Back to announcement
20240521_COCO_Pemanggilan RUPS_31641466_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
Direksi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Bandung, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : 10.00 - Selesai
Tempat : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink
Smiley Room Area Lobby Hotel Haris 3rd Floor.
Jl. Peta No 241 Bandung.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk di dalamnya
Laporan kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris
atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023.
2. Persetujuan dan Penetapan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan
Komisaris Perseroan, serta pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya.
4. Persetujuan pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
- Mata acara Pertama, Kedua, dan Ketiga merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran
Dasar”), Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”).
- Mata acara Keempat terkait pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yakni Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 14 ayat (5) jo. Pasal 3
ayat (1) dan (2) serta Pasal 23 dari ketentuan POJK Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Persetujuan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan masa
jabatan masing-masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (kelima) setelah pengangkatan dimaksud,
yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
Page 2
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
Pemanggilan Rapat yang disampaikan Perseroan melalui situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI),
situs web Bursa Efek Indonesia (SPE-IDXnet), dan situs web Perseroan www.wahana-interfood.com
merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia melalui
situs web Perseroan www.wahana-interfood.com sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan sampai
dengan Rapat diselenggarakan. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh
Pemegang Saham Perseroan.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada Senin, 20 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita
yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan.
b. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 20 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang RUPS Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan
Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan
memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang
diselenggarakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa
dari Pemegang Saham, Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI –
Operations for Shareholder.
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan atau
dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corsec@wahana-
interfood.com. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham
berikut dengan dokumen pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan atau disampaikan
kepada Biro Administrasi Efek Perusahaan yakni PT Sinartama Gunita, beralamat di Menara
Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250. Formulir
Surat Kuasa yang telah diisi dan ditandatangani harus sudah diserahkan ke Biro Administrasi
Efek Perseroan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 pada pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat.
5. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan
hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran di tempat acara dengan ketentuan:
a. Bagi Pemegang Saham Perorangan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas
diri lainnya.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, fotocopy Anggaran Dasar Perusahaan
yang terakhir serta Akta susunan pengurus yang terakhir.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau Bank
Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
Page 3
6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran.
7. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya. Direksi, Dewan
Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara.
8. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di tempat
Rapat selambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat
9. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib
mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan
tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut
pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan
protokol kesehatan dimaksud.
10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan situs web
Perseroan.
Bandung, 21 Mei 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.