Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Daftar Revisi SR Waskita Karya 2023
Halaman
Pengungkapan Uraian
Layout
PROFIL PERUSAHAAN
Kepemilikan PT Waskita Bumi Wira (WBW) 53
Tidak Langsung Plaza Tol Cerme (Gerbang exit tol Cerme),
melalui Entitas Jl. Raya Cerme Lor,
Anak Gresik Jawa Timur
PT Waskita Sriwijaya Toll (WST)
Gedung Waskita Rajawali Tower Lt. 7
Jl. MT Haryono Kav. 12-13
Jakarta Timur 13330
PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR)
Graha KKDM Jl. Laksamana Malahayati No. 1, Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Kel. Cipinang
Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta
PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT)
Plaza Tol Probolinggo Timur Kab. Probolinggo 67252
PT Trans Jabar Tol (TJT)
Jalan Cawang Baru Utara No 10, Kel. Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur 13340
Balikpapan (TTB)
Gedung Waskita Rajawali Tower 7 Floor, Jl. MT Haryono No. 12, Jakarta 13330
PT Pemalang Batang Toll Road (PBTR)
Jalan Tol Pemalang Batang KM 343, Kel. Candiareng, Kec. Warungasem, Batang, Jawa Tengah, 51252
PT Waskita Modern Realty (WMR)
Jl Mayor Madmuin Hasibuan, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat – 17148
PT Waskita Wado Energi (WWE)
Gedung Waskita Rajawali, Tower 5 Floor, Jl. MT Haryono No. 12 - Jakarta 13330
Page 2
Halaman
Pengungkapan Uraian
Layout
PT Waskita Fim Perkasa Realty (WFPR)
Pejaten Office Park Blok E Jl. Warung Buncit Raya No. 79, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
PT Waskita Sangir Energi (WSE)
Gedung Waskita Rajawali, Tower 5 Floor, Jl. MT Haryono No. 12 - Jakarta 13330
Entitas Asosiasi
PT Cimanggis Cibitung Tollways
Ruko Citra Gran Blok R5 No 12 & 15 Jatikarya, Jatisampurna Bekasi
PT Hotel Karya Indonesia
Plaza PP Lantai 7, Jl. Letjen TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta 13760
PT Waskita Bali Mandara
Graha KKDM, Jl. Laksamana Malahayati No. 1, Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Kel. Cipinang
Besar Selatan, Kec. Jatinegara
TATA KELOLA KEBERLANJUTAN
Pengelolaan Waskita melakukan klasifikasi sampah berdasarkan jenisnya yaitu organik, non-organik, serta sampah B3. 101
Limbah Kemudian melakukan kerja sama dengan pihak eksternal dalam hal pengelolaannya. Sampah organik dan
non-organik dikelola melalui kerja sama dengan perusahaan berizin resmi pengangkutan dan pengelolaan
sampah. Pengangkutan sampah dilakukan secara periodik sesuai masingmasing jenis limbah/sampah.
Sampah organik dan non-organik diangkut setiap satu hingga dua hari sekali, sedangkan limbah B3 diangkut
setiap 6 (enam) bulan sekali. Proses pengolahan limbah B3 dilakukan bekerja sama dengan perusahaan
berizin resmi. Limbah B3 diolah hingga tahap zero residu [F.14].
Kode Etik Dan Perseroan memberlakukan kode etik bagi seluruh insan Waskita serta melakukan proses internalisasi sebagai 68
Penerapan Etika upaya terus-menerus dalam membangun kesadaran dan penerapan kode etik. Untuk dapat memperkuat
Bisnis [2-15; 2- penegakan etika bisnis, Perseroan memiliki saluran pengaduan pelanggaran melalui Sistem Pelaporan
23; 2-24] Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) yang mengacu pada penerapan prinsip transparansi, dengan
pelaksanaan yang menjamin perlindungan terhadap pelapor. Kebijakan WBS Waskita diatur melalui Surat
Keputusan Direksi No. 65/SK/WK/2023 tanggal 27 September 2023. Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran
(SPP)/ Whistleblowing System (WBS) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Perseroan melakukan sosialisasi secara
Page 3
Halaman
Pengungkapan Uraian
Layout
berkala atas keberadaan saluran pengaduan pelanggaran etika bisnis ini dengan harapan dapat semakin
memperkuat penerapan prinsip-prinsip GCG. Rincian tentang kode etik dan penerapan etika bisnis yang
dilakukan Perseroan telah disampaikan dalam Laporan Tahunan sebagai dokumen yang tidak terpisahkan dari
Laporan Keberlanjutan ini.
Komitmen Anti- Sebagai bentuk penerapan GCG, Perusahaan berkomitmen kuat melakukan pencegahan korupsi di antaranya 68
Korupsi [2-23; 2- melalui penandatanganan pernyataan kepatuhan terhadap pedoman perilaku (Code of Conduct) oleh seluruh
24] Insan Perseroan, yang berupa Pakta Integritas. Pakta Integritas tersebut merupakan bentuk komitmen dari
seluruh Insan Perseroan, mencakup Board of Commissioners, Board of Directors, Committees, pegawai,
ataupun pihak lain yang bekerja di lingkungan Perseroan untuk mematuhi Pedoman Perilaku (Code of
Conduct) Perseroan. Penerapan dan pengembangan kebijakan anti-korupsi yang dilakukan Perusahaan
merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan/undang-undang dan standar etika usaha yang berlaku.
