Back to announcement
20240522_AMMS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31642339_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review AMMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT AGUNG MENJANGAN MAS Tbk. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (“OJK”) SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PERATURAN OJK NO.17/POJK.4/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
PT AGUNG MENJANGAN MAS Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Dalam bidang Jasa Prasarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau dan Jasa Pasca Panen
Budidaya Ikan Air Payau
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Alamat Kantor :
Generali Tower Gran Rubina Business Park # 20 C
Kawasan Epicentrum Jl. HR Rasuna Said, Jakarta 12940 Indonesia
Telp: (021) 29023178 Fax: (021) 29023180, E-mail : corsec@agungmm.com
Homepage : http://www.agungmm.com
DIREKSI, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN
PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN INFORMASI
MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2024
1
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI oleh
Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Toto Suhartono dan
Rekan dengan laporan No.00178/2.0055-00/BS/01/0060/0/V/2024
tanggal 16 Mei
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
POJK No. 15/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No. 17/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Penambahan KBLI : Berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan,
yaitu :
A. KBLI 03211 (Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Laut)
B. KBLI 03251 (Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau)
C. KBLI 03212 (Pembenihan Ikan Laut)
D. KBLI 03252 (Pembenihan Ikan Air Payau)
E. KBLI 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan)
F. KBLI 10213 (Industri Pembekuan Ikan)
G. KBLI 10217 (Industri Pendinginan/Pengesan Ikan)
H. KBLI 10293 (Industri Pembekuan Biota Air Lainnya)
I. KBLI 10297 (Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya)
J. KBLI 10214 (Industri Pemindangan Ikan)
I. Pendahuluan
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham berupa penambahan bidang usaha baru sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan
KBLI di pembukaan Keterbukaan Informasi ini yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni
2024(“RUPS”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang
Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan
data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman
RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020.
2
Page 3
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Agung Menjangan Mas Tbk (“Perseroan”) adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(public company) yang bergerak di bidang Jasa Sarana Produksi Ikan Air Payau dan Jasa Pasca Panen
Budidaya Ikan Air Payau. Perseroan berkantor pusat di Generali Tower Gran Rubina Business Park # 20 C,
Kawasan Epicentrum Jl. HR Rasuna Said Jakarta 12940 Indonesia.
Perseroan didirikan berdasarkan akta No. 1 tanggal 03 Februari 2020 dibuat dihadapan Yudha Setyagraha
Tedianto SH., MM., M.Kn, Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan
Surat Keputusan No. AHU-0010072.AH.01.02.Tahun 2020.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan keputusan
para pemegang saham No. 36 tanggal 18 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Sugih Haryati, SH., M.Kn Notaris
di Tangerang. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-0035108.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
18 Juni 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108189.AH.01.11, Tahun 2021 tanggal
18 Juni 2021
Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan pada tanggal 14 April 2022
sebanyak 240.000.000 lembar saham biasa atas nama atau sebesar 20 % dari modal ditempatkan dan disetor
penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham dengan nilai nominal Rp 50,- (lima puluh rupiah), dengan
harga saham perdana sebesar Rp 100,- (seratus rupiah) per saham.
1. Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah Jasa Sarana
Produksi Budidaya Ikan Air Payau (dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 03261)),
Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau (dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI
03263)), Selain itu kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah kegiatan usaha pendukung selain kegiatan
usaha utama untukmelakukan segala kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya
kegiatanusaha utama Perseroan.
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan KBLI.
