Skip to content
Back to announcement

20240521_COCO_Pemanggilan RUPS_31641466_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
                        PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk

Direksi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Bandung, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu          : 10.00 - Selesai
Tempat         : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink
                 Smiley Room Area Lobby Hotel Haris 3rd Floor.
                 Jl. Peta No 241 Bandung.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk di dalamnya
    Laporan kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan
    Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
    jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris
    atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023.
 2. Persetujuan dan Penetapan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
    Perseroan.
 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
    Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan
    Komisaris Perseroan, serta pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
    dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya.
 4. Persetujuan pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat :

 -   Mata acara Pertama, Kedua, dan Ketiga merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran
     Dasar”), Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan (“POJK”).

 -   Mata acara Keempat terkait pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai
     dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yakni Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 14 ayat (5) jo. Pasal 3
     ayat (1) dan (2) serta Pasal 23 dari ketentuan POJK Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan
     Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
     Persetujuan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan masa
     jabatan masing-masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
     ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (kelima) setelah pengangkatan dimaksud,
     yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
Page 2
Catatan :
   1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
       Pemanggilan Rapat yang disampaikan Perseroan melalui situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI),
       situs web Bursa Efek Indonesia (SPE-IDXnet), dan situs web Perseroan www.wahana-interfood.com
       merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.

   2. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia melalui
      situs web Perseroan www.wahana-interfood.com sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan sampai
      dengan Rapat diselenggarakan. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh
      Pemegang Saham Perseroan.

   3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
       a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
          Perseroan pada Senin, 20 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita
          yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan.
       b. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
          kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
          di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 20 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

   4. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang RUPS Perusahaan Terbuka Secara
      Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022 tentang
      Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan
      Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
      a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan
          memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang
          diselenggarakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
          penyelenggaraan Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa
          dari Pemegang Saham, Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI –
          Operations for Shareholder.
      b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
          Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan atau
          dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corsec@wahana-
          interfood.com. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham
          berikut dengan dokumen pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan atau disampaikan
          kepada Biro Administrasi Efek Perusahaan yakni PT Sinartama Gunita, beralamat di Menara
          Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250. Formulir
          Surat Kuasa yang telah diisi dan ditandatangani harus sudah diserahkan ke Biro Administrasi
          Efek Perseroan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 pada pukul 16.00 Waktu
          Indonesia Barat.

   5. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan
      hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran di tempat acara dengan ketentuan:
      a. Bagi Pemegang Saham Perorangan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas
          diri lainnya.
      b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, fotocopy Anggaran Dasar Perusahaan
          yang terakhir serta Akta susunan pengurus yang terakhir.
           Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT
           Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi
           Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau Bank
           Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
Page 3
6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
   akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri
   Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
   kehadiran.

7. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya. Direksi, Dewan
   Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
   namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara.

8. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di tempat
   Rapat selambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
   yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat

9. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib
   mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan
   tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut
   pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan
   protokol kesehatan dimaksud.

10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
    kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan situs web
    Perseroan.




                                    Bandung, 21 Mei 2024
                                      Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published21 May 2024
Pages3
Characters8,359
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result