Back to announcement
20240522_CMRY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31642392_lamp1.pdf
Other Text extracted CMRYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT MACROPRIMA PANGANUTAMA YANG
MERUPAKAN PERUSAHAAN TERKENDALI DARI PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY TBK
(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA (“POJK NO.17/2020”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY Tbk
Kegiatan usaha:
Bergerak dalam Bidang Usaha Produk Susu Premium dan Makanan Konsumen Premium
Alamat Perseroan Alamat Korespondensi
Kampung Babakan Rawahaur No. 101, RT Rukan Taman Meruya
005/ RW 005, Sentul - Babakan Madang, Jl. Komp. Rukan Taman Meruya No.N/27-28
Bogor, Jawa Barat. Indonesia Jakarta Barat 11620
Website: www.cimory.com | Email: corsec@cimory.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK
TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2024
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai Penambahan Kegiatan Usaha PT Macroprima Panganutama (“MP”)
yang merupakan Perusahaan Terkendali PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (“Perseroan”) yang
berkontribusi lebih dari 20% terhadap pendapatan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 2024 (“RUPS”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham Perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha MP sebagai
Perusahaan Terkendali Perseroan. Perseroan juga menyediakan data mengenai penambahan
kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS serta dokumen
pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/POJK.04/2020.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/2020, untuk melakukan
studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perusahaan
Terkendali Perseroan, maka Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu Kantor Jasa
Penilai Publik KJPP Tri, Santi, dan Rekan (“Penilai”), untuk memberikan laporan studi kelayakan.
Penilai tersebut adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 981/KM.1/2009 tanggal 21 Juli 2009, dengan nama Kantor Jasa
Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.09.0040. Penyusunan Studi
Kelayakan Perusahaan Terkendali Perseroan bertujuan untuk memberikan pendapat atas
kelayakan suatu usaha atau proyek dengan tujuan penilaian yang menyatakan layak atau tidak
layak terhadap usaha atau proyek dalam rangka penambahan kegiatan usaha sebagai
pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia POJK 17/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sesuai dengan visi dan misi Perseroan untuk tumbuh berkelanjutan menjadi produsen minuman
dan makanan terdepan di Indonesia dan untuk terus berinovasi dalam nutrisi, Perseroan berharap
penambahan kegiatan usaha pada Perusahaan Terkendali Perseroan dapat meningkatkan
performa Perseroan di masa mendatang. Penambahan kegiatan usaha juga memberikan nilai
tambah bagi Perseroan untuk memaksimalkan potensi yang Perseroan miliki sehingga Perseroan
dapat memberikan imbal hasil yang optimal kepada pemegang saham Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa
penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
2
Page 3
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 4
tanggal 2 September 2004 dari Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia melalui surat keputusan No. C-24667
HT.01.01.TH2015 tanggal 6 September 2005. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang dibuat dihadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn, Notaris di Jakarta, No. 47 tanggal 6 April 2023 mengenai
Perubahan Anggaran Dasar dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0053980 tanggal 13
April 2023.
Perseroan memulai operasi komersial pada tahun 2006. CMRY berkedudukan di Kampung
Babakan Rawahaur No. 101, RT 005/ RW 005, Sentul - Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat serta alamat korespondensi: Rukan Taman Meruya Jl. Komp. Rukan Taman Meruya
No. N/27-28 Jakarta Barat 11620 Indonesia. Adapun alamat situs web Perseroan:
www.cimory.com.
Per tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 3 (tiga) fasilitas produksi yang berlokasi
di Sentul, Jawa Barat; Pasuruan, Jawa Timur; dan Semarang, Jawa Tengah.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Perseroan didirikan dengan nama PT Cisarua Mountain Dairy sebagaimana tercantum
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 2 September 2004 yang dibuat di
hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta. Akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Keputusan No. C-24667 HT.01.01.TH.2005, tanggal 6 September 2005.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta melalui Akta Notaris No. 47 tanggal 6 April 2023.
Berdasarkan Akta tersebut, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan sebagai berikut:
1. Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim
2. Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya
3. Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran
4. Industri Pengolahan Rumput Laut
5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous)
6. Industri Minuman Ringan
7. Industri Minuman Lainnya
8. Pertanian Hortikultura Sayuran Daun
9. Pertanian Hortikultura Buah
10. Pertanian Jagung
11. Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman atau Tembakau Hasil
Industri Pengolahan
12. Pergudangan dan Penyimpanan
3
Page 4
a. Kegiatan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang dimuat di Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim, yang
mencakup usaha industri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi,
homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu
cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi, dalam bentuk cair atau semi cair
dan produk sejenis lainnya, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 10510;
b. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya, yang
mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan
dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es krim),
premiks es krim cair, susu fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu sejenis
lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok
10531, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10590;
c. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran, yang
mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari
buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan
dan air/sari pekat sayuran (konsentrat), nektar buah dan atau sayuran, dengan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10330;
d. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk
Leguminous), yang mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses
penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung
lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya),
dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10612;
e. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Rumput Laut, yang mencakup
usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering dan olahan (alkali treated
caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya, dengan Kode KBLI 10298;
f. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Minuman Ringan, yang mencakup usaha
industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol.
Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti
lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air
anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung
konsentrat, dan minuman serbuk, dengan tujuan komersil, dengan kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11040;
g. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Minuman Lainnya, yang mencakup usaha
industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan 1101 s.d 1105, seperti
minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng,
dan serealia celup, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
11090.
Selain kegiatan usaha diatas Persero dapat juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang Pertanian Hortikultura Sayuran Daun yang mencakup usaha
pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan,
penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu
4
Page 5
kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi,
asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang,
bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun
dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan
dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura
sayuran daun, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01131;
b. Menjalankan usaha di bidang Pertanian Hortikultura Buah, yang mencakup usaha
pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman,
pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman
hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah, dengan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01132;
c. Menjalankan usaha di bidang Pertanian Jagung, yang mencakup usaha pertanian
komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan
juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung, dengan kode Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01111;
d. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman
atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan, yang mencakup usaha perdagangan eceran
komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan
dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau
menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan, dengan kode Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47992;
e. Menjalankan usaha di bidang Pergudangan dan Penyimpanan, yang mencakup usaha
yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di
kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 52101;
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Desember 2023, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 24.000.000.000 saham dengan nilai nominal per saham
Rp10.
Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan adalah 7.934.683.000 saham atau sebesar
Rp 79.346.830.000.
Nilai Nominal Rp 10 (Sepuluh Rupiah) per saham
No. Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 24.000.000.000 Rp240.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
7.934.683.000 Rp79.346.830.000
Disetor Penuh
5
Page 6
b. Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023,
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek
Perseroan, Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nominal
No. Daftar Pemegang Saham (%)
(Lembar) (Rp)
1. Bambang Sutantio 4.250.000.000 42.500.000.000 53,56
2. Farell Grandisuri 608.558.900 6.085.589.000 7,67
3. Axel Sutantio 537.003.200 5.370.032.000 6,77
4. Wenzel Sutantio 570.000.000 5.700.000.000 7,18
General Atlantic Singapore CMR
5. 447.777.778 4.477.777.780 5,64
Pte Ltd
Masyarakat dan Pemegang Saham
6. 1.521.343.122 15.213.431.220 19,18
Lainnya (Dibawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.934.683.000 79.346.830.000 100
Disetor Penuh
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cisarua Mountain Dairy Tbk Nomor 63
tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 22 Juni 2022, dan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cisarua Mountain Dairy Tbk tanggal 25 April 2024,
susunan organ yang melakukan pengurusan dan pengawasan Perseroan adalah sebagai
berikut:
No. Nama Jabatan
1. Bambang Sutantio Komisaris Utama
2. Wenzel Sutantio Komisaris
3. Alexander S Rusli Komisaris Independen
4. Farell Grandisuri Direktur Utama
5. Axel Sutantio Direktur
6. Bharat Shah Joshi Direktur
7. Martua P Sihaloho Direktur
8. Arjoso Wisanto Direktur
9. Pamungkas Bayu Triprasetyo Direktur
6
Page 7
5. PT Macroprima Panganutama (“MP”)
A. Keterangan Umum
PT Macroprima Panganutama (“MP”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 334
tanggal 22 Januari 1992 dari John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. 02-4545 HT.01.01- TH.1998
tanggal 1 Mei 1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
85 tanggal 23 Oktober 1998, Tambahan No. 5954. Anggaran Dasar MP telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 118
tanggal 28 Mei 2019 dari Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
perubahan Komisaris dan susunan anggota Dewan Direksi Perusahaan. Perubahan
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU- 0093135.AH.01.11 Tahun 2019
tanggal 17 Juni 2019. Anggaran Dasar MP telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 19 tanggal 12 Februari 2020 dari Eliwaty Tjitra,
S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Komisaris dan susunan
anggota Dewan Direksi Perusahaan. Perubahan tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
surat keputusan No. AHU-0015176.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 20 Februari 2020.
