Skip to content
Back to announcement

20240520_GOTO_Pemanggilan RUPS_31641188_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GOTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                                        PANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dimana
terdapat agenda yang membutuhkan persetujuan pemegang saham Independen (“RUPSLB”,
selanjutnya bersama-sama dengan RUPST akan disebut sebagai “RUPS”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal        :     Selasa, 11 Juni 2024

 Waktu               :     09.00 - 12.30 Waktu Indonesia Barat

 Tempat              :     Ballroom 3, Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan

 Mekanisme           :     Rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
                           kehadiran terbatas hingga 100 orang, berdasarkan first come first serve,
                           karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Mata Acara RUPS adalah sebagai berikut:

 No.               Mata Acara                                Penjelasan                     Rasio Hak Suara
                                                                                             Saham Seri B

 RUPST

  1.   Persetujuan      laporan     tahunan    Perseroan akan memberikan penjelasan        Untuk    menyetujui
       Perseroan tahun buku 2023 yang telah    kepada para pemegang saham atau             Mata Acara ini, rasio
       ditelaah oleh Dewan Komisaris,          kuasanya mengenai pelaksanaan kegiatan      hak suara untuk
       termasuk      pengesahan      laporan   usaha Perseroan untuk tahun buku yang       saham Seri B adalah
       keuangan konsolidasian Perseroan        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023      sebesar   30     hak
       dan entitas anak untuk tahun buku       dan    keadaan    keuangan    Perseroan     suara untuk setiap
       yang berakhir pada tanggal 31           sebagaimana tercantum dalam Laporan         saham Seri B.
       Desember 2023 yang telah diaudit oleh   Keuangan Perseroan untuk tahun buku
       kantor akuntan publik Purwantono,       yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       Sungkoro & Surja (firma anggota         2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 11
       jaringan global Ernst & Young Global    ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan
       Limited) serta pemberian pelunasan      Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun
       dan pembebasan tanggung jawab           2007     tentang   Perseroan   Terbatas
       sepenuhnya (acquit et de charge)        sebagaimana diubah dengan dari waktu ke
       kepada seluruh anggota Direksi dan      waktu (“UUPT”).
       Dewan Komisaris Perseroan atas
       tindakan pengurusan dan pengawasan      Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5)
       yang dilakukan dalam tahun buku yang    Anggaran Dasar Perseroan, pengesahan
       berakhir pada tanggal 31 Desember       laporan keuangan konsolidasian Perseroan
       2023, sejauh tercermin dalam laporan    untuk tahun buku yang berakhir pada
       tahunan Perseroan tahun buku 2023       tanggal 31 Desember 2023 oleh RUPST
       dan laporan keuangan konsolidasian      sebagaimana dimaksud di atas berarti
       Perseroan dan entitas anak pada         memberikan pembebasan dan pelunasan
       tanggal dan untuk tahun buku yang       sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
       berakhir pada tanggal 31 Desember       para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       2023 yang telah diaudit.                Perseroan atas tindakan pengurusan dan




                                                                                                             1
Page 2
No.               Mata Acara                                 Penjelasan                     Rasio Hak Suara
                                                                                             Saham Seri B

                                              pengawasan yang telah dilakukan dalam
                                              tahun buku tersebut, sejauh tindakan
                                              tersebut tercermin jelas dalam laporan
                                              keuangan, kecuali perbuatan penggelapan,
                                              penipuan dan tindak pidana lainnya.

2.    Persetujuan atas penetapan gaji dan     Mata Acara ini dilakukan dalam rangka        Untuk    menyetujui
      tunjangan bagi Direksi dan penetapan    memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113          Mata Acara ini, rasio
      honorarium dan/atau tunjangan Dewan     UUPT terkait penetapan remunerasi untuk      hak suara untuk
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan        saham Seri B adalah
      2024.                                   untuk tahun buku 2024.                       sebesar   30     hak
                                                                                           suara untuk setiap
                                                                                           saham Seri B.

3.    Persetujuan atas penunjukan Akuntan     Mata Acara ini dilakukan dalam rangka        Untuk   menyetujui
      Publik dan Kantor Akuntan Publik yang   memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1)         Mata   Acara     ini,
      akan mengaudit laporan keuangan         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)     pemegang Saham
      konsolidasian Perseroan untuk tahun     No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana          Seri B memiliki hak
      buku 2024.                              dan Penyelenggaraan Rapat Umum               suara yang sama
                                              Pemegang Saham Perusahaan Terbuka            dengan pemegang
                                              dan Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran       Saham Seri A, yaitu
                                              Dasar Perseroan, dimana Perseroan            1 saham mewakili 1
                                              mengusulkan untuk menunjuk kembali           suara.
                                              Kantor Akuntan Publik Purwantono,
                                              Sungkoro & Surja (anggota firma dari Ernst
                                              & Young Global Limited).
                                              Sesuai dengan ketentuan Pasal 3
                                              Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2023
                                              tentang Pengaturan Penggunaan Jasa
                                              Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
                                              dalam     Kegiatan    Jasa     Keuangan,
                                              penunjukan     akuntan     publik  wajib
                                              didasarkan pada penilaian Komite Audit
                                              sebelum direkomendasikan kepada dan
                                              mendapat persetujuan Dewan Komisaris
                                              untuk disampaikan kepada pemegang
                                              saham dalam RUPS. Penilaian yang
                                              dilakukan oleh Komite Audit termasuk
                                              namun tidak terbatas pada penilaian
                                              independensi akuntan publik dan/atau
                                              kantor   akuntan    publik   yang   juga
                                              memperhatikan penelaahan atas biaya jasa
                                              non-audit (yang pada tahun buku 2023 di
                                              bawah 10% dari biaya audit tahunan
                                              laporan keuangan Perseroan           dan
                                              entitas    anaknya     yang diungkapkan
                                              dalam Laporan Tahunan 2023).