Sebagai upaya memperkuat komitmen pencegahan dan penindakan tindak korupsi, Perseroan memiliki
sejumlah pedoman sebagai berikut: 1. Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) berdasarkan Surat
Keputusan No. 16/SK/WK/2023 tanggal 3 Mei 2023; 2. Kebijakan Pengendalian Gratifikasi yang tertuang
dalam Pedoman Etika dan Perilaku ( Code of Conduct) Insan Waskita No. 65/SK/WK/2023 tanggal 27
September 2023 3. Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP)/Whistleblowing System (WBS) No.
64/SK/WK/2023 tanggal 26 September 2023 4. Kebijakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) berdasarkan Surat Keputusan Board of Directors No. 73/SK/WK/2023 tanggal 9 Oktober 2023
tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk;
Dalam rangka optimalisasi kebijakan anti-korupsi di lingkungan Perusahaan, Waskita secara rutin
melaksanakan sosialisasi dan pelatihan tentang kebijakan dan prosedur anti-korupsi melalui pelaksanaan
seminar, workshop, serta pemasangan standing banner dan poster di lingkungan kantor. Pelaksanaan
sosialisasi tersebut secara mendasar merupakan langkah penyebaran informasi anti-korupsi kepada seluruh
Insan Waskita. Melalui sosialisasi dan pelatihan tersebut diharapkan kebijakan dan prosedur antikorupsi dapat
terinternalisasi secara efektif sesuai standar etika dan nilai-nilai budaya Perseroan. Secara jangka panjang,
sosialisasi dan pelatihan anti-korupsi yang dijalankan diharapkan mampu mencegah terjadinya dampak buruk
berupa kerugian keuangan dan reputasi Waskita.
Selain itu, Perusahaan juga melakukan upaya peningkatan kesadaran terhadap pentingnya perilaku anti-
korupsi di lingkungan kerja. Upaya tesebut diwujudkan dengan memfasilitasi penyelenggaraan workshop
penerapan Good Corporate Governance dengan pembicara dari eksternal Perseroan, yang memberikan materi
Page 4
Halaman
Pengungkapan Uraian
Layout
hingga pemahaman komprehensif mengenai pencegahan korupsi dan dampaknya bagi individu dan Perseroan
[205-2]. Untuk memastikan bahwa seluruh pegawai dapat memahami dan mematuhi kebijakan anti-korupsi
dan anti-gratifikasi, Perusahaan menjadikan kebijakan tersebut sebagai materi dalam program induksi saat
proses penerimaan sebagai pegawai, serta membagikannya sebagai buku pegangan bagi setiap pegawai.
Pelaksanaan proses tersebut berjalan seiring dengan penyediaan dan pengelolaan Whistleblowing System
sebagai media pelaporan atas indikasi pelanggaran, penipuan, atau penyimpangan lain, yang dapat
dimanfaatkan secara terbuka oleh masing-masing pegawai. Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan
anti-korupsi berjalan efektif dan efisien, Waskita telah menyusun dan memiliki pedoman pengendalian
gratifikasi dengan edisi terkini tanggal 27 September 2023. Secara khusus memuat panduan bagi seluruh
pegawai agar dapat menghindarkan diri dari potensi benturan kepentingan yang memengaruhi independen,
objektivitas, ataupun profesionalitas kerja. Pedoman pengendalian gratifikasi mengatur ruang lingkup
gratifikasi di lingkungan kerja, yang secara mendasar terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu gratifikasi yang
dianggap suap serta gratifikasi yang tidak dianggap suap, sebagai pemahaman awal yang dapat digunakan
pegawai dalam mengidentifikasi gratifikasi. Pelanggaran terhadap ketentuan yang termuat dalam panduan
pengelolaan gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Waskita senantiasa memastikan
bahwa seluruh Insan Perusahaan berkomitmen menerapkan kebijakan anti- korupsi secara komprehensif.
Salah satu upaya yang telah dilakukan Perusahaan, yaitu mendorong seluruh pihak internal untuk dapat
menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan melaksanakan kegiatan
sosialisasi dan pelatihan tata cara penggunaan e-LHKPN. Kegiatan tersebut sekaligus merupakan bentuk
tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 07 tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat dari KPK
No. B/083/LHK.00/10-12/01/2020 tentang penyampaian LHKPN.
Sepanjang tahun 2023, tidak terdapat kasus korupsi yang melibatkan pegawai atau pejabat di lingkungan
internal Perseroan. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan komitmen anti-korupsi dan anti-gratifikasi
seluruh Insan Waskita, seiring pelaksanaan pencegahan tindak korupsi dan penerimaan gratifikasi secara
menyeluruh [205-3].
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Waskita Transjawa Toll Road
p.1
unresolved
org
PT Transjawa Paspro
p.1
unresolved
org
PT Pemalang Batang Toll Road
p.1
unresolved
org
PT Hotel Karya Indonesia Plaza PP
p.2
unresolved
org
PT Waskita Bali Mandara Graha KKDM
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.