MP memulai operasi komersial pada tahun 1998. MP berkedudukan di Kawasan
Industri dan Perdagangan Cikupa Mas, Tangerang, Banten. Saat ini, MP memiliki
fasilitas produksi di Cikupa Mas, Tangerang dan Semarang, Jawa Tengah.
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal
No. Daftar Pemegang Saham (%)
(Lembar) (Rp)
1. PT Cisarua Mountain Dairy Tbk 402.329.763 40.232.976.300 99,99
2. Bambang Sutantio 40.237 4.023.700 0,01
Jumlah 402.370.000 40.237.000.000 100
C. Kegiatan Usaha MP
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MP, kegiatan usaha MP adalah:
1. Menjalankan usaha di bidang industri pengolahan dan pengawetan produk daging
dan daging unggas
2. Menjalankan usaha di bidang Industri berbasis daging lumatan dan surimi
3. Menjalankan usaha di bidang Industri kembang gula lainnya
4. Menjalankan usaha di bidang Industri makanan dan masakan olahan
5. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MP
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MP pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebagai berikut:
7
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris: Bambang Sutantio
Direksi
Direktur Utama: Axel Sutantio
Direktur: Farell Grandisuri
Direktur: Wenzel Sutantio
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu
Kantor Jasa Penilai Tri, Santi dan Rekan (“TSR”), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang rencana Penambahan KBLI Baru. Berikut adalah ringkasan dari laporan studi
kelayakan berdasarkan Laporan No. 00017/2.0040-00/BS/04/0236/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024.
(“Laporan Studi Kelayakan”).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari
berbagai aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan
aspek keuangan.
Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas
perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh penilai.
Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:
No. Nomor KBLI Keterangan
1. 10722 Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
2. 10799 Industri Produk Makanan Lainnya
3. 10296 Industri Lumatan Biota Air Lainnya
4. 10740 Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya
5. 10710 Industri Produk Roti dan Kue
6. 52101 Pergudangan dan Penyimpanan
7. 52102 Aktivitas Cold Storage
8. 10120 Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas
Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Studi Kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
2. TSR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan penambahan kegiatan usaha.
3. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang disediakan
oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya.
8
Page 9
4. TSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
6. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada TSR
dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
7. Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8. TSR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
9. Laporan Studi Kelayakan ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
10. Studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan keuangan, serta
regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan pada
tanggal pendapat ini diterbitkan.
11. TSR mengasumsikan bahwa penerbitan studi kelayakan tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan studi kelayakan ini. TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
12. Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami terhadap
hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.04/2020 yang berlaku di Republik
Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan
menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.
13. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap
sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.
Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengawasan
internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun
pelanggaran hukum.
14. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas, selama
tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
Metodologi
Untuk melakukan studi kelayakan, TSR menggunakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal.
Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:
1. Pengumpulan data-data primer dari MP yang terkait dengan rencana penambahan kegiatan
usaha.
9
Page 10
2. Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
Ringkasan Analisa Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
KBLI Analisa Aspek Uraian Kesimpulan
No. 10772: Pasar Kelayakan Pasar ditinjau dari Layak
Industri Bumbu Masak dan kondisi pasar, seperti pangsa
Penyedap Masakan; pasar, kesinambungan
(sustainability), potensi pasar,
No. 10799: sasaran, dan potensi nilai
Industri Produk Makanan pasar,
Lainnya; pesaing usaha dan strategi
pemasaran
No. 10296: Teknis Kelayakan Teknis ditinjau dari Layak
Industri Lumatan Biota Air kapasitas,
Lainnya; ketersediaan dan kualitas
sumber daya, termasuk bahan
No. 10740: baku mentah, pekerja, dan ahli
Industri Makaroni, Mie dan professional,dan proses
Produk Sejenisnya; produksi
Pola Bisnis Kelayakan Pola Bisnis ditinjau Layak
No. 10710: dari Keunggulan kompetitif
Industri Produk Roti dan karena keunikan dari pola
Kue; bisnis, kemampuan pesaing
untuk meniru produk dan
No. 52101: kemampuan untuk
Pergudangan dan menciptakan nilai
Penyimpanan; Model Manajemen Kelayakan Model Manajemen Layak
ditinjau dari ketersediaan
No. 52102 : tenaga kerja, manajemen
Aktivitas Cold Storage; kekayaan intelektual
(intellectual property),
No. 10120: manajemen risiko, kapasitas
Kegiatan Rumah Potong dan kemampuan manajemen,
dan Pengepakan Daging dan kesesuaian struktur
Unggas organisasi dan manajemen.