4.    Penyampaian laporan atas realisasi      Mata Acara ini dilakukan dalam rangka        Agenda ini tidak
      penggunaan dana hasil Penawaran         memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan      memerlukan
      Umum Perdana.                           (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015        pengambilan
                                              tentang Laporan Realisasi Penggunaan         keputusan      dan
                                              Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK             hanya       berupa
                                              30/2015”). Berdasarkan POJK 30/2015,         laporan     kepada
                                              Perseroan wajib menyampaikan realisasi       pemegang saham.
                                              penggunaan dana hasil Penawaran Umum




                                                                                                             2
Page 3
No.              Mata Acara                                Penjelasan                      Rasio Hak Suara
                                                                                            Saham Seri B

                                           Perdana (Initial Public Offering atau “IPO”)
                                           di RUPST sampai dengan dana tersebut
                                           telah digunakan seluruhnya.

                                           Mata Acara ini hanya merupakan laporan,
                                           sehingga tidak memerlukan persetujuan
                                           pemegang saham.

5.    Persetujuan   atas    pembaharuan    Mata Acara ini dilakukan dalam rangka          Untuk    menyetujui
      penyerahan kewenangan kepada         memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (2)           Mata Acara ini, rasio
      Dewan Komisaris atas penerbitan      UUPT.                                          hak suara untuk
      saham baru yang akan diberikan                                                      saham Seri B adalah
      kepada anggota Direksi, anggota      Sebagai informasi dan untuk menghindari        sebesar   30     hak
      Dewan Komisaris, dan/atau karyawan   keragu-raguan, sebagaimana diungkapkan         suara untuk setiap
      Perseroan dan anak perusahaan        dalam      prospektus     IPO    Perseroan,    saham Seri B.
      Perseroan   berdasarkan    Program   Perseroan telah menetapkan Program
      Kepemilikan   Saham      (“Program   Kepemilikan       Saham        berdasarkan
      Kepemilikan Saham”).                 persetujuan pemegang saham pada bulan
                                           Desember 2021, di mana Perseroan telah
                                           memperoleh persetujuan pemegang saham
                                           sesuai dengan Pasal 28 Peraturan OJK No.
                                           22/POJK.04/2021       tentang    Penerapan
                                           Klasifikasi Saham dengan Hak Suara
                                           Multipel Oleh Emiten dengan Inovasi dan
                                           Tingkat     Pertumbuhan      Tinggi    yang
                                           Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
                                           Ekuitas Berupa Saham (“POJK 22/2021”).
                                           Sehubungan dengan Program Kepemilikan
                                           Saham dan mengacu pada ketentuan POJK
                                           22/2021, Perseroan akan menerbitkan hak
                                           kepada partisipan Program Kepemilikan
                                           Saham untuk mengambil bagian atas
                                           Saham Seri A baru sebanyak-banyaknya
                                           sebesar 16.870.601.100 atau sebesar-
                                           besarnya 1,5% (satu koma lima persen) dari
                                           modal ditempatkan dan disetor Perseroan,
                                           setiap tahunnya, untuk periode 10 tahun
                                           setelah tanggal efektif IPO Perseroan yaitu
                                           30 Maret 2022. Selanjutnya para pemegang
                                           saham juga telah menyetujui pemberian
                                           pelimpahan wewenang kepada Dewan
                                           Komisaris untuk menyetujui pengeluaran
                                           saham       untuk    keperluan      Program
                                           Kepemilikan Saham. Lebih lanjut, dalam
                                           RUPST yang diselenggarakan pada
                                           tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah
                                           memperoleh          persetujuan        untuk
                                           memperbaharui pelimpahan wewenang
                                           kepada Dewan Komisaris, yang berlaku
                                           sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Guna
                                           memenuhi Pasal 41 ayat (2) UUPT dan
                                           dalam rangka melaksanakan Program
                                           Kepemilikan Saham, Perseroan meminta
                                           persetujuan dari pemegang saham untuk
                                           memperbaharui pendelegasian wewenang
                                           kepada Dewan Komisaris untuk satu tahun




                                                                                                            3
Page 4
No.              Mata Acara                               Penjelasan                     Rasio Hak Suara
                                                                                          Saham Seri B

                                           sampai dengan 11 Juni 2025.

