Back to announcement
20240514_SOHO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31638498_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
Jakarta, 22 Mei 2024/ 22nd May 2024
No. : 293/SOHO/KI/V/2024
Lampiran/Attachment : 2 (dua) rangkap/ 2 (two) set
Perihal/ Subject : Keterbukaan Informasi terkait Perubahan Kegiatan Usaha Perusahaan
Terkendali/ Disclosure of Information related to Changes in the Business
Activities of the Controlled Company
Kepada/To:.
(i) Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
u.p./attn. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief Executive of Capital Market
Supervision
(ii) PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 6
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
u.p./attn. : Direktur Penilaian Perusahaan/ Director of Listing
Dengan hormat, Dear Messrs,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan In compliance with the provision of the
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor Financial Services Authority Regulation (POJK)
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha, dengan ini Transactions and Changes in Business
kami untuk dan atas nama PT Soho Global Activities, we hereby for and on behalf of the
Health Tbk (“Perseroan”) menyampaikan PT Soho Global Health Tbk (“Company”)
informasi mengenai rencana perubahan provide the information regarding the plan of
Kegiatan Usaha PT. Soho Industri Pharmasi PT. Soho Industri Pharmasi as the Company's
selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, Controlled Company to amend its Business
berupa penambahan Kegiatan Usaha, Activities, namely the addition of Business
sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Activities, as further explained in the
Lampiran Surat ini. Attachment to this Letter.
Demikian keterbukaan informasi yang dapat Thus, the disclosure of information that we
kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih can provide. Thank you for your attention and
atas perhatian dan kerjasamanya. cooperation.
Hormat kami/ Sincerely,
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
Yuliana
Direktur (Director)/ Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT DENGAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PERUSAHAAN TERKENDALI PERSEROAN
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Bidang Usaha
Kesehatan/ Industri Farmasi
Kantor Pusat
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung
Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur, 13930, Indonesia
Telepon: +62 21 4683 2588
Faksimile: +62 21 4683 2589
Alamat Email: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Website: www.sohoglobalhealth.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi
sebagaimana diungkapkan di dalam keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dan
setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan
yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan Pemegang Saham Perseroan, agar Pemegang
Saham Perseroan mendapatkan informasi secara lengkap mengenai transaksi terkait rencana
perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT Soho Industri Pharmasi yang merupakan
Perusahaan Terkendali dari Perseroan, berupa penambahan kegiatan usaha. Keterbukaan Informasi
ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2024
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan Keterbukaan Informasi atas rencana Perusahaan Terkendali Perseroan, yaitu PT
Soho Industri Pharmasi (“PT SIP”) untuk mengubah kegiatan usahanya, yaitu berupa
penambahan kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”) Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun
2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu menambahkan kegiatan usaha
dengan nomor kode KBLI 46443 – Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia (selanjutnya
disebut “Transaksi”).
Sebelum PT SIP dapat melaksanakan Transaksi tersebut, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) dimana hal tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi kewajiban Perseroan dalam
Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK No. 17/2020.
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau
Pemegang Saham Utama yang dapat merugikan Perseroan.
II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN DAN PT SIP
1. PT Soho Global Health Tbk (“Perseroan”)
Keterangan Umum Perseroan
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang berstatus perusahaan publik (publicly
held company), berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan pada tahun 1956 berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan nama
PT Perseroan Dagang dan Industri Pharmasi Parit Padang atau disingkat PT Parit Padang
berdasarkan Akta Pendirian No. 116 tanggal 27 Agustus 1956, yang dibuat di hadapan Eliza
Pondaag, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No.
J.A.5/16/14 tanggal 8 Februari 1957, telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 377 tanggal 16 Februari 1957, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 39 tanggal 14 Mei 1957,
Tambahan No. 517.
Pada tahun 2010, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Global Health
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 29
Oktober 2010, yang dibuat di hadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-54235.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 18 November 2010 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Kemenkumham”) No. AHU-0083819.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 18 November 2010
dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Page 4
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-31225 tanggal 6 Desember 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-0088241.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 26 tanggal 30 Maret 2012, Tambahan No. 13396 dan BNRI No. 59 tanggal 24 Juli 2012, Tambahan No. 1903/L. Pada tahun 2020, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Global Health Tbk serta menyesuaikan seluruh ketentuan anggaran dasarnya yang mana hal ini dilakukan untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku terkait dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan publik. Perubahan tersebut tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0042289.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Kemenkumham No. AHU-0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dengan 2 (dua) Suratnya No. AHU- AH.01.03-0255808 dan No. AHU-AH.01.03-0255815 kedua Surat tersebut tertanggal 23 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU- 0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020. Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum Perdana pada tanggal 8 September 2020. Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 175 tanggal 19 Oktober 2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-AH.01.03-0134270 tanggal 27 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 90 tanggal 10 November 2023, Tambahan No. 35319. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah (a) melakukan aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya; dan (b) melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah (i) memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi; dan (ii) memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
Page 5
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
❖ Struktur Permodalan
o Modal Dasar
Jumlah Saham : 28.635.121.560 lembar
Jumlah Nominal : Rp 1.431.756.078.000,-
o Modal Ditempatkan dan Disetor
Jumlah Saham : 12.691.682.390 lembar
Jumlah Nominal : Rp 634.584.119.500,-
o Nilai Nominal
Masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 50,- per saham.
❖ Susunan Pemegang Saham Perseroan
Jumlah Saham Jumlah Nominal Kepemilikan
Pemegang Saham
(lembar) (Rupiah) (%)
Cascade Creek Pty Ltd 1.537.362.000 76.868.100.000 12,113
Fraburg Pty Limited 1.202.423.910 60.121.195.500 9,474
Medisia Investment Holdings 2.851.733.000 142.586.650.000 22,469
Pte. Ltd.