Keuangan Kelayakan Keuangan ditinjau Layak
dari biaya pendirian (start up
costs) atau Investasi Awal,
modal kerja, sumber
pembiayaan, biaya
operasional, biaya bahan baku
mentah, proyeksi laporan
keuangan, analisis titik impas
(break even analysis), analisis
profitabilitas (overall
profitability), dan tingkat imbal
balik investasi (overall return
on investment).
a. Kelayakan Pasar
Perekonomian Indonesia tetap tumbuh baik didukung oleh permintaan domestik.
Konsumsi rumah tangga dan investasi tetap tumbuh sejalandengan keyakinan
masyarakat dan berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perkembangan ini dikonfirmasi oleh sejumlah indikator utama hingga bulan Desember
10
Page 11
2023, seperti keyakinan konsumen, penjualan eceran, dan Purchasing Managers'
Index (PMI) Manufaktur. Pada 2024, kinerja konsumsi, baik swasta maupun
Pemerintah, dan investasi diprakirakan terus meningkat sejalan dengan keyakinan
konsumsi masyarakat yang tetap kuat, dampak positif pelaksanaan Pemilu, serta
keberlanjutan pembangunan PSN. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan
ekonomi 2024 diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5%. Peningkatan
permintaan dan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan dari conventional
menjadi modern. Masyarakat di negara berkembang, khususnya Indonesia, mulai
beradaptasi dan mengikuti pola konsumsi di negara-negara maju, seperti
mengkonsumsi daging olahan sebagai makanan sehari-hari dan memenuhi selera
masyarakat perkotaan, bergizi, higienis, serta mudah dalam pengolahan dan
penyajiannya. Keadaan tersebut didukung oleh tersedianya produk makanan olahan
beku (frozen food) yang memenuhi selera konsumen. Produk makanan olahan beku
tersebut meliputi chicken nugget, smoked beef, sosis, karaage, dsb. Hal ini menjadi
peluang bagi MP. MP mentargetkan kelas ekonomi menengah ke atas.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Pasar, maka dapat disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh MP
adalah layak.
b. Kelayakan Teknis
MP merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang bergerak di bidang makanan
dan minuman yang memiliki visi untuk tumbuh berkelanjutan dan menjadi produsen
makanan dan minuman premium di Indonesia. Perseroan bermaksud untuk
menambahkan kegiatan usaha yang sesuai dengan bidang keahlian Perseroan dan
sejalan dengan visi dan misi Perseroan. Terkait dengan adanya rencana penambahan
KBLI pada Perseroan, terdapat mesin serta tenaga kerja existing yang mendukung
penambahan kegiatan usaha yang diantaranya meliputi divisi Manufacturing,
Marketing, Production Plant, Quality and Innovation, dan Project and Engineering.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Teknis, maka disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh MP adalah layak.
c. Kelayakan Pola Bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru tersebut, MP didukung oleh
tenaga ahli yang memiliki kompetensi yang akan menciptakan keunggulan kompetitif
bagi MP dalam menjalankan rencana pengembangan usaha. Dengan keunggulan
kompetitif yang dimiliki, maka MP diperkirakan akan dapat bersaing dengan
perusahaan kompetitor. Keunggulan MP sebagai produsen daging olahan adalah MP
selalu melakukan inovasi. MP berubah dan beradapatasi dengan perubahan
kebiasaan dan trend yang terjadi di konsumen. Maka sebab itu, R&D team MP selalu
berusaha membuat produk yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan
konsumen. Melalui riset, inovasi dan ilmu pengetahuan, MP selalu menyiapkan diri
untuk perubahan masa depan.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Pola Bisnis, maka disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
MP adalah layak.
11
Page 12
d. Kelayakan Model Manajemen
Penambahan kegiatan usaha merupakan bentuk respon MP terhadap
pengembangan usaha makanan dan minuman, MP akan menggunakan tenaga kerja
dan tenaga ahli pendukung yang memiliki kemampuan berdasarkan pengalaman dan
pelatihan-pelatihan yang telah diikuti. Dengan pengalaman dan pelatihan yang pernah
diikuti serta kinerja selama bekerja di MP, tenaga kerja yang dimiliki diyakini
merupakan figur yang tepat untuk menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan
pengembangan usaha yang akan dijalankan oleh MP.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Model Manajemen, maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang
akan dilakukan oleh MP adalah layak.
e. Kelayakan Keuangan.
Analisa kelayakan investasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan
investasi penambahan kegiatan usaha MP.
Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh
dari kas.
Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dengan angka pembanding
per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Arief Somantri dengan Lisensi Akuntan
Publik AP.1174 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst &
Young) dengan No. Laporan 00434/2.1032/AU.1/04/1174-3/1/III/2024 pada 28 Maret
2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. Nilai Ekuitas MP sebesar
Rp1.022.447 juta dan Nilai Investasi Keseluruhan sebesar Rp124.500 juta atau
sebesar 12,18% dari Ekuitas MP, sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
bukan merupakan Transaksi Material dimana Nilai transaksi sama dengan 12,18%
atau kurang dari 20% ekuitas MP.
Apabila berdasarkan Laporan Keuangan PT Cisarua Mountain Dairy Tbk
(“Perseroan”) Konsolidasian yang telah diaudit oleh Arief Somantri dengan Lisensi
Akuntan Publik AP.1174 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(Ernst & Young) dengan No. Laporan 010159/2.1032/AU.1/04/1174-3/1/III/2024 pada
6 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Nilai Ekuitas Konsolidasian
CMRY sebesar Rp5.941.328 juta dan Nilai Investasi Keseluruhan MP sebesar
Rp124.500 juta atau sebesar 2,10% dari Ekuitas Konsolidasian Perseroan, sehingga
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha bukan merupakan Transaksi Material dimana
Nilai transaksi sama dengan 2,10% atau kurang dari 20% ekuitas Konsolidasian
Perseroan.
Jumlah biaya investasi yang dibutuhkan dalam rencana penambahan kegiatan usaha
adalah sebesar Rp124.500 juta yang akan dilakukan selama 2 tahun yaitu pada tahun
2024 dan 2025 dan digunakan untuk kebutuhan investasi pada mesin.
12
Page 13
Proyeksi Keuangan
Berdasarkan proyeksi keuangan sebagai berikut:
Proyeksi Laba (Rugi) (Dalam Jutaan Rp)
Uraian FY 2024 FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028
Penjualan Bersih 600.000 1.840.000 3.216.000 4.365.600 4.874.160
Beban Pokok Penjualan (375.000) (1.067.500) (1.732.000) (2.308.800) (2.575.080)
Laba Bruto 225.000 772.500 1.484.000 2.056.800 2.299.080
Beban Usaha (174.890) (541.786) (869.299) (1.101.493) (1.220.416)
Laba Usaha 50.110 230.714 614.700 955.306 1.078.664
Pajak Kini (11.024) (50.757) (135.234) (210.167) (237.306)
Laba Bersih 39.085 179.957 479.466 745.139 841.358
Proyeksi Arus Kas (Dalam Jutaan Rp)
Uraian FY 2024 FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028
Arus Kas Aktivitas Operasi (67.370) (37.551) 233.321 541.527 757.992
Arus Kas Aktivitas Investasi (68.500) (68.500) (12.330) (12.330) (12.330)
Arus Kas Aktivitas Pendanaan 0 0 0 0 0
Saldo Kas (Awal) 0 (135.870) (241.921) (20.930) 508.267
Saldo Kas (Akhir) (135.870) (241.921) (20.930) 508.267 1.253.929
Proyeksi Neraca (Dalam Jutaan Rp)
Uraian FY 2024 FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028
Total Aset 86.812 355.275 919.544 1.738.294 2.612.736
Toal Liabilitas 47.726 136.233 221.036 294.646 327.731
Total Ekuitas 39.085 219.042 698.509 1.443.648 2.285.005
Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Titik impas atau break even point (“BEP”) adalah sebuah titik dimana biaya atau
pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang, sehingga tidak terdapat keuntungan atau
kerugian. BEP dapat diformulasikan sebagai berikut:
Biaya variabel adalah komponen biaya dalam operasional perusahaan yang berfluktuasi
sejalan dengan volume penjualan atau aktivitas bisnis. Biaya variabel dalam Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Pokok. Biaya tetap adalah elemen biaya
yang tetap dan tidak berubah tergantung pada volume penjualan atau tingkat aktivitas
bisnis. Biaya tetap dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Usaha.
Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas bisnis.
Pendapatan dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Pendapatan atas
beberapa kegiatan penjualan makanan dan minuman. Berikut adalah analisis titik impas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan selama
periode proyeksi:
(Dalam Jutaan Rupiah)
Uraian FY 2024 FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028
Pendapatan 600.000 1.840.000 3.216.000 4.365.600 4.874.160
Biaya Variabel 375.000 1.067.500 1.732.000 2.308.800 2.575.080
Biaya Tetap 174.890 541.786 869.299 1.101.493 1.220.416
BREAK EVEN POINT 466.374 1.290.468 1.883.873 2.337.942 2.587.341
% BEP 77,73% 70,13% 58,58% 53,55% 53,08%
13
Page 14
BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan sebesar
Rp1.713.200 juta atau 62,26% dari rata-rata pendapatan.
Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
Untuk menganalisis keseluruhan profitabilitas dapat menggunakan Profitability Index (PI),
dimana PI merupakan salah satu kriteria untuk menentukan sebuah proyek investasi dapat
diterima atau ditolak. Nilai PI menggambarkan keuntungan yang akan diterima saat ini dari
investasi yang dilakukan saat ini dengan harapan akan memberikan nilai manfaat di masa
yang akan datang yang biasanya tercermin dari nilai aliran kas masuk. PI dapat
diformulasikan sebagai berikut:
Berikut adalah Profitability Index atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh MP selama periode proyeksi:
(Dalam Jutaan Rupiah)
Uraian FY 2024 FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028
Arus Kas Masuk 39.085 186.807 486.316 751.989 848.208
Arus Kas Keluar (174.955) (292.858) (265.325) (222.792) (102.546)
Tingkat Diskonto 0,91 0,83 0,76 0,69 0,63
Nilai Kini Arus Kas Masuk 35.601 154.983 367.498 517.598 531.776
Nilai Kini Arus Kas Keluar (159.357) (242.967) (200.500) (153.349) (64.290)
Profitability Index 1,96
Sebuah proyek akan diterima apabila nilai PI bernilai lebih besar dari 1. Sedangkan apabila
nilai PI nya adalah satu atau di bawah 1, maka proyek tersebut sebaiknya ditolak.
Berdasarkan perhitungan PI adalah sebesar 1,96 (lebih dari 1), sehingga investasi yang
dikeluarkan untuk rencana Penambahan Kegiatan Usaha MP adalah layak.
Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment)
Return on Investment (ROI) digunakan untuk mengukur kemampuan modal yang
diinvestasikan dalam keseluruhan aset untuk menghasilkan keuntungan bersih. Jika ROI
lebih besar dari 0, maka investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan
dan sebaliknya. Berikut adalah perhitungan ROI atas rencana Penambahan Kegiatan
Usaha MP:
(Dalam Jutaan Rupiah)
Uraian FY 2024 FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028
Laba Tahun Berjalan 39.085 179.957 479.466 745.139 841.358
Total Aset 86.812 355.275 919.544 1.738.294 2.612.736
ROI 45,02% 50,65% 52,14% 42,87% 32,20%
Rata-rata ROI 44,58%
Berdasarkan perhitungan di atas ROI adalah sebesar 0.4458 (lebih dari 0), sehingga
rencana Penambahan Kegiatan Usaha MP adalah layak.
Tingkat Diskonto
Tingkat Diskonto adalah suatu tingkat imbal balik untuk mengkonversikan nilai di masa
depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan ketidakpastian atas
terealisasinya pendapatan ekonomi. Faktor diskonto yang digunakan adalah Weighted
Average Cost of Capital yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:
14
Page 15
Berdasarkan tingkat diskonto dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC) yang
TSR gunakan sebagai dalam laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini
adalah sebesar 9,79% seperti pada tabel berikut:
Uraian Biaya Modal Bobot Tertimbang
Utang 7,34% 27,26% 2,00%
Ekuitas 10,71% 72,74% 7,79%
WACC 9,79%
Analisa kelayakan investasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan
investasi penambahan kegiatan usaha Perseroan. Kelayakan investasi Perseroan
dihitung dengan menggunakan tiga indikator yaitu: Net Present Value (NPV), Internal
Rate of Return (IRR) dan Profitability Index (PI) dengan ringkasan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV): Rp878.894 juta
• Internal Rate of Return (IRR): 95,35%
• Profitability Index (PI): 1,96
• Payback Period: 4 Tahun 2 Bulan
• Break Even Point: Rp1.713.200 juta atau 62,62% dari Penjualan
Sensitivitas
Untuk menguji kepekaan proyek terhadap berbagai faktor yang mempengaruhinya, maka
dilakukan analisis sensitivitas terhadap penurunan penjualan, peningkatan beban pokok
dan peningkatan beban usaha. Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah
sebagai berikut:
Hasil analisis di bawah ini menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
sangat sensitif terhadap terhadap penurunan penjualan dan kenaikan beban pokok
dan beban usaha.
15
Page 16
f. Ketersediaan Tenaga Kerja/Tenaga Kerja Ahli
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut, MP telah
memiliki tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional
atas penambahan kegiatan usaha tersebut. Terkait dengan penambahan kegiatan
usaha tersebut, Perseroan memiliki tenaga kerja yang kompeten yang terbagi dalam
beberapa divisi yaitu: Consumer Foods Manufacturing, Marketing, Production Plant,
Quality and Innovation, dan Project and Engineering serta didukung oleh tenaga
general sales force account dengan jumlah sekitar 400 orang.
