Back to announcement
20240513_BELI_Pemanggilan RUPS_31638144_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.947
Direksi @ PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK (“Perseroan”) No. 184/GDN-LEG/Corsec/SKL/V/2024 i Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan (“Para Pemegang Saham", secara sendiri-sendiri “Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2023 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Umum Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan dihadiri oleh Para Pemegang Saham Perseroan (untuk selanjutnya RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama disebut “Rapat”) dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), pada: Hari/Tanggal : Kamis, 13 Juni 2024 Waktu :RUPST :10.00-12.00 WIB RUPSLB : 12.00-13.00 WIB Tempat : Ballroom 1, The Ritz Carlton Pacific Place Sudirman Central Business District Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta 12190 Mekanisme : Rapat diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI"). Mata acara Rapat Perseroan: A. 1 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Persetujuan dan pengesahan atas laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh akuntan publik independen, dan persetujuan atas laporan tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Pada saat penyampaian laporan Direksi, termasuk di dalamnya laporan tahunan, laporan keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, akan disampaikan mengenai kinerja Perseroan dan pencapaian-pencapaian Perseroan serta hal-hal yang telah dilakukan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.
Page 2 OCR 0.955
Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024. Penjelasan: Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal TI ayat (6) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir kali termaktub dalam Akta No. 99 tanggal 17 April 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0088463 tanggal 19 April 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0075673.AH.0111.TAHUN 2024 tanggal 19 April 2024 (“Anggaran Dasar”) dan Pasal 113 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”). Persetujuan penunjukan akuntan publik independen terdaftar (termasuk akuntan publik terdaftar yang tergabung dalam kantor akuntan publik independen terdaftar) yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. Penjelasan: Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 POJK 15/2020, Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan Pasal 19 ayat (2) huruf e Anggaran Dasar Perseroan yang mana atas usulan penunjukan akuntan publik independen dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Komite Audit kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk di dalamnya penetapan honorarium dan persyaratan lain penunjukannya. Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana Perseroan sampai dengan 31 Desember 2023. Penjelasan: Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 6 ayat (1) dan (2) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”), dimana Perseroan bermaksud untuk menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana. Sesuai dengan POJK 30/2015, mata acara ini hanya merupakan laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan Para Pemegang Saham. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Page 3 OCR 0.955
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pengangkatan Dewan Komisaris wajib mendapatkan persetujuan Para Pemegang Saham. B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 7,634 (tujuh koma enam tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) (selanjutnya disebut "PMTHMETD”), yang terdiri atas: a. penerbitan saham baru dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan karyawan Perseroan (“Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta) lembar saham atau sebesar 3,654 (tiga koma enam lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan: dan b. penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain dalam rangka Program MESOP (“Penambahan Modal Selain Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.900.240.527 (empat miliar sembilan ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) lembar saham atau sebesar 3,984 (tiga koma sembilan delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Penjelasan: Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham independen Perseroan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 14/2019. Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan Perseroan terdiri dari penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP dan Penambahan Modal Selain Program MESOP, yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 14/2019 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan hendak meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham independen Perseroan atas pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, dalam rangka melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada, pelaksanaan, sahnya dan/atau efektif PMTHMETD, serta untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD dalam suatu akta notaris. Ketentuan Umum: 1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan. 2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan 1 (satu) 3
Page 4 OCR 0.950
hari kerja sebelum pemanggilan Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 pukul 16:00 WIB. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (hybrid) melalui aplikasi @ASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan POJK 16/2020. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi @ASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Para Pemegang Saham peserta Rapat secara elektronik dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi @ASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) yang disediakan oleh KSEI, b. hadir dalam Rapat secara fisik, atau c. memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b di bawah. Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan tempat pelaksanaan Rapat, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik dan Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI: b. penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan, c. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/): dan d. untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu @ASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/). Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan @e-Voting) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/). Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi @ASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat yaitu hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya
Page 5 OCR 0.953
melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. b. Untuk: (1) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, (iii) Perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT Datindo Entrycom selaku BAE) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, atau (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB. Cc. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas, maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi/salinan anggaran dasar yang terakhir dan akta perubahan susunan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya: a dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: b. dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan (https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders-meeting), dengan ketentuan:
Page 6 OCR 0.946
(1) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, (ii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf b ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus (i) dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat atau (ii) diproses melalui sistem apostille yang dilaksanakan oleh pihak otoritas negara dimana surat kuasa tersebut ditandatangani, (iii) — formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan akan tersedia sejak pemanggilan Rapat diumumkan: (iv) apabila formulir surat kuasa telah diisi lengkap, maka surat kuasa tersebut wajib disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui BAE yang beralamat kantor di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120, Indonesia, U.p.: Departemen Data Management, dan/atau ditujukan ke alamat email: dm@datindo.com pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat diselenggarakan yaitu hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan (V) Khusus untuk agenda RUPSLB, Pemegang Saham independen yang berhak untuk hadir dalam Rapat wajib mengisi formulir surat pernyataan Pemegang Saham independen yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan di https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders-meeting. Surat pernyataan Pemegang Saham independen yang telah diisi secara lengkap, maka surat kuasa tersebut wajib disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui BAE yang beralamat kantor di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120, Indonesia, U.p.: Departemen Data Management, dan/atau ditujukan ke alamat email: dm@datindo.com pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat diselenggarakan yaitu hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam Rapat, maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui platform webinar zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada aplikasi mobile AKSes KSEI, dengan ketentuan: a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat pada Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI: dan 6
Page 7 OCR 0.957
10. 11. 12. Cc. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi @ASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Google Chrome atau Mozilla Firefox. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan (https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders-meeting) sejak tanggal pemanggilan Rapat ini. Apabila setelah tanggal pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam ketentuan umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut. Catatan Tambahan: Untuk mempermudah pengaturan dan tertib jalannya Rapat, maka Para Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk dapat hadir di lokasi Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pendaftaran akan ditutup tepat pada pukul 10:00 WIB. Pemegang Saham atau kuasanya yang baru hadir setelah pendaftaran ditutup dan/atau belum melakukan registrasi sampai dengan pendaftaran ditutup, akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan (perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani fomat surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham secara fisik dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan. Jakarta, 22 Mei 2024 PT Global Digital Niaga Tbk Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Departemen Data Management
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.