2. Struktur Permodalan
Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Keterangan Saham Nilai Nominal
Description Shares Nominal Value
Modal Dasar 3.360.000.000 168.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 960.000.000 48.000.000.000
Penuh
3
Page 4
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora, per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
No Komposisi Pemegang Saham Utama Lembar Saham Persentase
Share Holder Composition Shares Percentages
1. Mandara Mas Semesta PT 957.800.000 79,81
2. Hartono Limmantoro 2.200.000 0,18
3. Masyarakat 240.000.000 20,00
3. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.11 tanggal 24 Mei 2023 dibuat dihadapan Aslina Perangin
Angin, SH., M.knIr Notaris di Jakarta, dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia AHU-AH.01.09-
0146402 susunan pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chan Pik Yan
Komisaris Independen : Ny. Arie Yuriwin, S.H., M.Si
Direksi
Direktur Utama : Hartono Limmantoro
Direktur : Ir Mochamad Filhasny Yunus
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan (TNR), sebagai penilai independen
untuk memberikan pendapat tentang rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. 00178/2.0055-
00/BS/01/0060/0/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 :
1. Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penyusunan Studi Kelayakan
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, untuk Menyusun laporan studi kelayakan, Perseroan telah meminta
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan (“TNR”) untuk memberikan Studi Kelayakan atas Penambahan
Kegiatan Usaha dan TNR telah menyampaikan laporan studi kelayakan tersebut sebagaimana disajikan dalam
Laporan Studi Kelayakan No. 00178/2.0055-00/BS/01/0060/0/V/2024 tanggal 16 Mei 2024. TnR ditetapkan sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1009/KM.1/2009, tanggal 28
Juli 2009, dengan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa
Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.09.0055 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal atas
nama :
• Ir. Toto Suharto, M.Sc., MAPPI (Cert.)
- No. MAPPI : 93-S-00361
- No. Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00060
- Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis
- STTD OJK No. : STTD.PPB-19/PJ-1/PM.02/2023
- No. Lisensi Penilai BPN : 943/SK-PT.01.01/VII/2022
4
Page 5
- No. STTP IKNB : 008/NB.122/STTD-P/2017
2. Obyek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah penambahan
kegiatan usaha dibidang budidaya ikan kerapu, pembenihan ikan dan perdagangan hasil perikanan yang
terdiri dari 10 (sepuluh) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
3. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas rencana
penambahan kegiatan usaha yang akan di lakukan oleh Perseroan ditinjau dari berbagai aspek, meliputi
aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan. Maksud dari
penyusunan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari penambahan
kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan.
4. Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi khusus
yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana studi kelayakan diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal studi kelayakan atau
hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal studi
kelayakan.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi
nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi
Syarat Pembatasan
1. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan
subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya;
2. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian professional telah disajikan sebagai
kesimpulan studi kelayakan;
3. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan dalam laporan ini sebagai acuan dalam
penyusunan studi kelayakan;
4. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan;
5. Penilai tidak meneliti semua hal yang menyangkut keabsahan atas dokumen-dokumen legalitas, oleh
karenanya Penilai menyarankan pihak yang berkepentingan, melakukan konsultasi pada konsultan
hukum, untuk mendapatkan opini yang bersangkutan dengan aspek hukum;
6. Data dan informasi yang digunakan adalah berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan
dan dipercaya keakuratannya;
7. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dengan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
8. Penilai Bisnis bertanggungjawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan;
5
Page 6
9. Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
10. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha dan
kesimpulan akhir;
11. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
12. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan dan meyakini atas data dan informasi yang disampaikan,
termasuk informasi atas status hukum dari Pemberi Tugas;
13. Penilai hanya mempertanggungjawabkan hasil studi kelayakan kepada Pemberi Tugas. Penilai tidak
memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak bertentangan dengan peraturan dan
hukum yang berlaku;
14. Apabila tidak ada persetujuan yang disepakati bersama sebelumnya, Penilai tidak diwajibkan untuk
memberikan kesaksian kepada pengadilan ataupun badan pemerintah lainnya sehubungan dengan
studi kelayakan penambahan kegiatan usaha;
15. Laporan studi kelayakan ini dianggap tidak sah dan tidak berlaku, apabila tidak tertera cap
basah/timbul (seal) Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan serta tandatangan dari Pimpinan
Rekanan dan/atau Rekan yang memiliki izin penilai publik.
5. Metodologi Studi Kelayakan
• Melakukan kunjungan ke lokasi penambahan kegiatan usaha Perseroan pada tanggal 07 Maret 2024,
untuk mendapatkan gambaran tentang rencana ekspansi dan penambahan kegiatan usaha
Perseroan.
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi atas
penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas Perseroan, perijinan, spesifikasi
proyek, aspek keuangan dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait.
• Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat dipertanggungjawabkan.
• Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan berbagai aspek yang berpengaruh dalam
• kelayakan dengan pihak Perseroan.
• Analisa legalitas yang mengkaji terhadap kelengkapan dokumen legalitas dan perijinan.
• Analisa pasar yang mengkaji kondisi pasar konstruksi di Indonesia.
• Analisa teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana panambahan
• kegiatan usaha.
• Analisa pola bisnis yang mengkaji model bisnis atas penambahan kegiatan usaha, risiko yang
• berpotensi muncul dan langkah pengendaliannya serta analisis SWOT.
• Aspek model manajemen yang mengkaji struktur dan kebutuhan karyawan atas rencana
• penambahan kegiatan usaha Perseroan.
Analisa keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi. Dalam melakasanakan penugasan ini,
analisis dilakukan terhadap kelayakan atas penambahan kegiatan usaha. Analisis ini
• dilakukan dengan menggunakan indikator Net Present Valuve (NPV), Profitability Index (PI), Internal
Rate of Return (IRR), Break Even Point dan Payback Period.
6. Analisis Kelayakan Proyek
Aspek Pasar
Berdasarkan pada data peluang ekspor kerapu dunia, produksi akan ikan kerapu di Indonesia masih
kurang, ada beberapa wilayah yang dikenal sebagai sentra produksi ikan kerapu seperti Belitung,
6
Page 7
Kepulauan Riau dan Bali. Ketiga daerah ini menyalurkan produksinya untuk ekspor ke Hongkong, RRT
(Republik Rakyat Tiongkok). Hal ini dikarenakan permintaan yang besar sedangkan jumlah produk yang
kurang sehingga setiap pembudidaya yang membudidayakan ikan kerapu diambil sesuai dengan kualitas
yang dihasilkan, semakin baik hasilnya (kualitas daging) semakin tinggi pula harga yang diberikan.
Sebagai perusahaan yang rencananya akan menjalankan kegiatan usaha di bidang budidaya ikan kerapu,
pembenihan ikan dan perdagangan hasil perikanan, Perseroan akan menghadapi persaingan usaha yang
ketat dengan pesaing-pesaing yang memiliki pengalaman di bidang perikanan. Dalam hal ini Perseroan
tidak dapat mempertahankan keunggulan kompetitifnya dibanding pesaing-pesaing, pangsa pasar yang
diperoleh Perseroan akan berkurang karena pelanggan-pelanggan akan menggunakan produk dari
pesaing-pesaingnya, sehingga pada akhirnya pendapatan dan kinerja operasional serta kinerja keuangan
Perseroan menjadi menurun. Sebaliknya apabila Perseroan dapat mempertahankan daya saingnya maka
Perseroan akan memperoleh peningkatan pangsa pasar sehingga pendapatan dan kinerja operasional
serta kinerja keuangan akan meningkat.
Berikut profil kompetitor Perseroan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia baik swasta maupun
pemerintah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia:
▪ PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
▪ PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
▪ PT Era Mandiri Cemerlang Tbk (IKAN)
▪ PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR)
▪ PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk (DSFI)
▪ PT Cilacap Samudera Fishing Industries Tbk (CSFI)
▪ PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB)
▪ PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG)
Pesaing usaha Perseroan yang terdaftar di Bursa efek indonesia secara garis besar didominasi oleh
perusahaan swasta dimana lini usahanya termasuk berusaha dalam pertambakan, dalam hal ini Perseroan
tidak secara langsung berhadapan dengan perusahaan yang dimaksud tapi lebih kepada mengisi pasar
dimana komoditi yang dihasilkan oleh Perseroan masih cukup besar peluangnya di pasar yang ada.
Perseroan akan bersaing cukup ketat dalam meraih peluang bisnis pemasaran ikan kerapu, namun
Perseroan mempunyai keunggulan berupa hasil budidaya ikan kerapu yang kualitasnya lebih baik dari
kompetitor sejenis yang produknya sama dengan Perseroan. Hal ini dikarenakan oleh letak lokasi
budidaya ikan kerapu Perseroan yang berada disekitar perairan terumbu karang yang sehat, karakteristik
laut dalam, dekat dengan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang dikenal dengan keindahan dan
keberagaman Biodiversitas biota laut yang sehat. Letak kegiatan budidaya Perseroan dikelilingi oleh
penyedia penunjang budidaya ikan kerapu (benih ikan, pakan ikan, serta sarana penunjang lainnya).