Tidak terdapat Tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan
oleh MP.
g. Target Pelaksanaan Produksi
Sesuai dengan rencana bisnis, MP berencana untuk melakukan penambahan
kegiatan usaha tersebut yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 hingga tahun 2028.
3. Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
Pernyataan Penilai
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam Laporan Studi Kelayakan atas penambahan
kegiatan usaha ini adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai;
2. Penugasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha telah dilakukan terhadap
Obyek studi kelayakan penambahan kegiatan usaha pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
4. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan studi
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha;
5. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan;
6. Baik pimpinan rekan maupun rekan dan para penilai lainnya sama sekali tidak mempunyai
kepentingan financial terhadap pemberi tugas dan/atau perusahaan yang dinilai baik
sekarang maupun di kemudian hari.
7. Penilai usaha telah melaksanakan proses penugasan secara independen dan tidak ada
conflict of interest dengan perusahaan baik dengan manajemen maupun pemiliknya
dan/atau pemberi tugas.
8. Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, dan aspek keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi. Maka disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh MP adalah layak.
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha
diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dapat dipertanggungjawabkan.
10. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
11. Penilai telah memiliki pemahaman mengenai usaha dan/atau objek yang dinilai;
12. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan studi kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha ini, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan
laporan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha; dan
13. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel (seal) dari TSR.
16
Page 17
Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh MP adalah layak.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
MP selama ini sudah menjalankan kegiatan usaha dalam segmen produk olahan makanan.
Penambahan kegiatan usaha tersebut adalah untuk mempersiapkan MP apabila akan dilakukan
ekspansi pada segmen yang sudah dijalankan oleh MP saat ini. Sesuai dengan visi Perseroan
untuk tumbuh berkelanjutan menjadi produsen minuman dan makanan terdepan di Indonesia dan
sesuai dengan misi Perseroan untuk berinovasi dalam nutrisi, Perseroan berharap penambahan
kegiatan usaha ini dapat meningkatkan performa Perseroan di masa mendatang. Rencana
penambahan kegiatan usaha baru ini juga untuk menjawab hal tersebut dimana Perseroan selalu
melihat peluang-peluang usaha yang ada serta potensi dari kegiatan usaha baru yang akan
ditambahkan ini.
Perseroan memiliki banyak ide dan pengetahuan untuk menciptakan produk baru yang dibutuhkan
oleh masyarakat. Dengan bekal ide dan pengetahuan tersebut, Perseroan hendak memanfaatkan
kelebihan yang dimiliki untuk dapat mengoptimalkan potensi yang ada. Selama ini, Perseroan
selalu berinovasi dalam pembuatan produk baru dan hal ini didukung oleh tersedianya tim Quality
and Innovation yang dimiliki oleh Perseroan. Dengan bekal inovasi dan tim yang kuat untuk
mendukung inisiatif baru terus menerus, Perseroan dapat terus berkembang hingga saat ini.
Rencana penambahan kegiatan usaha yang baru ini berbeda dengan KBLI yang sudah dimiliki
oleh Perseroan.
Dalam rangka mempersiapkan Perseroan agar Perseroan selalu siap dalam menghadapi berbagai
tantangan persaingan usaha yang semakin ketat di masa sekarang ini, dan mampu meraih setiap
peluang usaha baru di masa depan. Perusahaan Terkendali Perseroan, MP, berencana untuk
melakukan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan (Kode KBLI 2020: 10772);
2. Industri Produk Makanan Lainnya (Kode KBLI 2020: 10799);
3. Industri Lumatan Biota Air Lainnya (Kode KBLI 2020: 10296);
4. Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya (Kode KBLI 2020: 10740);
5. Industri Produk Roti dan Kue (Kode KBLI 2020: 10710);
6. Pergudangan dan Penyimpanan (Kode KBLI 2020: 52101);
7. Aktivitas Cold Storage (Kode KBLI 2020: 52102);
8. Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas (Kode KBLI 2020: 10120);
Dengan mengembangkan kegiatan yang sudah ada serta rencana melakukan penambahan
kegiatan usaha, Perseroan diharapkan dapat terus menjaga keberlanjutan usaha kepada seluruh
pemegang saham dan stakeholder lainnya.
17
Page 18
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas bersih Free Cash
Flow MP sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan. Berdasarkan
analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan diperoleh hasil perhitungan
sebagai berikut:
Net Present Value : Rp878.894 juta
Internal Rate of Return : 95,35%
Profitability Indeks : 1,96
Payback Period : 4 Tahun 2 Bulan
Break Even Point : Rp1.713.200 juta atau 62,62% dari
Penjualan
Sesuai dengan komitmen Perseroan untuk tumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth),
pengaruh penambahan kegiatan usaha pada kondisi keuangan MP diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan MP.