Tan Giok Nio 1.143.986.170 57.199.308.500 9,014
Tiberias 96 Pty Ltd 4.812.370.310 240.618.515.500 37,918
Publik 1.143.807.000 57.190.350.000 9,012
(masing-masing di bawah 5%)
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Mei 2021
yang datanya telah diterima dan dicatat di dalam SABH Kemenkumham dengan Suratnya
No. AHU-AH.01.03-0338421 tanggal 31 Mei 2021, maka Susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Eng Liang Tan
Komisaris Independen : Harry Salam
Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono
Page 6
Direksi
Presiden Direktur : Rogelio Paulino Jr. Castillo La O
Direktur : Piero Brambati
Direktur : Yuliana
Direktur : Henryk Klakurka
Direktur : Tan Ting Luen
Direktur : Wonbae Lee
2. PT Soho Industri Pharmasi (“PT SIP”)
Keterangan Umum PT SIP
PT SIP merupakan perusahaan tertutup, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan
nama N.V. Soho Pharmaceutische Industrie En Handel Maatschappij berdasarkan Akta
Pendirian No. 39 tanggal 18 Juli 1951, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. J.A.5/61/20 tanggal 23 April 1952, dan telah didaftarkan dalam buku
register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 586 tertanggal 11 Mei 1952,
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 61 tanggal 29 Juli 1952, Tambahan No. 852.
PT SIP merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan yang dikendalikan secara
langsung oleh Perseroan dimana Perseroan memiliki 99,64% saham langsung di PT SIP.
Laporan Keuangan PT SIP juga dikonsolidasikan dengan Perseroan.
Pada tahun 1958, PT SIP melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Industri Pharmasi
berdasarkan Akta Perubahan No. 104 tanggal 25 Maret 1958, yang dibuat di hadapan Eliza
Pondaag, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat keputusan No J.A.5/36/18 tanggal 9 April 1958, telah didaftarkan dalam
buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No.822 tanggal 5 Mei 1958,
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 92 tanggal 18 November 1958, Tambahan No. 820.
Anggaran Dasar PT SIP yang dimuat dalam Akta Pendirian PT SIP telah mengalami beberapa
kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SIP No. 151 tanggal 15
Desember 2022, dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database SABH
Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-AH.01.09-0000621 tanggal 2 Januari 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PT SIP, maksud dan tujuan PT SIP adalah
melakukan kegiatan usaha (a) Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental (KBLI -
10520), (b) Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (Termasuk Rhizoma) (KBLI -
10613), (c) Industri Glukosa dan Sejenisnya (KBLI - 10623), (d) Industri Pati dan Produk Pati
Lainnya (KBLI - 10629), (e) Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula Dari Coklat
Page 7
(KBLI - 10732), (f) Industri Kembang Gula (KBLI - 10734), (g) Industri Kembang Gula Lainnya
(KBLI - 10739), (h) Industri Minuman Ringan (KBLI - 11040), (i) Industri Minuman Lainnya
(KBLI - 11090), (j) Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi (KBLI - 20232), (k)
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (KBLI - 21012), (l) Industri Bahan Baku Obat
Tradisional untuk Manusia (KBLI - 21021), (m) Industri Produk Obat Tradisional Untuk
Manusia (KBLI - 21022), (n) Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu (KBLI - 46326), (o)
Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula (KBLI - 46331), (p) Perdagangan Besar
Minuman Non Alkohol Bukan Susu (KBLI - 46334), dan (q) Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia (KBLI - 46691).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT SIP
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT SIP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
❖ Struktur Permodalan
o Modal Dasar
Jumlah Saham: 275 lembar
(terdiri dari 25 lembar saham Seri A dan 250 lembar saham
Seri B)
Jumlah Nominal: Rp 73.500.000,-
o Modal Ditempatkan dan Disetor
Jumlah Saham: 275 lembar
(terdiri dari 25 lembar saham Seri A dan 250 lembar saham
Seri B)
Jumlah Nominal: Rp 73.500.000,-
o Nilai Nominal
Saham Seri A: Memiliki nilai nominal sebesar Rp 140.000,- per saham
Saham Seri B: Memiliki nilai nominal sebesar Rp 280.000,- per saham
❖ Susunan Pemegang Saham PT SIP
Jumlah Saham Jumlah Nominal Kepemilikan
Pemegang Saham
(lembar) (Rupiah) (%)
PT Soho Global Health Tbk 274 lembar saham 73.360.000 99,64
(Perseroan) (terdiri dari 24 lembar
saham Seri A dan 250
lembar saham Seri B)
PT Parit Padang Global 1 lembar saham Seri A 140.000 0,36
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT SIP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SIP Nomor 151 tanggal 15 Desember
2022 yang datanya telah diterima dan dicatat di dalam SABH Kemenkumham dengan
Suratnya No. AHU-AH.01.09-0000621 tanggal 2 Januari 2023, maka Susunan Dewan
Komisaris dan Direksi PT SIP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris : Ery Yunasri, S.H., LLM
Direksi
Presiden Direktur : Rogelio Paulino Jr. Castillo La O
Direktur : Piero Brambati
Direktur : Henryk Klakurka
Direktur : Kalista Utama
Direktur : Ir. Raphael Aswin Susilowidodo, M.Si.
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT SIP telah menunjuk penilai independen yang merupakan salah satu Penilai Publik pada
Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan (“KJPP-WJR”), yang mana Penilai Publik dan
KJPP-WJR dimaksud telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan
dengan STTD No. STTD.PB-55/PM.223/2022. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perikatan
No. S1453/JL24/001-KJPP/05-24 tanggal 2 Mei 2024 mengenai Jasa Studi Kelayakan Bisnis PT
SIP.
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha PT
SIP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis PT SIP dengan No.