Perseroan juga menggandeng pakar perikanan budidaya ikan kerapu dari Institut ternama dibidangnya
(FPIK IPB, Undiksa Bali, Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI).
Aspek Teknis
Budidaya ikan kerapu di Perseroan menggunakan sistem jaring apung (cage culture). Jaring apung adalah
sistem teknologi budidaya laut berupa jaring yang mengapung (floating net cage) dengan bantuan
pelampung. Sistem tersebut dewasa ini lebih dikenal dengan nama Karamba Jaring Apung (KJA). Sistem
ini terdiri dari beberapa komponen seperti rangka, kantong jaring, pelampung, jalan inspeksi, rumah jaga
dan jangkar. Rangka terbuat dari kayu balok dan papan kayu, dan berfungsi sebagai tempat
bergantungnya kantong jaring dan landasan jalan inspeksi dan rumah jaga. Kantong jaring berukuran
7
Page 8
3x3x3 m dan terbuat dari bahan polyethelene (PE), berfungsi sebagai wadah untuk pemeliharaan
(produksi).
Aspek Pola Bisnis
Manajemen Perseroan melihat bisnis budidaya ikan kerapu memberikan kontribusi yang positif sehingga
diperlukan penyesuaian atau penambahan kegiatan usaha yang sebelumnya jasa sarana budidaya tambak
udang merupakan sektor usaha utama dan didukung jasa pasca panen budidaya tambak udang sebagai
sektor usaha penunjang.
Terhadap rencana penambahan kegiatan usaha tujuan jangka pendek Perseroan memperkuat ekosistem
dan proses operasi dalam rangka meningkatkan pelanggan dengan melengkapi kebutuhan akan KBLI agar
dapat maksimal dalam penambahan kegiatan usaha serta tujuan jangka panjang Perseroan dapat
berusaha sesuai dengan KBLI penambahan kegiatan usaha dan saling melengkapi antara KBLI atau
kegiatan usaha yang direncanakan kedepannya.
Aspek Model Manajemen
Sistem organisasi dan manajemen yang baik sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya suatu
perusahaan yang sistematis dalam pengendalian internal sehingga dapat membentuk perusahaan yang
mapan dan untuk mencapai tujuannya. Struktur organisasi dan manajemen yang baik sangat erat
hubungannya dengan koordinasi kerja yang terpadu dan terarah.
Pada perkembangan selanjutnya, struktur organisasi Perseroan akan berkembang sesuai dengan
penambahan kegiatan usaha dibidang budidaya ikan kerapu. Penambahan kegiatan usaha tersebut perlu
dilakukan penyesuaian terhadap staf/operator untuk menjalankan seluruh kegiatan perusahaan yang
semakin kompleks. Dalam memenuhi kebutuhan tambahan ini, dari waktu ke waktu dan sesuai dengan
rencana pengembangan bisnis perusahaan, maka akan ditempatkan beberapa tenaga ahli, sedangkan
perekrutan tenaga kerja diutamakan yang memiliki keahlian di bidang budidaya ikan kerapu, sehingga
sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan berkompeten di bidang industri sesuai dengan
penambahan kegiatan usaha. Saat ini Perseroan memiliki SDM yang berpengalaman dalam usaha
budidaya ikan kerapu sehingga dengan adanya penambahan usaha kemampuan Perseroan dalam
menyediakan sumberdaya yang mumpuni sudah tersedia. Dengan mempertimbangkan kondisi
sumberdaya manusia dan tenaga ahli dibidang budidaya ikan kerapu yang dimiliki oleh Perseroan,
perusahaan mampu mendukung rencana penambahan usaha baru.