6.    Persetujuan atas peningkatan modal   Mata Acara ini dilakukan dalam rangka        Untuk    menyetujui
      tanpa     memberikan hak memesan     memenuhi ketentuan POJK 22/2021,             Mata Acara ini, rasio
      efek terlebih dahulu sebanyak-       dimana PMTHMETD ini akan mengubah            hak suara untuk
      banyaknya     10%     dari   modal   Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan    saham Seri B adalah
      ditempatkan dan disetor Perseroan    sehubungan       dengan   realisasi  hasil   sebesar   30     hak
      (“PMTHMETD”).                        PMTHMETD.                                    suara untuk setiap
                                                                                        saham Seri B.
                                           Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf b
                                           POJK      22/2021,   Perseroan     dapat
                                           melakukan penambahan modal tanpa hak
                                           memesan efek terlebih dahulu sebanyak-
                                           banyaknya 10% dari modal ditempatkan
                                           dan disetor dalam jangka waktu 1 tahun
                                           terhitung   sejak  tanggal   persetujuan
                                           pemegang saham. Apabila dipandang perlu
                                           dan membawa manfaat bagi Perseroan,
                                           Perseroan dapat memutuskan untuk
                                           melakukan peningkatan modal ditempatkan
                                           dan disetor guna memperoleh pendanaan
                                           untuk kepentingan terbaik Perseroan dan
                                           anak perusahaan Perseroan. Hal ini akan
                                           dilakukan apabila terdapat kesempatan
                                           berdasarkan diskresi Perseroan dan
                                           dengan memperhatikan kondisi pasar yang
                                           berlaku.

                                           Sebagai informasi dan untuk menghindari
                                           keragu-raguan,       Perseroan      telah
                                           memperoleh persetujuan pemegang saham
                                           dalam RUPST yang diselenggarakan pada
                                           tanggal 30 Juni 2023, untuk mengeluarkan
                                           saham     tambahan     untuk   keperluan
                                           PMTHMETD, yang dapat dilaksanakan
                                           sampai dengan tanggal 30 Juni 2024
                                           (“PMTHMETD 2023”). Pada tanggal 10
                                           Oktober      2023,    Perseroan     telah
                                           melaksanakan PMTHMETD 2023 sejumlah
                                           17.045.733.334 saham Seri A yang
                                           merupakan 1,42% kepemilikan dari jumlah
                                           modal ditempatkan dan disetor. Perseroan
                                           tidak akan melaksanakan sisa dari
                                           PMTHMETD 2023 pada atau sebelum 30
                                           Juni    2024    dan   dengan    demikian
                                           persetujuan pemegang saham sebelumnya
                                           untuk PMTHMETD 2023 tidak berlaku lagi.
                                           Oleh karena itu, Perseroan bermaksud
                                           untuk meminta persetujuan baru dari
                                           pemegang saham untuk melaksanakan
                                           PMTHMETD dalam jumlah maksimal 10%
                                           dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
                                           Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal
                                           25 ayat (1) POJK 22/2021, sewaktu-waktu
                                           sampai dengan tanggal 11 Juni 2025.




                                                                                                          4
Page 5
No.               Mata Acara                                Penjelasan                      Rasio Hak Suara
                                                                                             Saham Seri B

                                             Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
                                             PMTHMETD telah diumumkan oleh
                                             Perseroan melalui surat Perseroan no.
                                             046/GOTO/CS/JKT/V/2024 tanggal 3 Mei
                                             2024 pada situs web Bursa Efek Indonesia
                                             (“BEI”) dan situs web Perseroan.

7.    Persetujuan atas perubahan Anggaran    Mata Acara ini diajukan dalam rangka          Untuk    menyetujui
      Dasar Perseroan sehubungan dengan      mengubah Anggaran Dasar Perseroan             Mata Acara ini, rasio
      peningkatan modal ditempatkan dan      sehubungan dengan Mata Acara RUPST            hak suara untuk
      disetor sebagai pelaksanaan dari (i)   nomor 5 dan 6. Perubahan Anggaran Dasar       saham Seri B adalah
      Program Kepemilikan Saham; dan (ii)    Perseroan terkait dengan peningkatan          sebesar   30     hak
      PMTHMETD.                              modal ditempatkan dan disetor Perseroan       suara untuk setiap
                                             sehubungan dengan Program Kepemilikan         saham Seri B.
                                             Saham dan PMTHMETD sebagaimana
                                             tercantum dalam Mata Acara RUPST
                                             nomor 5 dan 6 hanya akan dilakukan
                                             apabila peningkatan modal ditempatkan
                                             dan disetor tersebut diimplementasikan
                                             oleh Perseroan.