0029/2.0133-00/BS/04/0603/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 (“Laporan Studi Kelayakan
Bisnis”):
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Laporan Studi Kelayakan Bisnis adalah terkait rencana PT SIP, yang
merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan, untuk melakukan penambahan
kegiatan usaha dan 1 (satu) KBLI di dalam Anggaran Dasar PT SIP. Laporan Studi Kelayakan
Bisnis tersebut ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
B. OBJEK STUDI KELAYAKAN BISNIS
Objek studi kelayakan bisnis adalah rencana PT SIP untuk melakukan penambahan kegiatan
usaha dan 1 (satu) KBLI di dalam Anggaran Dasar PT SIP dengan rincian sebagai berikut:
No. KBLI Nama KBLI Penjelasan KBLI
46443 Perdagangan Besar Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
Kosmetik Untuk Manusia besar kosmetik untuk manusia seperti parfum,
sabun, bedak dan lainnya
Page 9
C. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi Studi Kelayakan Bisnis
a) Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b) Laporan Studi Kelayakan Bisnis disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi
dan data. KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan PT SIP atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap dan tidak menyesatkan.
c) KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari PT SIP terkait
Transaksi adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak
terungkap yang akan mempengaruhi penilaian.
Kondisi Pembatas
a) Laporan Studi Kelayakan Bisnis harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
b) Laporan Studi Kelayakan Bisnis disusun berdasarkan kondisi umum keuangan,
moneter, peraturan dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
c) Laporan Studi Kelayakan Bisnis menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat
manajemen yang telah KJPP-WJR reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab
atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan PT SIP di masa mendatang.
d) KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini kelayakan bisnis.
e) KJPP-WJR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f) KJPP-WJR tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Objek Studi
Kelayakan Bisnis dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu KJPP-
WJR tidak memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Laporan
Studi Kelayakan Bisnis. Jasa-jasa yang KJPP-WJR berikan hanya merupakan pemberian
opini atas kelayakan suatu bisnis yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan.
g) KJPP-WJR menyatakan bahwa penugasan KJPP-WJR tidak termasuk menganalisis
kegiatan-kegiatan usaha di luar Objek Studi Kelayakan Bisnis yang mungkin tersedia
bagi PT SIP serta pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap PT SIP, dan
juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari
Objek Studi Kelayakan Bisnis.
h) Pekerjaan KJPP-WJR yang berkaitan dengan rencana Transaksi ini tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP-WJR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk kegiatan-kegiatan usaha
lainnya di luar Objek Studi Kelayakan Bisnis yang ada dan mungkin tersedia untuk PT
Page 10
SIP serta pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap Laporan Studi
Kelayakan Bisnis.
i) Penugasan KJPP-WJR juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka
pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya.
j) Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang disusun KJPP-WJR terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional PT SIP.
k) Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, KJPP-WJR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan PT SIP
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT SIP. KJPP-WJR juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan.
D. PENDEKATAN DAN METODE PENYUSUNAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN BISNIS
a) Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan Transaksi adalah dengan
melakukan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen dan kelayakan keuangan.
b) Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI maka diharapkan
dapat memberikan perkembangan pada segi pangsa pasar, potensi pasar dan potensi
nilai pasar PT SIP. Perkembangan ini juga sejalan dengan semakin berkembangnya
industri perawatan kulit dari tahun-ketahun untuk pasar Indonesia sehingga dengan
memperhatikan perkembangan usaha, potensi pasar dan kondisi perekonomian
Indonesia, maka penambahan KBLI secara pasar layak untuk dilaksanakan.
c) Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan
usaha maka pola bisnis PT SIP akan semakin beragam dan diharapkan dapat
memberikan keunggulan untuk menjangkau beragam calon konsumen berdasarkan
kemampuan daya beli serta menjadi keunggulan tersendiri bagi PT SIP untuk dapat
bersaing dengan kompetitor pada jenis industri yang sama. Dengan memperhatikan
pola bisnis yang diterapkan oleh PT SIP maka penambahan KBLI secara pola bisnis
layak untuk dilaksanakan.
d) Dari kajian kelayakan model manajemen, dengan adanya penambahan KBLI, tidak
ada penambahan jumlah tenaga kerja baru namun tenaga kerja yang telah tersedia
pada usaha eksisting akan lebih dioptimalkan dan akan ditingkatkan kompetensinya
melalui pendidikan dan pelatihan. Dengan memperhatikan rencana manajemen PT
SIP untuk mendukung operasionalnya maka penambahan KBLI secara model
manajemen layak untuk dilaksanakan.
e) Pada kajian kelayakan keuangan, berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan
informasi yang telah diterima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan ini maka penambahan KBLI
layak untuk dilaksanakan.
E. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis, maka
KJPP-WJR berpendapat bahwa rencana pelaksanaan Transaksi dimaksud adalah “LAYAK”.
Page 11
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan adanya penambahan KBLI, tidak ada penambahan jumlah tenaga kerja
baru. Oleh karenanya, penggunaan tenaga kerja yang telah tersedia pada usaha eksisting PT SIP
akan lebih dioptimalkan dan akan ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan
pelatihan. Dengan memperhatikan rencana manajemen PT SIP untuk mendukung
operasionalnya, maka penambahan KBLI secara model manajemen layak untuk dilaksanakan.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Penambahan KBLI dalam Anggaran Dasar PT SIP ini perlu dilakukan karena terdapat peraturan
baru, yakni Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) Nomor 12 Tahun 2023
tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik (“PerKa BPOM-Kosmetik”) yang
berdampak pada produk eksisting PT SIP yang masuk dalam kategori kosmetik, antara lain
produk “NOROID” dan “DERMAKEL”. PerKa BPOM-Kosmetik tersebut mengatur bahwa apabila
PT SIP hendak melakukan importasi atas produk jadi yang teregistrasi atas nama PT SIP dan
masuk dalam kategori kosmetik, maka PT SIP dipersyaratkan untuk juga harus mencantumkan
nomor KBLI 46443 (Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia) pada Anggaran Dasar PT SIP.
Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, PT SIP masih memiliki ijin edar dari BPOM untuk
produk “NOROID” dan “DERMAKEL” sebagaimana dimaksud. Dengan demikian, kegiatan usaha
perdagangan besar produk kosmetik sebagaimana dimaksud telah dijalankan secara sah selama
ini oleh PT SIP, dan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Keterbukaan
Informasi ini adalah dalam rangka pemenuhan ketentuan legalitas terbaru sebagaimana
dipersyaratkan peraturan perundang-undangan agar PT SIP dapat terus melanjutkan kegiatan
usaha perdagangan produk kosmetiknya tersebut.
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini, maka akan memberikan dampak positif
terhadap penjualan dan laba PT SIP. Dengan adanya perubahan kegiatan usaha ini, pendapatan
usaha PT SIP akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas PT SIP semakin membaik di
tahun-tahun yang akan datang yang juga akan berdampak pada keuntungan Perseroan. Hal ini
diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham PT SIP maupun
Perseroan.
Page 12
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk Tahun Buku 2023 dengan rincian
jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
No Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman RUPS Tahunan kepada Pemegang Saham 22 Mei 2024
2 Batas tanggal terakhir pengajuan usulan mata acara RUPS 30 Mei 2024
Tahunan dari Pemegang Saham
3 Tanggal Pencatatan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam 5 Juni 2024
RUPS Tahunan (Recording Date)
4 Pemanggilan RUPS Tahunan kepada Pemegang Saham 6 Juni 2024
5 Penyelenggaraan RUPS Tahunan 28 Juni 2024
6 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2 Juli 2024
7 Penyampaian Risalah RUPS Tahunan Maksimal 26 Juli 2024
Mata acara yang akan dimohonkan sehubungan dengan rencana Transaksi adalah:
“Pembahasan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan Terkendali
Perseroan yaitu PT Soho Industri Pharmasi, untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT
Soho Industri Pharmasi, selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan Terkendali Perseroan tersebut.”
Pengumuman, Pemanggilan, dan Pengumuman Ringkasan Risalah terkait RUPS Tahunan
Perseroan tersebut akan Perseroan sampaikan melalui (i) Sarana Pelaporan Elektronik
Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik IDX dan OJK, (ii) situs web (website) resmi Perseroan,
dan (iii) Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), sesuai jadwal di atas dan
dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
u.p: Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung
Kel. Jatinegara, Kec. Cakung,
Jakarta Timur, 13930, Indonesia
Telepon: +62 21 4683 2588
Faksimile: +62 21 4683 2589
Email address: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Website: www.sohoglobalhealth.com
Page 13
DISCLOSURE OF INFORMATION
TO SHAREHOLDERS
REGARDING
CHANGES IN THE BUSINESS ACTIVITIES
OF THE CONTROLLED COMPANY OF THE COMPANY
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
(“Company”)
Domiciled in East Jakarta, Indonesia
Business Activities
Health/Pharmaceutical Industry
Head Office
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung
Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur, 13930, Indonesia
Telephone: +62 21 4683 2588
Facsimile: +62 21 4683 2589
Email Address: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Website: www.sohoglobalhealth.com
The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company, both individually and
collectively, declare that they are fully responsible for the accuracy and completeness of the
information disclosed in this disclosure of information (“Disclosure of Information”) and, after
conducting thorough research, confirm that the information disclosed in this Disclosure of
Information is true and no material and relevant important facts that are not disclosed or omitted,
thereby causing the information disclosed in this Disclosure of Information to be incorrect and/or
misleading.
This Disclosure of Information is made for the benefit of the Company’s Shareholders, so the
Shareholders receive complete information regarding the transaction related to the planned
change in business activities to be conducted by PT Soho Industri Pharmasi, a Controlled Company
of the Company, in the form of business activity expansion. This Disclosure of Information is
presented to comply with the Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
Indonesia Number 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business
Activities (“POJK No. 17/2020”).
This Disclosure of Information is published in Jakarta
on 22nd May 2024
Page 14
I. PRELIMINARY
This Disclosure of Information is prepared to fulfill the Company's obligation to announce the
Information Disclosure regarding the plan of the Company's Controlled Entity, PT Soho Industri
Pharmasi (“PT SIP”), to change its business activities, namely by adding new business activities
based on the Indonesian Standard Industrial Classification (“KBLI”) Year 2020 as regulated in
the Regulation of the Central Bureau of Statistics Number 2 of 2020 concerning the Indonesian
Standard Industrial Classification. The new business activity to be added is classified under KBLI
code 46443 – Wholesale Trade of Cosmetics for Humans (hereinafter referred to as the
“Transaction”).
Before PT SIP can carry out the aforementioned Transaction, the Company must obtain approval
from the Company's shareholders at the General Meeting of Shareholders ("GMS") which is
necessary to fulfill the Company's obligations under Article 32 in conjunction with Article 22
paragraph (1) point a POJK No. 17/2020.
This Transaction does not contain any conflict of interest as referred to in the Regulation of the
Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 42/POJK.04/2020 concerning
Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions, because there are no differences
between the economic interests of the Company and the personal economic interests of
members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners, or Main
Shareholders that could harm the Company.
