Back to announcement
20240527_SQBB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31642572_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SQBBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Head Office: Millennium Centennial Center 8th fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920, INDONESIA
Phone: +62 21 3970 6720, Fax: +62 21 3972 6735
Technical Operations: Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 38, Cilangkap, Tapos (Depok) 16458, INDONESIA
Phone: +62 21 875 2583 / 875 2584, Fax: +62 21 875 2585
Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk, suatu
perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Millennium Centennial Center, Lt. 8, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920 (“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan. Dalam ringkasan risalah ini, Rapat berarti RUPST
Perseroan.
Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK
15/2020.
a. Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Selasa, 21 Mei 2024 dan tempat pelaksanaannya di
Fraser Residence Sudirman Jakarta, Jl. Setiabudi Raya No. 9, Sudirman, Jakarta 12910.
Waktu Pelaksanaan: pukul 09:40 s.d. 10:08 Waktu Indonesia Barat.
Mata acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
5. Penetapan jumlah gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
-Bapak Adji Baroto, Komisaris Independen Perseroan;
-Bapak Jun Kuroda, Presiden Direktur Perseroan; dan
-Bapak Yukio Sawada, Direktur Perseroan.
c. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili
oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang
mempunyai hak suara yang sah, yakni 10.240.000
Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam Rapat
adalah 826.961 (delapan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh satu) saham Seri
A dan 9.268.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu) saham Seri B atau
semuanya 10.094.961 (sepuluh juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh satu)
saham atau 98,58% (sembilan puluh delapan koma lima delapan persen) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan.
d. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah
akan diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan yang berhubungan
dengan mata acara yang sedang dibahas.
e. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat
Page 2
2
Untuk semua mata acara Rapat, tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan atau memberikan pendapat.
f. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Usulan keputusan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara sah oleh Rapat tanpa
pemungutan suara (disetujui secara bulat).
g. Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 (“Laporan Tahunan Perseroan 2023”) dan mengesahkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(“Laporan Keuangan Perseroan 2023”) termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan 2023.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka
lakukan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan
yang mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan 2023 yang
disetujui dan dalam Laporan Keuangan Perseroan 2023 yang disahkan.
Mata Acara Kedua:
1. Menyisihkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) untuk dana cadangan
sesuai ayat 25.1 Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan (selanjutnya disebut “Dana
Cadangan”).
2. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang telah berakhir tanggal 31 Desember 2023 tidak
akan ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan dan bahwa laba
bersih yang tercatat dalam laporan keuangan untuk tahun buku yang telah berakhir tanggal
31 Desember 2023 setelah dikurangi dengan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas, akan digunakan untuk membiayai lebih lanjut perluasan usaha Perseroan,
sejumlah yang dibutuhkan.
Mata Acara Ketiga:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” untuk memberikan
jasa audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir tanggal
31 Desember 2024; dan
2. memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Mata Acara Keempat:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Budhy Herwindo dan Bapak Adeel
Akhlaq Hassan dari jabatan mereka sebagai para Direktur Perseroan, keduanya terhitung
sejak ditutupnya Rapat.
2. Mengangkat Bapak Muhammad Edwin Isfandiari sebagai Direktur Perseroan, untuk masa
jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat.
3. Menegaskan bahwa untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya yang akan
diselenggarakan Perseroan setelah Rapat, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan berhak untuk dapat memberhentikan masing-masing anggota Direksi Perseroan
tersebut sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 3
3
- Presiden Direktur : Bapak Jun Kuroda;
- Direktur : Bapak Yukio Sawada; dan
- Direktur : Bapak Muhammad Edwin Isfandiari.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Imam Setyawan Purnomo
dan/atau Sdr. Ghifari Azka Ramdhana, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk
menyatakan keputusan yang diambil pada mata acara keempat Rapat ini di hadapan Notaris
dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dan melakukan segala sesuatu yang
diperlukan untuk maksud pemberitahuan susunan Direksi Perseroan sebagaimana
diputuskan pada mata acara keempat Rapat ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, dan membuat perubahan dan/atau penambahan, jika
disyaratkan oleh pihak yang berwenang.
Mata Acara Kelima:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menetapkan bahwa anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan menerima gaji dan
tunjangan hanya Komisaris Independen, yakni sejumlah Rp64.000.000,00 (enam puluh
empat juta Rupiah) bersih per tahun, efektif sejak tanggal 21 Mei 2024.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No.
15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan pula bahwa Laporan Posisi Keuangan Perseroan
dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah disahkan dalam mata acara
pertama Rapat adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia
pada tanggal 28 Maret 2024.
Jakarta, 23 Mei 2024
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 May 2024 · 09:40–10:08 |
| Present | 10,094,961 (98.58%) |
| Chair | — |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
Adji Baroto
p.1
unresolved
person
Jun Kuroda
p.1 ×2
unresolved
person
Yukio Sawada
p.1 ×2
unresolved
person
Budhy Herwindo
p.2
unresolved
person
Adeel Akhlaq Hassan
p.2
unresolved
person
Muhammad Edwin Isfandiari
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Imam Setyawan Purnomo
p.3
unresolved
person
Ghifari Azka Ramdhana
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
608 ms
12 Sep 2026 23:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-05-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '98.58',
'shares_present': '10094961',
'time_end': '10:08:00',
'time_start': '09:40:00'}