Back to announcement
20240522_UANG_Pemanggilan RUPS_31642433_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT PAKUAN TBK
Berkedudukan di Depok
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN, LUAR BIASA, DAN INDEPENDEN
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan, Luar Biasa, dan Independen (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu : Pukul 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Kantor PT Pakuan Tbk, Gedung Lake View
Jl. Raya Muchtar, RT 002, RW 007, Sawangan, Depok, Jawa Barat
Mata Acara Rapat akan membicarakan dan mengambil keputusan untuk hal sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih tahun buku 2023;
3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024;
4. Penetapan Remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024;
5. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2020;
6. Penegasan Susunan Pemegang Saham Perseroan;
7. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi;
8. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih (Dividen Tunai);
9. Persetujuan penandatanganan Perjanjian Kredit dan Dokumen Agunan dengan PT Bank Central Asia
Tbk, yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan
transaksi afiliasi sebagimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”);
10. Persetujuan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan yang dimiliki Perseroan sebesar 51%,
yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
1. Mata Acara ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);
2. Mata Acara ke-5 untuk memenuhi ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
3. Mata Acara ke-6 untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang
berlaku di bidang Pasar Modal;
4. Mata Acara ke-7 untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan (ii) Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
5. Mata Acara ke-8 untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan (ii) Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka;
6. Mata Acara ke-9 dan ke-10 untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan (ii)
POJK 17 juncto POJK 42.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan karena iklan
Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan.
2. Yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening
efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024, sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
3. A. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat tersebut, dapat diwakili oleh kuasanya
dengan membawa Surat Kuasa yang sah. Para Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan
Perseroan dapat bertindak selaku kuasa, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak
dihitung dalam pemungutan suara.
B. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama hari dan jam kerja di Kantor Biro Administrasi Efek
("BAE"), PT Sinartama Gunita beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jalan Fachrudin No. 19, RT
01/RW 07, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250. Nomor Telepon
021- 3922332. Setiap Surat Kuasa harus ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000,- dan telah diterima
oleh PT Sinartama Gunita pada alamat tersebut di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum
Rapat.
4. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan
fotokopi surat saham kolektif dan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan
Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian.
Page 2
5. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari anggaran
dasarnya, surat keputusan badan hukum dari pihak yang berwenang serta susunan anggota Pengurus
yang terakhir yang sedang menjabat saat Rapat.
6. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahan mata acara Rapat tersedia
sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat dalam
bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan, jika
diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk
hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Depok, 22 Mei 2024
PT Pakuan Tbk.
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.