RUPSLB

1.    Persetujuan atas rencana pembelian     Mata Acara ini diajukan sehubungan            Untuk    menyetujui
      kembali saham Perseroan (shares        dengan      rencana    Perseroan     untuk    Mata Acara ini, rasio
      buyback) sesuai dengan Peraturan       melakukan pembelian kembali atas saham        hak suara untuk
      OJK No. 29 Tahun 2023 tentang          Perseroan sesuai dengan POJK 29/2023          saham Seri B adalah
      Pembelian Kembali Saham yang           (“Pembelian Kembali Saham”). Perseroan        sebesar   30     hak
      Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka    akan terus memprioritaskan investasi          suara untuk setiap
      (“POJK 29/2023”).                      secara hati-hati dalam fundamental bisnis,    saham Seri B.
                                             sambil terus mempertahankan disiplin biaya
                                             karena     Perseroan    bertujuan    untuk
                                             memastikan        bahwa       pertumbuhan
                                             Perseroan dapat dipertahankan dalam
                                             jangka panjang. Pembelian Kembali Saham
                                             dilakukan untuk memastikan bahwa
                                             Perusahaan memiliki fleksibilitas dan opsi
                                             yang lebih baik dalam mengelola modal dan
                                             meningkatkan nilai pemegang saham.

                                             Pembelian Kembali Saham dapat dilakukan
                                             secara bertahap dalam jangka waktu 12
                                             (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal
                                             RUPSLB Perseroan. Besarnya dana yang
                                             dialokasikan oleh Perseroan dalam rangka
                                             Pembelian     Kembali     Saham      adalah
                                             sebanyak-banyaknya                 sebesar
                                             Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus
                                             miliar Rupiah)      atau setara dengan
                                             USD200.000.000 (dua ratus juta Dolar
                                             Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa
                                             USD1 adalah setara dengan Rp16.000.

                                             Penjelasan lengkap mengenai Pembelian
                                             Kembali Saham telah diungkapkan dalam




                                                                                                             5
Page 6
No.               Mata Acara                               Penjelasan                     Rasio Hak Suara
                                                                                           Saham Seri B

                                            keterbukaan informasi sehubungan dengan
                                            Pembelian Kembali Saham yang telah
                                            diumumkan oleh Perseroan dalam situs
                                            web BEI dan situs web Perseroan melalui
                                            surat            Perseroan           no.
                                            046/GOTO/CS/JKT/V/2024 tanggal 3 Mei
                                            2024.

                                            Setiap pengalihan kembali saham yang
                                            berasal dari Pembelian Kembali Saham
                                            dapat memerlukan persetujuan pemegang
                                            saham di kemudian hari sesuai dengan
                                            peraturan   perundang-undangan   yang
                                            berlaku.

2.    Persetujuan    atas   pengangkatan    Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Anggaran       Untuk   menyetujui
      kembali Bapak Dirk Van den Berghe     Perseroan juncto Pasal 23 Peraturan OJK      Mata   Acara     ini,
      sebagai     Komisaris   Independen    No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan      pemegang Saham
      Perseroan.                            Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan        Seri B memiliki hak
                                            Publik (“POJK 33/2014”), anggota Dewan       suara yang sama
                                            Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh    dengan pemegang
                                            rapat umum pemegang saham.                   Saham Seri A, yaitu
                                                                                         1 saham mewakili 1
                                            Masa jabatan anggota Dewan Komisaris         suara.
                                            Perseroan sebagai berikut:
3.    Persetujuan   atas     pengangkatan   1. Bapak Dirk Van den Berghe sebagai         Untuk    menyetujui
      kembali Bapak Garibaldi Thohir            Komisaris Independen Perseroan;          Mata Acara ini, rasio
      sebagai Komisaris Perseroan.          2. Bapak Garibaldi Thohir sebagai            hak suara untuk
                                                Komisaris Perseroan; dan                 saham Seri B adalah
4.    Persetujuan atas pengangkatan Bapak   3. Bapak      Wishnutama     Kusubandio      sebesar   30     hak
      Wishnutama Kusubandio sebagai             sebagai Komisaris Perseroan,             suara untuk setiap
      Komisaris Perseroan.                  akan berakhir pada penutupan RUPST           saham Seri B.
                                            tahun 2024.

                                            Mengingat kinerja dari anggota-anggota
                                            Dewan Komisaris di atas dalam mendukung
                                            kinerja Perseroan, Perseroan berencana
                                            untuk mengangkat kembali individu-individu
                                            tersebut    sebagai    anggota     Dewan
                                            Komisaris. Pengangkatan kembali ini akan
                                            menjadi pengangkatan masa jabatan kedua
                                            mereka sebagai anggota Dewan Komisaris
                                            Perseroan.

                                            Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
                                            Perseroan mengusulkan untuk memperoleh
                                            persetujuan atas pengangkatan kembali
                                            anggota Dewan Komisaris di atas, dengan
                                            masa jabatan efektif sejak ditutupnya
                                            RUPSLB sampai dengan RUPS Tahunan
                                            yang ke-3 setelah RUPSLB ini (dalam hal
                                            ini, tahun 2027), dengan tidak mengurangi
                                            hak-hak RUPS untuk memberhentikan
                                            individu- individu tersebut sewaktu-waktu
                                            sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
                                            Anggaran Dasar Perseroan.




                                                                                                           6
Page 7
No.               Mata Acara                               Penjelasan                     Rasio Hak Suara
                                                                                           Saham Seri B


                                            Daftar riwayat hidup Bapak Dirk Van den
                                            Berghe, Bapak Garibaldi Thohir dan Bapak
                                            Wishnutama          Kusubandio       telah
                                            dipublikasikan      bersamaan      dengan
                                            pengumuman atas pemanggilan RUPSLB
                                            ini dalam situs web Perseroan pada tanggal
                                            pemanggilan ini.