II. INFORMATION OF THE COMPANY AND PT SIP
1. PT Soho Global Health Tbk (“Company”)
General Information of the Company
The Company is a limited liability company with the status of a publicly held company,
domiciled in East Jakarta, established in 1956 by the prevailing laws and regulations in the
Republic of Indonesia, under the name PT Perseroan Dagang dan Industri Pharmasi Parit
Padang or abbreviated as PT Parit Padang, based on the Deed of Establishment No. 116
dated August 27, 1956, made before Eliza Pondaag, Notary in Jakarta. It has obtained
approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
(“MLHR”) based on Decree No. J.A.5/16/14 dated February 8, 1957, registered in the
register book at the Jakarta District Court under No. 377 dated February 16, 1957, and
announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia (“BNRI”) No. 39 dated May
14, 1957, Supplement No. 517.
In 2010, the Company changed its name to PT Soho Global Health based on the Deed of
Statement of Circular Resolutions of Shareholders No. 23 dated October 29, 2010, made
before Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notary in Jakarta. This change was approved by the
MLHR through Decree No. AHU-54235.AH.01.02.Tahun 2010 dated November 18, 2010,
and registered in the Company Register at the Ministry of Law and Human Rights of the
Page 15
Republic of Indonesia (“MOLHR”) No. AHU-0083819.AH.01.09.Tahun 2010 dated November 18, 2010. It was also notified to MLHR as evidenced by the Receipt of Notification of Amendment to the Articles of Association No. AHU-AH.01.10-31225 dated December 6, 2010, and registered in the Company Register at MOLHR No. AHU- 0088241.AH.01.09.Tahun 2010 dated December 6, 2010, and announced in the BNRI No. 26 dated March 30, 2012, Supplement No. 13396, and BNRI No. 59 dated July 24, 2012, Supplement No. 1903/L. In 2020, the Company changed its name to PT Soho Global Health Tbk and adjusted all provisions of its articles of association to comply with the applicable regulations regarding the change of the Company’s status from a closed company to a publicly held company. This change was stated in the Deed of Statement of Meeting Resolutions No. 126 dated June 19, 2020, made before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notary in South Jakarta. It received approval from the MLHR through Decree No. AHU-0042289.AH.01.02.TAHUN 2020 dated June 23, 2020, was registered in the Company Register at the MOLHR No. AHU- 0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 dated June 23, 2020. It was also notified to MLHR as evidenced by the Receipt of Notification of Amendment to the Articles of Association with 2 (two) letters No. AHU-AH.01.03-0255808 and No. AHU-AH.01.03-0255815 both dated June 23, 2020, and registered in the Company Register at MOLHR No. AHU- 0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 dated June 23, 2020. The Company listed its shares on the Indonesia Stock Exchange through an Initial Public Offering on September 8, 2020. The Articles of Association of the Company, as stated in the Deed of Establishment of the Company, have undergone several changes since its establishment, with the latest amendment as recorded in the Minutes of Extraordinary General Meeting of Shareholders No. 175 dated October 19, 2023, made before Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notary in South Jakarta. The notification of the amendment data has been received and recorded in the database of the Legal Entity Administration System (“SABH”) of the MOLHR with its Letter No. AHU-AH.01.03-0134270 dated October 27, 2023, and announced in the BNRI No. 90 dated November 10, 2023, Supplement No. 35319. Based on Article 3 of the Company’s Articles of Association, the purpose and objectives of the Company are: (a) to engage in holding company activities, where its main activities include the ownership and/or control of assets from a group of its subsidiary companies; and (b) to engage in other management consulting activities, where its main activities (as relevant) include: (i) providing advice, guidance, and operational assistance in business and organizational management issues, such as strategic and organizational planning, financial decision-making, marketing goals and policies, human resources planning, scheduling planning, and production control; and (ii) providing advice, guidance, and operational assistance in various management functions, designs of accounting methods and procedures, cost accounting programs, budget expenditure control procedures, and advice and assistance for business and community services in planning, organizing, efficiency, supervision, management information, and others.
Page 16
Capital Structure and Shareholders Composition of the Company
The Company's Capital Structure and Shareholder Composition based on the Company's
Shareholder List as of 30 April 2024 published by PT Datindo Entrycom as the Company's
Securities Administration Bureau, are as follows:
❖ Capital Structure
o Authorized Capital
Number of Shares : 28,635,121,560 shares
Nominal Amount : IDR 1,431,756,078,000
o Issued and Paid-up Capital
Number of Shares : 12,691,682,390 shares
Nominal Amount : IDR 634,584,119,500
o Nominal Value
Each share has a nominal value of IDR 50 per share
❖ Shareholders’ Composition of the Company
Number of Nominal
Ownership
Shareholders Shares Amount
(%)
(shares) (IDR)
Cascade Creek Pty Ltd 1,537,362,000 76,868,100,000 12.113
Fraburg Pty Limited 1,202,423,910 60,121,195,500 9.474
Medisia Investment Holdings 2,851,733,000 142,586,650,000 22.469
Pte. Ltd.
Tan Giok Nio 1,143,986,170 57,199,308,500 9.014
Tiberias 96 Pty Ltd 4,812,370,310 240,618,515,500 37.918
Public (each under 5%) 1,143,807,000 57,190,350,000 9.012
Board of Commissioners and Board of Directors Composition of the Company
Based on the Deed of Statement of Company Meeting Resolutions Number 3 dated 3 May
2021, the data of which has been received and recorded in the SABH of the Ministry of Law
and Human Rights with Letter No. AHU-AH.01.03-0338421 dated 31 May 2021, the
composition of the Company's Board of Commissioners and Directors as of this Information
Disclosure date are as follows:
Page 17
Board of Commissioners
President Commissioner : Eng Liang Tan
Independent Commissioner : Harry Salam
Commissioner : Andy Nugroho Purwohardono
Board of Directors
President Director : Rogelio Paulino Jr. Castillo La O
Director : Piero Brambati
Director : Yuliana
Director : Henryk Klakurka
Director : Tan Ting Luen
Director : Wonbae Lee
2. PT Soho Industri Pharmasi (“PT SIP”)
General Information of the PT SIP
PT SIP is s not a publicly listed company, domiciled in East Jakarta, established under the
name of N.V. Soho Pharmaceutische Industrie En Handel Maatschappij based on Deed No.