Kapasitas manajemen mencakup kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pengendalian operasional budidaya ikan kerapu. Dalam hal ini, Perseroan memiliki keahlian dalam
pengelolaan sumber daya alam, teknologi budidaya ikan, serta pemahaman yang baik tentang faktor-
faktor lingkungan yang memengaruhi pertumbuhan ikan kerapu, saat ini Perseroan telah berkerjasama
dengan Institut Pertanian Bogor untuk mengembangkan smart mariculture menuju budidaya ikan 4.0
Aspek Keuangan
Parameter kelayakan finansial yang digunakan meliputi NPV (Net Present Value), IRR (Internal Rate of
Return), PI (Profitability Index), dan Payback Period. Suatu proyek dikatakan layak apabila NPV lebih dari
0 (nol), IRR lebih dari tingkat diskontonya, dan PI lebih dari 1x. Sementara parameter payback period
bergantung kepada preferensi masing-masing investor, dimana untuk proyek perikanan pada umumnya
payback period selama 6-8 tahun masih dianggap wajar.
8
Page 9
• Net Present Value (NPV)
NPV adalah selisih antara nilai sekarang dari arus kas yang masuk dengan nilai sekarang dari arus kas
yang keluar pada periode waktu tertentu. NPV mengestimasikan nilai sekarang pada suatu proyek,
aset ataupun investasi berdasarkan arus kas masuk maupun arus kas keluar yang diharapkan pada
masa depan yang disesuaikan dengan tingkat diskonto yang relevan.
NPV Perseroan dengan adanya penambahan kegiatan usaha diperoleh sebesar Rp3.294.994.793,00-.
Hasil tersebut menyimpulkan bahwa investasi penambahan usaha dengan parameter NPV layak untuk
dilakukan karena NPV yang dihasilkan adalah positif. NPV yang positif (NPV > 0) menunjukan bahwa
penerimaan lebih besar dibandingkan dengan nilai yang diinvestasikan, sedangkan NPV yang negatif
(NPV < 0) menandakan penerimaan lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran atau akan
mengalami kerugian pada investasinya setelah mempertimbangkan nilai waktu uang (time value of
money). Namun apabila hasil perhitungan NPV adalah nol (NPV = 0), maka artinya investasi atau
pembelian tersebut hanya balik modal (tidak untung dan tidak rugi). Semakin besar angka positifnya,
semakin besar pula penerimaan yang bisa didapatkannya. Oleh karena itu, perhitungan NPV ini tidak
saja digunakan untuk mengevaluasi layak atau tidaknya untuk berinvestasi, namun juga digunakan
untuk membandingkan investasi mana yang lebih baik jika terdapat dua pilihan investasi atau lebih.
• Internal Rate of Return (IRR)
IRR menjadi salah satu acuan penghitungan efisiensi dari sebuah investasi. Secara sederhana,
penghitungan IRR dapat menjadi dasar apakah sebuah investasi layak dilakukan atau tidak. IRR yang
lebih besar dari cost of capital maka menggambarkan bahwa investasi yang dilakukan akan
menghasilkan return lebih besar dari yang dirancang sebelumnya. Artinya, perusahaan disarankan
menerima atau menjalankan proyek investasi tersebut. Sebaliknya jika IRR lebih kecil dari cost of
capital maka akan memberi gambaran bahwa investasi yang dilakukan akan menghasilkan return lebih
kecil dari yang ditargetkan sehingga perusahaan lebih baik menolak proyek tersebut. Sedangkan untuk
IRR yang nilainya sama dengan cost of capital menjadi pertimbangan bahwa investasi yang dilakukan
diperkirakan menghasilkan return sebesar yang ditargetkan.
Berdasarkan perhitungan atas kajian kelayakan penambahan kegiatan usaha Perseroan diperoleh
besaran IRR sebesar 14,49%. Hal ini menunjukkan bahwa investasi yang dilakukan oleh Perseroan
dengan parameter IRR layak untuk dilakukan karena IRR yang dihasilkan lebih besar jika dibandingkan
dengan cost of capital pasar untuk industri sejenis yaitu sebesar 11,15%.
• Profitability Index (PI)
PI adalah teknik penganggaran modal untuk mengevaluasi proyek-proyek investasi untuk
kelangsungan hidup atau profitabilitas mereka. Teknik arus kas diskonto yang digunakan dalam
mencapai indeks profitabilitas. PI juga dikenal sebagai rasio manfaat-biaya. PI lebih besar dari atau
sama dengan 1 ditafsirkan sebagai kriteria baik dan dapat diterima. PI dihitung dengan mencari nilai
present value perkiraan arus kas yang akan diterima dari investasi, setelah itu baru dibandingkan
dengan jumlah nilai investasi proyek tersebut.