5.    Persetujuan atas pengunduran diri     Dengan mengacu pada ketentuan pasal          Untuk    menyetujui
      Bapak Andre Soelistyo sebagai         yang sama sebagaimana tercantum dalam        Mata Acara ini, rasio
      Komisaris Perseroan                   penjelasan Mata Acara RUPSLB nomor 2,        hak suara untuk
                                            3, dan 4 serta tambahan berdasarkan Pasal    saham Seri B adalah
                                            20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan         sebesar   30     hak
                                            juncto Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 27 POJK    suara untuk setiap
                                            33/2014,      pengunduran      diri   dan    saham Seri B.
                                            pengangkatan Dewan Komisaris harus
                                            memperoleh       persetujuan    pemegang
                                            saham.

                                            Sebagaimana telah diungkapkan oleh
                                            Perseroan pada tanggal 20 Mei 2024,
                                            Perseroan     telah    menerima   surat
                                            pengunduran diri Bapak Andre Soelistyo
                                            dari   jabatannya     selaku   Komisaris
                                            Perseroan tertanggal 17 Mei 2024.

                                            Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
                                            Perseroan meminta persetujuan pemegang
                                            saham atas pengunduran diri Bapak Andre
                                            Soelistyo   dari   jabatannya   sebagai
                                            Komisaris Perseroan.

6.    Persetujuan atas pengangkatan Bapak   Mengacu pada ketentuan         yang sama     Untuk   menyetujui
      John A. Prasetio sebagai Komisaris    dengan yang dinyatakan dalam penjelasan      Mata   Acara     ini,
      Independen Perseroan.                 Mata Acara RUPSLB nomor 2, 3 dan 4,          pemegang Saham
                                            Perseroan mengusulkan untuk memperoleh       Seri B memiliki hak
                                            persetujuan atas pengangkatan satu           suara yang sama
                                            Komisaris Independen baru Perseroan,         dengan pemegang
                                            Bapak John A. Prasetio, dengan masa          Saham Seri A, yaitu
                                            jabatan efektif sejak ditutupnya RUPSLB      1 saham mewakili 1
                                            sampai dengan RUPS Tahunan yang ke-3         suara.
                                            setelah RUPSLB ini (dalam hal ini, tahun
                                            2027), dengan tidak mengurangi hak-hak
                                            RUPS untuk memberhentikan individu
                                            tersebut sewaktu-waktu sesuai dengan
                                            Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar
                                            Perseroan.

                                            Dalam mengangkat Komisaris Independen
                                            baru, Perseroan telah mempertimbangkan
                                            (i) berakhirnya masa jabatan Bapak Robert
                                            Holmes       Swan    sebagai    Komisaris
                                            Independen Perseroan pada penutupan
                                            RUPST tahun 2024, (ii) ketentuan untuk
                                            memiliki paling sedikit 30% Komisaris




                                                                                                           7
Page 8
No.               Mata Acara                                 Penjelasan                      Rasio Hak Suara
                                                                                              Saham Seri B

                                              Independen dari jumlah seluruh anggota
                                              Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 20
                                              ayat (3) POJK 33/2014 dan (iii) perlunya
                                              penguatan fungsi pengawasan Dewan
                                              Komisaris     yang    menunjang    kinerja
                                              Perseroan dan profil calon sesuai dengan
                                              kualifikasi dan persyaratan untuk menjadi
                                              Komisaris Independen Perseroan.

                                              Daftar riwayat hidup Bapak John A. Prasetio
                                              telah diumumkan bersamaan dengan
                                              pengumuman atas pemanggilan RUPSLB
                                              ini dalam situs web Perseroan pada tanggal
                                              pemanggilan ini.

7.    Persetujuan     atas    pengangkatan    Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran        Untuk    menyetujui
      kembali Bapak Wei-Jye Jacky Lo          Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1)       Mata Acara ini, rasio
      sebagai Direktur Perseroan              POJK 33/2014, anggota Direksi diangkat        hak suara untuk
                                              dan diberhentikan oleh rapat umum             saham Seri B adalah
8.    Persetujuan     atas pengangkatan       pemegang saham.                               sebesar   30     hak
      kembali Bapak Hans Patuwo sebagai                                                     suara untuk setiap
      Direktur Perseroan                      Masa jabatan anggota Direksi sebagai          saham Seri B.
                                              berikut:
9.    Persetujuan     atas    pengangkatan    1. Bapak Wei-Jye Jacky Lo sebagai
      kembali Ibu Catherine Hindra Sutjahyo        Direktur Perseroan;
      sebagai Direktur Perseroan              2. Bapak Hans Patuwo sebagai Direktur
                                                   Perseroan; dan
                                              3. Ibu Catherine Hindra Sutjahyo sebagai
                                                   Direktur Perseroan,
                                              akan berakhir pada penutupan RUPST
                                              tahun 2024.