Pertimbangan dan alasan dilakukannya rencana transaksi pada kondisi keuangan MP adalah
untuk meningkatkan peluang usaha dan meningkatkan pendapatan serta laba MP. Pengaruh
rencana transaksi pada kondisi keuangan MP terhadap laba rugi adalah meningkatkan penjualan
dan harga pokok penjualan yang akan dilakukan MP.
Penambahan kegiatan usaha akan mempengaruhi kondisi keuangan MP sebagaimana diuraikan
dalam proyeksi posisi keuangan MP sebagai berikut:
Dalam Jutaan Rupiah
Uraian Sebelum Penambahan Setelah Penambahan
Total Aset 1.665.160 2.807.692
Total Liabilitas 642.713 848.187
Ekuitas 1.022.447 1.959.505
Penjualan 3.529.569 6.508.721
Laba Bersih Periode Berjalan 576.958 1.033.959
ROA 34,65% 36,83%
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
sehubungan dengan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha. RUPSLB tersebut
akan diselenggarakan oleh Perseroan pada :
Hari : Kamis, 13 Juni 2024
Pukul : 10.00 WIB – 11.00 WIB
18
Page 19
Tempat : Dairyland Riverside
Jl Raya Puncak - Gadog, Leuwimalang, Kab Bogor,
Cisarua, Jawa Barat, Indonesia
Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah :
1. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan (penambahan) Kegiatan Usaha
Perseroan; serta Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan;
2. Laporan Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai
Independen dan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha entitas anak
Perseroan yaitu PT Macroprima Panganutama dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS. Sesuai
dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS untuk mata acara Rapat kedua adalah sebagai berikut:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika
RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang
saha dimana kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan
Perseroan
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN
1. MP berencana untuk melakukan penambahan Kegiatan Usaha yaitu KBLI 10772, KBLI
10799, KBLI 10296, KBLI 10740, KBLI 10710, KBLI 52101, KBLI 52102, dan KBLI 10120,
setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, RUPSLB dan setelah mengurus perizinan yang
diperlukan terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut.
2. Tidak diperlukan adanya persetujuan dari kreditur MP maupun Perseroan terkait dengan
rencana MP dalam melakukan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut, hanya pemberitahuan
kepada kreditur setelah RUPSLB selesai atas adanya perubahan anggaran dasar MP.
19
Page 20
3. Saat ini, MP dan Perseroan sedang tidak terlibat dalam perkara material baik di pengadilan
maupun sengketa yang berpotensi dapat berpengaruh secara signifikan terhadap
keberlangsungan usaha dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
4. MP dan Perseroan memastikan untuk selalu memenuhi dari waktu ke waktu segala
ketentuan-ketentuan yang berlaku baik aturan di Republik Indonesia maupun ketentuan
batasan-batasan yang berlaku dan ditetapkan bagi Perseroan pada perjanjian yang saat ini
masih berlaku (existing agreement) sehingga tidak bertentangan dengan aturan maupun
perjanjian yang ada yang berpotensi dapat merugikan kepentingan pihak manapun termasuk
kepentingan para pemegang saham publik.
5. Informasi terkait dengan Kantor Akuntan Publik
• Kantor Akuntan Publik
KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (anggota jaringan Ernst & Young Global)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2 Lantai 7, JL. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, Jakarta 12190.
6. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja dengan alamat:
PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY TBK
Sekretaris Perusahaan
CIMORY OFFICE
Komp. Rukan Taman Meruya No.N/27-28, RT.16/RW.7, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Kota
Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11620
Telp: (021) 5874630
Website: www.cimory.com | Email: corsec@cimory.com
Jakarta, 22 Mei 2024
Hormat kami,
Direksi Perseroan
20
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MACROPRIMA PANGANUTAMA YANG MERUPAKAN PERUSAHAAN TERKENDALI
p.1
unresolved
org
PT Macroprima Panganutama
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP Tri
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Santi dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Antoni Halim
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.3 ×3
unresolved
person
M. Hum.
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
unresolved
org
Pte Ltd
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
person
Martua P Sihaloho
· Direktur
p.6
unresolved
person
Pamungkas Bayu Triprasetyo
· Direktur
p.6 ×2
unresolved
person
John Leonard Waworuntu
p.7
unresolved
person
Eliwaty Tjitra
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.12 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Purwantono
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.