Back to announcement
20240522_UNVR_Pemanggilan RUPS_31642336_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”) dan Pasal 13.11 Anggaran Dasar
Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan kepada Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 20 Juni 2024
Tempat : Kantor Pusat Perseroan
Grha Unilever
Green Office Park Kav 3
Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
Tangerang
Waktu : Pukul 13:30 Waktu Indonesia Barat s/d selesai.
Mata Acara Rapat:
Direksi Perseroan mengajukan hal-hal sebagai berikut untuk dapat dibahas dan
memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan:
1. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan atas Laporan
Tahunan Perseroan termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan
oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain
penunjukannya.
4. A. Penegasan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan,
serta pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan
Page 2
B. Perubahan susunan Direksi Perseroan
C. Penetapan remunerasi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Penjelasan:
Mata acara pertama, kedua, ketiga dan keempat (c) merupakan mata acara rutin
yang dibahas dan diputuskan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan. Terkait dengan mata acara keempat butir (a), Perseroan akan
membahas mengenai pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Terkait dengan mata acara keempat butir (b), Perseroan akan membahas mengenai
perubahan susunan Direksi perseroan.
Penjelasan lebih lanjut dan rinci atas setiap mata acara Rapat dapat diakses melalui
situs web Perseroan: https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-
information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html
Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman situs web Perseroan (www.unilever.co.id), situs web PT Bursa
Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id/) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (https://www.ksei.co.id).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan
sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 Mei 2024 pukul
16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
3. Materi mata acara Rapat, yakni resume profil calon anggota Direksi yang akan
diusulkan pengangkatannya dalam Rapat, Tata Tertib Rapat serta dokumen lain
yang terkait dengan pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan
diunduh melalui situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/investor-
relations/shareholder-information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html) sampai
dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan materi dalam
bentuk hardcopy pada saat Rapat.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam
Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/);
b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/ ) atau memberikan kuasa secara
konvensional; atau
Page 3
c. hadir dalam Rapat secara fisik.
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik
sebagaimana dimaksud angka 4 huruf (a) di atas, atau melakukan pemberian
kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada angka 9 huruf a dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI;
ii. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasiliats
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang
belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
(https://akses.ksei.co.id/ );
iii. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/ ).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
(e-Proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran”), dan dapat memberikan pilihan suaranya melalui
eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk
oleh Perseroan (PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum
menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang
telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat dari antara pukul 08.30 WIB sampai dengan 10:00. WIB.
Page 4
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat
memberikan kuasa melalui surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan:
https://www.unilever.co.id/
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
secara fisik (dengan kuota terbatas sebanyak 310 orang) sebagaimana dimaksud
pada angka 4 huruf c di atas maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya
tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan
yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan asli KTP atau
tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang
terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang
diwakilinya. Mohon juga memperhatikan Catatan Tambahan yang ada pada
bagian akhir pemanggilan ini.
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
eASY.KSEI dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa
dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau
pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa,
secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada
situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/ ), dengan ketentuan:
i. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan
tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
ii. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada
lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang berbeda;
iii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf b ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
harus dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan
resmi pemerintah Republik Indonesia setempat;
iv. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional
kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni
perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia
(“BAE”);
Page 5
v. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan
apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang
beralamat kantor di SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18,
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
Selatan 12950, Telp. 021-50815211 (”Kantor BAE”), pada setiap hari kerja
sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu tanggal 17 Juni
2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/ ), dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 19 Juni 2024 pukul 12:00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Catatan Tambahan:
1) Pemegang Saham yang telah hadir ke tempat Rapat namun dilarang
menghadiri atau tidak dapat memasuki ruang Rapat karena alasan yang
dicantumkan dalam pemanggilan ini tetap dapat melaksanakan haknya
dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak
suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE), dengan mengisi dan
menandatangani formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan di
lokasi Rapat.
2) Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk
memudahkan registrasi kehadiran para pemegang saham, Pemegang
Saham Yang Berhak atau kuasa mereka yang sah yang akan hadir secara fisik
Page 6
diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 12.30 WIB.
Untuk memastikan jalannya Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat
akan dimulai tepat waktu dan meja pendaftaran akan ditutup pada pukul
13:00 WIB atau waktu lainnya jika berdasarkan kondisi perlu untuk ditetapkan
lain oleh Panitia Rapat. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang
sah yang hadir setelah pukul 13:00 WIB tidak diperkenankan untuk hadir
dalam Rapat sehingga tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan
serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
3) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah disarankan untuk
mempelajari materi yang berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat
dan Tata Tertib Rapat yang telah tersedia di situs web Perseroan. Surat Kuasa
dan dokumen pendukung lainnya dapat diunduh melalui situs web Perseroan
https://www.unilever.co.id/. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash disk.
4) Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait dengan tata cara pelaksanaan Rapat yang akan diumumkan lebih
lanjut pada situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/).
5) Apabila terdapat suatu kondisi darurat sehingga tidak memungkinkan bagi
Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang
Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Pemegang Saham Perseroan.
6) Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
diminta untuk melakukan pendaftaran awal paling lambat pada Rabu, 19
Juni 2024 pukul 12.00 WIB melalui tautan sebagai berikut:
https://forms.office.com/e/XcdZi4m5bj
7) Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat
diajukan/diminta ke Email Perseroan: unvr.indonesia@unilever.com dan atau
Email BAE: sharestar.indonesia@gmail.com.
Tangerang, 22 Mei 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.