                                              Mengingat kinerja dari para anggota
                                              Direktur di atas dalam mendukung kinerja
                                              Perseroan, Perseroan berencana untuk
                                              mengangkat kembali anggota Direksi
                                              tersebut sebagai anggota Direksi.

                                              Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan
                                              akan mengusulkan untuk memperoleh
                                              persetujuan atas pengangkatan kembali
                                              anggota Direksi Perseroan, dengan masa
                                              jabatan efektif sejak ditutupnya RUPSLB
                                              sampai dengan penutupan RUPST yang
                                              ke-3 setelah RUPSLB ini (dalam hal ini,
                                              tahun 2027), dengan tidak mengurangi hak-
                                              hak RUPS untuk memberhentikan individu-
                                              individu tersebut sewaktu-waktu sesuai
                                              dengan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar
                                              Perseroan.

                                              Dengan demikian, berdasarkan Mata Acara
                                              RUPSLB nomor 2 sampai dengan 9 dan
                                              dengan telah berakhirnya masa jabatan
                                              Bapak William Tanuwijaya, Bapak Robert
                                              Holmes Swan dan Ibu Melissa Siska




                                                                                                              8
Page 9
No.               Mata Acara                                Penjelasan                     Rasio Hak Suara
                                                                                            Saham Seri B

                                             Juminto pada penutupan RUPST tahun
                                             2024, susunan Dewan Komisaris dan
                                             Direksi Perseroan akan menjadi sebagai
                                             berikut:

                                             Dewan Komisaris
                                             - Komisaris Utama: Bapak Agus D. W.
                                               Martowardojo
                                             - Komisaris: Bapak Garibaldi Thohir
                                             - Komisaris: Bapak Winato Kartono
                                             - Komisaris:     Bapak        Wishnutama
                                               Kusubandio
                                             - Komisaris Independen: Bapak Dirk Van
                                               den Berghe
                                             - Komisaris Independen: Ibu Marjorie Tiu
                                               Lao
                                             - Komisaris Independen: Bapak John A.
                                               Prasetio

                                             Direksi
                                             - Direktur Utama: Bapak Sugito Walujo
                                             - Wakil Direktur Utama: Bapak Thomas K.
                                               Husted
                                             - Direktur: Bapak Wei-Jye Jacky Lo
                                             - Direktur: Bapak Hans Patuwo
                                             - Direktur: Ibu Catherine Hindra Sutjahyo
                                             - Direktur: Bapak Pablo Malay
                                             - Direktur: Ibu Nila Marita

                                             Daftar riwayat hidup Bapak Wei-Jye Jacky
                                             Lo, Bapak Hans Patuwo dan Ibu Catherine
                                             Hindra    Sutjahyo    telah  diumumkan
                                             bersamaan dengan pengumuman atas
                                             pemanggilan RUPSLB ini dalam situs web
                                             Perseroan pada tanggal pemanggilan ini.

10.   Persetujuan
        4           pemegang       saham     Mata Acara ini diselenggarakan dalam         Pemegang    saham
        .
      independen   atas       penunjukan     rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat       Seri B tidak dapat
      Bapak Sugito Walujo, anggota Direksi   (2) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal    memberikan suara
      Perseroan,        yang        dapat    12 ayat (5) POJK 22/2021, penentuan          dalam Mata Acara
      menjadi pemegang saham Seri B.         anggota Direksi yang memiliki kontribusi     ini.
                                             signifikan terhadap pertumbuhan usaha
                                             Perseroan dapat menjadi pemegang saham
                                             Seri B jika disetujui oleh pemegang saham
                                             independen Perseroan. Tidak akan ada
                                             saham Seri B baru yang diterbitkan oleh
                                             Perseroan sehubungan dengan Mata Acara
                                             ini. Apabila pemegang SDHSM baru
                                             berencana untuk memperoleh saham seri
                                             B, maka saham Seri B tersebut akan
                                             diperoleh dari pemegang saham SDHSM
                                             saat ini. Perseroan tidak memiliki rencana
                                             untuk menambah jumlah saham Seri B atau
                                             menerbitkan saham Seri B baru kepada




                                                                                                         9
Page 10
No.   Mata Acara                   Penjelasan                     Rasio Hak Suara
                                                                   Saham Seri B

                   pemegang SDHSM, sehingga tidak akan
                   ada dilusi.

