Skip to content
Back to announcement

20240522_UANG_Pemanggilan RUPS_31642433_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                  PT PAKUAN TBK
                               Berkedudukan di Depok
     PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN, LUAR BIASA, DAN INDEPENDEN
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan, Luar Biasa, dan Independen (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu          : Pukul 14.00 WIB s/d selesai
Tempat         : Kantor PT Pakuan Tbk, Gedung Lake View
                 Jl. Raya Muchtar, RT 002, RW 007, Sawangan, Depok, Jawa Barat
Mata Acara Rapat akan membicarakan dan mengambil keputusan untuk hal sebagai berikut:
   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 termasuk di dalamnya
       Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
       Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan
       pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan;
   2. Persetujuan penggunaan laba bersih tahun buku 2023;
   3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024;
   4. Penetapan Remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024;
   5. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2020;
   6. Penegasan Susunan Pemegang Saham Perseroan;
   7. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi;
   8. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih (Dividen Tunai);
   9. Persetujuan penandatanganan Perjanjian Kredit dan Dokumen Agunan dengan PT Bank Central Asia
       Tbk, yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
       17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan
       transaksi afiliasi sebagimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”);
   10. Persetujuan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan yang dimiliki Perseroan sebesar 51%,
       yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dan transaksi afiliasi
       sebagaimana dimaksud dalam POJK 42.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
    1. Mata Acara ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum
         Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
         Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);
    2. Mata Acara ke-5 untuk memenuhi ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun
         2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
    3. Mata Acara ke-6 untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang
         berlaku di bidang Pasar Modal;
    4. Mata Acara ke-7 untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan (ii) Peraturan OJK
         No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan
         Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
    5. Mata Acara ke-8 untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan (ii) Peraturan OJK
         No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
         Terbuka;
    6. Mata Acara ke-9 dan ke-10 untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan (ii)
         POJK 17 juncto POJK 42.
Catatan:
 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan karena iklan
     Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan.
 2. Yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham
     Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening
     efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024, sampai dengan
     pukul 16.00 WIB.
 3. A. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat tersebut, dapat diwakili oleh kuasanya
         dengan membawa Surat Kuasa yang sah. Para Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan
         Perseroan dapat bertindak selaku kuasa, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak
         dihitung dalam pemungutan suara.
     B. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama hari dan jam kerja di Kantor Biro Administrasi Efek
        ("BAE"), PT Sinartama Gunita beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jalan Fachrudin No. 19, RT
        01/RW 07, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250. Nomor Telepon
        021- 3922332. Setiap Surat Kuasa harus ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000,- dan telah diterima
        oleh PT Sinartama Gunita pada alamat tersebut di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum
        Rapat.
 4. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan
     fotokopi surat saham kolektif dan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
     sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan
     Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
     Kustodian.
Page 2
5. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari anggaran
   dasarnya, surat keputusan badan hukum dari pihak yang berwenang serta susunan anggota Pengurus
   yang terakhir yang sedang menjabat saat Rapat.
6. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahan mata acara Rapat tersedia
   sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat dalam
   bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan, jika
   diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk
   hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                         Depok, 22 Mei 2024
                                           PT Pakuan Tbk.
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published22 May 2024
Pages2
Characters6,322
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Central Asia Tbk p.1 ×2
linked org PT Vasamty Land Sawangan p.1
possible org PAKUAN TBK p.1 ×6
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result