39 dated July 18, 1951, made before Raden Kadiman, Notary in Jakarta, which have
obtained approval from the MLHR through Decree No. J.A.5/61/20 dated April 23, 1952,
and was registered in the register book at the Jakarta District Court under No. 586 dated
May 11, 1952. It was also announced in the BNRI No. 61 dated July 29, 1952, Supplement
No. 852.
PT SIP is a Controlled Company of the Company, which is directly controlled by the
Company, where the Company holds 99.64% of direct shares in PT SIP. The financial
statements of PT SIP are also consolidated with the Company.
In 1958, PT SIP changed its name to PT Soho Industri Pharmasi based on Amendment Deed
No. 104 dated March 25, 1958, made before Eliza Pondaag, Notary in Jakarta. This change
was approved by MLHR through Decree No. J.A.5/36/18 dated April 9, 1958, and registered
in the register book at the Jakarta District Court under No. 822 dated May 5, 1958. It was
announced in the BNRI No. 92 dated November 18, 1958, Supplement No. 820.
The Articles of Association of PT SIP, as stated in the Deed of Establishment of PT SIP, have
several changes since its establishment, with the latest amendment as recorded in the
Deed of Statement of Meeting Resolutions of PT SIP No. 151 dated December 15, 2022,
made before Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notary in South Jakarta. The notification of the
amendment data has been received and recorded in the database of the SABH of the
MOLHR with its Letter No. AHU-AH.01.09-0000621 dated January 2, 2023.
Page 18
Based on Article 3 of the Articles of Association of PT SIP, the purpose and objectives of PT
SIP are to conduct the following business activities: (a) Industry of Processing of Milk
Powder and Condensed Milk (KBLI - 10520), (b) Industry of Milling of Various Tubers and
Vegetables (including Rhizoma) (KBLI - 10613), (c) Industry of Glucose and Similar (KBLI -
10623), (d) Industry of Starch and Other Starch Products (KBLI - 10629), (e) Industry of Food
from Chocolate and Confectionery from Chocolate (KBLI - 10732), (f) Industry of
Confectionery (KBLI - 10734), (g) Industry of Other Confectionery (KBLI - 10739), (h)
Industry of Soft Drink (KBLI - 11040), (i) Industry of Other Beverages (KBLI - 11090), (j)
Industry of Cosmetic for Human, including Toothpaste (KBLI - 20232), (k) Industry of
Pharmacy Products for Human (KBLI - 21012), (l) Industry of Traditional Medicine Raw
Materials for Human (KBLI - 21021), (m) Industry of Traditional Medicine Products for
Human (KBLI - 21022), (n) Wholesale Trade of Milk and Dairy Products (KBLI - 46326), (o)
Wholesale Trade of Sugar, Chocolate, and Confectionery (KBLI - 46331), (p) Wholesale
Trade of Non-Alcoholic Non-Dairy Beverages (KBLI - 46334), and (q) Wholesale Trade of
Laboratory Equipment, Pharmacy Equipment, and Medical Devices for Human (KBLI -
46691).
Capital Structure and Shareholder Composition of PT SIP
The Capital Structure and Shareholder Composition of PT SIP as of this Information
Disclosure date are as follows:
❖ Capital Structure
o Authorized Capital
Number of Shares: 275 shares
(consisting of 25 Series A shares and 250 Series B shares)
Nominal Amount: IDR 73,500,000
o Issued and Paid-up Capital
Number of Shares: 275 shares
(consisting of 25 Series A shares and 250 Series B shares)
Nominal Amount: IDR 73,500,000
o Nominal Value
Series A shares: Series A shares with a nominal value of IDR 140,000 per share
Series B shares: Series B shares with a nominal value of IDR 280,000 per share
Page 19
❖ Shareholders’ Composition of PT SIP
Nominal
Number of Shares Ownership
Shareholders Amount
(shares) (%)
(IDR)
PT Soho Global Health Tbk 274 73,360,000 99.64
(Company) (consisting of 25 Series
A shares and 250
Series B shares)
PT Parit Padang Global 1 Series A share 140,000 0.36
Board of Commissioners and Board of Directors Composition of PT SIP
Based on the Deed of Statement of Meeting Resolutions of PT SIP Number 151 dated
December 15, 2022, whose data has been received and recorded in the SABH of the
Ministry of Law and Human Rights with its Letter No. AHU-AH.01.09-0000621 dated
January 2, 2023, the composition of the Board of Commissioners and Directors of PT SIP as
of this Information Disclosure date are as follows:
Board of Commissioners
Commissioner : Ery Yunasri, S.H., LLM
Board of Directors
President Director : Rogelio Paulino Jr. Castillo La O
Director : Piero Brambati
Director : Henryk Klakurka
Director : Kalista Utama
Director : Ir. Raphael Aswin Susilowidodo, M.Si.
III. SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY OF CHANGE BUSINESS ACTIVITY
PT SIP has appointed an independent appraiser who is one of the Public Appraisers at the Public
Appraisal Office of Wawat Jatmika & Rekan ("KJPP-WJR"), where the Public Appraiser and KJPP-
WJR in question have obtained licenses and are registered as Appraisers at the Ministry of
Finance of the Republic of Indonesia with business license No. 2.15.0133 and the Financial
Services Authority with STTD No. STTD.PB-55/PM.223/2022. This appointment is based on
Letter of Agreement No. S1453/JL24/001-KJPP/05-24 dated May 2, 2024, regarding the
Feasibility Study Services for PT SIP’s Business.