                   Perseroan       merupakan       perusahaan
                   teknologi di dalam industri yang sangat
                   kompetitif, inovatif dan dinamis. Perseroan
                   juga merupakan perusahaan yang baru
                   tercatat (2 tahun sejak hari pertama
                   tercatat). Kesuksesan Perseroan didorong
                   oleh visi dan misi para pendiri, yang
                   sebelumnya merupakan bagian dari tim
                   manajemen, namun pada saat ini, mereka
                   tidak lagi terlibat secara aktif dalam
                   operasional Perseroan sehari-hari. Tim
                   manajemen Perseroan           saat      ini,
                   di       bawah kepemimpinan          Bapak
                   Sugito        Walujo, adalah      pemimpin
                   Perseroan yang akan terus membangun
                   Perseroan dan mengembangkan visi dan
                   misi dari para pendiri awal.
                   Kepemimpinan, visi dan misi dari
                   manajemen senior Perseroan, terutama
                   Bapak Sugito Walujo sebagai Direktur
                   Utama sangat penting untuk memastikan
                   pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang
                   Perseroan.       Perseroan   memerlukan
                   pemimpin yang kuat dan inovatif, dimana
                   Bapak Sugito Walujo yang juga merupakan
                   investor awal Perseroan, memenuhi kriteria
                   ini. Struktur SDHSM dan pencalonan Bapak
                   Sugito Walujo sebagai pemegang SDHSM
                   dapat membantu untuk memastikan
                   keberlangsungan dan kesesuaian dari visi
                   dan misi para pendiri dan juga Perseroan.
                   Hal ini juga menunjukkan komitmen dari
                   Bapak Sugito Walujo untuk membangun
                   Perseroan.

                   Bapak Sugito Walujo yang merupakan
                   Direktur Utama Perseroan diusulkan untuk
                   menjadi pemegang saham Seri B, karena
                   beliau telah menjabat sebagai Direktur
                   Utama Perseroan sejak bulan Juni 2023.
                   Bapak Sugito Walujo merupakan salah satu
                   investor awal Perseroan yang telah
                   mendukung perkembangan Perseroan
                   sejak    awal    berdirinya.  Di   bawah
                   kepemimpinan beliau sebagai Direktur
                   Utama/CEO, Perseroan telah mengejar
                   penciptaan nilai fundamental jangka
                   panjang seperti pencapaian target EBITDA




                                                                              10
Page 11
No.   Mata Acara                   Penjelasan                      Rasio Hak Suara
                                                                    Saham Seri B

                   yang disesuaikan secara positif pada Q4
                   2023 serta dimulainya kemitraan strategis
                   dengan TikTok. Selain itu, sebagai investor
                   awal      Perseroan,     beliau     mampu
                   mempertimbangkan perspektif             dari
                   kacamata para pemegang saham dalam
                   pengambilan       keputusan        strategis
                   Perseroan. Anda dapat membaca lebih
                   lanjut mengenai kontribusi Bapak Sugito
                   Walujo            pada       tautan       ini
                   https://www.gotocompany.com/investor-
                   relations/gms.

                   Jangka waktu berakhirnya SDHSM (periode
                   sunset) saat ini adalah 7 tahun 9 bulan dari
                   tanggal RUPSLB ini, yang mana akan
                   berakhir pada Maret 2032 (sesuai dengan
                   Pasal 5 POJK 22/2021). Mata Acara ini
                   tidak akan mengakibatkan perpanjangan
                   jangka waktu berakhirnya SDHSM (periode
                   sunset), sebagaimana dijelaskan di atas
                   dan       tidak      akan      menyebabkan
                   bertambahnya jumlah saham seri B. Sisa
                   periode SDHSM hingga 2032 adalah
                   periode sunset SDHSM yang diatur dalam
                   peraturan yang berlaku di Indonesia dan
                   dianggap dapat memberikan waktu yang
                   cukup bagi Perseroan untuk menjadi lebih
                   matang       pasca     Penawaran     Umum.
                   Selanjutnya, Perseroan berkomitmen atas
                   periode sunset ini sebagaimana juga diatur
                   dalam Anggaran Dasar Perseroan. Periode
                   sunset yang diterapkan Perseroan jauh
                   lebih     ketat    dibandingkan      dengan
                   perusahaan teknologi lainnya secara
                   global, yang biasanya tidak memiliki periode
                   sunset yang pasti. Struktur SDHSM
                   merupakan langkah sementara yang
                   diperlukan untuk tahap pertumbuhan
                   Perseroan saat ini, namun demikian
                   Perseroan berkomitmen untuk menjunjung
                   tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik
                   dan perlindungan kepentingan pemegang
                   saham minoritas serta akan mengeliminasi
                   pembagian hak suara yang tidak setara
                   sesuai dengan periode sunset. Perusahaan
                   juga tunduk pada seperangkat aturan ketat
                   di Indonesia yang menjamin perlindungan
                   pemegang saham dan perlakuan yang
                   sama bagi semua pemegang saham.




                                                                               11
Page 12
Catatan:

1. Pengumuman RUPS telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 3 Mei 2024 melalui situs web
   BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham
   Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham
   Perseroan, tunduk pada mekanisme sebagaimana dijelaskan pada poin 7.

3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS, adalah pemegang saham Perseroan yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
   pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 17 Mei 2024
   pada penutupan perdagangan saham di BEI sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat
   (“Pemegang Saham yang Berhak”).

4. Perlu diperhatikan bahwa dalam hal Mata Acara kesepuluh dari RUPSLB tidak memenuhi kuorum
   kehadiran, maka RUPSLB kedua sehubungan dengan Mata Acara kesepuluh dari RUPSLB akan
   dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
   satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.

5. Bahan terkait RUPS telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
   https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms       dan    eASY.KSEI     pada     tautan
   http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPS. Perseroan tidak
   akan menyediakan salinan dokumen fisik kepada para pemegang saham.

