      2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
      3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku
          yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      4. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
      5. Penetapan jumlah gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan.
b.    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
      -Bapak Adji Baroto, Komisaris Independen Perseroan;
      -Bapak Jun Kuroda, Presiden Direktur Perseroan; dan
      -Bapak Yukio Sawada, Direktur Perseroan.
c.    Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili
      oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang
      mempunyai hak suara yang sah, yakni 10.240.000
      Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam Rapat
      adalah 826.961 (delapan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh satu) saham Seri
      A dan 9.268.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu) saham Seri B atau
      semuanya 10.094.961 (sepuluh juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh satu)
      saham atau 98,58% (sembilan puluh delapan koma lima delapan persen) dari jumlah seluruh
      saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan.
d.    Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
      acara Rapat
      Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah
      akan diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan yang berhubungan
      dengan mata acara yang sedang dibahas.
e.    Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
      terkait mata acara Rapat
Page 2
                                                2


     Untuk semua mata acara Rapat, tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
     pertanyaan atau memberikan pendapat.



f.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
     Usulan keputusan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara sah oleh Rapat tanpa
     pemungutan suara (disetujui secara bulat).

g.   Keputusan Rapat
     Mata Acara Pertama:
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2023 (“Laporan Tahunan Perseroan 2023”) dan mengesahkan Laporan
         Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
         (“Laporan Keuangan Perseroan 2023”) termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan 2023.
     2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
         Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka
         lakukan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan
         yang mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
         sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan 2023 yang
         disetujui dan dalam Laporan Keuangan Perseroan 2023 yang disahkan.
     Mata Acara Kedua:
     1. Menyisihkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) untuk dana cadangan
         sesuai ayat 25.1 Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan (selanjutnya disebut “Dana
         Cadangan”).
     2. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang telah berakhir tanggal 31 Desember 2023 tidak
         akan ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan dan bahwa laba
         bersih yang tercatat dalam laporan keuangan untuk tahun buku yang telah berakhir tanggal
         31 Desember 2023 setelah dikurangi dengan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam
         butir 1 di atas, akan digunakan untuk membiayai lebih lanjut perluasan usaha Perseroan,
         sejumlah yang dibutuhkan.
     Mata Acara Ketiga:
     1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” untuk memberikan
        jasa audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir tanggal
        31 Desember 2024; dan
     2. memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
        honorarium kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.


     Mata Acara Keempat:
     1.   Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Budhy Herwindo dan Bapak Adeel
          Akhlaq Hassan dari jabatan mereka sebagai para Direktur Perseroan, keduanya terhitung
          sejak ditutupnya Rapat.
     2.   Mengangkat Bapak Muhammad Edwin Isfandiari sebagai Direktur Perseroan, untuk masa
          jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat.
     3.   Menegaskan bahwa untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
          ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya yang akan
          diselenggarakan Perseroan setelah Rapat, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham
          Perseroan berhak untuk dapat memberhentikan masing-masing anggota Direksi Perseroan
          tersebut sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 3
                                              3


         - Presiden Direktur    :   Bapak Jun Kuroda;
         - Direktur             :   Bapak Yukio Sawada; dan
         - Direktur             :   Bapak Muhammad Edwin Isfandiari.
    4.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Imam Setyawan Purnomo
         dan/atau Sdr. Ghifari Azka Ramdhana, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk
         menyatakan keputusan yang diambil pada mata acara keempat Rapat ini di hadapan Notaris
         dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dan melakukan segala sesuatu yang
         diperlukan untuk maksud pemberitahuan susunan Direksi Perseroan sebagaimana
         diputuskan pada mata acara keempat Rapat ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia, dan membuat perubahan dan/atau penambahan, jika
         disyaratkan oleh pihak yang berwenang.
    Mata Acara Kelima:
    1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
        gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
    2. Menetapkan bahwa anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan menerima gaji dan
        tunjangan hanya Komisaris Independen, yakni sejumlah Rp64.000.000,00 (enam puluh
        empat juta Rupiah) bersih per tahun, efektif sejak tanggal 21 Mei 2024.

Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No.
15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan pula bahwa Laporan Posisi Keuangan Perseroan
dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah disahkan dalam mata acara
pertama Rapat adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia
pada tanggal 28 Maret 2024.

                                     Jakarta, 23 Mei 2024
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published27 May 2024
Pages3
Characters9,271
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 May 2024 · 09:40–10:08
Present10,094,961 (98.58%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk p.1 ×4
unresolved person Adji Baroto p.1
unresolved person Jun Kuroda p.1 ×2
unresolved person Yukio Sawada p.1 ×2
unresolved person Budhy Herwindo p.2
unresolved person Adeel Akhlaq Hassan p.2
unresolved person Muhammad Edwin Isfandiari · Direktur p.2 ×2
unresolved person Imam Setyawan Purnomo p.3
unresolved person Ghifari Azka Ramdhana p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 608 ms 12 Sep 2026 23:03

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '98.58',
 'shares_present': '10094961',
 'time_end': '10:08:00',
 'time_start': '09:40:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result