Below is a summary of the feasibility study report on the Proposed Business Activity Change of
PT SIP as outlined in the Business Feasibility Study Report of PT SIP with No. 0029/2.0133-
00/BS/04/0603/1/V/2024 dated May 21, 2024 (“Business Feasibility Study Report”):
Page 20
A. PURPOSE AND OBJECTIVE
The purpose and objective of the Business Feasibility Study Report are related to PT SIP’s
plan, which is a Controlled Company of the Company, to add a business activity and 1 (one)
KBLI within PT SIP’s Articles of Association. The Business Feasibility Study Report is
intended to comply with the provisions of POJK No. 17/2020.
B. OBJECT OF BUSINESS FEASIBILITY STUDY
The object of the business feasibility study is PT SIP's plan to add a business activity and 1
(one) KBLI within PT SIP’s Articles of Association with the following details:
No. KBLI Name of KBLI Explanation of KBLI
46443 Wholesale Trade of This group includes the wholesale trade of
Cosmetics for Humans cosmetics for humans such as perfumes, soaps,
powders, and others.
C. ASSUMPTIONS AND LIMITING CONDITIONS
Business Feasibility Study Assumptions
a) The Business Feasibility Study Report produced is a non-disclaimer opinion.
b) The Business Feasibility Study Report is prepared based on the principle of integrity of
information and data. KJPP-WJR relies on the accuracy, reliability, and completeness
of all financial information and other information provided by PT SIP or available to
the public, which are essentially true, complete, and not misleading.
c) KJPP-WJR assumes that all information and data from PT SIP related to the
Transactions are true, complete, and reliable, and there is no undisclosed information
that would affect the assessment.
Limiting Conditions
a) The Business Feasibility Study Report should be viewed as a whole, and the use of
partial analysis and information without considering the entirety of the information
and analysis can lead to a misleading view of the underlying process of the opinion.
The preparation of the Business Feasibility Study Report is a complex process and may
not be achievable through incomplete analysis.
b) The Business Feasibility Study Report is prepared based on the general financial,
monetary, regulatory, and market conditions existing at the time the report is issued.
c) The Business Feasibility Study Report uses financial projections made by management,
which have been reviewed for reasonableness by KJPP-WJR. Management is
responsible for achieving the financial projections and financial performance of PT SIP
in the future.
d) KJPP-WJR is responsible for the business feasibility opinion.
e) KJPP-WJR is responsible for the implementation of the assessment and
reasonableness of the adjusted financial projections.
Page 21
f) KJPP-WJR does not investigate or evaluate the legal validity of the Business Feasibility
Study Object from a legal and tax implication perspective; therefore, KJPP-WJR does
not provide opinions on the legal and tax implications of the Business Feasibility Study
Report. The services provided by KJPP-WJR only involve providing opinions on the
feasibility of a business to be conducted and not accounting, auditing, or tax services.
g) KJPP-WJR states that its assignment does not include analyzing business activities
outside the scope of the Business Feasibility Study Object that may be available to PT
SIP and the impact of such business activities on PT SIP, nor does it involve analyzing
the most likely and optimal use of the Business Feasibility Study Object.
h) KJPP-WJR's work related to this Transaction plan is not, and cannot be interpreted in
any form, a review or audit, or the implementation of specific procedures on financial
information. This work also cannot be intended to disclose weaknesses in internal
control, errors, deviations in financial statements, or legal violations. Additionally,
KJPP-WJR does not have the authority and is not in a position to obtain and analyze
any other forms of business activities outside the Business Feasibility Study Object
that exist and may be available to PT SIP, as well as their impact on the Business
Feasibility Study Report.
i) KJPP-WJR's assignment also does not include providing testimony in court, tax offices,
or other institutions.
j) The Business Feasibility Study Report prepared by KJPP-WJR is open to the public,
except for any confidential information that may affect PT SIP's operations.
k) In preparing the Business Feasibility Study Report, KJPP-WJR acts independently
without any conflicts of interest and is not affiliated with PT SIP or parties affiliated
with PT SIP. KJPP-WJR also has no personal interests or benefits related to the
assignment.
D. APPROACHES AND METHODS FOR PREPARING BUSINESS FEASIBILITY STUDY REPORTS
a) The approach used to analyze the feasibility of the Transaction is by conducting
analyses on market feasibility, business model feasibility, management model
feasibility, and financial feasibility.
b) From the market feasibility study, the addition of KBLI is expected to contribute to the
development of market share, market potential, and market value of PT SIP. This
development is also in line with the growing skincare industry in Indonesia over the
years, so considering business developments, market potential, and the economic
conditions of Indonesia, the addition of KBLI is market feasible to implement.
c) From the business model feasibility study, it is shown that with the addition of
business, PT SIP's business model will become more diverse and is expected to provide
an advantage in reaching various potential consumers based on purchasing power and
become a distinct advantage for PT SIP to compete with competitors in the same
industry. Considering the business model implemented by PT SIP, the addition of KBLI
is feasible from a business model perspective.
d) From the management model feasibility study, with the addition of KBLI, there will be
no increase in the number of new employees, but the existing workforce will be
Page 22
optimized, and their competencies will be enhanced through education and training.
Considering PT SIP's management plan to support its operations, the addition of KBLI
is feasible from a management model perspective.
e) In the financial feasibility study, based on the analysis of all data and information
received and considering all relevant factors influencing this feasibility analysis, the
addition of KBLI is feasible to implement.
E. CONCLUSION
Based on the matters as explained in the Business Feasibility Study Report, KJPP-WJR give
the opinion that the proposed implementation of such Transaction is “FEASIBLE”.
IV. AVAILABILITY OF EXPERTS IS RELATED TO CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES
With regard to the addition of KBLI, there will be no increase in the number of new employees.