Profitablility Indeks menunjukkan angka 1,16 artinya bahwa Perseroan ketika menambah kegiatan
usaha dianggap sangat wajar dikarenakan Profitability Indeks diatas 1.
• Payback Period (PP)
Payback period adalah periode yang dibutuhkan untuk menutup kembali pengeluaran investasi atau
initial cash investment. Artinya, kurun waktu yang dibutuhkan agar bisa menutup kembali pengeluaran
saat investasi dengan menggunakan proceeds atau aliran kas netto (net cash flows). Penambahan
kegiatan usaha Perseroan diperoleh payback period selama 5 tahun, 11 bulan, 12 hari.
9
Page 10
7. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi
yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut :
Net Present Value (NPV) : 3.294.994.793
Internal Rate of Return (IRR) : 14,49%
Profitability Index (PI) : 1,16
Payback Period : 5 Tahun, 11 Bulan, 12 Hari
Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat risiko.
Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang budidaya ikan
kerapu, industri pembenihan serta pembekuan ikan maka proyeksi arus kas inkrementalnya bernilai
positif.
IRR sebesar 14,49% menunjukkan bahwa aksi korporasi Perseroan dengan melakukan penambahan
kegiatan usaha dianggap layak karena besaran IRR lebih tinggi dibandingkan tingkat diskonto.
Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi
yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh Perseroan layak untuk dilakukan.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN dengan
Sehubungan USAHA rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah memiliki sumber daya
manusia yang dinilai cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang
KEGIATAN USAHA
bergerak di bidang usaha KBLI 03211 (Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Laut), KBLI 03251 (Pembesaran
Pisces/Ikan Bersirip Air Payau), KBLI 03212 (Pembenihan Ikan Laut), KBLI 03252 (Pembenihan Ikan Air Payau),
KBLI 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan), KBLI 10213 (Industri Pembekuan Ikan), KBLI 10217 (Industri
Pendinginan/Pengesan Ikan), KBLI 10293, (Industri Pembekuan Biota Air Lainnya), KBLI 10297 (Industri
Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya), KBLI 10214 (Industri Pemindangan Ikan) melakukan Penambahan KBLI
melakukan Penambahan KBLI.
Melalui Penambahan KBLI ini, Perseroan berharap akan dapat mengoptimalkan seluruh potensi
dan kesempatan serta meningkatkan kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI diharapkan dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan para pemegang saham.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh
Perseroan pada :
KEGIATAN USAHA
Hari / Tanggal : Jumat / 28 Juni 2024
Tempat : Puri Mega Hotel, Jl Rawamangun No 59 Rt 09 Rw 03, Rawasari Kec. Cempaka Putih,
Jakarta Pusat
Pukul : 14 : 00 WIB
10
Page 11
Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah
sebagai berikut:
1. Persetujuan Rencana Penambahan Bidang Usaha Perseroan
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Ke - 1 :
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3
(satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara
yang sah dimana kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan
oleh OJK atas permintaan Perseroan.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.30), dengan alamat:
KEGIATAN USAHA
PT Agung Menjangan Mas Tbk
Generali Tower Gran Rubina Business Park # 20 C
Kawasan Epicentrum Jl. HR Rasuna Said, Jakarta 12940 Indonesia
Telp: (021) 29023178 Fax: (021) 29023180, E-mail : corsec@agungmm.com
Homepage : http://www.agungmm.com
11
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Toto Suhartono dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Toto Suhartono
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Yudha Setyagraha Tedianto SH.
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
person
Sugih Haryati
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
person
Aslina Perangin Angin
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia AHU-AH.
p.4
unresolved
org
Toto Suharto dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
person
Ir. Toto Suharto
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan
p.6
unresolved
org
Dharma Samudera Fishing Industries Tbk
p.7 ×2
unresolved
org
Cilacap Samudera Fishing Industries Tbk
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2086 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}