6. RUPS Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
   elektronik dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   Secara Elektronik. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas
   sampai dengan 100 orang, dengan basis first come first serve.

7. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPS dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

    (a) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau

    (b) hadir dalam RUPS secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai
        dengan 100 pemegang saham atau kuasa pemegang saham (first come first serve basis).

8. Prosedur kehadiran RUPS secara elektronik:

    (a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
        Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
        mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.

    (b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
        selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas Waktu
        Deklarasi Kehadiran").

    (c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 Waktu
        Indonesia Barat, yaitu:

           (i)   Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                 elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;




                                                                                              12
Page 13
        (ii)   Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
               elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
               Kehadiran;

        (iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
              Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa
              dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang bersangkutan belum
              menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan

        (iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah
             menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
             suara dalam aplikasi eASY.KSEI.

   (d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
       kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara
       untuk Mata Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka
       yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
       eASY.KSEI.

   (e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
       akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
       kuorum kehadiran.

9. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:

   (a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat

       Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang
       dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii)
       Surat Kuasa Konvensional.

        (i)    e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
               untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat
               yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
               Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
               Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh
               bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai
               penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
               eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
               ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
               Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
               Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa tersebut harus dilakukan paling
               lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.

        (ii)   Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat
               Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan
               dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
               Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210,
               Indonesia paling lambat pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat
               atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.

   (b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat




                                                                                                  13
Page 14
        Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
        pemilihan suara. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham
        berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
        Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia
        paling lambat pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat
        elektronik (email) ke dm@datindo.com.

        Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang
        ditunjuk    Perseroan     dapat      diperoleh    melalui    situs    web     Perseroan
        https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris
        Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT
        Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
        Jakarta 10210, Indonesia.

  (c)   Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
        dalam RUPS dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.

        Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek
        Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian,
        kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham individual
        ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli dokumen-
        dokumen pendukungnya ke RUPS.

10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang
    sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
    Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
    ketentuan sebagai berikut:

   (a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling
       lambat tanggal 10 Juni 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;

   (b) tayangan video RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
       akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
       atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPS
       melalui tayangan video RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
       saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS, sepanjang telah teregistrasi dalam
       platform eASY.KSEI;

   (c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui
       tayangan video RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform
       eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
       serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS; dan

   (d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI dan/atau
       tayangan video RUPS, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
       (browser) Mozilla Firefox.

   Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan pemegang saham
   yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video RUPS yang
   sedang berlangsung melalui Zoom.
   Untuk RUPST: https://bit.ly/GoToRUPST204
   Untuk RUPSLB: https://bit.ly/GoToRUPSLB2024




                                                                                                14
Page 15
11. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPS secara fisik, dimohon
    untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya,
    baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran RUPS
    Perseroan sebelum memasuki ruang RUPS. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum
    dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya,
    termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam
    penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat
    diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka masing-masing, dimana pemegang
    saham Perseroan membuka rekening efeknya.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS:

    a. pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan meregistrasikan kehadirannya paling lambat
       pukul 08.30 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit sebelum RUPS
       dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang tiba setelah meja registrasi ditutup atau
       terlambat/tidak meregistrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau
       tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

    b. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPS, namun tidak dapat memasuki
       tempat RUPS karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan haknya
       dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
       Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan
       menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat
       menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS dengan diwakili oleh
       pihak independen.

13. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk cetak, makanan, minuman, dan
    souvenir. Pemegang Saham dapat mengakses Laporan Tahunan melalui situs web Perseroan.


                                        Jakarta, 20 Mei 2024

                                  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
                                            Direksi




                                                                                                 15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published20 May 2024
Pages15
Characters61,313
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk p.1 ×5
linked person Dirk Van den Berghe · Komisaris Independen p.6 ×8
linked person Garibaldi Thohir · Komisaris p.6 ×7
linked person Wishnutama | Kusubandio p.6 ×4
linked person Andre Soelistyo p.7 ×5
linked person John A. Prasetio · Komisaris p.7 ×7
linked person Robert Holmes | Swan p.7 ×3
linked person Wei-Jye Jacky Lo · Direktur p.8 ×4
linked person Hans Patuwo · Direktur p.8 ×8
linked person Catherine Hindra Sutjahyo · Direktur p.8 ×8
linked person William Tanuwijaya p.8
linked person Winato Kartono · Komisaris p.9
linked person Marjorie Tiu Lao · Komisaris Independen p.9 ×2
linked person Sugito Walujo · Direktur Utama p.9 ×19
linked person Thomas K. Husted · Wakil Direktur Utama p.9 ×3
linked person Pablo Malay · Direktur p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved org Young Global Limited p.2
unresolved person Wishnutama p.7
unresolved person Melissa Siska p.8
unresolved person Agus D. W. Martowardojo · Komisaris Utama p.9 ×2
unresolved person Nila Marita Daftar · Direktur p.9 ×2
unresolved person Sugito p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.12
unresolved org PT Datindo Entrycom p.13 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result