Therefore, the utilization of the existing workforce at PT SIP's operations will be optimized, and
their competencies will be enhanced through education and training. Considering PT SIP's
management plan to support its operations, the addition of KBLI in a management model is
deemed appropriate to be implemented.
V. EXPLANATIONS, CONSIDERATIONS AND REASONS FOR IMPLEMENTING CHANGES IN
BUSINESS ACTIVITIES
The addition of KBLI in the Articles of Association of PT SIP is necessary due to the existence of
new regulations, namely Regulation of the Food and Drug Supervisory Agency (“BPOM”)
Number 12 of 2023 concerning the Supervision of the Manufacture and Distribution of
Cosmetics (“PerKa BPOM-Cosmetics”), which affects PT SIP’s existing products classified under
the cosmetic category, including the products “NOROID” and “DERMAKEL”. PerKa BPOM-
Cosmetics regulates that if PT SIP intends to import finished products registered under its name
and classified under the cosmetic category, then PT SIP is required to also include the KBLI
number 46443 (Wholesale Trade of Cosmetics for Human) in PT SIP’s Articles of Association.
As of the date of this Disclosure of Information, PT SIP still holds Marketing Authorization from
BPOM for the products "NOROID" and "DERMAKEL" as mentioned. Thus, the wholesale trade
of cosmetic products as referred to has been lawfully conducted by PT SIP thus far, and the
addition of the aforementioned business activity in this Disclosure of Information is to comply
with the latest legal requirements as mandated by the regulations so that PT SIP can continue
its cosmetic product trading activities.
Page 23
VI. EXPLANATION OF THE EFFECT OF CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES ON THE COMPANY'S
FINANCIAL CONDITION
With the addition of this business activity, it is expected to have a positive impact on the sales
and profits of PT SIP. As a result of these business activity change, PT SIP’s business
revenue is projected to increase, and it is anticipated that PT SIP’s equity will further improve
in the coming years which will also affect the Company's profits. This is also expected to
provide added value to both PT SIP's shareholders and the Company.
VII. INFORMATION OF THE GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
The Company will hold an Annual GMS for the Financial Year 2023 with the detailed schedule
as follows:
No Activity Date
1 Announcement of the AGMS to Shareholders 22 May 2024
2 Deadline for the submission of agenda proposals for the AGMS 30 May 2024
by Shareholders
3 Recording Date (for Shareholders who eligible to attend the 5 June 2024
AGMS)
4 Summon/Notice of the AGMS to Shareholders 6 June 2024
5 Conducting the AGMS 28 June 2024
6 Announcement of Summary Minutes of the AGMS 2 July 2024
7 Submission of the AGMS Minutes Maximum 26 July 2024
The agenda item to be requested regarding the planned transaction is:
“Discussion of Feasibility Study regarding the Addition of Business Activities of the
Controlled Company, namely PT Soho Industri Pharmasi, to fulfill the
requirements and provisions of Financial Services Authority Regulation No.
17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business
Activities, and Approval of the Amendment to Article 3 of the Articles of
Association of PT Soho Industri Pharmasi, as the Controlled Company, in
connection with the Addition of Business Activities of the Controlled Company.”
The Announcement, Summon, and Announcement of Summary of Minutes related to the
Company’s Annual General Meeting of Shareholder for the Financial Year 2023 will be conveyed
by the Company through (i) the Integrated Electronic Reporting Facility for Issuers and Public
Companies of the IDX and OJK, (ii) the Company's official website, and (iii) the Electronic General
Page 24
Meeting System Application of the Indonesia Central Securities Depository (KSEI) (eASY.KSEI),
according to the schedule mentioned above and in accordance with applicable regulations.
VIII. ADDITIONAL INFORMATION
The Shareholders who require additional information in connection with this Disclosure of
Information, may contact the Company at the following address:
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
Attn: Corporate Secretary
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung
Kel. Jatinegara, Kec. Cakung,
Jakarta Timur, 13930, Indonesia
Phone: +62 21 4683 2588
Facsimile: +62 21 4683 2589
Email address: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Website: www.sohoglobalhealth.com
Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×5
unresolved
org
PT Soho Global
p.1
unresolved
org
Health Tbk
p.1
unresolved
org
PT. Soho Industri Pharmasi
p.1 ×14
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT SIP
p.3 ×86
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
PT Perseroan Dagang
p.3 ×2
unresolved
org
PT Parit Padang
p.3 ×2
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3 ×3
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.4 ×11
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×2
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.5 ×2
unresolved
org
Pty Ltd
p.5 ×2
unresolved
person
Raden Kadiman
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
PT SIP Struktur Permodalan
p.7
unresolved
org
PT SIP Jumlah Saham
p.7
unresolved
org
PT SIP Berdasarkan Akta
p.7
unresolved
person
Ir. Raphael Aswin Susilowidodo
p.8 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika
p.8
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT SIP. Berikut
p.8
unresolved
org
PT SIP. KJPP-WJR
p.10 ×2
unresolved
org
PT SIP. Perkembangan
p.10
unresolved
org
Pengawas Obat dan Makanan
p.11
unresolved
org
PT SIP. Hingga
p.11
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.14
unresolved
org
District Court
p.14 ×3
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.14 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.15
unresolved
org
PT SIP The Capital Structure
p.18
unresolved
org
PT SIP Nominal
p.19
unresolved
org
PT SIP Based
p.19
unresolved
org
Wawat Jatmika & Rekan
p.19
unresolved
org
Ministry of Finance
p.19
unresolved
org
PT SIP’s Business. Below
p.19
unresolved
org
PT SIP’s
p.20 ×11
unresolved
org
PT SIP’s Articles
p.20 ×3
unresolved
org
PT SIP. This
p.21
unresolved
org
PT SIP. As
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
5589 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}